Kamis, 07 April 2022

Perizinan KKPR

Pelayanan Perizinan KKPR

Berdasarkan PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, berbagai perizinan pemanfaatan ruang sebagaimana terdapat dalam PP 15/2010 telah diintegrasikan ke dalam Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Namun demikian, hingga saat ini perizinan KKPR di daerah masih banyak menghadapi kendala. Bahkan Rekomendasi Rapat Kerja Nasional Kementerian ATR/BPN Tahun 2022 pada bidang tata ruang menyebutkan secara spesifik bahwa masih terdapat beberapa kendala dalam penerbitan KKPR di daerah, yang mencakup regulasi, sistem layanan, dan ketersediaan sumberdaya manusia. 

Berdasarkan hak tersebut, jelaskan kondisi Pelayanan Perizinan KKPR yang ada pada lokasi pemberdayaan, baik di Kementerian ATR/BPN (pusat), pemerintah provinsi (kanwil), maupun di kantor pertanahan (kabupaten/kota), yang meliputi: kondisi sistemnya, pelaksanaan layanannya, SDM-nya, dan kendala yang dihadapinya.

Tuliskan secara berkelompok (berdasarkan lokasi) dan posting pada kolom komentar di bawah. Jangan lupa lengkapi dengan Nama & Kelas.

120 komentar:

  1. Nama Anggota Kelompok :
    1. Salomo (NIT.20293472/Kelas C)
    2. Muhammad Ade Fitroh Alim (NIT.20293411/Kelas B)
    3. Muhammad Aldrian Kurniawan (NIT.20293412/Kelas B)

    Lokasi Pemberdayaan : Direktorat Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN

    Di tempat kami pemberdayaan yaitu Direktorat Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, bagian yang mengatur perihal mengenai Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yaitu Direktorat Jenderal Tata Ruang (Dirjen 1 Kementerian ATR/BPN) pada Direktorat Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang. Program KKPR ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penetaan Ruang. PP 21/21 merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. KKPR ini berfungsi sebagai salah satu perizinan dasar yang perlu didapatkan sebelum pelaku usaha dapat melanjutkan proses perizinan usaha.
    Sistem yang digunakan dalam pelaksanaan KKPR ini yaitu Online Single Submission (OSS) yang merupakan layanan perizinan yang dirilis oleh pemenerintah melalui dokumen elektronik dan terintegrasi. Dalam hal ini sistem Online Single Submission berada di bawah naungan pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Tujuan dari Online Single Submission adalah membantu pemilik bisnis dan usaha mikro, kecil, dan menengah, agar lebih cepat dan praktis mendapatkan legalitas usaha.
    Kementerian ATR/BPN mengakui masih banyak permasalahan terkait pelaksanaan Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KPPR). Sejumlah kendala KKPR antara lain transformasi dari manual ke digital pada sistem Online Single Submission (OSS) dan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Ada kebijakan daerah yang tidak masuk dalam indikator proses perizinan online. Idealnya, bagaimana sistem ini bisa berjalan, harus ada rencana tata ruang yang rapi mulai dari level nasional lalu turun ke daerah. Kendala lain yang dihadapi dalam pelaksanaan KKPR ini adalah tidak semua daerah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
    Di Direktorat Jenderal Tata Ruang, pelaksanaan KKPR terdiri atas KKPR untuk kegiatan usaha, kegiatan nonberusaha, dan kegiatan yang bersifat strategis nasional. Apabila dokumen RDTR telah tersedia pada wilayah tersebut, maka pengurusan KKPR dilakukan dengan menggunakan skema konfirmasi KKPR, sedangkan apabila dokumen RDTR belum tersedia, maka pengurusan yang dapat dilakukan adalah melalui skema persetujuan KKPR. Pada konfirmasi KKPR, dokumen pendaftaran yang diperlukan antara lain koordinat lokasi, kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang, informasi penguasaan tanah, informasi jenis kegiatan, rencana jumlah laintai bangunan, rencana luas lantai bangunan, rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan (khusus untuk kegiatan nonberusaha dan kegiatan strategis nasional), dokumen prastudi kelayakan (khusus untuk kegiatan strategis nasional). Sedangkan dokumen penerbitan konfirmasi KKPR yaitu lokasi kegiatan, jenis kegiatan pemanfaatan ruang, koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, ketentuan tata bangunan, persyaratan pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang. Untuk dokumen pendaftaran persetujuan KKPR sendiri terdiri dari koordinat lokasi, kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang, informasi penguasaan tanah, informasi jenis kegiatan, rencana jumlah lantai bangunan, rencana luas lantai bangunan, rencana teknis bangunan/rencana induk kawasan (khusus untuk kegiatan nonberusaha). Dan untuk dokumen penerbitan persetujuan kKPR terdiri dari lokasi kegiatan, jenis peruntukkan pemanfaatan ruang, koefisien dasar bangunan, indikasi program pemanfaatan ruang, dan persyaratan pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Izin bapak, anggota satu lagi yang melakukan pemberdayaan di BPN Pusat atas nama Resfita Febrianti Kelas A (NIT.20293372). Mohon maaf bapak.

      Hapus
    2. Oj bagus...tlg ditambahkan kondisi pelaksanaan KKPR yg ditangani oleh Pusat (Dit Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang), krn yg anda tuliskan masih normatif, bukan fakta lapangan, terimakasih

      Hapus
  2. Sementara bagi rencana kegiatan pemanfaatan ruang yang belum termuat dalam RTR, RZ KAW, dan RZ KSNT, maka jenis KKPR yang diberikan adalah berupa rekomendasi KKPR. Adapun rencana kegiatan yang dimaksud adalah berupa rencana kegiatan pemanfaatan ruang di atas tanah bank tanah dan rencana kegiatan pemanfaatan ruang di kawasan atau di atas tanah yang akan diberikan hak pengelolaan untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional. Persyaratan dokumen yang dibutuhkan saat pendaftaran mencakup informasi koordinat lokasi, kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang, informasi penguasaan tanah, informasi jenis kegiatan, rencana jumlah lantai bangunan, rencana luas lantai bangunan, dokumen prastudi kelayakan kegiatan pemanfaatan ruang, serta rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan.
    Terkait dengan pelaksanaan kegiatan yang lokasinya berada di kawasan hutan dan mengalami perubahan fungsi serta belum dimuat dalam RTR, maka wajib untuk mengajukan KKPR. Hal ini juga sebagai bentuk adaptasi dari perubahan yang terdapat di PP Nomor 21 Tahun 2021 dengan peraturan sebelumnya yakni PP Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Pada peraturan lama disebutkan bahwa perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan serta penggunaan kawasan hutan dapat dilaksanakan meskipun belum ditetapkan perubahan pada RTRW. Pada peraturan baru, yaitu PP Nomor 21 Tahun 2021, ditetapkan bahwa pemanfaatan ruang yang lokasinya berada pada kawasan hutan dan mengalami perubahan peruntukkan dan fungsi serta belum dimuat dalam RTR maka kegiatan pemanfaatan ruangnya hanya dapat dilaksanakan setelah mendapatkan KKPR
    Pelaksanaan KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional diberikan untuk rencana kegiatan pemanfaatan ruang yang telah termuat ataupun yang belum termuat dalam RTR, RZ KAW, dan RZ KSNT. Sementara KKPR strategis nasional yang belum termuat dalam dokumen RTR. RZ KAW, dan RZ KSNT dilakukan melalui rekomendasi KKPR. Rekomendasi KKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang yang didasarkan pada kebijakan nasional yang bersifat strategis dan belum diatur dalam RTR dengan mempertimbangkan asas dan tujuan penyelenggaraan penataan ruang.
    KKPR untuk kegiatan berusaha terdiri atas kegiatan berusaha untuk non-UMK (konfirmasi KKPR dan persetujuan KKPR) dan untuk UMK. Konfirmasi KKPR dilaksanakan melalui OSS dengan tahapan pendaftaran, penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang terhadap RDTR, dan penerbitan konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Adapun kelengkapan dokumen pendaftaran yang harus dilengkapi adalah koordinat lokasi, kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang, informasi penguasaan tanah, informasi jenis usaha, rencana jumlah lantai bangunan, dan rencana luas lantai bangunan. Sedangkan penerbitan konfirmasi KKPR akan memuat dokumen dengan muatan lokasi kegiatan, jenis kegiatan pemanfaatan ruang, koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, ketentuan tata bangunan, dan persyaratan pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang. Jangka waktu penerbitan konfirmasi KKPR ditetapkan paling lama 1 hari sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan bukan pajak. Sementara persetujuan KKPR dilaksanakan melalui OSS dengan tahapan pendaftaran, penilaian dokumen usulan KKPR terhadap RTR, RZ KSNT, dan RZ KAW, serta penerbitan persetujuan KKPR. Persetujuan KKPR dapat diberikan tanpa melalui tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan apabila berlokasi di kawasan industri dan kawasan pariwisata yang telah memiliki perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta KEK yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

    BalasHapus
  3. Pelaksanaan KKPR dilakukan melalui proses konfirmasi dan persetujuan KKPR. Konfirmasi kesesuaian diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan pemanfaatan ruang dengan RDTR. Konfirmasi KKPR dilaksanakan melalui OSS dengan tahapan pendaftaran, penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang terhadap RDTR, dan penerbitan konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Adapun persyaratan dokumen pendaftaran yang harus dilengkapi adalah koordinat lokasi, kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang, informasi penguasaan tanag, informasi jenis kegiatan, rencana jumlah lantai bangunan, dan rencana luas lantai bangunan. Sedangkan konfirmasi KKPR akan memuat lokasi kegiatan, jenis kegiatan pemanfaatan ruang, koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, ketentuan tata bangunan, dan persyaratan pelaksananaan kegiatan pemanfaatan ruang. Jangka waktu penerbitan KKPR dilakukan maksimal 1 hari sejak pendaftaran atau penerimaan negara bukan pajak.
    Untuk sumberdaya manusianya yang terlibat didalam proses pelaksanaan KKPR ini antara lain pihak Kementerian ATR/BPN dan pemohon yang berkepentingan. Cara mendapatkan persetujuan KKPR dalam sistem Online Single Submission : Langkah pertama, pelaku usaha login dalam sistem oss kemudian melanjutkan pengisian data usaha dengan lengkap yang berisi
    1. KBLI 5 Digit (untuk menentukan risiko usaha)
    2. Skala Usaha (modal yang menentukan UMK atau Non UMK)
    3. Koordinat Lokasi (berupa polygon/titik/garis)
    4. Kebutuhan Luas Lahan
    5. Informasi Penguasaan Tanah
    Data-data usaha tersebut akan diteruskan ke sistem Kementerian ATR BPN untuk dilakukan verifikasi dan dikalkulasi secara otomatis oleh sistem untuk memperoleh besaran tarif PNBP yang harus dibayar pelaku usaha. Akan muncul notifikasi bahwa proses perizinan berusaha menunggu verifikasi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) oleh Kementerian ATR/BPN selambat-lambatnya 20 hari. pastikan anda telah melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Setelah besaran PNBP KKPR tervalidasi, Sistem Kementerian ATR BPN mengirimkan notifikasi billingcode dan Surat Perintah Setor (SPS) ke dashboard pemohon dalam sistem OSS. Notifikasi tersebut dapat di cek dalam menu pelacakan (tracking). Pemohon harus melakukan pembayaran sesuai SPS dalam jangka waktu 3 hari agar Billingcode tidak expired. Jika PNBP telah dibayar, maka akan terbit bukti setor Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Apabila lokasi usaha berada di kabupaten/kota yang telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), maka penilaian KKPR secara otomatis dilakukan oleh sistem dan diterbitkan paling lama 1 hari setelah pembayaran PNBP tervalidasi, hasil terbit berupa Konfirmasi KKPR. Apabila lokasi usaha berada di kabupaten/kota yang belum memiliki RDTR, maka dilakukan proses pertimbangan teknis pertanahan secara manual oleh Forum Penataan Ruang di Kantor Pertanahan, Kantor Pertanahan memiliki waktu untuk menyampaikan pertek pertanahan hingga 10 hari kerja dan proses penerbitan KKPR paling lama dengan jangka waktu 20 hari kerja setelah pembayaran PNBP tervalidasi, hasil terbit berupa Persetujuan KKPR.

    Demikian informasi yang kelompok kami dapat sampaikan, mohon maaf apabila banyak kekuarangannya. Terima kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Di atas, masih cenderung normatif, Bagaimana kondisi implemntasi OSS-KKPR di Ditjend Tata Ruang? Mestinya ini yg perlu dielaborasi, bagaimana sistemnya, bagaimana SDM nya, bagaimana implementasinya?

      Hapus
  4. 1. Fairuz Almayrah NIT 20293345
    2. Wihelmus Numberi NIT 20293428
    3. Alfan Hidayat Mustakim NIT 20293431
    4. Rahma Ramadhani NIT 20293469
    5. Wiryo Auparai NIT 20293477
    Lokasi Pemberdayaan : Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
    Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dulu bernama izin lokasi merupakan salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha. Namun, untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) diberikan kemudahan dengan hanya perlu menyampaikan pernyataan mendiri yang sudah tersedia dalam OSS berbasis risiko, bahwa lokasi usaha telah sesuai dengan tata ruang dan bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku jika di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian. Pelaksanaan KKPR dilakukan dengan menggunakan sistem OSS (Online Single Submission) yaitu sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM). Dengan semangat Undang-Undang Cipta Kerja, kini sistem OSS melayani perizinan berusaha berbasis risiko dengan harapan kegiatan KKPR ini dapat berjalan dengan pasti, mudah, efektif dan transparan.
    Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki izin lokasi dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Cipta Kerja, maka izin lokasi tersebut masih dapat digunakan. Jenis Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) sangat bervariasi, antara lain dalam bentuk Izin, Persetujuan, Pengesahan, Penunjukan, Registrasi, Rekomendasi, Sertifikat, Sertifikasi, Konsultasi, dan Surat Keterangan.
    Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tanpa penilaian tidak dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Yang dikenakan PNBP hanyalah PKKPR dengan tahapan penialaian atau verifikasi.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yup Bagus...tapi tlg belakang nama diberi Klas yaa...

      Hapus
    2. Izin pak, ini nama berikut kelas dari tim pemberdayaan Kab. Bogor. Terimakasih Pak
      1. Fairuz Almayrah NIT 20293345 (Kelas A)
      2. Wihelmus Numberi NIT 20293428 (Kelas B)
      3. Alfan Hidayat Mustakim NIT 20293431 (Kelas C)
      4. Rahma Ramadhani NIT 20293469 (Kelas C)
      5. Wiryo Auparai NIT 20293477 (Kelas C)

      Hapus
  5. Pelaksanaan KKPR pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor dimulai dari proses OSS yang dilakukan oleh pemohon secara mandiri. Dalam pendaftaran KKPR pada OSS, pemohon mengupload berkas pada sistem tersebut. Jika permohonan PKKPR dinyatakan lengkap dan dokumen telah sesuai, akan muncul validasi yang seharusnya dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN, namun validasi tersebut dilakukan oleh PUPR. Pelaku usaha akan menerima pemberitahuan Surat Perintah Setor (SPS). Pembayaran PNBP ini dilakukan selambat-lambatnya 3 hari sejak SPS diterima. Apabila kode billing telah kadaluarwa, pelaku usaha dapat mengajukan permintaan ulang kode billing melalui dashbor pelaku usaha. Penghitungan waktu pemrosesan PKKPR dimulai setelah pembayaran PNBP. Jangka waktu paling lama untuk pemrosesan PKKPR adalah 20 hari setelah pembayaran PNBP, termasuk juga penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) Pertanahannya. Permohonan PKKPR di sistem OSS akan langsung diteruskan ke Kantor Pertanahan sesuai dengan kewenangannya. Namun, realita yang terjadi di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor yaitu, permohonan PKKPR akan muncul di aplikasi KKP sebagai pemberitahuan saja, karena berkas yang diupload pada OSS oleh pelaku usaha, tidak terlihat pada aplikasi KKP. Sehingga, untuk pelaksanaannya pelaku usaha harus konfirmasi ke Kantor pertanahan dengan membawa berkas-berkas yang telah di upload pada OSS. Setelah pemohon konfirmasi ke Kantor Pertanahan, selanjutnya dilakukan plotting untuk mengecek kesesuaian dengan RTRWnya. Seletah itu melakukan tinjau lapang. Selanjutnya berkas tersebut di daftarkan dan diserahkan ke petugas gambar untuk peneribtan Pertimbangan Teknis Pertanahan. Kegiatan PKKPR di Kantor Pertanahan, hanya sampai pada penerbitan Pertimbangan Teknis Pertanahan.
    Pelaksanaan PKKPR pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor belum berjalan dengan maksimal dikarekan terdapat beberapa kendala yaitu dari segi pendaftaran dan SDM nya. Dilihat dari segi pendaftaran, Sistem OSS belum berjalan maksimal. Pertama, Pelaku usaha mengupload berkas ke sistem OSS namun, berkas tersebut tidak tersampaikan ke Aplikasi KKP. Sehingga Petugas di Kantor Pertanahan tidak dapat memproses permohonan tersebut dikarenakan tidak adanya softfile berkas maupun hardcopy berkasnya untuk dapat diteliti. Kedua, pelaku usaha dapat membayar langsung SPS setelah pendafatran pada OSS, namun tidak konfirmasi ke Kantor Pertanahan, sehingga waktu perjalan berkas sudah dimulai sejak pembayaran PNBP, namun berkas tidak dapat dijalankan. Ketiga, banyak pelaku usaha yang sudah membayar SPS namun tidak datang ke Kantor Pertanahan untuk konfirmasi dan mendaftarkan secara manual ke Kantor Pertanahan dengan membawa berkas-berkas yang dilampirkan, sehingga terdapat tunggakan yang banyak terkait permohonan PKKPR. Menurut kelompok kami, seharusnya sistem OSS terhubung langsung ke aplikasi KKP untuk dapat melihat berkas apa saja yang dilampirkan pelaku usaha. Sehingga petugas pertanahan dapat segera memproses berkas tersebut tanpa harus pemohon datang ke Kantor Pertanahan lagi.

    BalasHapus
  6. Dilihat dari segi SDM di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, kurangnya SDM yang ada dan berkualitas menyebabkan pekerjaan proses PKKPR tidak dapat dijalankan tepat waktu. Karena skill yang dimiliki SDM tidak mencukupi untuk kegiatan tersebut. Hanya terdapat 3 SDM yang menangani PKKPR di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor terdiri dari 2 PPNPN dan 1 Pensiunan yang masih diberdayakan. Pelaksanaan PKKPR di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor sempat tidak berjalan pada bulan Agustus s/d Oktober 2021 karena ada migrasi antara permohonan ijin lokasi secara manual menuju sistem OSS. Menurut kelompok kami, sistem OSS yang diterbitkan kementerian, belum mampu untuk membantu percepatan proses PKKPR karena masih perlu perbaika pendafataran pada sistem OSS tersebut yang menyangkut tahapan pendafataran seperti upload berkas yang harus diteruskan juga ke aplikasi KKP.
    Sekian penjelasan kegiatan PKKPR di tempat kami diberdayakan. Jika ada kesalahan maupun kekeliruan kami mohon maaf. Terima kasih

    BalasHapus
  7. Nama Kelompok :
    1. Arsy Adenia / 20293340 / A
    2. M. Frisky Alfafa / 20293362 / A
    3. Tarisa Feno Adenada / 20293424 / B
    4. Bagas Bahtiar Wicaksono / 20293438 / C

    PENERAPAN KKPR PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BLORA
    - Sistem
    Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR), yang diterbitkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional. KKPR juga sekaligus menggantikan Izin Lokasi dan berbagai Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dalam membangun dan mengurus tanah yang awalnya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah.
    Bagi daerah yang telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), pelaku usaha maupun non usaha dapat menggunakan mekanisme Konfirmasi KKPR, namun jika daerah tersebut belum memilliki RDTR, dapat menggunakan Persetujuan KKPR.
    Guna mengatur pelaksanaan KKPR di daerah, telah diterbitkan Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 4/SE-PF.01/III/2021. Dalam surat edaran disebutkan, untuk mendukung penyiapan operasionalisasi sistem perizinan berusaha melalui sistem OSS, sistem elektronik, maupun sistem non-elektronik serta mendukung pelaksanaan pelayanan perizinan kegiatan pemanfaatan ruang non usaha di daerah, perlu dilakukan pendelegasian penerbitan Konfirmasi KKPR dan Persetujuan KKPR dari Menteri kepada gubernur, bupati, dan walikota tanpa mengurangi kewenangan Menteri. Sistem OSS (Online Single Submission) adalah Sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri. Kegiatan penerbitan KKPR dimulai dari pengajuan pemohon untuk beberapa kegiatan, antara lain adalah kegiatan berusaha, kegiatan non usaha, dan strategi nasional. Dalam penerbitan KKPR disertai peta analisis penggunaan tanah dan dokumen kajian dinas tata ruang. Dalam peta analisisnya memuat kesesuaian tanah dengan RTRW maupun RDTR wilayah. Analisis ini berpengaruh pada PTP (Pertimbangan Teknis Pertanahan) yang memiliki 3 kategori, yaitu sesuai, sesuai bersyarat, tidak sesuai. Pertimbangan Teknis Pertanahan adalah pertimbangan yang memuat hasil analisis teknis penatagunaan Tanah yang meliputi ketentuan dan syarat penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan/atau pemanfaatan Tanah dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang, sifat dan jenis hak, kemampuan Tanah, ketersediaan Tanah serta kondisi permasalahan pertanahan. Pertimbangan Teknis Pertanahan diberikan untuk kegiatan:
    a. Penerbitan KKPR;
    b. Penegasan status dan rekomendasi penguasaan Tanah Timbul; dan
    c. Penyelenggaraan kebijakan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah.
    Jika PTP yang dihasilkan sesuai bersyarat ataupun tidak sesuai, biasanya akan diadakan FPR (Forum Penataan Ruang) yang biasanya terdiri dari 9 anggota yang meliputi pihak BPN, Dinas PUPR, dinas perijinan, akademisi, dan sektor lainnya yang berkaitan. Dalam Forum Penataan Ruang tersebut, berbagai kalangan dapat memberi masukan dan pertimbangan sebelum diterbitkannya Izin KKPR sebagaimana diatur dalam Pasal 113 PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang menyebutkan bahwa persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha dapat diberikan dengan pertimbangan Forum Penataan Ruang. Di forum ini dihasilkan pertimbangan dengan keputusan disetujui seluruhnya, disetujui sebagian, tidak disetujui. Dari hasil keputusan dalam forum ini kemudian diserahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    Untuk disampaikan kepada Bupati dan diberikan perizinannya oleh Bupati. Terkait dengan biaya KKPR sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 180/pmk.02/2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atas pelayanan pertimbangan teknis pertanahan yang berlaku pada Kementerian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

    BalasHapus
  8. (Bersambung)
    1. Arsy Adenia / 20293340 / A
    2. M. Frisky Alfafa / 20293362 / A
    3. Tarisa Feno Adenada / 20293424 / B
    4. Bagas Bahtiar Wicaksono / 20293438 / C
    - Persyaratan
    Permohonan pertimbangan teknis pertimbangan teknis pertanahan
    1. Peta atau sket lokasi yang dimohon
    2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
    3. Fotocopi KTP Pemohon
    4. Fotocopi NPWP Pemohon
    5. Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahaan Badan Hukum (untuk Badan Hukum).
    6. Keterangan rencana penggunaan dan pemanfaatan tanah

    - SDM terkait
    1. Pemohon
    terdapat 3 pemohon KKPR yaitu;
    a. Permohonan KKPR untuk kegiatan berusaha. Contohnya seperti permohonan untuk pendirian ruko, non usaha. Contohnya pembuatan rumah tinggal pribadi, atau kegiatan yang bersifat strategis nasional seperti jalan tol.
    b. Penegasan status dan rekomendasi penguasaan tanah timbul. Contohnya seperti lahan/tanah baru yang muncul akibat pendangkalan sungai.
    c. Penyelenggaraan kebijakan penggunaan dan pemanfaatan tanah. Contohnya untuk ketahanan pangan dalam bentuk pemanfaatan lahan pertanian dan kebutuhan pokok lainnya.

    2. Kementerian ATR/BPN
    Kontribusi Kementerian ATR/BPN dalam hal ini adalah menghasilkan pertimbangan teknis pertanahan apakah lokasi yang dimohonkan sesuai, sesuai bersyarat atau tidak sesuai. Kategori sesuai jika lahan tersebut terletak pada lahan pemukiman harus dipastikan terdapat akses jalan, kategori sesuai bersyarat contohnya jika tanah pertanian yang diajukan permohonan setengah tanah tersebut tanah pertanian basah dan setengah kering maka yang didapat izin hanya sebagian yang tanah kering, sedangkan bila tanah tidak sesuai maka tanah tersebut tidak memenuhi syarat.
    3. Dinas Tata Ruang
    Peran Dinas Tata Ruang dalam hal ini adalah menghasilkan dokumen kajian sebagai dokumen pendukung PTP yang dihasilkan oleh Kantor Pertanahan setempat.
    4. Anggota FPR (Forum Penataan Ruang)
    Menurut wawancara yang kami dapatkan terdapat 9 anggota FPR seperti Dinas Perizinan Tata Ruang, BPN, Akademisi, dll. FPR mempertimbangkan melalui PTP dan dokumen kajian yang menghasilkan disetujui seluruhnya, disetujui sebagian dan tidak disetujui. Namun FPR ini tidak ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Blora. Oleh karena itu, untuk pertimbangan masih menggunakan TKPRD (Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah ) meskipun TKPRD telah dibubarkan oleh pusat.
    5. Pemerintah Daerah (Bupati, Walikota, dll)
    Terkait persetujuan paling akhir setelah adanya hasil dari FPR maka persetujuan ada ditangani oleh pemerintah daerah baik Bupati maupun Walikota jika Perizinan bertolak belakang dengan hasil FPR maka Pemerintah Daerah tersebut harus menyertakan alasan yang cukup kuat.
    - Kendala
    Teknis :
    a. Belum adanya peta RDTR di kantor pertanahan Blora adanya peta RTRW, sedangkan peta RDTR masih dalam tahap pengusulan.
    b. SDM belum terlatih seperti petugas loket yang bingung ketika permohonan masuk melalui online maupun offline.
    c. Sistem OSS masih belum sempurna.
    d. FPR pada Kantor Pertanahan Kabupaten Blora belum terbentuk jadi masih menggunakan TKPRD
    Nonteknis:
    a. Banyaknya pemohon yang mengajukan KKPR yang tidak memenuhi syarat.
    b. Mediasi dan Konfirmasi dengan warga yang menerima ganti untung kurang efektif atau tidak sesuai harapan, contohnya ketika terdapat salah satu warga yang sudah tanda tangan persetujuan namun saat menerima ganti untuk warga tersebut menolak dengan alasan harga yang diberikan tidak sesuai.

    BalasHapus
  9. Nama :
    1.Aldinul Fitroh (20293335)
    2.Amalia Salsa Hardini (20293338)
    3.Muhammad Ridwan (20293363)
    4.Benanda Maulana Wahananta (20293439)
    Lokasi : Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan

    Mohon izin pak, setelah kami melakukan wawancara dengan beberapa pejabat di Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan tepatnya di seksi 3 yaitu seksi Penataan dan Pemberdayaan terkait dengan KKPR yang ada di Kabupaten Bangkalan, kami mendapatkan beberapa hasil diskusi. Dari informasi yang kami dapatkan, proses pelaksanaan KKPR di Kabupaten Bangkalan dilakukan secara online melalui web KKP dan OSS. Pada awal mulanya alur pelaksanaan KKPR ini adalah pemohon melakukan registrasi akun di website OSS. Website OSS merupakan laman website produk dari Kementerian Perekonomian. Pemohon melakukan registrasi akun sampai bisa login di website ini. Apabila pemohon sudah registrasi dan berhasil login maka pemohon akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang nantinya akan digunakan sebagai dasar untuk proses pelaksanaan KKPR. Dari informasi yang kami dapatkan apabila ada seseorang yang akan mendirikan usaha dengan modal lebih dari 5 milyiar maka secara otomatis akan diarahkan untuk pelaksanaan KKPR namun apabila dibawah 5 milyiar maka akan diarahkan ke UMKM kelas menengah. Catatan yang harus diperhatikan dalam proses pelaksanan KKPR adalah pemohon harus aktif, aktif dalam artian adalah dapat menyesuaikan penggunaan tanah dengan RTRW. Setelah melakukan pengisian di website OSS maka pemohon harus melakukan proses bayar dan apabila pemohon sudah melunasi tagihan yang ada maka website KKP akan secara otomatis terrefresh sehingga BPN dapat memproses KKPR tersebut dengan menerbitkan Pertimbangan Teknis. Kemudian BPN melakukan pengiriman berkas kembali di Dinas PUPR, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan melakukan rapat terkait hal ini. Apabila pengajuan izin disetujui maka dibuatkanlah Berita Acara Persetujuan produk dari Dinas PUPR dan di upload pada website OSS. Sehingga dengan ini rangkaian proses pelaksanaan KKPR telah selesai dilakukan. Hasil akhir dari produk KKPR ini nantinya yang menerbitkan melalui SK dari Bupati Kabupaten Bangkalan, dan pihak dari BPN hanya akan melakukan pengawasan melalui Pertimbangan Teknis (PERTEK) itu tadi.
    Selanjutnya terkait dengan kendala yang ditemui pada saat pelaksanaan KKPR di Kabupaten Bangkalan disebabkan karena KKPR ini merupakan program baru sehingga pada awal adanya program ini dari pihak BPN Kabupaten Bangkalan juga sedikit merasa kesulitan dalam prosesnya, namun setelah mempelajari dan melakukan koordinasi dengan Dinas PUPR maka dapat menyelesaikan pelaksanaan KKPR tersebut. Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan sendiri baru saja menyelesaikan 2 produk KKPR pada tahun 2022. Proses atau alur pelaksanaan KKPR ini juga dapat diakses di website OSS sehingga pemohon dapat mempelajari terlebih dahulu terkait hal tersebut sehingga pada pelaksanaannya dapat mempermudah semuanya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ok, tambahkan Kelas masing2 ya

      Hapus
    2. Izin menambahkan kelas Bapak
      1. Aldinul Fitroh - Kelas A
      2. Amalia Salsa Hardini - Kelas A
      3. Muhammad Ridwan - Kelas A
      4. Benanda Maulana W - Kelas C

      Hapus
  10. Nama Kelompok :
    Andi Adelia Difa Apriliana Bakhtiar (20293382) B
    Ryamizard Tenri Bali (20293421) B
    Shafa Dinda Liani (20293423) B
    KKPR merupakan suatu jenis perizinan yang menjadi acuan baru di dalam melakukan perizinan berusaha sebagai pengganti izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang dalam membangun dan mengurus tanah. Selain melakukan perubahan terhadap nama izin lokasi dan pemanfaatan ruang, KKPR juga melakukan perubahan terhadap konsep serta prosedur perizinan berusaha.
    Baru-baru ini, pemerintah secara resmi dan serentak memberlakukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Program KKPR ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PP 21/2021). PP 21/2021 merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. KKPR ini berfungsi sebagai salah satu perizinan dasar yang perlu didapatkan sebelum pelaku usaha dapat melanjutkan proses perizinan berusaha.

    Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4/SE.PF.01/III/2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Daerah disebutkan bahwa kewenangan atas KKPR dimiliki pemerintah pusat dan sebagian penilaian dan penerbitan KKPR diberikan kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota tanpa mengurangi kewenangan menteri.

    PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain RDTR. Pelaksanaan PKKPR dilaksanakan melalui sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun dalam hal sistem elektronik belum tersedia maka pelayanan penerbitan PKKPR dilaksanakan secara non-elektronik.
    Tahapan pelaksanaan PKKPR sebagai berikut (Pasal 10 ayat (2) Permen ATRBPN 13/2021):
    1. Pendaftaran
    Pendaftaran dilakukan oleh pelaku usaha melalui Sistem OSS dengan menyertakan dokumen usulan kegiatan yang paling sedikit dilengkapi dengan (Pasal 11 ayat (1) Permen ATRBPN 13/2021):
    1. Koordinat lokasi
    2. Kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang
    3. Informasi penguasaan tanah;
    4. Informasi jenis usaha;
    5. Rencana jumlah lantai bangunan;
    6. Rencana luas lantai bangunan;
    7. Rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan
    Penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang (Pasal 12 Permen ATRBPN 13/2021)
    Penilaian dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang melalui kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer. Dapat melibatkan Forum Penataan Ruang dalam melakukan kajian tersebut.
    Penerbitan PKKPR (Pasal 14 Permen ATRBPN 13/2021)
    Penerbitan PKKPR dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang dengan memperhatikan hasil kajian dan pertimbangan teknis pertanahan oleh kantor pertanahan. Penerbitan PKKPR dapat diberikan dengan pertimbangan Forum Penataan Ruang. Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang menerbitkan PKKPR berupa keputusan:
    Disetujui (disetujui seluruhnya atau disetujui sebagian)
    Ditolak dengan disertai alasan penolakan.

    BalasHapus
  11. Pelayanan KKPR pada Kantor Pertanahan Kota Bandung
    Nama Kelompok :
    Andi Adelia Difa Apriliana Bakhtiar (20293382) B
    Ryamizard Tenri Bali (20293421) B
    Shafa Dinda Liani (20293423) B
    Dalam sistem pelayanan KKPR terdapat 3 sistem aplikasi. Yang pertama ialah kalau untuk urusan usahanya yang di terdapat di daerah atau kab/kota melalui DPMPTSP atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ini untuk izin oss, kalau untuk yang di pusat itu di BKPM atau Badan Koordinasi Pelayanan Modal, kalau untuk urusan tata ruang itu dikelola di distaru atau dinas tata ruang melalui aplikasi kkpr melalui server kementerian atr/bpn. Kalau pengurusan PNBP nya melalui server kementerian keuangan. Di kantor pertanahan hanya sambungan untuk membuat pertimbangan teknisnya. Setelah mendaftar di aplikasi oss outputnya masih beragam, apabila dulu telah mendaftar outputnya merupakan kkpr, kalau baru mendaftar tidak keluar sebagai kkpr.
    Sdm yang ada di kantor pertanahan kota bandung hanya 4 orang saja dengan status PPNPN, tapi 1 tidak aktif karena masuk di kepanitiaan ptsl juga dan hanya 1 orang saja yang dapat bekerja dengan peta. Dan dengan jumlah segini termasuk kurang, karena dengan jumlah berkas yang masuk cukup banyak dan yang mengerjakannya kurang maka akan terjadi penunggakan pelayanan. Belum lagi keempat karyawan tersebut juga mengerjakan reforma agraria yang berupa akses reform yang sampai dengan saat ini telah sampai di tahap selesai penyuluhan.
    Kendala nya yang selanjutnya selain kekurangan sdm adalah sekarang terdapat 120an berkas telah terdaftar namun tidak bisa dikerjakan, karena ketidaksinkronan antara peraturan dengan fitur-fitur yang ada dalam sistem aplikasi, karena pada sistem aplikasi Cuma terdapat daftar nya saja, padahal di peraturan diberikan waktu 10 hari kerja dengan rincian menginput data, turun kelapangan, dll. Ini tercantum didalam permen ATR/BPN No. 12/2021 tentang pertimbangan teknisnya dan permen ATR/BPN No. 13/2021 tentang sistem aplikasi nya. Terdapat 120an berkas tersebut telah terinput dalam sistem aplikasi kkp dan menjadi tunggakan namun tidak bisa dikerjakan karena berkas yang terdapat pada kkp hanya daftarnya saja dan tidak bisa dibuka.

    BalasHapus
  12. 1. Yoga Adi Ramadhani / B / 20293429
    2. Adenk Kurnia / A / 20293334
    3. Suci Kusriana Ramadani / C / 20293475
    4. Harish Muhammad Rizqi / A / 20293352
    5. Dhea Emeralda Annisa / B / 20293393
    Lokasi pemberdayaan : Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat

    Mohon izin menjawab bapak, berdasarkan hasil wawancara kami dengan pejabat fungsional di Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat kami mendapat beberapa hasil diskusi terkait KPPR. Dasar hukum pelayanan KKPR ini adalah Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 13-15 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Pasal 100-115 dan Pasal 135-143. Pelayanan KPPR ini berjalan secara Online Single Submission (OSS). Dokumen layanan perizinan ini masuk melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kemudian diteruskan kepada instansi terkait sesuai jenis pelayanannya, BPN fokus pada pemanfaatan tanah. Apabila pelayanan ini untuk wilayah darat maka akan masuk ke BPN, sedangkan untuk wilayah perairan akan masuk ke Kementerian Kelautan dan Perikanan. Seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Barat sudah mejalankan pelayanan KPPR sesuai Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 4/SE-PF.01/III/2021. Pelayanan KKPR ini merupakan pengganti izin lokasi untuk pertimbangan teknis pertanahan. Pelaksanaan KPPR ini dibedakan untuk kegiatan usaha, non berusaha, dan kebijakan yang bersifat strategis nasional. Untuk kegiatan usaha dengan modal dibawah 5 Milyar akan diberikan kemudahan dalam pelaksanaan KPPR yaitu langsung konfirmasi KKPR atau dikenal dengan istilah pernyataan mandiri, sedangkan untuk yang modalnya diatas 5 Milyar masih diperlukan pertimbangan teknis pertanahan. Dengan kebijakan tersebut maka beberapa kantor pertanahan di Sumatera Barat pada saat masih izin lokasi dapat mengerjakan hingga ratusan berkas per tahun tetapi dengan adanya KKPR ini sangat berkurang hanya berkisar 2-10 pelayanan KKPR per tahun sehingga jumlah PNBP juga ikut berkurang. Aplikasi BPN yang digunakan yaitu GISTARU untuk mengecek RTRW dab KKP web yang digunakan untuk mengetahui berkas KKPR yang masuk. Ketersediaan RDTR menjadi dasar dalam pelayanan KKPR. Ketersediaan RDTR di Sumatera Barat baru 5 Kabupaten dan kota dari total 19 kabupaten dan kota. Seluruh pelayanan KPPR berada di kantor pertanahan, kantor wilayah hanya monitoring dan evaluasi. Sumber daya manusia yang menjalankan pelayanan KKPR di kantor pertanahan sangat terbatas, yang dikategorikan cukup hanya di Kantor Pertanahan Kota Padang. Secara kualitas SDM sudah dinilai mampu untuk menjalankan pelayanan KKPR hanya saja jumlahnya yang masih kurang. Hal itu disebutkan oleh pejabat fungsional pada seksi 3 dikarenakan SDM yang ada lebih banyak difokuskan di seksi 1 dan 2 untuk kegiatan PTSL sehingga SDM di seksi 3 untuk pelayanan KPPR sangat terbatas jumlahnya. Kendala yang dihadapi yaitu infrastruktur belum siap secara menyeluruh dan juga aplikasi sering tersendat, bahkan ada pengalaman pelayanan KPPR untuk kegiatan usaha konstruksi masuk ke BPN yang seharusnya masuk ke Dinas PU hal tersebut menjadikan prosesnya terhambat dan waktu penyelesaiannya mundur. Demikian hasil diskusi kami dengan pejabat fungsional Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat terkait pelaksanaan KKPR di Sumatera Barat.

    BalasHapus
  13. Nama Kelompok:
    1. Arip Rahman Galih
    2. Rekhan Muhammad Iqbal
    mohon izin menjawab bapak berdasarkan hasil dari wawancara kami dengan pegawai di seksi penataan dan pemberdayaa. (KKPR) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang merupakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR), yang diterbitkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional.KKPR juga sekaligus menggantikan izin lokasi dan berbagai izin pemanfaatan ruang dalam membangun dan mengurus tanah yang awalnya merupakan kewenangan Pemerindah Daerah.Bagi daerah yang telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Program KKPR ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penetaan Ruang. PP 21/21 merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. pelaku usaha maupun non-berusaha dapat menggunakan mekanisme Konfirmasi KKPR, namun jika daerah tersebut belum memilliki RDTR, dapat menggunakan Persetujuan KKPR.Guna mengatur pelaksanaan KKPR di daerah telah diterbitkan Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 4/SE-PF.01/III/2021. Dalam surat edaran disebutkan, untuk mendukung penyiapan operasionalisasi sistem perizinan berusaha melalui sistem OSS, sistem elektronik, maupun sistem non-elektronik serta mendukung pelaksanaan pelayanan perizinan kegiatan pemanfaatan ruang non berusaha di daerah, perlu dilakukan pendelegasian penerbitan Konfirmasi KKPR dan Persetujuan KKPR dari Menteri kepada gubernur, bupati, dan walikota tanpa mengurangi kewenangan Menteri.Kementerian ATR/BPN juga membuat forum penataan ruang yang berfungsi sebagai elemen yang dapat memberikan pertimbangan dalam penerbitan KKPR tersebut. Dalam forum penataan ruang tersebut, berbagai kalangan dapat memberi masukan dan pertimbangan sebelum diterbitkannya izin KKPR.Dalam forum penataan ruang tersebut, berbagai kalangan dapat memberi masukan dan pertimbangan sebelum diterbitkannya izin KKPR sebagaimana diatur dalam Pasal 113 PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang menyebutkan bahwa persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada (1) dapat diberikan dengan pertimbangan Forum Penataan Ruang.

    Pelaksanaan KKPR pada kantor pertanahan kabupaten lebak dimulai dari proses OSS yang dilakukan oleh pemohon secara mandiri. Dalam pengajuan dan pendaftaran KKPR pada OSS, para pemohon menguploud berkas pada system tersebut. Jika permohonan PKKPR dinyatakan lengkap dan dokumen telah sesuai, akan muncul validasi yang seharusnya dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN, namun validasi tersebut dilakukan oleh PUPR. Pelaku usaha akan menerima pemberitahuan Surat Perintah Setor (SPS). Pembayaran PNBP ini dilakukan selambat-lambatnya 3 hari sejak SPS diterima. Perhitungan dan pengerjaan KKPR dimulai setelah pembayaran PNB, Untuk jangka waktu pengerjaan sampai 10 hari, termasuk juga penerbitan pertimbangan teknis pertanahannya. Namun dalam pelaksanaanya masih banyak kendala karena permohonann yang masuk ke kkp hanya sebatas pemberitahuan saja dan tidak terlihat berkas-berkas dan hanya pada OSS yang tercantum berkas berkas yang di uploud. Sehingga pemohon harus dating ke kantor dengan membawa berkas-berkas yang telah di uploud pada OSS. Selanjutnya proses plotting dilakukan untuk mengecek kesesuaian dengan RTRWnya (kebetulan saya rekhan dan arip dapat kebagian pengerjaan di tahap plotting) dan melakukan peninjauan lapangan dan dilakukan penerbitan pertimbangan teknis peranahanya.
    Dari segi SDM di kantor kabupaten lebak masih kekurangan SDM yang berkualitas menyebabkan pengerjaan ditadk berjalan sesuai waktu atau tepat waktu. Saya rasa skill SDM yang dimiliki oleh kantor pertanahan lebak masih blm mencukupi untuk kegiatan tersebut.

    BalasHapus
  14. Pemberdayaan Kantah Sragen20 April 2022 pukul 09.41

    Kelompok Pemberdayaan :
    Lisa Ayu Meilinda (C/20293455)
    Martina Aberta (C/20293458)

    Menurut PP 21/2021 pada Bagian Kedua tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, yang terdiri atas :
    a. KKPR untuk kegiatan berusaha
    b. KKPR untuk kegiatan nonberusaha
    c. KKPR untuk kegiataan yang bersifat strategis nasional
    Selanjutnya, dalam pelaksanaannya KKPR menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan revisi RTR. Berdasarkan poin (a) diatas, KKPR untuk kegiatan berusaha dalam pelaksanaannya diperoleh melalui OSS (Online Single Submission)) Salah satu manfaat OSS paling utama yang bisa langsung dirasakan adalah para pelaku usaha yang berbentuk badan usaha maupun perorangan, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, dan besar, dapat dengan mudah mengurus proses perizinannya. Misalnya adalah Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan lain sebagainya..
    Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemaufaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasat 101 ayat (2) huruf i diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha dilaksanakan melalur OSS dengan tahapan:
    a. pendaftaran;
    b. penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap RDTR; dan
    c. penerbitan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.

    Di Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen tempat kami pemberdayaan telah dilaksanakan KKPR sebagaimana yang diatur dalam PP 21/2021, berdasarkan kondisi sistemnya yang ada di Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen masih banyak hambatan seperti pemenuhan persyaratan yang ada dalam proses perizinannya, termasuk juga hambatan pada peralihan sistem dari offline ke online dan beberapa data yang tidak sinkron seperti halnya kesuaian RTRW dengan perizinan yang diajukan dan adanya aturan baru mengenai LSD yang seringkali juga mengenai bidang-bidang tanah yang diajukan oleh pemohon, maka akan berdampak dengan menimbulkan beberapa masalah pada pertimbangan teknisnya. Selain itu kendala yang ada, diantaranya tidak ada kepastian lanjut dari pemohon ketika dihubungi untuk pertimbanagan lanjutan oleh kantor Pertanahan, sehingga permohonan perizinan KKPR tidak bisa dilanjutkan. Biasanya hal tersebut dikarenakan adanya hambatan pada pertimbangan teknis yang tidak sesuai dengan kemauan pemohon, sehingga pemohon memilih untuk membatalkan berkasnya dan mendaftarkan kembali nantinya. Selanjutnya untuk SDM pelayanan KKKPR sudah ada dan terbentuk dari seksi P2 (Penataan dan Pemberdayaan). Sehingga bisa disimpulkan bahwa pelaksanaan KKPR di Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen masih belum berjalan dengan semestinya, karena banyaknya hambatan baik dari internal (sistemnya) maupun eksternal (pemohonnya).

    BalasHapus
  15. Pemberdayaan Kantah Kab. Gresik20 April 2022 pukul 09.42

    Anggota Kelompok :
    1. Vira Dewi Agustina / A / 20293380
    2. Fikri Ainur Rosyidi / B / 20293396
    3. Arief Fahrizal / C / 20293435
    4. Dilla Shofia Putri Nisdiana / C / 20293443
    5. Muhammad Alim Nur Kalla / C / 20293459
    6. Nur Mainatul Hasanah / C / 20293466

    Berdasarkan wawancara yang kami lakukan dengan pejabat dan pelaksana di Dinas Perijinan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, dapat kami sampaikan pelaksanaan sistem PKKPR pada Kabupaten Gresik sebagai berikut :

    Pelaksanaan layanan dan Kondisi Sistem:
    Pelayanan Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Kab. Gresik, sampai saat ini baru melalui 2 jenis pelayanan yaitu perizinan kegiatan nonberusaha dan berusaha. Perizinan kegiatan nonberusaha pada Kab. Gresik dilaksanakan secara offline dimana pemohon yang mengajukan izin tersebut datang ke dinas perijinan dan pengajuan berkas pada dinas terkait tetap dilakukan dengan door to door. Contohnya pada pengajuan Pertimbangan Teknis Pertanahan (Pertek), pemohon diberikan pengantar tertulis dari dinas PTSP yang kemudian pemohon tersebut mendaftarkan sendiri pada Kantor Pertanahan. Sementara untuk perizinan kegiatan berusaha, dapat langsung melalui aplikasi Online Single Submission (OSS). Prosedur pelayanan secara garis besar yakni pemohon mengajukan perizinan melalui aplikasi dengan melengkapi persyaratan diperlukan. Melalui OSS, permohonan yang telah lengkap kemudian akan diteruskan kepada dinas yang memiliki kewenangan memberi perizinan tersebut. Setelah permohonan diproses dan disetujui, kemudian pemohon akan menerima surat perintah setor (SPS) pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui email. Persetujuan KKPR akan diterima setelah pemohon melakukan pembayaran. Contohnya pada proses pendaftaran Pertek, setelah pemohon membayar PNBP melalui OSS, maka Kantor Pertanahan wajib menyelesaikan Pertek (Pertimbangan Teknis) maksimal 10 hari kerja.
    OSS diharapkan dapat memotong birokrasi pelayanan perizinan sehingga para pelaku usaha tidak berbelit-belit untuk mengajukan perizinan. Proses perijinan yang dulunya dilakukan secara manual dengan door to door pada dinas terkait, saat ini dapat dilaksananakan melalui satu sistem aplikasi. Kemudahan perizinan ini akan menarik minat para investor untuk menjalankan usahanya. Bagi para pelaksana perizinan yakni kantor pertanahan dan berbagai dinas lain yang terkait, pelayanan melalui aplikasi ini adalah suatu reformasi birokrasi untuk mewujudkan Zona Integritas. Hal ini karena dengan adanya pelayanan perizinan yang dilaksanakan tanpa secara tatap muka dapat mencegah terjadinya tindakan korupsi.

    SDM :
    Untuk SDM pelaksana, baik dari dinas terkait mupun dari Kantor Pertanahan, sudah mampu untuk menjalankan layanan KKPR ini. Pada Kantor Pertanahan sendiri, sudah ada loket tersendiri untuk layanan pada Seksi Penataan Pertanahan. Pertek yang diajukan melalui aplikasi OSS juga dapat diselesaikan dalam tenggat 10 hari.

    Kendala :
    Terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan perizinan KKPR melalui aplikasi OSS di Kabupaten Gresik. Kendala yang terjadi adalah adanya human error input yang mengakibatkan kesalahan dalam pengajuan serta kurang lengkapnya dokumen persyaratan. Hal ini dikarenakan beberapa pelaku usaha belum memahami tata cara penggunaan aplikasi akibat kurangnya sosialisasi. Selain itu, tidak adanya menu training pada aplikasi OSS mengakibatkan banyak pemohon yang mencoba atau berulang ulang mendaftarkan perizinan atas usahanya. Hal tersebut berakibat terhadap banyaknya pendaftaran yang double. Sementara itu, kendala dari kantor pertanahan sendiri adalah kurangnya akses dokumen dalam akun yang dimiliki pihak kantor. Kekurangan akses ini menyebabkan pihak kantor kesulitan untuk memeriksa dokumen dalam memproses Pertek. Kendala ini telah disiasati oleh pihak kantor pertanahan dengan melakukan komunikasi terhadap dinas terkait melalui group messenger untuk meminta kelengkapan dokumen yang diajukan pemohon.

    BalasHapus
  16. Nama Kelompok:
    1. Arip Rahman Galih B/20293387
    2. Rekhan Muhammad Iqbal C/20293470
    mohon izin menjawab bapak berdasarkan hasil dari wawancara kami dengan pegawai di seksi penataan dan pemberdayaa. (KKPR) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang merupakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR), yang diterbitkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional.KKPR juga sekaligus menggantikan izin lokasi dan berbagai izin pemanfaatan ruang dalam membangun dan mengurus tanah yang awalnya merupakan kewenangan Pemerindah Daerah.Bagi daerah yang telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Program KKPR ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penetaan Ruang. PP 21/21 merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. pelaku usaha maupun non-berusaha dapat menggunakan mekanisme Konfirmasi KKPR, namun jika daerah tersebut belum memilliki RDTR, dapat menggunakan Persetujuan KKPR.Guna mengatur pelaksanaan KKPR di daerah telah diterbitkan Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 4/SE-PF.01/III/2021. Dalam surat edaran disebutkan, untuk mendukung penyiapan operasionalisasi sistem perizinan berusaha melalui sistem OSS, sistem elektronik, maupun sistem non-elektronik serta mendukung pelaksanaan pelayanan perizinan kegiatan pemanfaatan ruang non berusaha di daerah, perlu dilakukan pendelegasian penerbitan Konfirmasi KKPR dan Persetujuan KKPR dari Menteri kepada gubernur, bupati, dan walikota tanpa mengurangi kewenangan Menteri.Kementerian ATR/BPN juga membuat forum penataan ruang yang berfungsi sebagai elemen yang dapat memberikan pertimbangan dalam penerbitan KKPR tersebut. Dalam forum penataan ruang tersebut, berbagai kalangan dapat memberi masukan dan pertimbangan sebelum diterbitkannya izin KKPR.Dalam forum penataan ruang tersebut, berbagai kalangan dapat memberi masukan dan pertimbangan sebelum diterbitkannya izin KKPR sebagaimana diatur dalam Pasal 113 PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang menyebutkan bahwa persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada (1) dapat diberikan dengan pertimbangan Forum Penataan Ruang.

    Pelaksanaan KKPR pada kantor pertanahan kabupaten lebak dimulai dari proses OSS yang dilakukan oleh pemohon secara mandiri. Dalam pengajuan dan pendaftaran KKPR pada OSS, para pemohon menguploud berkas pada system tersebut. Jika permohonan PKKPR dinyatakan lengkap dan dokumen telah sesuai, akan muncul validasi yang seharusnya dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN, namun validasi tersebut dilakukan oleh PUPR. Pelaku usaha akan menerima pemberitahuan Surat Perintah Setor (SPS). Pembayaran PNBP ini dilakukan selambat-lambatnya 3 hari sejak SPS diterima. Perhitungan dan pengerjaan KKPR dimulai setelah pembayaran PNB, Untuk jangka waktu pengerjaan sampai 10 hari, termasuk juga penerbitan pertimbangan teknis pertanahannya. Namun dalam pelaksanaanya masih banyak kendala karena permohonann yang masuk ke kkp hanya sebatas pemberitahuan saja dan tidak terlihat berkas-berkas dan hanya pada OSS yang tercantum berkas berkas yang di uploud. Sehingga pemohon harus dating ke kantor dengan membawa berkas-berkas yang telah di uploud pada OSS. Selanjutnya proses plotting dilakukan untuk mengecek kesesuaian dengan RTRWnya (kebetulan saya rekhan dan arip dapat kebagian pengerjaan di tahap plotting) dan melakukan peninjauan lapangan dan dilakukan penerbitan pertimbangan teknis peranahanya.
    Dari segi SDM di kantor kabupaten lebak masih kekurangan SDM yang berkualitas menyebabkan pengerjaan ditadk berjalan sesuai waktu atau tepat waktu. Saya rasa skill SDM yang dimiliki oleh kantor pertanahan lebak masih blm mencukupi untuk kegiatan tersebut.

    BalasHapus
  17. Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Bekasi20 April 2022 pukul 13.13

    Nama Kelompok:
    1. Regita Maudina Putri (20293371) - Kelas A
    2. Brilian Agnes Vietara (20293440) - Kelas C
    Lokasi Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Bekasi

    Mohon izin menjawab pak, berdasarkan hasil wawancara yang telah kami lakukan dengan Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Bekasi, mengenai perizinan KKPR yang berlaku di Kota Bekasi ini dilakukan dengan menggunakan sistem OSS (Online Single Submission) yang merupakan sistem perizinan yang telah diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Wali Kota. Adapun sistem OSS ini digunakan untuk melakukan beberapa pengurusan izin berusaha yang diajukan oleh pelaku usaha dengan karakteristik yang meliputi:
    a. Berbentuk badan usaha maupun perorangan;
    b. Usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar;
    c. Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum OSS berlaku efektif;
    d. Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun usaha yang terdapat komposisi modal asing.

    Pelaksanaan KKPR ini diawali dengan registrasi pada sistem OSS yang dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha/pemohon dengan mengupload berkas persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran KKPR yang meliputi nama pemohon, luas tanah, rencana kegiatan, penguasaan tanah, penginput-an koordinat, dan lain-lain. Setelah melakukan registrasi, permohonan tersebut selanjutnyaa akan dianalisis oleh Dinas Tata Ruang (DISTARU) dan apabila tidak terdapat kendala, maka selanjutnya DISTARU akan memverifikasi berkas tersebut dan akan menerbitkan PKKPR yang telah ditandatangani oleh Wali Kota. Dalam penerbitan PKKPR yang ada di Kota Bekasi ini dilakukan secara otomatis sehingga ketika DISTARU memverifikasi berkas maka secara otomatis akan diterbitkan PKKPR. Setelah diverifikasi oleh DISTARU, maka permohonan tersebut akan masuk ke dalam notifikasi/pemberitahuan dalam sistem KKP yang kemudian nantinya akan ditindaklanjuti oleh BPN. Untuk menindaklanjuti permohonan tersebut, pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran terlebih dahulu dalam bentuk kode billing Surat Perintah Setor (SPS) selambat-lambatnya 3 hari semenjak SPS tersebut diterima. Adapun biaya tersebut terdiri dari:
    a. Biaya Pelayanan Penerbitan KKPR
    b. Biaya Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan

    Setelah melakukan pembayaran SPS, permohonan tersebut akan dilanjutkan dengan melakukan cek lapangan dengan membawa peta kerja yang berisi lokasi pemohon, tata ruang, dan citra terbaru. Dalam proses cek lapangan ini akan dilakukan verifikasi lapangan mengenai batas-batas dan juga kesesuaian antara bentuk di lapangan dengan bentuk yang ada di sertipikat. Selanjutnya hasil cek lapangan tersebut akan dibawa kembali ke kantor untuk kemudian diolah lalu diplotting dan digambarkan untuk menggambarkan kesesuaian tanah dengan RDTR wilayah. Dalam hal ini, analisis yang dilakukan tersebut nantinya akan mempengaruhi hasil Pertimbangan Teknis Pertanahan yang terdiri dari 3 kategori, yakni sesuai, sesuai bersyarat, dan tidak sesuai. Setelah melakukan analisis tersebut, maka selanjutnya akan diterbitakan Pertimbangan Teknis Pertanahan. Adapun produk akhir dari Pertimbangan Teknis Pertanahan ini meliputi 3 jenis, yaitu:
    a. Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
    b. Penyelenggaraan Kebijakan Penggunaan dan Pemanfaatan Ruang
    c. Penegasan Status dan Rekomendasi Penguasaan Tanah Timbul

    BalasHapus
  18. Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Bekasi20 April 2022 pukul 13.14

    (LANJUTAN)
    Nama Kelompok:
    1. Regita Maudina Putri (20293371) - Kelas A
    2. Brilian Agnes Vietara (20293440) - Kelas C
    Lokasi Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Bekasi

    Berdasarkan hasil akhir tersebut, Kantor Pertanahan Kota Bekasi telah menyelesaikan 4 produk KKPR yang terdiri dari 2 produk untuk Penerbitan KKPR dan 2 produk untuk Penyelenggaraan Kebijakan Penggunaan dan Pemanfaatan Ruang. Dalam hal ini, Kantor Pertanahan Kota Bekasi tidak mengeluarkan produk Penegasan Status dan Rekomendasi Penguasaan Tanah Timbul dikarenakan di Kota Bekasi ini tidak memiliki daerah pantai maupun sungai yang besar. Adapun sejauh ini Sumber Daya Manusia yang ada di Kantor Pertanahan Kota Bekasi ini sudah cukup optimal sehingga ketika ada pemohon yang mengajukan permohonan terkait KKPR, para petugas yang ada di Kantor Pertanahan Kota Bekasi ini sudah tidak kebingungan lagi. Namun disamping itu, masih terdapat beberapa kendala yang dirasakan selama proses pelayanan KKPR itu sendiri yaitu:
    1. Dalam melakukan input koordinat pada sistem OSS, masih banyak pemohon yang masih kurang paham dan merasa kesulitan sehingga masih perlu dilakukan bimbingan dan hal tersebut terkadang menyebabkan terhambatnya proses pendaftaran dalam sistem OSS.
    2. Koordinasi antara BPN dengan DISTARU dirasakan masih kurang sehingga menyebabkan sistem OSS masih belum dapat digunakan secara optimal karena berkas yang didaftarkan oleh pemohon ke dalam sistem OSS tidak dapat diakses oleh BPN sehingga sistem tersebut tidak dapat dilihat dari 2 arah. Selain itu, Ketika proses pelayanan KKPR telah selesai, BPN tidak dapat melakukan umpan balik (feedback) kepada DISTARU ataupun OSS sehingga pemohon maupun DISTARU tidak dapat melihat penyerahan berkas yang telah diselesaikan oleh BPN.
    3. Masih banyak pemohon yang tidak mengindahkan pelunasan SPS, sehingga terdapat beberapa pemohon yang melewati batas kadaluwarsa pembayaran SPS dan hal tersebut menyebabkan pemohon tersebut melakukan permohonan secara berulang-ulang dan dengan tidak melunasi SPS tersebut menyebabkan tidak dapat dilakukannya proses tindak lanjut dari BPN.
    4. RDTR yang ada masih belum secara digital/online di OSS sehingga ketika pemohon menginput koordinat/poligon, tidak dapat dilihat secara langsung RDTR-nya.
    5. Belum terbentuknya Forum Penataan Ruang sehingga belum terlaksananya diskusi antar dinas terkait. Hal tersebut dikarenakan dalam proses penerbitan PKKPR hanya melibatkan DISTARU.

    BalasHapus
  19. Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang
    Nama Anggota:
    1. Bilqis Ar-Rumaysha(20293389_Kelas B)
    2. Jania Karubui(20293402_Kelas B)
    3. Nela Tri Nurmalasita(20293465_Kelas C)
    Mohon izin menjawab Pak, berdasarkan hasil wawancara kami dengan salah satu pejabat di Kantor Pertanahan Kab. Jombang mendapatkan hasil berikut ini :
    KKPR adalah pengganti IPR yaitu suatu jenis perizinan yang menjadi acuan baru didalam melakukan perizinan berusaha sebagai pengganti izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang dalam membangun dan mengurus tanah. KKPR mengurus mengenai izin berusaha dan non berusaha serta persetujuan bangunan gedung atau dulu disebut sebagai IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
    Alur persetujuan KKPR non-UMK, diawali dengan adanya pengajuan permohonan melalui sistem OSS. Kemudian data akan dicek oleh DPUPR dan dilakukan verifikasi. Selanjutnya, melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Surat Perintah Setor (SPS) yang dikirim ke pemohon. Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan melakukan survei dan pembuatan Pertimbangan Teknis, disinilah peran BPN dalam kegiatan KKPR karena sejatinya KKPR berada pada naungan Dinas Penanaman Modal. Selanjutnya dilakukan kajian pada FPR (Forum Pemanfaatan Ruang) untuk perizinan yang tidak langsung atau tidak sesuai dengan tata ruang, Setelah dilakukan kajian dalam forum mengenai penataan ruang, maka sudah dapat disetujui KKPR pemohon yang diterbitkan melalui OSS.
    Dokumen dalam pengajuan KKPR akan diberikan berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Dokumen tersebut menyatakan kesesuaian rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR). Jangka waktu penerbitannya paling lama 10 sampai 20 hari kerja terhitung sejak pendaftaran diterima dan data dinyatakan sudah lengkap. Penerbitan KKPR dilakukan pada wilayah yang memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah terintegrasi OSS sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pasal 8 Ayat 1 Permen ATR/BPN 13/2021. Perlu diketahui, bahwa daerah yang telah memiliki RDTR yang terintegrasi dengan sistem OSS dapat langsung memproses penerbitan KKPR dengan cepat. Dengan begitu mekanisme pembuat produk tata ruang mudah diakses publik dan terdapat transparansi.
    Pelaksanaan KKPR di Kantor Pertanahan Kab. Jombang telah diterapkan sejak tahun 2021 akhir dan telah berjalan lancar sampai sekarang. Regulasi dalam pelaksanaan KKPR di Kabupaten Jombang berjalan pada umumnya dan tidak ada syarat khusus yang diterapkan serta mengacu pada PP No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Dalam melaksanakan kegiatan KKPR tentunya terdapat hambatan/kendala yang dialami oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang meliputi SDM yang dapat dikatakan belum maksimal karena tidak adanya BIMTEK atau pelatihan sebelumnya, namun menurut narasumber hal ini dapat diatasi dengan belajar otodidak sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ada, kemudian kendala lainnya yaitu system atau jaringan yang kurang memadai sehingga server sering down dan sulit diakses padahal pemohon sudah menunggu. Dari segi pemohon, penunjukan lokasi kegiatan KKPR tidak sesuai oleh Tata Ruang juga merupakan hambatan yang sering diterima oleh Kantah Kab. Jombang.
    Dari sini dapat ditarik benang merah bahwa KKPR merupakan penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha yang dilaksanakan untuk mendorong terwujudnya Tata Ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang serta dilaksanakan untuk mendorong setiap orang agar menaati Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan, memanfaatkan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang, serta mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

    BalasHapus
  20. Nama Kelompok :
    1. Deta Equalistya Wibawa (20293442)
    2. Naufal Nur Fadli (20293464)

    Pemberdayaan Kabupaten Boyolali

    Mohon izin menjawab bapak, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR), yang diterbitkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional. KKPR juga sekaligus menggantikan izin lokasi dan berbagai izin pemanfaatan ruang (IPR) dalam membangun dan mengurus tanah yang awalnya merupakan kewenangan Pemerindah Daerah. Bagi daerah yang telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), pelaku usaha maupun non-berusaha dapat menggunakan mekanisme Konfirmasi KKPR, namun jika daerah tersebut belum memilliki RDTR, dapat menggunakan Persetujuan KKPR.
    Guna mengatur pelaksanaan KKPR di daerah telah diterbitkan Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 4/SE-PF.01/III/2021. Dalam surat edaran disebutkan, untuk mendukung penyiapan operasionalisasi sistem perizinan berusaha melalui sistem OSS, sistem elektronik, maupun sistem non-elektronik serta mendukung pelaksanaan pelayanan perizinan kegiatan pemanfaatan ruang non berusaha di daerah, perlu dilakukan pendelegasian penerbitan Konfirmasi KKPR dan Persetujuan KKPR dari Menteri kepada gubernur, bupati, dan walikota tanpa mengurangi kewenangan Menteri.
    Dalam hal ini Kabupaten Boyolali menggunakan sistem OSS karena dapat dilakukan oleh pemohon dalam mengajukan surat yang dapat dilakukan secara online. Pada awal pelaksanaan sedikit mengalami kendala karena terjadi suatu transformasi dari sistem manual ke digital dalam sistem OSS tersebut. Akan teatpi, sistem OSS ini merupakan salah satu wujud peningkatan pelayanan yang lebih kepada masyarakat terutama pengusaha yang berinvestasi di wilayah Kabupaten Boyolali. Pelayanan yang cepat dan menyenangkan ini juga sesuai dengan salah satu visi misi Bupati Boyolali yang Pro Investasi. Untuk lokasi usaha di daerah dengan RDTR terintegrasi OSS, permohonan KKPR akan diproses dengan mekanisme KKKPR yang terbit otomatis atau tanpa penilaian. Sistem oss akan memvalidasi KKPR untuk rencana kegiatan usaha berdasarkan RDTR tersebut.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Lanjutan
      Nama Kelompok :
      1. Deta Equalistya Wibawa (20293442)
      2. Naufal Nur Fadli (20293464)

      Pemberdayaan Kabupaten Boyolali

      Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri, maka permohonan KKPR diproses melalui PKKPR tanpa penilaian, sehingga terbit secara otomatis. Pada saat mengajukan permohonan pelaku usaha akan diminta untuk memberi pernyataan bahwa lokasi benar berada di dalam kawasan Industri. KKKPR dan PKKPR tanpa penilaian tidak perlu ditindaklanjuti ke pemerintah daerah atau kantor pertanahan setempat karena sudah dapat digunakan untuk proses perizinan berusaha selanjutnya. Pelaku usaha yang menyewa lahan atau bangunan tetap memerlukan KKPR dengan mekanisme PKKPR tanpa penilaian selama dapat dibuktikan bahwa kegiatan pemanfaatan ruang yang direncanakan sesuai dengan izin lokasi atau KKPR yang telah diterbitkan. Unggah bukti izin lokasi atau KKPR atau hak atas tanah yang dimiliki oleh pemilik lahan atau bangunan. Jika terdapat cacat hukum, kekeliruan, ketidakbenaran dan pemalsuan data, dokumen dan informasi maka dapat dilakukan pembatalan KKPR. Usulan pembatalan dapat disampaikan oleh Kementerian ATR/BPN maupun pemerintah daerah melalui Lembaga OSS. Bagi kegiatan usaha yang berlokasi di laut, sistem OSS akan langsung meneruskan permohonan PKKPR ke Kementerian Kelautan dan Perikanan. Yang termasuk ke dalam lokasi usaha di laut meliputi perairan pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah mengenai penyelenggaraan penataan ruang. Jangka waktu pemrosesan PKKPR laut adalah 20 hari, yang terbagi menjadi 14 hari pemeriksaan sampai dengan diterbitkannya SPS untuk pembayaran PNBP dan 6 hari setelah pembayaran PNBP sampai dengan diterbitkannya PKKPR laut. Apabila rencana lokasi usaha berada di kawasan hutan, pengajuan permohonan melalui sistem OSS dapat dilakukan untuk kegiatan:
      1. Pemanfaatan kawasan hutan,
      2. Penggunaan kawasan hutan, atau
      3. Pelepasan kawasan hutan.
      Untuk kegiatan pemanfaatan kawasan hutan, pengajuan permohonan melalui sistem OSS akan diproses dengan mekanisme penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko. Sementara untuk kegiatan penggunaan dan pelepasan kawasan hutan, akan diproses dengan mekanisme persetujuan penggunaan kawasan hutan dan persetujuan pelepasan kawasan hutan.

      Hapus
    2. Deta Equalistya Wibawa (C/20293442)
      Naufal Nur Fadli (C/20293464)

      Hapus
  21. Nama :
    1. Hafiz Yafi ( 20293349 ) kelas A
    2. Jessy Hendra Arthaviana ( 20293355 ) kelas A
    3. Firda Dwi P ( 20293448 ) kelas C
    TUGAS TATA RUANG DAN PERENCAAN WILAYAH
    KKPR DI KABUPATEN SUKOHARJO
    A. PERNYATAAN UMUM
    Program KKPR ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PP 21/2021). PP 21/2021 merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. KKPR ini berfungsi sebagai salah satu perizinan dasar yang perlu didapatkan sebelum pelaku usaha dapat melanjutkan proses perizinan berusaha. KKPR merupakan suatu jenis perizinan yang menjadi acuan baru di dalam melakukan perizinan berusaha sebagai pengganti izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang dalam membangun dan mengurus tanah. Selain melakukan perubahan terhadap nama izin lokasi dan pemanfaatan ruang, KKPR juga melakukan perubahan terhadap konsep serta prosedur perizinan berusaha. KKPR sebagai salah satu persyaratan dasar dalam mendirikan perusahaan yang modalnya lebih dari 5 Miliar sehingga diluar usaha mikrokecil. Untuk memperoleh perizinan / KKPR melalui Online Single System KKPR merupakan pernyataan mandiri tata ruang yang belum ada RDTR nya sehingga harus dimohonkan supaya diterbitkan KKPR, apabila sudah ada RDTR nya maka akan langsung terkonfirmasi secara langsung terbit KKPR
    KKPR dibagi menjadi 3 yaitu
    1. Konfirmasi
    - Ada RDTR sudah terintegrasi di GISTARU
    - Apabila sudah dikonfirmasi maka sudah dapat melakukan kegiatan
    - Tidak perlu menunggu PTP ( Periumbangan Teknis Pertanahan ) sehingga PTP dikeluarkan di kemudian hari
    2. Persetujuan
    - Belum ada RDTR sehingga masih berupa RTRW
    - Prosedurnya yaitu pertama input OSS => dikirim kode bilink => membayar PNBP => dikeluarkan PTP dengan kadaluarsa 20 hari (Berdasarkan (SE ATRPBN No.4/SE.PF.01/III/2021) jangka waktu penerbitan PKKPR untuk kegiatan berusaha, kegiatan non berusaha dan kegiatan yang bersifat strategis nasional paling lama 20 hari kerja dihitung sejak pendaftaran diterima dan dinyatakan lengkap) => pemerintah kabupaten melakukan rapat / Forum Penataan Ruang => membuat rekomendasi untuk diajukan ke bupati => bupati boleh melaksanakan / menolak rekomendasi tersebut => keputusan bupati dapat berupa persetujuan, tidak disetujui, disetujui dengan syarat)
    3. Rekomendasi
    -Proyek Strategis Nasional contohnya dalam kasus wadas

    B. KKPR DI SUKOHARJO
    Menggunakan Online Single System yang mana data nya sudah terintegrasi dengan GISTARU. Di Sukoharjo baru menerbitkan 1 KKPR dikarenakan di daerah Sukoharjo kebanyakan sudah ada dalam RDTR

    C. SDM YANG TERLIBAT
    1. PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) sebagai penyelenggara perizinan
    2. Pelaku usaha
    3. DPUPR (Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang) memberikan perumusan kebijakan teknis serta melakukan pembinaan, pelaksanaan, pengelolaan kegiatan bidang pembangunan
    4. BPN (Badan Pertanahan Nasional) melalui geokkp memberikan pertimbangan teknis
    5. Sekda berwenang dalam memberikan tanda tangan
    6. Kepala dinas memberikan kewenangannya yang mana boleh sesuai dengan rekomendasi dalam Forum Tata Ruang atau atau juga boleh dengan pertimbangan khusus tidak sesuai dengan Forum Tata Ruang

    D. KENDALA YANG DIALAMI
    1. OSS dan GEOKKP yang belum connect/terintegrasi secara lengkap
    2. Sistemnya tidak terhubung dengan peta polygon sehingga seharusnya sudah konfirmasi namun tidak muncul konfirmasi ( konfirmasi tidak terbaca konfirmasi )
    3. Tidak semua pelaku usah dapat membuat peta polygon

    BalasHapus
  22. Lokasi Pemberdayaan : Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo
    Anggota :
    1) Nuri Suciana Wijayanti (A/20293366)
    2)Alamsyah Lana H (B/20293385)
    3)Lutfi Haidar Rahman (C/20293456)
    Proses pelaksanaan serta sistem KKPR ini diawali dengan mengisi data di OSS yang berkaitan dengan perizinan oleh pemohon sendiri berupa berbagai dokumen berkas pendukung yang setelah dianggap lengkap maka dilakukan validasi oleh kemeterian PU/PR. Setelah tanda perizinan permohonan berkas-berkasnya akan diverifikasi oleh PU/PR yang selanjutya maka akan masuk ke aplikasi KKP dimana pada aplikasi KKP hanya dapat bertahan selama Tiga (3) hari dengan terbitnya SPS atau Surat Perintah Setor dengan tenggat 3 hari yang jika tidak dibayar sesuai tenggat maka permohonan dianggap hangus. Proses pembayarannya sendiri juga dapat dilakukan secara online maupun offline di Loket Kantor Pertanahan. Jika sudah dilakukan pembayaran maka akan diterbitkan serta dikerjakan PTP-nya. Untuk PTP (Pertimbangan Teknis Pertanahan) ini berkaitan dengan KKPR, yaitu ada KKPR berusaha dan KKPR non berusaha yang keduanya dikerjakan dengan tenggat 10 hari kerja, setelah selesai maka masuk ke KKP kemudian akan dimasukan ke FPR atau Forum Penataan Ruang untuk memutuskan apakah KKPR itu sesuai dan dapat diterbitkan.
    Kendala yang terjadi beberapa kali berkaitan dengan permohonan KKPR yang diajukan secara online. Kendala itu terjadi dikarenakan pemohon mengajukan secara online yang dilakukan di sistem OSS-nya, kemudian pemohon meminta sistem untuk memverifikasi yang dilakukan oleh petugas dari PU, setelah ada verifikasi oleh PU secara otomatis permohonan verifikasi sudah masuk di loket lalu dibayar lewat loket secara online. Jika dilakukan secara online berkas yang sudah diajukan tidak bisa didownload sehingga agak sulit untuk meverifikasi apakah berkas yang diajukan sudah sesuai dan benar dengan permohonannya sesuai keadaan di lapangan yang sebelumnya sudah diajukan dan disetujui oleh sistem OSS. Ketika dilakukan secara online maka pendaftaran tersebut secara penuh dilakukan oleh Pemohonnya yang belum tentu apa yang telah diisikan oleh pemohon benar dan sesuai dengan ketentuan pengisian yang seharusnya. Dalam hal ini sistem OSS tidak bisa mengoreksi benar salahnya karena ini sepenuhnya ditentukan oleh pengisi datanya. Berbeda jika pendaftaran dilakukan secara Offline dengan pemohon melakukan pendaftaran langsung ke Kantor Pertanahan sehingga dapat dilakukan Cross Check kebenaran data terhadap kesesuaian pendaftarannya.Kemudian jika sudah dilakukan pembayaran otomatis permohonan akan disetujui dan dikerjakan
    Dari segi SDM sendiri pelaksanaan KPPR di Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo sudah berjalan dengan ketentuan yang ada yaitu pengerjaan selama 10 hari kerja sehingga tidak terjadi kendala yang menghambat proses pelaksanaan KKPR di Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo ini.

    BalasHapus
  23. Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu20 April 2022 pukul 23.53

    Lokasi : Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung
    Anggota :
    1. Bareta Kenediana Alma - A - 20293341
    2. Hafizh Eswan Pratama - B - 20293398
    3. Ahmad Ilyas P - C - 20293461
    4. Oktavia Nutivara W.- C - 20293467


    Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan ruang atau bisa disebut sebagai KKPR merupakan suatu jenis perizinan yang menjadi acuan baru di dalam melakukan perizinan berusaha sebagai pengganti izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang dalam membangun dan mengurus tanah. Selain melakukan perubahan terhadap nama izin lokasi dan pemanfaatan ruang, KKPR juga melakukan perubahan terhadap konsep serta prosedur perizinan berusaha. Penyelenggaraan KKPR sendiri menggunakan UU. No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Hal tersebut terdapat pada pasal 13 yang berbunyi “Penyederhanaan dasar perizinan berusaha meiputi : 1) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) 2) Persetujuan lingkungan; dan 3) Persetujuan bangunan Gedung. KKPR berdasarkan jenis kegiatannya dibagi menjadi 3 yaitu : izin berusaha, izin non berusaha dan kebijakan yang bersifat strategis nasional. Pada izin berusaha dan non berusaha jika izin tersebut memenuhi atau sesuai dengan RDTR maka selanjutnya KKPR akan terkonfirmasi secara otomatis. Jika RDTR tidak sesuai maka akan memerlukan persetujuan KKPR. Sedangkan pada kebijakan strategis nasional jika termuat pada RTR maka selanjutnya akan terkonfirmasi/ mendapat persetujuan dari KKPR jika tidak termuat di KKPR maka selanjutnya akan mendapat Rekomendasi KKPR. Pelaksanaan KKPR dilakukan dengan menggunakan sistem OSS (Online Single Submission) yaitu sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM). Untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) diberikan kemudahan dengan hanya perlu menyampaikan pernyataan mandiri, yang sudah tersedia dalam OSS berbasis risiko, bahwa lokasi usaha telah sesuai dengan tata ruang dan bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku jika di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian. Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki izin lokasi dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Cipta Kerja, maka izin lokasi tersebut tersebut masih dapat digunakan. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tanpa penilaian tidak dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Yang dikenakan PNBP hanyalah PKKPR dengan tahapan penilian atau verifikasi.
    Pelaksanaan Pada KKPR dalam Perizinan Usaha. Pelaksanaan KKPR untuk kegiatan berusaha diperoleh melalui OSS RBA. Pada Sistem OSS sendiri yang pertama adalah melakukan permohonan perizinan baru (apabila belum memiliki NIB) dan Permohonan perizinan berusaha tambahan. lalu melakukan Registrasi yang terdiri dari Data Identitas dan Data legalitas. Selanjutnya pelaku usaha menginput rencana usahanya. KKPR dalam Proses Perizinan Usaha via Sistem OSS RBA sendiri terbagi menjadi 2 yaitu UMK dan Non UMK. Jika perizinan tersebut merupakan UMK maka system akan melakukan penerbitan KKPR secara otomatis dan langsung mendapatkan izin berusaha, tetapi jika perizinan tersebut merukapan Non UMK maka pembuatan KKPR melalui beberapa metode diantaranya :
    1) Melakukan Pendaftaran/Pembayaran PNBP
    2) Jika RDTR tersedia maka selanjutnya dilakukan Penilaian KKPR yang dilakukan otomatis oleh system. Setelah itu akan terkonfirmasi otomatis oleh system.
    3) Jika RDTR tidak tersedia maka selanjutnya berlokasi di dalam KEK/KI yang telah memiliki HPL. Lalu masuk kedalam GISTARU. Setelah itu dilakukan pengecekan RTR dan pertek untuk persetujuan KKPR (sementara dilakukan manual). Lalu persetujuan KKPR otomatis oleh system baru setelah itu mendapat izin berusaha.
    Setelah mendapatkan KKPR, pelaku usaha selanjutnya dapat mengajukan permohonan Perizinan Berusaha

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yang kedua, Pelaksanaan KKPR dilakukan melalui proses konfirmasi dan persetujuan KKPR. Konfirmasi kesesuaian diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan pemanfaatan ruang dengan RDTR. Konfirmasi KKPR dilaksanakan melalui OSS dengan tahapan pendaftaran, penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang terhadap RDTR, dan penerbitan konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Adapun persyaratan dokumen pendaftaran yang harus dilengkapi adalah koordinat lokasi, kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang, informasi penguasaan tnah, informasi jenis kegiatan, rencana jumlah lantai bangunan, dan rencana luas lantai bangunan.

      Sedangkan konfirmasi KKPR akan memuat lokasi kegiatan, jenis kegiatan pemanfaatan ruang, koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, ketentuan tata bangunan, dan persyaratan pelaksananaan kegiatan pemanfaatan ruang. Jangka waktu penerbitan KKPR dilakukan maksimal 1 hari sejak pendaftaran atau penerimaan negara bukan pajak.

      Kabupaten Pringsewu sampai saat informasi ini didapatkan, belum memiliki Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan system OSS, maka penerbitan KKPR berusaha dan nonberusaha diberikan melalui Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Dasar hukum yang digunakan dalam pemberian Rekomendasi Forum Penataan Ruang Kabupaten Pringsewu adalah Peraturan Daerah No. 02 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pringsewu Tahun 2011 -2031 dan RTRW Revisi (sebagai pertimbangan). Untuk penerbitan KKPR Non-Berusaha, Kabupaten Pringsewu masih menggunakan sistem non-elektronik. Kondisi SDM yang cukup memadai untuk melaksanakan KKPR Manual. Sistem OSS Perizinan Berusaha Non-UMK yang dapat diubah secara mandiri oleh tiap individu yang akan mendaftarkan perizinannya memberikan peluang terhadap ketidakakuratan data di Kabupaten Pringsewu.

      Hapus
  24. Nama Anggota:
    1. Alvin Adi Irfana (20293337)
    2. Baskara Suprojo (20293388)
    3. Wijaya Kusuma (20293427)
    4. Marianto (20293388)
    5. Rojih Syadewa (20293440)
    Program KKPR ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penetaan Ruang. PP 21/21 merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. KKPR ini berfungsi sebagai salah satu perizinan dasar yang perlu didapatkan sebelum pelaku usaha dapat melanjutkan proses perizinan usaha.
    Berdasarkan hasil wawancara kami bersama Kepala Seksi 3 ( Penataan Pertanahan) di Kantor Pertanahan Kabupaten Pati adalah:
    Kondisi Pelaksanaanya :
    Pelaksanaan KKPR dilakukan melalui proses konfirmasi dan persetujuan KKPR. Konfirmasi kesesuaian diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan pemanfaatan ruang dengan RDTR. Konfirmasi KKPR dilaksanakan melalui OSS dengan tahapan pendaftaran, penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang terhadap RDTR, dan penerbitan konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Adapun persyaratan dokumen pendaftaran yang harus dilengkapi adalah koordinat lokasi, kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang, informasi penguasaan tanah, informasi jenis kegiatan, rencana jumlah lantai bangunan, dan rencana luas lantai bangunan. Sedangkan konfirmasi KKPR akan memuat lokasi kegiatan, jenis kegiatan pemanfaatan ruang, koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, ketentuan tata bangunan, dan persyaratan pelaksananaan kegiatan pemanfaatan ruang. Jangka waktu penerbitan KKPR adalah sampai dengan satu hari sejak pendaftaran atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP)
    Terkait SDM yang terlibat pada KKPR :
    Untuk SDM yang terlibat didalam proses pelaksanaan KKPR ini antara lain pihak Kementerian ATR/BPN dan pemohon yang berkepentingan. Cara mendapatkan persetujuan KKPR dalam sistem Online Single Submission (OSS) : Langkah pertama, pelaku usaha login dalam sistem OSS kemudian melanjutkan pengisian data usaha dengan lengkap yang berisi
    1. KBLI 5 Digit (untuk menentukan risiko usaha)
    2. Skala Usaha (modal yang menentukan UMK atau Non UMK)
    3. Koordinat Lokasi (berupa polygon/titik/garis)
    4. Kebutuhan Luas Lahan
    5. Informasi Penguasaan Tanah
    Data usaha diteruskan ke sistem BPN Kementerian ATR untuk diverifikasi dan otomatis dihitung oleh sistem untuk mendapatkan besaran biaya PNBP yang dibayarkan pelaku usaha. Proses perizinan akan diberitahukan bahwa Kementerian ATR/BPN akan menunggu dalam waktu 20 hari .
    Kendala yang dihadapi :
    Kementerian ATR/BPN mengakui masih banyak permasalahan terkait pelaksanaan Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang . Banyak hambatan dalam KKPR adalah transisi dari manual ke digital dalam sistem pengarsipan tunggal online, serta pembuatan rencana tata ruang wilayah dan rencana rinci tata ruang. Ada pedoman daerah yang tidak masuk dalam indikator proses perizinan online. Jika dokumen RDTR tersedia di wilayah tersebut, maka order KKPR akan dieksekusi dengan skema konfirmasi KKPR. Di sisi lain, jika dokumen RDTR belum tersedia, pengelolaan dapat dilakukan melalui sistem persetujuan KKPR. Dokumen pengarsipan yang diperlukan antara lain penyesuaian lokasi, persyaratan area untuk kegiatan pemanfaatan ruang, informasi kepemilikan tanah, informasi jenis kegiatan, denah bangunan, denah bangunan, rencana teknis bangunan dan/atau kawasan setelah dikonfirmasi oleh KKPR. Termasuk rencana induk, validitas survei pendahuluan dokumen.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Izin bapak
      1. Alvin Adi Irfana-A (20293337)
      2. Baskara Suprojo-B (20293388)
      3. Wijaya Kusuma-B (20293427)
      4. Marianto-B (20293388)
      5. Rojih Syadewa-B (20293440)

      Hapus
    2. Izin bapak
      1. Alvin Adi Irfana-A (20293337)
      2. Baskara Suprojo-B (20293388)
      3. Wijaya Kusuma-B (20293427)
      4. Marianto-A (20293358)
      5. Rojih Syadewa-B (20293440)

      Hapus
  25. Nama : Zhafira Putri Awalia (20293479) dan Siti Aisyah (20293473)
    Kelas : C
    Lokasi : Kantah Kabupaten Kebumen

    Kondisi Pelayanan Perizinan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
    di Kantah Kabupaten Kebumen
    • Kondisi Sistem
    Perizinan KKPR di Kantah Kebumen sudah dilaksanakan secara garis besar namun masih secara manual. Sedangkan sistem elektroniknya belum sempurna terlaksana karena masih tahap persiapan dan perencanaan. Pelaksanaan Pelayanan Perizinan KKPR di Kebumen telah diatur dalam Permen No.12 Tahun 2021
    • Pelaksanaan Layanan
    Mayarakat yang berusaha maka mereka akan mendaftar secara regis terlebih dahulu sedangkan masyrakat yang tergolong non-berusaha maka bisa langsung ke kantor BPN mendaftar langsung melalui loket. Kemudian untuk pelayanan elektronik maka ketika SPS sudah keluar pemohon hanya cukup membayarnya saja. Disamping itu PTP (Pertimbangan Teknis Pertanahan) sekarang sudah tidak lagi berwennag untuk mengizinkan dan menolak akan tetapi hanya bertugas memotret saja kondisi dilapangan.
    • Kondisi SDM
    Dalam pelaksanaan Pelayanan Perizinan KKPR disini melibatkan 1 Kasi, 1 Kasupsi dan 1 Staf PMPM
    • Kendala yang dihadapi
    Sejak diberlakukannya peraturan LSD (Lahan Sawah Dilindungi) maka ketika terjadi Overlay maka terjadi tumpeng tindih. Ketika wilayah tata ruang tersebut perkotaan atau pedesan masuk dalam lahan sawah dilindungi. Maka dari itu ketika peraturan LSD tersebut berlaku menjadi suatu kendala

    BalasHapus
  26. Nama Kelompok:
    1. Muhammad Fadhilla (NIT. 20293414/Kelas B)
    2. Anisa Fitani (NIT. 20293338/Kelas A)
    3. Aqshana Caesa Danita (NIT. 20293386/Kelas B)
    4. Muh Yasser Padangrangi (NIT. Muh Yasser Padangrangi/Kelas A)
    5. Nur Rahmaningsih (NIT. 20293365/Kelas A)
    6. Tonce Karpus Snahan (NIT. 20293377/Kelas A)
    Lokasi Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar

    Mohon izin menjawab pak, berdasarkan hasil wawancara yang telah kami lakukan dengan Bapak Indarko Susanto, A.Ptnh., selaku kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar, mengenai perizinan KKPR yang berlaku di Kabupaten Blitar, untuk saat ini di Kantor Pertanahan Kab. Blitar belum ada satupun PKKPR yang terbit. Hal ini dikarenakan adanya ketidaksesuaian data yang diinput pemohon dengan ketentuan yang ada, serta adanya data yang kurang. Sehingga hal ini menyebabkan verifikasi berkas permohonan menjadi terkendala. Padahal permohonan yang masuk di kantor pertanahan Kabupaten Blitar sudah lebih dari 1000 permohonan.
    Permasalahan yang dihadapi antara lain:
    1. Pemohon dalam melampirkan poligon tidak sesuai dengan permasalahannya, OSS (Aplikasi yang digunakan untuk PKKPR) pada akhirnya nanti diberikan kepada dinas PUPR untuk mendapatkan PKKPR nya. Namun, setelah diverifikasi dan diteliti poligonnya ada ada yang tidak sesuai dan ada juga yang sesuai tetapi antara permohonan dan lampirannya seperti isitilah lahan yang digunakannya tidak sesuai.
    Contohnya: Permohonannya 500 m tetapi poligonnya 1000 m, sehingga saat data tersebut dikirimkan untuk pertimbangan teknis tidak dapat di proses.
    2. Pada berkas bidang tanah pertanian perlu dirubah terlebih dahulu melalui permohonan izin perubahan penggunaan tanah, sedangkan izin perubahan penggunaan tanah sudah tidak ada lagi dan telah ganti dengan PKKPR.
    Pendapat dari Bapak Indarko Susanto, A.Ptnh. selaku kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar:
    Sebenarnya regulasi yang telah dijalankan oleh pemerintah itu sudah mempermudah pelaksanaan kegiatan, namun secara teknis pelaksanaan tersebut perlu dimengerti oleh pemohon. Contohnya dalam menginputan poligon.
    Solusi yang diberikan:
    Perlu adanya pemberian panduan dan sosialisasi terkait bimbingan teknis terhadap penginputan data dari pemerintah kepada masyarakat.
    Alur berkas permohonan dimulai dari aplikasi Online Single System (OSS), kemudian diteruskan dengan aplikasi PKKPR selanjutnya ke aplikasi BPN.
    SDM yang terlibat:
    1. Pemohon (UMKM, perorangan, lembaga Pendidikan, dll)
    2. Petugas loket Kantor Pertanahan
    3. Pelaksana Seksi Penataan dan Pemberdayaan
    4. Kepala Seksi Seksi Penataan dan Pemberdayaan

    BalasHapus
  27. Nama Kelompok :
    1. Rafael Glory Marchel Sebayang / 20293369 / A
    2. Risky Achmad Maulana / 20293373 / A
    Lokasi : Kantah Kabupaten Bojonegoro

    PENERAPAN KKPR PADA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BOJONEGORO
    Mohon izin menjawab pertanyaan pak, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah program pemerintah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PP 21/2021). Fungsi dari KKPR ialah sebagai salah satu perizinan dasar yang perlu didapatkan sebelum pelaku usaha dapat melanjutkan proses perizinan berusaha. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dapat memberi kemudahan khusus pada pelaku usaha UMKM dalam hal perizinan. Setelah kami melakukan wawancara, kami mendapatkan informasi bahwa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di Kabupaten Bojonegoro terbagi menjadi 2 yaitu KKPR Usaha dimana Pelaksanaan KKPR untuk kegiatan berusaha dilakukan melalui Pasal 5 ayat 1 Permen ATR/BPN 13/2021 dan KKPR Non-Usaha, dimana pada KKPR Non-Usaha memiliki beberapa kategori yang terdiri dari rumah tinggal, sarana pendidikan, sarana kesehatan, dan tempat ibadah. KKKPR (Konfirmasi Kesesuaian Kegatan Pemanfaatan Ruang) adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RDTR) atau biasa disebut dengan zonasi. Penerbitan KKKPR dilakukan pada lokasi yang memiliki RDTR (zonasi) yang telah terintegrasi dalam sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 8 ayat (1) Permen ATRBPN 13/2021). Dalam wawancara juga kami memperoleh informasi bahwa semua sitem untuk pelaksanaan KKPR pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro masih dilakukan secara manual. Berikut langkah-langkah yang dilakukan dalam sistem pelaksanaan KKPR di Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro :
    a. Pertama, pada langkah awal dibuatkan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP)-nya;
    b. Setelah itu diajukan ke Mall Pelayanan Publik yang dipimpin dari Sekda kemudian akan menghasilkan PKKPR non pusat.
    PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain RDTR. Pelaksanaan PKKPR dilaksanakan melalui sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun dalam hal sistem elektronik belum tersedia maka pelayanan penerbitan PKKPR dilaksanakan secara non-elektronik. Ada 4 aplikasi yang digunakan yaitu :
    1. Penanaman Modal
    2. Sistem Pemetaan PKKPR Gistaru
    3. KKP2
    4. Simponi Departemen Keuangan
    Untuk SDM pelaksanaan, baik dari dinas terkait maupun dari Kantor Pertanahan, sudah mampu untuk menjalankan layanan KKPR ini. Pada Kantor Pertanahan sendiri, pelaksanaannya sudah berjalan sesuai OSS. Adapun kendala di dalam pelaksanaannya yaitu kendala yang terdapat pada aplikasi yang sudah ada yang dimana dibojonegoro sendiri sulit untuk mengkoneksikannya.

    BalasHapus
  28. Nama Kelompok :
    1. Arif Dharmawan (20293436) Kelas C
    2. Farhan Rosyid RA (20293445) Kelas C
    3. Naufal Isna Alingga P (20293463) Kelas C
    Lokasi : Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri

    Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan
    Nasional Nomor 4/SE.PF.01/III/2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
    Ruang di Daerah disebutkan bahwa kewenangan atas KKPR dimiliki pemerintah pusat dan
    sebagian penilaian dan penerbitan KKPR diberikan kepada pemerintah daerah provinsi dan
    pemerintah daerah kabupaten/kota tanpa mengurangi kewenangan menteri.
    Di Kabupaten Wonogiri, pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
    dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kab Wonogiri. Selanjutnya untuk perumusan
    penyusunan kebijakan teknis bidang penataan ruang daerah berada di Dinas Perumahan
    Rakyat dan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kab Wonogiri (DISPERA DAN KPP).
    Kemudian produk pelayanan pada seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kab
    Wonogiri yaitu IPTT (Izin Perubahan Penggunaan Tanah) dari pertanian ke non pertanian dan
    pemberian ijin lokasi (badan hukum dgn luasan >1ha)
    Dengan konsisi topografi Kab Wonogiri yang didominasi pegunungan dan perbukitan
    maka peubahan penggunaan tanah dalam skala besar sulit untuk dilaksnakan. Hanya bagian
    utara Kab Wonogiri yang kondisi topografinya mendatar.

    BalasHapus
  29. Kelompok Pemberdayaan Kabupaten Banjarnegara

    1.Hajra Dolo / 20293350 / A
    2.Syawaly Bayu Aji Zhuda Tirta / 20293376 / A
    3.Desi Airin Tabuni / 20293391 / B
    4.Jianokta Sidik Anggraito / 20293453/ C
    5.Lalu Abudan Suhendra / 20293454 / C

    Program KKPR ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penetaan Ruang. PP 21/2021 merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam hal ini IPPT diakomodir KKPR Non Berusaha sedangkan izin lokasi diakomodir KKPR Berusaha. Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara KKPR Non Berusaha masih bisa dijalanakan secara manual yang artinya dijalankan tidak melalui system. Sedangkan KKPR Berusaha di Banjarnegara dilakukan melalui aplikasi online single submissions (OSS).
    Secara umum proses permohonan KKPR sendiri diawali dengan a) KKPR berusaha masuk di OSS masuk screening dalam system tersebut, masuk aplikasi KKPR; b) Dari KKPR dikirim ke PUPR; c) Setelah divalidasi PUPR dikirim ke KKP BPN; d) Setelah di back office ada pemberitahuan PTP utk memohon PTP. diberi jangka waktu 10 hari setelah bayar PNBP, jika dalam 10 hari itu BPN tidak mengeluarkan PTP sistem dianggap berjalan dan dianggap setuju (PKKPR atau KKPR bisa terbit otomatis bisa terjadi yaitu seperti dasar hukum PP 5 tahun 2021 pasal 181); e) KKPR dikirim dan disidangkan di dalam Forum Penataan Ruang (Dalam hal ini BPN tidak merekomendasikan apapun , BPN hanya menyajikan Penatagunaan Tanahnya saja. PTP dari BPN itu sebagai bahan pertimbangan, kemudian disidangkan di dalam Forum Penataan Ruang untuk diputuskan disetuju atau tidak KKPR tersebut). Jika setuju Bupati mendelegasikan Kepala Dinas DPTMSP membuat Persetujuan KKPR.
    Hingga saat ini KKPR Berusaha masih belum berjalan di Kabupaten Banjarnegara dikaranekan : a).sistem belum jalan; b).forum penataan ruang di Kabupaten eBanjarnegara belum terbentuk; c). hanya tersedia peta RTRW. Di Banjarnegara sekarang yang sudah berproses hanya KKPR Non Berusaha itupun masih menunggu Juknis dari PTP.

    BalasHapus
  30. Pelayanan KKPR Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar
    1. Binar Fajar Kristy (20293390) Kelas B
    2. Frangklin D.M. (20293348) Kelas A
    Lokasi Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar.
    Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR), yang diterbitkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional. KKPR juga sekaligus menggantikan Izin Lokasi dan berbagai Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dalam membangun dan mengurus tanah yang awalnya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah. Bagi daerah yang telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), pelaku usaha maupun non usaha dapat menggunakan mekanisme Konfirmasi KKPR, namun jika daerah tersebut belum memilliki RDTR, dapat menggunakan Persetujuan KKPR. Pelaksanaan KKPR dilakukan dengan menggunakan sistem OSS (Online Single Submission) yaitu sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM).
    Berdasarkan hasil analisa kami dan wawancara dengan koordinator Penataan Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar. Di Kabupaten Karanganyar sendiri Kesesuaian Kegiatan Pemanfaaatan Ruang (KKPR) belum berjalan dan masih menggunakan sistem yang lama. Hal ini dikarenakan oleh beberapa kendala antara lain;
    • sampai bulan April 2022 RDTR masih sedang di susun oleh Pemerintah Daerah Karanganyar
    • sistem OSS (Online Single Submission) yang dikelola oleh lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM) belum menyediakan pelayaan untuk KKPR
    • terdapat kendala dalam peralihan dari sistem manual ke sistem digital OSS.
    • kurangnya SDM yang dimiliki oleh lembaga OSS untuk mengelola sistem yang baru (KKPR)
    • tidak adanya Peta RDTR di Kabupaten Karanganyar menjadi penghambat dalam Persetujuan KKPR (PKKPR). Serta RTRW yang ada sekarang dirasa sudah tidak relevan dan perlu pembaharuan untuk digunakan sebagai acuan mekanisme Konfirmasi KKPR (KKKPR).
    SDM dari pihak Kantah Kabupaten Karanganyar sudah siap untuk menjalankan KKPR, hanya tinggal menunggu dari pihak lembaga OSS Kabupaten Karanganyar untuk penyelenggaraan KKPR.

    BalasHapus
  31. NAMA:
    Putu Wahyu Yogapadana / 20293368 / A
    Greenno hibatullah / 20293397 / B
    Jeremy jeffray jazzie yarangga / 20293403 / B

    Di Kantor pertanahan Kabupaten banyuwangi kegiatan pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang ( KKPR ) system yang digunakan di kantah banyuwangi dalam pelaksanaan KKPR yaitu Online Single Submission (OSS) yang merupakan Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem perijinan elektronik yang terintegrasi. Kegunaan dari sistem OSS dibuat pemerintah untuk mengurangi masalah birokrasi atas pengurusan perizinan yang berbelit-belit dan menyita banyak waktu. Pada Kantor Pertanahan Banyuwangi pelaksanaan KKPR ini dilaksanakan oleh Tim - tim yang mendapatkan tugas dari kantor untuk melaksanakan KKPR,
    Sumber Daya Manusia di sini sangatlah cukup, terdiri dari 5 Pegawai PNS dan 5 Pegawai PPNPN, tentunya dalam hal ini proses tahapan berkas yang masuk terentry dengan baik. Pelaksanaan KKPR ini sendiri menggunakan suatu Sistem yang bernaman Online Single Submission (OSS) yang merupakan layanan perizinan yang dirilis oleh pemenerintah melalui dokumen elektronik dan terintegrasi. Akan tetapi sistem Online Single Submission berada di bawah naungan pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bukan dari Kementrian ATR/BPN, jadi hanya sebagai Stakeholder atau pihak terkait dalam pelaksanaan Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang dan Tujuan dari Online Single Submission adalah membantu pemilik bisnis dan usaha mikro, kecil, dan menengah, agar lebih cepat dan praktis mendapatkan legalitas usaha.
    Pelaksanaan pelayananan di Kantor pertanahan Banyuwangi KKPR diatur melalui tiga skema. Pertama, Konfirmasi KKPR yaitu untuk di wilayah yang sudah memiliki RDTR yang terintegrasi dengan OSS. Kedua, Persetujuan KKPR yaitu untuk di wilayah yang belum memiliki RDTR, Ketiga, Rekomendasi KKPR yaitu untuk di kegiatan yang bersifat strategis nasional namun belum termuat di RTR manapun. Konfirmasi KKPR dilaksanakan melalui OSS dengan tahapan pendaftaran, penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang terhadap RDTR, dan penerbitan konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Adapun persyaratan dokumen pendaftaran yang harus dilengkapi adalah :
    - koordinat lokasi
    - kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang
    - informasi penguasaan tanah informasi jenis kegiata
    - rencana jumlah lantai bangunan
    - rencana luas lantai bangunan
    Sedangkan konfirmasi KKPR akan memuat lokasi kegiatan, jenis kegiatan pemanfaatan ruang, koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, ketentuan tata bangunan, dan persyaratan pelaksananaan kegiatan pemanfaatan ruang. Jangka waktu penerbitan KKPR dilakukan maksimal 1 hari sejak pendaftaran atau penerimaan negara bukan pajak.

    Kendala atau permasalah yang terjadi di Kantah Banyuwangi dalam sistem OSS itu sendiri adalah kurangnya keterbukaan data yang masuk yang mana pengakses dari BPN tidak dapat mengakses file mentah / shape File dari bidang bidang yang terdaftar atau belum terintegrasi dengan KKP ( hanya sebatas live report yang di upload oleh pemohon sebagai persyaratan ) jadi, para petugas ahli dari BPN terutama Kantor Pertanahan Banyuwangi harus melakukan pengolahan ulang terkait Peta atau penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Kegiatan yang pernah di lakukan pada kantor Pertanahan Banyuwangi sebelumnya yaitu KKPR rutin dan PTSL promgram ini merupakan program dalam yanh bersifat wajib karena strategis nasional yang dalam pelaksanaannha haru selalu terkonfirmasi persetujuan.

    BalasHapus
  32. Nama Anggota : 1. Cindy Elvira K. (20293343)
    2. Hari Caksono (20293351)
    3. Putri Kinanti (20293367)
    4. Sophia Firsta Maharani (20293375)
    5. Andika Delistyo (20293460)
    Lokasi Pemberdayaan : Kantor Pertanahan Kota Semarang

    Sistem Pelayanan PKKPR :
    Kantah Kota Semarang sudah mengikuti aturan atau kebijakan yang telah ditetapkan dalam PP 21/ tahun 2021. Secara sistem sudah disiapkan BPN Kota Semarang akan tetapi saat ini hanya menerbitkan PTP PKKPR. Sistem OSS di Kantah Kota Semarang dimulai dengan pemohon membuat akun, selanjutnya pemohon melakukan upload berkas persyaratan yang diminta. Ketika permohonan sudah diverifikasi oleh dinas tata ruang maka akan secara otomatis sistem GEOKKP atau KKP akan mengirim notifikasi, yang selanjutnya akan dibuatkan SPS (surat perintah setor) dan akan dikirim ke sistem OSS. Selanjutnya OSS akan mengirim kepada akun pemohon atau pelaku usaha/perizinan non usaha, namun apabila dalam 3 hari tidak dibayar maka kode yang dikirimkan akan hangus. Ketika pembayaran telah dilakukan, secara otomatis aplikasi SIMPONI milik KEMENKEU akan mengirim notifnya ke OSS dan OSS mengirim ke KKP dengan demikian akan ada notif di KKP akan berbunyi di pelaksana back office, Namun sistem ini belum sempurna. Setelah ternotif BPN mempunyai waktu 10 hari membuat surat tugas diantaranya 2 hari untuk cek lokasi/lapangan dan 8 hari untuk mengolah data sampai dengan penerbitan PTP. Setelah PTP sudah diterbitkan diunggah lagi di sistem OSS kemudian akan ternotif di dinas yang menangani perizinan dan berkas fisik akan diberikan ke pemohon melalui loket.

    Saat ini Kantah Kota Semarang sedang menjalankan proses PKKPR Non berusaha tetapi bukan menggunakan sistem OSS melainkan dengan sistem aplikasi lokal. Di Semarang menggunakan Sistem Izin Investasi Mudah dan Terpadu (SI IMUT) milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Semarang. Dinas yang terkait dengan aplikasi tersebut diberikan akun dan kewenangan terhadap dinas masing-masing seperti dinas tata ruang untuk verifikasi dan BPN. Untuk prosesnya kurang lebih sama seperti dengan OSS, yang membedakannya pemrosesan pemberkasan PTP PKKPR dilakukan secara manual. Pemohon datang ke BPN membawa bukti pendaftaran PKKPR untuk pemberkasan manual karena sistem yang dipakai menggunakan sistem lokal. Kemudian diberikan surat perintah setor dan permohonan tersebut akan diproses selama 10 hari yang prosesnya kurang lebih sama seperti proses PTP PKKPR dengan template permen no 12 tahun 2021.

    Implementasi OSS KKPR di Kantah Kota Semarang
    Sampai sejauh ini Kantah Kota Semarang belum pernah melayani PTP terkait dengan OSS, namun untuk pihak BPN sendiri telah memberikan edukasi kepada para pejabat, pelaksana, sekaligus kepada perpanjangan tangan BPN yaitu PPAT mengenai perubahan kebijakan perizinan sesuai dengan PP 21 tahun 2021. Kantah Kota Semarang juga telah mengadakan pertemuan dengan dinas tata ruang dengan OPD terkait kantah kota semarang dan sudah membentuk forum serta memiliki SK namun terkendala dari sistemnya. Seharusnya dari dinas tata ruang juga harus sudah melakukan Bintek atau pelatihan karena selama ini yang mengikuti sosialisasi hanya dari BPN, pelatihan harus sampai pelaksana bukan hanya pejabat agar bisa dipahami secara menyeluruh. Saat ini ada sekitar 700 berkas di OSS belum diverifikasi, hal ini karena terhambat pada keterbatasan edukasi pada distaru yang hanya para pejabatnya saja yang mengetahui. Selama OPTD yang menangani tata ruang belum memverifikasi dan belum meneruskan ke BPN, maka BPN juga belum bisa melanjutkan prosesnya.

    BalasHapus
    Balasan

    1. Pada pelaksanaan pelayanan perizinan KKPR ini terdapat beberapa pihak yang terlibat yaitu:
      Pihak BPN : Sebagai pihak yang melaksanakan proses pelayanan perizinan KKPR setelah berkas pemohon yang diajukan telah diverifikasi oleh Pihak DISTARU. Pada saat ini semua pihak di BPN mulai dari pejabat hingga pelaksana telah memiliki pengetahuan yang cukup mengenai proses pelayanan ini sehingga sudah dapat dianggap siap dalam melayani pemohon.
      Pihak Distaru : Sebagai pihak yang mempunyai kewenangan dalam memverifikasi berkas pemohon. Pada saat ini yang diberikan penyuluhan hanya pejabatnya saja sehingga pelaksana belum mampu untuk memverifikasi berkas yang diajukan pemohon.
      PPAT : Pihak PPAT berperan sebagai perpanjangan tangan dari Pihak BPN dalam menjadi perantara antara pemohon dan pihak BPN. Pada saat ini Pihak BPN telah memberikan edukasi mengenai kebijakan ini kepada PPAT.
      Pemohon : Saat ini sudah banyak masyarakat yang mengetahui tentang kebijakan yang baru ini. Hal ini dibuktikan dengan adanya 700 berkas yang telah masuk dalam OSS, namun secara pelaksanaan belum pernah ada sosialisasi yang spesifik mengenai kebijakan baru ini.
      Kendala yang menyebabkan sistem pelayanan KKPR sendiri belum maksimal yaitu :
      Pemohon atau pelaku tidak bisa mengupload berkas
      Berkas yang sudah di upload ketika di periksa tidak ada hasilnya.
      Ketika berkas yang dikirim oleh pemohon tidak lengkap akan dikembalikan karena ada kekurangan, namun notifikasi berkas tidak diterima oleh pemohon.
      Kurangnya edukasi pada pihak DISTARU khususnya pada pelaksana yang memiliki kewenangan dalam memverifikasi berkas agar dapat dilanjutkan proses perizinannya. Hal ini menyebabkan 700 berkas pemohon masi berhenti pada proses verifikasi.

      Hapus
  33. Nama Anggota Kelompok :
    1. Khairudin Muhidin 20293356/A
    2. Muh. Muslim 20293361/A
    Lokasi Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang.

    Kesesuaian KKPR di kantor pertanahan Kab. Pemalang merupakan salah satu proses perizinan yang masih berjalan sesuai dengan PP No 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penata Ruang. KKPR merupakan suatu jenis acuan dasar baru untuk melakukan perizinan sebagai pengganti izin lokasi dan berbagai izin pemanfaatan ruang (IPR) yang membantu mengurus tanah dan juga pembangunan yang awalnya merupakan kewenangan dari pemerintah setempat. KKPR yang berada di kantor pertanahan kab. Pemalang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) akan tetapi masih dalam suatu proses pembahasan.
    Untuk berlakunya kesesuaian RDTR dapat menggunakan persetujuan dari KKPR guna mengatur pelaksanaan KKPR di daerah, telah diterbitkan Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 4/SE-PF.01/III/2021. Dalam surat edaran disebutkan, untuk mendukung penyiapan operasionalisasi sistem perizinan berusaha melalui sistem OSS, sistem elektronik, maupun sistem non-elektronik serta mendukung pelaksanaan pelayanan perizinan kegiatan pemanfaatan ruang non berusaha di daerah. Perlu dilakukan pendelegasian penerbitan Konfirmasi KKPR dan Persetujuan KKPR dari Menteri kepada gubernur, bupati, dan walikota tanpa mengurangi kewenangan Menteri.
    Pelaksanaan KKPR pada kantor pertanahan kab. Pemalang di mulai dari proses Online Single Submission (OSS) yang merupakan system perizinan yang telah diterbitkan oleh Lembaga yang di lakukan oleh pemohon secara mandiri. Tahapan pelaksanaan pelayanan OSS di kantor pertanahan kab. Pemalang tidak melalui loket akan tetapi melalui suatu aplikasi yang meliputi, pelaku usaha melakukan menginputan berkas melalui aplikasi OSS sesuai dengan KKPR apabila telah terverifikasi dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan kementrian ATR/BPN terbitlah kode biling yang berada di aplikasi OSS setelah itu muncul notifikasi melalui KKP kab. Pemalang. Terkait SDM yang terlibat dalam proses pelaksanaan KKPR ini antara lain yaitu pihak kementrian ATR/BPN dan pemohon yang berkepentingan. Kantor pertanahan kab. Pemalang mengakui masih ada kendala terkait pelaksanaan Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang, salah satunya yaitu tidak adanya admin dalam system dan pihak BPN tidak dapat melihat berkas yang telah di upload oleh pemohon. Seperti adanya beberapa pemohon yang menginput suatu berkas yang tidak sesuai dengan data pelaksanaan, ini menjadi suatu hambatan apabila telah di verifikasi otomatis maka data tersebut telah di izinkan untuk melaksanakan KKPR namun tidak sesuai dengan data yang aslinya yang nantinya akan merugikan pihak yang terlibat didalamnya.

    BalasHapus
  34. Nama : Syifani Ghina Nisrina (20293476) & Rahlir Rizal Ramadhan (20293468)
    Kelas : C
    Lokasi : Kantor Pertanahan Kota Cirebon

    Berdasarkan hasil wawancara kami dengan Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Cirebon didapatkan hasil bahwa Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang berdasarkan PP 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang terdiri dari :
    a. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha;
    b. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan nonberusaha; dan
    c. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional.
    Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang itu sendiri merupakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR (Rencana Tata Ruang) .Program KKPR ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. PP No. 21 Tahun 2021 adalah peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). KKPR ini berfungsi sebagai salah satu perizinan dasar yang perlu didapatkan sebelum pelaku usaha dapat melanjutkan proses perizinan usaha (yang dahulu disebut sebagai izin lokasi).
    Di Kota Cirebon sendiri pada tahun 2021 sudah mengeluarkan 7 produk KKPR, namun di tahun 2022 sebanyak 1 produk KKPR. Semua kegiatan KKPR tersebut digunakan untuk kegiatan berusaha untuk UMK (Usaha Mikro dan Kecil). Pelaku Usaha dapat melaksanakan kegiatan Pemanfaatan Ruang setelah memperoleh Perizinan Berusaha. Pelaksanaan KKPR di Kota Cirebon sudah dilakukan melalui OSS (Online Single Submission), selanjutnya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha diberikan dengan memperhatikan pertimbangan teknis pertanahan. Kantor pertanahan menyampaikan pertimbangan teknis pertanahan paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
    Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dilaksanakan melalui OSS
    dengan tahapan:
    a. pendaftaran;
    b. penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terharlap RTR, RZ KSNT,
    dan RZ KAW;
    c. penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
    Namun kendala yang masih dihadapi di Kantor Pertanahan Kota Cirebon yaitu kurangnya SDM yang ditandai hanya dengan 3 orang PNS (1 orang Kasi dan 2 orang Koordinator Substansi) 1 orang PPNPN, selain itu masih tumpang tindihnya kebijakan dengan Dinas PUPR dan Kantor Pertanahan Kota Cirebon, yang seharusnya validasi ke Kantah namun dilakukan di PUPR. Belum efektifnya kegiatan KKPR di Kota Cirebon ditandai juga dengan adanya permohonan berkas untuk berfokus pada pemberian haknya bukan kegiatan KKPRnya. Selain itu Kantah masih menunggu status notifikasi dari pelaku usaha yang mendaftar di OSS belum muncul notifikasi di aplikasi KKP sehingga Kantor Pertanahan belum dapat memproses berkas tersebut.

    BalasHapus
  35. Lokasi Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Surakarta
    1. Siti Nur Aminah NIT 20293474/C
    2. Sekar Permata S.P NIT 202933/B
    Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR), yang diterbitkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional. KKPR juga sekaligus menggantikan izin lokasi dan berbagai izin pemanfaatan ruang (IPR) dalam membangun dan mengurus tanah yang awalnya merupakan kewenangan Pemerindah Daerah. Bagi daerah yang telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), pelaku usaha maupun non-berusaha dapat menggunakan mekanisme Konfirmasi KKPR, namun jika daerah tersebut belum memilliki RDTR, dapat menggunakan Persetujuan KKPR. Kantor Pertanahan Kota Surakarta sendiri belum memiliki RDTR.
    Guna mengatur pelaksanaan KKPR di daerah telah diterbitkan Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 4/SE-PF.01/III/2021. Dalam surat edaran disebutkan, untuk mendukung penyiapan operasionalisasi sistem perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), sistem elektronik, maupun sistem non-elektronik serta mendukung pelaksanaan pelayanan perizinan kegiatan pemanfaatan ruang non berusaha di daerah, perlu dilakukan pendelegasian penerbitan Konfirmasi KKPR dan Persetujuan KKPR dari Menteri kepada gubernur, bupati, dan walikota tanpa mengurangi kewenangan Menteri
    Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Kantor Pertanahan Kota Surakarta dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN No. 13 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang, DPUPR Kota Surakarta selaku OPD tata ruang bertugas memproses KKPR untuk Kota Surakarta.

    BalasHapus
    Balasan
    1. lanjutan
      Sistem Online Single Submission (OSS) yang dijalankan untuk proses KKPR Kota Surakarta yang digunakan ada dua yaitu OSS Risk Based Approach (RBA) dari Kementerian Investasi/BKPM yang dapat diakses pada (oss.go.id) dan OSS KKPR dari Kementerian ATR/BPN yang dapat diakses pada (https://tataruang.atrbpn.go.id/oss_kkpr2/). Kantor Pertanahan Surakarta terdapat loket untuk layanan yang berada pada seksi penataan dan pemberdayaan masyarakat. Pertimbangan teknis pertanahan KKPR di kantah melalui KKP, pertama seluruh data pemohon dari OSS dan polygon geojson kemudian seluruh data pemohon dari OSS, polygon geojson, dan nilai PNBP KKPR lalu menghitung biaya layanan pertimbangan teknis pertanahan lalu create billing code dan cetak SPS kemudian pemohon membayar sesuai SPS dan terbit bukti setor (NTPN) kemudian buat surat tugas lapangan kemudian kepala seksi penataan dan pemberdayaan menyutujui usulan petugas lapangan selanjutnya peninjauan lapangan sesuai jadwal pada lokasi yang diajukan pemohon lalu coordinator substansi penatagunaan tanah membuat berita acara, menginput data penggunaan tanah dan pertimbangan tim kemudian kepala seksi penataan dan pemberdayaan memberi persetujuan hasil pertimbangan lalu kepala seksi penataan dan pemberdayaan membuat dan melengkapi risalah PTP dan membuat serta menyampaikan draft PTP kepada kepala kantor kemudia kepala kantor memberi persetujuan draft PTP selanjutnya pelaksanaan substansi penatagunaan tanah mengunggah PTP dan peta PTP.
      Sumber Daya Manusia di Kantor Pertanahan Kota Surakarta,meliputi:
      1. Pemohon
      2. Kementrian ATR/BPN
      3. Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia.
      4. Dinas Perizinan
      Sehubungan dengan berlakunya sistem Online Single Submission (OSS) untuk proses KKPR dalam pelaksanaannya di Kota Surakarta ditemui beberapa kendala diantaranya yaitu:
      1. Help center OSS tidak responsif dan tidak dapat menjawab persoalan di daerah (seluruh daerah mengalami kesulitan).
      2. Tidak ada pelatihan menyeluruh tentang sistem baik dari KemenivesBKPM maupun KemenATR/BPN di daerah tetapi harus langsung menggunakan sistem yang belum berjalan sempurna.
      3. Permohonan yang masuk ke OSS RBA tidak sinkron dengan OSS KKPR (perbedaan data)
      4. Sebagian besar pelaku usaha yang migrasi dari OSS sebelumnya mengalami error, data berubah, contoh UMK di sistem menjadi non-UMK sehingga harus melalui proses KKPR, seharusnya izin bisa langsung terbit (dengan pernyataan mandiri).
      5. Permasalahan error pengisian data usaha oleh pemohon, isian tidak dapat disimpan di dalam sistem, permohonan tidak masuk ke OSS RBA dan atau OSS KKPR
      6. Beberapa permohonan otomatis masuk OSS KKPR kewenangan pusat tetapi daerah tidak mendapat info (harus bertanya ke pusat, tetapi juga tidak segera diproses di sana). Pemohon sering datang untuk mendesak tetapi kami tidak bisa memproses.
      7. Permohonan yang tidak lengkap dan ditolak di OSS KKPR tidak dapat dikembalikan ke OSS RBA, sehingga dimungkinkan pemohon tidak mendapat notifikasi penolakan.
      Selain adanya kendala dapan proses pelaksanaan penerbitan KKPR, ditemukan kendala dalam proses Persetujuan Teknis Pertanahan (PTP) dalam rangka KKPR yaitu:
      1. Kemungkinan besar pemohon tidak mengetahui SPS yang dikirim melalui OSS, sehingga banyak kode billing yang kadaluwarsa.
      2. Beberapa berkas tidak mencantumkan contact person yang dapat dihubungi.
      3. Kantah tidak bisa mengakses data2 yang diupload oleh pemohon dalam OSS sehingga kantah harus meminta berkas persyaratan lagi kepada pemohon, hal ini juga dipertanyakan oleh pemohon karna merasa sudah melengkapi persayaratan di OSS tetapi mengapa diminta lagi. Untuk mempersiapkan berkasnya juga membutuhkan waktu karena data-data ada di kantor pusat sedangkan proses perizinan di kota/kab lokasi cabang.

      Hapus
  36. Nama : Rahmat Taufik Mauladana Utama (20293417)
    Kelas: B
    Lokasi : Kantah Kabupaten Probolinggo
    KKPR merupakan suatu jenis perizinan yang menjadi acuan baru di dalam melakukan perizinan berusaha sebagai pengganti izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang dalam membangun dan mengurus tanah. Selain melakukan perubahan terhadap nama izin lokasi dan pemanfaatan ruang, KKPR juga melakukan perubahan terhadap konsep serta prosedur perizinan berusaha. KKPR ini berfungsi sebagai salah satu perizinan dasar yang perlu didapatkan sebelum pelaku usaha dapat melanjutkan proses perizinan berusaha.
    Kewenangan Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4/SE.PF.01/III/2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Daerah disebutkan bahwa kewenangan atas KKPR dimiliki pemerintah pusat dan sebagian penilaian dan penerbitan KKPR diberikan kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota tanpa mengurangi kewenangan menteri.
    Jenis-Jenis KKPR Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (Permen ATRBPN 13/2021), jenis-jenis KKPR dibagi menjadi 3 jenis yaitu:
    - KKPR untuk kegiatan berusaha
    - KKPR untuk kegiatan non berusaha
    - KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional
    KKPR untuk kegiatan berusaha
    Dari ketiga jenis KKPR yang ada, KKPR untuk kegiatan berusaha yang menarik perhatian para pelaku usaha. Untuk itu, perlu adanya pemahaman lebih terhadap KKPR jenis kegiatan berusaha ini. KKPR untuk kegiatan berusaha terdiri atas kegiatan berusaha untuk non-UMK (konfirmasi KKPR dan persetujuan KKPR) dan untuk UMK. Konfirmasi KKPR dilaksanakan melalui OSS dengan tahapan pendaftaran, penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang terhadap RDTR, dan penerbitan konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Adapun kelengkapan dokumen pendaftaran yang harus dilengkapi adalah koordinat lokasi, kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang, informasi penguasaan tanah, informasi jenis usaha, rencana jumlah lantai bangunan, dan rencana luas lantai bangunan. Sedangkan penerbitan konfirmasi KKPR akan memuat dokumen dengan muatan lokasi kegiatan, jenis kegiatan pemanfaatan ruang, koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, ketentuan tata bangunan, dan persyaratan pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang. Jangka waktu penerbitan konfirmasi KKPR ditetapkan paling lama 1 hari sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan bukan pajak.
    Sementara persetujuan KKPR dilaksanakan melalui OSS dengan tahapan pendaftaran, penilaian dokumen usulan KKPR terhadap RTR, RZ KSNT, dan RZ KAW, serta penerbitan persetujuan KKPR. Persetujuan KKPR dapat diberikan tanpa melalui tahapan penilaian dokumen usulan kegiatan apabila berlokasi di kawasan industri dan kawasan pariwisata yang telah memiliki perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta KEK yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
    KKPR Kegiatan Nonberusaha
    Pelaksanaan KKPR dilakukan melalui proses konfirmasi dan persetujuan KKPR. Konfirmasi kesesuaian diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan pemanfaatan ruang dengan RDTR. Konfirmasi KKPR dilaksanakan melalui OSS dengan tahapan pendaftaran, penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang terhadap RDTR, dan penerbitan konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Adapun persyaratan dokumen pendaftaran yang harus dilengkapi adalah koordinat lokasi, kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang, informasi penguasaan tanag, informasi jenis kegiatan, rencana jumlah lantai bangunan, dan rencana luas lantai bangunan.

    BalasHapus
  37. lanjutan
    Sedangkan konfirmasi KKPR akan memuat lokasi kegiatan, jenis kegiatan pemanfaatan ruang, koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, ketentuan tata bangunan, dan persyaratan pelaksananaan kegiatan pemanfaatan ruang. Jangka waktu penerbitan KKPR dilakukan maksimal 1 hari sejak pendaftaran atau penerimaan negara bukan pajak.
    KKPR untuk kegiatan nasional strategis
    Pelaksanaan KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional diberikan untuk rencana kegiatan pemanfaatan ruang yang telah termuat ataupun yang belum termuat dalam RTR, RZ KAW, dan RZ KSNT. Sementara KKPR strategis nasional yang belum termuat dalam dokumen RTR. RZ KAW, dan RZ KSNT dilakukan melalui rekomendasi KKPR. Rekomendasi KKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang yang didasarkan pada kebijakan nasional yang bersifat strategis dan belum diatur dalam RTR dengan mempertimbangkan asas dan tujuan penyelenggaraan penataan ruang.
    Dalam masa transisi, Menteri ATR/BPN akan mendelegasikan kewenangan penerbitan PKKPR untuk kegiatan berusaha dan penerbitan KKPR untuk kegiatan nonberusaha secara non-elektronik kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pendelegasian ini tidak mengurangi kewenangan Menteri dalam penerbitan KKPR. Pendelegasian kewenangan kepada Gubernur/Bupati/Walikota dikecualikan untuk kegiatan pemanfaatan ruang yang merupakan rencana pembangunan dan pengembangan objek vital nasional, kegiatan strategis nasional, kegiatan yang perizinan berusahanya merupakan kewenangan kementerian/lembaga, dan kegiatan yang lokasinya bersifat lintas provinsi. Selain itu, Menteri dapat membatalkan status KKPR yang diterbitkan apabila kegiatan pemanfaatan ruang menimbulkan dampak negatif seperti kerawanan sosial, gangguan keamanan, kerusuhan lingkungan hidup, dan gangguan terhadap fungsi objek vital nasional.
    Sumber daya manusia yang menjalankan pelayanan KKPR di kantor pertanahan sangat terbatas. Secara kualitas SDM sudah dinilai mampu untuk menjalankan pelayanan KKPR hanya saja jumlahnya yang masih kurang. Hal ini dikarenakan SDM yang ada lebih banyak difokuskan untuk melaksanakan kegiatan PTSL sehingga SDM di seksi penataan dan pemberdayaan untuk pelayanan KPPR sangat terbatas jumlahnya. Kendala yang dihadapi belum siapnya infrastruktur secara menyeluruh.

    BalasHapus
  38. Nama :
    1. Intan Salsabil Dhya (20293353/Kelas A)
    2. Izzatul Diah Bawani (20293354/Kelas A)
    3. Maternity Queenta Aisyah Hanum (20293359/Kelas A)
    4. Harya Jaya Pradana (20293400/Kelas B)
    5. I Kadek Nova Darmawan (20293401/Kelas B)

    Tugas Tata Ruang Dan Perencaan Wilayah

    KKPR DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LAMONGAN
    KKPR atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang merupakan suatu jenis perizinan yang menjadi acuan di dalam melakukan perizinan berusaha sebagai pengganti izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang dalam membangun dan mengurus tanah. Dikantor pertanahan tempat kami pemberdayaan yaitu berlokasi di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lamongan dimana, bagian yang mengatur perihal mengenai Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KPPR) yaitu Seksi Penataan Pertanahan atau Seksi III. Dimana landasan hukum yang mengatur tentang KPPR di BPN Kabupaten Lamongan yaitu menggunakan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan No. 15 Tahun 2011 Tentang RTRW Kabupaten Lamongan.

    Ketentuan Perizinan dalam KKPR di Kabupaten Lamongan ini yaitu setiap orang atau badan hukum yang akan memanfaatkan ruang di Kabupaten Lamongan untuk tempat usaha Skala besar (seperti: Industri, perumahan, rumah sakit, tower, dan sejeninya. Perizinan tersebut wajib mengajukan PERSETUJUAN PEMANFAATAN RUANG. Pemohon wajib menyertakan syarat permohonan izin yaitu meliputi:
    • Fotocopy KTP yang masih berlaku
    • Proposal rencana penggunaan lahan
    • Fotocopy bukti pemilikan lahan
    • Site plan
    • Denah lokasi
    • Fotocopy akta perusahaan
    Pada perizinan ini tidak membutuhkan redistribusi atau biaya. Dan masa berlakunya sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.

    Prosedur perizinan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lamongan antara lain:
    1. Permohonan ditujukan kepada Bupati melalui Badan Penanaman Modal dan Perijinan dengan dilampiri proposal rencana penggunaan lahan/lokasi secara rinci.
    2. Penelitian berkas dan pemberian tanda bukti penerimaan berkas oleh Petugas Front Office.
    3. Pertimbangan teknis Instnasi terkait.
    4. Pembayaran restribusi dan pemberian tanda bukti pembayaran.
    5. Pemrosesan dan pengetikan naskah izin.
    6. Penandatanganan izin.
    7. Penyampaian izin kepada Pemohon.
    Namun, untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) diberikan kemudahan. Pelaku usaha hanya perlu menyampaikan pernyataan mendiri yang sudah tersedia dalam OSS berbasis risiko, bahwa lokasi usaha telah sesuai dengan tata ruang dan bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku jika di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian. Pelaksanaan KKPR dilakukan dengan menggunakan sistem OSS (Online Single Submission) yaitu sistem perizinan berusaha terintegrasi secara Elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS.

    Prosedur KKPR dimulai dari input OSS oleh pemohon dengan mengupload berkas dokumen pada sistem tersebut. Apabila permohonan PKKPR dinyatakan lengkap dan dokumen telah sesuai, akan muncul validasi yang seharusnya dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN, namun validasi tersebut dilakukan oleh PUPR. Kode billing yang telah kadaluarwa dapat diajukan permintaan ulang kode billing oleh pelaku usaha. Pelaku usaha akan menerima pemberitahuan Surat Perintah Setor (SPS). Pembayaran PNBP ini dilakukan selambat-lambatnya 3 hari sejak SPS diterima. Setelah itu akan dikeluarkan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) dengan kadaluarsa 10 hari. Permohonan PKKPR di sistem OSS akan langsung diteruskan ke Kantor Pertanahan sesuai dengan kewenangannya.
    PKKPR yang dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan dikarenakan masih terdapat beberapa kendala antara lain dari segi pendaftaran dan SDM nya. Pendaftaran dengan sistem OSS masih kurang maksimal dikarenakan pelaku usaha yang mengupload berkas ke sistem OSS tidak langsung tersampaikan ke Aplikasi KKP sehingga Petugas di Kantor Pertanahan tidak dapat memproses permohonan tersebut. Kurangnya SDM yang ada dan berkualitas juga menyebabkan pekerjaan proses PKKPR tidak dapat dijalankan tepat waktu. Karena skill yang dimiliki SDM tidak mencukupi untuk kegiatan tersebut.

    BalasHapus
  39. Nama : Cicik Mahanani (A)(20293342)
    Lokasi Pemberdayaan : Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara
    Perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara menggunakan sistem OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) yang merupakan perizinan berusaha yang diberikan kepeada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Pelaksanaan kegiatan KKPR dibagi menjadi tiga yaitu untuk kegiatan berusaha seperti UMK dan NON-UMK, untuk kegiatan non-berusaha seperti rumah tinggal pribadi, tempat ibadah atau yayasan, dan untuk kegiatan strategis nasional yaitu percepatan pembangunan ekonomi. Untuk KKPR kegiatan strategis nasional tidak dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara, melainkan hal tersebut merupakan kegiatan nasional yang dilaksanakan oleh Negara.
    Kendala yang dihadapi dalam menjalankan perizinan KKPR pada umumnya dialami oleh seluruh kegiatan KKPR di Indonesia yang menggunakan sistem OSS-RBA. Karena kegiatan atau sistem tersebut adalah berbasis risiko. Permasalahan dalam implementasi penerbitan KKPR Sistem OSS yaitu belum sempurnanya sistem, belum terkoneksinya sub sistem OSS, GISTARU, dan GEO PERTEK, serta belum adanya filter untuk memverifikasi berkas yang diupload. Sementara kendala yang dihadapi oleh verifikator adalah belum optimalnya koordinasi antara DPMPTSP, OPD Teknis Taru dan Kantah BPN. Sementara kendala yang dihadapi oleh pemohon secara umum adalah pemohon belum memahami penggunaan sistem OSS, dan mungkin juga ada pemohon yang secara sengaja menyalahgunakan sistem OSS. Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara juga saat ini baru memiliki data RDTR utnuk wilayah Jepara Kota saja sehingga data yang digunakan adalah data RTRW.
    Pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan perizinan KKPR antara lain adalah DPMPTSP, PUPR, BKPM, Kantah ATR/BPN, FPR. Di Kantah Kabupaten Jepara belum ada Forum Penataan Ruang dengan keterangan saat ini masih di Bagian Hukum atau belum terlaksananya FPR.
    Untuk permohonan perizinan KKPR, apabila terjadi perluasan maka perluasan tersebut tidak boleh melebihi luas bidang tanah yang diperizinkan. Masa berlaku perizinan KKPR adalah selama 3 tahun, apabila telah habis masa berlaku tersebut maka pemohon harus melakukan perpanjangan perizinan KKPR

    BalasHapus
  40. Nama : Trio Irawan.
    NIT : 20293379.
    Lokasi Pemberdayaan : Kantor Pertanahan Kota Bogor.
    Lokasi Wawancara Tugas : Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-Una.
    Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang itu merupakan kegiatan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang . Program KKPR ini diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK).
    Berdasarkan hasil wawancara saya dengan Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-Una mendapatkan hasil sebagai berikut:
    1. Regulasi mengenai KKPR sudah diketahui oleh Pemerintah Daerah (Dinas Perizinan) dan Kantor Pertanahan. Kantor Pertanahan sudah memahami peraturan mengenai KKPR sedangkan Pemda setempat sepertinya belum memahami mengenai regulasi mengenai Kesesuaian Kegiatan Penataan Ruang. Ini dibuktikan dengan masih dilakukannya kegiatan-kegiatan perizinan dengan peraturan-peraturan sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
    2. Sumber Daya Manusia yang menjalankan peraturan ini khususnya di kantor pertanahan sudah siap untuk melayani permohonan KKPR. Disisi lain pemda sepertinya belum bisa menjalankan peraturan tentang KKPR karena belum memahami mekanisme KKPR. Pemda masih mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi untuk pemberian izin lokasi yang seharusnya itu sudah tidak dibenarkan dalam peraturan terbaru.
    3. Secara garis besar Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang di Kabupaten Tojo Una-Una belum berjalan dengan baik karena masih ada SDM di satu pihak yang belum memahami mengenai peraturan tentang KKPR.
    Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang memang sudah diterbitkan sejak tahun 2021, namun pelaksanaannya di daerah khususnya di Kabupaten Tojo Una-Una belum berjalan dengan semestinya. Kendala utama peraturan ini belum berjalan dengan baik adalah Sumber Daya Manusia. Disisi Kantor Pertanahan sudah memahami dan melaksanakan peraturan tersebut namun di sisi Pemda setempat belum sepenuhnya bisa menjalankan peraturan ini. Beberapa kali Pemda sudah diingatkan oleh Kantor Pertanahan dalam hal ini oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-Una, namun belum mendapatkan respon yang memuaskan. Mungkin penyuluhan mengenai peraturan ini harus lebih di giatkan lagi terutama di Pemerintah Daerah agar peraturan ini bisa segera dilaksanakan dan dijalankan, sehingga dapat membantu masyarakat dalam berusaha.

    BalasHapus
  41. Nama kelompok
    1. Jeremy Raharjo Yambe - NIT 19283157 - Kelas A
    2.Maharani - NIT 20293457 - Kelas C
    3.Divya Nasjwa Tafakur - NIT 20293344 - Kelas A

    Lokasi Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang

    Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR), yang diterbitkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional. KKPR juga sekaligus menggantikan Izin Lokasi dan berbagai Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dalam membangun dan mengurus tanah yang awalnya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah. Bagi daerah yang telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), pelaku usaha maupun non usaha dapat menggunakan mekanisme Konfirmasi KKPR, namun jika daerah tersebut belum memilliki RDTR, dapat menggunakan Persetujuan KKPR. Pelaksanaan KKPR dilakukan dengan menggunakan sistem OSS (Online Single Submission) yaitu sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM). Dan Undang-Undang Cipta Kerja, kini sistem OSS melayani perizinan berusaha berbasis risiko dengan harapan kegiatan KKPR ini dapat berjalan dengan pasti, mudah, efektif dan transparan. Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki izin lokasi dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Cipta Kerja, maka izin lokasi tersebut masih dapat digunakan. Jenis Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) sangat bervariasi, antara lain dalam bentuk Izin, Persetujuan, Pengesahan, Penunjukan, Registrasi, Rekomendasi, Sertifikat, Sertifikasi, Konsultasi, dan Surat Keterangan. Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tanpa penilaian tidak dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Yang dikenakan PNBP hanyalah PKKPR dengan tahapan penilaian atau verifikasi.

    BalasHapus
  42. Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang

    Nama : Adelia Maharani Putri Ananta
    Kelas : A
    NIT : 20293333

    Mohon izin menjawab bapak, setelah adanya UU Cipta Kerja, pemerintah mengubah alur perizinan berusaha, termasuk mengganti ketentuan mengenai izin lokasi. Melalui PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan ruang (PP 21/2021) yang merupakan peraturan turunan dari UU Cipta Kerja, pemerintah mengenalkan instrumen baru yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau bisa disebut dengan KKPR.

    KKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfataan ruang dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berfungsi sebagai salah satu perizinan dasar yang perlu didapat sebelum pelaku usaha dapat melanjutkan proses perizinan berusaha. Selain KKPR ada pula Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Perbedaan KKPR dan PKKPR yaitu terletak pada sesuai tidaknya permohonan izin berusaha dan non berusaha dengan RDTR di wilayah tersebut. Jika izin berusaha dan atau non-berusaha sudah sesuai dengan RDTR maka KKPR akan langsung terkonfirmasi, sedangkan jika izin berusaha dan atau non-berusaha tidak sesuai dengan RDTR maka memerlukan Persetujuan KKPR. KKPR ini menggantikan izin lokasi dan berbagai izin pemanfaatan ruang (IPR) dalam membangun dan mengurus tanah yang awalnya merupakan kewenangan pemerintah daerah (Pemda).

    Implementasi dan Sistem Pelayanan
    Untuk implementasi KKPR di Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang sejauh ini masih belum sempurna. Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang masih belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), bahkan untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) juga masih revisi dimana masih dalam proses per-sub belum link set karena masih menunggu verifikasi LSD. Sehingga untuk proses KKPR yang berlangung di Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang harus melalui Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

    Sampai saat ini, PPKR yang sudah berjalan yaitu pada perizinan non-berusaha yang memiliki ketentuan sebagai berikut :

    -PKKPR untuk alih fungsi lahan, dimana hanya dikhususkan bagi pemohon PKKPR yang telah memiliki Surat Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) dari Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.

    - Pemohon yang belum memiliki Pertimbangan Teknis Pertanahan(PTP) dapat mengajukan atau mengurus PTP terlebih dahulu ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.

    Pengurusan PTP di kantor pertanahan akan diberikan formulir yang harus diisi oleh pemohon dengan beberapa lampiran sebagai kelengkapan permohonan, yaitu :

    1. Peta atau skala yang dimohonkan;

    2. Surat Kuasa (apabila dikuasakan);

    3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;

    4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;

    5. Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum (untuk badan hukum);

    6. Nomor Induk Berusaha (NIB) (untuk pelaku usaha apabila sudah memiliki NIB);

    7. Proposal rencana kegiatan berusaha (untuk pelaku usaha).

    - Bagi pemohon yang pernah mengajukan IPPT untuk kegiatan Non Berusaha dan telah terbit PTP dari Kantor Pertanahan, akan dihubungi oleh DPMPTSP untuk melakukan migrasi permohonan dari IPPT ke PKKPR untuk memenuhi persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui http://simbg.pu.go.id maka status tanah harus sudah Pekarangan atau Non Pertanian

    - Permohonan PKKPR Non Berusaha di DPMPT dapat ajukan melalui Aplikasi Perizinan Online DPMPT

    Saat ini Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang dalam menjalankan PKKPR sudah menggunakan sistem OSS. Untuk OSS yang digunakan yaitu OSS-RBA. Hal ini dikarenakan lebih banyak pelaku UMKM yang memohonkan izin non-berusaha (sub dealer) dibawah 5 miliar. OSS-RBA adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Sebagaimana diatur dalam kete ntuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

    BalasHapus
    Balasan
    1. Lanjutan

      Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, penetapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang berbasis pada risiko dibagi atas empat tingkat risiko, yaitu:

      1. Kegiatan Usaha dengan tingkat Risiko Rendah, Pelaku Usaha wajib mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan Identitas Pelaku Usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dan juga berlaku sebagai SNI (Standar Nasional Indonesia)

      2. Kegiatan Usaha dengan tingkat Risiko Menengah Rendah, Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar. Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk persyaratan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha yang diberikan melalui sistem OSS.

      3. Kegiatan Usaha dengan tingkat Risiko Menengah Tinggi, Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar. NIB dan Sertifikat Standar merupakan Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha.

      4. Kegiatan Usaha dengan tingkat Risiko Tinggi, pada bagian ini Pelaku Usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin. Persyaratan untuk penerbitan Izin, pemenuhan persyaratan termasuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dan NIB sekaligus Izin sebagai perizinan berusaha berlaku untuk tahap operasional dan komersial.

      Disini sistem OSS akan menentukan tingkatan resiko yang akan terjadi pada lokasi yang akan diajukan perizinannya. Tetapi dalam pelaksanaannya, RBA yang dikeluarkan oleh PUPR terutama di Kabupaten Rembang masih belum berjalan sesuai dengan tata ruang yang ada.

      Alur proses sistem OSS di Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang sesuai dengan peraturan yang ada. Pertama-tama pemohon harus membuat akun di laman web OSS, selanjutnya pemohon mengupload anggaran, modal, jenis kegiatan, lokasi, alas hak, dll. Setelah permohonan sudah mengentri data-data yang diperlukan, Sistem OSS akan melakukan pemeriksaan ketentuan lingkungan hidup dan dokumen yang harus diproses oleh pelaku usaha berdasarkan kegiatan usaha atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan parameter lingkungan. Selanjutnya akan ada notifikasi, jika sudah akan dibuatkan Surat Perintah Setor (SPS). Ketika sudah dilakukan pembayaran maka akan muncul notifikasi lagi dan akan dikirim ke KKP. Jika notifikasi sudah masuk di KKP BPN maka selanjutnya BPN akan membuat Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) yang selanjutnya akan diunggah dalam sistem OSS sehingga dapat diproses oleh dinas yang menangani perizinan.

      Sejauh ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang sudah menyelesaikan 33 produk PTP terhitung sejak bulan Juni 2021 tetapi produk-produk ini masih berbentuk semi PKKPR (produk lama tetapi formatnya masih PKKPR)

      SDM

      SDM yang terlibat dalam proses ini yaitu :

      BPN : disini BPN berperan sebagai pihak yang memberikan perizinan KKPR melalui lokasi yang akan diajukan perizinannya

      Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait (DPU, Perkim, LH, Dinas Pertanian, dan sebagainya tergantung izin usaha apa yang akan dimohonkan untuk perizinannya)

      Kendala

      Kendala yang terjadi dalam proses PKKPR di Kantah Kabupaten Rembang yaitu sistem belum bisa berfungsi dengan baik dimana sistem yang berjalan selama ini masih belum sempurna, OSS RDR belum maksimal sehingga belum dapat memenuhi kebutuhan perizinan di masyarakat sehingga belum semua kegiatan yang bersangkutan ada yang belum terpenuhi atau terwadahi oleh OSS RBA (ada yang belum masuk). Selain itu, untuk dari pemohon yang mengisi data-data di OSS masih belum lengkap dan juga masih sembarangan dalam mengisi.

      Untuk menangani kendala tersebut Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang melakukan pelayanan bersama dengan dinas –dinas terkait (BPN, DPU Taru, PTSP, dll) dengan cara memproses permohonan bersama.

      Hapus
  43. Nama Kelompok
    1. Nahdah Nabilah (NIT. 20293415) Kelas B
    2. Defilla Farah Absari (NIT. 20293441) Kelas C
    3. Yoseph Deka Trifishka (NIT. 20293478) Kelas C
    Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri

    KKPR merupakan kegiatan penataan ruang sebagaimana tertuang dalam UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. KKPR sendiri berdasarkan pasal 13 Undang-undang tersebut merupakan suatu kegiatan penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha. KKPR sendiri diberikan sebagai kesesuaian rencana lokasi kegiatan dengan RDTR, dimana dilaksanakan dengan ketentuan:
    Pemda yang memiliki RDTR maka KKPR diberikan melalui konfirmasi
    Pemda yang belum menyusun RDTD maka KKPAR diberikan melalui persetujuan dengan asas berjenjang komplementer berdasarkan RTRW nasional, provinsi, kota, dll.
    Dalam Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri sendiri, pemerintah daerah masih menggunakan acuan RDTR tahun 2021. Pemerintah daerah Kabupaten Kediri sendiri mengekspos RDTR wilayah guna mendukung percepatan RDTR dan pelaksanaan OSS. Beberapa proyek yang dilaksanakan di Kabupaten Kediri adalah Bandar Udara Kediri dan exit tol Kertosono-Kediri yang merupakan kebijakan nasional dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

    KKPR dalam kantor pertanahan sendiri dilaksanakan di Seksi Penataan dan Pemberdayaan dengan mengarah pada pasal 1 ayat 19 Permen ATR/BPN 13 Tahun 2021 Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR.
    Tahapan KKPR (Pasal 10 ayat (2) Permen ATRBPN 13/2021sebagai berikut:
    a. pendaftaran;
    Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a harus menyertakan dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang memuat paling sedikit:
    - koordinat lokasi;
    - kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang;
    - informasi penguasaan tanah;
    - informasi jenis usaha;
    - rencana jumlah lantai bangunan;
    - rencana luas lantai bangunan; dan
    - rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan.
    b. penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap RTR, RZ KSNT, dan RZ KAW; dan
    Penilaian dokumen usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b dilakukan melalui kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan:
    - RTRW Kabupaten/Kota;
    - RTRWP;
    - RTR KSN;
    - RZ KSNT;
    - RZ KAW;
    - RTR Pulau/Kepulauan; dan/atau
    - RTRWN.
    c. penerbitan PKKPR.
    Penerbitan PKKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang dengan memperhatikan hasil kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan pertimbangan teknis pertanahan. Penerbitan PKKPR dapat diberikan dengan pertimbangan Forum Penataan Ruang.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Adapun hal-hal yang secara lengsung terlaksana di kantor adalah sebagai berikut.

      SISTEM:
      Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri sendiri mulai melaksanakan sistem OSS RBA dengan kawasan terpilih sebagai WP (Wilayah Perencanaan) adalah Grogol-Banyakan. Dalam melaksanakan KKPR memerlukan dokumen RDTR sebagai basis verifikasi KKPR tersebut, sehingga percepatan penyusunan dokumen terkait proses persetujuan dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait, diantaranya adalah Pemerintah Daerah dan Kementerian ATR/BPN. Proses ini kemudian diterbitkan oleh sistem OSS RBA dengan persyaratan lengkap untuk memanfaatkan ruang di wilayahnya dan untuk pembangunan kesejahteraan daerah. RDTR di Kabupaten Kediri telah dilaksanakan pada bulan Desember 2021 sebagaimana dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Perencanaan Tata Ruang Nasional yang menggelar ekspose RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) dalam rangka pelaksanaan OSS (Online Single Submission) di Provinsi Jawa Timur.

      SDM:
      Kantah Kabupaten kediri memiliki beragam SDM terdapat dari PNS, PPNPN, Pensiunan yang masih diberdayakan, ASK D1 PPK. SDM yang menangani KKPR di seksi P2 meliputi 1 orang PNS dan 2 orang PPNPN. Keterbatasan SDM ini disebabkan karena beberapa pegawai di seksi tersebut juga terlibat kegiatan strategis PTSL.


      KENDALA:
      Kendala kami bedakan menjadi 2 yaitu ada kendala dari internal dan eksternal.
      1. Kendala eksternal/dari luar yaitu masih kurangnya pemahaman dari pemohon dalam menjalankan sistem OSS yang mengakibatkan kurang lancarnya kegiatan KKPR. Tidak semua pemohon memahami sistem aplikasi, terutama mereka yang sudah berumur (orang lama) yang biasa mengurus ijin lokasi pada jaman dahulu.
      2. Kendala dari internal kantor sendiri yaitu dari SDM dan pegawainya. Ada beberapa rollingan PPNPN yang terjadi di berbagai seksi termasuk P2 sehingga harus dilakukan pemantapan pemahaman aplikasi sistem OSS ini pada pegawai yang dipindah di seksi P2.


      Jadi kesimpulan yang kami dapatkan dengan mengaca dari pelaksanaan di lapangan serta ketentuan yang berlaku adalah bagi daerah yang telah memiliki RDTR terintegrasi dalam sistem OSS RBA, maka perlu dilibatkan dalam tahap pemantauan dan pengawasan terhadap pemberian izin usaha yang telah diterbitkan. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat menjalankan fungsi pengendalian pemanfaatan ruang di wilayahnya dan mengetahui tingkat kemanfaatannya bagi kemajuan daerah. Sementara itu, bagi daerah yang belum memiliki RDTR terintegrasi dengan sistem OSS RBA, Kementerian ATR/BPN perlu melibatkan pemerintah daerah saat melakukan penilaian KKPR.

      Hapus
  44. Pemberdayaan Kantah Banyumas21 April 2022 pukul 23.57

    Nama Anggota Kelompok :
    1. Tri Tamtomo (NIT.20293426/Kelas B)
    Lokasi Pemberdayaan : Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas.
    Berdasarkan hasil wawancara kami dengan pejabat fungsional di Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas kami mendapat beberapa hasil diskusi terkait Pelaksanaan KKPR. Pelayanan KKPR ini merupakan pengganti izin lokasi sebagai salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha. Pelaksanaan KKPR dalam penyelenggaraannya melalui Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Resiko. Dalam pelaksanaan KKPR di Kabupaten Banyumas dikelola oleh Dinas yang membidangi Tata Ruang , yaitu Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Banyumas (DIMPERKIM). Peran BPN Kabupaten Banyumas dalam pelaksanaan KKPR hanya melaksanakan penerbitan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP). Dalam pelaksanaan KPPR ini dibedakan menjadi 3 kegiatan, yaitu untuk kegiatan usaha, non berusaha, dan kebijakan yang bersifat strategis nasional. Pelayanan KKPR pada Kabupaten Banyumas sepenuhnya sudah dapat dilaksanakan. Dalam pelayanan KKPR untuk kegiatan Usaha sudah dapat dilakukan melalui sistem OSS tetapi pada Kegiatan Non Usaha belum dapat dilakukan melalui sistem OSS. Pelayanan KKPR untuk Kegiatan Non Usaha dilakukan melalui website Sistem Informasi Pelayanan Perizinan Banyumas (SIPANZIMAS) yang dikelola oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyumas.
    Prosedur pelayanan secara garis besar yakni pemohon mengajukan perizinan melalui aplikasi dengan melengkapi persyaratan diperlukan. Dalam pendaftaran KKPR pada OSS, pemohon mengupload berkas pada sistem tersebut. Melalui OSS, permohonan yang telah lengkap kemudian akan diteruskan kepada dinas yang memiliki kewenangan memberi perizinan tersebut. Setelah permohonan diproses dan disetujui, kemudian pemohon akan menerima surat perintah setor (SPS) pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui email. Persetujuan KKPR akan diterima setelah pemohon melakukan pembayaran. Selain itu, pemohon dapat secara mandiri datang ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Banyumas dengan membawa dokumen lengkap untuk mengurus perizinan yang dibutuhkan.
    Berkaitan Sumber Daya Manusia dalam pelayanan KKPR, baik dari dinas terkait mupun dari Kantor Pertanahan, sudah mampu untuk menjalankan layanan KKPR hanya saja jumlahnya yang masih terbatas. Khususnya SDM pada Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas dalam layanan penerbitan PTP terdapat 3 petugas. Jika melihat berbagai tahapan yang dilakukan dalam penerbitan PTP dengan jumlah SDMnya tentunya sangat terbatas, belum lagi beban kerja lainnya yang harus dikerjakan seperti Kegiatan PTSL.
    Kendala yang dihadapi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas dalam hal pelayanan PTP yaitu permohonan PKKPR di sistem OSS akan langsung diteruskan ke Kantor Pertanahan sesuai dengan kewenangannya. Namun, realita yang terjadi di Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas permohonan PKKPR akan muncul di aplikasi KKP sebagai pemberitahuan saja, karena berkas yang diupload pada OSS oleh pelaku usaha, tidak terlihat pada aplikasi KKP. Sehingga Petugas di Kantor Pertanahan tidak dapat memproses permohonan tersebut dikarenakan tidak adanya softfile berkas maupun hardcopy berkasnya untuk dapat diteliti. Pelaku usaha dapat membayar langsung SPS setelah pendaftaran pada OSS, namun tidak konfirmasi ke Kantor Pertanahan, sehingga waktu perjalan berkas sudah dimulai sejak pembayaran PNBP, namun berkas belum bisa dijalankan yang kemudian akan menimbulkan tunggakan. Untuk pelaksanaannya pelaku usaha harus konfirmasi ke Kantor pertanahan dengan membawa berkas-berkas yang telah di upload pada OSS sehingga dirasa tidak sesuai dengan tujuan sistem OSS. Setelah pemohon konfirmasi ke Kantor Pertanahan, selanjutnya dilakukan plotting untuk mengecek kesesuaian dengan RTRWnya. Seletah itu melakukan tinjau lapang. Selanjutnya berkas tersebut di daftarkan dan diserahkan ke petugas gambar untuk penerbitan Pertimbangan Teknis Pertanahan.

    BalasHapus
  45. Diffa Alifia Nabila22 April 2022 pukul 07.19

    Nama Anggota Kelompok :
    1. Kurnia Arief Wicaksono (NIT.20293357/Kelas A)
    2. Diffa Alifia Nabila (NIT. 20293394/Kelas B)
    3. Fatimaharani Annisa S (NIT. 20293447/Kelas C)
    Lokasi Pemberdayaan : Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang.

    Sebagaimana tertuang dalam PP No.21 tahun 2021, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) ditetapkan sebagai acuan baru dalam perizinan berusaha. KKPR menggantikan izin lokasi dan berbagai izin pemanfaatan ruang (IPR) dalam membangun dan mengurus tanah yang awalnya merupakan kewenangan pemerintah daerah (Pemda). KKPR ini berfungsi sebagai salah satu perizinan dasar yang perlu didapatkan sebelum pelaku usaha dapat melanjutkan proses perizinan berusaha. Saat ini pelaksanaan KKPR dilakukan oleh dengan mengakses OSS berbasis resiko. Adapun persyaratan dokumen yang harus dilengkapi dalam pengajuan permohonan yaitu melengkapi data identitas dan legalitas, yang diantaranya yaitu KBLI 5 digit, skala usaha, koordinat lokasi, kebutuhan luas tanah, informasi penguasaan tanah. Pada prosedur atau alur dalam OSS KKPR ini dilaksanakan untuk UMK dan Non-UMK dengan tiga skema. Pertama, dimana pada UMK diberikan kemudahan untuk self declaration atau tanpa klausul KKPR bahwasanya kegiatan usaha yang ia jalankan telah sesuai dengan tata ruang. Namun penyataan self declare “sesuai” ini harus dengan by data yang konkrit bahwasanya pemanfaatan usaha tersebut sudah sesuai tata ruang. Sedangkan untuk Non-UMK apabila dalam wilayah kota/kab tersebut memiliki RDTR, maka dapat dilaksanakan penilaian dan matching by sistem mengenai Penilaian KKPR dan akan terkonfirmasi pula by sistem. Kedua, ketika pengajuan izin merupakan usaha yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus yang sebelumnya telah memiliki HPL (izin usaha keluar di awal ketika akan mendaftarkan HAT) maka langsung dikeluarkan Persetujuan KKPR. Ketiga, ketika kota/kab tersebut belum tersedia RDTR maka dilakukan dengan pengecekan terhadap rencana tata ruang dan dalam hal ini Dinas PUPR dapat mengajukan Pertek (Pertimbangan Teknis) kepada BPN untuk memberikan kajian kesesuaian tata ruang tersebut dan akan dikeluarkan output berupa PKKPR. Wujudnya disini Pertek hanya memberikan klausul atau pernyataan bahwa pengajuan usaha tersebut sesuai atau tidak dengan rencana tata ruang yang ada, BPN disini tidak memberikan kesimpulan bahwa diizinkan atau tidaknya pengajuan izin usaha tersebut. Pertek ini disampaikan paling lama 10 hari sejak pendaftaran atau penerimaan PNBP. Apabila pertek yang dikeluarkan BPN menghasilkan klausul sesuai maka dapat diterbitkan PKKPR.

    Berdasarkan hasil wawancara kami, praktiknya di Kantah Kab Magelang skema KKPR ini belum dapat dilaksanakan mengingat belum tersedianya RDTR. Kewenangan Kantah Kab Magelang sejauh ini hanya pada tahap pemberian Pertek dan kelanjutan dari skema Self Declaration terhadap administrasi perubahan penggunaan lahan.

    Kendala sistem yang ditemukan dalam skema KKPR ini yaitu pada tahap lanjutan pelayanan perubahan penggunaan lahan di BPN, dimana dokumen yang wajib dientri atau diinput pada loket pendaftaran pelayanan adalah SK Perubahan Penggunaan Tanah dan bukan Perizinan KKPR. Selain itu output atau keluaran dari Perizinan KKPR ini ketika terjadi perizinan perubahan penggunaan lahan apakah langsung match atau link dengan administrasi di BPN terkait perubahan penggunaan lahan. Sebab idealny dalam suatu sistem ketika terjadi perubahan di awal, untuk tahap selanjutnya otomatis berubah.

    BalasHapus
  46. Lokasi pemberdayaan: Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga
    Muhammad Kamal Al Falih / B / 20293414
    Relinda Resi Yuni Amalia / C / 20293471
    Berdasarkan hasil wawancara yang kami lakukan dengan seksi penataan dan pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga, saat ini Pelaksanaan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, sedangkan untuk peta tata ruang Kabupaten Purbalingga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purbalingga Tahun 2011 – 2031.
    1. Sistem pelayanan dan pelaksanaan layanan KKPR
    Saat ini pelaksanaan KKPR untuk kegiatan berusaha dan non-usaha pada Kabupaten Purbalingga sudah melalui sistem OSS. Dimana pemohon dapat mengajukan permohonan KKPR melalui OSS tersebut, namun sistem tersebut belum dapat memberi notifikasi/pemberitahuan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purbalingga maupun Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (DPUPR) Kabupaten Purbalingga guna pertimbangan teknis. Dalam pemberian kajian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, pemohon harus mendaftarkan pada DPUPR Kabupaten Purbalingga, sekaligus permohonan pertimbangan teknis (pertek) pertanahan pada BPN Kabupaten Purbalingga. Dalam pelaksanaan pemberian KKPR dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan pertimbangan kajian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan pertek pertanahan tanpa melalui forum penataan ruang karena belum dibentuknya forum penataan ruang oleh Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
    Sedangkan dalam KKPR pada Kebijakan yang Bersifat Strategis Nasional dilaksanakan pemerintah pusat. Namun pada pelaksanaannya pelaku usaha tetap mengajukan pertek pertanahan pada BPN Purbalingga setelah terbitnya KKPR.
    2. Sumber Daya Manusia pelaksanaan KKPR
    A.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purbalingga, sebagai pemberi layanan OSS.
    B.DPUPR Kabupaten Purbalingga, mengeluarkan kajian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan lampirannya berupa kajian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang
    C.BPN Kabupaten Purbalinga, sebagai pemberi pertek pertanahan untuk kegiatan penyelenggaraan kebijakan penggunaan dan pemanfaatan dengan 7 lampiran peta, yaitu peta petunjuk letak lokasi, peta penggunaan tanah, peta kemampuan tanah, peta rencana tata ruang, peta kesesuaian penggunaan tenah, peta ketersediaan tanah, serta peta pertek pertanahan.
    D.Pemerintah daerah sebagai pemberi izin pemanfaatan ruang, namun belum adanya forum penataan ruang untuk memberi pertimbangan pemberian KKPR sesuai Pasal 113 PP No. 21 Tahun 2021.
    3. Kendala yang dihadapi
    Dalam pelaksanaan penerbitan KKPR, Kabupaten Purbalingga memiliki kendala pada sistem OSS yang belum dapat meneruskan notifikasi adanya permohonan KKPR dalam sistem BPN dan DPUPR Kabupaten Purbalingga, sehingga pemohon harusnya mendaftarkan permohonan kajian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan pertek pertanahan secara mandiri. Selain itu belum adanya forum penataan ruang untuk memberi pertimbangan pemberian KKPR sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berbeda dengan kendala teknis, Kabupaten Purbalingga hanya memiliki RDTR pada 2 kecamatan dari total 18 kecamatan.

    BalasHapus
  47. Nama Anggota Kelompok:
    1. Tri Kurnia Sandi (NIT. 20293378/Kelas A)
    2. Diva Khansadina (NIT. 20293395/Kelas B)
    3. Gusti Ngurah Arya Triwijanto (NIT. 20293449/Kelas C)
    4. Herlambang Alvanto Wibisono (NIT. 20293450/Kelas C)
    5. I Kadek Gelgel Dwi Utama Jaya (NIT. 20293451/Kelas C)
    6. I Putu Gde Yoga Sugiri (NIT. 20293452/Kelas C)
    Lokasi Pemberdayaan: Kantor Pertanahan Kabupaten Jember

    Berdasarkan hasil wawancara yang kami lakukan terhadap narasumber Bapak Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, diperoleh informasi bahwa pelaksanaan proses perizinan dengan KKPR di Kabupaten Jember belum begitu maksimal. Pelaksanaan perizinan dengan KKPR baru bisa dilaksanakan secara efektif sejak Bulan Februari tahun 2022. Hal ini disebabkan oleh belum siapnya sarana dan prasarana penunjang dalam pelaksanaan KKPR dan juga belum ada batas kewenangan dan koordinasi yang tegas antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Kantor Pertanahan Kabupaten Jember. Adapun upaya untuk penyelesaian permasalahan tersebut adalah dengan melakukan diskusi melalui Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Jember, yang terdiri dari berbagai instansi pemerintah daerah dan unit kementerian/lembaga pada tingkat kabupaten, termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Jember.
    Pelaksanaan KKPR di Kabupaten Jember dilaksanakan melalui Online Single Submission (OSS) secara online dan pelayanan manual dengan prosedur pengajuan ke Dinas PMPTSP – PU Cipta Karya – Kantah Kabupaten Jember (Pemberian PERTEK) dan kemudian kembali lagi ke Dinas PMPTSP untuk pemberian izin terkait KKPR. Pelaksanaan secara teknis mengenai KKPR di Kabupaten Jember kurang lebih sama dengan kantor pertanahan lain seperti yang sudah dijelaskan pada sesi komentar sebelum-sebelumnya.
    Lebih lanjut dalam penjelasan beliau dijelaskan bahwa terdapat ketidaksinkronan antara pelayanan melalui OSS dengan pelayanan dengan prosedur pengajuan. Pertama dari segi pembiayaan, pada sistem OSS tidak dipungut biaya PNBP namun pada proses pengajuan dengan prosedur terdapat pembayaran PNBP di loket kantor pertanahan. Kedua, terkait penerbitan izin, pada pelayanan OSS dapat menerbitkan izin langsung tanpa adanya peninjauan/konfirmasi terkait kondisi penggunaan tanah eksisting ke instansi terkait. Sebagai contoh konkrit (salah 1 dari 2 kasus), seorang pemohon (pengembang) pernah mengajukan perizinan KKPR dengan OSS dan hanya berdasarkan data koordinat poligon lapangan dari bidang tanah yang berupa sawah. Padahal kondisi sawah yang dimohonkan izin KKPR ini merupakan sawah produktif dengan irigasi yang berfungsi dengan baik. Seharusnya ada konfirmasi dari lembaga/kementerian di pusat ke instansi terkait untuk melaksanakan peninjauan lapangan kemudian disusun pertimbangan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
    Pelaksanaan KKPR di Kabupaten Jember harus lebih diintegrasikan dengan instansi-instansi terkait agar pelaksanaannya jelas dan konsisten. Perlu adanya penyamaan persepsi terkait alur pelaksanaan dan cara-cara pengambilan kebijakan terkait KKPR agar pelaksaannya dapat berjalan lebih maksimal dan sinkron. Bila perlu, diadakan kembali seminar terkait KKPR oleh pusat dan juga pembentukan pilot project kabupaten pelaksana KKPR yang nantinya akan menjadi contoh bagi kabupaten-kabupaten lainnya.

    BalasHapus
  48. Lokasi pemberdayaan: Kantor Pertanahan Kabupaten Wonosobo
    1. Febrian Dwi Kuncoro / A / 20293347
    KKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian rencana kegiatan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berfungsi sebagai salah satu perizinan dasar pelaku usaha dalam melanjutkan proses perizinan berusaha mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataaan Ruang. Untuk pelaksanaan KKPR di kantor pertanahan kabupaten wonosobo saat ini belum berjalan dikarenakan kabupaten wonosobo masih belum memiliki RDTR. Sehingga proses KKPR di kantor pertanahan menggunakan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP).

    BalasHapus
  49. Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung
    Hanafi Muflih Darojati/B/20293399
    Yulia Nur Aazizah/B/20293430

    Berdasarkan wawancara yang kami lakukan dengan pelaksana di Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung, dapat kami sampaikan pelaksanaan sistem PKKPR pada Kabupaten Temanggung sebagai berikut:
    Sistem penerapan pelayanan perizinan KKPR di KANTOR Pertanahan Kabupaten Temanggung sampai saat ini memiliki target pencapaian permohonan 150 KKPR non berusaha dan 10 KKPR berusaha, dan dalam pelayanannya sama sekali belum ada permohonan KKPR berusaha yang masuk pada tahun ini.
    Pemohon melakukan pendaftaran langsung ke Kantor pertanahan dengan membawa dokumen permohonan pertmbangan teknis pertanahan, Surat Keterangan Alih Fungsi Lahan (SKAL) yang diperoleh dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berisi diizinkan atau tidak tanah tersebut dialihfungsikan dan penggunaannya, serta Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) yang diperoleh dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman yang berisi mengenai informasi penggunaan ruang. Setelah itu melakukan pembayaran di loket pertanahan.
    Selanjutnya adalah peninjauan lapangan untuk keperluan Pertimbangan Teknis Pertanahan. Setelah itu dilakukan rapat untuk kegiatan penerbitan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Yang terakhir adalah pencatatan di KKP2 dan pencatatan di sertipikat mengenai alih fungsi lahan beserta luasnya. Proses ini membutukan waktu kurang lebih adalah 10 hari.
    Sumberdaya Manusia dalam pelaksanan KKPR yang terlibat adalah:
    1. DPMPTSB sebagai penerbit Surat Keterangan Alih Fungsi Lahan (SKAL).
    2. DPUPR sebagai penerbit Keterangan Rencana Kabupaten (KRK).
    3. Badan Pertanahan Nasional sebagai penerbit pertimbangan teknis pertanahan dan penerbit peta petunjuk lokasi, peta penggunaan tanah, peta penguasaan tanah, peta kemampuan tanah, peta rencana tata ruang, peta kesesuaian penggunaan tanah, peta ketersediaan tanah, serta peta pertimbangan teknis pertanahan.
    Kendala yang dialami saat ini berdasarkan wawancara adalah ketika permohonan tidak sesuai dengan tata ruang. Alhasil, menurut peraturan terkini tidak diizinkan penggunaannya.

    BalasHapus
  50. Nama : Abdul Haris ( Kelas B/NIT 20293383 )
    Kantor Petanahan Kabupaten Flores Timur

    Pelaksanaan perizinan KKPR di Kantor Pertanahan Kabupaten Flores Timur sampai saat ini permohonan yang masuk hanya baru PKKPR untuk Kegiatan Non Berusaha saja. KKPR untuk kegiatan nonberusaha meliputi kegiatan pemanfaatan ruang untuk rumah tinggal pribadi, tempat peribadatan, yayasan sosial, yayasan keagamaan, yayasan pendidikan, atau yayasan kemanusiaan. Perizinan PKKPR untuk Non Berusaha dilaksanakan melalui loket pelayanan. Tahapan dalam perizinan PKKPR antara lain :
    1. Permohonan atau Persiapan Administrasi
    2. Persiapan Teknis
    3. Peninjauan Lapangan
    4. Pengolahan dan Analisis Data
    5. Penyusunan Risalah dan Peta
    6. Penerbitan
    7. Penyerahan Hasil
    Saat ini Kabupaten Flores Timur belum memiliki RDTR sehingga menggunakan persetujuan atas dasar pertimbangan RTRW dalam mengeluarkan izin KKPR.
    Dalam pengerjaan PKKPR di seksi 3 dilaksanakan oleh 4 orang PNS dan 2 orang PPNPN. Pelaksanaannya masih dapat dikerjakan dengan baik karena jumlah permohonan yang masuk hanya sedikit. Kendala yang sempat ditemukan adalah terdapat beberapa bidang yang saat dilandingkan SHP-nya di KKP ternyata di luar batas administrasi sehingga harus dikonfirmasi lagi ke Pusdatin akhirnya membuat pekerjaan semakin lama. Selain itu kendala untuk KKPR untuk Berusaha yang melalui OSS masih terdapat ketidaksinkronan pemahaman antara Masyarakat, Pemda dan Pertanahan.

    BalasHapus
  51. Nama :
    Tegar Sakti Pramana Petisa (B/20293378)
    Amalia Arofah Puji Sopyan (C/20293433)
    Kondisi Pelayanan Perizinan KKPR di Kantah Kabupaten Tegal


    Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) adalah instrumen baru melalui PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang merupakan peraturan turunan dari UU Cipta Kerja. Setelah adanya UU Cipta Kerja, izin lokasi tidak lagi diberlakukan.

    (1) Regulasi Pelayanan KKPR di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal
    Persiapan KKPR di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal telah dimulai sejak pertama kali diberlakukannnya program ini yaitu pada awal Juni 2021 setelah Direktur Jenderal Tata Ruang Kementrian ATR/BPN mengesahkan kegiatan ini secara resmi, tetapi kegiatan ini belum dapat berjalan dikarenakan belum adanya kejelasan terkait rincian biaya terkait pelaksanaan kegiatan ini. Sampai pada terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 143/Pmk.02/2021 pada bulan Desember 2021 kemudian setelah peraturan ini keluar barulah pelaksanaan kegiatan ini dapat berjalan sepenuhnya di kantor kami. Oleh karena itu sebelum terbitnya Permenkeu diatas kegiatan ini dibiarkan saja sementara untuk meminimalisasi adanya resiko kesalahan terkait pembiayaan terkait program ini.
    KKPR terbagi menjadi tiga bentuk :
    1. KKPR berusaha. Untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) diberi kemudahan dengan hanya perlu menyampaikan pernyataan mandiri yang telah tersedia dalam OSS berbasis resiko. Sistem OSS ini akan memvalidasi KKPR untuk rencana kegiatan usaha berdasarkan RDTR by system BPN yang nantinya akan memunculkan notifikasi di aplikasi.
    2. KKPR non berusaha. Berbeda dengan KKPR berusaha, permohonan pendaftaran KKPR non berusaha perlu adanya notifikasi berupa surat pengantar.
    3. KKPR yang bersifat strategis nasional

    (2) Sistem Layanan terkait KKPR di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal
    Pelaksanaan layanan di Kantah Kabupaten Tegal masih belum efektif dikarenakan kurangnya koordinasi antara pihak BPN, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Hingga periode bulan April 2022, hanya terdapat empat permohonan yang masuk di Kantah Kabupaten Tegal dengan dua perizinan yang telah dilaksanakan. Hal ini tentu berbeda jauh dengan permohonan izin lokasi dan izin perubahan penggunaan tanah yang dilaksanakan sebelum KKPR.

    (3) Ketersediaan SDM dalam menjalankan KKPR di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal
    Kondisi sumberdaya manusia terkait pelayanan perizinan KKPR di Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kabupaten Tegal sudah dikatakan siap.

    (4) Kendala yang dihadapi dalam menjalankan KKPR di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal
    1. Adanya perubahan mengenai lahan sawah yang dilindungi (LSD) yang memengaruhi peta RTRW dan RDTR yang telah ada serta memunculkan masalah mengenai permohonan KKPR yang akan diproses maupun perizinan Izin Lokasi yang sudah dilakukan.
    2. Sistem yang dijalankan oleh dinas terkait belum sejalan sehingga tidak dapat memenuhi target pihak BPN. Peraturan yang diterbitkan pun belum seluruhnya terbaharui setelah beberapa kebijakan baru.
    3. Kurangnya koordinasi antardinas terkait program ini juga menyebabkan sulit terlaksananya kegiatan ini, misalnya PTSP yang belum mau menerbitkan persetujuan karena belum adanya peraturan yang dikeluarkan Bupati di Kabupaten Tegal.
    4. Kurangnya sosialisasi yang dilakukan kepada masyarakat terkait kegiatan ini sehingga banyak masyarakat yang belum mengetahui terkait program ini karena sebelumnya hanya bernama izin lokasi. Hal ini menyebabkan kurangnya antusias masyarakat, hingga saat ini Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal baru menghasilkan 4 (empat) KKPR.
    5. Pemahaman masyarakat yang kurang mengenai permohonan perizinan KKPR berbasis online, terutama untuk pelaku usaha melalui OSS. Solusi yang ditawarkan oleh pihak BPN yaitu pelayanan dengan pendekatan kepada masyarakat dan edukasi mengenai permohonan KKPR yang baru sehingga perizinan yang dilakukan akan lebih efektif.

    BalasHapus
  52. Nama : Yofa Aditama H. (20293619 / A)
    Faris Triwidyas (20293346 / A)
    Kondisi pelayanan perizinan KKPR di Kantah Kab. Demak

    Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR. Dalam pasal 14 UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dijelaskan bahwa KKPR diberikan sebagai kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usaha dengan RDTR. Di bawah ini kondisi/progres pelayanan KKPR di kantor pertanahan, studi kasus Kantor Pertanahan Kabupaten Demak.

    A. Kondisi sistem
    Kondisi sistem yang digunakan dalam pelaksanakan perizinan KKPR yaitu Online Single Submission (OSS) belum bisa dikatakan baik. Masyarakat yang mengaku telah memasukkan permohonan nyatanya setelah dicek dalam OSS oleh pihak kantor pertanahan tidak terdapat permohonan yang masuk. Hal ini juga diakui oleh pihak Pemda dalam hal ini dinas PUPR. Sehingga saat ini dalam rangka kebijakan ruang, kantah Kab. Demak masih menggunakan pelayanan izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang.

    B. Pelaksanaan layanan
    Sistem yang belum siap menyebabkan pelaksanaan KKPR terhambat. Sejauh ini kantah Kabupaten Demak baru sekali sukses menyelesaikan permohonan KKPR. Sehingga dalam pelayanan penertiban ruang masih menggunakan izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang. Hal ini sudah sepantasnya segera ditangani oleh pihak pengembang sistem dan stake holder terkait agar kendala segera teratasi dan permohonan izin KKPR dapat dilayani sesuai amanat UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Dalam hal landasan penerbitan KKPR, kantah Kabupaten Demak menggunakan RTRW dikarenakan RDTR belum tersedia, masih dalam tahap penyusunan.

    C. SDM
    Sumber daya manusia yang sekiranya dibutuhkan dalam pelaksanaan adalah pihak dari kantor BPN dan dinas PUPR. Di kantah Kab. Demak sendiri sudah tersedia pegawai yang job desc-nya melakukan pelayanan terkait perizinan pemanfaatan ruang.

    D. Kendala
    OSS yang menjadi basis pelaksanaan KKPR belum bisa digunakan. Sebagai contoh permohonan yang sudah dikirimkan pemohon nyatanya tidak masuk sistem OSS yang terdapat di kantah maupun di pemda, dalam hal ini dinas PUPR. Sehingga mau tidak mau kantah Kab. Demak masih melaksanakan pelayanan ketertiban ruang menggunakan izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang.
    Kendala lain yang terjadi adalah belum tersedianya RDTR, sehingga dasar pelaksanaan KKPR menggunakan RTRW.

    BalasHapus
  53. Nama : Mia Febriantie
    Kelas : B
    NIT : 20293409
    Lokasi Pemberdayaan Kantor pertanahan Kota Magelang

    Berdasarkan hasil wawancara yang saya lakukan dengan Seksi Penataan dan Pemberdayaan pada Kantor Pertanahan Kota Magelang mengenai Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KPPR). Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Peraturan Daerah Kota Magelang nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota magelang nomor 4 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Magelang Tahun 2011-2031. Berikut kondisi pelayanan perizinan KKPR yang ada pada lokasi pemberdayaan yaitu Kantor Pertanahan Kota Magelang. Didapatkan informasi sebagai berikut :
    1. Sistem dan Pelaksanaan Layanan KKPR
    Pelaksanaan KKPR untuk kegiatan berusaha dan non-usaha pada Kantor Pertanahan Kota Magelang saat ini sudah menggunakan sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) yang merupakan layanan perizinan yang dirilis oleh pemerintah melalui dokumen elektronik dan terintegrasi. Dalam hal ini sistem Online Single Submission berada di bawah naungan pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). KKPR sebagai Single Reference menjadi acuan untuk Pemanfaatan Ruang dan Penerbitan Hak Atas Tanah, dimana persetujuan KKPR waktu penerbitannya paling lama 20 hari kerja sejak pembayaran PNBP termasuk didalamnya pertimbangan teknis pertanahan (10 hari kerja). KKPR dan PKKPR Berlaku dalam jangka waktu 3 tahun.
    2. Sumber Daya Manusia yang terlibat
    * Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai penyelenggara perizinan
    * Pelaku usaha
    * Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) memberikan perumusan kebijakan teknis serta melakukan pembinaan, pelaksanaan, pengelolaan kegiatan bidang pembangunan
    * Kantor pertanahan Kota Magelang memberikan pertimbangan teknis. SDM Kantor Pertanahan Kota Magelang pada seksi Penataan dan Pemberdayaan berjumlah 6 orang , yang terdiri dari plt Kasi Penataan dan Pemberdaan, 4 orang ASN dan 1 PPNPN. Namun untuk SDM yang mengerjakan KKPR hanya 1 orang saja yaitu KKS Penatagunaan Tanah.
    * Sekda berwenang dalam memberikan tanda tangan
    * Kepala dinas memberikan kewenangannya yang mana boleh sesuai dengan rekomendasi dalam Forum Tata Ruang atau atau juga boleh dengan pertimbangan khusus tidak sesuai dengan Forum Tata Ruang
    3. Kendala
    kendala yang dihadapi pada Kantor Pertanahan Kota Magelang yaitu secara kualitas SDM dapat diketahui bahwa jumlah SDM yang mampu menjalankan pelayanan KKPR masih kurang dan belum ada pelatihan/BIMTEK sebelumnya mengenai aplikasi OSS sehingga berdasarkan hasil wawancara, penggunaan aplikasi OSS seksi Penataan dan Pemberdayaan belajar secara otodidak sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ada. Dari segi infrastruktur juga belum siap secara menyeluruh dimana aplikasi yang digunakan sering kali tersendat dan server sering down sehingga aplikasi sulit diakses padahal waktu yang diberikan untuk penerbitan KKPR maksimal hanya 20 hari kerja.
    Demikian hasil diskusi bersama seksi Penataan dan Pemberdayaan pada Kantor Pertanahan kota Magelang terkait pelaksanaan KKPR, mohon maaf apabila banyak kekurangannya. Terima kasih.

    BalasHapus
  54. Anggota :
    1). Khofifah Nur Cahyati (B/20293405)
    2). Luthfi Adela Saraswati (B/20293406)
    3). M Bagus Darmawan (B/20293407)
    4). Faried Nurfianto (C/20293446)
    Kondisi Pelayanan Perizinan KKPR di Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo

    KKPR atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang merupakan bentuk penyederhanaan persyaratan perizinan berusaha. Dalam pelaksanaannya izin lokasi yang sebelumnya dipergunakan untuk mendapatkan tanah/wilayah, kemudian dirubah alur cara mendapatkannya sesuai UU No. 11 Tahun 2020 yang kemudian dijelaskan dalam PP No 21 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Penataan Ruang

    A. Kondisi Sistem
    Proses Pelaksanaan KKPR di Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo dilakukan dengan OSS atau One Single Submission.
    Sudah terupdatenya OSS Versi 2 di Kantah Sidoarjo termasuk yang termaju di area Jawa Timur yang dapat dilihat dari statistik. Namun dikarenakan permasalahan RDTR yang belum terintegrasi kantah Sidoarjo masih menggunakan RTRW sebagai acuan dalam mempertimbangkan pemberian perizinan lokasi dan izin berusaha.

    B. Pelaksanaan Layanan
    KKPR terbagi menjadi 3 bentuk yaitu KKPR untuk berusaha, KKPR non-berusaha dan KKPR untuk kebijakan yang bersifat Strategis nasional. di Kantah Kab. Sidoarjo terdapat KKPR berusaha dan non berusaha
    Selain itu karena belum terintegrasinya RDTR dengan sistem OSS maka di Kantah Sidoarjo diberikan PKKPR (Persetujuan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) Permohonan tersebut kemudian diterukan kepada Kementerian ATR/BPN setelah 20 hari pembayaran PNBP.

    C. Sumber Daya Manusia
    Pihak-pihak yang terkait dalam Payanan Terpadu Satu Pintu ini yaitu seksi Penataan dan Pemberdayaan dengan satu penanggung jawab KKS Penatagunaan Tanah dan satu PPNPN sebagai pelaksana. Selain itu terdapat peran Pemerintah Daerah sebagai pihak berwenang daerah.

    D. Kendala
    Kendala yang dihadapi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo yaitu belum terintegrasinya RDTR dalam sistem OSS sehingga pemberian KKKPR belum dapat terlaksana, pada akhirnya pemohon diharuskan datang ke Kantah BPN Kab. Sidoarjo untuk mendapatkan PKKPR. Selain itu terdapat kendala pada website dan aplikasi OSS entah dari jaringan atau downnya sistem itu sendiri.

    BalasHapus
  55. Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus

    Nama : Aldy Nabil Abiyi
    Kelas : A
    NIT : 20293336

    KKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfataan ruang dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berfungsi sebagai salah satu perizinan dasar yang perlu didapat sebelum pelaku usaha dapat melanjutkan proses perizinan berusaha. Selain KKPR ada pula Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Perbedaan KKPR dan PKKPR yaitu terletak pada sesuai tidaknya permohonan izin berusaha dan non berusaha dengan RDTR di wilayah tersebut. Jika izin berusaha dan atau non-berusaha sudah sesuai dengan RDTR maka KKPR akan langsung terkonfirmasi, sedangkan jika izin berusaha dan atau non-berusaha tidak sesuai dengan RDTR maka memerlukan Persetujuan KKPR. KKPR ini menggantikan izin lokasi dan berbagai izin pemanfaatan ruang (IPR) dalam membangun dan mengurus tanah yang awalnya merupakan kewenangan pemerintah daerah (Pemda).

    setelah adanya UU Cipta Kerja, pemerintah mengubah alur perizinan berusaha, termasuk mengganti ketentuan mengenai izin lokasi. Melalui PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan ruang (PP 21/2021) yang merupakan peraturan turunan dari UU Cipta Kerja, pemerintah mengenalkan instrumen baru yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau bisa disebut dengan KKPR.

    Sampai saat ini, PPKR yang sudah berjalan yaitu pada perizinan non-berusaha yang memiliki ketentuan sebagai berikut :

    -PKKPR untuk alih fungsi lahan, dimana hanya dikhususkan bagi pemohon PKKPR yang telah memiliki Surat Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) dari Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.

    - Pemohon yang belum memiliki Pertimbangan Teknis Pertanahan(PTP) dapat mengajukan atau mengurus PTP terlebih dahulu ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.

    Pengurusan PTP di kantor pertanahan akan diberikan formulir yang harus diisi oleh pemohon.

    BalasHapus
    Balasan
    1. lanjutan :
      Kondisi Pelaksanaanya :
      Pelaksanaan KKPR dilakukan melalui proses konfirmasi dan persetujuan KKPR. Konfirmasi kesesuaian diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan pemanfaatan ruang dengan RDTR. Konfirmasi KKPR dilaksanakan melalui OSS dengan tahapan pendaftaran, penilaian dokumen usulan kegiatan pemanfaatan ruang terhadap RDTR, dan penerbitan konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Adapun persyaratan dokumen pendaftaran yang harus dilengkapi adalah koordinat lokasi, kebutuhan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang, informasi penguasaan tanah, informasi jenis kegiatan, rencana jumlah lantai bangunan, dan rencana luas lantai bangunan. Sedangkan konfirmasi KKPR akan memuat lokasi kegiatan, jenis kegiatan pemanfaatan ruang, koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, ketentuan tata bangunan, dan persyaratan pelaksananaan kegiatan pemanfaatan ruang. Jangka waktu penerbitan KKPR adalah sampai dengan satu hari sejak pendaftaran atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP)

      Saat ini Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus dalam menjalankan PKKPR sudah menggunakan sistem OSS. Untuk OSS yang digunakan yaitu OSS-RBA.
      OSS-RBA adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Sebagaimana diatur dalam kete ntuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

      Kendala yang dihadapi :
      Kementerian ATR/BPN mengakui masih banyak permasalahan terkait pelaksanaan Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang . Banyak hambatan dalam KKPR adalah transisi dari manual ke digital dalam sistem pengarsipan tunggal online, serta pembuatan rencana tata ruang wilayah dan rencana rinci tata ruang. Ada pedoman daerah yang tidak masuk dalam indikator proses perizinan online. Jika dokumen RDTR tersedia di wilayah tersebut, maka order KKPR akan dieksekusi dengan skema konfirmasi KKPR. Di sisi lain, jika dokumen RDTR belum tersedia, pengelolaan dapat dilakukan melalui sistem persetujuan KKPR. Dokumen pengarsipan yang diperlukan antara lain penyesuaian lokasi, persyaratan area untuk kegiatan pemanfaatan ruang, informasi kepemilikan tanah, informasi jenis kegiatan, denah bangunan, denah bangunan, rencana teknis bangunan dan/atau kawasan setelah dikonfirmasi oleh KKPR. Termasuk rencana induk, validitas survei dokumen.

      Hapus
  56. Nama Kelompok :
    1. Muhammad Shevka Setiawan (20293364) Kelas A
    2. Rafi Ido Adharianto (20293370) Kelas A
    3. Risna Vira Arianti (20293374) Kelas A
    Lokasi Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Batang

    KKPR atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang dulu disebut dengan izin lokasi merupakan bentuk penyederhanaan persyaratan perizinan berusaha yang tersedia pada sistem KKP yang terintegrasi dengan OSS-RBA dan GIS-TARU. Dalam pelaksanaannya ialah sebuah upaya oleh pelaku usaha untuk mendapatkan tanah/wilayah yang nantinya digunakan sebagai tempat untuk melangsungkan kegiatan usahanya. Yang telah tertuang dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dimana pemerintah mengubah alur dari perizinan berusaha, termasuk dengan mengganti ketentuan mengenai izin lokasi yang akan ditetapkan. Melalui PP No 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruangyang merupakan peraturan turunan dari UU Cipta Kerja, dimana pemerintah mengenalkan aturan baru yakni Kesesuaian kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

    a. Pada Kantah Kabupaten Batang dalam pelaksanaannya KKPR dilakukan melalu sistem KKP-WEB yang terintegrasi dengan GIS-TARU dan Online Single Submission (OSS). Dimana dalam lingkup layanan pertimbangan teknis pertanahan berdasarkan Permen ATR/KBPN No. 12 Tahun 2021 mengenai Perimbangan Teknis Pertanahan ( PTP) disebutkan yakni:
    1. Penerbitan KKPR berdasarkan persetujuan atas berusaha, non-berusaha dan untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional.
    2. Penegasan status dan rekomendasi penguasaan tanah timbul.
    3. Penyelenggaraan kebijakan penggunaan tanah dan pemanfaatan tanah.
    Dalam sistem KKP diproses selama 20 hari setelah penerbitan kode billing dan perintah setor tarif PNBP dan melakukan pembayaran setelahnya akan diproses untuk peninjauan lapangan yang hasil dari pengolahan dan analisa datanya akan di rapatkan kemudian dibuat risalah dan peta sehingga dapat terbit PTP yang dapat diserahkan kepada pelaku usaha melalui loket pelayanan kantah.

    b. Pihak-pihak yang terlibat yakni :
    1. Seksi Penataan dan Perberdayaan Kantor Pertanahan
    2. Pelaku Usaha
    3. Pemda
    4. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
    5. Dinas PUPR

    c. Kendala yang dihadapi ialah adanya persetujuan KKPR yang terbit tanpa Pertimbangan Teknis Pertanahan yakni secara non-elektonik, Adanya izin yang belum lengkap sehingga belum ditindaklanjuti dengan persetujuan Pemda, dan RDTR yang belum terintegrasi dengan sistem OSS.

    BalasHapus
  57. B/20293392/Dhatu Mukti
    Lokasi Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kota Bogor
    1. Kondisi Sistem
    Pelayanan perizinan KKPR di Kota Bogor masih terkendala pada sistem Online Single Submission (OSS).
    2. Pelaksanaan Layanan
    Pelaksanaan layanan Pertimbangan Teknis Pertanahan untuk Penerbitan KKPR berdasarkan keterangan dari pegawai di Kantor Pertanahan Kota Bogor sangat jarang dilakukan.
    3. SDM
    Beberapa instansi teknis terlibat dalam pelayanan KKPR antara lain dari instansi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), Kantor Pertanahan Kota Bogor, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
    4. Kendala yang Dihadapi
    Permasalahan yang ada di Kota Bogor adalah sistem OSS belum bisa digunakan untuk pelayanan KKPR. Selain itu Kota Bogor belum memiliki RDTR untuk penilaian kesesuaian usulan pemanfaatan ruang.

    BalasHapus