Rabu, 24 Mei 2017

Sleman Smart Regency



Menuju Sleman Smart Regency[1]
Oleh: Sutaryono[2]
Tepat pada tanggal 15 Mei 2017 Kabupaten Sleman genap berusia 101 tahun (1916-2017), yang diperingati dengan tema 'Dengan Hari Jadi Ke-101 Kabupaten Sleman Kita Wujudkan Kehidupan Masyarakat yang Berdaya Saing dan Berbudaya Menuju Sleman Smart Regency 2021. Tema ini sangat relevan dengan spirit keistimewaan DIY, maupun Visi Kabupaten Sleman.

Smart Regency

Smart regency merupakan konsep kabupaten cerdas dalam pengembangan dan pengelolaan berbagai sumberdaya secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Konsep ini dikembangkan dari Smart City atau Kota Cerdas, yang dimaknai sebagai kota yang menggunakan teknologi digital untuk meningkatkan performance-nya, mengurangi biaya dan konsumsi, serta terlibat lebih aktif dan efektif dengan warganya. Paling tidak terdapat tiga parameter Kota Cerdas, yaitu cerdas ekonomi, cerdas sosial, dan cerdas lingkungan.
Cerdas secara ekonomi, apabila sebuah kota ditopang oleh perekonomian yang baik dengan memaksimalkan sumberdaya atau potensi kota termasuk layanan Teknologi Informasi Komunikasi, tata kelola dan peran Sumberdaya Manusia yang baik. Cerdas secara sosial, apabila masyarakat dalam sebuah kota memiliki keamanan, kemudahan dan kenyamanan dalam melakukan interaksi sosial dengan sesama masyarakat ataupun dengan pemerintah. Secara lingkungan dinyatakan cerdas apabila warga kotanya memiliki tempat tinggal yang layak huni, sehat, hemat dalam penggunaan energi serta pengelolaan energi dengan dukungan layanan teknologi informasi dan peran SDM yang baik.
Dalam konteks Sleman, smart regency secara garis besar akan diorientasikan dan diimplementasikan dalam tiga parameter, yakni: (1) pendidikan; (2) kesehatan; dan (3) administrasi publik. Di bidang pendidikan, smart regency telah diaplikasikan melalui layanan pendaftaran peserta didik baru dan transfer siswa yang telah berjalan secara online. Selain itu, ujian nasional tingkat SMP yang baru saja berlangsung, sudah dilakukan dengan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
Di bidang kesehatan, Pemkab Sleman tengah membentuk sistem integrasi layanan fasilitas kesehatan. Saat ini ada sekitar 10 fasilitas kesehatan yang siap masuk ke dalam sistem tersebut, baik rumah sakit maupun puskesmas. Untuk bidang administrasi, beberapa layanan publik Pemkab Sleman sudah berjalan secara online.
PR yang Belum Selesai
Smart regency yang hendak diwujudkan Kabupaten Sleman adalah langkah maju yang perlu diapresiasi dan didukung. Namun demikian, pilihan implementasi smart regency pada bidang pendidikan, kesehatan dan administrasi publik tidaklah cukup, mengingat salah satu hal terpenting dalam mewujudkan kota/kabupaten cerdas adalah cerdas kondisi lingkungannya. 
Dalam konteks ini, ternyata Kabupaten Sleman sebagai daerah penyangga Kota Yogyakarta, memiliki seabrek permasalahan lingkungan dan pembangunan wilayah, yakni: (1) tingginya alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian; (2) tidak terkendalinya pembangunan perumahan permukiman, apartemen, hotel dan pusat perbelanjaan, yang banyak mendapatkan penolakan dari warga; (3) regulasi pengendalian pertanahan dan pemanfaatan ruang yang belum memadai; (4)  belum adanya upaya penindakan dan penertiban terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang; (5) intensitas banjir akibat limpasan air hujan yang semakin meningkat; dan (6) semakin berkurangnya zona resapan air yang berdampak pada semakin turunnya muka air tanah di wilayah Sleman dan Kota Yogyakarta.
Berkenaan dengan berbagai permasalahan tersebut, untuk menuju Sleman smart regency perlu diprioritaskan agenda untuk menyelesaikan berbagai pekerjaan rumah di bidang lingkungan, yakni: (1) mengedepankan semangat Keistimewaan DIY dengan spirit hamemayu hayuning bawana, yakni pembangunan wilayah Sleman perlu diorientasikan untuk melindungi, memelihara, serta menjaga keberlanjutan lingkungan alam; (2) melakukan pengendalian alih fungsi lahan pertanian secara ketat, mempertahankan zona-zona resapan air dan menata kawasan sempadan sungai sebagai kawasan konservasi berbasis sistem informasi yang terbuka; dan (3) mempercepat terbitnya regulasi tentang pengendalian pemanfaatan ruang serta mempertahankan atau menguatkan Peraturan Bupati 6/2016 tentang Penghentian Sementara Usaha Hotel, Apartemen dan Kondotel, sampai dengan 31 Desember 2021.
Apabila hal di atas dapat diwujudkan, maka Sleman Smart Regency akan dapat direalisasikan menyusul predikat Smart City yang disandang Kota Yogyakarta pada tahun 2015. Semoga.


[1] Dimuat di SKH Kedaulatan Rakyat, 15 Mei 2017
[2] Dr. Sutaryono, Pengajar pada STPN Yogyakarta dan Anggota Dewan Riset Daerah Kabupaten Sleman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar