Senin, 09 Oktober 2023

Transformasi Digital Pertanahan

 Dipublikasikan pada Kolom ANALISIS

SKH KEDAULATAN RAKYAT

Senin 25 September 2023 Hal 1

 

TRANSFORMASI DIGITAL PERTANAHAN

Oleh:

Dr. Sutaryono[1]

 

Dua tahun lalu kita dikejutkan oleh media yang mengabarkan dan memperbincangkan Sertipikat Tanah Elektronik, yang menunjukkan dimulainya transformasi digital pertanahan. Salah satunya dengan judul ‘Era Baru Pertanahan, Sertifikat Tanah 2021 Sudah Berbeda, Seluruh Sertifikat Tanah akan Ditarik’. Terhadap kabar tersebut publik memberikan tanggapan yang beragam hingga kekhawatiran berkenaan dengan akan ditariknya sertipikat tanah lama. Padahal hingga saat ini belum seluruh bidang tanah bersertipikat. Bagaimana mungkin pensertipikatan tanah saja belum selesai, akan ditarik sertipikat yang sudah ada dan diganti dengan sertipikat elektronik (Analisis KR, 08-02-2021).

Saat ini, bertepatan dengan dimulainya Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (24 September 2023), kita kembali diingatkan tentang pentingnya transformasi digital dalam pelayanan pertanahan, guna mewujudkan institusi pertanahan dan tata ruang yang maju dan modern. Berkenaan dengan hal tersebut, e-government adalah sebuah keharusan. Dalam konteks ini, disamping menggenjot penyelesaian pendaftaran tanah melalui PTSL Kementerian ATR/BPN juga menginisiasi kebijakan transformasi digital dalam pelayanan pertanahan. Salah satunya adalah kebijakan Sertipikat Elektronik melalui Permen ATR/KBPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik, yang saat ini diganti dengan Permen ATR/KBPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah. Yang dimaksud dengan dokumen elektronik dalam regulasi tersebut adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

 

Tantangan Transformasi Digital

 

Secara general tantangan yang dihadapi dalam transformasi digital dalam pelayanan pertanahan, khususnya dalam penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah meliputi: (a) ketersediaan regulasi yang lengkap dan detail; (b) ketersediaan dokumen dan system elektronik yang handal; (c) kesiapan sumberdaya manusia, baik kapasitas maupun integritasnya; serta (d) jaminan keamanan dokumen dan sistem elektroniknya.

Regulasi yang lengkap dan detail tidak hanya diorientasikan untuk mendapatkan keabsahan dalam menghasilkan dokumen elektronik semata, tetapi juga memberikan perlindungan kepada pihak-pihak yang memproduksinya serta para pemegang hak atas tanahnya.

Adapun ketersediaan dokumen dan sistem elektronik yang handal tentu terkait dengan operasionalisasi dalam memproduksi dokumen elektronik hingga operasionalisasi dalam berbagai pelayanan pertanahan.  Dokumen elektronik yang dibutuhkan pada kegiatan pendaftaran tanah memuat data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah yang valid dan autentik, baik yang bersumber atau diterbitkan melalui sistem elektronik dan/atau merupakan hasil pemindaian dokumen cetak. Dokumen elektronik hasil sistem elektronik disahkan menggunakan tanda tangan elektronik dan dokumen elektronik hasil pemindaian dijamin keasliannya melalui segel elektronik.

Kesiapan sumberdaya manusia dalam transformasi digital pelayanan pertanahan tidak hanya terkait pada kualitas dan kuantitasnya, tetapi juga pada integritas dan mindset-nya. Kualitas dan kuantiitas merupakan persyaratan teknis SDM untuk mampu menjalankan proses transformasi digital. Integritas dan mindset SDM merupakan persyaratan attitude penyelenggara transformasi digital, mengingat resiko pelanggaran dan penyalahgunaan dokumen elektronik ini sangat tinggi. Tidak mungkin SDM penyelenggara transformasi digital masih memilik mindset pelayanan konvensional dan manual yang selama ini dijalankan.

Tantangan terakhir yang paling sering mendapatkan perhatian publik adalah jaminan keamanan terhadap dokumen elektronik yang sudah dihasilkan dan jaminan sistem elektronik yang dijalankan. Dalam hal ini yang dimaksudkan dengan sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah. Publik harus diyakinkan bahwa tingkat keamanan dokumen dan sistem elektronik yang dioperasionalkan dalam pelayanan pertanahan sangat tinggi dan tidak mudah disusupi oleh hacker atau pihak-pihak yang tidak berkepentingan.



[1] Dosen pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional dan Prodi Pembangunan Wilayah Fak. Geografi UGM