Kamis, 11 Agustus 2016

Land Use Planning

Land Use Planning dan Spatial Planning
1. Apa makna keduanya?
2. Bagaimana prinsip-prinsipnya?
3. Bagaimana mengoperasionalkannya?
4. Apa Perbedaaannnya?

Catatan:
1. Materi ini merupakan ruang diskusi dan tugas bagi mahasiswa Pembangunan Wilayah yang mengambil MK Perencanaan Penggunaan Lahan.
2. Setiap mahasiswa wajib membaca referensi terkait dan memposting dalam ruang diskusi ini sekurang-kurangnya satu kali posting.
3. Bagi yang memposting lebih dari sekali, baik mengomentari postingan yang sudah masuk, masing-masing postingan akan diberikan poin.
4. Jangan lupa menampilkan Nama dan NIM
5. Selamat Berdiskusi

100 komentar:

  1. Land use planning merupakan cabang dari urban planning yang mencakup berbagai disiplin ilmu terkait dengan penataan dan hukum penggunaan lahan secara efektif dan tepat, juga untuk menghindari konflik terkait penggunaan lahan.

    Spatial planning dapat didefinisikan sebagai penataan praktik dan kebijakan yang terkait dengan pengelolaan ruang

    Dimas Irham [15/382397/GE/08167]

    BalasHapus
  2. mengawali diskusi malam ini mungki dimulai dari makna penggunaan lahan, penggunaan lahan merupakan suatu cara manusia dalam memanfaatkan lahan dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya. Perencaan penggunaan sendiri dapat dimaknai sebagai suatu upaya yang disengaja untuk mengalokasikan lahan sesuai dengan kebutuhan manusia serta memperhatikan daya dukung dan daya tampung lahan tersebut bagi aktivitas manusia, aktivitas manusia sendiri secara umum dapat dibagi menjadi aktivitas pertanian, industri, jasa, pemerintahan & sektor publik serta penggunaan lahan sebagai area bermukim bagi masyarakat.
    Spatial planning atau dapat diterjemahkan sebagai perencanaan tata ruang telah diatur dalam UU no. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang yang dapat dimaknai sebagai suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang. ruang yang terdiri atas ruang darat, laut, udara dan dalam bumi harus direncanakaan dalam pemanfaatannya dalam rangka menciptakan ruang yang AMAN, NYAMAN, PRODUKTIF & BERKELANJUTAN

    Prasetyo Budi Widagdo (14/364742/GE/07733)

    BalasHapus
  3. Landuse planning atau perencanaan penggunaan lahan pada dasarnya adalah proses dalam mengatur kegiatan manusia dalam memanfaatkan serta mengelola suatu lahan sesuai dengan kapasitas lahan tersebut. prinsip-prinsip yang digunakan dalam merencanakan penggunaan lahan yakni mempertimbangkan kebutuhan manusia akan lahan serta kapasitas dan kapabilitas lahan. Lain halnya spatial planning atau perencanaan keruangan yakni suatu proses dalam merencanakan suatu lahan berdasarkan struktur dan polanya dengan mempertimbangkan variabel lokasi. Perbedaan antara keduanya yakni perencanaan penggunaan lahan lebih menekankan pada fungsi lahan sebagai objek perencanaan sedangkan perencanaan keruangan lebih menekankan pada letak, lokasi serta persebaran objek yang direncanakan.

    Ahmad Zaenun Faiz (14/364745/GE/07734)

    BalasHapus
  4. land use planning merupakan suatu usaha dalam merencanakan peruntukan suatu lahan yang ada di permukaan bumi untuk dimanfaatkan sebagai bentuk usaha atau kegiatan manusia dalam melanjutkan keberlangsungan kehidupan dan penghidupannya ataupun untuk memberikan suatu keuntungan tertentu.

    sedangkan spatial planning merupakan usaha dalam merencanakan peruntukan suatu ruang di permukaan bumi untuk menentukan pola dan struktur ruang yang ada dalam suatu wilayah.

    kedua hal ini merupakan hal yang sangat penting dalam suatu perencanaan, dimana tentunya keduanya saling memiliki keterkaitan antara satu dengan yang lainnya terutama dalam mempengaruhi pengembangan suatu wilayah

    Mochammad Fadhil Safrizal Ghifariansyah (14/364954/GE/07747)

    BalasHapus
  5. landuse planning dan spatial planning menurut saya adalah 2 landasan penting dalam perencanaan pembangunan wilayah, dengan definisi dan prinsip seperti yang teman-teman diatas telah sebutkan. Namun,menurut saya kedua hal tersebut tidak dapat dipisahkan satu sama lain terkait pembangunan wilayah. hal tersebut dikarenakan perencanaan pembangunan membutuhkan pendekatan yang terukur baik dari perencanaan penggunaan lahan maupun kontrol ruang (spatial approach) dari penggunaan lahan tersebut sesuai dengan UU yang sah dan selaras dengana tujuan pembangunan: Growth, Equity, Welfare, dan Sustainability.

    Ahmad Maghfuri (14/364949/GE/07746)

    BalasHapus
  6. Spatial Planning merupakan suatu disiplin ilmu, teknik administrasi dan kebijakan dikembangkan sebagai pendekatan interdisipliner dan komprehensif yang diarahkan menuju pembangunan daerah yang seimbang dan organisasi fisik ruang sesuai dengan strategi keseluruhan. Sehingga dalam hal ini dapat disebutkan bahwa prinsip dari spatial planning diantaranya adalah management yang berkelanjutan serta pendekatan kelingkungan dimana hal tersebut dapat membuat pembangunan yang bersifat jangka panjang.

    Land Use Planning sendiri memiliki pengertian sebagai berikut seperti yang disampaikan oleh FAO dalam buku yang berjudul "Guidelines for Land-Use Planning" yaitu perencanaan penggunaan lahan berarti penilaian yang sistematis dari faktor fisik, sosial dan ekonomi yang mendorong dan membantu pengguna lahan dalam memilih opsi yang meningkatkan produktivitas mereka, berkelanjutan dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Land Use Planning bertujuan untuk melakukan pencegahan terhadap kerusakan lingkungan, namun juga tetap mempertimbangkan aktivitas sosial ekonomi yang ada. Salah satu prinsip dari Land Use Planning ini adalah mengevaluasi kerusakan yang terjadi di lingkungan maupun di masyarakat, dengan mementingkan adanya ruang terbuka dalam lingkungan masyarakat.

    Perbedaan yang dapat dilihat dari pengertian Land Use Planning dan Spatial Planning adalah dimana Spatial Planning memiliki konsep dan cangkupan wilayah perencanaan yang lebih luas jika dibandingkan dengan Land Use Planning.

    Friska Okta Melisa (14/366219/GE/07877)

    BalasHapus
  7. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  8. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  9. Spatial planning merupakan perencanaan yang berisi cara yang bisa mempengaruhi distribusi aktivitas manusia dalam ruang di masa mendatang {CEC (1997) dalam Morphet (2011)} Oleh karenanya, diperlukan perencanaan untuk mengatur peruntukan lahan/penggunaan lahan sebagai akibat dari distribusi manusia dalam ruang itu yang disebut dengan Land use planning. Sedangkan prinsip Spatial Planning dan landuse planning adalah prinsip regulasi (boleh atau tidak boleh) dan aspek fisik (bisa atau tidak).
    Secara sederhana cara mengoperasionalkannya dengan :
    Program dijalankan dengan berbekal data wilayah (potensi, masalah, kondisi masyarakat)
    Output program adalah peta
    Planner perlu mengedepankan prinsip good governance dalam menjalankan program
    Disamping itu, perbedaan keduanya adalah :
    Landuse planning berkaitan dengan perencanaan untuk mendesain ruang dari segi penggunaan lahannya sedangkan spatial planning berkaitan dengan perencanaan untuk mendesain ruang dari berbagai segi bisa SDA, SDM atau pemerintah yang merupakan isi dari ruang tersebut.


    Nooriza Maharani (14/364967/GE/07757)

    BalasHapus
  10. Assalamualaikum..
    menurut pendapat saya mengenai makna dari land use planning(perencanaan penggunaan lahan) merupakan sebuah proses dimana evaluasi dan penilaian tanah sebagai dasar keputusan atas instruksi pemangku kebijakan/ stakeholder terkait terhadap pemanfaatan tanah.
    Land use planning(perencanaan penggunaan lahan) juga melibatkan studi tentang dampak yang akan terjadi baik dalam ruang lingkup lingkungan maupun masyarakat sekitar.
    Sedangkan makna dari spatial planning(perencanaan tata ruang) adalah suatu proses pendekatan inklusif mengenai pengambilan keputusan berkaitan dengan lokasi dan distribusi kegiatan perencanaan penggunaan lahan. Maksud pendekatan tersebut mengacu pada regulasi dan kontrol yang dilakukan oleh stakeholder terkait agar penggunaan lahan dapat terealisasi dengan baik.
    Pada dasarnya prinsip land use planning(perencanaan penggunaan lahan) adalah untuk mengefisienkan penggunaan lahan sesuai undang- undang demi kepentingan bersama dan prinsip dari spatial planning(perencanaan tata ruang) yaitu pengelolaan tata ruang untuk mendorong peningkatan produktivitas masyarakat secara sustainable sesuai kebutuhan.
    mekanisme proses yang ada dalam land use planning(perencanaan penggunaan lahan)yaitu 1)melalui proses diskrit yang menghasilkan blueprint akhir; 2)melalui proses konfrontatif dengan nama lain melakukan konsultasi atau negosiasi politik dalam rancangan perencanaan penggunaan lahan.
    mekanisme proses spatial planning(perencanaan tata ruang) adalah hampir sama dengan mekanisme sebelumnya, hanya saja berbeda pada aspek perencanaan dan sharing data pada poin kedua sebagai alternatif penyelesaian model pembangunan yang akan dilaksanakan.
    selanjutnya, untuk perbedaan antara land use planning dengan spatial planning erletak pada kedudukannya, dimana spatial plaaning merupakan konsep turunan dari land use planning. Spatial planning lebih fokus pada sumber daya dan investasi yang mempengaruhi tata ruang dan distribusi penggunaan lahan. Sedangkan land use planning lebih terintegrasi pada ekonomi dan kebijakan yang berkorelasi dengan struktur spatial planning.
    Terimakasih :)
    .
    Brian AG(14/368670/GE/07917)

    BalasHapus
  11. Perencanaan penggunaan lahan merupakan sebuah proses dimana masyarakat, melalui lembaga yang berwenang, memutuskan dimana, pada wilayah apa, aktivitas ekonomi seperti pertanian, perumahan, industri, tempat hiburan, dan pusat bisnis harus di tempatkan. Perencanaan penggunaan lahan juga dapat diratikan sebagai suatu proses yang berulang-ulang untuk membuat suatu keputusan dalam penggunaan lahan secara berkelanjutan, mengimplementasikannya, serta melakukan evaluasi terhadap implementasi tersebut. Perencanaan penggunaan lahan tidak hanya berbicara mengenai aspek produksi suatu lahan, namun juga melihat fungsi dari suatu lahan seperti fungsi rekreasi, fungsi sosial, dan lain sebagainya. Perencanaan penggunaan lahan dapat dipahami sebagai suatu instrumen dari teknik-teknik yang digunakan dalam beberapa kegiatan seperti: managemen sumber daya lahan, pembangunan dan pengembangan wilayah, dan untuk konsultan pemerintahan. Perencanaan penggunaan lahan dapat pula diartikan sebagai salah satu alat yang membantu mempertemukan kebutuhan akan lahan untuk berbagai kegiatan seperti lahan untuk konservasi, lahan untuk mencapai ketahanan pangan, lahan untuk pemukiman, dan lain sebagainya.
    Perencanaan ruang berarti sebuah proses pemanfaatan ruang dan pengendalian ruang untuk membuat suatu kesatuan ruang yang lebih baik, merespon kebutuhan sosial, ekonomi, dan lingkungan masyarakatnya. Dapat didefinisikan juga sebaga studi yang lebih luas dari perencanaan penggunaan lahan, studi ini lebih mengarah pada pengintegrasian kebijakan pengembangan wilayah, penggunaan lahan, dan kebijakan lainnya yang akan mempengaruhi fungsi serta keadaan alami dari suatu ruang.

    Fathi Almirhea (14/364998/GE/07768)

    BalasHapus
  12. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  13. Perbedaan antara perencanaan ruang dan perencanaan penggunaan lahan dapat dilihat dari tujuannya. Perencanaan penggunaan lahan bertujuan untuk mengatur penggunaan dan pemanfaatan lahan melalui penetapan wilayah. Berbeda dengan perencanaan penggunaan lahan, perencanaan ruang merupakan perencanaan pemanfaatan ruang melalui koordinasi antar berbagai stekholder serta pembuat kebijakan dengan mempertimbangkan akibat yang ditimbulkan dari pembangunan baik secara ekonomi, sosial, dan lingkungan.

    Fathi Almirhea (14/364998/GE/07768)

    BalasHapus
  14. 1. a. Land use planning merupakan tahapan untuk mengatur jenis-jenis penggunaan tanah pada suatu areal atau daerah agar memenuhi azas tata guna tanah LOSS (Lestari, manfaat Optimal, Serasi dengan penggunaan sekitarnya, dengan pola pengunaan yang Seimbang) (Sadyohutomo, 2016)

    b. Spatial Planning adalah seluk beluk mengenai (penggunaan) ruang yang baik atau proses mengelola tata ruang. Sedangkan, menurut UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pengertian tata ruang adalah sebagai wujud structural ruang dan pola ruang (existing uses). Dimana dapat diartikan juga termasuk pemanfaatan ruang yang tidak tertata atau tidak baik (alpa guna) maupun yang kurang baik (tuna guna) (Sadyohutomo, 2016).

    2. a. Prinsip-prinsip Land Use Planning (Amler etc, 1999)
    i. Perencanaan penggunaan lahan berorientasi kondisi lokal,
    ii. Mempertimbangkan dari sudutpandang budaya dan bangunan yang sudah ada pada lingkungan sekitar,
    iii. Berdasarkan pada ilmu yang interdisipliner.
    iv. Berorientasi implementasi, dan
    v. Perencanaan penggunaan tanah adalah proses yang berulang-ulang;
    b. . Prinsip-prinsip Spatial Planning (UU No. 26 tahun 2007)
    i. Keterpaduan,
    ii. Keserasian, keselarasan, dan keseimbangan,
    iii. Keberlanjutan,
    iv. Keberdayagunaan dan keberhasilgunaan,
    v. Keterbukaan,
    vi. Keterbukaan,
    vii. Kebersamaan dan kemitraan,
    viii. Pelindungan kepentingan umum,
    ix. Kepastian hukum dan keadilan, dan
    x. Akuntabilitas.
    3. Secara garis besar pengoperasiannya yaitu dengan acuan rencana tata ruang, sifat fisik, dan status pengusaan tanah yang ada, dilakukan alokasi rencana kebutuhan lahan/ruang menurut program pembangunan.
    4. Perbedaan antara Land use planning dan Spatial Planning terdapat cakupan lingkup perencanaan. Land use planning memiliki cakupan yang lebih sempit dari pada spatial planning. Sehingga, penyerasian penggunaan lahan dapat dilakukan dengan rencana tata ruang.
    Referensi:
    Amler dkk. 1999. Land Use Planning: Methods, Strategies, and Tools. German: Deutsche Gesellschaft für.
    Sadyohutomo, Mulyono. 2016. Tata Guna Tanah dan Penyerasian Tata Ruang. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
    UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

    Vicky Nur Fawzy (14/368513/GE/07909)

    BalasHapus
  15. Land Use Planning
    Perencanaan Penggunaan Lahan (LUP) adalah sebuah proses kursus berdasarkan
    dialog antara semua pihak yang bertujuan untuk negosiasi keputusan dan untuk sebuah bentuk yang berkelanjutan di daerah pedesaan penggunaan lahan serta memprakarsai dan memonitor pelaksanaannyaPerencanaan Penggunaan Lahan difahami sebagai instrumen dari kerja sama teknis yang digunakan dalam proyek jenis berikut: (a) manajemen sumber daya, sistem produksi kehutanan (kompatibel dengan sumber daya dan agroforestry, padang rumput perlindungan alam manajemen dan kontrol terhadap erosi) (b) pengembangan daerah pedesaan (c) dukungan masyarakat dan pembangunan desa (d) Konsultasi pemerintah (strategi lingkungan perencanaan, sektor pertanian, perencanaan pengembangan, penilaian dari potensi tanah).
    Spatial Planning
    Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang. Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang. Hal tersebut di atas telah digariskan dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
    2.Prinsip Perencanaan penggunaan lahan : (a) orientated ke kondisi lokal dalam hal metode dan konten (b) Perencanaan Penggunaan Lahan menganggap pandangan budaya dan membangun pada pengetahuan lingkungan setempat. (c) Perencanaan Penggunaan Lahan memperhitungkan strategi tradisional untuk menyelesaikan masalah dan konflik (d) mengasumsikan satu konsep yang memahami pembangunan pedesaan (e) dialog, membuat prasyarat untuk negosiasi yang berhasil dan kerjasama di antara para pemangku kepentingan. (f) proses untuk peningkatan kapasitas peserta untuk merencanakan dan mengambil tindakan. (g) memerlukan transparansi (h)Perbedaan dari pihak-pihak yang terlibat dan pendekatan jender adalah prinsip-prinsip inti dalam Perencanaan Penggunaan Lahan (i) berdasarkan kerja sama inter disipliner. (j) implementasi-orientated.

    Referensi :
    B. Amler, D. Betke, H. Eger, C. Ehrich, A. Kohler, A. Kutter, A. von Lossau, U. Müller, S. Seidemann, R. Steurer, W. Zimmermann . 1999. Land Use Planning Methods, Strategies and Tools. Deutsche Gesellschaft für Technische Zusammenarbeit (GTZ) GmbH, Germany
    UNITED NATIONS New York and Geneva, 2008. SPATIAL PLANNING Key Instrument for Development and Effective Governance with Special Reference to Countries in Transition. UNECE Information Service Palais des Nations Geneva 10 Switzerland
    UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang

    Tika Nurwidiani (14/366199/GE/07872)

    BalasHapus
  16. Prinsip Spatial Planning :
    a.Prinsip demokrasi
    Ciri demokrasi perencanaan sangat tergantung pada bentuk pemerintahan yang tertanam. Pemerintah baik sesuai untuk perencanaan yang baik. Perencanaan adalah secara terpusat penting fungsi pemerintah, langsung mempengaruhi kehidupan semua orang-orang
    b.Prinsip subsidiarity
    Ketika diperlukan, proses pembuatan keputusan harus didorong oleh kebutuhan lokal. Namun, prinsip-prinsip subsidiarity mengakui bahwa ia mungkin perlu untuk keputusan untuk dibuat pada tingkat yang lebih tinggi karena skala masalah atau obyektif yang mengejar tidak dapat diatasi dengan benar pada tingkat local.
    c.Prinsip partisipasi
    Perencanaan keputusan-keputusan yang mempunyai dampak langsung yang luas dan kesempatan untuk berpartisipasi dalam keputusan-keputusan harus memperluas di luar proses demokratis normal. Prosedur yang efektif untuk keterlibatan masyarakat akan meningkatkan kebijakan legitimasi- dan pembuatan keputusan oleh menciptakan rasa kepemilikan lokal dan memastikan warga pertimbangan' dan hak-hak pemilik harta
    d.Prinsip intergrasi (The integration principle)
    Perencanaan memainkan peran penting dalam memfasilitasi konsistensi kebijakan dan integrasi melalui strategi teritorial. Di sektor kebijakan integrasi akan saling memperkuat manfaat positif. Di seluruh batas-batas administratif integrasi menciptakan konsistensi kebijakan dan mengurangi kerusakan di seluruh wilayah yang lebih besar (Stead et al, 2004).
    e.Prinsip perbandingan (The proportionality principle)
    Prinsip perbandingan membantu memfasilitasi putusan tentang di mana preseption harus berhenti dan lebih kebijaksanaan harus diberikan kepada warga , pengembang dan lokal pengambil keputusan
    f.Prinsip pencegahan (The precautionary principle)

    BalasHapus
  17. 3.Mengoperasioanal land use planning dengan spatial planning harus disesuaikan dengan kebutuhan suatu wilayah disamping kebutuhan juga menyelesaikan suatu permasalahan yang mana utuk pemenuhan kebutuhan akan suatu kepentingan tertentu dan penyelesaian permasalahan tertentu perlu diiringi dengan potensi wilayah tersebut supaya kegiatan tersebut tidak meambah masalah baru misalnya seperti degradasi lahan atau alih fungsi lahan yang seharusnya tidak boleh dilakuaan. Mengperasinalkan kedua hal tersebut perlu melihat boleh dan tidak bolehnya sesuai dengan peraturan atau kebijakan tertentu dan juga bisa atau tidak bisa sesuai dengan kondisi fisiknya.
    4.Perbedaan dari kedua perencanaan tersebut yaitu terletak pada obyek yang direncanakan, pada perencanaan penggunaan lahan lebih kepada pemanfaatan lahannya sedangkan pada perencanaan tata ruangnya obyek yang direncanakan yaitu ruang dan berbagai macam isi, aktivitas atau kegiatan yang ada di ruang tersebut

    Referensi :
    B. Amler, D. Betke, H. Eger, C. Ehrich, A. Kohler, A. Kutter, A. von Lossau, U. Müller, S. Seidemann, R. Steurer, W. Zimmermann . 1999. Land Use Planning Methods, Strategies and Tools. Deutsche Gesellschaft für Technische Zusammenarbeit (GTZ) GmbH, Germany
    UNITED NATIONS New York and Geneva, 2008. SPATIAL PLANNING Key Instrument for Development and Effective Governance with Special Reference to Countries in Transition. UNECE Information Service Palais des Nations Geneva 10 Switzerlandn

    Tika Nurwidiani()14/366199/GE/07872)

    BalasHapus
  18. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  19. Menurut saya, Spatial planning atau yang sering disebut sebagai perencanaan tata ruang merupakan proses perencanaan, pemanfaatan, pelaksanaan dan pengendalian pola ruang di berbagai hierarki wilayah yang berkesinambungan guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Perencanaan tata ruang mencakup perencaan struktur dan pola ruang yang meliputi tata guna lahan, tata guna air, tata guna udara dan tata guna sumberdaya alam lainnya. Kebutuhan penataan ruang pada suatu wilayah tidak bisa dilepaskan dari permasalahan pembangunan, diantaranya; konflik kepentingan dalam pemanfaatan lahan. Pembangunan wilayah harus memperhatikan tiga aspek yaitu keadilan, kesejahteraan dan berkelanjutan. Sedangkan land use planning merupakan proses perencanaan yang mengatur mengenai peruntukan, penggunaan dan persediaan tanah secara optimal untuk melaksanakan berbagai program pembangunan. Land use planning berfungsi untuk memastikan keputusan penggunaan lahan dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, ekonomi, dan lingkungan. Perencanaan penggunaan lahan mengacu pada bagaimana dan untuk apa lahan ataupun tanah digunakan, apakah dimanfaatkan untuk perumahan, komersial, kawasan industri, lahan terbuka dan lain-lain. Penggunaan lahan terutama tanah harus dilakukan secara berencana dengan menggunakan prinsip lestari, optimal, serasi dan seimbang dengan tujuan yang ingin dicapai yaitu untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan meminimalkan dampak perubahan lahan terhadap kehidupan masyarakat dan lingkungan.
    Penatagunaan tanah dalam land use planing merupakan bagian dari sub sistem penataan ruang wilayah yang dituangkan dalam rencana tata ruang wilayah yang sudah diatur dalam Undang-undang No. 26 Tahun 2007 mengenai Penataan Ruang. land use planning dan spatial planing keduanya saling keterkaitan mengenai pemanfaatan dan pengendalian lingkungan. Spatial planing menekankan pada perencanaan struktur dan pola ruang yang memiliki fungsi utama kawasan yaitu kawasan lindung dan kawasan budidaya yang sudah diatur sedemikian rupa dengan menggunakan zonasi kawasan. Sedangkan pada land use planing menekankan pada bagaimana dan untuk apa lahan tersebut digunakan sesuai dengan fungsi kawasan menurut aturan tata ruang yang berlaku di wilayah tersebut.

    Etik Kurniawati
    14/365074/GE/07788

    BalasHapus
  20. 2. Assalamualaikum Wr. Wb
    Land use planning merupakan suatu proses pengambilan keputusan mengenai bagaimana seharusnya lahan digunakan (Ritohardoyo, 2000), yang didasarkan pada pertimbangan kesesuaian lahan dan evaluasi lahan dan sebagai alternatif pola tata guna lahan dengan mempertimbangkan faktor pengembangannya baik secara fisik, sosial, budaya maupun ekonomi. Rencana yang disusun dihubungkan dengan praktik penggunaan lahan dalam menempatkan lokasi penggunaan yang sesuai dengan peruntukannya, dimana sasaran rencana ini ditentukan oleh kebutuhan-kebutuhan manusia. Tujuannya adalah untuk memilih dan mempraktikan penggunaan lahan yang baik dalam upaya memenuhi kebutuhan manusia atau generasi saat ini, dan melindungi sumber daya lahan dan lingkungan untuk generasi yang akan datang. Adapun terdapat beberapa prinsip Land Use Planning diantaranya, bertujuan menyeimbangkan kebutuhan sosial, ekonomi, dan lingkungan secara berkelanjutan ; mempertimbangkan evaluasi dan kesesuaian lahan baik kapasitas dan kapabilitas lahan; mempertimbangkan kondisi lahan saat ini dan ketersediaan sumberdaya; mendorong keterlibatan masyarakat; berorientasi pada masa depan; dan menghasilkan strategi yang dapat memecahkan masalah / konflik penggunaan lahan yang ada (FAO/UNEP, 1999 dalam GTZ, 2011)
    Sementara Spatial Planning memiliki makna yaitu metode yang digunakan oleh sektor publik yang menekankan bahwa prosesnya harus formal dan untuk kepentingan umum, dan mempengaruhi distribusi kegiatan-kegiatan dalam ruang pada masa yang akan datang (Christou et all, 2006 dalam Baja, 2012). Spatial Planning dilakukan dengan tujuan menciptakan organisasi teritorial penggunaan lahan yang lebih rasional, dan hubungan antara berbagai penggunaan lahan untuk menyeimbangkan tuntutan pembangunan dengan kebutuhan untuk melindungi kebutuhan lingkungan hidup dan mencapai tujuan sosial ekonomi. Sementara beberapa prinsip perencanaan tata ruang yaitu, fleksibilitas, partisipatif melalui penguatan masyarakat dan keterlibatan pemangku kepentingan, efisiensi, keberlanjutan, terpadu dan dapat dilaksanakan.
    Perbedaan diatara keduanya adalah Spatial Planning lebih menekankan penataan atau pengaturan pada konteks ruang , sementara Land Use Planning tidak ditekankan seperti itu. Dan juga dipraktikan lebih luas dari Land Use Planning, karena Spatial Planning merupakan istilah generik untuk semua sistem (land use planning, perencanaan kota, perencanaan desa, atau perencanaan teritorial) yang telah mencakup berbagai aspek dan bahkan dipandang sebagai sistem perencanaan formal darat, laut, dan udara.
    Referensi.
    Baja, Sumbangan. 2012. Perencanaan Tata Guna Lahan dalam Pengembangan Wilayah. Yogyakarta : ANDI OFFSET
    GIZ. 2011. Land Use Planning Concepts Tools and Applications. Sector Project Land Policy and Land Management.
    Ritohardoyo, Su. 2000. Pengantar Perencanaan Penggunaan Lahan. Yogyakarta. Fakultas Geografi UGM

    Andi Sasha Daniella (14/364996/GE/07767)

    BalasHapus
  21. Perencanaan tata guna lahan sering dipertukarkan dengan istilah perencanaan penggunaan lahan karena pada dasarnya memiliki pengertian yang sama, dalam berbagai literatur kedua istilah ini disebut land use planning. Perencanaan tata guna lahan dapat didefinisikan secara lengkap sebagai aktivitas penilaian secara sistematis terhadap potensi lahan (dan termasuk air), dalam rangka untuk memilih, mengadopsi, dan menentukan pilihan penggunaan lahan terbaik dalam ruang berdasarkan potensi dan kondisi biofisik, ekonomi, dan sosial untuk meningkatkan produktivitas dan ekuitas, dan menjaga kelestarian lingkungan (Baja, 2012)
    Karena kompleksitas masalah yang terus dihadapi, istilah perencanaan tata guna lahan yang tealah berkembang di beberapa negara kemudian berkembang menjadi perencanaan tata ruang (spatial planning) dengan lingkup yang lebih luas. Sejarah perkembangannya spatial planning berkembang dari landuse planning dan transportation planning.
    Spatial planing mengacu pada metode yang digunakan oleh sektor publik untuk mempengaruhi distribusi kegiatan dalam ruang pada masa yang akan datang (Christou et al, 2006). Sptial planning di Indonesia selanjutnya terdapat dalam undang-undang nomor 26 tahun 2007, seperti yang rekan-rekan saya telah paparkan sebelumnya. Sehinga penggunaan perencanaan ini adalah untuk menjadi arahan dalam pembangunan ruang.
    Prinsip-prinsip dasar spatial planning antara lain adalah the democratic principle, the subsidiarity principle, the participation principle, the integration principle, the proportionality principle and the precautionary principle (UN, 2008).
    Adapun perbedaan dari spatial planning dan landuse planning adalah konsep spatial planning yang muncul setelah land use planning merupakan konsep yang lebih luas dimana didalamnya tedapat konsep mengenai regional planning, transportasi serta lingkungan serta memanjukan pertumbuhan ekonomi melalui berbagai teknik dan model . Selanjutnya perencanaan tersebut juga memiliki perbedaan dalam beberapa hal seperti bentuk, proses, metode, dan sebagainya.

    Referensi:
    Baja, Sumbangan. 2012. Perencanaan Tata Guna Lahan dalam Pengembangan Wilayah. Yogyakarta : ANDI OFFSET
    Christou, M.D., Struckl, M., and Biermann, T. 2006. Land Use Planning Guidelines. institute for the Protection and Security of the Citizen. Hazard Assessment Unit, European Commission, Berlin.
    United Nation. 2008. Spatial Planning Key Instrument for Development and Effective Governance with Special Reference to Countries in Transition. New York and Geneva

    Anindhita Irsalina (14/365956/GE/07859)

    BalasHapus
  22. Selamat pagi,
    Perbedaan antara landuse planning dan spatial planning ¬dapat dibedakan berdasarkan atributnya seperti tujuan, bentuk perencanaan dan proses monitoring yang dilakukan.
    Landuse planning bertujuan untuk mengatur penggunaan lahan dan pembangunan melalui penunjukan bidang pengembangan dan penerapan kriteria. Bentuk dari landuse planning berupa daftar kebijakan dan aturan yang mengatur penggunaan lahan dalam suatu daerah administrasi serta peta penunjukkan kawasan untuk tujuan pembangunan. Monitoring yang dilakukan dalam landuse planning ¬yakni mengukur kesesuaian kebijakan pembangunan melalui kontrol menggunakan output landuse planning. Spatial planning bertujuan untuk membentuk tata ruang melalui dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial dan lingkungan dalam pembuatan kebijakan. Bentuk dari perencanaan ini adalah strategi yang disusun berdasarkan identifikasi isu-isu dalam pembangunan secara keruangan. Monitoring dilakukan dengan mengukur kinerja perencanaan dalam pengaruhnya dengan kebijakan sektoral dan pengambilan keputusan.
    Referensi:
    Royal Town Planning Institute. 2007. Shaping and Delivering Tomorrow’s Places: Effective Practice in Spatial Planning. Report, findings and recommendations. Royal Town Planning Institute.
    Adapted from: Communities and Local Government. 2006. The Role and Scope of Spatial Planning: Literature Review. HMSO, London.

    Azis Musthofa 14/366173/GE/07870

    BalasHapus
  23. Berdasarkan referensi yang saya baca, land use planning merupakan tindakan atau keputusan terhadap potensi lahan dalam rangka untuk memilih dan menentukan pilihan dalam penataan penggunaan lahan berdasarkan potensi dan kondisi biofisik, ekonomi, dan sosial untuk meningkatkan produktivitas dan kelestarian lingkungan. Prinsip land use planning dibuat berdasarkan atas potensi daerah, kebutuhan masyarakat sekitar, serta strategi dalam memecahkan masalah. Secara operasional, land use planning harus berkelanjutan dengan cara melakukan evaluasi sumberdaya lahan dan zonasi.

    Spatial planning merupakan perencanaan umum yang mencakup berbagai aspek (fisik, ekonomi, dan budaya) yang memiliki lingkup ruang yang lebih luas (darat, laut dan udara) sesuai dengan kebijakan masing-masing wilayah untuk mencapai efisiensi, ekuintas dan keberlanjutan. Prinsip spatial planning didasarkan atas karakteristik, daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta teknologi yang sesuai guna meningkatkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan subsistem yang ada.

    Perbedaan antara land use planning dan spatial planning terletak pada cakupan aspek dimana spatial planning mencakup seluruh aspek keruangan (tata guna tanah, perencanaan kota, perencanaan transportasi, dll) sedangkan perencanaan tata guna lahan berfokus pada lahan itu sendiri (termasuk aktivitas didalamnya).

    Referensi :
    Baja, Sumbangan. 2012. Perencanaan Tata Guna Lahan dalam Pengembangan Wilayah. Yogyakarta : Penerbit ANDI

    Amandita Ainur R (14/364531/GE/07728)

    BalasHapus
  24. makna Land Use Planning dan Spatial Planning
    a.Land Use Planning
    Land Use Planning merupakan prosedur sistematik dan berulang-ulang yang dilakukan dalam rangka menciptakan lingkungan yang mendukung pembangunan sumberdaya lahanberkelanjutan yang memenuhi kebutuhan dan permintaan masyarakat. Land Use Planning me mempertimbangkan potensi fisik, sosial-ekonomi, dan institusional demi mencapai penggunaan lahan yang optimal dan berkelanjutan, serta memberdayakan masyarakat untuk membuat pilihan mengenai pengalokasian sumberdaya lahan tersebut (FAO/UNEP 1999:14)
    Secara lebih jelas, tujuan land Use Planning adalah membentuk kondisi yang dibutuhkan demi mencapai penggunaan lahan yang berkelanjutan secara linkungan, sosial, dan ekonomi. Kegiatan ini mengaktifkan proses sosial dari pengambilan keputisan yang berfokus pada penggunaan dan proteksi terhadap area privat, komunal, maupun publik (GTZ 1995;7)
    Berdasarkan batasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Land use planning merupakan kegiatan untuk memanajemen penggunaan lahan pada sebuah wilayah. Kegiatan ini dilakukan secara berulang ulang dengan tujuan menciptakan (1) penggunaan lahan berkelanjutan dan (2) keharmonisan penggunaan lahan dari berbagai kepentingan aktivitas di sebuah wilayah.

    b. Spatial Planning
    Spatial planning merupakan aktivitas indisipliner yang melibatkan perencanaan penggunaan laha, menentukan kondisi untuk pengembangan dan lokasi aktivitas, mengidentifikasi ukuran untuk meningkatkan struktur fisik yang telah ada dan menentukan kondisi untuk lokasi dan pengerjaan struktur fisik yang telah direncanakan (Kementerian Lingkungan Slovenia, 2002)
    Berdasarkan batasan tersebut, spatial planning merupakan aktivitas perencanaan penggunaan lahan, perencanaan fisik, perencanaan aktivitas, dan perencanaan mengenai kebutuhan yang mungkin timbul akibat berbagai aktivitas di sebuah wilayah.

    Prinsip Pelaksanaan:
    a. Land Use Planning: Mengusahakan perubahan langsung dan mengatur aktivitas investasi penggunaan lahan melalui peraturan, sementara mengurangi eksternalitas lokal melalui persetujuan perencanaan.
    b. Spatial Planning: Mengusahakan untuk menyebarkkan pilihan pada sektor lain dengan cara membangun kerja sama dalam perngaturan penggunaan lahan.

    Ni Wayan Kartika S (14/366207/GE/07874)

    BalasHapus
  25. Cara Pelaksanaan
    a. Land Use Planning: (1) Memetakan batasan dan berbagai permintaan kebijakan sektoral. (2) Perundingan dan negosiasi antara stakeholder terkait. (3) Pemeriksaan proposal melalui pendekatan stategis/keberlanjutan.
    b. Spatial Planning: (1) Membangun pemahaman dari perkembangan spasial dan hal-hal penyebab, asar permintaan dan kebutuhan, serta dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi pembangunan. (2) Analisis pilihan berdasarkan pendekatan visioner dan pemilihan secara stategis. (3) Pemunculan alternatif dan pilihan yang ditemani oleh pendekatan stategis/keberlanjutan.

    Perbedaan
    Land Use Planning dan Saptial Planning merupakan dua terminologi dasar pendekatan perencanaan. Perbedaan kedua terminologi ini diantaranya:
    a. Tujuan:
    Land-use planning: Mengatur penggunaan dan perkembangan lahan melalui rancangan area pengembangan dan perlindungan.
    Spatial planning: (1)Membentuk perkembangan ruang melalui kordinasi dampak spasial dari sektor aturan dan keputusan.(2) Mempertimbangan efek ekonomi, sosial, dan lingkungan dari pembangunan.

    b. Bentuk:
    Land-use planning: (1) Seperangkat peraturan dan tata cara pengambilan keputusan untuk mengatur penggunaan lahan untuk daerah administratif. (2) Memetakan rancangan area dan lokasi untuk tujuan pengembangan.
    Spatial planning: (1) Strategi mengidentifikasi isu perkembangan ruang dan menggambarkan tujuan yang jelas pada lokasi fungsional. (2) Visualisasi sasaran spasial dan area kunci perubahan.

    c. Proses:
    Land-use planning: (1) Proses diskrit yang mengadopsi blueprint. (2) Proses konfrontasi yang diusahakan melalui konsultasi draft rencana dan negosiasi politik. (3) Stakeholders menggunakan proses ini untuk melindungi dan mengembangkan kepentingan mereka.
    Spatial planning: (1) Proses kontinyu dari peninjauan rencana dan penyesuaian. (2) Pembelajaran dan pertukaran informasi bersama, digerakkan oleh diskusi mengenai model perkembangan alternatif sebagai bagian dari proses politik. (3) Stakeholders menggunakan proses ini untuk mencapai tujuan diri sendiri dan tujuan bersama.

    d. Kepemilikan dan komunitas kebijakan
    Land-use planning: Sebuah dokumen kewenangan perencanaan yang menyediakan pedoman bagi perencana profesional.
    Spatial planning: Dokumen bersama dari otoritas lokal dan dimiliki bersama oleh komunitas, stakeholder lainnya, dan NGOs.

    e. Monitoring dan evaluasi
    Land-use planning: (1) Mengukur kesesuaian keluaran antara rencana dan pelaksanaan. (2) Data mengenai kesesuaian lokasi pelaksanaan perencanaan. (3) Evaluasi keseluruhan rencana secara periodik namun tidak sering.

    f. Spatial planning: (1) Mengukur kemampuan rencana dalam mempengaruhi pengambilan keputusan dari sektor publik. (2) Data mengenai pemahaman perkembangan ruang dan aplikasi strategi. (3) Penyesuaian standar dari komponen-komponen rencana yang mempertimbangkan visi sesuai.

    Ni Wayan Kartika S (14/366207/GE/07874)

    BalasHapus
  26. Menurut United Nations New York and Geneva tahun 2008 spatial planning atau yang biasanya dikenal dengan perencanaan tataruang merupakan perencanaan jangka panjang yang berkelanjutan untuk meningkatkan pembangunan sosial, wilayah, dan ekonomi dalam negara dan antar negara. Berdasarkan UU nomor 26 tahun 2007 Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang. Spatial planning kerap kali disama persepsikan dengan landuse planning padahal pada keduanya memiliki pengertian yang cukup berbeda. Landuse planning atau perencanaa penggunaan lahan adalah suatu proses pengambilan keputusan mengenai bagaimana seharusnya lahan digunakan untuk dapat menunjang kebutuhan manusia (Su ritohardoyo, 2000). Prinsip-prinsip yang digunakan oleh kedua perencanaan tersebut hampir sama, seperti yang dipaparkan oleh teman-teman diatas bahwa keduanya hampir memiliki prinsip yang sama dimana prinsip dari perencanaan tataruang terdapat 6 prinsip yaitu : prinsip demokarasi, prinsip subsidiaritas, prinsip partisipasi, prinsip integrasi, prinsip proporsionalitas dan prinsip pencegahan (UN, 2008). Dalam pengoperasioanalan perencanaan penggunaan lahan perlu memperhatikan pola ruang dan struktur ruang. Perbedaan antara perencanaan tataruang dan perencanaan penggunaan lahan adalah perencanaan tataruang memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan dengan perencanaan penggunaan lahan. Dalam beberapa kasus perencanaan tataruang dapat diartikan apabila suatu wilayah direncanakan untuk dijadikan sebagai kawasan cagaralam. Lalu, perencanaan penggunaanlahan berperan dalam mengatur kegiatan apa saja yang dapat dilakukan pada kawasan tersebut misalnya kawasan tersebut tidak diperbolehkan untuk dijadikan sebagai permukiman.
    Icha Pajrisa Dwi Putri (14/366135/GE/07864)

    BalasHapus
  27. Land Use Planning lebih cenderung pada perencanaan yang memajukan suatu wilayah dimana data-data yang dibutuhkan dan pengerjaan pembangunannya sangat tergantung oleh waktu. Pelaksanaan land use planning cenderung lebih mudah dilaksanakan dibandingkan spatial planning karena cangkupan wilayahnya cenderung lebih sempit sehingga mudah untuk berkonsentrasi pada satu perencanaan atau satu sistem tanpa memikirkan dampaknya pada wilayah diluar perencanaan.

    Referensi :
    Regional Europe/Spatial Planning Charter (sering disebut 'Torremolinos Charter'), yang diadopsi pada tahun 1983 oleh Konferensi Eropa Menteri yang bertanggung jawab untuk Perencanaan Daerah (CEMAT).
    FAO. 1993. Guidelines for land-use Planning. Roma; Food and Agriculture Organization of the United Nations
    Kriston, Kristina L. 2010. Spatial Planning and Management. Uppsala, Swedia; Uppsala University
    Shaw, David, Lord, et al. 2009. From Land-Use to 'Spatial Planning': Reflections on the Reform of the English Planning System (Journal). Liverpool

    Friska Okta Melisa (14/366219/GE/07877)

    BalasHapus
  28. Makna dari land use planning adalah upaya untuk merencanakan penggunaan lahan dengan fungsi-fungsi lahan tertentu yang sesuai dengan yang meliputi pembagian wilayah berdasarkan penggunaan lahannya agar tidak terjadi konflik dan penggunaan lahannya sesuai dengan fungsinya agar tidak terjadi konflik dimasa yang akan dating. Disinilah peran dari landuse planning tersebut. Sedangkan makna dari spatial planning adalah menurut Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, spatial planning dimaksudkan agar: 1. terselenggaranya pemanfaatan ruang terpadu, menyeluruh dan berwawasan lingkungan yang berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional. 2. terselenggaranya pengaturan pemanfaaan ruang kawasan lindung dan kawasan budidaya. 3. tercapainya pemanfaatan ruang yang berkualitas. Penataan ruang dapat dimaknai sebagai proses pemanfaatan dan pengendalian ruang dalam wujud struktural dan pola pemanfaatan.
    Arief Syaifuddin (14/368668/GE/07915)

    BalasHapus
  29. Selamat pagi, perkenankan saya Ainun Nurma Ramadhana (14/365037/GE/07781) memberikan pendapat berdasarkan referensi yang saya baca.
    Pendekatan regional dalam pembangunan seringkali disebut sebagai pendekatan yang berpacu pada penggunaan ruang dalam pembangunan (Tarigan, 2005). Pendekatan regional dalam pengertian sempit yaitu pendekatan dalam pembangunan yang memperhatikan ruang dengan segala kondisinya. Analisis regional adalah analisis atas penggunaan ruang saat ini, analisis atas aktivitas yang akan mengubah penggunaan ruang dan perkiraan atas bentuk penggunaan rruang di masa yang akan datang. Analisis regional (spasial) didasarkan pada anggapan bahwa perpindahan orang dan barang dari satu daerah ke daerah lain adalah bebas dan bahwa akan berpindah berdasarkan daya tarik suatu daerah yang lebih kuat daerah lain. Perencanaan tata ruang (spatial planning) merupakan perencanaan yang memandang wilayah sebagai kumpulan darri bagian-bagian wilayah yang lebih kecil dengan potensi dan daya tariknya masing- masing, sehingga terjadi interaksi antar ruang tersebut yang akan menimbulkan terjadinya pola keruangan dalam suatu wilayah tertentu. Analisis dalam perencanaan tata ruang harus dikombinasikan dengan pendekatan tata ruang yang diimbangi dengan adanya peta-peta untuk mempermudah dan memantapkan analisis. Selain menggambarkan keadaan saat ini ada juga peta yang menampilkan proyeksi arah perpindahan faktor- faktor produksi dan peta perkiraan kondisi di masa yang akan datang (Tarigan, 2005).
    Pendekatan keruangan adalah pendekatan dengan memperhatikan hal- hal sebagai berikut :
    1. Struktur ruang saat ini;
    2. Penggunaan lahan saat ini; dan
    3. Kaitan suatu wilayah terhadap wilayah tetangga.
    Unsur- unsur struktur ruang yang utama adalah :
    1. Orde- orde perkotaan , termasuk didalamnya konsentrasi permukiman;
    2. Sistem jaringan lalu lintas, termasuk penetapan jaringan jalan primer, jaringan jalan sekunder dan jaringan jalan lokal
    3. Kegiatan ekonomi berskala besar yang terkonsentrasi, seperti kawasan industri, pariwisata, pertambangan dan perkebunan.
    Dalam pembangunan , perencanaan merupakan suatu kegiatan yang mengubah struktur ruang dan mengubah penggunaan lahan kearah yang diinginkan dan memperkirakan dampaknya terhadap wilayah sekitarya termasuk wilayah tetangga. Perubahan struktur ruang dalam perencanaan tata ruang seringkali memiliki konsep dan makna yang sama dengan perencanaan penggunaan lahan atau biasa disebut land use planning. Perubahan tata ruang suatu wilayah akan mengubah sistem penggunaan lahan di wilayah tersebut (Tarigan, 2005).

    Sumber :
    Tarigan, Robinson,M.R.P. 2005. Perencanaan Pembangunan Wilayah. Medan : Bumi Aksara.

    BalasHapus
  30. Perbedaan antara keduanya secara umum yaitu cakupan konsepnya, sementara untuk lebih rincinya terdapat berbagai perbedaan dalam aspek antara lain; tujuan, bentuk, proses, kepemilikan dan komunitas kebijakan, metode dan perlindungan prosedural, implementasi dan monitoring/review. Secara umum, Spatial Planning memiliki konsep yang lebih luas dibandingkan dengan Landuse Planning, dalam hal ini dapat meliputi regional planning, dll. Spatial planning banyak digunakan dalam konteks perencanaan daerah (bisa perencanaan kota maupun desa) karena spatial planning lebih menekankan pada peran perencanaan dalam mendukung dan pengelolaan pertumbuhan ekonomi suatu daerah.
    Spatial planning memfokuskan lebih pada pola spasial/distribusi penggunaan lahan dari penggunaan lahan atau sumber daya lainnya. Sementara itu, land use planning lebih menekankan pada zonasi lahan dan bertujuan mengatur penggunaan lahan untuk tujuan pembangunan.
    Berikut link referensi yang saya baca:
    http://www.mfe.govt.nz/publications/rma/building-competitive-cities-reform-urban-and-infrastructure-planning-system-1
    Pawestri D. Tara
    (14/365000/GE/07769)

    BalasHapus
  31. Tata guna lahan (land use planning) adalah wujud dalam ruang di alam tentang bagaimana penggunaan lahan tertata, baik secara alami maupun direncanakan. Dari sisi pengertian perencanaan sebagai suatu intervensi manusia, maka lahan secara alami dapat terus berkembang tanpa harus ada penataan melalui suatu intervensi. Sedangkan pada keadaan yang direncanakan, tata guna lahan akan terus berkembang sesuai dengan upaya perwujudan pola dan struktur ruang pada jangka waktu yang ditetapkan. Perencanaan yang dimaksud adalah adanya intervensi, baik dari sisi kebijakan yang diperkuat oleh pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, maupun aktivitas sosial ekonomi yang terorganisasi secara baik. Oleh karenanya diperlukan pertimbangan efisiensi, ekuitas, dan keberlanjutan.
    Karena kompleksitas masalah yang terus dihadapi, istilah perencanaan tata guna lahan berkembang menjadi perencanaan tata ruang (spatial planning). Perencanaan tata ruang mencakup berbagai aspek baik fisik, ekonomi, dan juga sosial budaya. Perencanaan tata ruang bahkan dipandang sebagai sistem perencanaan formal darat, laut, dan udara. Perencanaan tata ruang menekankan kepada tiga perspektif, yakni mengacu pada metode; digunakan oleh sektor publik, yang menekankan bahwa prosesnya harus formal dan untuk kepentingan umum; dan mempengaruhi distribusi kegiatan – kegiatan dalam ruang pada masa yang akan datang.
    Perbedaan antara spatial planning dan landuse planning terletak pada besar cakupan aspeknya. Spatial planning yang merupakan perkembangan dari landuse planning, memiliki cakupan yang lebih luas, dimana spatial planning merupakan istilah generik untuk semua sistem, baik perencanaan tata guna lahan, perencanaan kota, perencanaan pedesaan, atau perencanaan teritorial.

    Referensi :
    Baja, Sumbangan. 2012. Perencanaan Tata Guna Lahan dalam Pengembangan Wilayah. Yogyakarta: Penerbit ANDI.
    Kriston, Kristina. 2010. Spatial Planning and Management. Swedia: Uppsala University.

    Husna Zaiti Aqmar (14/365187/GE/07791)

    BalasHapus
  32. Untuk makna dari spatial planning dan landuse planning sendiri, kurang lebih sama dengan pendapat teman-teman saya diatas. Saya setuju dengan komentar dari teman-teman saya sebelumnya. Hanya sedikit menambahkan berdasarkan referensi yang telah saya baca, bahwa Penggunaan lahan harus dilakukan secara berencana. Hal Ini menunjukkan bahwa penggunaan tanah harus dilakukan atas dasar prinsip-prinsip tertentu. Prinsip-prinsip tersebut antara lain; lestari, optimal, serasi dan seimbang. Perencanaan mengoptimalkan penggunaan dan pengelolaan SDA tetapi tetap memperhatikan keseimbangan antara pengembangan dan perlindungan serta pelestarian lingkungan melalui optimalisasi data, metode dan prinsip yang scientific. Teknik penaataan dan zonasi deiperlukan melalui pertimbangan aspek efiseiensi, ekuitas (equity), dan keberlanjutan (sustainability). Terdapat 6 (enam) prinsip utama yang menentukan lingkup perencanaan tata ruang, yaitu Prinsip Demokratis (Karakteristik kedemokratisan perencanaan tata ruang bergantung pada bentuk pemerintahan), Prinsip Subsidiaritas (Proses pengambilan keputusan seharusnya digerakkan oleh kebutuhan setempat), Prinsip Partisipasi (Proses pengambilan keputusan seharusnya transparan sehingga masyarakat memahami seluruh pertimbangan pengambilan keputusan), Prinsip Keterpaduan (Perencanaan tata ruang berperan penting dalam memasilitasi keterpaduan kebijakan melalui strategi keruangan), Prinsip Proporsional (Masalah yang selalu ada dalam upaya pengelolaan ruang adalahmempertahankan keseimbangan antara komitmen dan fleksibilitas kebijakan), dan Prinsip Pencegahan (Dalam situasi dampak lingkungan dari pembangunan belum dapat dinilai dikarenakan kurangnya informasi, pendekatan pencegahan seharusnya dilakukan)

    Referensi: Perencanaan Tata Guna Lahan dalam Pengembangan Wilayah oleh Prof.Dr.Ir Sumbangan Baja dan Undang Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

    Pawestri D. Tara
    (14/365000/GE/07769)

    BalasHapus
  33. Assalamu'alaikum Wr.Wb.

    Berdasarkan beberapa referensi yang saya baca, saya ingin menarik sebuah kesimpulan kecil mengenai Land Use Planning dan Spatial Planning. Land Use Planning (Perencanaan Penggunaan Lahan) itu sendiri dapat diartikan sebagai upaya yang sengaja dilakukan untuk merencanakan jenis penggunaan atau pemanfaatan luasan lahan (di permukaan bumi) yang ada di suatu daerah (administratif tertentu) sesuai dengan kondisi lahan tersebut (daya dukung dan daya tampung). Sedangkan Spatial Planning dapat diartikan sebagai upaya yang sengaja dilakukan untuk merencanakan pemanfaatan ruang (baik darat, laut, udara, di dalam bumi) untuk suatu kegiatan dominan tertentu yang dilakukan oleh manusia dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya.
    Adapun pembedanya ialah sebagai berikut :
    a. Land Use Planning :
    1. Jenis penggunaan lahan yang ada sifatnya lebih didasarkan pada bisa atau tidaknya suatu luasan lahan jika digunakan untuk tujuan tertentu.
    2. Jangka waktu (tahun) dapat berubah – ubah tanpa ada ketetapan harus sekian tahun.
    3. Batasannya hanya seputar lahan (yang ada di permukaan bumi).
    b. Spatial Planning :
    1. Jenis aktivitas dominan dan peruntukkan yang ditetapkan terhadap ruang yang ada, boleh atau tidaknya suatu ruang untuk aktivitas tertentu, misal : kawasan budidaya dan kawasan lindung.
    2. Jangka waktu (tahun) diatur sedimikian rupa yang tetap misalnya 20 tahun. Contoh output : Peta Rencana Pola Ruang Kabupaten Semarang 2011 – 2031
    3. Batasannya lebih luas, tidak hanya ruang di permukaan bumi tetapi juga di dalam dan di udara.
    Contohnya : di dalam Peta Rencana Pola Ruang Kabupaten Semarang 2011 – 2031 terdapat Rencana Pola Ruang Kawasan Lindung (Taman Nasional Merbabu) yang berarti bahwa ruang yang ada tersebut ditujukan sebagai kawasan lindung baik di permukaan bumi maupun ruang udaranya dan tidak boleh ada aktivitas budidaya meskipun di dalamnya mencakup jenis penggunaan lahan berupa kebun, semak/belukar, hutan, rumput/tanah kosong dan sebagainya.

    Wassalamu'alaikum wr.wb.

    Desy Ratna Sari (14/364305/GE/07720)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Selamat malam, menyambung komentar saya yang belum usai sebelumnya, perkenankan saya untuk menjawab diskusi poin berikutnya. Menurut UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang bawasanya penataan ruang diselenggarakan berdasarkan asas sebagai berikut :
      a. Keterpaduan
      b. Keserasian, keselarasan dan keseimbangan
      c. Keberlanjutan
      d. Keberdayagunaan dan keberhasilgunaan
      e. Keterbukaan
      f. Kebersamaan dan kemitraan
      g. Perlindungan kepentingan umum
      h. Kepastian hukum dan keadilan
      i. Akuntabilitas
      Adapun pendekatan aktif dari Perencanaan Tata Guna Lahan (Gunarso, P., dkk., 2009) harus didasarkan pada hal – hal sebagai berikut:
      1. Menghubungkan pengetahuan lokal, pengalaman dan aspirasi ke dalam perencanaan formal tata guna lahan.
      2. Membangun kepemimpinan dan institusi dengan kapasitas yang adaptif berdasarkan komunikasi dan keterlibatan para pengguna dan pengelola lahan setempat.
      3. Menggunakan sistem kerangka untuk memahami penggunaan lahan sebagai suatu proses dan mengantisipasi perubahan.
      4. Analisis serta intervensi pada berbagai tingkatan.
      5. Kapasitas eksplisit serta prosedur untuk membangun kapabilitas.
      Proses operasionalisasi penggunaan lahan dapat tercermin dari hal – hal yang berkaitan perencanaan penggunaan lahan tersebut. Perencanaan Tata Guna Lahan Menurut Baja, Sumbangan (2012) berkaitan langsung dengan pengaturan ruang, sehingga proses zonasi ruang merupakan kegiatan pokok yang mendominasi keseluruhan proses.


      Referensi :
      Baja, Sumbangan. 2012. Perencanaan Tata Guna Lahan dalam Pengembangan Wilayah. Yogyakarta : Penerbit ANDI.
      Gunarso, P., Setywati, T., Sunderland T.C.H. dan Shackleton, C (editor). 2009. Pengelolaan Sumberdaya Hutan di Era Desentralisasi. Bogor : Center for International Forestry Research (CIFOR).
      Ritohandoyo, SU. Bahan Kuliah Perencanaan Penggunaan Lahan.
      Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang., dalam web www.bpkp.go.id/uu/filedownload/2/36/167.bpkp
      Peta Rencana Pola Ruang Kabupaten Semarang 2011 – 2031

      Hapus
  34. Perencanaan penggunaan lahan merupakan salah satu alat yang dapat membantu untuk menyelesaikan masalah yang berfokus pada negosiasi lahan dan sumber daya untuk masa depan melibatkan berbagai pihak. Sejak 1990, perencanaan penggunaan lahan merupakan topik penting dalam konteks pembangunan Jerman dalam pembangunan pedesaan. Perencanaan penggunaan lahan masih dipahami dan masih sebagai proses sosial yang bertujuan pada penggunaan lahan yang berkelanjutan di daerah pedesaan. Menurut (GTZ 1995, LUPO 2003a, NID/MLR 2009) ada 22 prinsip, akan tetapi saya akan menyebutkan 7 saja, diantaranya :
    1. Perencanaan penggunaan lahan bertujuan menyeimbangkan kebutuhan sosial, ekonomi dan lingkungan secara berkelanjutan
    2. Perencanaan penggunaan lahan merumuskan strategi tradisional untuk memecahkan masalah dan konflik
    3. Perencanaan penggunaan lahan diintegrasikan ke lembaga negara yang memiliki mandat resmi untuk perencanaan antar sektor.
    4. Perencanaan penggunaan lahan adalah suatu dialog
    5. Perencanaan penggunaan lahan membutuhkan transparansi.
    6. Semua proses perencanaan penggunaan lahan harus diperhatikan.
    7. Perencanaan penggunaan lahan adalah realistis dan berorientasi dengan kondisi setempat
    Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang. Spatial planning pada prinsipnya adalah suatu metode di sektor publik untuk memberi arah distribusi maupun kegiatan masyarakat. Metode ini berwujud perencanaan yang mencakup perencanaan tata guna tanah, perencanaan kota, perencanaan regional, perencanaan transportasi, perencanaan lingkungan hidup, sampai ke perencanaan komunitas dan perekonomian. (Kelzen, 2012)
    Perbedaannya diantara keduanya yaitu pada sasaran dan tujuan dalam melakukan kedua macam perencanaan ini. Kalau land use planning jelas sasaran dan tujuannya yaitu untuk merencanakan suatu penggunaan lahan seperti sawah, perumahan, kebun, dan sebagainya supaya berkelanjutan. Sedangkan spatial planning yaitu untuk merencanakan mengenai bentuk ruang itu sendiri supaya berkelanjutan. Perbedaan yang lainnya yaitu pada fokus dari keduanya, yaitu pada wilayah yang akan direncanakan atau dikaji. Dari keduanya sudah jelas bahwa kajian dari spatial planning lebih luas dibandingkan dengan land use planning
    Referensi:
    https://kelzen.wordpress.com/2012/06/11/tata-ruang-apa-kabar/. Diakses pada tanggal 23 Agustus
    http://digilib.unila.ac.id/8129/15/BAB%20II.pdf. Diakses pada tanggal 23 Agustus
    https://www.giz.de/fachexpertise/downloads/Fachexpertise/giz2012-en-land-use- planning-manual.pdf. Diakses pada tanggal 23 Agustus

    Aloysius Satrio (14/ 368674/ GE/ 07919)

    BalasHapus
  35. Faisal Rizki Pratama24 Agustus 2016 pukul 20.47

    Land use Planning atau di dalam bahasa Indonesia disebut denganPerencanaan Tata Guna Lahan merupakan suatu proses penilaian yang sistematis terhadap suatu lahan di darat maupun perairan untuk menentukan bagaimana lahan akan digunakan baik di masa sekarag maupun dimasa yang akan dating dengan mempertimbangkan potensi fisik, sosial-ekonomi, dan institusional demi mencapai penggunaan lahan yang optimal dan berkelanjutan
    Tujuan Land use Planning adalah untuk menyusun penggunaan lahan yang efisien dan produktif dan harus dapat diterima secara sosial. Sedangkan Penggunaan lahan yang berkelanjutan adalah yang memenuhi kebutuhan saat ini, dan pada saat yang sama juga melestarikan sumberdaya lahan generasi mendatang. Selain itu Perlunya tata guna lahan untuk mencegah koversi lahan yang tidak di inginkan
    Prinsip dan teknik yang digunakan dalam perencanaan tata guna lahan harus melalui pertimbangan efisiensi, ekuitas (equity), dan keberkelanjutan (sustainability).
    Spatial Planning atau didalam bahasa Indonesia disebut dengan Perencanaan Tata ruang yaitu merupakan konsep yang mencakup lingkup yang lebih luas : dari Land use planning yaitu menentukan aktifitas di dalam lokasi (perencanaan aktifitas) ,Aktifitas fisik serta aktifitas pembangunan yang lebih terperinci ,Namun, dalam prinsip penataan pada dasarnya kedua sistem perencanaan tersebut adalah sama.
    Perbedaan yang paling mendasar antara Land use Planning dan Spatial Planning menurut saya yaitu terletak pada konsepnya yaitu apabila Land use Planning masih dalam konteks bisa atau tidak bisa suatu lahan tersebut dapat dimanfaatkan sebagai ruang aktifitas sedangkan Spatial Planning telah masuk ke dalam konteks yang lebih rumit yaitu menyangkut boleh atau tidak suatu lahan tersebut dimanfaatkan hal ini dikarenakan Spatial planning telah dimasukan ke dalam kebijaksaan suatu daerah.
    Faisal Rizki Pratama (14/366209/GE/07875)

    BalasHapus
  36. Land use Planning merupakan sebuah proses yang didasarkan pada dialog antar semua stakeholder yang berisikan negosiasi dan keputusan untuk mewujudkan keberlanjutan penggunaan tanah di suatu wilayah secara baik yaitu interaksi manusia dan lingkungannya, dimana fokus lingkungan adalah lahan, sedangkan sikap dan tanggapan kebijakan manusia terhadap lahan akan menentukan langkah-langkah aktivitasnya, sehingga akan meninggalkan bekas diatas lahan sebagai bentuk penggunaan lahan, mulai tahapan inisiasi sampai monitoring dalam implementasinya. Sedangkan spatial planning (perencanaan tata ruang) merupakan pedoman untuk menetapkan lokasi kegiatan pembangunan dalam memanfaatkan ruang serta dalam menyusun program pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang disuatu daerah serta sekaligus menjadi dasar dalam pemberian rekomendasi pengarahan pemanfaatan ruang. Sebuah perencanaan penggunaan lahan adalah merencanakan berbagai wilayah yang penggunaannya masih minimalis atau existing land use-nya masih sangat terbatas. Sehingga dalam perencanaan penggunaan lahan tidak dapat dipisahakan dengan peencanaan ruang.
    Referensi :
    Amler, B. At all (1999:16)
    Su Ritohardoyo, 2013. Penggunaan dan Tata Guna Lahan. Ombak. Yogyakarta.
    Sutaryono, 2007. Dinamika Penataan Ruang dan Peluang Otonomi Daerah. Tugu Jogja Grafika. Yogyakarta.
    (Claudia Afrilia Mariza, 14/364969/GE/07759)

    BalasHapus
  37. Land use planning atau perencanaan penggunaan lahan merupakan suatu proses yang dilakukan dengan tujuan untuk memanfaatkan lahan dengan mempertimbangkan lokasi serta tujuan peruntukannya. Tujuan peruntukan ini dapat berupa pertanian ataupun non pertanian (permukiman, perdagangan, industri, dsb). Perencanaan penggunaan lahan didasarkan pada metode-metode pemecahan masalah lahan yang dihadapi di suatu wilayah, misalnya konflik antar individu, antar kelompok, maupun antar instansi yang memiliki kepentingan berbeda dalam pemanfaatan lahan; masalah yang berkaitan dengan ketersediaan sumberdaya; masalah teknologi untuk memproduksi bahan pangan; masalah pemerintaah dalam kaitannya dengan pemenuhan kebutuhan lahan untuk pembangunan sarana prasarana fisik; serta masalah yang berkaitan dengan budaya dan ekonomi masyarakat setempat (Ritohardoyo, 2000). Dalam perencanaan penggunaan lahan, beberapa prinsip yang harus diperhatikan antara lain adalah efisiensi dalam penggunaan lahan, layak atau tidaknya lahan, serta adil dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
    Spatial planning atau perencanaan tata ruang adalah mengacu pada metode yang digunakan oleh sektor publik untuk mempengaruhi distribusi kegiatan-kegiatan di dalam ruang pada masa yang akan datang (Christou et al, 2006 dalam Baja, 2012). Di dalam Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang juga disebutkan bahwa spatial planning atau perencanaan tata ruang merupakan suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang. Ada 6 prinsip dalam perencanaan tata ruang menurut United Nation (2008) yaitu prinsip demokrasi; prinsip subsidiaritas; prinsip partisipasi; prinsip integrasi; prinsip proporsionalitas; prinsip pencegahan.
    Berdasarkan makna tersebut maka perbedaan antara land use planning dengan spatial planning yaitu pada cakupan dan aspek dari keduanya. Cakupan dari perencanaan penggunaan lahan adalah lahan itu sendiri, bagaimana mengatur dan memanfaatkan lahan yang sesuai dengan kondisi lokal dan kebutuhan masyarakat di suatu wilayah. Sedangkan cakupan dari spatial planning lebih luas, yaitu mencakup ruang darat, air, udara dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan. Perencanaan tata ruang melibatkan pengambilan keputusan terkait lokasi dan distribusi kegiatan serta sasaran utama dari perencanaan tata ruang adalah untuk memastikan bahwa pemanfaatan sumber daya lahan direncanakan dan diimplementasikan secara baik untuk memenuhi kebutuhan saat ini dan kebutuhan di masa yang akan datang.

    Referensi:
    Baja, Sumbangan. 2012. Perencanaan Tata Guna Lahan dalam Pengembangan Wilayah. Yogyakarta: Penerbit Andi.
    Ritohardoyo, Su. 2000. Penggunaan Lahan II (Pengantar Perencanaan Penggunaan Lahan). Yogyakarta: Fakultas Geografi UGM.
    United Nations. 2008. Spatial Planning: Key Instrument for Development and Effective Governance with Special Reference to Countries in Transition. New York and Geneva.
    UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

    Rosyida Rahmawati (14/364984/GE/07761)

    BalasHapus
  38. Selamat pagi, saya akan memberikan pendapat mengenai land use planning dan spatial planning menurut sumber referensi yang saya baca dan jadikan acuan.

    ◆ Penggunaan Lahan adalah suatu bentuk usaha campur tangan manusia untuk memanfaatkan lahan dalam rangka pemenuhan kebutuhan.
    Perencanaan Penggunaan Lahan adalah suatu proses pengambilan keputusan oleh pihak berwenang mengenai bagaimana seharusnya lahan digunakan. Kegiatan utama dalam PPL adalah menyusun rencana maupun menghubungkan rencana penggunaan lahan dengan praktik-praktik penggunaan lahan, untuk menempatkan dimana lokasi penggunaan yang paling sesuai dengan kepentingan (Ritohardoyo, 2000). Prinsip penting dalam PPL utamanya pada masa kini adalah prinsip keberlanjutan (sustainibility) dimana dalam
    penggunaan lahan itu sendiri dapat ditata secara efisien serta disesuaikan dengan kapasitas dan daya dukung lahan agar tetap berlanjut dan dapat dimanfaatkan berulang.

    ◆ Spatial Planning atau Perencanaan Tata Ruang menurut UU no. 26 th. 2007 adalah suatu perwujudan penataan ruang yang bermuatan rencana struktur ruang dan pola ruang. Dimana ruang tersebut mencakup dari ruang darat, laut, dan udara termasuk ruang didalam bumi sebagai satu kesatuan. Dalam perencanaan tata ruang, pengaturan mengenai pemanfaatan ruang tersebut disesuaikan berdasarkan fungsi kawasan yaitu kawasan lindung atau kawasan budidaya, maupun berdasarkan kepentingan penggunaannya baik itu tata guna lahan, tata guna air, tata guna SDA, dlsb.
    Produk legal rencana operasional dari perencanaan ruang ini nantinya berupa acuan peraturan zonasi sehingga terdapat kejelasan pengaturan kawasan, blok, dan/atau sub-blok yang ditetapkan untuk tidak boleh dan boleh dibangung dengan berbagai persyaratannya, seperti presentase ruang yang boleh dibangun (koefisien dasar bangunan) maupun koefisien daerah hijau yang harus tersedia.

    ◆ Perbedaan mendasar dari Perencanaan Penggunaan Lahan dan Perencanaan Tata Ruang adalah terdapat pada lingkup kajiannya dimana Perencanaan Tata Ruang merupakan aturan yang mengatur pemanfaatan ruang dengan definisi ruang yang luas yaitu darat, laut, dan udara yang menjadi acuan dalam perancangan Perencanaan Penggunaan Lahan itu sendiri.

    ◆ Dalam pengoperasiannya Perencanaan Penggunaan Lahan harus mengacu pada Perencanaan Tata Ruang (RTRW) karena harus sesuai dengan pembagian zonasi yang sudah diatur dalam RTRW itu sendiri.

    Referensi :

    Ritohardoyo, Su. 2000. Penggunaan Lahan Bagian II. Yogyakarta : Fakultas Geografi UGM
    UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan ruang
    Muta'ali, Luthfi. 2013. Penataan Ruang Wilayah dan Kota. Yogyakarta : BPFG

    Kharisma Suci D (14/368716/GE/07920)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Selamat pagi Kharisma, saya ingin menambahkan sedikit mengenai produk legal Spatial planning melengkapi apa yang anda utarakan pada poin kedua.
      Menurut saya, produk legal dari Spatial planning adalah RTRW. hal ini mengingat muatan RTRW yang tidak hanya membagi lahan untuk penggunaan lahan tertentu, namun juga merencanakan berbagai pelayanan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari aktivitas dan dinamika ruang diatas lahan.

      Trims

      Hapus
  39. Selamat pagi, saya akan memberikan pendapat mengenai land use planning dan spatial planning menurut sumber referensi yang saya baca dan jadikan acuan.

    ◆ Penggunaan Lahan adalah suatu bentuk usaha campur tangan manusia untuk memanfaatkan lahan dalam rangka pemenuhan kebutuhan.
    Perencanaan Penggunaan Lahan adalah suatu proses pengambilan keputusan oleh pihak berwenang mengenai bagaimana seharusnya lahan digunakan. Kegiatan utama dalam PPL adalah menyusun rencana maupun menghubungkan rencana penggunaan lahan dengan praktik-praktik penggunaan lahan, untuk menempatkan dimana lokasi penggunaan yang paling sesuai dengan kepentingan (Ritohardoyo, 2000). Prinsip penting dalam PPL utamanya pada masa kini adalah prinsip keberlanjutan (sustainibility) dimana dalam penggunaan lahan itu sendiri dapat ditata secara efisien serta disesuaikan dengan kapasitas dan daya dukung lahan agar tetap berlanjut dan dapat dimanfaatkan berulang.

    ◆ Spatial Planning atau Perencanaan Tata Ruang menurut UU no. 26 th. 2007 adalah suatu perwujudan penataan ruang yang bermuatan rencana struktur ruang dan pola ruang. Dimana ruang tersebut mencakup dari ruang darat, laut, dan udara termasuk ruang didalam bumi sebagai satu kesatuan. Dalam perencanaan tata ruang, pengaturan mengenai pemanfaatan ruang tersebut disesuaikan berdasarkan fungsi kawasan yaitu kawasan lindung atau kawasan budidaya, maupun berdasarkan kepentingan penggunaannya baik itu tata guna lahan, tata guna air, tata guna SDA, dlsb.
    Produk legal rencana operasional dari perencanaan ruang ini nantinya berupa acuan peraturan zonasi sehingga terdapat kejelasan pengaturan kawasan, blok, dan/atau sub-blok yang ditetapkan untuk tidak boleh dan boleh dibangung dengan berbagai persyaratannya, seperti presentase ruang yang boleh dibangun (koefisien dasar bangunan) maupun koefisien daerah hijau yang harus tersedia.

    ◆ Perbedaan mendasar dari Perencanaan Penggunaan Lahan dan Perencanaan Tata Ruang adalah terdapat pada lingkup kajiannya dimana Perencanaan Tata Ruang merupakan aturan yang mengatur pemanfaatan ruang dengan definisi ruang yang luas yaitu darat, laut, dan udara yang menjadi acuan dalam perancangan Perencanaan Penggunaan Lahan itu sendiri.

    ◆ Dalam pengoperasiannya Perencanaan Penggunaan Lahan harus mengacu pada Perencanaan Tata Ruang (RTRW) karena harus sesuai dengan pembagian zonasi yang sudah diatur dalam RTRW itu sendiri.

    Referensi :

    Ritohardoyo, Su. 2000. Penggunaan Lahan Bagian II. Yogyakarta : Fakultas Geografi UGM

    UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan ruang

    Muta'ali, Luthfi. 2013. Penataan Ruang Wilayah dan Kota. Yogyakarta : BPFG

    Kharisma Suci D (14/368716/GE/07920)

    BalasHapus
  40. 1. Land use planning atau perencanaan penggunaan lahan merupakan suatu proses perencanaan terhadap penggunaan atau pemanfaatan lahan dan alternatif pola tata guna lahan dengan mempertimbangkan faktor pengembangannya, baik fisik, sosial, budaya, maupun ekonomi. Tujuannya yaitu untuk melakukan penentuan pilihan dan penerapan salah satu pola tata guna lahan yang terbaik sesuai dengan kondisi yang ada, sehingga diharapkan dapat mencapai suatu sasaran tertentu. Perencanaan penggunaan lahan adalah proses yang berulang-ulang berdasarkan dialog antara semua stakeholder. Perencanaan penggunaan lahan juga terkait dengan pengelolaan sumberdaya alam. Komisi Eropa (1997) dalam Komisi Eropa (2008) mendefinisikan spatial planning atau perencanaan tata ruang sebagai metode yang digunakan oleh sektor publik untuk mempengaruhi distribusi kegiatan/aktivitas dalam ruang bagi masa depan. Perencanaan tata ruang ini menjadi penting karena dapat memberikan manfaat dalam sektor ekonomi, sosial, dan lingkungan, sehingga mampu menciptakan kondisi wilayah yang lebih stabil serta dapat membuat pihak-pihak terkait untuk lebih bijaksana dalam memanfaatkan lahan dan sumber daya alam untuk pembangunan, dengan begitu pembangunan berkelanjutan dapat terlaksana. Perencanaan tata ruang mengidentifikasi tujuan jangka panjang dan jangka menengah serta terkait dengan penggunaan lahan. Perencanaan tata ruang berperan pula dalam mengkoordinasikan kebijakan sektoral seperti transportasi, pertanian, dan lingkungan.

    2. Prinsip-prinsip dalam perencanaan penggunaan lahan yakni melibatkan seluruh pihak, mulai dari pemerintah hingga masyarakat serta adanya proses komunikasi dan kerjasama antar pihak yang terlibat. Perencanaan penggunaan lahan memerlukan transparansi. Selain itu, terdapat pendekatan interdisipliner dalam perencanaan penggunaan lahan yang mencakup disiplin ilmu ekologi, ekonomi, teknis, keuangan, sosial, dan budaya. Perencanaan penggunaan lahan juga bersifat fleksibel karena merupakan proses yang dilakukan secara berulang-ulang mengingat kondisi lingkungan selalu berubah-ubah dari waktu ke waktu. Adapun prinsip-prinsip perencanaan tata ruang dalam Komisi Eropa (2008) meliputi:
    (1) Prinsip demokratis. Keputusan dalam perencanaan dibuat oleh badan-badan yang bertanggungjawab melalui proses yang demokratis serta dibuat melalui prosedur yang ditetapkan oleh undang-undang.
    (2) Prinsip Subsidiaritas. Pada saat yang tepat, proses pengambilan keputusan harus didorong oleh kebutuhan lokal. Namun, prinsip ini mengakui bahwa mungkin diperlukan keputusan yang dibuat pada tingkatan yang lebih tinggi karena skala masalah yang ada tidak bisa apabila hanya ditangani di tingkat lokal.
    (3) Prinsip Partisipasi. Adanya partisipasi atau keterlibatan masyarakat akan meningkatkan legitimasi dari kebijakan serta dapat menciptakan rasa kepemilikan lokal bagi masyarakat, sehingga mereka merasa bahwa hak-haknya terpenuhi.
    (4) Prinsip Integrasi. Integrasi kebijakan antara tingkat pemerintahan serta antar sektor bersifat saling melengkapi serta saling memperkuat kebijakan dan tindakan. Adapun integrasi antar wilayah atau antar batas-batas administratif dapat menciptakan koherensi kebijakan dan mengurangi kompetisi antar wilayah (Stead et al, 2004 dalam Komisi Eropa, 2008).
    (5) Prinsip Proporsionalitas. Masalah abadi yang ada dalam pengembangan wilayah yakni bagaimana cara untuk tetap konsisten mempertahankan keseimbangan antara komitmen dan fleksibilitas dalam kebijakan. Komitmen dalam bentuk kebijakan-kebijakan yang kuat dan jelas akan memberikan manfaat yang besar dalam mendorong pengembagan wilayah.
    (6) Prinsip Pencegahan. Pencegahan disini terkait dengan potensi kerusakan yang disebabkan oleh aktivitas pembangunan.

    Gandes Luwes H. (14/365040/GE/07782)

    BalasHapus
  41. 1. Definisi awal perencanaan tata ruang diambil dari EuropeanRegional/Spatial Planning Charter (disebut juga Torremolinos Charter),yang diadopsi oleh Konferensi Menteri Eropa yang bertanggung jawab atas Regional Planning (CEMAT), bahwa perencanaan tata ruang memberikanekspresi geografis terhadap kebijakan-kebijakan ekonomi, sosial, budaya,dan ekologis. Perencanaan tata ruang juga merupakan sebuah ilmu ilmiah,teknik administrasi, dan kebijakan, yang dikembangkan sebagaipendekatan lengkap dan antar-ilmu, yang mengarah pada sebuahketeraturan ruang (European Regional/Spatial Planning Charter , 1983).
    Perencanaan penggunaan lahan merupakan suatu upaya berupa negosiasi dengan stakeholder untuk mewujudkan keputusan dalam keberlanjutan penggunaan tanah di wilayah perkotaan maupun perdesaan secara baik, dari tahapan inisiasi sampai pada monitoring dalam implementasinya. Perencanaan penggunaan lahan dalam kerjasama teknis adalahproses berulang-ulang yang didasarkan pada kesepakatan semua peserta.Hal ini bertujuan untuk mengambil keputusan padabentuk penggunaan lahan berkelanjutan di daerah pedesaan daninisiasi tindakan yang tepat untuk implementasidan pemantauan.

    2. - Prinsip pada perencanaan penggunaan lahan:
    a. Berorientasi kepada kondisi lokal dalam hal metode dan isi
    b. Mempertimbangkan sudut pandang budaya dan membangun pengembangan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat
    c. Memperhitungkan strategi tradisional untuk memecahkan masalah dan konflik
    d. Mengasumsikan sebuah konsep yang mudah dimengerti dalam pembangunan pedesaan berdasarkan prosseses-help yang sesuai dengan tanggung jawab yang telah disepakati
    e. Perlu melakukan negoisasi atau diskusi untuk menciptakan kesepakatan kerjasama antar pemangku kepentingan
    f. Membutuhkan transparansi
    g. Diferensiasi stakeholder dan adanya pendekatan jenis kelamin
    h. didasarkan pada interdisipliner co-operasi.ekologi, ekonomi, teknis, keuangan, sosial dan dimensi budaya penggunaan lahan perlu dilakukanpendekatan secara interdisipliner

    - Prinsip pada perencanaan tata ruang:
    a. Prinsip demokratis
    b. Prinsip subsidiaritas
    c. Prinsip partisipasi
    d. Prinsip integrasi
    e. Prinsip proporsional/sepadan
    f. Prinsip pencegahan


    Mitha Ayu Tamara (14/365023/GE/07775)

    BalasHapus
  42. 3. Pengoperasian dalam perencanaan penggunaan lahan dan tata ruang perlu mengacu dan mempertimbangkan prinsip, tanggung jawab, prosedur serta instrument dari wilayah yang bersangkutan, karena setiap wilayah memiliki cirinya masing-masing dimana dalam implementasi perencanaan tersebut akan berbeda pula caranya

    4. Perbedaan perencanaan penggunaan lahan dan perencaaan tata ruang:

    a. Tujuan
    Dalam perencanaan penggunaan lahan, mengatur penggunaan lahan dan pembangunan melalui penunjukan bidang pengembangan dan perlindungan , dan penerapan kriteria kinerja. Sedangkan dalam perencanaan tata ruang, Membentuk tata ruang melalui koordinasi dari kebijakan dampak spasial dan keputusan sektor, berdasarkan efek ekonomi , sosial dan lingkungan dari pembangunan.

    b. Proses
    Pada perencanaan penggunaan lahan, Proses diskrit mengarah ke adopsi rencana cetak biru akhir .Proses konfrontatif , dilakukan melalui konsultasi tentang rancangan rencana dan negosiasi politik .Stakeholder menggunakan proses untuk melindungi dan mempromosikan kepentingan mereka. Pada perencanaan tata ruang, proses yang berkesinambungan dari ulasan rencana dan penyesuaian. Saling belajar dan berbagi informasi , didorong oleh perdebatan tentang model pembangunan alternatif sebagai bagian dari proses politik kolaboratif .Stakeholder menggunakan proses untuk mencapai tujuan mereka sendiri.


    Referensi:
    http://www.academia.edu/6632975/Perencanaan_Tata_Ruang_Sebuah_Pengantar
    http://jokowarino.id/definisi-dan-ide-sentral-perencanaan-penggunaan-lahan/
    http://jokowarino.id/prinsip-penggunaan-lahan-perencanaan/
    http://www.unece.org/fileadmin/DAM/hlm/documents/Publications/spatial_planning.e.pdf
    https://www.mfe.govt.nz/publications/rma/building-competitive-cities-technical-working-paper/page6.html#footnote-80


    Mitha Ayu Tamara (14/365023/GE/07775)

    BalasHapus
  43. Assalamu’alaikum.wr.wb.
    Selamat Pagi.
    1. Secara terminologi land use planning merupakan definisi umum yang menggambarkan cabang dari suatu perencanaan kota yang menyangkut berbagai ilmu pengetahuan empiris yang memberikan suatu regulasi dan tata cara dalam pengelolaan lahan secara efisien dan sesuai dengan penggunaannya secara tepat guna dan demi menghindarkan suatu konflik antar pengguna lahan dalam pengelolaan lahan (Barnet, 2004). Hal lain yang menjelaskan land use planning secara lebih khusus adalah proses pengelolaan lahan yang didalamnya terdapat proses-proses pencegahan marginalisasi lahan secara paksa oleh beberapa pihak dan memunculkan konflik didalam proses pengelolaan lahan yang secara khusus memiliki permasalahan dalam konteks sumberdaya didalam kawasan lahan tersebut (Walters, 2007). Terminologi kedua mengenai spatial planning adalah merupakan sistem tata guna lahan yang memiliki metode dan pendekatan bagi khalayak umum dan sektor swasta untuk mengembangkan dan mendiversifikasi kegiatan manusia dalam suatu ruang dalam berbagai skala geografis tertentu dan dalam kawasan tertentu (Gunder, 2009). Secara khusus spatial planning digunakan dalam pengelolaan tata kota yang lebih bersifat sistematis dan teknokratis dalam lingkup perencanaan.

    2. Prinsip-prinsip Land Use Planning (Amler etc, 1999)
    a. Perencanaan penggunaan lahan berorientasi kondisi local
    b. Mempertimbangkan dari sudut pandang budaya dan bangunan yang sudah ada pada lingkungan sekitar
    c. Berdasarkan pada ilmu yang interdisipliner
    d. Berorientasi implementasi, dan
    e. Perencanaan penggunaan tanah adalah proses yang berulang-ulang;

    Prinsip-prinsip Spatial Planning (UU No. 26 tahun 2007)
    a. Keterpaduan,
    b. Keserasian, keselarasan, dan keseimbangan,
    c. Keberlanjutan,
    d. Keberdayagunaan dan keberhasilgunaan,
    e. Keterbukaan
    f. Keterbukaan,
    g. Kebersamaan dan kemitraan,
    h. Pelindungan kepentingan umum,
    i. Kepastian hukum dan keadilan, dan
    j. Akuntabilitas.





    3. Cara pengoperasian Land Use Planning dan Spatial Planning adalah dengan cara melakukan proses pembagian lahan secara merata atau lebih tepatnya reformasi lahan, perancangan tata guna lahan secara inovatif, mematangkan rencana tata ruang.
    4. Perbedaan antara Land Use Planning dengan Spatial Planning adalah cakupan area kajian spatial planning lebih luas dibandingkan dengan land use planning, perbedaan setelahnya adalah konten kajian yang berbeda yakni land use planning bertujuan untuk menghindarkan konflik antar pengguna sesama lahan berbeda dengan Spatial Planning yang lebih bertujuan untuk membuat suatu pengelolaan perencanaan terhadap lahan.

    Referensi :
    Amler, dkk. 1999. Land Use Planning : Methods, Strategies, and Tools. German : Deutsche Gesellchaft fur.
    Barnet. 2004. Codifying New Urbanism: How to Reform Municipal Land Development Regulations. Chicago : Illinois Press.
    Gunder, M., & Hillier, J. 2009. Planning in Ten Words or Less: A Lacanian Entanglement with Spatial Planning. Chicago : Ashgate Publishing, Ltd.
    Walters, David. 2007. Designing Community, Charrettes, Master plans and Form-based Codes. United Kingdom : Oxford Press.
    UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang


    MUH. FAIZ MUDHOFFAR
    PW 2014
    14/366166/GE/07867

    BalasHapus
  44. Jika diluar konteks sumber yang terpercaya, maka Land Use Planning dan Spatial Planning merupakan beberapa contoh cara pengelolaan lahan secara sustainable/berkelanjutan yang memiliki tujuan sama, yakni tatanan lahan yang merata dan pembagian lahan yang adil bagi masyarakat di wilayah tersebut serta menjadikan wilayah tersebut sebagai wilayah yang maju dalam tingkat perencanaan lahannya.

    Bagi orang awam, Land Use Planning dan Spatial Planning dipandang ilmu yang selaras tetapi hanyaberbeda dari segi sasaran tujuan perencanaannya saja. Land Use Planning lebih bersifat Khusus atau memiliki konteks kajian lahan yang sempit, area tertentu, masyarakat tertentu, dengan regulasi tertentu yang ada di wilayah yang dituju sesuai dengan konteks proses Land Use Planning yang dijalankan. Lain halnya dengan Spatial Planning yang bersifat luas dalam areal kajian perencanaan lahan serta penataan lahan dan bersifat makro dalam perihal regulasi yang dijalankan, serta Spatial Planning lebih bersifat Teknokratis dibandingkan Land Use Planning karena tidak selalu memperhatikan faktor sosial dari pengguna lahan yang ada.

    MUH. FAIZ MUDHOFFAR
    PW 2014
    14/366166/GE/07867

    BalasHapus
  45. Assalamualaikum wr wb.
    Terima kasih atas kesempatannya untuk ikut bergabung bersama teman-teman menyegarkan blog ini dengan diskusi terkait MK perencanaan penggunaan lahan, kurang lebih saya sependapat dengan teman-teman diatas. Berikut izinkan saya menuangkan beberapa pendapat saya terkait bahan diskusi.

    1a) Perencanaan Penggunaan Lahan (Land Use Planning) adalah sebuah perencanaan yang didalamnya terdapat proses perencanaan untuk mengatur kegiatan manusia dalam memanfaatkan serta mengelola suatu lahan sesuai dengan kapasitas lahan tersebut. Makna dari Perencanaan Penggunaan Lahan (Land Use Planning) adalah perencanaan yang dibuat dengan syarat mampu mengelola, memanfaatkan dan menggunakan suatu lahan sesuai dengan daya dukung lahan. Suatu upaya berupa negosiasi dengan stakeholder untuk mewujudkan keputusan dalam keberlanjutan penggunaan tanah di wilayah pedesaan/ perkotaan secara baik.Fungsi lahan lebih ditonjolkan pada perencanaan ini.

    1b) Perencanaan keruangan (Spatial Planning) adalah perencanaan tata ruang yang memuat metode untuk digunakan oleh sektor publik hingga kemudian mengatur penyebaran penduduk dan aktivitas dalam ruang yang skalanya bervariasi. Spatial Planning tentunya memiliki cakupan lebih luas dari land Use Planning dengan mengintegrasikan seluruh aspek (ekososbudpol).

    2. Menurut saya, prinsip dari perencanaan keduanya yaitu sadar untuk memecahkan masalah dan mengendalikan rangkaian kejadian masa depan melalui pandangan jauh ke depan, pemikiran sistematik, penyelidikan dan pengkajian pilihan nilai-nilai di dalam memilih berbagai alternatif langkah tindakan untuk menyejahterahkan rakyatnya.

    3.Menurut saya, dalam mengoperasionalkan kedua perencanaan tersebut setidaknya dapat dikatakan sebagai sesuatu yang direncanakan yaitu mengatasi sebuah masalah yang diresahkan, meninjau potensi dan ancaman dari daerah tersebut, hingga mampu membawa kesejahteraan bagi masyarakat didalamnya. Tetap berpedoman pada dokumen perencanaan, dan selalu dipantau mulai dari inisiasi-pelaksanaan-pengawasan hingga perbaikan.

    4.Menurut saya, perbedaannya adalah perencanaan penggunaan lahan lebih ditekankan pada bagaimana cara mengelola lahan tersebut beserta kegiatan didalamnya, namun untuk perencanaan keruangan mempunyai konteks yang lebih luas karena keruangan dapat mencakup penggunaan lahan, peruntukan lahan, transportasi, infrastruktur dlsb.

    Terima Kasih, Wass wr wb
    Ratu Belladina Kismawardani (14/364966/GE/07756)

    BalasHapus
  46. Land Use Planning dan Spatial Planning

    1. Apa makna keduanya?
    Land use planning merupakan suatu proses pengambilan keputusan mengenai bagaimana seharusnya lahan digunakan. Adapun makna lain dari land use planning yaitu suatu cara menempatkan gol (sasaran) penggunaan lahan dan menunjukkan bagaimana sasaran tersebut dapat dicapai (Ritohardoyo, 2000). Perencanaan tata guna lahan sering dipertukarkan dengan istilah perencanaan penggunaan lahan karena pada dasarnya memiliki pengertian yang sama. Dalam berbagai literatur, kedua istilah ini disebut dengan land use planning. Sedikit perbedaan keduanya terletak pada penekanan akan ruang (space). Tata guna lahan secara implisit mengandung pengertian ruang didalamnya karena terkait dengan tata guna: penataan atau pengaturan penggunaan, baik dalam konteks ruang maupun waktu. Sementara, penggunaan lahan tidak ditekankan seperti itu. Dengan demiian, perencanaan tata guna lahan juga memiliki relevansi dan bahkan sama dengan pengertian perencanaan tata ruang (Baja, 2012).

    Definisi perencanaan tata guna lahan perlu dilihat secara komprehensif, dari sisi perencanaan, tata guna, dan lahan. Tata guna lahan adalah wujud dalam ruang di alam tentang bagaimana penggunaan lahan tertata, baik secara alami maupun direncanakan. Dari sisi pengertian perencanaan sebagai suatu intervensi manusia, maka lahan secara alami dapat terus berkembang tanpa harus ada penataan melalui suatu intervensi. Sedangkan pada keadaan direncanakan, tata guna lahan akan terus berkembang sesuai dengan upaya perwujudan pola dan struktur ruang pada jangka waktu yang ditetapkan (Baja, 2012). (FAO, 1993 dalam Baja, 2000) memandang perencanaan tata guna lahan dari sisi intervensi dalam memberikan dorongan dan bantuan pada pengguna lahan dalam menata lahan. Perencanaan penggunaan lahan ialah aktivitas penilaian secara sistematis terhadap potensi lahan (dan termasuk air), dalam rangka untuk memilih, mengadopsi, dan menentukan pilihan penggunaan lahan terbaikdalam ruang berdasarkan potensi dan kondisi biofisik, ekonomi, dan sosial untuk meningkatkan produktivitas dan ekuitas, dan menjaga kelestarian lingkungan (Baja, 2012).

    Spatial planning yang sekarang dipraktikkan secara luas merupakan istilah generic untuk semua sistem (perencanaan tata guna lahan, perencanaan kota, perencanaan perdesaan, dan sosial budaya) dan bahkan dipandang sebagai sistem perencanaan formal darat, laut, dan udara. Perencanaan tata ruang dapat didefinisikan sebagai suatu aktivitas yang mengacu pada metode yang digunakan oleh sektor public untuk mempengaruhi distribusi masa depan kegiatan ruang (Christou et al., 2006 dalam Baja, 2000).

    F A D H I L A H (14/366032/GE/07861)

    BalasHapus
  47. 2. Bagaimana prinsip-prinsipnya?

    Prinsip Perencanaan Penggunaan Lahan (Warino, 2015)

    Prinsip 1
    Perencanaan tata guna lahan yang berorientasi pada kondisi lokal dalam hal baik metode dan isi. Pendekatan perencanaan sering gagal karena model global dan strategi implementasi yang diterapkan dan diambil alih secara otomatis dan tidak kritis. Tapi LUP bukan standar prosedur yang seragam dalam penerapannya di seluruh dunia. -Nya konten didasarkan pada analisa situasi regional atau lokal awal

    Prinsip 2
    Perencanaan penggunaan lahan mempertimbangkan sudut pandang budaya dan membangun pengembangan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.Masyarakat pedesaan atau kelompok sering dapat memberikan kompleks kearifan lokal lingkungan. Jika hal ini terjadi, pengetahuan lokal tersebut harus menjadi bagian dari dasar untuk perencanaan dan menerapkan penggunaan lahan yang berkelanjutan

    Prinsip 3
    Perencanaan penggunaan lahan memperhitungkan strategi tradisionaluntuk memecahkan masalah dan konflik.Masyarakat pedesaan tradisional memiliki cara sendiri untuk mendekati masalah dan konflik terhadap penggunaan lahan. Dalam proses perencanaan penggunaan lahan, mekanisme tersebut harus diakui, dipahami dan diperhitungkan.

    Prinsip 4
    Perencanaan penggunaan lahan mengasumsikan sebuah konsep yang mudah di mengerti dalampembangunan pedesaan berdasarkan prosesself-help dan self-seuai dengan tanggung jawab yang telah disepakati. Masyarakat harus secara aktif berpartisipasi dalam proses Perencanaan Penggunaan Lahan. Hasil perencanaan dan pelaksanaan tindakan hanya dapat berkelanjutan jika rencana yang bersama-sama oleh masyarakat, sehinnga masyarakat mempuyai rasa memiliki dari proses perencanaan tersebut.

    Prinsip 5
    Dalam Perencanaan penggunaan lahan perlu melakukan Negoisasi atau diskusi untuk menciptakan kesepakatan kerjasama antarpemangku kepentingan.Tugas inti Perencanaan Penggunaan Lahan terdiri dari proses komunikasi dan kerjasama yang memungkinkan semua peserta untuk merumuskan kepentingan dan tujuan mereka dalam Diskusi.
    Sebuah elemen penting dari Perencanaan Penggunaan Lahanadalah identifikasi berbagai kelompok peserta dan membedakannya dalam hal penggunaan dan akses terhadap sumber daya lahan. Selain itu, posisi mereka pada skala sosial (jender approach) dan kapasitas mereka, baik sebagai stakeholder atau sebagai anggota pemerintah dan organisasi-organisasi lain juga harus dipertimbangkan

    Prinsip 6
    Perencanaan penggunaan lahan adalah proses menuju perbaikandalam kapasitas peserta untuk merencanakan dan mengambil tindakan.Metode partisipatif digunakan dalam semua langkah perencanaan penggunaan lahan. proses kualifikasi ini berpengaruhterhadap peningkatan kapasitas kelompok-kelompok lokal.


    F A D H I L A H (14/366032/GE/07861)

    BalasHapus
  48. Prinsip 7
    Perencanaan tata guna lahan membutuhkan transparansi.Oleh karena itu, memberikan informasi kepada semua peserta adalah wajib. Transparansi dalam perencanaan dan sejauh mana pihak yang memiliki kepentingan diinformasikan.Dalam hal ini dapatmeningkatkan motivasi masyarakat untuk menciptakan berkelanjutan hasilPenyebaran informasi dalam bahasa lokal (s) memberikan kontribusi untuk peningkatan transparansi. Selain itu, memperkuat kepercayaan dari Masyarakat dalam kegiatan perencanaan penggunaan lahan.

    Prinsip 8
    Diferensiasi stakeholder dan pendekatan jenis kelaminadalah prinsip-prinsip inti dalam perencanaan penggunaan lahan.Sebuah prasyarat untuk perencanaanpenggunaan lahan yang realistis adalah secara rinci dari berbagai kelompok kepentingan. Tujuannya adalah untuk mengetahui berbagai kepentingan dari para peserta dalam rangka menciptakan dasar untuk negosiasi dan proses pengambilan keputusan. Pria dan wanita seringkali tidak memiliki akses yang sama terhadap tanah dan memiliki spesifik cara mengartikulasikan diri. Kepentingan yang berbeda yang timbul dari karakter ekonomi dan sosial serta lingkup mereka. Oleh karena itu, peran gender merupakan kriteria penting ketika membedakan stakeholder.

    Prinsip 9
    Perencanaan penggunaan lahan didasarkan pada interdisipliner co-operasi.ekologi, ekonomi, teknis, keuangan, sosial dan dimensi budaya penggunaan lahan perlu dilakukanpendekatan secara interdisipliner. Perencanaan tata guna lahan memberikan banyak interface terhadap teknis dan bidang perencanaan.

    Prinsip 10
    Perencanaan penggunaan lahan merupakan proses berulang-ulang, hal itu merupakan suatu yang fleksibeldan reaksi terbuka berdasarkan temuan baru dalam memperbaiki dan mengubah suatukondisi pedesaan.

    Prinsip 11
    Perencanaan penggunaan lahan adalah implementasi berorientasi.

    Prinsip spatial panning

    • Perencanaan tata ruang dilakukan dengan tujuan menciptakan organisasi territorial penggunaan lahan yang lebih rasional, dan hubungan antara berbagai pnggunaan lahan untuk mneyeimbangkan tuntutan pembangunan dengan kebutuhan untuk melindungi lingkungan hidup dan untuk mencapai tujuan sosial dann ekonomi.
    • Perencanaan tata ruang mencakup langkah-lagkah untuk mengkoordinasikan dampak spasial dari kebijakan sectoral lainnya.
    • Diupayakan untuk mencapai pembangunan ekonomi antardaerah yang lebih merata (dan tidak hanya diserahkan pada kekuatan pasar)
    • Untuk mengatur konversi penggunaan lahan

    F A D H I L A H (14/366032/GE/07861)

    BalasHapus
  49. 3. Bagaimana mengoperasionalkannya?
    Pada tataran taktis-operasional, perencanaan penggunaan lahan, baik dalam konteks penataan ruang wilayah maupun dalam upaya pengelolaan lahan secara spesifik perlu berdasar pada evaluasi sumber daya lahan. Melalui evaluasi, dapat diketahui: (i) kegiatan apa saja yang diperlukan agar tidak melebihi kemampuan lahan dalam menyangga penggunaan lahan yang diusahakan; (ii) jenis penggunaan lahanapa saja (secara spesifik) yang dapat diusahakan untuk mencapai produksi optimal dan kelestarian lingkungan; (iii) jenis perbaikan (tindakan) apa saja yang harus dilakukan untuk mempertahankan dan atau meningkatkan kualitas lahan pada tingkat produktivitas tertentu.

    Perencanaan tata ruang merupakan proses pengambilan keputusan formal sehingga harus mempertimbangkan tuntutan sosial, ekologis, dan ekonomi. Perencanaan tata ruang merupakan instrument pengendali dan juga prosedur regulasi yang harus dapat:
    • Mendukung pengembangan ekonomi masyarakat
    • Mencapai pengurangan kesenjangan antardaerah
    • Mendukung pembangunan dan stabilitas sumber daya
    • Mendukung keberlanjutan perlindungan lingkungan terasuk keselamatan manusia.

    4. Perbedaan antara land use planning dan spatial planning adalah land use planning lebih menekankan kepada perencanaan yang mengakomodasi kebutuhan manusia, tata guna lahan termasuk tata guna air, perencanaan yang mengakomodasi variasi tanah dan lahan, teknologi tata guna lahan, dan merupakan perencanaan yang terintegrasi. Tidak hanya itu, land use planning lebih menitikberatkan pada proses membuat keputusan bagaimana seharusnya lahan digunakan. Sedangkan spatial planning lebih ditekankan pada oleh sektor public untuk mempengaruhi distribusi masa depan kegiatan ruang. Sehingga pada intinya adalah land use planning menggambarkan sebuah kebijakan dalam peruntukan sebuah lahan sedangkan spatial planning lebih kepada perencanaan kegiatan manusia akan ruang.

    Referensi:
    Baja, Sumbangan. 2000. Perencanaan Tata Guna Lahan dan Pengelolaan Ruang. Perencanaan Tata Guna Lahan dalam Pengembangan Wilayah. Yogyakarta: Penerbit Andi.
    Ritohardoyo, Su. 2000. Pengertian Perencanaan Penggunaan Lahan. Hand Out Penggunaan Lahan Bagian II (Pengantar Perencanaan Penggunaan Lahan). Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada
    Warino, Joko. 2015. Prinsip Penggunaan Lahan Perencanaan. http://jokowarino.id/prinsip-penggunaan-lahan-perencanaan/ (Diakses oleh Fadhilah pada Minggu, 21 Agustus 2016)


    F A D H I L A H (14/366032/GE/07861)

    BalasHapus
  50. 3. Perencanaan penggunaan lahan mencakup semua proses dari pengumpulan data dan informasi, proses pengolahan, analisis, diskusi, negosiasi, implementasi, monitoring, dan evaluasi. Perencanaan penggunaan lahan dalam implementasinya berusaha untuk mengubah dan mengendalikan kegiatan investasi dalam penggunaan lahan melalui kebijakan yang ada. Adapun dalam perencanaan tata ruang, berusaha untuk mempengaruhi keputusan di sektor lain dengan membangun kepemilikan bersama melalui strategi, berbagai insentif, dan mekanisme lain, termasuk menggunakan peraturan penggunaan lahan.

    4. Perencanaan tata ruang merupakan label baru dari perencanaan penggunaan lahan. Perencanaan tata ruang adalah sebuah konsep yang lebih luas, dimana perencanaan ini berfokus pada alokasi sumber daya dan investasi, bukan hanya tentang penggunaan tanah saja. Perencanaan penggunaan lahan dapat diintegrasikan dengan ekonomi dan kebijakan dalam struktur perencanaan tata ruang. Perbedaan antara perencanaan penggunaan lahan dengan perencanaan tata ruang dapat dilihat dari tujuan, bentuk, proses, kepemilikan, serta metode.
    -Tujuan Land Use Planning (LUP): mengatur penggunaan tanah dan pengembangannya melalui penunjukan daerah pembangunan dan daerah yang dilindungi. Tujuan Spatial Planning (SP): pengembangan tata ruang melalui kebijakan, mempertimbangkan efek ekonomi, sosial, dan lingkungan..
    -Bentuk LUP: merupakan pelaksanaan dari kebijakan dan keputusan untuk mengatur penggunaan lahan. Bentuk SP: merupakan visualisasi dari tujuan perencanaan tata ruang.
    -Proses LUP: proses konfrontatif, konsultasi, serta negosiasi politik. Para stakeholder menggunakan proses tersebut untuk melindungi dan mempromosikan kepentingan mereka. Proses SP: prosesnya dilakukan secara terus menerus dengan melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap kondisi terkini. Para stakeholder menggunakan proses ini untuk mencapai tujuan bersama.
    -Kepemilikan LUP: LUP sebagai sebuah dokumen perencanaan otoritas yang berfungsi dalam memberikan petunjuk kepada para perencana dalam mengatur proses pembangunan. Kepemilikan SP: SP sebagai dokumen perusahaan otoritas lokal dalam kepemilikan bersama dengan masyarakat, para pemangku kepentingan, dan LSM.
    -Metode LUP: pemetaan kendala dan tuntutan kebijakan sektoral. Adanya negosiasi dengan para stakeholder. Metode SP: membangun pemahaman kritis mengenai perkembangan terkini terkait dengan tata ruang, tuntutan pasar, serta dampak pembangunan dalam bidang sosial, ekonomi dan lingkungan.

    Referensi:
    Anonim. 2016. Appendix 4: Differences Between Different Types Of Urban Planning. https://www.mfe.govt.nz/publications/rma/building-competitive-cities-technical-working-paper/page6.html. Diakses pada 23 Agustus 2016 pukul 20.48 WIB.

    B. Amler, D. Betke, H. Eger, Chr. Ehrich, U. Hoesle, A. Kohler, C. Küsel, A. v. Lossau, W. Lutz, U. Müller, T. Schwedersky, S. Seidemann, M. Siebert, A. Trux, W. Zimmermann. 1999. Land Use Planning, Methods, Strategies and Tools. Germany: Deutsche Gesellschaft fur Technische Zusammenarbeit (GTZ) GmbH.

    Komisi Eropa. 2008. Spatial Planning Key Instrument for Development and Effective Governance with Special Reference to Countries in Transition. United Nations, Geneva, Switzerland.

    Gandes Luwes H. (14/365040/GE/07782)

    BalasHapus
  51. Menurut FAO (1985) Perencanaan Penggunaan lahan adalah penilaian yang sistematik terhadap lahan untuk mendapatkan alternatif penggunaan lahan dan memproleh opsi yang terbaik dalam memanfaatkan lahan agar terpenuhi kebutuhan manusia dengan tetap menjaga lahan agar tetap dapat digunakan pada masa yang akan datang. Sedangkan Perencanaan tata ruang (spatial planning) menurut Ministry of Agriculture and Land Affairs, dalam White Paper on Spatial Planning and Land Use Management (2001), bahwa perencanaan tata ruang adalah upaya mengalokasikan beragam kegiatan, guna lahan dan bangunan yang saling berkaitan baik dari aspek jarak, kedekatan, dan mempertimbangkan aspek keruangan yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh kondisi lingkungan, infrastruktur, politik, dan sosial ekonomi. Perencanaan tata ruang dirancang untuk menyatukan kebijakan pembangunan dan penggunaan lahan dengan kebijakan dan program lain yang mempengaruhi. Perencanaan tata ruang lebih dari sekedar perencanaan guna lahan tradisional. Perencanaan tata ruang memasilitasi dan mempromosi keberlanjutan dan keinklusifan pola pembangunan kota dan desa. Tidak hanya sekedar perspektif teknik yang sempit, perencanaan tata ruang melibatkan semua lapisan masyarakat dengan pertimbangan semua orang berperan di tiap lokasi tempat tinggal, kerja dan lingkungannya. perencanaan tata ruang (spatial Planning) yang sekarang di praktikkan secara luas merupakan istilah generik untuk semua sistem (perencanaan tata guna lahan, perencanaan kota, perencanaan perdesaan, atau perencanaan teritorial), yang telah mencakup berbagai aspek (fisik, ekonomi, dan sosial budaya) dan bahkan dipandang sebagai sistem perencanaan formal darat, laut dan udara.

    Kadek Cahya Adi Prayoga (14/366164/GE/07865)

    BalasHapus
  52. 1. Terkadang makna Land Use Planning dan Spatial Planning diartikan dengan makna yang sama, khususnya di Negara Uni Eropa. Namun, apabila ditelusuri lebih lanjut kedua makna tadi cenderung berbeda. Land Use Planning atau Perencanaan tata guna lahan merupakan suatu bentuk aktivitas yang telah berlangsung lama sepanjang sejarah peradaban manusia. Bentuk perencanaan yang ada cukup beragam, mulai dari yang paling sederhana hingga yang sangat kompleks dan menerapkan berbagai pendekatan yang multi konsep (Baja, 2012). Hal ini menekankan bahwa perencanaan penggunaan lahan lebih mengkaji mengenai bagaimana peran manusia dalam memanfaatkan lahan di suatu wilayah. Perencanaan tata guna lahan umumnya memanfaatkan pendekatan normatif (pengarahan) dalam menetapkan bagaimana seharusnya masa mendatang (Chapin dan Kaiser dalam Khisty, 2006). Ini melihat adanya penggunaan lahan yang ada saat ini dapat mempresentasikan hal yang mungkin dapat terjadi di masa mendatang. Sedangkan, apabila kita membahas mengenai perencanaan tata ruang (Spatial Planning) maka harus mengetahui konsep ruang itu sendiri. Menurut UU no. 26 tahun 2007, dijelaskan bahwa ruang merupakan wadah di darat, di laut, maupun di udaran, bahkan di bawah permukaan bumi dimana di daerah tersebut terdapat berbagai aktivitas yang dapat digunakan untuk menjaga kelangsungan hidupnya. Ini dapat ditarik benang merah bahwa konsepsi ruang sangat erat kaitannya dengan berbagai aktivitas manusia. Maka, jika dikaji lebih lanjut pengertian Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang. Konsep penataan ruang memang tidak bias lepas dengan adanya struktur ruang maupun pola ruang karena kedua komponen tadi merupakan komponen penting dalam menganalisis berbagai proses yang mungkin dapat terjadi di suatu wilayah. Adanya kedua komponen tadi juga menjadi dasar agar suatu aktivitas semestinya dapat dilakukan atau tidak.

    2. Land use planning dan Spatial Planning semestinya memilki berbagai prinsip. Land Use planning (menurut Amler etc, 1999) memilki prinsip diantaranya :
    a. Perencanaan penggunaan lahan berorientasi kondisi lokal
    b. Mempertimbangkan dari sudut pandang budaya dan bangunan yang sudah ada pada lingkungan sekitar
    c. Berdasarkan pada ilmu yang interdisipliner
    d. Berorientasi implementasi
    e. Perencanaan penggunaan tanah adalah proses yang berulang-ulang.
    Sedangkan, menurut UU no. 26 tahun 2007 Spatial Planning memiliki prinsip :
    a. Keterpaduan
    b. Keserasian, keselarasan, dan keseimbangan
    c. Keberlanjutan
    d. Keberdayagunaan dan keberhasilgunaan
    e. Keterbukaan
    f. Kebersamaan dan kemitraan
    g. Perlindungan kepentingan umum
    h. Kepastian hokum dan keadilan
    i. Akuntabilitas

    3. Cara mengoperasionalkan Land Use planning dengan spatial planning yakni dengan melakukan sinergi antara kedua dokumen perencanaan tadi. Kedua dokumen atau komponen tersebut merupakan komponen yang tak dapat terpisahkan dalam mengkaji berbagai fenomena mengenai lahan. Selain itu, perlu dilakukan proses checking mengenai potensi dan masalah yang ada di suatu wilayah. Sehingga, pengoperasional kedua komponen tadi dapat dilakukan.
    4. Perbedaan antara spatial planning dan land use planning terletak pada cakupan wilayahnya. Cakupan Spatial planning cenderung lebih luas dibandingkan dengan land use planning.

    Referensi :
    Amler, dkk. 1999. Land Use Planning : Methods, Strategies, and Tools. German : Deutsche Gesellchaft fur
    Baja, Sumbangan. 2012. Perencanaan Tata Guna Lahan dalam Pengembangan Wilayah. Yogyakarta : Andi
    Khisty, J. C. dan Lall, B. K. 2006. Dasar-Dasar Rekayasa Transportasi Jilid 2. Jakarta : Erlangga
    UU No. 26 Tahun 2007

    BRIANTAMA YANUAR RIDWAN
    14/364964/GE/07754

    BalasHapus
  53. 1.) A. Perencanaan Tata Ruang (Spatial Planning)
    Perencanaan tata ruang memiliki definisi yang mengacu pada metode-metode yang digunakan oleh sektor publik untuk mempengaruhi distribusi aktivitas dalam sebuah ruang atau antar ruang di masa mendatang (Christou et al., 2006 dalam Baja, 2012). Sedangkan, definisi perencanaan tata ruang menurut UU Nomor 26 Tahun 2007 adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.

    B. Perencanaan Penggunaan Lahan (Land Use Planning)
    Menurut “Working Group on Integrated Land Use Planning” (WGLUP) dalam Amler, dkk (1999), perencanaan penggunaan lahan (land use planning) merupakan proses yang berlangsung secara berulang yang berdasarkan pada dialog antara semua pemangku kepentingan (stakeholders) yang bertujuan pada negosiasi dan keputusan untuk bentuk berkelanjutan penggunaan lahan di daerah perdesaan serta memprakarsai dan memantau pelaksanaannya. Sedangkan, pengertian perencanaan penggunaan lahan menurut FAO (1993) dalam Baja (2012) adalah penilaian sistematis pada faktor fisik, sosial, dan ekonomi sedemikian rupa dengan tujuan untuk mendorong dan membantu penggunaan lahan dalam menentukan pilihan yang dapat meningkatkan produktivitasnya secara berkelanjutan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

    2.) A. Prinsip atau asas perencanaan tata ruang menurut UU No. 26 Tahun 2007, yaitu :
    - Keterpaduan
    - Keserasian, keselarasan, dan kesimbangan
    - Keberlanjutan
    - Keberdayagunaan dan keberhasilgunaan
    - Keterbukaan
    - Kebersamaan dan kemitraan
    - Pelindungan kepentingan umum
    - Kepastian hukum dan keadilan
    - Akuntabilitas

    B. Prinsip perencanaan penggunaan lahan menurut WGLUP dalam Amler, dkk (1999), yaitu:
    - Perencanaan penggunaan lahan berorientasi pada kondisi lokal baik dalam hal
    metode maupun konten.
    - Perencanaan penggunaan lahan mempertimbangkan sudut pandang budaya dan terbentuk berdasarkan pengetahuan lingkungan setempat/kearifan lokal.
    - Perencanaan penggunaan lahan memperhitungkan strategi tradisional untuk memecahkan masalah dan konflik.
    - Perencanaan penggunaan lahan mengasumsikan sebuah konsep yang memahami pembangunan pedesaan sebagai proses "bottom-up" berdasarkan swadaya dan tanggung jawab pribadi.
    - Perencanaan penggunaan lahan merupakan sebuah dialog, menciptakan prasyarat untuk negosiasi yang sukses dan kerjasama antar pemangku kepentingan.
    - Perencanaan penggunaan lahan adalah proses yang mengarah kepada peningkatan kapasitas partisipan untuk merencanakan dan mengambil tindakan.
    - Perencanaan penggunaan lahan membutuhkan transparansi. Oleh karena itu, akses bebas untuk mendapatkan informasi untuk semua peserta adalah prasyarat pelaksanaan.
    - Perbedaan pemangku kepentingan dan pendekatan gender adalah prinsip utama dalam perencanaan penggunaan lahan.
    - Perencanaan penggunaan lahan berdasarkan kerjasama interdisipliner.
    - Perencanaan penggunaan lahan merupakan proses berulang, hal ini adalah reaksi yang fleksibel dan terbuka berdasarkan temuan baru dan perubahan kondisi.
    - Perencanaan penggunaan lahan berorientasi pada implementasi.

    Referensi :
    Amler, B. dkk. 1999. Land Use Planning Methods, Strategies and Tools. Jerman: Deutsche Gesellschaft für Technische Zusammenarbeit (GTZ) GmbH.
    Baja, Sumbangan. 2012. Perencanaan Tata Guna Lahan dalam Pengembangan Wilayah. Yogyakarta: Penerbit ANDI.
    Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang

    (Tegar Prajna Paramita 14/366241/GE/07879)

    BalasHapus
  54. 3. Operasional perencanaan tata ruang dan perencanaan penggunaan lahan secara garis besar adalah sama. Operasional keduanya harus mengacu kepada peraturan/regulasi yang berlaku di wilayah yang direncanakan, dan melakukan perencanaan sesuai dengan pedoman yang ada. Dalam melakukan perencanaan tata ruang dan perencanaan penggunaan lahan juga perlu untuk mengumpulkan data-data terkait dan melakukan kajian terhadap data tersebut, kemudian perlu untuk menentukan metode atau pendekatan apa saja yang akan digunakan dalam melakukan perencanan. Selain itu, penting pula untuk mengetahui bagaimana kondisi dan permasalahan yang terjadi di wilayah tersebut, serta dilakukannya peninjauan kembali terhadap perencanaan tata ruang dan penggunaan lahan yang disusun.

    4. Menurut saya, perbedaan antara perencanaan tata ruang (spatial planning) dengan perencanaan penggunaan lahan (landuse planning) terdapat pada cakupan perencanaannya. Perencanaan tata ruang memiliki cakupan yang lebih luas dibanding perencanaan penggunaan lahan, hal ini dikarenakan perencanaan tata ruang merupakan bagian dari penataan ruang yang melingkupi seluruh aspek keruangan yang ada di suatu wilayah, sehingga tidak hanya aspek fisik seperti penggunaan lahan saja yang direncanakan, akan tetapi mempertimbangkan pula aspek ekonomi, politik, hukum,lingkungan hidup, pertahanan keamanan, ilmu pengetahuan dan teknologi serta kondisi sosial dan budaya masyarakat sebagai satu kesatuan di wilayah yang direncanakan sebagaimana tercantum dalam UU No. 26 tahun 2007. Selain itu, perencanaan tata ruang juga mempertimbangkan distribusi alokasi seluruh kegiatan yang ada dan terjadi di dalam ruang, baik ruang darat, laut, maupun udara. Sedangkan, perencanaan penggunaan lahan memiliki fokus utama pada aspek fisiknya yaitu bagaimana lahan dapat ditata sesuai peruntukan penggunaannya dengan mempertimbangkan kondisi dan potensi lahan, baik secara sosial maupun ekonomi serta para pemangku kepentingan yang berperan di dalamnya.

    Referensi :
    Amler, B. dkk. 1999. Land Use Planning Methods, Strategies and Tools. Jerman: Deutsche Gesellschaft für Technische Zusammenarbeit (GTZ) GmbH.
    Baja, Sumbangan. 2012. Perencanaan Tata Guna Lahan dalam Pengembangan Wilayah. Yogyakarta: Penerbit ANDI.
    Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang

    (Tegar Prajna Paramita 14/366241/GE/07879)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Assalamualaikum.
      Selamat sore, mbak Tegar Prajna. sedikit menanggapi terkait pernyataan operasional pelaksanaan perencanaan penggunaan lahan dan perencanaan tata ruang yang ada di atas bahwa saya sangat setuju yang telah Anda ungkapkan bahwa "Operasional perencanaan tata ruang dan perencanaan penggunaan lahan secara garis besar adalah sama. Operasional keduanya harus mengacu kepada peraturan/regulasi yang berlaku di wilayah yang ... permasalahan yang terjadi di wilayah tersebut, serta dilakukannya peninjauan kembali terhadap perencanaan tata ruang dan penggunaan lahan yang disusun". juga perlu ditambahkan beberapa point-point penting terkait penekanan atas operasional antara keduanya yaitu, pada perencanaan penggunaan lahan lebih ditekankan kepada evaluasi sumberdaya sedangkan pada perencanaan tata ruang lebih kepada instrumen pengendali dan prosedur regulasi (Baja, 2000).
      Terimakasih, Wasalamualaikum.

      Referensi:
      Baja, Sumbangan. 2000. Perencanaan Tata Guna Lahan dan Pengelolaan Ruang. Perencanaan Tata Guna Lahan dalam Pengembangan Wilayah. Yogyakarta: Penerbit Andi.

      Hapus
  55. 1.Perencanaan penggunaan lahan (Landuse planning) merupakan suatu proses perencanaan atau upaya merencanakan penggunaan lahan dan alternatif pola tata guna lahan dalam suatu kawasan dengan mempertimbangkan faktor fisik ekonomi, sosial maupun budaya. Perencanaan penggunaan lahan bertujuan untuk menentukan suatu pilihan dan menerapkan salah satu pola tata guna lahan yang sesuai dengan kondisi yang ada dan dapat mencapai suatu tujuan tertentu.
    Perencanaan tata ruang merupakan pemaduan dimensi ruang dari kebijakan sektor melalui strategi berbasis wilayah, dengan mengembangkan koordinasi yang lebih baik diantara berbagai sektor yang setingkat, diantara berbagai tingkatan pemerintahan, dan berbagai tingkatan pemerintahan yang setingkat (Cullingworth and Nadin, 2006)

    2.Prinsip perencanaan penggunaan lahan
    a.Keadilanprosedural
    Prosedur perencanaan tata guna lahan terpadu harus adil dalam arti bahwa orang-orang yang bisa berpotensi terkena keputusan memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses perencanaan
    b.Pendekatan interdisipliner
    Perencanaan terpadu merupakan pendekatan interdisipliner untuk pengelolaan lahan dan sumber daya dengan pertimbangan yang komprehensif dari berbagai macam sumber daya alam , kepentingan dan nilai-nilai dalam wilayah geografis tertentu
    c.Konsultasi Sebelum Aksi
    Keterlibatan masyarakat merupakan persyaratan mendasar bagi perencanaan terpadu
    d.Akses ke Informasi
    Peserta dalam proses perencanaan berharap awal dan sering kesempatan untuk mempengaruhi keputusan rencana dan , untuk menjadi efektif , memerlukan akses ke informasi yang tersedia bagi perencanaan dalam bentuk yang mudah dimanfaatkannya
    e.Prosedur yang sistematis
    Strategi untuk mengelola tanah dan sumber daya ke masa depan , termasuk resolusi konflik penggunaan sumber daya , ditangani melalui serangkaian berurutan , langkah-langkah perencanaan yang sistematis yang mencakup tujuan dan kebutuhan mengidentifikasi , mengumpulkan dan menganalisis informasi , mengembangkan penggunaan lahan alternatif , memilih strategi yang tepat , dan mendefinisikan tindakan implementasi.
    f.Analisis Masalah
    Selain menetapkan strategi penggunaan lahan untuk masa depan , perencanaan terpadu juga dilakukan untuk menyelesaikan masalah pengelolaan sumber daya prioritas dan alamat konflik antara penggunaan sumber daya
    g.Analisis Sosial Ekonomi
    Perencanaan terpadu harus mencakup penilaian terhadap implikasi dari alternatif strategi pengelolaan sumber daya pada lingkungan dan masyarakat yang terkena dampak , termasuk indikasi strategi jangka pendek dan panjang untuk mengatasi perubahan sosial atau ekonomi yang diusulkan .
    h.Otoritas Pengambilan Keputusan
    Tanggung jawab untuk persetujuan akhir dari rencana terpadu terletak pada pemerintah provinsi
    i.Responsiveness
    Perencanaan terpadu harus responsif terhadap perubahan kebutuhan dan keadaan selama proses perencanaan dan dalam waktu ketika revisi atau amandemen yang diperlukan

    Prinsip perencanaaan tata ruang (Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 pasal 2) :
    a.Keterpaduan.
    b.Keserasian, keselarasan, dan keseimbangan.
    c.Keberlanjutan.
    d.Keterbukaan.
    e.Kebersamaan dan kemitraan.
    f.Perlindungan kepentingan umum.
    g.Kepastian hukum dan keadilan.
    h.Akuntabilitas.
    3.Pengoperasian perencanaan penggunaan lahan dan perencanaan tata ruang perlu mempertimbangkan kondisi wilayah agar dapat mencapai suatu sasaran yang diinginkan dan harus mengacu pada RTRW
    4.Perbedaan antara perencanaan penggunaan lahan dengan perencanaan tata ruang yaitu cakupan wilayahnya, perencanaan tata ruang memiliki cakupan wilayah yang lebih luas dibandingkan perencanaan penggunaan lahan. Perencanaan tata ruang menyangkut keseluruhan wilayah misalnya Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), Rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP), dan Rencana tata ruang wilaya kabupaten (RTRWK).

    RESSANIA
    14/366457/GE/07881

    BalasHapus
  56. Ainun Nurma Ramadhana
    14/365037/GE/07781
    Berikut saya akan memberikan pendapat kedua tentang spatial planning dan land use planning. dalam komentar ini, pembahasan yang saya berikan lebih pada pembahasan tentang spatial planning .

    Penataan Ruang
    Perencanaan tata ruang memiliki arti yang beragam dari berbagai ahli , sebagai berikut :
    (1) Suatu proses rekayasa lokasi benda, kegiatan, dan perubahan di dalam ruang
    (Sjafrizal, 1997).
    (2) Suatu wujud tata guna bumi, angkasa, air, yang ketiganya disebut tata ruang (idem) (Jhingan, 1993)
    (3) Suatu proses transformasi ekonomi, sosialbudaya, dan lingkungan fisik di dalam ruang (Tarigan, 2005).
    (4) Suatu proses pengarahan mekanisme pasar, politik, keswadayaan, atau gabungan dalam dimensi tatanan ruang (spatial arrangement) (Tarigan, 2005).
    (5) Tata ruang terbentuk dari aliran kegiatan dan pemanfaatan ruang daratan, perairan, dan angkasa oleh masyarakat (flow of activity and space utilization by the people) (Isard, 1960).
    (6) Tata ruang adalah wujut struktural pemanfaatan ruang merespons keputusan publik, tindakan kolektif, dan aliran kegiatan sosial-ekonomi di dalam ruang (Todaro, 2003)
    (7) Tata ruang memproduk stuktur wilayah dan permukiman untuk mewadahi kehidupan manusia (human settlement) (Todaro, 2003).
    Paradigma dalam Perencanaan Tata Ruang (Paradigm in Spatial Planning):
    1. Planning as political process
    2. Planning as public policy and societal guidance
    3. Planning as social transformation and colective action
    4. Spatial planing as a tool of governing the market
    5. Spatial planning as a tool of collective action
    6. Spatial planning as a tool of region and human settlements development.

    Institutional Reform in Spatial Planning:
    1. System, methodology and procedure
    2. Institutional capacity building
    3. Resource input mobilization
    4. Individual competency and organizational capacity in spatial planning activities.

    Kebutuhan Akan Perencanaan Tata Ruang:
    1. New housing area development and improvement
    2. Local infrastructure
    3. New town development
    4. Natural resources and land utilization
    5. Tourism area development
    6. River basin development
    7. Coastal and marine area development (Isard, 1960).

    Sumber :
    1.Isard, Walter, 1960, Methods of Regional Analysis, MIT Press.
    2. Jhingan, M. L., 1993, Ekonomi Pembangunan dan Perencanaan, Raja Grafindo Perkasa, Jakarta.
    3.Sjafrizal, 1997. “Pertumbuhan Ekonomi dan Ketimpangan Regional Wilayah Indonesia Bagian Barat”, dalam Prisma Vo. IV Tahun ke XVI, Jakarta, LP3ES.
    4.Todaro, Michael P., 2003, Economic Development, Eight Edition, Pearson Education Limited, Eidenburg Gate, Harlow, Essex, England.
    5.Tarigan, Robinson,M.R.P. 2005. Perencanaan Pembangunan Wilayah. Medan : Bumi Aksara.

    BalasHapus
  57. Land use planning adalah interaksi manusia dan lingkungannya, dimana fokus lingkungan adalah lahan, sedangkan sikap dan tanggapan manusia terhadap lahan akan menentukan langkah-langkah aktivitasnya, sehingga akan meninggalkan bekas di atas lahan sebagai bentuk penggunaan lahan (Ritohardoyo, 2013).
    Land use planning digunakan untuk memberikan solusi terhadap permasalahan masa kini, karena aktivitas manusia bersifat dinamis. Prinsip dari Land Use Planning diantaranya adalah:
    - Berorientasi kepada kondisi lokal
    - Adanya transparansi dalam memperoleh informasi
    - Berasumsi bahwa rural development merupakan proses "bottom-up"
    - Proses peningkatan kapasitas partisipasi untuk menciptakan rencana dan aksi
    - Sebagai perantara untuk berdialog dalam penyelesaian sengketa
    (Amler dkk, 1999)

    Pengoperasional perencanaan penggunaan lahan :

    • Reasonable mempunyai makna masuk akal. Proses dalam perencanaan penggunaan lahan harus masuk akal dan mampu diterima nalar
    • Feasible mempunyai makna memungkinkan. Memungkinkan dari segi fisik daerah juga dari segi waktu dan biaya. Perencanaan penggunaan lahan yang dilakukan harus mempertimbangkan pertanyaan “dapatkah perencanaan penggunaan lahan dilakukan disini?” Sehingga aspek fisik, sosial, ekonomi wilayah perlu dipertimbangkan dalam konteks feasible
    • Economic memiliki makna ekonomi. Artinya dalam perencanaan penggunaan lahan juga harus mempertimbangkan aspek ekonomi. Biaya yang dikeluarkan harus dipertimbangkan sesuai dengan mendahulukan yang paling penting. Selain itu juga perencanaan penggunaan lahan juga dapat menghasilkan nilai ekonomi bagi daerah tersebut
    (Maruu, 2012)

    Rencana tata ruang merupakan rencana pemanfaatan ruang yang disusun untuk menjaga keserasian pembangunan antar sektor dalam rangka penyusunan program-program pembangunan dalam jangka panjang (Nurmandi, 1999). Spatial planning merujuk pada metode yang digunakan oleh sektor publik untuk mempengaruhi masa depan dalam sebuah ruang atau beberapa ruang (Christou et al dalam Baja, 2012)
    Dalam UU No. 26/2007 tentang penataan ruang, tata ruang diartikan sebagai wujud struktur ruang dan pola ruang. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang, sedangkan rencana tata ruang (spatial plan) adalah hasil perencanaan tata ruang, yang pada intinya berupa arahan kebijaksanaan dan memperuntukkan (alokasi, pengagihan) pemanfaatan ruang yang secara struktural menggambarkan ikatan fungsi lokasi yang terpadu bagi berbagai kegiatan kehidupan.

    BalasHapus
  58. Prinsip Spatial Planning dalam United Nations (2008) adalah :
    1. Prinsip demokratis
    2. Prinsip subsidiarity
    3. Prinsip partisipasi
    4. Prinsip integrasi
    5. Prinsip perbandingan
    6. Prinsip pencegahan

    Pengoperasian Spatial Planning (United Nations,2008) :

    Level Regional (subnational)
    • Mempersiapkan strategi spatial dalam 15- 20 tahun untuk pengembangan keseluruhan proyeksi di wilayah tersebut dengan bekerja sama dengan stakeholder lokal dan regional;
    • Melindungi daerah alami seperti kawasan rekreasi, sumber daya air dan sumber daya mineral;
    • Mengiriman dan merencanakan infrastruktur regional yang melintasi batas-batas kewenangan lokal;
    • Menggunakan penilaian lingkungan yang sesuai dan metodologinya
    • Mengawasi perencanaan lokal untuk memastikan kepatuhan dengan strategi nasional dan regional, dan untuk memastikan bahwa prosedur pengambilan keputusan yang diikuti;
    • Memastikan bahwa pihak berwenang setempat saling berkolaborasi dalam proses perencanaan
    • Memantau dan memberikan informasi dan analisis dalam pembangunan spatial regional untuk pemerintah lokal dan nasional;
    • Membantu dalam pembangunan kapasitas di tingkat lokal melalui bimbingan, pelatihan, dan penafsiran perundang-undangan;
    • Menyediakan sebuah cara yang tepat dalam hal-hal yang diperebutkan dan menengahi sengketa antara pihak berwenang setempat.

    Level Lokal
    • Menetapkan prioritas untuk mengambil tindakan terhadap pengembangan spasial untuk area lokal dalam kemitraan dengan stakeholder lokal dan badan regional;
    • Mempersiapkan sebuah kerangka kerja perencanaan sederhana dengan mengidentifikasi area geografis, hasil yang diinginkan, dan prioritas kebijakan perencanaan, serta menjelaskan kontribusi yang berasal dari departemen yang berbeda dan sektor untuk mewujudkan hasil yang diinginkan;
    • Mempersiapkan peraturan perencanaan untuk membuat keputusan lokalitas (tugas-tugas yang sering dilakukan dalam kerjasama dengan pihak-pihak lain di seluruh wilayah yang lebih besar);
    • Bersama-sama dengan masyarakat dalam mempersiapkan kebijakan perencanaan
    • Mengambil langkah-langkah proaktif untuk mendorong pembangunan yang ada sesuai dengan persetujuan kerangka kerja perencanaan
    • Menciptakan kemitraan proyek di sektor publik, swasta maupun masyarakat umum untuk menyampaikan proposal tertentu;
    • Memantau implementasi kebijakan dan proposal, pembuatan keputusan dan trend pengembangan spatial yang mempengaruhi masyarakat setempat.
    Perbedaan keduanya adalah, land use planning berkaitan dengan bagaimana memanfaatkan lahan dengan mengacu pada regulasi dalam pemanfaatan lahan, peruntukan lahan, dan persediaan tanah untuk kepentingan umum, sedangkan spatial planning berkaitan dengan cara memanfaatkan ruang dan membentuk ruang berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional yang telah ditetapkan, dan diatur berdasarkan kebijakan dalam berbagai level, mulai dari nasional, regional, hingga lokal.

    Referensi:

    Amler, D. Betke, H. Eger, C., Ehrich,A. Kohler, A. Kutter, A. von Lossau, U. Müller, S. Seidemann, R. Steurer, and W. Zimmermann. 1999. Land Use Planning: Methods, Strategies and Tools. Working Group on Integrated Land Use Planning. Germany : Universum Verlagsanstalt.
    Baja, Sumbangan. 2012. Perencanaan Tata Guna Lahan dalam Pengembangan Wilayah. Yogyakarta : Andi.
    Maruu, Habeeb. 2012. Perencanaan Penggunaan Lahan. Tersedia dalam http://pencariilmu-goresantinta.blogspot.co.id/2012/02/perencanaan-penggunaan-lahan.html . Diakses pada tanggal 28 Agustus 2016.
    Nurmandi, Ahmad. 1999. Manajemen Perkotaan : Aktor, Organisasi, dan Pengelolaan Daerah Perkotaan di Indonesia. Yogyakarta : Lingkar Bangsa.
    Ritohardoyo, Su. 2013. Penggunaan dan Tata Guna Lahan. Yogyakarta : Penerbit Ombak.
    United Nations. 2008. Spatial Planning Key Instrument for Development and Effective Governance. Geneva : United Nations.
    UU NO.26 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN RUANG

    Talita KM 14/366201/GE/07873

    BalasHapus
  59. Berdasarkan uraian yang teman-teman telah sampaikan beserta lampiran referensi yang ada, Land Use Planning serta Spatial Planning ini bisa dibilang sama namun berbeda. Sama karena keduanya merupakan salah satu cara pandang dalam melakukan perencanaan. Dan berbeda karena keduanya memiliki cara pandang yang berbeda dalam melakukan perencanaan. Pada landuse planning atau perencanaan penggunaan lahan variabel yang digunakan lebih kepada keadaan alam yang terdapat pada suatu wilayah untuk kemudian dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Dengan tujuan untuk memaksimalkan sumberdaya alam yang ada, maupun memperbaiki kesalahan penggunaan lahan yang telah dilakukan. Sementara pada spatial planning atau perencanaa spasial merupakan suatu model perencanaan yang berbasis pada ruang atau pola ruang yang ada dan akan dimodifikasi ataupun akan dibentuk melalui proses perencanaa yang akan dilakukan. Pada spatial planning ini lebih menekankan pada kebijakan yang diputuskan oleh pembuat kebijakan di wilayah tersebut, seperti kepala daerah. Tujuan utamanya pun untuk menghasilkan keseimbangan dan pemeratan pembangunan di suatu wilayah.
    Pengoperasionalan perencanaan ini dapat dilakukan sesuia dengan prinsip yang ada pada kesua jenis perencanaan ini. Pada perencanaan penggunaan lahan tentu harus memperhatikan kondisi yang ada sekarang serta kemungkinan kemungkinan baik itu risiko maupun keuntungan yang akan didapatkan ketika dipilih penggunaan lahan tertentu pada wlayah yang akan direncanakan. Harus masuk akal. Serta tentunya berkelanjutan. Sedangkan pada spatial planning untuk melakukannya perlu dilakukan kajian serta perhitungan mengenai apa-apa saja yang akan dibangun dan pengaruhnya terhadap area disekitarnya. Dan tidak menyalahi aturan yang ada. Pembangunan taman kota contohnya. Dalam peraturan daerah tentu sudah ada peraturan setiap beberapa kilometer persegi wilayah tersebut diharuskan memiliki lahan hijau dengan luas tertentu. Apabila pada wilayah tersebut belum memiliki taman tentunya diperlukan pembangunan. Pada daerah perkotaan dengan sumberdaya lahan yang tipis tentu pada akhirnya harus ada ganti rugi lahan yang sebelumnya berupa permukiman untuk kemudian diubah menjadi taman. Ataupun dapat juga dlakukan penggusuran apabila penggunaan lahan yang ada tidak sesuai dengan rencana tataruang yang telah dibuat. Begitu pula yang dilakukan pada pembangunan fasilitas seperti Rumah sakit yang perlu memperhatikan daya layannya.
    Mungkin itu saja yang dapat saya sampaikan. Kurang lebihnya mohon maaf. Dan tentu saja saya pun masih dalam tahap belajar dan membutuhkan koreksi dari teman-teman apabila ada kesalahan pada uraian saya.

    Hannung Pratama Wicaksana
    14/368537/GE/07912

    BalasHapus
    Balasan
    1. "Pada perencanaan penggunaan lahan tentu harus memperhatikan kondisi yang ada sekarang serta kemungkinan kemungkinan baik itu risiko maupun keuntungan yang akan didapatkan ketika dipilih penggunaan lahan tertentu pada wlayah yang akan direncanakan. Harus masuk akal. Serta tentunya berkelanjutan" saya setuju dengan yang disampaikan saudara Hannung , dimana perencanaan ini haruslah mendukung pembangunan dan stabilitas sumberdaya, sehingga sangat perlu memperhatikan tingkat resiko apabila dilakukan konversi penggunaan lahan. Dimana kegiatan zonasi maupun konversi penggunaan lahan haruslah mendukung keberlanjutan perlindungan lingkungan termasuk keselamatan manusia didalamnya.

      Indrawan Haryanto
      14/365024/GE/07776

      Hapus
  60. Assalamualaikum :)
    1>mengutip dari pengertian pengertian land use planning dan spatail planning yang sudah banyak di jabarkan teman teman diskusi, saya berpendapat bahwa land use planning dapat di artikan bahwa land use planning adalah suatu upaya untuk merencanakan penggunaan lahan dalam suatu kawasan yang meliputi pembagian wilayah untuk pengkhususan fungsi fungsi tertentu seperti fungsi wilayah industri.
    Serta spasial planning lebih mengarahkan metode metode yang dapat di gunakan oleh sektor publik untuk mengelola ruang wilayah yang terdiri dari perencanaan lingkungan , perencanaan kota, perencanaan penatagunaan tanah.
    4> Perbedaanya dari land use dan spasial planning terletak pada ruang lingkup yang di rencanakan ketika berpikir land use planning mengarahkan pemikiran pada penggunaan lahan yang akan di rencanakan, dan ketika berpikir spasial planning pemikiran akan mengarah pada ruang yang berada pada wilayah tersebut yang akan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi budaya serta lingkunganya.
    2> Prinsip Prinsip land use dan spasial saya memilih dari Ubited Nations yang juga di jabarkan oleh saudari Thalita yaitu
    Prinsip Spatial Planning dalam United Nations (2008) adalah :
    >1. Prinsip demokratis >2. Prinsip subsidiarity >3. Prinsip partisipasi >4. Prinsip integrasi >5. Prinsip perbandingan >6. Prinsip pencegahan

    BalasHapus
    Balasan
    1. nama Okta Riyanda Gustamardika
      14/368524/GE/07910

      Hapus
  61. Pengoperasian land use planning dan spasial planning dari pengertian pengertian yang sudah di jabarkan, saya berpendapat bahwa pengoperasian dari kedua rencana tersebut harus sesuai dengan tujuan dan aturan yang berlaku dari pada wilayah yang akan di rencanakan. perencanaan akan berhasil di jalankan jika aturan aturan yang ada di pegang teguh dan harus memperhatikan unsur unsur yang akan di capai dalam tujuan perencanaan,
    okta riyan
    14/368524/GE/07910

    BalasHapus
  62. Landuse planning merupakan perencanaan yang mengatur jenis-jenis penggunaan tanah di suatu daerah agar dapat digunakan optimal, memberi hasil tertinggi dan tidak merusak tanah / lingkungan. Prinsip dari landuse planning sendiri yaitu penggunaan yang efisien, berdasarkan kesamaan hak (keadilan sosial), diterima masyarakat, dan atas penggunaan yang lestari (efficient, equity, acceptability, sustainability).

    Spatial planning adalah proses penyusunan rencana tata ruang untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kualitas manusianya dengan pemanfaatan ruang yang secara struktur menggambarkan ikatan fungsi lokasi yang terpadu bagi berbagai kegiatan. Spatial planning pada dasarnya mencakup kegiatan penyusunan dan peninjauan kembali rencana tata ruang. Prinsip dari spatial planning sendiri yaitu demokratis, subsidiaritas, partisipasi, integrasi, proporsional, dan pencegahan.

    Perbedaan antara landuse planning dengan spatial planning yaitu terletak pada cakupan dan juga fungsinya. Landuse planning lebih menekankan pada penggunaan lahan yang ada agar lebih optimal, dan berfungsi agar tidak terjadi (meminimalisir) permasalahan-permasalahan ketika lahan akan digunakan. Sedangkan spatial planning lebih menekankan pada pemanfaatan ruang suatu wilayah agar terciptanya wilayah yang lestari dimasa yang akan datang.

    Harisudin Afta
    14/366216/GE/07876

    BalasHapus
  63. Angela Gerda Pratiwi30 Agustus 2016 pukul 23.55

    1.a.) Perencanaan tata guna lahan (landuse planning) didefinisikan sebagai aktivitas penilaian secara sistematis terhadap potensi lahan (dan termasuk air), dalam rangka untuk memilih, mengadopsi, dan menentukan pilihan penggunaan lahan terbaik dalam ruang berdasarkan potensi dan kondisi biofisik, ekonomi, dan sosial untuk meningkatkan produktivitas dan ekuitas, dan menjaga kelestarian lingkungan. Adapun fungsi utama dari perencanaan penggunaan lahan ini untuk memastikan keputusan penggunaan lahan yang mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, ekonomi dan lingkungan. Dimana rencana ini dapat dijadikan sebagai pedoman untuk memberikan arahan bagi para pengambil keputusan mengenai penggunaan lahan di masa depan dan dapat membantu pengembang. Proses ini dirancang untuk membantu menemukan solusi yang seimbang untuk memenuhi kebutuhan sosial, ekonomi dan lingkungan.
    Dalam perencanaannya, dibutuhkan sebuah proses perencanaan yang terbuka dan berbasis masyarakat, yang dimana Proses ini berjalan melalui beberapa tahap: persediaan, pendidikan, konsultasi, analisis, generasi pilihan, musyawarah dan sintesis, draft rencana, rencana, akhir pelaksanaan, pemantauan dan perubahan. Hal ini penting dalam perencanaan penggunaan lahan untuk mengadopsi perspektif jangka panjang dan komprehensif ketika membuat keputusan.

    1.b.) Perencanaan tata ruang (spatial planning) merupakan metode-metode yang digunakan oleh sektor publik untuk mengatur penyebaran penduduk dan aktivitas dalam ruang yang skalanya bervariasi. Perencanaan tata ruang terdiri dari semua tingkat penatagunaan tanah, termasuk perencanaan kota, perencanaan regional, perencanaan lingkungan, rencana tata ruang nasional, sampai tingkat internasional. Definisi perencanaan tata ruang dari European Regional/Spatial Planning Charter tahun 1983 juga menjelaskan bahwa Perencanaan tata ruang memberikan ekspresi geografis terhadap kebijakan-kebijakan ekonomi, sosial, budaya, dan ekologis. Perencanaan tata ruang juga merupakan sebuah ilmu ilmiah, teknik administrasi, dan kebijakan, yang dikembangkan sebagai pendekatan lengkap dan antar-ilmu, yang diarahkan kepada pengembangan regional dan organisasi fisik terhadap sebuah strategi utama.
    Di Indonesia konsep perencanaan tata ruang mempunyai kaitan erat dengan konsep pengembangan wilayah. Jadi tata ruang ini sendiri berarti wujud struktur ruang dan pola ruang. Ruang didefinisikan sebagai wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.

    Angela Gerda Pratiwi
    (14/368672/GE/07918)

    BalasHapus
  64. Angela Gerda Pratiwi30 Agustus 2016 pukul 23.57

    2.) Prinsip yang digunakan land use planning adalah prinsip yang berfungsi untuk mengatur dan mengelola penggunaan lahan sesuai aturan dan Undang-Undang yang berlaku demi keberlangsungan kehidupan manusia maupun alam. Prinsip-prinsip ini diterapkan bersamaan dengan teknik penataan dan zonasi yang diperlukan melalui pertimbangan efisiensi, ekuitas (equity), dan keberlanjutan (sustainability). Prinsip dari spatial planning yang tercantum dalam UU no 26 tahun 2007 yaitu pengelolaan tata ruang yang berprinsip keterpaduan, keserasian, keselarasan, dan keseimbangan, keberlanjutan, keberdayagunaan dan keberhasilgunaan, keterbukaan, kebersamaan dan kemitraan, pelindungan kepentingan umum, kepastian hukum dan keadilan, dan akuntabilitas.

    3.) Pengaplikasian kedua perencanaan tersebut (landuse planning dan spatial planning) bergantung pada masalah yang akan dipecahkan, dan terlebih dahulu meninjau perencanaan mana yang sebaiknya diterapkan pada suatu masalah yang dihadapi. Tetapi tentunya tetap berpedoman pada aturan dan Undang-undang yang berlaku dalam melaksanaan perencanaan yang dipilih.

    4.) Perbedaan antara landuse planning dan spatial planning adalah terletak pada cakupan wilayah perencanaannya yang berbeda. Spatial planning mempunyai cakupan wilayah yang lebih luas (mengatur segala macam bentuk perencanaan yang mengatur ruang) sedangkan landuse planning memiliki wilayah perencanaan yang lebih sempit/mengerucut pada tata guna lahan saja. Spatial planning juga terfokus pada sumberdaya wilayah yang mempengaruhi tata ruang, sedangkan landuse planning lebih terarah pada kebijakan dan struktur tata guna lahan.

    Referensi:
    Baja, Sumbangan. 2012. Perencanaan Tata Guna Lahan dalam Pengembangan Wilayah. Yogyakarta : ANDI OFFSE
    Regional Europe/Spatial Planning Charter (sering disebut 'Torremolinos Charter'), yang diadopsi pada tahun 1983 oleh Konferensi Eropa Menteri yang bertanggung jawab untuk Perencanaan Daerah (CEMAT).
    UU No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

    Angela Gerda Pratiwi
    (14/368672/GE/07918)

    BalasHapus
  65. Menurut Baja pada tahun 2012 dalam bukunya yang berjudul Perencanaan Tata Guna Lahan dalam Pengembangan Wilayah: Pendekatan Spasial dan Aplikasinya, menjelaskan dengan konkrit landuse planning dan juga spasial planning . Adapun Landuse planning merupakan aktivitas penilaian secara sistematis terhadap potensi lahan (dan termasuk air) , dalam ranka untuk memilih , mengadopsi, dan menentukan pilihan penggunaan lahan terbaik dalam ruang berdasarkan potensi dan kondisi biofisik, ekonomi , dan sosial untuk meningktkan produktivitas dan ekuuitas, dan menjaga kelestarian lingkungan. Sementara spatial planning adalah seluruh sistem perencanaan ( landuse planning, urban planning, rural planning, dan teritorial planning) yang telah mencakup aspek fisik, ekonomi dan sosial budaya dan bahkan dpandang sebagai sistem perencanaan formal darat, laut, dan udara.
    Antara dua jenis perencanaan ini pada prinsip penataannya memiliki kesamaan, yaitu sebagai perencanaan yang mengoptimalkan penggunaan dan pengelolaan sumber daya dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan serta pelestarian lingkungan melalui optimalisasi pemanfaatan data, metode dan prinsip- prinsip saintifik. Akan tetapi, kedua perencanaan ini memiliki perbedaan dalam hal lingkup kajiannya, dimana landuse planning memiliki lingkup yang lebih kecil dibandingkan spatial planning, yaitu terbatas pada dimensi darat (termasuk air yang ada di daratan), sedangkan spatial planning memiliki lingkup kajian yang lebih besar, yaitu pada lingkup darat, laut dan udara pada suatu wilayah.
    Pada beberapa negara, juga di Indonesia, spatial planning merupakan merupakan perkembangan dari landuse planning dantransportation planning. Dimana dua perencaaan tersebut tidak mampu memecahkan masalah keruangan dalam wilayah akibat kompleksitas masalah yang kian meningkat, sehingga perlu adanya perencanaan ruang yang komperhensif yaitu spatial planning. Menilik dari sejarah perkembangan yang ada tersebut, dokumen-dokumen hasil spatial planning tidak akan terlepas dari dokumen-dokumen hasil landuse planning. Zonasi penggunaan lahan, evaluasi penggunaan lahan, juga klasifikasi penggunaan lahan yang merupakan hasil dari landuse planning, akan mempengaruhi perencaan ruang yang ada dalam dokume RTRW, baik tingkat Nasional, Provinsi, hingga Daerah, sebagai dokumen dari spatial planning,.
    Referensi:
    Baja, Sumbangan. 2012. Perencanaan Tata Guna Lahan dalam Pengembangan Wilayah: Pendekatan Spasial dan Aplikasinya. Yogyakarta : Andi
    Indrawan Haryanto 14/365024/GE/07776

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menanggapi pendapat yang telah diuraikan oleh Saudara Indrawan. saya sangat setuju dengan pendapat bahwa antara Landuse planning dan spatial planning memiliki beberapa persamaan yang menjadikan kedua perencanaan tersebut sebagai perencanaan yang mengacu pada optimalisasi penggunaan dan pengelolaan sumberdaya dengan memperhatikan keseimbangan lingkungan, hal ini sangat tepat dikarenakan kedua perencanaan tersebut merupakan bagian dari perencanaan pembangunan suatu wilayah yang pada dasarnya akan merubah struktur penggunaan lahan yang akan berakibat pada tata tuang wilayah tersebut sesuai dengan yang diutarakan oleh Targian (2005) pada bukunya yang berjudul Perencanaan Pembangunan WIlayah bahwa pada prinsipnya perencanaan merupakan suatu kegiatan atau proses yang bertujuan untuk mengalokasian sumberdaya yang dimiliki secara tepat dengan melakukan pemilihan alternatif yang sesuai untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu dalam pembangunan dengan mengacu pada masa depan agar perencanaan dalam pembangunan tetap berjalan secara "sustainable".

      Sumber :
      Tarigan, Robinson,M.R.P. 2005. Perencanaan Pembangunan Wilayah. Medan : Bumi Aksara.

      Nama : Ainun Nurma Ramadhana (14/365037/GE/07781)

      Hapus
    2. Benar adanya bahwa landuse planning dan spatial planning merupakan perencanaan yang mengacu pada optimalisasi penggunaan dan pengelolaan sumberdaya dengan memperhatikan keseimbangan lingkungan agar terciptanya pembangunan yang berkelanjutan. Terdapat tiga pertimbangan pokok dalam perencanaan pembangunan berkelanjutan, yakni ekonomi, sosial, dan daya dukung ekosistem. Tanpa memperhatikan hal tersebut dalam perencanaan pembangunan maka akan berdampak pada efektifitas dalam mewujudkan misi-misi pembangunan lainnya seperti misi pemerataan pembangunan yang berkeadilan. Baik landuse planning maupun spatial planning harus mampu menjaga fungsi, daya dukung, dan kemampuan pemulihan sumber daya alam agar dapat mendukung pembangunan sosial dan ekonomi; memelihara kekayaan keanekaragaman hayati untuk mewujudkan nilai tambah dan daya saing bangsa; dan meningkatkan kesadaran sikap mental dan perilaku masyarakat.

      Referensi:
      Azis, Iwan Jaya. 2010. Pembangunan Berkelanjutan: Peran dan Kontribusi Emil Salim. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.

      Husna Zaiti Aqmar (14/365187/GE/07791)

      Hapus
  66. Separuh terakhir sudah menggunakan referensi sebagai rujukan, sayangnya belum terjalin diskusi antar penanggap. Respon dengan menambah informasi atau berbeda pendapat dengan mengacu sumber lain sangat disarankan agar perspektif pemahaman terhadap land use planning dan spatial planning dapat lebih luas dan baik....ditunggu...

    BalasHapus
  67. Assalamualaiakum Wr.Wb

    1. Pengertian Land Use Planning
    FAO (1993) dalam Baja (2012) mendiskripsikan Land use planning sebagai sebuah sistem penilaian sistematis mencakup faktor fisik, sosial dan ekonomi dimana digunakan untuk mendorong dan membantu pengguna lahan dalam menentukan cara penggunaan yang optimal secara eknomi, kelingkungan guna memenuhi kebutuhan umum. Dapat disimpulkan bahwa Land Use Planning upaya manusia dlam penataan penggunaan lahan secara alami maupun buatan. Kata “Planning” menyiratkan adanya intervensi baik dari kebijakan yang diimplementasikan melalui teknologi dan pengetahuan maupun aktivitas sosial eknomi masyarakat terkait penggunaan lahan tersebut.


    Pengertian Spatial Planning

    Christou (2006) dalam Baja (2012) menyatakan bahwa Spatial Planning merujuk pada suatu metode oleh sektor publik untuk memengaruhi distribusi aktivitas masyarakat dalam ruang di masa depan.

    2.Prinsip Land Use Palnning
    a.Setiap penggunaan lahan membututuhkan prasyarat tertentu, sehingga penggunaan lahan dieseuaikan dengan karakteristik lahan
    b.Perlu dilakukan perbandingan antara keuntungan yang diperoleh dan input yang diperlukan untuk setiap jenis penggunaa lahan
    c.Perencanaan penggunaan lahan membutuhkan pendekatan multidisiplin
    d.Perencanaan disesuaikan dengan kondisi fisik, ekonomi dan sosial setempat.
    e.Penggunaan mengacu pada penggunaan yang berkelanjutan

    Prinsip Spatial Planning
    a.Keterpaduan
    b.Keserasian, keselarasan dan keseimbangan
    c.Keberlanjutan
    d.Keberdayagunaan dan keberhasilgunaan
    e.Keterbukaan
    f.Kebersamaan
    g.Perlindungan kepentingan umum
    h.Kepastian hukum dan keadilan
    i.Akuntabilitas


    4.Perbedaan Land Use Planning dan Spatial Planning

    Beberapa negara Uni Eropa berangapan bahwa land use planning sama dengan spatial planning, namun kedunya memiliki perbedaan besar dalam aplikasinya. Spatial Planning memiliki istilah generik untu semua sistem dimana didalamnya juga terdapat Land Use Plannung. Dalam hal ini dapat dilihat bahwa Land Use Planning merupakan bagian dari Spacial planning dimana land(tanah) merupakan salah satu bagian dari rung.

    Spatial Planning memiliki sudut pandang yang lebih luas dimana Spatial planning juga melihat konfigurasi atau struktur keruangan dari Land Use Planning yang ada.

    Luthfi Hakim Mufadhol
    14/365047/GE/07783

    Referensi
    Baja, Sumbangan. 2012. Perencanaan Tata Guna Lahan dalam Pengembangan Wilayah. Yogyakarta: Penerbit ANDI.

    BalasHapus
  68. Menanggapi jawaban diatas menurut hemat saya dapat dikatakan perencanaan penggunaan lahan dan perencanaan keruangan memiliki ruang lingkup sama namun memiliki dimensi yang berbeda. Lalu adakah peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur batasan dari kesamaan ruang lingkup antara spatial dan land use planning tersebut supaya tidak terjadi tumpangtindih dalam proses perencanaannya? Terimakasih

    Dimas Irham [15/382397/GE/08167]

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menanggapi pertanyaan dari saudara Dimas, terdapat pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Penatagunaan Tanah mengenai tata guna lahan. Pada pasal 1 dinyatakan, Penatagunaan tanah adalah sama dengan pola pengelolaan tata guna tanah yang meliputi penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berwujud konsolidasi pemanfaatan tanah melalui pengaturan kelembagaan yang terkait dengan pemanfaatan tanah sebagai satu kesatuan sistem untuk kepentingan masyarakat secara adil. Lalu pada pasal 7 penggunaan dan pemanfaatan tanahnya harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah. Kesesuaian penggunaan dan pemanfaatan tanah terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan pedoman, standar dan kriteria teknis yang ditetapkan oleh Pemerintah. Dari peraturan perundang-undangan tersebut bawasannya dalam melakukan perancanaan tata guna lahan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang sehingga dalam pelaksanaanya tidak ada tumpang dindih ataupun perbedaan presepsi dalam melakukaan pemetaan.

      Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang dimaksud dengan ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Sedangkan perencanaan tata ruang merupakan bagian dari proses penataan ruang. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Sementara perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang (Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang). Perencanaan tata tuang memiliki lingkup yang lebih luas yaitu ruang darat, ruang laut, dan ruang udara bila dibandingkan dengan perencanaan tata guna lahan dikarenakan tata guna lahan meruakan bagian dari tata ruang yaitu ruang darat.

      Sumber :
      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Penatagunaan Tanah mengenai tata guna lahan
      Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

      Akli Susilo Nugroho
      14/368465/GE/07908

      Hapus
  69. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  70. 1. Dalam sejarahnya perencanaan penggunaan lahan atau land use planning dan pengelolaan ruang (spatial planning) pada suatu wilayah pada hakekatnya dimulai dari pembuatan peta tentang lahan atau ruang wilayah dengan lingkup yang dibatasi, dan dapat ditelusuri kembali melalui kebudayaan kuno dari Mesopotamia dan mesir (Koeman, 1948). Pada zaman dulu tujuan dari dilakukannya perencanaan penggunaan lahan dan penataan ruang adalah untuk mengetahui sebaran dari sumberdaya yang dimiliki oleh wilayahnya, sehingga kerajaan-kerajaan yang berada diwilayah tersebut dengan gampang untuk mengelolah dan mengetahui posisi dari sumberdaya yang dimilikinya. Mereka menuliskan peta-peta lahannya tersebut pada kain ataupun pada lempengan liat. Seiring dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, kini proses perencanaan penggunaan lahan dan pengelolahan ruang (lahan) dapat dilakukan dengan lebih mudah karena adanya bantuan teknologi seperti Geograpic Information Systems, yang dapat difungsikan untuk perencanaan penggunaan lahan dan perencanaan ruang.
    Definisi perencanaan penggunaan lahan perlu dilihat secara komprehensif, dari sisi perencanaan, tata guna, dan lahan. Penggunaan lahan adalah wujud dalamruang di alam tentang bagaimana penggunaan lahan tertata, baik secara alami maupun direncanakan. FAO (1993) memandang perencanaan penggunaan lahan dari sisi intervensi dalam memberikan dorongan dan bantuan pada pengguna lahan dalam menata lahan, dengan memberikan definisi secara sederhana, maka perencanaan penggunaan lahan dapat didefinisikan sebagai aktivitas penilaian secara sistematis terhadap potensi lahan (dan termasuk air), dalam rangka untuk memilih, mengadopsi, dan menentukan pilihan penggunaan lahan terbaik dalam ruang berdasarkan potensi dan kondisi biofisik, ekonomi, dan sosial untuk meningkatkan produktivitas dan ekuitas, dan menjaga kelestarian lingkungan. Sementara itu perencanaan tata ruang (spatial planning) yang sekarang dipraktikkan secara luas merupakan istilah generic untuk semua sistem (perencanaan tata guna lahan, perencanaan kota, perencanaan perdesaan, atau perencanaan territorial), yang telah mencakup berbagai aspek (fisik, ekonomi, dan sosial budaya) dan bahkan dipandang sebagai sistem perencanaan formal darat, laut, dan udara. Menurut Uni Eropa perencanaan ruang mengacu pada metode yang digunakan oleh sektor public untuk mempengaruhi distribusi kegiatan masa depan didalam ruang.

    BalasHapus
  71. 2. Terdapat beberapa prinsip perencanaan penggunaan lahan, yaitu :
    • Perencanaan tata guna lahan yang berorientasi pada kondisi lokal dalam hal baik metode dan isi
    • Perencanaan penggunaan lahan mempertimbangkan sudut pandang budaya dan membangun pengembangan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.Masyarakat pedesaan atau kelompok sering dapat memberikan kompleks kearifan lokal lingkungan
    • Perencanaan penggunaan lahan memperhitungkan strategi tradisionaluntuk memecahkan masalah dan konflik
    • Perencanaan penggunaan lahan mengasumsikan sebuah konsep yang mudah di mengerti dalampembangunan pedesaan berdasarkan prosesself-help dan self-seuai dengan tanggung jawab yang telah disepakati
    • Dalam Perencanaan penggunaan lahan perlu melakukan Negoisasi atau diskusi untuk menciptakan kesepakatan kerjasama antarpemangku kepentingan
    • Perencanaan penggunaan lahan adalah proses menuju perbaikandalam kapasitas peserta untuk merencanakan dan mengambil tindakan
    • Perencanaan tata guna lahan membutuhkan transparansi
    • Perencanaan penggunaan lahan perlu dilakukan pendekatan secara interdisipliner
    Prinsip perencanaan ruang menurut Undang-undang No 26 tahun 2007 :
    • Keterpaduan
    • Keserasian, keselarasan dan keseimbangan
    • Keberlanjutan
    • Keberdayagunaan dan keberhasilangunaan
    • keterbukaan
    • Kebersamaan dan kemitraan
    • Perlindungan kepentingan umum
    • Kepastian hukum dan keadilan
    • Akuntabilitas
    3. Didalam pengoperasiaanya perencanaan penggunaan lahan dan perencanaan ruang berkaitan dengan zonasi lahan yang akan diperuntukan untuk berbagai kepentingan guna meningkatkan pembangunan dan perkembangan suatu wilayah. Kedua dokumen ini tentunya akan bersinergi guna tercapainya suatu perencanaan tata ruang dan penggunaan lahan yang sesuai dengan kondisi suatu wilayah.
    4. berdasarkan literature yang telah dibaca, perencanaan penggunaan lahan semakin berkembang dibeberapa negara, dari perkembangan tersebut muncullah istilah spatial planning (perencanaan ruang) yang dimana spatial planning ini merupakan perencanaan penggunaan lahan dengan cakupan yang lebih luas, meliputi darat, laut dan udara. Spatial planning merupakan kombinasi antara perencanaan penggunaan lahan dengan perenanaan transportasi. Jadi perencanaan penggunaan lahan merupakan bagian dari perencanaan ruang (spatial planning) yang mana didalamnya terdapat aspek-aspek yang kompleks mulai dari fisik, sosial ekonomi, dan budaya.

    Baja, Sumbangan. 2012. Perencanaan Tata Guna Lahan dalam Pengembangan Wilayah. Yogyakarta: Penerbit ANDI.
    Undang-undang No 26 Tahun 2007

    Edo Rosvian (14/363149/GE/07716)

    BalasHapus
  72. Salam,
    Terimakasih atas kesempatan yang diberikan, mohon maaf apabila saya terlalu lambat mengikuti diskusi ini.
    Langsung saja, pertama ke pengertian. Spatial planning atau perencanaan ruang seperti yang dikatakan Muta'ali (2013) mengandung makna "proses penataan ruang".
    Lebih lanjut dijelaskan, bahwa proses ini kemudian tidak akan lepas dari pengertian tata ruang/ruang itu sendiri terlebih dahulu. Tata ruang adalah wujud dari struktur ruang dan pola ruang. Struktur ruang adalah susunan jaringan yang secara hirarkis memiliki hubungan fungsional, sedangkan pola ruang merupakan distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah (baik lindung atau budidaya). Ruang sendiri dalam konteks ini meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara.
    Lalu apakah itu perencanaan tataguna lahan?
    Berdasarkan beberapa pendapat diatas, dikatakan bahwa perencanaan tataguna lahan merupakan salah satu cabang dari penataan ruang. Saya setuju dengan hal ini. Kenapa? Hal ini bisa saya simpulkan dari salah satu elemen penataan ruang, yaitu pola pemanfaatan ruang, yang kemudian dijelaskan lebih lanjut oleh Lutfi (2013) sebagai "bentuk pemanfaatan ruang yang menggambarkan ukuran, fungsi, serta karakter kegiatan manusia dan atau kegiatan alam" memiliki wujud yang menggambarkan penggunaan lahan, yaitu "sebaran permukiman, tempat kerja, industri, dan pertanian serta pola penggunaan lahan perdesaan dan perkotaan". Berdasarkan kesimpulan ini, mungkin saya bisa mengatakan bahwa perencanaan penggunaan lahan bisa juga dikatakan sebagai perencanaan pola pemanfaatan ruan (butuh klarifikasi).

    Perencanaan penggunaan lahan ini, kemudian oleh Badan Pertanahan Nasional dalam Hardjowigeno & Widiatmaka (2011) memiliki empat bagian (aspek) prinsip-prinsip penatagunaan lahan yang mesti diperhatikan. Prinsip pertama, yaitu aspek pembangunan, dimana penatagunaan lahan adalah bagian dari pembangunan nasional. Aspek kedua adalah aspek hukum, dimana perencanaan tataguna lahan mesti berlandaskan kepada hukum. Aspek ketiga, adalah aspek organisasi, dimana dalam prosesnya perencanaan tataguna lahan mesti mengikuti administrasi yang berlaku. Terakhir, merupakan aspek teknis, dimana penatagunaan lahan mesti mempertimbangkan ketentuan-ketentuan teknis dan studi kelayakan dalam pelaksanaannya.

    (referensi di komentar selanjutnya)

    ARIF SETYA BASUKI
    14/366087/GE/07863

    BalasHapus
    Balasan
    1. (mohon maaf, komentar lengkap)

      Salam,
      Terimakasih atas kesempatan yang diberikan, mohon maaf apabila saya terlalu lambat mengikuti diskusi ini.
      Langsung saja, pertama ke pengertian. Spatial planning atau perencanaan ruang seperti yang dikatakan Muta'ali (2013) mengandung makna "proses penataan ruang".
      Lebih lanjut dijelaskan, bahwa proses ini kemudian tidak akan lepas dari pengertian tata ruang/ruang itu sendiri terlebih dahulu. Tata ruang adalah wujud dari struktur ruang dan pola ruang. Struktur ruang adalah susunan jaringan yang secara hirarkis memiliki hubungan fungsional, sedangkan pola ruang merupakan distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah (baik lindung atau budidaya). Ruang sendiri dalam konteks ini meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara.
      Lalu apakah itu perencanaan tataguna lahan?
      Berdasarkan beberapa pendapat diatas, dikatakan bahwa perencanaan tataguna lahan merupakan salah satu cabang dari penataan ruang. Saya setuju dengan hal ini. Kenapa? Hal ini bisa saya simpulkan dari salah satu elemen penataan ruang, yaitu pola pemanfaatan ruang, yang kemudian dijelaskan lebih lanjut oleh Lutfi (2013) sebagai "bentuk pemanfaatan ruang yang menggambarkan ukuran, fungsi, serta karakter kegiatan manusia dan atau kegiatan alam" memiliki wujud yang menggambarkan penggunaan lahan, yaitu "sebaran permukiman, tempat kerja, industri, dan pertanian serta pola penggunaan lahan perdesaan dan perkotaan". Berdasarkan kesimpulan ini, mungkin saya bisa mengatakan bahwa perencanaan penggunaan lahan bisa juga dikatakan sebagai perencanaan pola pemanfaatan ruang (butuh klarifikasi).
      Menggunakan pengertian ini juga, maka dapat saya tarik garis penjeelas bahwasannya perbedaan diantara kedua perencanaan tersebut terletak di objek materilnya. Apabila perencanaan ruang mengkaji secara umumpada struktur dan pola ruang, baik tanah, air atau udara, maka perencanaan tataguna lahan berfokus pada pola ruang, yang dalam hal ini hanya berkenaan dengan tanah.


      Perencanaan penggunaan lahan ini, kemudian oleh Badan Pertanahan Nasional dalam Hardjowigeno & Widiatmaka (2011) memiliki empat bagian (aspek) prinsip-prinsip penatagunaan lahan yang mesti diperhatikan. Prinsip pertama, yaitu aspek pembangunan, dimana penatagunaan lahan adalah bagian dari pembangunan nasional. Aspek kedua adalah aspek hukum, dimana perencanaan tataguna lahan mesti berlandaskan kepada hukum. Aspek ketiga, adalah aspek organisasi, dimana dalam prosesnya perencanaan tataguna lahan mesti mengikuti administrasi yang berlaku. Terakhir, merupakan aspek teknis, dimana penatagunaan lahan mesti mempertimbangkan ketentuan-ketentuan teknis dan studi kelayakan dalam pelaksanaannya.

      (referensi di komentar selanjutnya)

      ARIF SETYA BASUKI
      14/366087/GE/07863

      Hapus
    2. Selamat pagi Arif, saya ingin berkomentar mengenai pendapat bahwa tata guna lahan merupakan cabang dari perencanaan ruang. menurut saya tata guna lahan dan perencanaan ruang kedua merupakan satuan yang terpisah, meskipun cakupan tata guna lahan berada pada lingkup perencanaan ruang.

      Menurut beberapa sumber, perencanaan tata guna lahan muncul jauh lebih awal daripada perencanaan ruang. seperti yang saya sampaikan di komentar sebelumnya, bukan hanya ruang lingkup yang membedakan keduanya. namun juga pendekatan yang digunakan dalam pelaksanaannya.

      perencanaan yang muncul di era yang berbeda menyebabkan perbedaan pendekatan diantara keduanya. tata guna lahan merupakan proses yang bersifat top down sementara perencanaan spasial merupakan proses bottom up.

      Oleh karena itu, apabila tata guna lahan disebut sebagai cabang perencanaan spasial agaknya kurang sesuai. mohon tanggapannya :)

      Ni Wayan K (14/366207/GE/07874)

      Hapus
    3. Baik Wayan terimakasih atas tanggapannya :)
      Baik langsung saja, yang dapat saya tanggap dari Wayan kurang lebih ada beberapa poin:
      1. Tataguna lahan dan perencanaan ruang memiliki cakupan yang beririsan, tetapi merupakan satuan yang terpisah.
      2. Perencanaan tataguna lahan muncul jauh lebih awal daripada perencanaan ruang.
      3. Terdapat berbagai macam perbedaan diantara keduanya, termasuk diantaranya luang lingkup dan pendekatan.
      4. Perencanaan yang muncul di era berbeda menyebabkan perbedaan pendekatan. Tataguna lahan top down sedangkan perencanaan spasial bottom up.
      Benar kah?
      Pertama, boleh kah saya melihat sumber rujukan dari Saudari?
      Kedua, jika memang pendapat Saudari berdasar, saya akan mencoba menanggapi perihal tentang pendekatan. Sebenarnya saya sendiri belum membaca banyak mengenai perbedaan dua penataan ini, itulah kenapa diatas saya mengatakan "dapat saya tarik garis penjelas bahwasannya perbedaan diantara kedua perencanaan tersebut terletak di objek materilnya". Karena baru di bagian tersebut saya memiliki bayangan yang jelas. Dan ini tentunya dengan dasar, sebagaimana yang sudah saya sebutkan dalam buku Bapak Lutfi, bagian "sebaran permukiman, tempat kerja, industri, dan pertanian serta pola penggunaan lahan perdesaan dan perkotaan" yang mana semuanya adalah wujud pola ruang yang merupakan bagian dari tataruang, pembagian-pembagian ini (permukiman, industri, pertanian dst) kemudian dapat kita temui secara mudah sebagai dasar pembagian ruang yang secara umum digunakan di buku-buku evaluasi sumberdaya wilayah (Bab 2 tentang permukiman, Bab 3 tentang pertanian, dst). Seperti yang kita ketahui bahwa perencanaan tataguna lahan tidak bisa lepas dari evaluasi sumberdaya lahan. Jika evaluasi sumberdaya lahan pada kebanyakan buku menganalisis ruang seperti pola ruang yang dikatakan buku diatas, apakah salah jika saya mengatakan perencanaan tataguna lahan (yang selalu merujuk pada bahasan evaluasi sumberdaya lahan) juga menggunakan pendekatan pola ruang dalam analisisnya? Ini yang menjadi dasar saya mengatakan tataguna lahan termasuk bagian dari penataan ruang.. Mungkin Saudari bisa mengkritisi cara berfikir saya ini..

      Hapus
    4. Kemudian, khusus untuk pendekatan, disini saya juga tertarik kembali. Kenapa saya meminta rujukan Saudari?
      Karena dari yang saya pelajari, bersumber dari Hariadi (2015) yang merujuk Harvey (1973) atau Friedman (1979) mengatakan bahwasannya penataan ruang itu memiliki 3 pendekatan. Pendekatan ekologis, pendekatan fungsional-ekonomi, dan pendekatan sosial-politik. Ketiga pendekatan ini justru tidak membuat antara penataan ruang dan tataguna lahan dikotomis seperti yang diutarakan Saudari (Bottom up/sebaliknya). Ketiga pendekatan ini dapat menunjukkan bahwa penataan ruang dapat menggunakan pendekatan ekologis (dimana perencanaan tidak mempertimbangkan manusia sebagai agen aktif, dan hanya berpijak pada dampak lingkungan/daya dukung ruang) yang bersifat top down, sedangkan disisi lain penataan ruang dapat menggunakan pendekatan sosial-politik, dimana manusia sebagai agen aktif sangat ditekankan. Jika argumen kita bersumber pada pendekatan, bukannya dengan pendekatan yang saya rujuk ini, tataguna lahan (yang Saudari bilang sebagai top down) masih bisa menjadi bagian dari penataan ruang (yang tidak hanya bisa bottom up, namun juga top down)?

      Hapus
  73. Kemudian, bagaimana cara mengoperasionalkannya?
    Yang menarik dari poin diskusi ini adalah, masih menurut Hardjowigeno & Widiatmaka (2011) bahwasannya di Indonesia masih belum terdapat sistem perencanaan tataguna lahan yang baku (walaupun berbagai peraturan perundangan yang mengatur lahan/setidaknya berkaitan dengan penggunaan lahan sudah keluar). Secara operasional, sekarang di Indonesia berkembang setidaknya tiga sistem perencanaan tataguna lahan yaitu (1) Sistem zonasi (2) Sistem penggunaan lahan berencana dan (3) Sistem gabungan. Walaupun mungkin secara ideal sistem pertama yang digunakan (dimana untuk melakukannya memerlukan overlay potensi lahan, kepemilikan lahan, penggunaan lahan sekarang dll), namun dalam posisi sekarang yang tanpa riset dan bacaan lebih lanjut, saya lebih cenderung menyetujui sistem kedua, dimana ini sesuai dengan prinsip pertama yang saya sampaikan diatas. Pada sistem penggunaan tanah berencana, perencana tataguna lahan tidak dilakukan dengan cara membagi-bagi wilayah dengan zona tertentu namun didasarkan pada kebijakan pembangunan yang sebelumnya sudah harus jelas terlebih dahulu, baru setelahnya dicarikan lahan yang sesuai.

    Berikut tanggapan dari saya, mohon kiranya ditanggapi untuk perbaikan. Terimakasih.


    Referensi :
    Muta'ali, Lutfi. 2013. Penataan Ruang Wilayah dan Kota. Yogyakarta : BPFG
    Hardjowigeno, S. & Widiatmaka. 2011. Evaluasi Kesesuaian Lahan & Perencanaan Tataguna Lahan. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press
    Undang-undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang

    ARIF SETYA BASUKI
    14/366087/GE/07863

    BalasHapus
  74. Assalamualaikum Wr. Wb
    Selamat pagi

    1. Makna Land use planning dan spatial panning
    a.Land use planning atau perencanaan penggunaan lahan merupakan suatu proses yang dilakukan dengan tujuan untuk memanfaatkan lahan dengan mempertimbangkan lokasi serta tujuan peruntukannya. Tujuan peruntukan ini dapat berupa pertanian ataupun non pertanian (permukiman, perdagangan, industri, dsb). Perencanaan penggunaan lahan didasarkan pada metode-metode pemecahan masalah lahan yang dihadapi di suatu wilayah, misalnya konflik antar individu, antar kelompok, maupun antar instansi yang memiliki kepentingan berbeda dalam pemanfaatan lahan; masalah yang berkaitan dengan ketersediaan sumberdaya; masalah teknologi untuk memproduksi bahan pangan; masalah pemerintaah dalam kaitannya dengan pemenuhan kebutuhan lahan untuk pembangunan sarana prasarana fisik; serta masalah yang berkaitan dengan budaya dan ekonomi masyarakat setempat (Ritohardoyo, 2000).

    b. Menurut UU 26 tahun 2007 perencanaan tata ruang (spatial planning) adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang. Sehingga rumusan tata ruang menyangkut arahan penetapan wilayah lindung, wilayah budi daya dan pemanfaatan serta penggunaan lahan bagi suatu wilayah, jaringan prasarana serta penataan wilayah konservasi yang ditinjau dalam kaitan yang menyeluruh dan integral menyangkut pengaruhnya dengan bagian bawah bumi dan angkasa.

    2. Prinsip-prinsip land use planning dan spatial planning
    a. Prinsip-prinsip land use planning (TAP MPR No. IX Tahun 2001)
    - Lestari
    - Optimal
    - Serasi
    - Seimbang

    b. Prinsip-prinsip spatial planning (Kiprah, 2001:22):
    - Quickly yielding: rencana tata ruang mampu menganalisis pertumbuhan dan perkembangan daerah, menghasilkan langkah-langkah serta tahapan-tahapan dan waktu pelaksanaan pembangunan untuk kurun waktu tertentu.
    - Political friendly: demokratisasi dan transparansi sudah menjadi kebutuhan dalam seluruh rangkaian proses penyusunannya. Pengetahuan-pengetahuan rencana tata ruang mulai dari rembug desa hingga penetapan oleh DPRD sangat menentukan kewibawaan rencana tata ruang.
    - User friendly: udah dimengerti dan dipahami oleh segenap lapisan masyarakat. Sosialisasi perlu dilakukan terus menerus, sehingga masyarakat mudah memahami rencana dan perkembangan yang terjadi.
    - Market friendly: rencana tata ruang membuka peluang kepentingan dunia usaha dan rencana penanaman investasi dengan memperhatikan rencana tata guna tanah yang sesuai dengan peruntukannya.
    - Legal friendly: mempunyai kepastian hukum dan masyarakat dapat memperoleh kemudahan-kemudahan untuk melakukan investasinya.

    Sumber :
    UU 26 tahun 2007 pasal 1 tentang penataan ruang
    TAP MPR No. IX Tahun 2001 Tentang Pembaruan Agraria Dan Pengelolaan Sumber Daya Alam
    Kiprah. 2001. “Kiprah Rencana Tata Ruang dalam Pembangunan Perkotaan”. Kiprah, no. 2 Tahun I, November, hal. 22.
    Ritohardoyo, Su. 2000. Penggunaan Lahan II (Pengantar Perencanaan Penggunaan Lahan). Yogyakarta: Fakultas Geografi UGM.

    Achlul Sita Dania
    14/368536/GE/07911

    BalasHapus
  75. 3. Oprasional dari land use planning dan spatial planning
    Operasionalisasi dari land use planning digunakaln dalam penilaian terhadap lahan untuk mendapatkan alternatif penggunaan lahan dan memperoleh opsi yang terbaik dalam memanfaatkan lahan agar terpenuhi kebutuhan manusia dengan tetap menjaga agar lahan teteap dapat digunakan pada masa yang akan datang (FAO, 1985). Sedangkan operasionalisasi dari spatial planning dijabarkan dalam rencana rinci tata ruang yang disusun dengan pendekatan nilai strategis kawasan dan/atau kegiatan kawasan dengan muatan subtansi yang dapat mencakup hingga penetapan blok dan subblok yang dilengkapi peraturan zonasi sebagai salah satu dasar dalam pengendalian pemanfaatan ruang sehingga pemanfaatan ruang dapat dilakukan sesuai dengan rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang. Rencana rinci tata ruang dapat berupa rencana tata ruang kawasan strategis dan rencana detail tata ruang.

    4. Perbedaan antara land use planning dan spatial planning berada pada implementasi tujuan perencanaan. Pada land use planning, perencanaan digunakan untuk penilaian atau evaluasi terhadap lahan untuk mendapatkan alternatif penggunaan lahan yang sesuai, sedangkan spatial planning pengendalian pemanfaatan ruang oleh aktifitas manusia.

    Sumber:
    FAO. (1985) Guidelines: Land evaluation for irrigated agriculture. FAO Soils Bulletin 55. Rome. FAO of the United National. 231 p.

    Achlul Sita Dania
    14/368536/GE/07911

    BalasHapus
  76. 2. prinsip dari land use planing (LUP) dan spatial planing dapat dijelaskan sebagai berikut:
    - perencanaan penggunaan lahan berorientasi pada kondisi lokal dalam hal
    baik metode maupun subtansi-subtansinya.
    - perencanaan penggunaan lahan menganggap sudut pandang budaya dan membangun pengetahuan lingkungan setempat (local wisdom).
    - perencanaan penggunaan lahan memperhitungkan strategi tradisional
    untuk memecahkan masalah dan konflik.
    - perencanaan penggunaan lahan mengasumsikan sebuah konsep tentang pembangunan pedesaan menjadi "bottom-up" proses berdasarkan
    self-help dan tanggung jawab.
    - perencanaan penggunaan lahan adalah dialog, menciptakan prasyarat
    untuk mengsukseskan negosiasi dan kerjasama antar stakeholder.
    - perencanaan penggunaan lahan adalah proses menuju perbaikan dalam kapasitas peserta untuk merencanakan dan mengambil keputusan tindakan.
    - perencanaan penggunaan lahan membutuhkan transparansi. Oleh karena itu, akses informasi terbuka bagi semua masyarakat.
    - Diferensiasi pemangku kepentingan dan pendekatan jender adalah prinsip-prinsip inti dalam perencanaan penggunaan lahan.
    - perencanaan penggunaan lahan berdasarkan kerjasama interdisipliner.
    - perencanaan penggunaan lahan merupakan proses berulang; itu adalah reaksi fleksibel dan terbuka berdasarkan temuan baru dan perubahan kondisi.
    - perencanaan penggunaan lahan adalah implementasi berorientasi.

    3. Operasional dari LUP dan spatial planning adalah
    - solusi untuk masalah (erosi tanah misalnya, produksi pertanian tidak cukup dan pendapatan rendah di rumah tangga pedesaan)
    - konservasi dapat memberikan keberlanjutan dari sumberdaya lahan
    - melindungi sumberdaya yang ada
    - membantu dalam menyelsaikan masalah konflik kepentingan terutam masalah penggunaan lahan
    - Mempromosikan kelompok yang kurang beruntung dan penguatan lokal
    perencanaan kompetensi

    Sumber:
    Zimmermann, W. (1999). Land Use Planning Methods, Strategies, and Tools. (GTZ) GmbH: Eschborn. Germany

    BalasHapus
  77. 2. prinsip dari land use planing (LUP) dan spatial planing dapat dijelaskan sebagai berikut:
    - perencanaan penggunaan lahan berorientasi pada kondisi lokal dalam hal
    baik metode maupun subtansi-subtansinya.
    - perencanaan penggunaan lahan menganggap sudut pandang budaya dan membangun pengetahuan lingkungan setempat (local wisdom).
    - perencanaan penggunaan lahan memperhitungkan strategi tradisional
    untuk memecahkan masalah dan konflik.
    - perencanaan penggunaan lahan mengasumsikan sebuah konsep tentang pembangunan pedesaan menjadi "bottom-up" proses berdasarkan
    self-help dan tanggung jawab.
    - perencanaan penggunaan lahan adalah dialog, menciptakan prasyarat
    untuk mengsukseskan negosiasi dan kerjasama antar stakeholder.
    - perencanaan penggunaan lahan adalah proses menuju perbaikan dalam kapasitas peserta untuk merencanakan dan mengambil keputusan tindakan.
    - perencanaan penggunaan lahan membutuhkan transparansi. Oleh karena itu, akses informasi terbuka bagi semua masyarakat.
    - Diferensiasi pemangku kepentingan dan pendekatan jender adalah prinsip-prinsip inti dalam perencanaan penggunaan lahan.
    - perencanaan penggunaan lahan berdasarkan kerjasama interdisipliner.
    - perencanaan penggunaan lahan merupakan proses berulang; itu adalah reaksi fleksibel dan terbuka berdasarkan temuan baru dan perubahan kondisi.
    - perencanaan penggunaan lahan adalah implementasi berorientasi.

    3. Operasional dari LUP dan spatial planning adalah
    - solusi untuk masalah (erosi tanah misalnya, produksi pertanian tidak cukup dan pendapatan rendah di rumah tangga pedesaan)
    - konservasi dapat memberikan keberlanjutan dari sumberdaya lahan
    - melindungi sumberdaya yang ada
    - membantu dalam menyelsaikan masalah konflik kepentingan terutam masalah penggunaan lahan
    - Mempromosikan kelompok yang kurang beruntung dan penguatan lokal
    perencanaan kompetensi

    Sumber:
    Zimmermann, W. (1999). Land Use Planning Methods, Strategies, and Tools. (GTZ) GmbH: Eschborn. Germany

    Arief Syaifuddin
    14/368668/GE/07915

    BalasHapus
  78. 1. A. Townshend dan Justice (1981) juga memiliki pendapat mengenai penutupan lahan, yaitu penutupan lahan adalah perwujudan secara fisik (visual) dari vegetasi, benda alam, dan unsur-unsur budaya yang ada di permukaan bumi tanpa memperhatikan kegiatan manusia terhadap obyek tersebut. Suatu unit penggunaan lahan mewakili tidak lebih dari suatu mental construct yang didesain untuk memudahkan inventarisasi dan aktivitas pemetaan (Malingreau dan Rosalia, 1981). Interpretasi penggunaan lahan dari foto udara ini dimaksudkan untuk memudahkan deliniasi. Untuk dapat mempercepat hasil inventarisasi dengan hasil yang cukup baik, digunakan pemanfaatan data penginderaan jauh, karena dari data penginderaan jauh memungkinkan diperoleh informasi tentang penggunaan lahan secara rinci.selain itu, adanya perrubahan pemanfaatan lahan kota yang cepat dapat pula dimonitor dari data penginderaan jauh.

    b. Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan tata ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.

    2. A. Klasifikasi penggunaan lahan merupakan pedoman atau acuan dalam proses interpretasi apabila data pemetaan penggunaan lahan menggunakan citra penginderaan jauh. Tujuan klasifikasi supaya data yang dibuat informasi yang sederhana dan mudah dipahami. Sedangkan para ahli berpendapat Penggunaan lahan yaitu segala macam campur tangan manusia, baik secara menetap maupun berpindah-pindah terhadap suatu kelompok sumberdaya alam dan sumberdaya buatan, yang secara keseluruhan disebut lahan, dengan tujuan untuk mencukupi kebutuhan baik material maupun spiritual, ataupun kedua-duanya (Malingreau, 1978).
    Klasifikasi kategori menurut Malingreu sebagai berikut :
    a. Land cover/land use Order e.g. vegetated area
    b. Land cover/land use Sub-Order e.g. cultivated area
    c. Land cover/land use Family e.g. permanently cultivated area
    d. Land cover/land use Class e.g. Wetland rice (sawah)
    e. Land cover/land use Sub-Class e.g. irrigated sawah
    f. Land Utilization Type e.g. continous rice.

    B. Klasifikasi penataan ruang ditegaskan dalam Undang-Undang Penataan Ruang bahwa penataan ruang diklasifikasikan berdasarkan sistem, fungsi utama kawasan, wilayah administratif, kegiatan kawasan, dan nilai strategis kawasan
    Beberapa klasifikasi perencanaan tata ruang diantaranya :
    1. Penataan ruang berdasarkan sistem terdiri atas sistem wilayah dan sistem internal perkotaan.
    2. Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan terdiri dari kawasan lindung dan kawasan budi daya.
    3. Penataan ruang berdasarkan wilayah administrasi terdiri atas penataan ruang wilayah nasional, penataaan ruang wilayah provinsi, dan penataan ruang wilayah Kabupaten/kota.
    4. Penataan ruang berdasarkan kegiatan kawasan terdiri atas penataan ruang kawasan perkotaan, dan penataan ruang kawasan perdesaan.
    5. Penataan ruang berdasarkan nilai strategis kawasan terdiri atas penataan ruang kawasan strategis nasional, penatan ruang kawasan strategis provinsi, dan penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota.

    BalasHapus
  79. 3. A. Cara Penggunaan Penutup lahan salah satunya dengan cara penggunaan foto udara sebagai sumber informasi sudah meluas dalam berbagai aplikasi. Hanya saja untuk dapat memanfaatkan foto udara tersebut diperlukan kemampuan mengamati keseluruhan tanda yang berkaitan dengan objek atau fenomena yang diamati. Tanda-tanda tersebut dinamakan kunci pengenalan atau biasa disebut dengan unsur-unsur interpretasi. Unsur-unsur tersebut meliputi : rona/warna, tekstur, bentuk, ukuran, pola, situs, asosisasi, dan konvergensi bukti (Sutanto, 1997). Untuk dapat melakukan interpretasi penggunaan lahan secara sederhana dan agar hasilnya mudah dipahami oleh orang lain (pengguna), diperlukan panduan kerja berupa sistem klasifikasi penggunaan lahan/tutupan lahan.
    B. Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 ditegaskan bahwa penataan ruang diselenggarakan berdasarkan asas :
    1. Keterpaduan
    2. Keserasian, Keselarasan dan Keseimbangan
    3. Keberlanjutan
    4. Keberdayagunaan dan keberhasilgunaan
    5. Keterbukaan
    6. Kebersamaan dan kemitraan
    7. Perlindungan kepentingan umum
    8. Kepastian umum dan keadilan
    9. Akuntanbilitas


    4. Perbedaan dari penggunaan lahan dan perencaaan tata ruang yaitu lebih menekankan pada ruang (space). Penggunaan lahan secara tidak langsung mengandung pengertian ruang di dalamnya, karena terkait dengan tata guna, perencaan atau penataan baik dalam konteks ruang maupun waktu. Sementara penggunaan lahan tidak ditekankan seperti itu. Penggunaan lahan


    Sumber :

    Bambang Saeful Hadi. 2007. PANDUAN PRAKTIKUM PENGINDERAAN JAUH. Edisi Revisi I. Yogyakarta.
    Kiefer T. M. dan Lillesand R. W., 1990. Penginderaan Jauh dan Interpretasi Citra.
    Gadjah Mada University Press. Bulaksumur, Yogyakarta.
    Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Op.,Cit


    Dimas Arif Ekananto
    14/369152/GE/07922

    BalasHapus
  80. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  81. Perencanaan penggunaan lahan merupakan penilaian yang sistematik terhadap lahan untuk mendapatkan alternative penggunaan lahan dan memperoleh opsi yang terbaik dalam memanfaatkan lahan agar terpenuhi kebutuhan manusia dengan tetap menjaga agar lahan tetap dapat digunakan pada masa yang akan dating (FAO,1985). Penilaian tanah untuk tanaman ditentukan salah satunya oleh hasil atau produksi, dimana produksi rata-rata tahunan tertinggi diberi nilai 100 dan gagal panen diberi nilai 0 sehingga didapat persamaan linier yang sederhana sehingga dapat digunakan untuk mengkonversi nilai lahan yang dievaluasi. Salah satu hal penting dalam perencanaan penggunaan lahan adalah usulan rencana lokasi serta tujuan peruntukannya. Suatu proses pengarahan mekanisme pasar, politik, keswadayaan, atau gabungan dalam dimensi tatanan ruang (spatial arrangement) (T. Wiranto,2004). Perencanaan tata ruang merupakan proses penentuan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang dimana perencanaan tata ruang menjadi kunci utama dalam pertumbuhan dan perkembangan suatu wilayah. Adapun perencanaan tata ruang sebagai beragam organisasi public, mekanisme kebijakan, dan proses kelembagaan pada berbagai tingkatan pemerintahan yang secara bersama mempengaruhi alokasi dan pemanfaatan ruang masa dating ( Williams, Richard Hamilton, 2001)

    Prinsip perencanaan penggunaan lahan diantaranya adalah orientasi pada kondisi lokal dalam metode dan isi perencanaan, pertimbangan dari sudut pandang budaya dan pembangunan pengembangan yang sesuai oleh kebutuhan masyarakat setempat, perhitungan strategi tradisional untuk pemecahan masalah dan konflik, pengansumsian konsep yang mudah dimengerti, serta adanya diskusi untuk menciptakan kesepakatan bersama diantara pemangku kepentingan. Sedangkan prinsip perencanaan tata ruang antara keterpaduan; keserasian, keselarasan, keseimbangan; keberlanjutan; keberdayagunaan dan keberhasilgunaan; keterbukaan; kebersamaan dan kemitraan; perlindungan kepentingan umum; kepastian hukum dan keadilan; dan akuntabilitas ( UU No. 26 Tahun 2007). Adapun menurut UNECE yaitu prinsip demokratis, prinsip subsidiaritas, prinsip partisipasi, prinsip keterpaduan, prinsip proporsional dan prinsip pencegahan.

    Perbedaan perencanaan penggunaan lahan dan perencanaan tata ruang terdapat pada cakupan aspeknya, dimana dalam perencanaan tata ruang mempraktikan secara luas semua sistem termasuk perencanaan tata guna lahan, perencanaan kota, perencanaan pedesaan atau perencanaan territorial yang mencakup aspek fisik, ekonomi dan sosial budaya.


    Sumber:
    Baja, Sumbangan. 2012. Perencanaan Tata Guna Lahan dalam Pengembangan Wilayah. Yogyakarta: Penerbit ANDI.
    FAO. 1985. Guidelines: Land evaluation for irrigated agriculture. FAO Soils Bulletin 55. Rome. FAO of the United Nations. 231.
    Fitzpatrick, E.G. 1937. Land utilization in relation to soil rating. Soil. Sci. Proc. Am.483-487.
    Jokowarino.ID. Prinsip Penggunaan Lahan Perencanaan. http://jokowarino.id/prinsip-penggunaan-lahan-perencanaan/ (diakses oleh Galuh Suryaningrum pada 14 September 2016 pukul 3.47 WIB)
    UNECE. 2008. Spatial Planning, Key Instrument for Development and Effective Governance with Special Reference to Countries in Transition. United Nations, New York and Geneva.
    UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

    Galuh Suryaningrum P.
    (14/366165/GE/07866)

    BalasHapus
  82. Selamat malam, saya akan melengkapi hal yang masih terlewat oleh beberapa penanggap diskusi ini yakni terkait dengan prinsip landuse dan spatial planning.
    Bahwa prinsip kunci dari landuse planning adalah adanya integrasi vertikal dalam hal kebijakan yakni berkaitan dengan adanya keterkaitan antara kebijakan penggunaan lahan dalam skala lokal (daerah) dengan kebijakan penggunaan lahan di pusat.
    Hal tersebut merupakan konsep yang telah dijalankan di Inggris sesuai yang dikemukakan oleh Hood et al. (2000) dalam Morphet (2011) dan di Indonesiapun juga demikian seperti contohnya pada pembuatan RDTR, bahwa RDTR kabupaten dibuat dengan mengacu pada RTRW kabupaten kemudian RTRW kabupaten mengacu pada RTRW provinsi dan RTRW provinsi harus mengacu pada RTRW Nasional.

    Sedangkan untuk spatial planning menurut Morphet (2011) berkaitan dengan integrasi horizontal yakni bahwa local development framework suatu wilayah perlu konsisten dan koheren dengan wilayah disekitarnya terlebih dalam bidang yang memiliki keterkaitan satu sama lainnya.

    Referensi :
    Morphet, Janice. 2011. Effective Practice in Spatial Planning. London and New York : Routledge.

    Nooriza Maharani
    14/364967/GE/07757

    BalasHapus
  83. Selamat malam dan mohon izin untuk menambahkan apa yang sebelumnya teman-teman saya telah tuliskan.
    Land use planning atau dalam bahasa Indonesia adalah penatagunaan tanah, yang meliputi penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berwujud konsolidasi pemanfaatan tanah melalui pengaturan kelembagaan yang terkait dengan pemanfaatan tanah sebagai satu kesatuan sistem untuk kepentingan masyarakat secara adil (Pasal 1 PP No. 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah), sedangkan spatial planning atau perencanaan tata ruang merupakan istilah generik untuk semua sistem (perencanaan tata guna lahan, perencanaan kota, perencanaan pedesaan, atau perencanaan teritorial), yang telah mencakup berbagai aspek (fisik, ekonomi, dan sosial budaya) dan bahkan dipandang sebagai sistem perencanaan formal darat, laut, dan udara.
    Perencanaan tata ruang menekankan tiga perspektif, yakni a) mengacu pada metode tertentu karena rencana tata ruang mengadopsi perencanaan rasional, b) digunakan untuk sektor publik yang menekankan bahwa prosesnya harus formal dan untuk kepentingan umum. c) mempengaruhi distribusi kegiatan-kegiatan dalam ruang pada masa yang akan datang. (Prof. Dr. Ir. Sumbangan Baja, M.Phil. 2012. Perencanaan Tata Guna Lahan dalam Pengembangan Wilayah -- Pendekatan Spasial & Aplikasinya)

    Hidana Nur J
    14/368667/GE/07914

    BalasHapus
  84. Selamat siang, saya mohon izin memberikan pendapat mengenai landuse planning dan spatial planning menurut saya setelah membaca referensi yang ada.
    Landuse planning adalah bagaimana dan untuk apa lahan di gunakan, apakah di manfaatkan untuk perumahan, komersial, kawasan industri, lahan terbuka, dan lain sebagainya. Perencanaan tata guna lahan merupakan suatu proses untuk menentukan bagaimana lahan akan digunakan, baik sekarang dan di masa depan dengan mempertimbangkan daya dukung lahan.
    Spatial planning adalah perencanaan lahan dengan mempertimbangkan aspek keruangan yang ada sehingga hasil dari spatial planning memiliki ciri/khas yang berbeda-beda sesuai dengan karakteristik wilayah. Spatial planning memiliki tujuan agar kepentingan manusia dapat terpenuhi secara optimal tanpa merusak lingkungan dan budaya yang terbentuk sebelumnya. Sebenarnya rencana tata ruang berfungsi untuk menentukan penggunaan lahan dimana aspek kebutuhan masyarakat, ekonomi, dan lingkungan telah dipertimbangkan. Spatial planning mengarah pada penetapan wilayah lindung, wilayah budi daya, dan pemanfaatan serta penggunaan lahan bagi suatu wilayah, jaringan prasarana serta penataan wilayah konservasi yang ditinjau dalam kaitan yang menyeluruh dan integral menyangkut pengaruhnya dengan bagian bawah bumi dan angkasa (Soejarto, 1992).

    Prinsip-prinsip landuse planning dan spatial planning:
    - perencanaan lahan, yang bertujuan agar lahan dapat dimanfaatkan secara optimal, mampu memberikan hasil tertinggi, serta tidak merusak lingkungan.
    - lingkup perencanaan lahan, yang melingkupi potensi lahan serta menekan ancaman atau konflik lahan.
    - hakekat perencanaan lahan, apakah perubahan penggunaan lahan tersebut dapat diterima oleh masyarakat maupun secara politik.
    - menentukan penggunaan lahan terbaik bagi sumberdaya lahan yang terbatas jumlahnya (tidak dapat diperbarui).
    - memperbaiki penggunaan lahan sebelumnya (restore, revive).
    - sasaran perencanaan lahan berupa efficient (keuntungan besar dengan operasional rendah), equity (adil bagi lingkungan dan masyarakat, tidak memberatkan salah satu pihak), acceptability (kerja sama antara pemerintah dan masyarakat harus serempak), dan sustainability (berprospek masa depan sehingga tidak menimbulkan kerugian/bahaya bagi generasi selanjutnya).
    - fokus perencanaan lahan ada pada masyarakat, lahan, teknologi, serta keterpaduan wilayah.

    Langkah-langkah yang dapat ditempuh untuk menghasilkan landuse planning ataupun spatial planning:
    - menentukan sasaran dan tor
    - analisis masalah
    - identifikasi peluang dari perubahan yang akan dilakukan
    - evaluasi kesesuaian lahan
    - penilaian alternatif
    - memilih opsi terbaik dari hasil evaluasi
    - penyiapan rencana lahan
    - pelaksanaan rencana
    - pemantauan dan revisi rencana

    Secara keseluruhan, landuse planning merupakan perencanaan lahan dimana alih fungsi lahan menjadi fokus utamanya, dan bagaimana penggunaan lahan tersebut mampu memberikan dampak positif terhadap masyarakat sesuai daya dukung lahannya, dimana pertumbuhan atau perkembangan lahan lebih sering terjadi di daerah perkotaan sehingga arah landuse planning masih terkotak-kotakkan dengan pemahaman kota-desa (landuse planning di kota lebih diperhatikan dibanding landuse planning di desa). Sedangkan spatial planning memiliki cakupan lebih luas dibanding landuse planning karena spatial planning menghubungkan keterkaitan antara lingkungan/lahan, masyarakat, ekonomi, serta aspek-aspek lainnya yang lebih kompleks dan memiliki pengaruh satu sama lainnya. Spatial planning juga kerap menyangkut regional planning, transportasi, perkembangan ekonomi secara luas dari sebuah wilayah dengan bantuan pemodelan baik untuk wilayah perkotaan maupun perdesaan.

    Referensi:
    Soejarto, Djoko. 1992. “Wawasan Tata Ruang”. Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota, Edisi Khusus Juli, hal. 3-8.
    Adaptasi dari: Communities and Local Government. 2006. The Role and Scope of Spatial Planning: Literature Review. HMSO, London.

    Imas Midita Putri (14/366167/GE/07868)

    BalasHapus
  85. Diskusi yang menarik, meskipun belum maksimal ya.....Terimakasih atas semua respon dan tanggapannya, semoga memberikan manfaat dan bekal dalam penguatan knowledge di bidang land use planning & spatial planning....Sukses slalu utk anda semua....salam

    BalasHapus
  86. terima kasih atas idei-idei yang di komentarkan kami akan balas

    BalasHapus