Rabu, 10 Januari 2024

Reforma Agraria

Dipublikasikan pada Kolom ANALISIS SKH Kedaulatan Rakyat Rabu, 10 Januari 2024 halaman 1 

Reforma Agraria 
Oleh: Dr. Sutaryono 

Hiruk pikuk menuju Pemilihan Umum 2024 utamanya terkait pemilihan presiden dan calon wakil presiden intensitasnya semakin meningkat. Adu gagasan melalui penjabaran visi dan misinya mewarnai hampir seluruh media informasi, baik media cetak, media elektronik maupun media sosial. Hal ini menunjukkan bahwa perhatian masyarakat terhadap perhelatan demokrasi untuk memilih calon pemimpin bangsa sangat tinggi. Mencermati visi dan misi ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden, hingga berakhirnya debat Capres-Cawapres putaran ketiga, seakan ada agenda strategis bangsa yang belum secara eksplisit dan tegas disampaikan oleh ketiga paslon. Agenda strategis tersebut adalah Agenda Reforma Agraria atau sering disebut sebagai Pembaruan Agraria. Mengapa? Karena melalui agenda reforma agaria berbagai permasalahan bangsa dapat diselesaikan, seperti: (1) ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah; (2) kemiskinan; (3) keterbatasan lapangan kerja; (4) keterbatasan akses terhadap sumber-sumber agraria, terutama tanah; hingga (5) persoalan sengketa dan konflik. 

Reforma agraria adalah mencakup suatu proses yang berkesinambungan berkenaan dengan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumberdaya agraria, dilaksanakan dalam rangka tercapainya kepastian dan perlindungan hukum serta keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. Pada dasarnya agenda reforma agraria ini sudah diimplementasikan oleh pemerintah melalui 3 (tiga) RPJMN, sejak tahun RPJM Tahun 2009 – 2014. Secara eksplisit disebutkan pada RPJMN 2015 – 2019 yang dilanjutkan melalui RPJMN 2020 – 2024 bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dilakukan melalui penyediaan tanah objek Reforma Agraria sekurang-kurangnya 9 juta hektar yang terbagi ke dalam skema legalisasi asset (4,5 juta hektar) dan redistribusi tanah (4,5 juta hektar). 

Berdasarkan data dari Ditjend Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, realisasi reforma agraria melalui skema legalisasi asset (pensertipikatan tanah) hingga akhir tahun 2023 sungguh luar biasa. Dari target seluas 4,5 juta hektar berhasil dilegalisasi sebanyak 31.183.106 bidang dengan luas mencapai 9.312.787,72 hektar (206,99%). Realisasi reforma agraria melalui skema redistribusi tanah masih tertinggal dari skema legalisasi asset. Hingga akhir tahun 2023, skema ini menghasilkan redistribusi tanah sejumlah 2.985.868 bidang dengan luas 1.787.529,41 hektar atau mencapai 39,72%%. Realisasi tersebut berasal dari sertifikasi tanah-tanah eks HGU, tanah terlantar dan tanah negara lainnya, seluas 1.409.437,24 hektar atau 352,36% dari target. Sedangkan yang berasal dari pelepasan Kawasan hutan baru terealisasi seluas 378.092,17 hektar atau 9,22% dari target yang dicanangkan. 

Hal di atas menunjukkan bahwa agenda reforma agraria baik melalui skema legalisasi asset maupun redistribusi tanah masih perlu dijadikan agenda strategis untuk pemerintahan yang akan datang. Oleh karena itu perlu dicermati visi dan misi ketiga paslon presiden dan wakil presiden. Ternyata frasa reforma agraria sama sekali tidak ada pada visi dan misi ketiga paslon presiden dan wakil presiden. Namun demikian, kita masih bisa berharap bahwa agenda reforma agraria tetap menjadi agenda strategis bangsa pada pemerintahan ke depan. Mengapa? Karena pada misi ketiga paslon terdapat frasa kunci yang sangat terkait dengan agenda reforma agraria. Paslon 1 yang mengusung visi Adil Makmur untuk Semua dengan 8 misinya terdapat 2 (dua) frasa kunci terkait reforma agraria, yakni: (1) kemandirian pangan (misi 1); dan (2) mengentaskan kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja (misi 2). Paslon 2 dengan visi Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045 dengan 8 misinya, terdapat 1 (satu) frasa kunci, yakni membangun dari desa untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan sebagaima tertuang pada misi ke-6. Untuk paslon 3 yang mengusung visi Gerak Cepat Menuju Indonesia Unggul dengan 8 misinya, terdapat 1 (satu) frasa terkait agenda reforma agraria, yakni pada misi ke-4, hilangnya kemiskinan dan ketimpangan antar wilayah. Akhir kata, marilah kita kawal bersama, siapapun paslon yang terpilih tetap menempatkan agenda reforma agraria sebagai agenda strategis bangsa yang harus dilaksanakan.

Reforma Agraria