Rabu, 24 Mei 2017

Reformasi Kebijakan Pangan

Kedaulatan Rakyat, 04-05-2017

Sleman Smart Regency



Menuju Sleman Smart Regency[1]
Oleh: Sutaryono[2]
Tepat pada tanggal 15 Mei 2017 Kabupaten Sleman genap berusia 101 tahun (1916-2017), yang diperingati dengan tema 'Dengan Hari Jadi Ke-101 Kabupaten Sleman Kita Wujudkan Kehidupan Masyarakat yang Berdaya Saing dan Berbudaya Menuju Sleman Smart Regency 2021. Tema ini sangat relevan dengan spirit keistimewaan DIY, maupun Visi Kabupaten Sleman.

Smart Regency

Smart regency merupakan konsep kabupaten cerdas dalam pengembangan dan pengelolaan berbagai sumberdaya secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Konsep ini dikembangkan dari Smart City atau Kota Cerdas, yang dimaknai sebagai kota yang menggunakan teknologi digital untuk meningkatkan performance-nya, mengurangi biaya dan konsumsi, serta terlibat lebih aktif dan efektif dengan warganya. Paling tidak terdapat tiga parameter Kota Cerdas, yaitu cerdas ekonomi, cerdas sosial, dan cerdas lingkungan.
Cerdas secara ekonomi, apabila sebuah kota ditopang oleh perekonomian yang baik dengan memaksimalkan sumberdaya atau potensi kota termasuk layanan Teknologi Informasi Komunikasi, tata kelola dan peran Sumberdaya Manusia yang baik. Cerdas secara sosial, apabila masyarakat dalam sebuah kota memiliki keamanan, kemudahan dan kenyamanan dalam melakukan interaksi sosial dengan sesama masyarakat ataupun dengan pemerintah. Secara lingkungan dinyatakan cerdas apabila warga kotanya memiliki tempat tinggal yang layak huni, sehat, hemat dalam penggunaan energi serta pengelolaan energi dengan dukungan layanan teknologi informasi dan peran SDM yang baik.
Dalam konteks Sleman, smart regency secara garis besar akan diorientasikan dan diimplementasikan dalam tiga parameter, yakni: (1) pendidikan; (2) kesehatan; dan (3) administrasi publik. Di bidang pendidikan, smart regency telah diaplikasikan melalui layanan pendaftaran peserta didik baru dan transfer siswa yang telah berjalan secara online. Selain itu, ujian nasional tingkat SMP yang baru saja berlangsung, sudah dilakukan dengan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
Di bidang kesehatan, Pemkab Sleman tengah membentuk sistem integrasi layanan fasilitas kesehatan. Saat ini ada sekitar 10 fasilitas kesehatan yang siap masuk ke dalam sistem tersebut, baik rumah sakit maupun puskesmas. Untuk bidang administrasi, beberapa layanan publik Pemkab Sleman sudah berjalan secara online.
PR yang Belum Selesai
Smart regency yang hendak diwujudkan Kabupaten Sleman adalah langkah maju yang perlu diapresiasi dan didukung. Namun demikian, pilihan implementasi smart regency pada bidang pendidikan, kesehatan dan administrasi publik tidaklah cukup, mengingat salah satu hal terpenting dalam mewujudkan kota/kabupaten cerdas adalah cerdas kondisi lingkungannya. 
Dalam konteks ini, ternyata Kabupaten Sleman sebagai daerah penyangga Kota Yogyakarta, memiliki seabrek permasalahan lingkungan dan pembangunan wilayah, yakni: (1) tingginya alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian; (2) tidak terkendalinya pembangunan perumahan permukiman, apartemen, hotel dan pusat perbelanjaan, yang banyak mendapatkan penolakan dari warga; (3) regulasi pengendalian pertanahan dan pemanfaatan ruang yang belum memadai; (4)  belum adanya upaya penindakan dan penertiban terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang; (5) intensitas banjir akibat limpasan air hujan yang semakin meningkat; dan (6) semakin berkurangnya zona resapan air yang berdampak pada semakin turunnya muka air tanah di wilayah Sleman dan Kota Yogyakarta.
Berkenaan dengan berbagai permasalahan tersebut, untuk menuju Sleman smart regency perlu diprioritaskan agenda untuk menyelesaikan berbagai pekerjaan rumah di bidang lingkungan, yakni: (1) mengedepankan semangat Keistimewaan DIY dengan spirit hamemayu hayuning bawana, yakni pembangunan wilayah Sleman perlu diorientasikan untuk melindungi, memelihara, serta menjaga keberlanjutan lingkungan alam; (2) melakukan pengendalian alih fungsi lahan pertanian secara ketat, mempertahankan zona-zona resapan air dan menata kawasan sempadan sungai sebagai kawasan konservasi berbasis sistem informasi yang terbuka; dan (3) mempercepat terbitnya regulasi tentang pengendalian pemanfaatan ruang serta mempertahankan atau menguatkan Peraturan Bupati 6/2016 tentang Penghentian Sementara Usaha Hotel, Apartemen dan Kondotel, sampai dengan 31 Desember 2021.
Apabila hal di atas dapat diwujudkan, maka Sleman Smart Regency akan dapat direalisasikan menyusul predikat Smart City yang disandang Kota Yogyakarta pada tahun 2015. Semoga.


[1] Dimuat di SKH Kedaulatan Rakyat, 15 Mei 2017
[2] Dr. Sutaryono, Pengajar pada STPN Yogyakarta dan Anggota Dewan Riset Daerah Kabupaten Sleman

Kamis, 04 Mei 2017

Reformasi Kebijakan Pangan



Reformasi Kebijakan Pangan[1]

Oleh: Sutaryono*


          Pemerintah melalui Kementerian Pertanian mengklaim bahwa tahun 2016 telah mampu meningkatkan produksi pangan strategis dan menurunkan volume impor pangan (Opini KR, 16-01-2017). Namun demikian, realitas menunjukkan bahwa gejolak harga pangan yang disertai lebarnya kesenjangan harga pangan antar daerah masih dirasakan hingga saat ini. Oleh karena itu, pemerintah memandang perlu dilakukannya reformasi kebijakan pangan untuk meningkatkan produksi dan mengoptimalkan pengelolaan pangan yang terintegrasi, konsisten, dan berkelanjutan.
Reformasi kebijakan pangan tersebut diarahkan untuk mengatasi lima tantangan utama, yakni: (1) peningkatan produksi dan pasokan khususnya terkait dengan luas lahan, produktivitas, ketersediaan data, insentif bagi petani, dan kebijakan impor; (2) pemenuhan infrastruktur penunjang pertanian terutama terkait pengairan; (3) pembiayaan; (4) distribusi, logistik dan tata niaga pangan; dan (5) efisiensi struktur pasar karena masih panjangnya rantai perdagangan komoditi pangan.
Kebijakan Prioritas
Berdasarkan kelima tantangan di bidang pangan, pemerintah mengupayakan kebijakan yang terdiri dari 5 prioritas. Pertama, mendorong peningkatan produksi dan pasokan pangan, yakni melalui: (a) penerapan reforma agraria; (b) pengaturan waktu produksi beras serta peningkatan kapasitas dan jumlah sarana dan prasarana produksi; (c) penunjukkan wilayah atau daerah untuk melakukan produksi komoditas tertentu disertai peningkatan peran daerah untuk berinovasi dalam peningkatan produksi pangan; serta (d) penguatan kelembagaan petani melalui penerapan corporate atau cooperative farming dan pembentukan Badan Usaha Milik Petani (BUMP).
Kedua, memperkuat fnfrastruktur pertanian, yang diprioritaskan pada: (a) percepatan pembangunan proyek infrastruktur penunjang produksi pangan; (b) percepatan pembangunan dan perbaikan irigasi; (c) meningkatkan upaya fiskal dalam meningkatkan produktivitas pertanian. Ketiga, mendorong peningkatan pembiayaan di sektor pertanian, melalui: (a) perluasan dan peningkatan penyaluran KUR yang didukung perluasan asuransi pertanian; (b) paket khusus pembiayaan untuk mengurangi ketergantungan terhadap fiskal; (c) pengaturan dan optimalisasi penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Desa untuk pembangunan infrastruktur pendukung produksi pertanian; (d) penyelesaian program sertifikasi tanah.
Keempat, meningkatkan distribusi, logistik, dan perbaikan tata niaga pangan, melalui: (a) pembenahan distribusi dan pemasaran, termasuk koordinasi antardaerah dan pengembangan Toko Tani Indonesia (TTI); (b) optimalisasi peran BUMN dan BUMD untuk meningkatkan distribusi komoditas pangan antar; (c) pemanfaatan sistem informasi untuk mendukung optimalisasi distribusi pangan; (d) pengaturan distribusi pangan melalui penguatan pengaturan oleh pemerintah, serta penetapan kebijakan impor yang tepat waktu. Kelima, membenahi struktur pasar, melalui: (a) penguatan pengaturan distribusi pangan oleh Pemerintah; (b) optimalisasi peran BULOG sebagai lembaga penyangga untuk mendukung stabilisasi harga pangan, serta penyediaan alternatif pasokan komoditas strategis; (c) optimalisasi peran Pemerintah Daerah dalam mendukung ketahanan pangan dan pengendalian inflasi daerah, khususnya melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).
Hal yang menimbulkan pertanyaan berkenaan dengan reformasi kebijakan di atas adalah penempatan reforma agraria sebagai agenda pendorong peningkatan produksi dan pasokan pangan. Penempatan ini menunjukkan bahwa reforma agraria hanya dipandang sebagai instrumen untuk peningkatan produksi belaka, bukan sebagai kebijakan untuk penataan ulang penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber-sumber agraria dan tanah.

Reforma Agraria Prasyarat Kebijakan Pangan
Agenda Pemerintah untuk melakukan reformasi kebijakan pangan untuk mewujudkan daulat pangan akan sulit terealisasi apabila agenda reforma agraria tidak ditempatkan sebagai kebijakan nasional yang mengawali reformasi kebijakan pangan. Reforma agraria tidak hanya dimaknai sebagai redistribusi tanah belaka, tetapi merupakan agenda untuk mengurangi ketidakadilan dan ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber-sumber agraria, utamanya tanah.  
Ketersediaan sumber-sumber agraria dan tanah bagi petani hanya dapat diwujudkan melalui upaya-upaya asset reform (redistribusi tanah). Sementara itu kemampuan untuk berproduksi, memasarkan produknya berikut memperbaiki tata kelolanya akan terbantu melalui access reform. Kombinasi asset reform dan access reform inilah yang disebut sebagai reforma agraria yang diyakini mampu menciptakan keadilan, menyelesaikan konflik dan sengketa, menciptakan lapangan kerja hingga mewujudkan kedaulatan pangan.
Sebagai bagian penting dari Nawacita Presiden dan Wakil Presiden, reforma agraria perlu segera dijalankan agar reformasi kebijakan pangan dapat direalisasikan dan berkontribusi dalam perwujudan kedaulatan pangan dan kesejahteraan masyarakat.


[1] Dimuat di SKH Kedaulatan Rakyat, 04-05-2017 hal 12
* Dr. Sutaryono, Dosen pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) & Prodi Pembangunan Wilayah Fak. Geografi UGM.