Rabu, 19 Oktober 2022

Tuntaskan PTSL

 Tuntaskan PTSL[1]

Oleh:

Dr. Sutaryono[2]

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) saat ini menjadi icon Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Mengapa? Karena saat ini hampir semua energi dan sumberdaya Kementerian ATR/BPN dikerahkan untuk menyelesaikan PTSL. Mengapa, karena kepastian hak atas tanah sekaligus perlindungan hukumnya menjadi kebutuhan warga negara baik perorangan, badan hukum maupun masyarakat hukum adat. Disamping itu, perintah pendaftaran tanah sudah diamanahkan sejak terbitnya UUPA tahun 1960. Pasal 19 UUPA menyatakan “Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia”. Penjelasan Pasal 19 menegaskan bahwa “Pendaftaran tanah akan diselenggarakan dengan cara yang sederhana dan mudah dimengerti serta dijalankan oleh rakyat yang bersangkutan”. Amanah pendaftaran tanah tidak hanya dibebankan kepada pemerintah tetapi juga rakyat pemegang hak juga berkewajiban untuk menjalankannya. Inilah barangkali yang menjadi dasar perintah Presidan kepada Menteri ATR/Kepala BPN pada saat pelantikan, untuk segera menyelesaikan pendaftaran tanah.

PTSL adalah kegiatan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek Pendaftaran Tanah dalam satu wilayah desa/kelurahan yang meliputi pengumpulan data fisik dan yuridis mengenai satu atau beberapa objek Pendaftaran Tanah. Dalam hal ini produk PTSL tidak harus berupa sertipikat, sebagaimana banyak dipahami khalayak, tetapi berupa 4 (empat) produk yakni: (1) K1, bidang tanah yang data fisik dan yuridisnya memenuhi syarat untuk diterbitkan Sertipikat; (2) K2, bidang tanah yang data fisik dan yuridisnya memenuhi syarat untuk diterbitkan Sertipikat namun terdapat perkara dan/atau sengketa;  (3) K3, bidang tanah yang data fisik dan yuridisnya tidak dapat dibukukan dan diterbitkan Sertipikatnya karena subjek dan/atau objek haknya belum memenuhi persyaratan; dan (4) K4, bidang tanah yang objek dan subjeknya sudah terdaftar dan sudah bersertipikat.

 Respon Cepat

Amanah UUPA dan perintah presiden dalam percepatan pendaftaran tanah direspon secara cepat oleh Menteri beserta segenap jajaran Kementerian ATR/BPN untuk segera menuntaskan PTSL dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk kalangan kampus, mengingat begitu kompleksnya permasalahan yang dihadapi. Seturut dengan itu, Kementerian ATR/BPN bekerjasama dengan Fakultas Hukum UGM dan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) dalam rangka memperingati “62 Tahun UUPA” menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema “Menuntaskan Pendaftaran Tanah Melalui PTSL, Hambatan dan Alternatif Jalan Keluarnya” (15-10-2022).

Pada kesempatan tersebut, Pak Menteri memerintahkan kepada segenap jajaran Kementerian ATR/BPN dan mengajak kepada semua pemangku kepentingan untuk bersama-sama menuntaskan PTSL. Pada tahun 2025 ditargetkan 126 juta bidang yang ada di seluruh Indonesia dapat diselesaikan pendaftarannya. Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan bahwa PTSL yang sudah dimulai sejak tahun 2017 hingga akhir tahun 2021 telah menghasilkan total bidang tanah terdaftar sejumlah 94,2 Juta (74,8%) dan total bidang tanah bersertipikat sejumlah 79,4 Juta (63 %).

Dalam proses penyelenggaraan PTSL ditemui banyak kendala dan hambatan yang dihadapi. Prof Maria SW Sumardjono selaku Penasehat Utama Menteri ATR/BPN dan Tenaga Ahli Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-undangan, merumuskan berbagai hambatan dan rekomendasi penyelesaiannya, meliputi: (1) teknis-yuridis; (2) tata kelola, dan (3) sosial-budaya; yang apabila tidak diantisipasi dan diatasi berpotensi menghasilkan produk PTSL yang kurang menjamin kepastian hukum. Hambatan teknis-yuridis dicoba diatasi melalui penguatan pengumpulan data pertanahan khususnya data yuridis dengan melakukan verifikasi secara teliti. Hambatan terkait tatakelola diatasi dengan monitoring dan evaluasi berkelanjutan yang hasilnya ditindaklanjuti bersama melalui koordinasi internal pada Kementerian ATR/BPN, antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta koordinasi antara Kementerian ATR/BPN dengan K/L lain. Hambatan sosial-budaya diatasi dengan membangun kesadaran bahwa agenda PTSL adalah agenda bersama yang membutuhkan partisipasi aktif segenap pemangku kepentingan yang terkait dengan penguatan dan kepastian hukum ha katas tanah di seluruh wilayah Indonesia.  

Semoga momentum Peringatan “62 Tahun UUPA” pada tahun 2022 ini memberikan spirit bagi segenap jajaran Kementerian ATR/BPN dan pihak-pihak terkait untuk segera menuntaskan kerja besar PTSL. Semoga.



[1] Dimuat pada Opini Kedaulatan Rakyat, 19 Oktober 2022

[2] Dr. Sutaryono, Dosen pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional & Prodi Pembangunan Wilayah Fakultas Geografi UGM