Kamis, 09 Juni 2022

GTRA Summit 2022

 

GTRA Summit[1]

Oleh:

Dr. Sutaryono[2]


Pertemuan Puncak Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA Summit), saat ini tengah digelar di Wakatobi, Sulawesi Tenggara (8 – 10 Juni 2022). Acara yang akan dihadiri langsung oleh Presiden ini merupakan pertemuan puncak dari rangkaian pembahasan lintas sektor yang difasilitasi melalui forum GTRA  yang dibentuk oleh Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, dengan tanggung jawab menuntaskan hambatan pelaksanaan Program Strategis Nasional Reforma Agraria.

Lebih dari dua dekade sejak amanah Reforma Agraria digulirkan melalui Tap No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria Dan Pengelolaan Sumberdaya Alam, realisasinya hingga saat ini dapat dikatakan masih minimalis. Problem utama Reforma Agraria pasca terbitnya Perpres 88/2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) dan Perpres 86/2018 tentang Reforma Agraria adalah permasalahan kelembagaan.

Permasalahan kelembagaan sangat terkait dengan delivery kebijakan dan alokasi anggaran. Saat ini pada level pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sudah terbentuk GTRA. Selama lebih dari 2 tahun GTRA Pusat sangat gencar melakukan sosialisasi dan koordinasi antar kementerian/lembaga untuk mencari bentuk kolaborasi dan sinergi yang tepat dan produktif untuk menjalankan agenda Reforma Agraria. Namun demikian, pada level daerah masih terdapat beberapa permasalahan, seperti belum adanya kelembagaan yang menangani agenda Reforma Agraria pada level desa. Sementara itu pemerintah provinsi dan bupaten/kota yang menjadi leading sector agenda Reforma Agraria melalui GTRA belum berperan secara optimal. Oleh karena itu agenda GTRA Summit 2022 ini merupakan momentum yang sangat tepat dan kuat untuk menuntaskan hambatan pelaksanaan Program Strategis Nasional Reforma Agraria.

GTRA Summit ini juga menjadi bagian dari agenda Presidensi G20 di Indonesia, yang secara khusus akan mendiskusikan persoalan sustainability dan inclusivity, utamanya dalam penggunaan dan pemanfaatan tanah. Tema yang diusung dalam perhelatan ini adalah “Menuju Puncak Presidensi G20: Pemulihan Ekonomi yang Inklusif dan Berwawasan Lingkungan melalui Reforma Agraria, Harmonisasi Tata Ruang, dan Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Kepulauan”.

                                                      Berbagi Peran

Tema di atas dipilih mengingat persoalan pertanahan dan pemanfaatan ruang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil belum secara optimal berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Bahkan ada kecenderungan pembangunan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil masih jauh tertinggal dibandingkan wilayah lain.  Padahal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil ini banyak hidup masyarakat lokal yang terus termarjinalkan akibat keterbatasan sarana prasarana dan keterbatasan aksesibilitas. Di sisi lain, status penguasaan dan pemilikan tanah dan ruang pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil belum mendapatkan kepastian hukum secara jelas dan tegas. Tumpang tindih penguasaan tanah dan pemanfaatan ruang antara masyarakat lokal dengan otoritas kehutanan, pertambangan maupun kawasan pengembangan pariwisata yang dikelola oleh suatu badan usaha, masih menjadi permasalahan yang memerlukan penyelesaian secara cepat dan tepat. Kepastian hukum penguasaan dan pemilikan tanah bagi masyarakat lokal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dijamin oleh Negara menjadi sesuatu yang urgent sekaligus emergence.

Untuk mewujudkan tujuan sebagaimana tema diatas membutuhkan kolaborasi multipihak, yang masing-masing memahami kewenangan, tugas dan fungsinya serta mempunyai komitmen kuat untuk menjalankannya. Berbagi peran antar stake holder adalah sebuah keniscayaan, mengingat: (a) agenda Reforma Agraria merupakan agenda bersama yang membutuhkan partisipasi aktif seluruh stake holder terkait; (b) kementerian/lembaga terkait sudah mempunyai komitmen yang kuat untuk menjalankan reforma agraria; (c) GTRA dipimpin langsung oleh Gubernur dan Bupati/Walikota yang mempunyai otoritas dalam kebijakan dan penganggaran; (d) OPD pemerintah daerah mempunyai tugas menyiapkan program dan mengalokasikan anggaran untuk mendukung agenda reforma agraria apabila Gubernur dan Bupati/Walikota mempunyai political will untuk menjalankannya; (e) kalangan akademisi dan organisasi masyarakat sudah memahami urgensi reforma agraria untuk dijalankan; dan (f) masyarakat selaku pihak yang akan mendapatkan benefit pasti akan berpartisipasi aktif apabila dilibatkan. Semoga GTRA Summit ini menghasilkan arahan kebijakan dan program yang dapat segera direalisasikan untuk suksesnya reforma agraria.



[1] Dimuat pada Kolom Opini, SKH Kedaulatan Rakyat, 9 Juni 2022 hal 11

[2] Staf Pengajar pada STPN Yogyakarta dan Prodi Pembangunan Wilayah Fak. Geografi UGM