Senin, 16 Maret 2015

Ecotourism Lereng Merapi Pasca Konsolidasi Tanah



ECOTOURISM LERENG MERAPI PASCA KONSOLIDASI[1]
Oleh:
Sutaryono[2]

Konsolidasi Tanah di wilayah Cangkringan pasca erupsi Merapi akan dijadikan model penataan pertanahan dan pengembangan wilayah pasca bencana. Pensertifikatan tanah sebanyak 1.687 bidang sebagai produk akhir konsolidasi tanah di lereng Merapi, di samping untuk menata penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah juga diorientasikan untuk meningkatkan konservasi (KR, 7-3-2015).
Kondolidasi Tanah merupakan kebijakan mengenai penataan kembali penguasaan dan penggunaan tanah sesuai RTRW serta usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan guna peningkatan kualitas lingkungan hidup dengan partisipasi masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa konsolidasi tanah memiliki tiga agenda sekaligus, yakni: (a) penataan kembali penguasaan dan penggunaan tanah; (b) pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan; serta (c) dilakukan dengan melibatkan masyarakat secara partisipatif. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah bagaimana setelah konsolidasi dan pensertifikatan tanah dilakukan, mengingat lokasi konsolidasi tanah berada pada kawasan rawan bencana yang tidak diperbolehkan untuk hunian?
Sebagai kawasan yang sejak awal merupakan kawasan wisata yang berdampingan dengan Taman Nasional Gunung Merapi, berada pada Kawasan Rawan Bencana dan merupakan recharge area bagi Yogyakarta maka kelestarian dan keberlanjutan wilayah ini adalah sebuah keharusan. Keharusan yang demikian, perlu disandingkan dengan fungsi kawasan tersebut sebagai sumber penghidupan masyarakat. Disisi lain, berdasarkan Peraturan Bupati Sleman No.20/2011 tentang Kawasan Rawan Bencana Gunung Api Merapi, wilayah tersebut hanya boleh digunakan untuk: (a) pengembangan kegiatan penanggulangan bencana, pemanfaatan sumberdaya air, hutan, pertanian lahan kering, konservasi, ilmu pengetahuan, penelitian, dan wisata alam; (b) tidak untuk hunian; dan (c) land coverage ratio paling banyak sebesar 5%.
Berdasarkan realitas di atas, hal yang paling logis sekaligus prospektif adalah menjadikan lereng Merapi pasca konsolidasi tanah menjadi kawasan ecotourism. Ecotourism atau sering disebut ekowisata ini merupakan pariwisata bertanggungjawab yang dilakukan pada tempat-tempat alami, memberi kontribusi terhadap kelestarian alam dan peningkatan kesejahteraan masyarakat (Unesco, 2009). Perwujudan dan pengembangan ecotourism di lereng Merapi ini memberi kesempatan pada masyarakat untuk meningkatkan kemampuannya dalam memanfaatkan potensi alam, ekonomi, sosial, dan budaya yang ada. Ecotourism ini juga memberi kesempatan pada masyarakat untuk belajar dari kondisi lingkungannya, sehingga pemikiran, sikap, tindakan, dan perilakunya menjadi lebih ramah terhadap lingkungannya.
Berdasar bentuknya pasar wisata terdiri dari wisata budaya, wisata rural (perdesaan), wisata alam, dan wisata kesehatan (Stradas, 2001). Dalam konteks ini ekowisata di lereng Merapi pasca konsolidasi tanah sangat berpeluang untuk terwujudnya wisata alam, wisata perdesaan sekaligus wisata budaya. Berkenaan dengan wisata alam, tidak ada lagi yang menyangsikan eksotisme dan keunikan Merapi. Keunikan inilah yang menjadikan Merapi mempunyai pesona yang luar biasa, baik bagi para peneliti kegunungapian maupun para pelancong yang ingin menikmati keindahan Merapi dan kesejukan yang melingkupinya. Nuansa wisata perdesaan saat ini secara nyata telah dikombinasikan dengan lava tour oleh pelaku pariwisata. Sedangkan wisata budaya termanifestasikan melalui ‘petilasan’ Mbah Maridjan, tradisi labuhan, dan berkembangnya seni tradisi lereng Merapi.
Apabila ecotourism di lereng Merapi pasca konsolidasi tanah dapat direalisasikan maka strategi penghidupan baru telah muncul pada kawasan rawan bencana. Dalam konteks ini penghidupan (livelihood) dimaknai sebagai kemampuan, aset, dan kegiatan yang diperlukan untuk menjalani kehidupan. Tidak sekedar pendapatan dan kesempatan kerja, tetapi meliputi hubungan yang kompleks antara kemampuan, aset, kegiatan ekonomi dan dinamika masyarakat terkait dengan sumberdaya yang dimiliki dan kondisi lingkungannya (Baiquni, 2007). Sebagai sebuah strategi penghidupan, ecotourisme sangat memungkinkan dikembangkan pada wilayah yang mempunyai keunikan, pesona alam dan kondisi sosial budaya yang khas, baik pada kawasan budidaya, kawasan lindung maupun pada kawasan rawan bencana.  
Setelah penataan pertanahan selesai dengan konsolidasi tanah, kini saatnya warga masyarakat lereng Merapi beserta seluruh stake holders yang terlibat untuk bahu membahu mewujudkan strategi penghidupan baru yang berupa ecotourism. Terwujudnya ecotourism pada kawasan pasca bencana Merapi, sungguh merupakan keistimewaan Jogja yang memang istimewa. Semoga.


[1] Dimuat di SKH Kedaulatan Rakyat, 16-03-2014 hal 12
[2] Dr. Sutaryono, dosen pada STPN dan Prodi Pembangunan Wilayah Fak. Geografi UGM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar