Kamis, 04 Mei 2017

Reformasi Kebijakan Pangan



Reformasi Kebijakan Pangan[1]

Oleh: Sutaryono*


          Pemerintah melalui Kementerian Pertanian mengklaim bahwa tahun 2016 telah mampu meningkatkan produksi pangan strategis dan menurunkan volume impor pangan (Opini KR, 16-01-2017). Namun demikian, realitas menunjukkan bahwa gejolak harga pangan yang disertai lebarnya kesenjangan harga pangan antar daerah masih dirasakan hingga saat ini. Oleh karena itu, pemerintah memandang perlu dilakukannya reformasi kebijakan pangan untuk meningkatkan produksi dan mengoptimalkan pengelolaan pangan yang terintegrasi, konsisten, dan berkelanjutan.
Reformasi kebijakan pangan tersebut diarahkan untuk mengatasi lima tantangan utama, yakni: (1) peningkatan produksi dan pasokan khususnya terkait dengan luas lahan, produktivitas, ketersediaan data, insentif bagi petani, dan kebijakan impor; (2) pemenuhan infrastruktur penunjang pertanian terutama terkait pengairan; (3) pembiayaan; (4) distribusi, logistik dan tata niaga pangan; dan (5) efisiensi struktur pasar karena masih panjangnya rantai perdagangan komoditi pangan.
Kebijakan Prioritas
Berdasarkan kelima tantangan di bidang pangan, pemerintah mengupayakan kebijakan yang terdiri dari 5 prioritas. Pertama, mendorong peningkatan produksi dan pasokan pangan, yakni melalui: (a) penerapan reforma agraria; (b) pengaturan waktu produksi beras serta peningkatan kapasitas dan jumlah sarana dan prasarana produksi; (c) penunjukkan wilayah atau daerah untuk melakukan produksi komoditas tertentu disertai peningkatan peran daerah untuk berinovasi dalam peningkatan produksi pangan; serta (d) penguatan kelembagaan petani melalui penerapan corporate atau cooperative farming dan pembentukan Badan Usaha Milik Petani (BUMP).
Kedua, memperkuat fnfrastruktur pertanian, yang diprioritaskan pada: (a) percepatan pembangunan proyek infrastruktur penunjang produksi pangan; (b) percepatan pembangunan dan perbaikan irigasi; (c) meningkatkan upaya fiskal dalam meningkatkan produktivitas pertanian. Ketiga, mendorong peningkatan pembiayaan di sektor pertanian, melalui: (a) perluasan dan peningkatan penyaluran KUR yang didukung perluasan asuransi pertanian; (b) paket khusus pembiayaan untuk mengurangi ketergantungan terhadap fiskal; (c) pengaturan dan optimalisasi penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Desa untuk pembangunan infrastruktur pendukung produksi pertanian; (d) penyelesaian program sertifikasi tanah.
Keempat, meningkatkan distribusi, logistik, dan perbaikan tata niaga pangan, melalui: (a) pembenahan distribusi dan pemasaran, termasuk koordinasi antardaerah dan pengembangan Toko Tani Indonesia (TTI); (b) optimalisasi peran BUMN dan BUMD untuk meningkatkan distribusi komoditas pangan antar; (c) pemanfaatan sistem informasi untuk mendukung optimalisasi distribusi pangan; (d) pengaturan distribusi pangan melalui penguatan pengaturan oleh pemerintah, serta penetapan kebijakan impor yang tepat waktu. Kelima, membenahi struktur pasar, melalui: (a) penguatan pengaturan distribusi pangan oleh Pemerintah; (b) optimalisasi peran BULOG sebagai lembaga penyangga untuk mendukung stabilisasi harga pangan, serta penyediaan alternatif pasokan komoditas strategis; (c) optimalisasi peran Pemerintah Daerah dalam mendukung ketahanan pangan dan pengendalian inflasi daerah, khususnya melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).
Hal yang menimbulkan pertanyaan berkenaan dengan reformasi kebijakan di atas adalah penempatan reforma agraria sebagai agenda pendorong peningkatan produksi dan pasokan pangan. Penempatan ini menunjukkan bahwa reforma agraria hanya dipandang sebagai instrumen untuk peningkatan produksi belaka, bukan sebagai kebijakan untuk penataan ulang penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber-sumber agraria dan tanah.

Reforma Agraria Prasyarat Kebijakan Pangan
Agenda Pemerintah untuk melakukan reformasi kebijakan pangan untuk mewujudkan daulat pangan akan sulit terealisasi apabila agenda reforma agraria tidak ditempatkan sebagai kebijakan nasional yang mengawali reformasi kebijakan pangan. Reforma agraria tidak hanya dimaknai sebagai redistribusi tanah belaka, tetapi merupakan agenda untuk mengurangi ketidakadilan dan ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber-sumber agraria, utamanya tanah.  
Ketersediaan sumber-sumber agraria dan tanah bagi petani hanya dapat diwujudkan melalui upaya-upaya asset reform (redistribusi tanah). Sementara itu kemampuan untuk berproduksi, memasarkan produknya berikut memperbaiki tata kelolanya akan terbantu melalui access reform. Kombinasi asset reform dan access reform inilah yang disebut sebagai reforma agraria yang diyakini mampu menciptakan keadilan, menyelesaikan konflik dan sengketa, menciptakan lapangan kerja hingga mewujudkan kedaulatan pangan.
Sebagai bagian penting dari Nawacita Presiden dan Wakil Presiden, reforma agraria perlu segera dijalankan agar reformasi kebijakan pangan dapat direalisasikan dan berkontribusi dalam perwujudan kedaulatan pangan dan kesejahteraan masyarakat.


[1] Dimuat di SKH Kedaulatan Rakyat, 04-05-2017 hal 12
* Dr. Sutaryono, Dosen pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) & Prodi Pembangunan Wilayah Fak. Geografi UGM.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar