Senin, 23 Agustus 2021

Daulat Atas Ruang Hidup

 

Daulat Atas Ruang Hidup

Oleh:

Dr. Sutaryono[1]

Peringatan 76 tahun Indonesia Merdeka perlu dijadikan momentum bersama untuk memaknai kembali arti kemerdekaan bagi seluruh rakyat Indonesia di tengah suasana pandemi Covid-19. Apakah kemerdekaan yang kita rasakan bersama ini, juga memberikan jaminan atas ruang hidup bagi seluruh warga negara dan bangsa Indonesia? Mengingat ruang hidup seluruh rakyat Indonesia saat ini, kian hari ada kecenderungan semakin sempit, akibat menguatnya tekanan global dan dunia internasional yang tanpa batas. Menyempitnya ruang hidup tersebut secara kualitatif ditandai oleh: (1) ketersediaan pangan kita belum sepenuhnya mampu disediakan secara mandiri; (2) dengan luas daratan sekitar 1,9 juta km2 kita bermasalah dengan petani landless dan konflik baik konflik tanah, kawasan hutan, pertambangan maupun Kawasan perkebunan; (3) dengan lapangan kerja terbatas, angkatan kerja melimpah, kita masih kebanjiran tenaga kerja asing; serta (4) dengan tersedianya ruang hidup yang sangat luas, kita belum mampu mewujudkannya untuk kesejahteraan dan  sebesar-besar kemakmuran rakyat.

 Hak Hidup

Secara tegas dan jelas konstitusi kita (UUD 1945) mengamanahkan bahwa ‘Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya (Pasal 28A)’. Untuk dapat mempertahankan hidup, disebutkan bahwa ‘tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 27 ayat 2)’. Sistem perekonomian diselenggarakanpun berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Konstitusi menegaskan pula bahwa  ‘Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Inilah jaminan hak hidup bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hak hidup setiap warga negara sebagaimana di atas, memerlukan ruang yang memadai dan sesuai dengan kondisi wilayah yang ditempatinya sebagai ruang hidup (lebensraum). Ruang hidup tidak hanya dimaknai sebagai wilayah atau ruang fisik belaka, tetapi juga ruang mental dan ruang sosial. Secara normatif, ruang fisik telah dipahami sebagai wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya (UU 26/2007). Ruang mental merupakan mindset dan pola pikir yang bersifat personal yang didasarkan pada keyakinan dan stock of knowledge yang dimilikinya, sedangkan ruang sosial adalah ruang fisik atau non fisik (virtual) yang merupakan media interaksi sosial dan dibentuk oleh tindakan sosial baik bersifat individual maupun kolektif.

Hal di atas menunjukkan bahwa ruang hidup yang dibutuhkan oleh rakyat saat ini adalah kemerdekaan akses terhadap sumberdaya wilayah (ruang fisik) sebagai penopang hidup dan penghidupannya, kebebasan berkeyakinan, berpikir, berkreasi dan berinovasi sesuai dengan mindset yang dimiliki (ruang mental) serta kebebasan untuk berinteraksi baik secara horizontal kepada sesama sebagai makhluk sosial maupun secara vertikal kepada pemerintah sebagai warga negara (ruang sosial).  

 Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh

Kita ketahui Bersama bahwa tema Peringatan HUT RI ke-76 ini adalah 'Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh'. Tema tersebut mendeskripsikan nilai-nilai ketangguhan, semangat pantang menyerah untuk terus maju bersama dalam menempuh jalan penuh tantangan, agar dapat mencapai masa depan yang lebih baik. Tema tersebut juga merepresentasikan adanya 'ruang' yang melambangkan negara memberikan ruang demokrasi kepada rakyat untuk turut berkontribusi dalam pembangunan Indonesia dalam mengupayakan  pertumbuhan yang berkesinambungan.

Dalam konteks ini implementasi dan internalisasi tema Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh ini membutuhkan kemerdekaan dan kebebasan setiap warga negara dan bangsa Indonesia sebagai prakondisinya. Bukan sekedar kebebasan dari belenggu penjajahan, tetapi kebebasan dan kedaulatan terhadap ruang hidup yang diberikan negara kepada setiap warga negara. Apabila negara melalui pemerintah yang berkuasa mampu berdaulat dan memberikan ruang hidup bagi seluruh warga negara maka terwujudnya Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh adalah sebuah keniscayaan. Inilah yang saya maksudkan sebagai daulat atas ruang hidup. Semoga.



[1] Dosen pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional dan Prodi Pembangunan Wilayah Fakultas Geografi UGM, Dimuat di SKH Kedaulatan Rakyat, 18 Agustus 2021 Hal 11

 

Selasa, 10 Agustus 2021

PERENCANAAN PENGGUNAAN LAHAN

BAB VI. PERENCANAAN PENGGUNAAN LAHAN - ppt download:

PERENCANAAN TATAGUNA LAHAN 

1. Penggunaan lahan dalam hubungannya dengan perencanaan pembangunan 

2. Konsep penatagunaan lahan 

3. Metode dan sistem perencanaan tataguna lahan