Jumat, 30 April 2021

Pawonsari dan Geopark Gunung Sewu

 

Pawonsari dan Geopark Gunung Sewu[1]

Oleh:

Dr. Sutaryono[2]

Pawonsari merupakan akronim dari tiga wilayah pesisir Jawa bagian selatan, yakni Pacitan, Wonogiri dan Wonosari (Gunungkidul), yang mulai dikenal sejak tahun 1986 dan baru secara legal ditetapkan pada tahun 2002. Pada tahun tersebut telah disepakati Kerjasama pembangunan wilayah Pawonsari melalui Keputusan Bersama Bupati Pacitan, Bupati Wonogiri dan Bupati Gunungkidul No. 272 Tahun 2002, Nomor 05 Tahun 2002, Nomor 240/KPTS/2002 tentang Kerjasama Antar Daerah Kabupaten Pacitan, Kabupaten Wonogiri dan Kabupaten Gunungkidul. Kerjasama tersebut dapat dimaknai sebagai kesadaran bersama berkenaan dengan kondisi wilayah dan masyarakatnya yang serba terbatas dan cenderung termarjinalkan. Namun demikian, hampir dua dekade kesepakatan Kerjasama tersebut dibangun, belum menunjukkan perubahan yang memuaskan, utamanya dilihat dari angka kemiskinan.

Permasalahan Wilayah

Angka kemiskinan di ketiga kabupaten dalam lima tahun terakhir masih berada di atas rata-rata nasional dan rata-rata provinsi. Data BPS menunjukkan bahwa Pacitan tahun 2016 mempunyai jumlah penduduk miskin 85 ribu jiwa(15,49%). Pada akhir 2020, angka kemiskinan masih 80,82 ribu jiwa (14,54%). Padahal angka kemiskinan di Provinsi Jawa Timur hanya sebesar 11,46% dan angka kemiskinan nasional sebesar 10,19%. Demikian pula untuk Wonogiri. Pada tahun 2016 angka kemiskinan mencapai 124,8 ribu jiwa (13,12%) dan tahun 2020 sebesar 104,3 ribu jiwa (10,86%).

Dari ketiga wilayah tersebut, angka kemiskinan Kabupaten Gunungkidul menduduki peringkat tertinggi, baik dari jumlah maupun persentasenya. Pada tahun 2016 mencapai 139,15 ribu jiwa (19,34%) dan pada tahun 2020 mencapai 127,61 ribu jiwa (17,07%). Padahal rata-rata angka kemiskinan DIY pada tahun 2020 hanya 12,8%.

Penyebab utama tingginya angka kemiskinan di ketiga kabupaten tersebut adalah kondisi fisiografis wilayah yang didominasi oleh perbukitan karst (batu kapur) yang relatif kurang subur dan aksesnya terbatas. Bahkan wilayah perbukitan di Kabupaten Pacitan mencapai sekitar 85% dari seluruh luas wilayahnya.

Selain permasalahan kemiskinan dan kondisi fisiografis yang terbatas, pada Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Jawa Timur, Jawa Tengah dan DIY pada awal April lalu, teridentifikasi permasalahan utama yang menghambat percepatan pembangunan, yakni: (1) tata ruang yang kurang adaptif dengan perkembangan; (2) infrastruktur yang belum memadai; dan (3) minimnya investor yang masuk di ketiga wilayah.

Peluang dan Tantangan

Kondisi wilayah yang karst yang berbukit dan berbatasan dengan wilayah pantai, disamping sebagai kendala juga memberikan peluang yang luar biasa. Keunikan ketiga wilayah tersebut menyimpan potensi wisata yang tinggi, industri kreatif dan UMKM yang mulai menggeliat, seni budaya dan tradisi yang masih melekat di masyarakat serta potensi sumberdaya alam yang melimpah. Untuk dapat mengelola berbagai potensi dan memanfaatkan berbagai peluang tersebut perlu intervensi pemerintah secara intensif, baik dalam kebijakan, percepatan pembangunan infrastruktur, investasi maupun pemberdayaan masyarakat.

Dalam konteks ini pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sebagai K/L yang mengkoordinasikan pelaksanaan GTRA telah memberikan rekomendasi penyelesaian masalah dan proyeksi untuk pengembangan wilayah Pawonsari, melalui: (1) menyelaraskan tata ruang dengan perkembangan; (2) Kerjasama pembangunan insfrastruktur seluruh pemangku kepentingan; (3) mendatangkan investor melalui potensi wilayah; (4) mendukung terbentunya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pawonsari.

Rekomendasi dan niat baik pemerintah tersebut harus dibaca sebagai tantangan bagi wilayah Pawonsari melalui Badan Kerjasama Antar Daerah Pawonsari yang sudah lama terbentuk. Keberhasilan dalam Kerjasama mewujudkan Geopark Gunung Sewu menjadi Gunung Sewu Unesco Global Geopark pada akhir 2015 lalu dapat dijadikan spirit sekaligus model kerjasama ketiga wilayah untuk masa depan Pawonsari. Oleh karena itu beberapa hal yang harus segera dilakukan oleh pemerintah kabupaten di ketiga wilayah tersebut antara lain: (1) penguatan kelembagaan badan Kerjasama Pawonsari; (2) pemetaan potensi secara terintegrasi di ketiga wilayah; (3) perencanaan pembangunan infrastruktur terintegrasi; serta (4) peningkatan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat agar dapat merespon dan beradaptasi terhadap perubahan, tanpa harus tercerabut dari ruang hidupnya akibat hadirnya investasi di berbagai akitifitas perekonomian. 



[1] Dimuat dalam SKH Kedaulatan Rakyat, 29 April 2021 Hal 11

[2] Dr. Sutaryono, Dosen pada STPN Yogyakarta dan Prodi Pembangunan Wilayah Fak Geografi UGM