Selasa, 12 Februari 2013

Penguatan Kelembagaan Pertanahan

Penguatan Kelembagaan Pertanahan

Argumen pentingnya penguatan kelembagaan pertanahan dalam konteks pengelolaan pertanahan nasional adalah: (a) lemahnya koordinasi lintas kementerian/lembaga dalam penyelesaian persoalan-persoalan pertanahan; (b) sering kalahnya pemerintah (BPN) dalam berperkara di peradilan; (c) adanya berbagai keraguan bagi pejabat pertanahan sebagai pejabat publik dalam pengambilan keputusan yang terkait dengan hak atas tanah dan pemasukan uang negara baik berhubungan dengan pajak maupun PNBP; (d) belum optimalnya peran lembaga pendidikan pertanahan dalam menghasilkan sumberdaya manusia di bidang pertanahan, utamanya dalam level ahli (skor standar kualifikasi 8) .

Kelembagaan untuk memperkuat koordinasi antar kementerian/lembaga perlu kelembagaan pertanahan yang kuat dan diatur melalui undang-undang. Paling tidak kelembagaan ini berupa kementerian atau bahkan apabila memungkinkan menjadi kementerian koordinator agraria yang mengkoordinasikan kementerian sektoral yang menurus sumberdaya agraria dan sumberdaya alam.
Untuk mempercepat penyelesaian berbagai kasus pertanahan, sekaligus memperkuat wibawa pemerintah maka penguatan kelembagaan pertanahan dalam hal peradilan pertanahan perlu dibentuk Pengadilan Khusus Pertanahan. Pengadilan Khusus Pertanahan ini  mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara pertanahan yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung.
Dalam rangka memantapkan pejabat pertanahan selaku pejabat publik dalam menjalankan kewenangannya secara profesional perlu dibentuk sebuah Majelis Kehormatan Kode Etik dan Profesi. Majelis ini berperan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pejabat pertanahan yang diduga melanggar etika profesi. Hal ini penting dilakukan mengingat pelanggaran etika profesi ataupun adanya dugaan pelanggaran oleh pejabat pertanahan selalu ditangani langsung oleh penegak hukum (kepolisian ataupun kejaksaan).
Penguatan sumberdaya manusia di bidang pertanahan merupakan hal utama dalam penguatan kelembagaan. Kebutuhan berbagai tenaga profesi di bidang pertanahan seperti penilai tanah, pejabat pembuat akta tanah, mediator kasus pertanahan belum diperoleh dari sebuah lembaga pendidikan tinggi yang ada. Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) sebagai perguruan tinggi kedinasan di bawah BPN baru menghasilkan tenaga pertanahan pada level operator dan teknisi (Diploma I dan Diploma IV). Untuk menjawab kebutuhan sumberdaya manusia bidang pertanahan pada level ahli, STPN perlu didorong untuk segera membuka program pendidikan pada level yang lebih tinggi (Pendidikan Profesi, Spesialis 1 atau Magister Terapan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar