Senin, 08 Februari 2021

Sertipikat Elektronik

 

Sertipikat Elektronik[1]

Oleh: Dr. Sutaryono[2]

 

Beberapa hari ini di berbagai media ramai dibicarakan tentang Sertipikat Tanah Elektronik. Salah satunya dengan judul ‘Era Baru Pertanahan, Sertifikat Tanah 2021 Sudah Berbeda, Seluruh Sertifikat Tanah akan Ditarik’. Setelah itu, penulis menerima banyak pertanyaan, tanggapan hingga kekhawatiran berkenaan dengan akan ditariknya sertipikat tanah lama. Padahal hingga saat ini belum seluruh bidang tanah bersertipikat. Bagaimana mungkin pensertipikatan tanah saja belum selesai, akan ditarik sertipikat yang sudah ada dan diganti dengan sertipikat elektronik.

Perbincangan tentang sertipikat elektronik diawali dengan terbitnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Regulasi tersebut terbit dengan pertimbangan bahwa dalam rangka modernisasi pelayanan pertanahan guna meningkatkan indikator kemudahan berusaha dan pelayanan publik kepada masyarakat, perlu dioptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dengan menerapkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik. Untuk mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik tersebut, hasil kegiatan pendaftaran tanah diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik. Dalam hal ini yang disebut dengan Sertipikat elektronik atau disebut Sertipikat-el adalah Sertipikat yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik dalam bentuk Dokumen Elektronik.  

Lebih Baik

Perubahan sertipikat dari model lama ke sertipikat elektronik adalah suatu keniscayaan dan kebutuhan. Dan ini adalah komitmen Kementerian ATR/BPN untuk menjadi lebih baik. Secara kelembagaan up grading BPN menjadi Kementerian pada 2015, telah memberikan perubahan yang significant, utamanya berkenaan dengan kinerja Lembaga dan pelayanan. Bahkan pada tahun 2018, dengan percaya diri Kementerian ATR/BPN mencanangkan tagline baru, yakni  “BPN Kini Lebih Baik”. Tagline baru tersebut digunakan untuk menumbuhkan rasa percaya diri sekaligus menguatkan komitmen untuk menyelesaikan tugas dan tanggungjawabnya.

Berkenaan dengan kinerja, capaian Kementerian ATR/BPN dalam RPJMN 2014 – 2019 lumayan bagus, dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, yakni: (a) mampu menerbitkan sertipikat sebanyak 14.965.338 bidang, baik melalui PRONA maupun Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL); (b) menerbitkan sertipikat transmigrasi sebanyak 109.901 bidang; (c) merealisasikan redistribusi tanah yang berasal dari Hak Guna Usaha (HGU), tanah terlantar dan Tanah Negara lainnya sebesar 573.432 bidang;; dan (d) merealisasikan redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan sejumlah 25.310 bidang.

Capaian diatas menjadi dasar untuk meningkatkan kinerja dan layanan pada RPJMN 2020 – 2024 yang diterjemahkan dalam Renstra Kementerian ATR/BPN 2020 – 2024. Peningkatan kinerja tersebut akan diwujudkan melalui visi ‘pengelolaan ruang dan pertanahan yang terpercaya dan berstandar dunia’. Untuk menuju institusi berkelas dunia, salah satunya dilakukan melalui transformasi digital yang sudah dimulai pada tahun 2020 yang lalu. Saat ini Kementerian ATR/BPN tengah mengupayakan: (a) pelayanan informasi pertanahan dan ruang multiguna, valid dan aman; (b) mengimplementasikan sertipikat tanah elektronik; (c) layanan elektronik menyeluruh untuk masyarakat; dan (d) penerapan teknologi digital dan user friendly. Nah, dalam konteks ini Sertipikat Elektronik adalah salah satu prioritasnya.

 Tidak Perlu Khawatir

Berbagai kekhawatiran masyarakat terhadap kebijakan ini adalah hal yang lumrah. Bahkan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dalam release-nya menyampaikan catatan kritis terhadap kebijakan tersebut, baik dari sisi prioritas, proses, hukum, keamanan, dan sisi orientasi politik agraria. Yang pada prinsipnya merekomendasikan pemerintah untuk memprioritaskan pendaftaran tanah secara sistematis di seluruh Indonesia tanpa kecuali termasuk kawasan hutan. Melalui agenda ini akan diperoleh basis data pertanahan yang lengkap sebagai dasar perencanaan pembangunan nasional dan pelaksanaan reforma agraria. 

Pada dasarnya, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap kebijakan sertipikat elektronik ini, mengingat dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa: (a) pelaksanaan pendaftaran tanah dapat dilakukan secara elektronik. Hal ini menunjukkan bahwa proses sertipikasi yang tengah berlangsung dan belum secara elektronik masih bisa dilaksanakan; dan (b) pendaftaran tanah secara eletronik dilakukan secara bertahap. Oleh karena itu, penarikan sertipikat tanah tidak serta merta dilakukan. Hal ini juga diperkuat oleh release Kementerian ATR/BPN  yang menyatakan bahwa tidak akan menarik sertipikat sebelum prakondisi penggantian terpenuhi dan BPN juga tidak akan proaktif melakukan penarikan.  



[1] Dimuat dalam Kolom Analisis, Kedaulatan Rakyat 08-02-2021 Hal 1

[2] Dr. Sutaryono, Pengajar pada STPN Yogyakarta dan Prodi Pembangunan Wilayah Fak. Geografi UGM

Sertipikat Elektronik

 Sumber: KR, 08-02-2021 Hal 1