Dipublikasikan pada Kolom Analisis SKH Kedaulatan Rakyat, Rabu, 26 Juni 2025 Hal 1
Oleh: Dr. Sutaryono[1]
Setelah kabar tersebut muncul, penulis
mendapat berbagai konfirmasi dari berbagai kolega yang menanyakan berbagai
pertanyaan terkait sertipikat tanah yang terbit sebelum tahun 1997. Apakah
berita tersebut benar? Lantas bagaimana mensikapi kabar tersebut? Apakah sertipikat kami aman?
Beberapa
pertanyaan yang mewakili publik di atas perlu mendapatkan penjelasan agar tidak
menimbulkan kekhawatiran bagi pemilik atau pemegang HAT yang memiliki
sertipikat yang terbit sebelum 1997. Secara substantif berita tersebut benar,
karena berita tersebut di-release juga melalui portal Kementerian
ATR/BPN tertanggal 2 April 2025.
Terkait dengan
persoalan diatas dapat dijelaskan bahwa: (1) pada tahun 1997 terbit regulasi
yang mengatur tentang pendaftaran tanah, yakni Peraturan Pemerintah (PP)
24/1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menggantikan PP 10/1961.
Operasionalisasinya mendasarkan pada Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala
Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP
24/1997. Hal ini menunjukkan bahwa sejak 1997, tata cara dan mekanisme
penatausahaan pertanahan mengalami perubahan, atau lebih tepatnya mengalami
penyempurnaan; (2) Pada tahun 2016 terbit Permen ATR/KBPN No 35/2016 tentang
Percepatan Pendaftaran Tanah Sistiematis Lengkap (PTSL) yang mengalami beberapa
perubahan dan terakhir digantikan dengan Permen ATR/KBPN 6/2018 tentang PTSL.
PTSL merupakan babak baru dalam pendaftaran tanah di Indonesia (Analisis KR,
07-03-2018), yakni kegiatan Pendaftaran
Tanah pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek Pendaftaran
Tanah di seluruh wilayah RI dalam satu wilayah desa/kelurahan, yang meliputi
pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek tanah
untuk keperluan pendaftarannya; (3) PTSL ini selain diorientasikan untuk
menyelesaikan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia juga digunakan untuk
peningkatan kualitas data pertanahan, utamanya pada tanah-tanah yang sudah
terdaftar (sertipikat lama).
Berdasarkan
beberapa hal di atas, dapat dikatakan bahwa program PTSL ditujukan untuk
menyelesaikan kegiatan pendaftaran tanah yang meliputi pengukuran, pemetaan dan
pembukuan bidang-bidang tanah di seluruh Indonesia sekaligus membenahi
produk-produk pendaftaran tanah yang sudah lampau. Dalam konteks ini
pendaftaran tanah dengan produk sertipikat tanah yang dilakukan sebelum tahun
1997 bisa jadi belum memenuhi kaidah-kaidah pengukuran, pemetaan dan pembukuan
sebagaimana dipersyaratkan dalam pendaftaran tanah terkini (PTSL). Misalnya,
bidang tanah pada buku tanah belum dipetakan, belum dientry pada system
informasi pendaftaran tanah (aplikasi KKP), belum mempunyai NIB , terblokir
ataupun bidang tanah yang sudah bersertipikat belum berada pada posisi
(koordinat) yang tepat.
Untuk
memastikan bahwa sertipikat hak atas tanah yang terbit sebelum tahun 1997 sudah
sesuai dengan kondisi fisik bidang tanah yang dikuasai/dimiliki atau belum,
diperlukan partisipasi aktif subjek hak atau pemilik tanah. Oleh karena itu
subjek hak atau pemegang sertipikat hak atas tanah harus segera melakukan
pengecekan sertipikatnya ke kantor pertanahan atau melalui layanan on line
aplikasi Sentuh Tanahku dan/atau melalui
portal www.bhumi.atrbpn.go.id.
Apabila bidang
tanah pada sertipikat sudah ada dan sesuai dengan data di kantor pertanahan
bahkan sudah ter-plot pada posisi yang benar, berarti sertipikat
tanahnya sudah valid dan aman. Apabila belum, maka perlu layanan lebih
lanjut ke Kantor Pertanahan setempat. Mari kita cek sertipikat tanah kita
masing-masing!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar