Senin, 09 Desember 2013

BANK TANAH



URGENSI BANK TANAH

Intensitas pembangunan yang semakin meningkat dan kondisi keterbatasan persediaan tanah berakibat semakin sulitnya memperoleh tanah untuk berbagai keperluan, baik yang akan dialokasikan bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum  maupun bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan perusahaan/swasta. Selain itu pertambahan jumlah penduduk, kelangkaan tanah dan kemunduran kualitas  tanah, alih fungsi penggunaan/peruntukan tanah serta semakin meningkatnya konflik pertanahan, kemiskinan, sempitnya lapangan kerja, terdesaknya hak-hak masyarakat hukum adat, dan lain sebagainya mendesak agar Pemerintah menata ulang berbagai kebijakan di bidang pertanahan.
Kondisi di atas, dihadapkan lagi dengan melonjaknya harga tanah yang secara tidak terkendali/wajar  dari tahun ke tahun untuk berbagai kepentingan. Bahkan ada kecenderungan penguasaan tanah dalam skala luas ditujukan untuk mencari keuntungan dengan berkedok sebagai badan usaha yang bergerak di bidang properti dengan HGB dan bidang perkebunan dengan HGU serta sebagai badan usaha yang bergerak dalam penyiapan tanah untuk kawasan perindustrian dengan regulasi Lingkungan Siap Bangun (Lisiba) dan Kawasan Siap Bangun (Kasiba).
Berbagai kegiatan usaha tersebut digunakan sebagai jastifikasi untuk menguasai tanah dalam skala besar, meskipun tidak diusahakan secara optimal. Bahkan sebagian terindikasi diterlantarkan. Kondisi ini dapat dimaknai sebagai praktek bank tanah yang tidak tepat, yang dilakukan oleh swasta. Penguasaan tanah dalam skala luas, tidak diusahakan untuk kepentingan pembangunan ekonomi tetapi cenderung dimanfaatkan sebagai objek spekulasi dan investasi.
Hal ini banyak ditemukan tidak hanya di wilayah-wilayah perdesaan tetapi juga di wilayah perkotaan. Di wilayah perdesaan dilakukan dengan modus permohonan HGU berskala luas, tetapi tidak secara keseluruhan dimanfaatkan sesuai tujuan pemberian hak. Sedangkan di wilayah perkotaan, akuisisi tanah dengan skala luas banyak dipraktikkan oleh perusahaan-perusahaan besar di bidang properti melalui perolehan HGB yang kemudian diterlantarkan dengan argumen untuk pencadangan tanah. Bahkan ditengarai mereka menguasai tanah hanya mendasarkan pada izin lokasi/ijin prinsip dari bupati/walikota. Lebih dari itu, luasan tanah yang terinidkasi diterlantarkan tersebut telah menjadi agunan dan dibebankan hak melalui hak tanggungan di lembaga keuangan/perbankan. 
Pertanyaan yang kemudian perlu didiskusikan adalah apakah sudah saatnya membentuk Lembaga Bank Tanah? Bagaimana pendapay Saudara?

75 komentar:

  1. Nama : Tin Mutoharoh
    NIM : 10192546
    Jurusan : Manajemen Pertanahan

    Menurut pendapat saya, pembentukan lembaga bank tanah perlu dilakukan guna mengatasi persoalan ketersediaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum. Lembaga Bank Tanah dimaksudkan sebagai kegiatan pemerintah untuk menyediakan tanah yang akan dialokasikan penggunaannya di kemudian hari, atau dengan kata lain substansi bank tanah ialah pencadangan tanah pemerintah.
    Secara konseptual, ada dua bentuk bank tanah, yaitu bank tanah umum (general land banking) dan bank tanah khusus (special land banking). Bank tanah umum mempunyai misi : menyediakan tanah untuk kebutuhan sosial dalam skala besar dan tidak mengejar keuntungan (non profit) serta menjaga stabilitas harga tanah. Model ini diterapkan di Swedia, Belanda dan Swiss. Bank tanah khusus (special land banking) mempunyai misi : menyediakan tanah dalam skala kecil untuk tujuan komersial, seperti daerah kawasan industri. Model ini diterapkan di Amerika.
    Mengacu pada konsep pelaksanaan disejumlah negara, land banking memiliki beberapa fungsi, yaitu
    • sebagai penghimpun tanah (land keeper)
    menginventarisasi tanah yang menjadi objek pengelolaan bank tanah secara lengkap, akurat, terpadu dan aktual sehingga bermanfaat bagi pencari informasi tanah
    • Sebagai pengamanan tanah (land warantee)
    Mengamankan penyediaan, peruntukan, dan pemanfaatan tanah yang sudah ditentukan berdasarkan RTRW
    • Sebagai pengendali tanah (land purchaser)
    Mengatur penguasaan tanah oleh siapa dan pihak manapun yang memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku
    • Sebagai penilai tanah (land appraisal)
    Bank tanah dapat menekan munculnya para spekulan tanah sehingga harga tanah dapat dikendalikan
    • Sebagai penyalur tanah (land distributor)
    Setelah tanah dibebaskan dan dimatangkan lalu didistribusikan sesuai penggunaan dan peruntukannya kepada mereka yang berhak atas tanah
    • Sebagai manajer tanah (land manager)
    Bank tanah berfungsi untuk meremajakan pemukiman kumuh diperkotaan
    Dalam konteks Indonesia, kehadiran Bank Tanah akan banyak memberikan manfaat yaitu :
    1) Tanah untuk pembangunan selalu tersedia sehingga rencana pembangunan tidak terhambat
    2) Ketersediaan tanah sepanjang waktu akan menarik investor
    3) Lebih efisien dari segi waktu dan biaya
    4) Menjaga stabilitas harga tanah
    Adapun tahapan yang dilakukan bank tanah dalam rangka mengoleksi tanah, yaitu melalui :
    a. Tahap penyedian tanah, melalui pengadaan tanah, jual-beli, tukar menukar, atau perolehan dari tanah terlantar
    b. Tahap pematangan tanah, menyiapkan tanah matang dan melengkapi dengan sarana dan prasarana, seperti jalan raya, drainase, dll.
    c. Tahap distribusi tanah, melaksanakan distribusi tanah sesuai peruntukan (kepentingan umum/swasta)
    Untuk Indonesia, konsep bank tanah sangat potensial diterapkan karena sistem Hukum Agraria Indonesia memungkinkan negara menguasai tanah sehingga Land Banking Indonesia tidak akan kesulitan untuk mendapatkan tanah sebagai aset cadangan. Dengan bank tanah, pemerintah memiliki tanah cadangan yang selalu siap dipakai untuk berbagai keperluan pembangunan. Jadi pengadaan tanah, dilaksanakan jauh sebelum kebutuhan tanah untuk pembangunan dilaksanakan.

    BalasHapus
  2. Martan Fajri/ NIM.10192534
    Saya setuju dan sependapat dengan teori yang dijelaskan oeh Sdri. Tin beserta argumennya yang baik namun sedikit mengganjal, yakni pada pernyataan bahwa ”Sistem Hukum Agraria di Indonesia memungkinkan negara menguasai tanah sehingga Land Banking Indonesia tidak akan kesulitan untuk mendapatkan tanah sebagai aset cadangan”.
    Menurut saya hukum agraria nasional atau HTN dari hasil pen-saneer-an hukum tanah yang telah lama ada dalam sejarah Indonesia dan patut untuk dihargai/dihormati keberadaannya yakni Hukum Tanah Adat di mana mempunyai konsep komunalistik-religius yakni sebuah prinsip berkomunal (kebersamaan) dengan mengakui adanya masyarakat adat sebagai penguasa tanah dan bersifat bahwa tanah tersebut pada dasarnya merupakan anugerah Tuhan YME dan terlebih lagi negara ini tidak menganut paham Individuaistik-Liberalis yang bersifat pergerakan bebas bagi individu/swasta di dalam berusaha dan mempunyai lahan. Sehingga dari hasil tersebut tercipta adanya penguasaan dan pengaturan tanah oleh negara/ Hak Menguasai Negara sebagai penyelenggara dalam hal ini adalah pemerintah yang menurut UUPA sebagai pedoman HTN, khususnya Pasal 2 ayat (2) sehingga pemerintah/negara mempunyai kewenangan di dalam mengatur, menyelenggarakan dan peruntukannya. Sehingga menurut Sdri. tersebut tidak akan kesulitan mencadangkan aset.
    Namun, berbicara realita bahwa BPN sebagai lembaga pertanahan yang mewakili pemerintah di dalam upaya mengatur dan menyelenggarakan peruntukan tanah tidak cukup kuat di dalam usahanya, lebih khusus ditekankan pada tahap penyediaan tanah dalam proses Land Banking. Terlihat dari beberapa sengketa yang diperkarakan litigasi terhadap tanah-tanah yang terindikasi terlantar berdasarkan PP No.11 Tahun 2010 sebagian besar digugat dan kalah. Hal ini melihat bahwa BPN sebagai otoritas pemerintah di bidang pertanahan yang notabenenya lahir dari perpres, dan atau terdapat faktor-faktor eksternal lain.
    Hal lain di dalam tahap penyediaan tanah yang terkendala selama ini adalah pelaksanaan pembebasan atau pengadaan tanah. Pada tahap perencanaan dan persiapan pengadaan tanah khususnya mengenai ganti-rugi tanah dan obyek yang dapat dinilai menurut Pasal 33 UU No.2 Tahun 2012 di dalam pencapaian mufakat tersebut sering terkendala ganti-rugi yang kurang layak, hingga munculnya istilah konsinyasi pada Pasal 42 UU Pengadaan Tanah tersebut.
    Kedua hal tersebut tentunya tidak menyurutkan sikap BPN di dalam tahap penyediaan tanah yang sudah berjalan dengan peraturan-peraturan terdahulu, seperti: UU No.1 Tahun 1958 tentang Penghapuasn Tanah Partikelir, Prp. No 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian, pemilikan tanah secara guntai (absentee) yakni pada Peraturan Pemerintah Nomor 224 tahun 1961 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1964, merupakan upaya penyediaan tanah obyek landreform bagi pembangunan di bidang pertanahan yang dapat dijadiakan juga sebagai tahap penyediaan tanah general land banking. Kemudian pada tahapan pematangan dan distribusi land banking dapat dilakukan melalui redistribusi tanah dengan akses reform dan dengan konsolidasi tanah baik secara horizontal maupun vertikal, dan kegiatan pertanahan lainnya yang mensupport tahapan tersebut.
    Dengan demikian saya positif terhadap pembentukan bank tanah oleh BPN kembali yakni demi terselenggaranya RPJM Pertanahan yang Ke-3 periode tahun 2013-2015 yang salah satu tujuan dan misinya dalam rangka pencapaian pembangunan yang berkelenjutan untuk kepentingan umum.

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  4. Nama : Taufik Abdullah
    NIM : 10192505/M
    PENDAPAT SAYA SETUJU TERHADAP BANK TANAH

    DILIHAT DARI KONSEPSI BANK TANAH
    Gagasan mengenai bank tanah itu sendiri muncul pada tahun 1980an dikarenakan intensitas pembangunan yang semakin meningkat dan keterbatasan persediaan tanah membawa dampak semakin sulitnya memperoleh tanah untuk berbagai keperluan, melonjaknya harga tanah secara tidak terkendali, dan kecenderungan perkembangan pengunaan tanah secara tidak teratur, terutama di daerah – daerah strategis. Menurut Prof. Dr. Maria S.W. Dan Sumardjono, SH. MCL. MPA didalam bukunya “kebijakan pertanahan antara regulasi dan implementasi” mengenai konsep bank tanah secara umum sebagai kegiatan pemerintah untuk menyediakan tanah, yang akan dialokasikan penggunaanya di kemudian hari. Apabila ditinjau dari fungsinya, bank tanah dapat dibagi menjadi dua kategori:
    1. Bank Tanah Umum
    Kegiatannya dilakukan oleh badan pemerintah untuk menyelenggarakan penyediaan, pematangan, dan penyaluran tanah untuk semua jenis pemanfaatan atau penggunaan tanah baik yang bersifat publik maupun privat serta menekan harga tanah atau mengatur harga tanah atau mendapatkan “Capital Gains” dari nilai lebih sebagai akibat investasi publik dan atau mengatur penggunaan tanah termasuk mengenai waktu, lokasi, jenis, dan skala pengembangannya.
    2. Bank Tanah Khusus
    Mencakup ruang lingkup meliputi penyediaan tanah untuk pembaharuan daerah perkotaan, pengembang industri, pembangunan perumahan menengah/sederhana/sangat sederhana dan pembangunan berbagai fasilitas umum yang sering disebut dengan isitilah advance land acquisition.

    LEMBAGA PELAKSANA BANK TANAH
    Bank tanah idealnya berbentuk badan hukum publik, karena kegiatan bank tanah itu sendiri termasuk dalam kebijakan yang didasarkan pada pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut: “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan diperuntukkan sebesar – besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Pertanyaan yang timbul setelahnya ialah darimanakah tanah – tanah tersebut diperoleh?. Bila berbicara mengenai cara perolehannya ada beberapa cara yang dapat dilakukan seperti tanah–tanah yang ditelantarkan yang bisa diajukan permohonan kepada pemerintah untuk menjadi hak milik, jual–beli, pengadaan tanah/pencabutan hak atas tanah, atau dengan cara – cara lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan.

    KONSEKUENSI BANK TANAH
    Mengenai penetapan harga jual beli harus ditetapkan sedemikian rupa sehingga dipandang wajar berdasarkan hitungan tertentu agar tidak memicu kenaikan harga di sekitar kawasan tersebut. Hal ini dapat dimanfatkan dan dijadikan kajian didalam penerapan di Indonesia sehingga tidak bertentangan dengan regulasi di Indonesia, khususnya tidak bertentangan dengan peraturan perundangan.
    Permasalahan lain yang timbul, berapa jangka waktu pematangan tanah sebelum siap disalurkan? Hal ini bergantung pada tujuan (fisik) dari rencana serta strategi pemasarannya. Sebelum tanah disalurkan, seharusnya perlu dipikirkan terlebih dahulu sehingga pada saat tanah siap salurkan, tapi masalahnya adalah berapa banyak yang akan dilepaskan? Kapan, jenis pengunaanya, serta penentuan harganya? Dalam case ini, 'cost benefit' memegang peranan dikarenakan bank tanah tidak dapat menjual tanah dengan harga mahal.
    Masalah transparansi sangat essensial didalam konsep bank tanah, karena bank tanah itu sendiri pada dasarnya adalah proyek dari masyarakat untuk masyarakat. Disisi lain, apapun yang dilakukan oleh bank tanah tidak terlepas dari pertanggungjawabannya kepada masyarakat. Karena, apabila kurangnya transparansi didalam bank tanah akan menimbulkan kesalahpahaman karena ketidakjelasan tujuan dari bank tanah tersebut.

    BalasHapus
  5. Nama : Ady Rustam Efendi
    Nim : 10192514
    PENDAPAT SAYA TIDAK SEPENDAPAT
    Mengingat Aspek politik pada saat Prof. Dr.Maria S.W.Sumardjono, SH.MCL.MPA menjadi penasehat ahli Menteri Negara Agraria Tahun 1995-2000 gagasan Bank Tanah telah ada dan tidak direspon oleh pemerintah. Hal ini terbukti sampai era sekarang Bank Tanah juga belum terwujud. Aspek kependudukan dan budaya masyarakat Indonesia yang sangat beragam sulit untuk mewujudkan Bank Tanah, contoh kasus tanah waduk ria rio di jakarta yang jelas itu tanah waduk di okupasi oleh masyrakat, apalagi tanah yang di cadangkan sebagai Bank Tanah, tanpa ada pengawasan yang ketat akan mendorong masyarakat yang belum memiliki tanah di daerah tertentu untuk menduduki tanah tersebut, dan berpotensi menimbulkan konflik di kemudian hari. Dari segi kelembagaan, siapa yang akan menjadi pilot projeck Land Banking, apakah BPN? Mengingat kedudukan BPN masih di bawah kementrian sehingga kekuatan lembaga BPN masih lemah sulit untuk mengkoordinasikan dengan Instansi Lain.Dari segi pendanaan apakah anggaran Negara Mampu menyediakan anggaran guna terwujudnya Bank Tanah. Contoh kasus, ganti rugi lumpur lapindo sampai sekarang belum tuntas, padahal menurut para ahli suatu saat semburan lumpur akan berhenti dan tanahnya bisa dimanfaatkan. Apabila negara mampu untuk mengganti rugi tanah tersebut suatu saat bisa di jadikan Bank Tanah, area yang di luar peta terdampak yang telah di ganti rugi oleh pemerintah (info dari hasil field study) seharusnya dapat dikelola dan diawasi secara ketat sehingga bisa menjadi bank tanah tetapi kenyataannya malah menjadi tanah kosong yang di biarkan begitu saja.

    BalasHapus
  6. NAMA : NISA ATRIANA
    NIM : 10192492
    SAYA SETUJU DENGAN ADANYA BANK TANAH
    Saya setuju dengan pendapat dari saudari Tin Muthoharoh, dkk. Hal tersebut perlu dilakukan apabila terkait dengan kepentingan masyarakat bawah. Misalnya adalah program yang dilakukan oleh pemerintah yaitu program hunian rakyat. Pemerintah sangat kesulitan untuk mengadakan program tersebut karena menipisnya ketersediaan tanah dan banyak yang sudah dikuasai oleh swasta untuk kepentingan atau pembangunan perumahan elite dengan tujuan keuntungan yang besar pada perusahaannya. Pemerintah perlu melakukan pencadangan tanah atau bank tanah untuk keberhasilan program tersebut. Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 yang berbunyi “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Kemudian juga dipertegad dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA yaitu “semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial”. Dari hal tersebut dapat dipahami kalau pemanfaatan tanah harus sungguh-sungguh membantu usaha meningkatkan kesejahteraan rakyat dalam rangka mewujudkan keadilan social. Oleh karena itu, perlu ditingkatkan penataan kembali penggunaan, penguasaan dan pemilikan tanah termasuk pengalihan hak atas tanah.

    BalasHapus
  7. Nama: HARI SULISTYONO
    NIM: 10192523/MANAJEMEN

    Saya Setuju perlunya dibentuk bank tanah, dan sebagaimana disampaikan secara teori oleh Sdri. Tin, Martan,dkk. Dan juga seperti yang disampaikan oleh sdri. nisa yakni ditujukan untuk kepentingan masyarakat bawah konsep bank tanah ini. Pemikiran mengenai dibentuknya bank tanah perlu diapresiasi mengingat kompleksitas persoalan kegiatan pengadaan tanah yang tampaknya perangkat hukum yang ada belum mampu berfungsi secara maksimal dalam menata dan mengelola tanah perkotaan sehingga salah satu harapan masyarakat yaitu agar harga tanah sesuai dengan harga pasar belum dapat terwujud sehingga dengan adanya bank tanah merupakan jawaban dari komitmen pemerintah dalam rangka pencadangan tanah yang selama ini menjadi persoalan utama adalah ketersediaan tanah untuk pembangunan karena selama ini yang selalu menjadi hambatan dalam pembebasan tanah untuk kepentingan umum adalah mengenai proses peralihan hak atas tanah termasuk harga dan dasar kepemilikannya. Banyak manfaat yang diperoleh dari bank tanah yakni pertama, seperti selalu tersedianya tanah untuk pembangunan sehingga rencana pembangunan pemerintah dan swasta tidak terhambat; kedua, efisiensi . yakni kegiatan pengadaan tanah kerap bermasalah dan memakan waktu yang lama karena persoalan ganti rugi.; ketiga, ketersediaan tanah sepanjang waktu untuk keperluan pembangunan akan menarik investor, sehingga investor yang sudah mengeluarkan investasi awalpun tidak mengalami kerugian akibat berlarut-larutnya proses pembebasan lahan.Keempat, menjaga stabilitas harga tanah.
    Kalau kita menganalisis dan menelaahnya lebih jauh inilah yang menjadi inti dan fungsi utama dari Bank Tanah, yaitu menjamin penyediaan tanah di perkotaan untuk pembangunan kota berkelanjutan, mengendalikan pemanfaatan tanah secara efisien dan efektif, serta mengendalikan penguasaan dan pemilikan tanah sebagai objek spekulasi. Menurut penelitian Dr. Sri Susyanti Nur, S.H., M.H. dalam bukunya (Bank tanah Alternatif Penyelesaian Masalah Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Kota Berkelanjutan 2010 : 21) menyebutkan bahwa ketersediaan tanah dinyatakan lancar dan dapat mendukung pelaksanaan pembangunan nasional adalah jika memenuhi paling tidak 6 (enam) syarat, yaitu : Lokasi tanah yang sesuai; Luas areal tanah cukup; Harga atau ganti rugi tanah wajar;Waktu penyediaan tanah tepat; Ketentuan yang berlaku ditaati dan; Tidak menimbulkan keresahan sertasengketa. Akan tetapi, dalam kenyataannya persyaratan ini semakin sulit untuk dijangkau secara lengkap dan utuh, sehingga kelancaran pembangunan menjadi sering terhambat oleh tidak tersedianya tanah. Tidak tercapainya persyaratan tersebut disebabkan oleh: Data pertanahan yang kurang memadai; Penguasaan dan pemilikan tanah oleh perorangan, kelompok, masyarakat, dan oleh pihak-pihak tertentu; Mekanisme pengadaan tanah yang kurang baik. Maka Konsep Land banking di Indonesia sangat potensial untuk diterapkan karena Secara konsepsi dalam konsep penguasaan Negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana dalam Sistem hukum agraria Indonesia memungkinkan Negara menguasai tanah untuk mengatur hubungan hukum antara orang dengan tanah. Hal ini sebagaimana telah digagas di negara lain seperti di Belanda, Amerika dan Swiss dapat menjadi inspirasi kedepannya dijalankan di Indonesia.

    BalasHapus
  8. Nama : Tri Ida Wijayanti
    NIM : 10192548/ Manajemen
    Saya sependapat dengan teman-teman yang setuju dibentuknya bank tanah.
    Karena menurut saya, kondisi luasan tanah yang secara kuantitatif tidak berubah sedangkan jumlah penduduk yang selalu bertambah mengakibatkan kebutuhan tanah semakin meningkat dan tanah semakin sulit diperoleh. Hal ini dirasakan seolah-olah tanah menjadi sempit, karena semakin jelas dan pasti permintaan terhadap tanah akan semakin bertambah dan akhirnya harga tanah atau nilai tanah menjadi meningkat dan kalau hal ini tidak diantisipasi dan ditangani dengan perencanaan dan management yang baik dan benar akan menimbulkan berbagai macam problema yang banyak seginya dan meminta perhatian yang serius.
    Apalagi di daerah perkotaan, dimana ketika ada suatu program pembangunan yang membutuhkan tanah dihadapakan pada persoalan kesulitan dalam perolehan tanahnya. Yang umumnya tanah di perkotaan merupakan tanah-tanah hak yang mempunyai nilai ekonomis tinggi.
    keadaan ini mendorong dibentuknya bank tanah yang menyediakan tanah terutama bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Harapan dibentuknya bank tanah adalah agar mudah dalam memperoleh tanah ketika ada program pembangunan untuk kepentingan umum suatu saat diperlukan sehingga program pembangunan nasional dari negara Indonesia dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu. Karena permasalahan utama dalam pengadaan tanah adalah dalam perolehan tanahnya, dimana tanah-tanah yang dibutuhkan telah dikuasai oleh masyarakat, namun masyarakat merasa enggan untuk merelakannya. Walaupun dalam hukum tanah di Indonesia yang berkonsepsi komunalistik religius serta hak atas tanah yang ada di Indonesia menganut fungsi sosial tetapi semua itu kembali pada individu masyarakat yang menguasai tanah tersebut.

    BalasHapus
  9. Nama : Werry Puspitasari
    Nim : 10192509/Manajemen

    Saya sependapat dengan teori yang dipaparkan oleh teman-teman diatas, memang sudah saatnya untuk membentuk lembaga bank tanah. Tetapi menurut saya yang lebih penting sebelum membentuk lembaga bank tanah harus ada regualsi setingkat undang-undang yang mengatur hal tersebut, agar apa yang natinya akan dilakukan pemerintah terkait bank tanah tersebut ada payung hukum yang melandasi. Saya juga sependapat dengan sdr. Ady Rustam Effendi terkait stake holder yang akan menjadi pelaksananya. Bank tanah memang sudah diperlukan di negara ini dengan memperhatikan regulasi yang mengatur dan stake holder yang terkait. Secara teoritis pengertian Bank Tanah sebagaimana yang tercantum dalam buku “the best practise land bank “adalah suatu lembaga yang dibentuk untuk mempromosikan revitalisasi (menghidupkan kembali) lingkungan dari properti, khususnya untuk penataan kembali pemilikan dan penggunaan kembali perumahan dan pemukiman di perkotaan, selain itu beberapa pembangunan yang mengarah kesebuah industri / komersial sebagai penerapan dari kewenangan bank tanah.
    Prinsip dasar tentang pembentukan Bank Tanah
    1. Bahwa pelaksana kegiatan bank tanah perkotaan diarahkan sebagai upaya memberdayakan tanah sebagai kekayaan bangsa Indonesia untuk pencapaian kesejahteraan rakyat. Hal ini dimaksudkan bahwa tanah yang merupakan aset bangsa harus dapat dimanfaatkan seadil dan seoptimal mungkin guna mencapai tujuan bersama yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
    2. Dalam upaya mewujudkan lembaga pertanahan, maka peranan pemerintah sangat diperlukan, secara yuridis formal memang sudah menjadi kewenangan pemerintah untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan dan persediaan tanah serta pemeliharaan tanah.
    3. Lembaga bank tanah dapat memberikan jaminan ketersediaan tanah dengan mengupayakan peningkatan daya guna dan hasil guna dalam pemanfaatan tanah, dan mempertimbangkan kondisi fisik tanah, sekaligus rasio keseimbangan distribusi tanah dengan menyelaraskan kepentingan individu, masyarakat, pemerintah dan swasta serta senantiasa memperhatikan fungsi sosial tanahdalam konteks pembangunan kotayang berkelanjutan.
    4. Agar kegiatan bank tanah dapat mencapai pemanfaatan tanah yang optimal dan mampu meningkatkan kesejahteraan pemilik tanah, caranya adalah melibatkan secara aktif para pemilik tanah dalam manajemen lembaga bank tanah.
    Kebijakan bank tanah yang dimaksudkan diatas seyogyanya meliputi empat aspek hukum yaitu:
    a. Lembaga bank tanah harus berkontribusi secara nyata untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan melahirkan sumber-sumber penyediaan tanah baru bagi kemakmuran rakyat.
    b. Lembaga bank tanah harus berkontribusi secara nyata untuk meningkatkan kesejahteraan bersama yang berkeadilan dalam pendistribusian tanah berkaitan dengan penguasaan , pemilikandan penggunaan tanah.
    c. Lembaga bank tanah harus berkontribusi dalam menyediakan tanah secara fisik dan administrasi guna menjamin keberlanjutan pembangunan kota dengan kebijakan alokasi tanah, baik untuk kegiatan sosial maupun untuk kegiatan komersil.
    d. Lembaga bank tanah harus mampu menyempurnakan sistem pengendalian atas nilai-nilai tanah sehingga dapat terjangkau oleh kemampuan seluruh lapisan masyarakat.

    BalasHapus
  10. Nama : Isabela Candrakirana
    NIM : 10192525

    Saya sependapat dengan teman-teman yang setuju dengan dibentuknya bank tanah.
    Pembentukan Bank tanah menurut saya sangat penting karena kebutuhan tanah semakin lama semakin meningkat sedangkan ketersediaan tanah relatif tetap. Dengan adanya persoalan-persoalan, baik mengenai pertambahan penduduk maupun perkembangan ekonomi, maka kebutuhan terhadap tanah dalam kegiatan pembangunan akan meningkat.
    Dengan adanya fenomena semacam ini, semakin jelas dan pasti permintaan terhadap tanah akan semakin bertambah dan akhirnya harga tanah atau nilai tanah menjadi meningkat dan jika hal ini tidak diantisipasi dan ditangani dengan perencanaan dan managemen yang baik dan benar akan menimbulkan berbagai macam problema dan meminta perhatian yang serius. Disatu sisi pembangunan harus jalan terus seiirng dengan meningkatnya derajat kehidupan manusia, pemerintah selaku pengemban amanah untuk mensejahterakan warganya juga harus membangun dan menyediakan sarana dan prasaran untuk pembangunan. Disisi lain perolehan tanah untuk pembangunan sangat susah dan rumit. Dengan adanya bank tanah maka pemerintah dapat menyediakan tanah yang cukup dan benar sehingga dapat dipergunakan dalam pembangunan yang merupakan akibat dari aktifitas masyarakat sebagai warga negara yang hidup dalam suatu bangsa dan negara sehingga pembangunan tetap berkelanjutan khususnya di daerah perkotaan.
    Melalui Bank Tanah bukan hanya keperluan tanah untuk pembangunan dapat terpenuhi akan tetapi diharapkan mampu menjaga keseimbangan sumber daya alam terbatas dan di dalam penggunaannya dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat serta tercapainya keadilan dalam pendistribusian sehingga peruntukkan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dapat mengakomodir segala kebutuhan dan kepentingan baik secara perorangan, kelompok, masyarakat, pemerintah dan swasta. Tentunya hal ini perlu didukung dengan regulasi yang memadai sehingga tidak hanya menjadi “macan ompong” yang terlihat kuat dari luar tetapi rapuh di dalam.
    .

    BalasHapus
  11. Nama : Wido Rekno
    NIM : 10192549

    Saya sependapat dengan pendapat teman-teman yang setuju dengan dibentuknya Bank Tanah di Indonesia. Bank tanah bukan merupakan konsep baru dalam kebijakan pertanahan, sebagaimana telah disampaikan Sdr. Taufik Abdullah di atas, konsep ini telah muncul pada tahun 1980-an. Melalui Bank Tanah, Pemerintah dapat mengontrol harga tanah yang ada sehingga dapat dipergunakan untuk membangun rumah rakyat, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan bisa terlepas dari mekanisme pasar yang diakibatkan pembangunan perumahan swasta. Selain itu akan juga terlepas dari aksi spekulasi yang dilakukan di pasar properti. Mengingat banyaknya keuntungan yang diperoleh jika suatu saat dibentuk Bank Tanah maka lembaga tersebut perlu dibentuk di Indonesia.
    Jika memang suatu saat akan benar-benar dibentuk Bank Tanah, hendaknya prosesnya dilakukan secara transparan, misal: masyarakat harus diinformasikan mengenai daerah mana saja yang akan dikembangkan, jenis penggunaannya dan jangka waktu pengembangannya. Hal ini disebabkan karena prosesnya menyangkut kepentingan orang banyak. BPN yang mempunyai kewenangan dalam pengadministrasian mengenai kepemilikan tanah juga harus menyempurnakan proses pengadministrasiannya. Hal ini bertujuan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi suatu saat nanti, misal: adanya tuntutan dari ahli waris pemilik tanah awal yang menuntut hak keperdataan atas tanah yang dulu dimilikinya. Koordinasi yang baik antar instansi yang terkait, misal: BPN dan Pemda, juga diperlukan agar tujuan dari pembentukan Bank Tanah ini dapat tercapai.

    BalasHapus
  12. Nama: Vivin Ika Prasetyana
    NIM. : 10192508
    Manajemen

    Saya setuju dengan pendapat teman-teman tentang dibentuknya lembaga bank tanahn khususnya pendapat Sdri. Isabela candra kirana
    Dengan dibentuknya lembaga bank tanah diharapkan persoalan dan permasalahan mengenai ketersedian tanah untuk pembangunan khususnya bagi kepentingan umum dan MBR dapat terpenuhi. Gagasan tentang lembaga bank tanah telah ada sejak tahun 1980-an (seperti yg diuraikan Taufik Abdulla) namun kenyataannya sampai saat ini blum terlaksana. Hal ini menunjukkan bahwa negara kita belum siap untuk membentuk lembaga ini, padahal kberadaannya sangat diperlukan. Setuju dengan pendapat werry puspita sari, dmana perlu regulasi dalam bentuk UU yng mengatur kewenangan dan tupoksi dari lembaga ini sehingga lembaga ini mempunyai landasan hukum yang kuat serta tugas yang jelas. Dan lembaga ini dibentuk dari unsur-unsur instansi yang saling berkaitann agar dalam pelaksanaannya dapat lebih efektif dan efisien karena melibatkat sektor-sektor yang menguasai. Yang tak kalah penting untuk diperhatikan ketika lembaga ini dibentuk, yaitu peran lembaga ini dalam mengelola tanah(simpanan tanah) yang telah ada, jangan sampai tanah yang telah tersedia(tersimpan) justru menjadi permasalahan dikemudian hari karena tidak dikelola/dimanfaatkan bahkan ditelantarkan. Bagaimana pengelolaan tanah dari tanah yang disimpan (tersedia) oleh lembaga ini? Pengelolaannya dapat dilakukan dengan memanfatkan lahan untuk fasum (misalnya taman kota) atau memberikan ijin pemanfaatan kepada masyarakat setempat(pejanjian diatas kertas) untuk memanfaatkan tanah,misalnya pernah ada di kota jakarta pemda memberikan ijin pemanfaatan kepada masyarakat untuk mengolah tanah yg belum dibangun kantor untuk pertanian, atau sebagai tempat usaha toko bunga,dan sebagaina dimana pemanfaatannya dengan tidak membangun bangunan permanen di atas tanah tersebut. Dan ijin tersebut harus jelas disebutkan bahwa masyarakat hrus bersedia pindah apabila tanah tersebut akan digunakan untuk pembangunan. Dengan bentuk pengelolaan seperti itu menimbulkan simbiosis mutualisme antara pemerintah dan masyarakan yang memanfaatkan.
    Dengan pembentukan lembaga bank tanah diharapkan mampu menjawaab permalahan ketersediaan tanah untuk pembangunan khususnya bagi kepentingan umum dan mengurangi penguasaan tanah secara luas oleh pihak tertentu.

    BalasHapus
  13. Nama : Ady Rustam Efendi
    Nim. : 10192514

    Sedikit menanggapi tentang dengan adanya Bank Tanah, permasalahan ketersediaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum dan MBR, yang menjadi pertanyaan saya kepentingan umum yang mana, apakah jalan Tol, apakah pelebaran jalan yang sudah ada??. Dan kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah dalam hal apa?, apakah rumah? Ataukah lahan garapan untuk meningkatkan penghasilan?, masih terkait dengan kultur budaya dan adat istiadat masyarakat di Indonesia, apakah mudah untuk mewujudkan Bank Tanah. Untuk membebaskan tanah guna pembangunan bandara yang sudah jelas ada gantiruginya saja maaih kesulitan contoh kasus pembangunan bandara di kabupaten kulonprogo, apalagi untuk menyediakan tanah yang akan di jadikan bank tanah apakah tidak akan ada pertentangan dengan masyarakat.

    BalasHapus
  14. Diskusi yang menarik...tampaknya Ady Rustam mendapat perlawanan banyak nih....silahkan pendukung Ady Rustam ajukan penyelesaian berbagai permasalahan kebutuhan tanah dengan alternatif lain di luar bank tanah....yang bisa menjadi argumen tidak diperlukannya bank tanah

    BalasHapus
  15. Nama : RAHMATIKA NURDIN
    NIM : 10192498
    saya sependapat dengan pendapat juga konsep-konsep tentang dibentuknya lembaga bank tanah yang sudah disampaikan tema-teman sebelumnya. karena dengan adanya bank tanah pemerintah memiliki tanah cadangan yang selalu siap dipakai untuk berbagai keperluan pembangunan. dengan konsep pemerintah memperoleh tanah dengan harga murah, kemudian menyimpannya untuk persiapan rencana pembangunan di masa yang akan datang. jadi pengadaan tanah, termasuk untuk kawasan industri, dilaksanakan jauh sebelum kebutuhan tanah untuk pembangunan dilaksanakan. terkait penyimpanan tanah yang sudah diperoleh lembaga bank tanah yang disiapkan untuk rencana pembangunan yang akan datang, saya stuju dengan pendapat Sdr. vivin yaitu bagaimana dengan pengelolaan tanah yang sudah disimpsan tersebut? apakah hanya akan diterlantarkan begitu saja, tanpa dimanfaatkan oleh pihak manapun? sungguh disayangkan jika hal tersebut terjadi, maka perlu adanya optimalisasi tanah-tanah yang sudah disimpan tersebut untuk sementara waktu sebelum di lakukan pembangunan baik itu untuk lahan terbuka hijau, pembangunan fasum dsb.
    dengan mencermati kompelksitas persoalan setiap keg. pengadaan tanah selama ini dan terus meningkatnya harga tanah seiring dengan perkembangan pembangunan, maka sudah saatnya membentuk lembaga bank tanah.

    BalasHapus
  16. Dari dicky 10192519...
    Saat ini sudah sangat tepat utk memikirkan permasalahan itu mengingat permasalahan di atas, seperti penguasaan tanah yg sngat luas pleh swasta dalam bentuk hgu, namun banyak diantaranya yang ditelantarkan karena tidak diolah. Hal itu terjadi karena para pengusaha beruasaha mendapatkan tanah seluas-luasnya utk mendapatkan nilai agunan yg besar. Padahal kebutuhan tanah utk keperluan pembangunan terus meningkat dengan jumlah tanah yg tidak bertambah.
    Namun permasalahanya sekarang, tanah terlantar dg luasan yang besar belum mampu diambil oleh pemerintah salam hal ini bpn. Hal ini karena masih lemahnya. Aturan yang mengatur hal ini, tidak didukungnya bpn oleh instansi laon seperti pemda. Di pengadilan bpn selalu kalah dalam persoalan tanah terlantar ini.
    Sehingga perlunya peraturan yang aplikatif urk mengeksekusi yanah terlantar ini. Selanjutnya, okelah peraturannya sudah ada dan tanah terlantar siap dieksekusi, namun siapkah swasta kehilangan tanahnya, pasti ada pertentangan. Pahitnya bila swasta menyetujui dengan syarat ganti rugi sesuai nilai pasar, apa pemerintah punya uang?

    BalasHapus
  17. Nama: Asmaul Chusna
    NIM: 10192516/ M
    Saya sependapat juga dengan Tin Mutoharoh dkk yang setuju dengan dibentuknya lembaga bank tanah, menurut saya pembentukan lembaga bank tanah merupakan suatu hal yang sangat krusial, hal ini karena:
    - Volume lahan yang ada saat ini tidak akan bertambah dan akan terus berkurang mengingat ke-butuhan masyarakat akan tanah terus me¬ningkat.
    - Dengan adanya pertambahan penduduk maupun perkembangan ekonomi, maka kebutuhan terhadap tanah dalam kegiatan pembangunan akan meningkat.
    - Keberadaan bank tanah ini diperlukan mengingat penye¬diaan lahan sangat penting da¬lam perencanaan pe¬ngembangan sebuah kota ke de¬pan, khususnya dalam penyediaan perumahan bagi masyarakat.
    - Harga tanah terus mengalami kenaikan dan sering tidak terkendali akibat ulah spekulan, hal ini berdampak pada harga rumah, terutama agar dapat terjangkau oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
    Diharapkan dengan adanya lembaga bank tanah akan dapat :
    - Menjamin terwujudnya tujuan yang dirumuskan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yaitu bahwa bumi, air dan kekayaan lam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang perwujudannya adalah pembangunan nasional yang berkelanjutan, adil dan merata bagi kepentingan rakyat banyak.
    - Menjadi instrument untuk melaksanakan berbagai kebijakan pertanahan dan mendukung pengembangan wilayah secara efektif dan efisien.
    - Mengendalikan pengadaan, penguasaan dan pemanfaatan tanah secara adil dan wajar dalam melaksanakan pembangunan.
    - Menyediakan tanah siap bangun baik secara fisik maupun secara administratif, yaitu tanah yang akan dijual telah dilengkapi dengan sertipikat hak atas tanah.
    - Menyediakan tanah untuk berbagai keperluan terutama lokasi pembangunan permukiman untuk golongan menengah ke bawah, mampu mengendalikan harga tanah serta memberantas spekulasi tanah.
    Dan yang tidak kalah penting yang perlu dipikirkan tentang adanya lembaga bank tanah ini adalah siapakah lembaga yang dapat mengelola bank tanah atau cadangan tanah ini, hal ini karena menyangkut tentang kepentingan publik sehingga tidak bisa diserahkan kepada pihak swasta dan perlu juga dipikirkan mengenai adanya lembaga keuangan yang mendanai pencadangan tanah dengan dana pinjaman jangka panjang dan bunga lunak, mengingat pencadangan tanah ini memerlukan biaya yang cukup besar.

    BalasHapus
  18. Nama : Febriana Ningsih
    NIM : 10192521

    Untuk saat ini, menurut saya belum perlu adanya bank tanah (TIDAK SETUJU), untuk menambah dukungan buat Sdr. Fendi.
    terkait HMN (Pasal 2 ayat 1 dan 2), memang negara mengatur, tapi perlu diingat juga mengenai kearifan lokal yang ada di masyarakat. apakah sembarangan saja mencadangkan tanah atau tidak.
    Bank tanah boleh ada jika sistem administrasi pertanahan (dalam hal pendaftaran,dll) sudah berjalan baik. sekarang ini masih perlu adanya pembenahan dalam sistem pendaftaran di Indonesia yang menganut sistem negatif bertendensi positif, seperti Hak Milik, dengan disertipikatkan memang akan menjamin kepastian hukum (selama tidak ada orang lain yang mempunyai bukti kuat untuk mengklaim tanah tersebut), tetapi coba lihat dan kaji mengenai Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU No.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan peraturan pelaksananya PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah, apakah dengan adanya peraturan tersebut dalam implementasinya benar-benar mampu untuk menjamin kepastian hukum? menurut saya belum. Kalau saja :
    1. administrasi pertanahan sudah berjalan baik sesuai asas mutakhir,
    2. bidang tanah yang terpetakan tidak melayang-layang maupun tumpang tindih, dan dapat dipetakan dalam satu peta tunggal
    3. adanya peraturan yang dilaksanakan secara konsisten, dan jika melanggar akan mendapat punnishment sesuai aturan yang berlaku
    4. kesadaran masyarakat, pengusaha, yang mempunyai tanah luas untuk merelakan tanahnya (apabila memang tidak mampu mengusahakan tanah secara maksimal)
    kalau menurut saya, bank tanah itu lebih cocok jika merupakan tugas Deputi Pengadaan Tanah. tapi masalahnya, seperti yang sudah diceritakan oleh beberapa dosen kita, bahwa ternyata mayoritas tanah terindikasi terlantar yang di PTUN kan ternyata kalah. jadi menurut saya, jika proses pengadaan tanah berdasar UU 2/2012 sudah berjalan baik, dan apabila di TUN kan bisa menang, pembentukan bank tanah dapat dilakukan.
    5. menghilangkan sikap memperkaya diri sendiri terhadap pemilikan tanah yang luas, dan memikirkan kelangsungan hidup orang lain yang tidak memiliki tanah

    jika sudah mencapai kondisi seperti itu, bank tanah mungkin saja dapat dilaksanakan tetapi harus diperhatikan anggaran kita, apakah cukup atau tidak.



    BalasHapus
    Balasan
    1. melihat kenyataan terkait dengan ketersedian sumber dana yang ada dan kebutuhan akan tanah untuk pembangunan perlu di kelompokan lagi. tanpa mengurangi apa yang telah diatur dalam pasal 10 poin a sampai r UU No.2 Tahun 2012 perlu di kelompokan lagi berdasarkan potensi ekonomi yang akan di peroleh di kemudian hari mengingat sisi ekonomi mempunyai peran penting dalam kesejahteraan masyarakat misal, pengadaan tanah di kelompokan menjadi : 1. pengadaan tanah untuk kepentingan umum non komersil misal, untuk masjid, gereja, panti asuhan, panti jompo, dll pengadaan tanahnya bisa melalui ganti rugi yang di atur UU no 12 tahun 2012 dan kusus untuk masjid melalui ketentuan perwakafan, 2 pengadaan tanah untuk kepentingan umum berpotensi mendatangkan keuntungan misal pasar, terminal, bandara, pelabuhan,dll pengadaan tanahnya melalului mekanisme UU 2/2012 yang disertai adanya kesepakatan yang sama-sam menguntungkan misal kesepakatan pemilik tanah menjadi karyawan di tempat tersebut, adanya jaminan kesehatan, jaminan pendidikan sehingga masyarakat pemilik tanah awal tidak kehilangan akses untuk memperoleh kesejahteraan. 3. pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang bersifat komersil misal jalan tol, pabrik smelter, dll pengadaan tanahnya menggunakan sistem tanam saham, misal pemilik bidang tanah mendapatkan ganti rugi berupa saham pabrik smelter secara proposional sesuai dengan nila tanahnya dan dapat diwariskan sehingga pemilik tanah tidak kehilangan potensi ekonomi yang dimiliki karena akan mendapatkan pembagian deviden perusahaan, pihak pengguna tanah juga diuntung karena modal yang seharusnya buat pembelian tanah bisa di gunakan untuk modal yang lain. (hasil obrolan dengan Ir. Hana Indra Kusuma Praktisi Perkebunan Sawit di Kalimantan dan Direktur PT.Natural Nusantara salah satu perusahaan yang bergerak di bidang Agrokomplek di Indonesia)

      Hapus
  19. Nama : Ratna Yusmela Sarie
    NIM : 10192499
    Saya sependapat dengan teman2 yang setuju dengan dibentuknya bank tanah, sebagaimana judul posting diatas yakni yang bersifat urgen. Peningkatan jumlah penduduk yang terus semakin meningkat, sementara ketersediaan tanah kuantitasnya relatif tetap dan pembangunan harus terus berjalan, maka sangat dibutuhkan adanya kebijakan pertanahan untuk bisa mewujudkan cita2 bangsa yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan sosial, dan hal ini juga telah diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 3. Tentu dalam setiap pembangunan tujuannya semata-mata hanya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Berhasilnya suatu kebijakan tergantung dari dari pelaksananya, bagaimana pengelolaan dari kebijakan tersebut (manajemennya). Sebab dalam setiap pembangunan pasti dibutuhkan perencanaan untuk memperoleh hasil/nilai yang terbaik.
    Nah, kembali pada topik pembahasan yakni bank tanah. Pada dasarnya pembentukan bank tanah itu sendiri berada pada posisi yang dilematis dan butuh pemikiran yang bijak karena hasilnya akan berdampak untuk jangka panjang. Pastikan secara jelas maksud dan tujuan dari bank tanah tersebut. Setuju dengan pendapat sdri Wido bahwa jika memang suatu saat akan benar-benar dibentuk bank tanah, maka hendaknya prosesnya dilakukan secara transparan, masyarakat harus diinformasikan mengenai daerah mana saja yang akan dikembangkan, jenis penggunaannya dan jangka waktu pengembangannya. Dan yang menjadi permasalahan pula, mampukah pemerintah menyediakan anggaran dana untuk dibangun bank tanah? Sebab pada umumnya kegiatan pembangunan untuk kepentingan umum berada pada lokasi yang strategis dan tentu mempunyai arti penting bagi pemiliknya dan bernilai sangat tinggi. Oleh karena itu, jika memang sudah benar2 urgen dengan dibentuknya bank tanah, maka segera keluarkan/bentuk regulasi terkait dengan bank tanah terutama dalam bentuk UU dan tentukan siapa pengelola dan stakeholder yang terlibat di dalamnya secara jelas dan tegas.

    BalasHapus
    Balasan
    1. nah, menanggapi masalah penyediaan anggaran, sepertinya pemerintah harus menyiapkan dana yang tidak sedikit agar bank tanah ini bisa terwujud. karena memang harga tanah yang mempunyai akses bagus tidaklah murah. untuk menunjang pembangunan, lokasi tanah yang strategislah yang akan dipilih dan harga tanah ini tentunya tidaklah murah. selain itu proses perolehan tanahnya juga membuka peluang terjadinya korupsi. dalam hal penentuan harga tanah bisa dimungkinkan terjadinya mark up harga tanah.

      Hapus
    2. potensi mark up harga tanah dan korupsi anggaran kan muncul bisa ada skma ganti rugi pak ato, coba kalau di ganti dengan skema pemberian saham atau kesepakan kontrak bagi hasil tentunya tidak perlu anggaran ganti rugi dan potensi mark up dan korupsi anggaran kan bisa dihindarai to....kan gitu.....

      Hapus
    3. skema pemberian saham juga berpotensi mark up pend. saham kan ada nilainya, hal ini juga bisa menjadi peluang terjadinya mark up nilai/ harga saham.

      Hapus
  20. Nama : Muhammad Solichin Ristiarto
    N I M : 10192488


    Saya setuju dengan pembentukan lembaga bank tanah, tetapi penyelenggaraan bank tanah seharusnya berbentu badan hukum publik, karena kegiatan bank tanah tersebut termasuk dalam kebijakan yang didasarkan pada pasal 33 ayat (3) UUP 1945.
    Dalam implementasinya perlu dipikirkan bentuk badan hukum tersebut, kewenangannya, mekanisme kerjanya, personalianya/instansi yang terkait, serta koordinasinya dengan berbagai instansi/badan lain. Semua ini bergantung pada karakteristik bank tanah yang dibentuk, apakah bank tanah umum dan di sampan bank tanah khusus, ataukah dibentuk bank tanah umu yang di dalamnya meliputi juga bank tanah khusus. Kedua pilihan ini akan menghasilkan bentuk badan pelaksana serta struktur organisasi berbeda, dengan catatan tentulah pola khusus yang dicipta kan itu harus mendasarkan pada pola umum yang telah ditentukan terlebih dahulu.

    selain itu, masalah pembiayaan merupakan hal yang sangat penting, terutama pada tahap awal pelaksanaan bank tanah. Untuk pelaksanaan bank tanah umum diperlukan biaya yang lebih besar dibanding dengan bank tanah khusus. Karena bank tanah khusus skalanya lebih terbatas serta tidak dapat diharapkan banyak berperan dalam pengendalian penggunaan tanah dan menekan harga tanah.

    Masalah lain yang harus dipikirkan adalah jangka waktu pematangan tanah sebelum disalurkan. Hal ini bergantung pada tujuan fisik dari rencana serta strategi pemasaran. Perlu pula dipikirkan tentang kemungkinan pemanfaatan tanah sebelum disalurkan, dengan terlebih dahulu ditentukan jenis penggunaannya serta jangka waktunya.
    Pada saat tanah siap disalurkan, masalahnya adalah berapa banyak yang akan dilepaskan, kapan, jenis penggunaannya, serta penentuan harganya. Dalam hal ini analisis cost benefit memegang peranan, karena bank tanah tidak menjual mahal, sedangkan perolehannya dengan harga wajar karena hal ini akan mendudukkan bank tanah sama dengan spekulan atau calo tanah.

    BalasHapus
    Balasan
    1. secara tidak langsung praktek bank tanah oleh badan hukum publik sudah terjadi pak de Ato, contoh tanah di depan puskesmas gamping 2 sebelah barat tower, tanah itu milik PT. Sumber Baru Land yang belum laku rencana mau di bangun perumahan skala kecil, Tanah di depan rumah bapak Toniran sebelah utara embung rute lari pagi, tanah itu milik PT. Sumber Baru Land dan salah satu dokter yang tinggal di perumahan samping Poltekes, tanah tersebut sudah di beli dari masyarakat sekitar tahun 2008 yang direncanakan untuk perumahan (Sumber Bapak Sapar mantan petani penggarapnya) dan tahun 2013 baru mulai di bangun perumahan elite dan masih banyak lagi tanah milik PT.Sumber Baru Land di tempat lain salah satu yang saya tahu di barat ruko sidoarum belakang Kantor Notaris Ibu Nurlina selang 3 persil yang rencananya akan di bangun perumahan juga tapi entah kapan

      Hapus
    2. nah, dari penjelasan anda sendiri, berarti lembaga bank tanah ini memang diperlukan to.
      trus kenapa anda sendiri tidak menyetujuinya??

      Hapus
  21. TIRTA WIJAYA
    NIM. 10192506/No. Absen 12/Manajemen


    Saya setuju dan Sepakat dengan Pendapat saudara Ady Rustam Efendi,
    Menurut Charles Abrams (1969) menyatakan bahwa permasalahan dalam tata guna lahan bukan karena kekurangan lahan (kuantitas lahan) tetapi lebih pada penggunaan yang tidak efektif dan terorganisir. Di negara berkembang seperti Indonesia masalah ketersediaan tanah untuk pembangunan menurut Salmina W Ginting disebabkan oleh spekulasi harga dan harga tanah yang sangat tinggi, lebih lanjut beliau mengatakan bahwa banyak negara berkembang (baca:Indonesia) memiliki luas wilayah yang sangat besar dibanding jumlah penduduknya, tetapi sebagian besar penduduknya tidak memiliki tanah. Hal ini terjadi karena sistem monopoli dan harga tanah sangat cepat berubah akibat kebutuhan/demand. Pertanyaannya: Apakah Negara dalam hal ini pemerintah dapat mencegah pemilik modal (Pengusaha) yang secara ekonomi memiliki kekuatan untuk menguasai/memiliki tanah dalam skala luas?
    Keterbatasan Hukum dalam Peraturan Perundang-undangan yang secara tegas mengatur larangan kepemilikan tanah dalam skala luas pada tataran pragmatis pun sulit untuk di implementasikan. Hal ini sejalan dengan pendapat Prof. Maria SW Sumardjono menyatakan bahwa sesempurna apapun peraturan perundang-undangan akan sulit di implementasikan apabila Politic Will pemerintah dalam tataran pragmatis masih rendah dan pengawasan serta penegakan hukumnya (law enforcement) masih belum maksimal, belum lagi rimba hukum (the jungle of law) yang mengatur tentang agraria (baca:tanah) saling tumpang tindih satu sama lain. Mengatasi Issue keterbatasan persediaan tanah untuk pembangunan tidak mutlak/tidak hanya bisa diatasi melalui bank tanah, selama ini sudah ada kebijakan pemerintah yang perlu disempurnakan untuk dapat mengatasi keterbatasan persediaan tanah untuk pembangunan seperti:
    1. Penetapan Luas Tanah Pertanian (UU No. 56 Prp Tahun 1960)
    2. Land Reform (PP No. 224 Tahun 1961 tentang Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah Dan Pemberian Ganti Kerugian)
    3. Konsolidasi Tanah (PerKBPN No. 4 Tahun 1991)
    4. Penatagunaan Tanah (PP No.16 Tahun 2004)
    5. Penataan Ruang (UU No. 26 Tahun 2007)
    6. Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar (PP No. 11 Tahun 2010)
    7. Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (UU No. 2 Tahun 2012)
    Peraturan perundang-undangan diatas baik secara eksplisit dan implisit bertujuan untuk mengatur persediaan tanah, dimana pemerintah mengalami kendala dalam tataran pragmatisnya, hal ini membuktikan bahwa perangkat hukum dalam hal ini regulasi yang telah ditetapkan pun masih sulit untuk di impelmentasikan. Pertanyaan berikut yang muncul: Apakah dengan dibentuknya Lembaga Bank Tanah yang diatur dengan Undang-Undang dapat mampu menangani Keterbatasan persediaan tanah untuk kegiatan Pembangunan? Kiranya perlu dibuktikan lebih lanjut apakah dengan dibentuknya Lembaga Bank Tanah dan implementasinya pada tataran pragmatis mampu mengatasi keterbatasan persediaan tanah untuk kegiatan pembangunan atau jangan-jangan dengan dibentuknya lembaga bank tanah memunculkan permasalahan hukum dan sosial baru di tengah masyarakat, karena bukan hal yang tidak mungkin dalam pelaksanaannya akan "diboncengi" oleh kepentingan-kepentingan lain yang cenderung merugikan rakyat kecil.

    BalasHapus
  22. Nama : Achmad Taqwa Aziz
    NIM : 10192473

    Saya kurang sependapat dengan dibentuknya Lembaga Bank Tanah.

    Secara umum, lembaga Bank Tanah dimaksudkan sebagai kegiatan pemerintah untuk menyediakan tanah yang akan dialokasikan penggunaannya di kemudian hari. Dilihat dari fungsinya, lembaga Bank Tanah dapat dibagi menjadi dua kategori, yakni lembaga Bank Tanah Umum dan lembaga Bank Tanah Khusus (Maria Sumardjono, 1993).

    Dalam pengertian lembaga Bank Tanah Umum, tercantum kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh badan pemerintah untuk menyelenggarakan penyediaan, pematangan, dan penyaluran tanah untuk semua jenis penggunaan tanah, tanpa ditentukan terlebih dahulu penggunaannya. Sedangkan Bank Tanah Khusus, langsung ditentukan secara spesifik penggunaannya, semisal untuk pembangunan perumahan menengah, pengembangan industri, dan pembangunan fasilitas umum atau biasa disebut advance land acquisition (Flencher, 1974). Dan Bank Tanah yang sedang digagas pemerintah ini masuk dalam kategori kedua.

    Saya sependapat dengan Saudara Effendi, bahwa gagasan bank tanah sudah ada sejak beberapa tahun yang lalu namun hingga kini Pemerintah belum mampu untuk mewujudkannya. Hal ini disebabkan beberapa faktor antara lain:
    1. Hampir seluruh tanah hak di Indonesia sudah dikuasai oleh masyarakat, baik dengan hak ulayat maupun hak menurut UUPA. Sehingga Pemerintah tidak bisa serta merta mengesampingkan hak atas tanah yang ada dalam masyarakat.
    2. Keterbatasan anggaran Pemerintah untuk membebaskan tanah-tanah hak yang dikuasai masyarakat. Masalah ini merupakan maslah klasik yang dialami oleh negara-negara berkembang di dunia termasuk Indonesia.

    Sebagai alternatifnya, Pemerintah dapat melakukan beberapa langkah sebagai berikut :
    1. Melakukan evaluasi terhadap tanah-tanah hak skala besar seperti HGU, yaitu terhadap HGU yang akan diperpanjang atau diperbaharui dipersyaratkan hanya untuk tanah HGU yang benar-benar dikelola secara aktif oleh perusahaan. Serta bagi HGU yang akan dimohonkan harus ada syarat bahwa HGU tersebut harus dikelola secara aktif, apabila ditelantarkan maka HGU nya dapat dicabut atau dikurangi.
    2. Memperkuat regulasi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, sehingga dapat mengakomodasi kepentingan pembangunan tanpa memperkosa hak-hak asasi warga negara untuk memperoleh hak atas tanah. Mengingat regulasi yang ada saat ini yaitu UU No.2 /2012 masih kurang memperhatikan hak asasi warga negara berkaitan dengan pemilikan tanah.

    Singkatnya, membentuk bank tanah hakikatnya sama dengan pelaksanaan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum itu sendiri.

    BalasHapus
  23. Nama : Siti Nurhayati
    NIM : 10192544

    Saya sependapat dengan teman-teman yang setuju dengan dibentuknya Lembaga Bank Tanah. Banyaknya permasalahan yang muncul akibat meningkatnya intensitas pembangunan dan keterbatasan persediaan tanah, membawa dampak yang harus mendapat perhatian lebih dari pemerintah. Dengan dibentuknya Bank Tanah diharapkan akan dapat menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut sehingga akan meminimalisir dampak yang terjadi.
    Apabila dilihat dari tujuan dan manfaatnya, pembentukan Bank Tanah memang menjadi hal yang sangat penting untuk segera dilaksanakan. Namun satu hal yang harus diperhatikan, apakah Bangsa Indonesia siap untuk hal itu? Seperti kita ketahui bahwa konsep Bank Tanah bukanlah hal yang baru, karena konsep ini sudah muncul pada tahun 1980-an. Namun sampai saat ini pembentukan Bank Tanah belum juga terealisasi.
    Pembentukan Bank Tanah perlu persiapan yang matang dalam hal pelaksana, regulasi yang mengatur, ketersediaan tanah, pembiayaan, administrasi pertanahan yang baik, dan juga karakteristik dari Bank Tanah yang akan dibentuk, apakah Bank Tanah Umum atau Bank Tanah Khusus. Mengingat kegiatan Bank Tanah melibatkan kepentingan umum dan termasuk dalam kebijakan yang didasarkan pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, maka seharusnya penyelenggara Bank Tanah berbentuk badan hukum publik. Untuk menguatkan posisi kelembagaan Bank Tanah, maka seharusnya pembentukan kelembagaan Bank Tanah dengan peraturan setingkat UU. Masalah pembiayaan merupakan hal yang sangat penting dalam pelaksanaan Bank Tanah, sehingga harus dipikirkan darimana sumber-sumber pembiayaan Bank Tanah diperoleh. Ketersediaan tanah merupakan hal yang paling esensial dalam pembentukan Bank Tanah, oleh karena itu harus dipastikan tentang bidang-bidang tanah yang dapat digunakan. Administrasi pertanahan yang baik dan sistematis sangat diperlukan dalam tahap penyediaan tanah, yaitu untuk mengetahui bidang-bidang tanah mana saja yang berpotensi menjadi objek Bank Tanah. Karakteristik Bank Tanah yang dipilih juga harus diperhatikan karena hal ini terkait dengan bentuk badan hukum yang akan dibentuk sebagai penyelenggara Bank Tanah.
    Apabila komponen-komponen di atas dapat dipenuhi, maka pembentukan Bank Tanah dapat dilaksanakan. Mengingat Bank Tanah pada dasarnya adalah proyek dari masyarakat untuk masyarakat, maka pelaksanaan Bank Tanah harus dilakukan secara transparan. Hal ini untuk menghindari kesalahpahaman antara masyarakat dengan penyelenggara Bank Tanah.

    BalasHapus
  24. Nama : Esti Purwandari
    NIM : 10192520
    Saya sependapat dengan teman-teman yang setuju pembentukan lembaga bank tanah namun pelaksanaannya masih memerlukan waktu yang panjang dan perencanaan yang matang. Bank tanah merupakan tantangan pembangunan yang perlu untuk direalisasikan untuk mengatasi problematika ketersediaan tanah yang terbatas terutama dalam rangka penyediaan hunian rakyat bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dalam mewujudkan bank tanah ini perlunya kesiapan baik dari segi regulasi, administrasi, dan juga pembiayaan. Sebagaimana diungkapkan Sdri Werry dan Vivin, lembaga bank tanah memerlukan payung hukum yang kuat di dalam pelaksanaanya. Regulasi bank tanah perlu mengatur kejelasan badan penyelenggara lembaga bank tanah dan instansi-instansi lainnya yang terkait, mengatur mengenai pembiayaan penyediaan tanahnya dan juga mengatur peruntukan-peruntukan penggunaan tanahnya. Regulasi tersebut harus bisa mengedepankan kepentingan rakyat dalam rangka mewujudkan tanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Selain adanya regulasi yang kuat, pelaksanaan bank tanah membutuhkan kesiapan administrasi pertanahan. Data-data yang ada di BPN terutama yang terkait dengan data kepemilikan harus dapat dipertanggungjawabkan dan memiliki kepastian serta kekuatan hukum. Data administrasi pertanahan tersebut harus sudah teratur baik data mengenai subjek maupun objeknya sehingga tidak ditemukan lagi tumpang tindih pemilikan tanah. Dalam kenyataannya, data-data pertanahan saat ini masih belum teratur, sebagian besar bidang-bidang tanah dalam satu desa/kelurahan belum dipetakan dalam peta tunggal sehingga akan sulit dalam mengontrol tumpang tindih pemilikan tanah. Pemerintah juga perlu memantapkan pembiayaan dalam pelaksanaan bank tanah. Dana yang diperlukan tidaklah kecil, mengingat keadaan dan situasi ekonomi di negara kita, pelaksaan bank tanah ini masih memerlukan waktu menunggu kemantapan di bidang keuangan. Apalagi perolehan tanah dari tanah terlantar sulit didapatkan mengingat sangat sulitnya memutuskan tanah teridentifiksi terlantar menjadi tanah terlantar. Hal ini mengingat regulasi yang mengatur tanah terlantar masih kurang kuat karena hanya berbentuk Peraturan Pemerintah. Banyak tantangan yang dihadapi pemerintah apabila bank tanah ini telah dilaksanakan. Pemerintah harus mampu mengawasi keterlibatan pihak swasta dalam pelaksanaan penyediaan tanahnya. Menurut Prof. Maria S. Sumardjono, apabila pemerintah tidak memiliki kemampuan pengawasan tersebut, maka suara-suara sumbang yang mengkhawatirkan terjadinya kolusi dan timbulnya spekulan tanah baru melalui lembaga bank tanah barangkali akan menjadi kenyataan. Terselenggaranya lembaga bank tanah merupakan PR bersama antara pemerintah beserta dan instansi-instansinya yang terkait, diantaranya BPN. Hal ini dapat memotivasi BPN untuk memperbaiki administrasi pertanahannya dalam rangka kesiapan pemerintah membentuk lembaga bank tanah. Walaupun pembentukan bank tanah bukan merupakan suatu hal yang mudah, namun pembentukan ini perlu untuk direalisasikan seiring dengan perkembangan pembangunan yang terus meningkat. Bank tanah tidak boleh hanya sebagai bentuk inventasi pemerintah tetapi harus bisa memberikan kemanfaatan bagi rakyat terutama masyarakat berpenghasilan rendah.

    BalasHapus
  25. Nama : Agus Andy Hariyanto
    NIM : 10192474

    Saya kurang setuju dengan adanya Bank Tanah.
    Ada hal yang menarik ketika wacana bank tanah mulai disuarakan.
    Tujuan dari bank tanah yaitu untuk mengawasi pola perkembangan daerah dan mengatur harga tanah, sehingga harga tanah tidak dapat melonjak naik dengan bebasnya (harga tanah makin gila).
    Didalam konsep keadilan sosial diharapkan hadirnya bank tanah di Indonesia dalam kebijakan pertanahan, menguntungkan bagi semua pihak yang mempunyai kemampuan dan membutuhkan tanah. Apabila tidak ada peran aktif pemerintah, harga tanah akan semakin melonjak tinggi dan keadilan sosial yang merupakan tujuan pendiri negara ini tidak akan terlaksana.
    Bank tanah itu sendiri pada dasarnya adalah proyek dari masyarakat untuk masyarakat. Disisi lain, apapun yang dilakukan oleh bank tanah tidak terlepas dari pertanggungjawabannya kepada masyarakat. Apabila kurangnya transparansi didalam bank tanah akan menimbulkan kesalahpahaman karena ketidakjelasan tujuan dari bank tanah tersebut.
    Namun jangan melupakan bahwa konsep lembaga bank tanah di Indonesia harus berbasis pada hukum adat sebagai dasar Hukum Agraria Nasional dengan berdasar pada asas-asas hukumnya, ditunjang dengan aspek ekonomi, sosial dan lingkungan hidup dan sesuai pula dengan karaterisitik dan geografis pertanahan Indonesia.
    Di Papua masalah tanah sangat sensitif. Umumnya masyarakat adat pemilik hak ulayat. Jangan sampai adanya Bank Tanah justru menimbulkan Permasalahan tanah di Papua yang berujung pada konflik komunal, Sosial dan konflik horizontal.“Terkesan masalah Bank Tanah ini tidak penting.
    Untuk itu, apabila dibentuya lembaga bank tanah, maka pemerintah bersama-sama perwakilan rakyat harus segera menetapkan kebijakan yang terpadu dan landasan regulasi yang mengatur lembaga yang diberi kewenangan dan kapasitas tata kelolanya serta diperlukan Rencana Tata Ruang Wilayah/Kota yang akan menjadi acuan atau pedoman dalam menetapkan lokasi-lokasi tanah yang menjadi objek bank tanah serta untuk menetapkan peruntukan dan penggunaan tanah.

    BalasHapus
  26. Lumaya S. Marudin (10192529/MP)

    saya sependapat dengan mas Fendy, ms Tirta, ms Azis bahwa kurang setuju dengan adanya bank tanah.
    Bank tanah mmg dpt menjadi inovasi kebijakan di bdng pertanahan, namun perlu diperhatikan seberapa bsr kemungkinannya untuk diwujudkan mengingat anggaran negara dan kedudukan/kewenangan BPN sbg lembaga pertanahan.
    jika salah satu tujuan dari bank tanah adalah untuk menyediakan tanah bagi MBR, pemerataan pemilikan tanah serta untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, maka ada cara lain untuk mwujudkan tujuan tsb yg dpt dilakukan saat ini. Yaitu dng membatasi dan mempertimbangkan lbh jeli serta melakukan pengawasan lbh lanjut mgenai pemberian HGU skala besar yg dpt myebabkan ketimpangan pemilikan dan penguasaan tanah. sedapat mngkin agar dicegah penguasaan tanah yg terpusat sehingga tnh bisa lbh dimanfaatkan scra optimal oleh 'sebagian besar' penduduk Indonesia.

    Upaya lain adalah menfokuskan untk menginventaris tnh negara maupun tnah yg dikuasai instansi, kmudian memilah yg blm digunakan dan dimanfaatkan scr efektif. Tanah yg msh dianggurkan dan diterlantarkan tsb dpt diajukan untk dicadangkan bagi jenis pemanfaatan dan pnggunaan yg lbh efektif.

    Secara teori, banyak manfaat dari adanya bank tanah, namun jika dilihat dari kultur orang Indonesia, dpt dimungkinkan lebih keduluan terjadi hal negatif & penyelewengannya drpd pencapaian manfaat seperti yg diharapkan. Kerawanan adanya kemungkinan cadangan bank tanah akan diduduki oleh masyarakat jika dibiarkan tdk terpakai, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya permainan oleh para penguasa untuk memiliki tanah tersebut.
    untuk penyediaan tanah untuk kepentingan publik,sya setuju dng mas Azis yaitu dng memperkuat regulasi pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

    BalasHapus
  27. Nama. Meiwan Fadhli
    NIM. 10192535/M
    Saya sependapat dengan yang mendukung sdr pendi
    Saat ini, saya kurang setuju dibentuknya lembaga bank tanah di Indonesia. Secara konseptual bank tanah itu bagus malah sangat bagus baik itu general land banking maupun special land banking karena sebtansinya sendiri adalah pencadangan tanah pemerintah. Tetapi untuk kondisi sekarang, Indonesia belum mampu karena masih kurangnya aspek-aspek pendukung seperti tanah yg mana, infrastruktur dan lain-lain. Kendala tersebut juga menimpa perwujudan MP3EI.
    Lebih baik di prioritaskan ke penguatan kelembagaan itu dulu. Semua kebijakan yang dikeluarkan apabila tidak memiliki kelembagaan yang kuat akan terasa percuma, nha tidak bisa dijalankan juga. Seperti yang telah diutarakan oleh rekan-rekan diatas, mengenai tanah terlantar. Apabila tanah tersebut mau diambil dari tanah terlantar, BPN saja banyak kalahnya jika di TUNkan. Dan terakir dari segi pendanaan, Indonesia belum mampu untuk itu.

    BalasHapus
  28. Nama : Y. Aam Ennita Lidiana
    NIM : 10192550
    Saya setuju dengan adanya Bank tanah untuk menyediakan tanah untuk keperluan pembangunan, Dengan adanya bank tanah maka pemerintah tidak lagi kesusahan dalam mengadaan tanah dan mengurangi persoalan/konflik dalam penyediaan tanah untuk pembangunan. Peruntukkan bank tanah harus sesuai dengan UU 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, agar sejalan dengan fungsi wilayah yang sudah ditetapkan. Setelah keberadaan bank tanah jelas pada masing-masnig wilayah kemudian dilakukan penguncian setiap fungsi wilayah tidak boleh ada lagi perubahan fungsi sehingga keberadaan bank tanah dapat menunjang dan mengembangkan pembangunan wilayah sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan.
    Penyumbang bank tanah terbesar bisa dari HGU, baik dengan meninjau ulang peraturan pemberian HGU dalam skala luas hanya diberikan sesuai keperluan dan kemampuan perusahaan, hal ini sejalan dengan tulisan saudara Azis agar penguasaan tanah skala besar tidak terfokus pada perusahaan pemegang HGU. Regulasi yang kuat dan tegas juga diperlukan agar ketika tanah HGU dan tanah hak lainnya yang dinyatakan terlantar dapat dibenarkan oleh Pengadilan dan dapat dieksekusi, lalu selanjutnya dapat ditetapkan menjadi bank tanah.

    BalasHapus
  29. klo sy perlu aja, ada bank tanah. Indonesia kan negara kaya, sudah sepantasnya menabung kekayaan tanahnya ini, asalkan bermanfaat bagi masyarakat banyak.

    negara jgn mau kalah sm agung podomoro group, agung sedayu group, bakrie land, dll yg tabungan tanahnya ada dimana2. klo perlu, kita beli ulang Indonesia. kita beli lg tanah2 bakrie land yg diterlantarkan, buatkan rusun, kasih ke masyarakat miskin. biar adil.. hehee

    BalasHapus
    Balasan
    1. bisa aja mas rosyid begitu...
      tapi pikirkan juga anggarannya dong. kalo negara kita punya anggaran banyak sih oke-oke aja kita beli ulang tanah-tanah "kapitalis" tersebut. ini yang mau di beli tanah lho, harganya gak murah... hehehehe
      mereka bisa begitu pasti juga punya permainan dengan pemerintah. maksudnya mereka bisa mendapatkan tanah dengan mudah, bahkan salah satu pengembang bisa mendapatkan tanah kawasan lindung dan di tukar dengan tanah yang lokasinya jauh dari tanah kawasan lindung yang diambil. harusnya hal ini jangan sampai terjadi, karena kelangsungan hidup anak cucu kita tergantung dari alam yang kita tinggalkan.

      Hapus
    2. mari padjo
      pak jhon dan pak rosyid,itu ide bagus, nah...! kalo soal anggaran, sebenarnya tergantung kemauan, seandainya saja ada kemauan, cukup 100 juta penduduk indonesia menabung Rp. 1000.- setiap hari selama sebulan, bayangngkan berapa besar dana yang terkumpul dan apabila dana terkumpul itu disalurkan dan digunakan dengan baik, sepertinya tidak terlalu sulit untuk membeli tanah-tanah tersebut...hanya saja kembali pada kemauan...heheheheee

      Hapus
    3. tapi gimana cara menyadarkan 100juta orang untuk menabung 1000/orang?

      Hapus
    4. wuiih...gagasan Rosyid mletik......he...he...klo duwit tdk pada di korupsi kok, kayaknya nagara kita bisa dech beli tanah2 cadangan konglomerat itu ya

      Hapus
    5. ya itu pak, kalo tidak pada di korupsi...
      tapi kenyataannya kan pada di korupsi pak.
      atau jangan-jangan konglomerat itu dapet duitnya juga dari korupsi juga...
      hehehehehehe

      Hapus
    6. Pak Jhon alis atok...Nah itu diaaa....tergantung ada "kemauan" seandainya saja, pemerintah membuat suatu regulasi yang mendukung ini, saya rasa bisa! kenapa Tidak! misalnya setiap pembelanjaan di swalayan atau supermarket apa saja di atas nominal Rp.200.000.- wajib menabung Rp. 1000.- saya rasa masyarakat tidak keberatan, tu nilainya sebesar uang parkir,..jarang lhooo...masyarakat ngutang atau kabur karena uang parkir..., dan uang tersebut disalurkan pada satu bank yang di tunjuk...semunya tergantung kemauan....ditambah keihklasan...hehehee (maria)

      Hapus
    7. mantab mas ocid...alias karbol mini (Karmin), buat mbak mario padjo tingkat kepercayaan publik terhadap pengelola keungan di negara kita masih rendah karena negara kita masih terjebak oleh isu korupsi yang menggurita, dari pada ngumpulin duit dari masyarakat yang sedikit tapi bisa banyak itu kenapa gak lebih baik mengevaluasi regulasi yang telah ada dan menciptakan regulasi tentang gati rugi tanah untuk pembangunan yang berupa uang di ganti dengan system kepemilikan saham atau dalam bentuk kompensasi lain yang mengikat pemilik tanah dan pengguna tanah.
      sehingga pemilik tanah bisa mendapatkan keuntungan atau pembagian keuntungan dari tanah yang digunakan, pengguna tanah juga diuntungkan karena ngirit modal, dan program pembangunan nasional bisa tetep jalan, kan gitu......

      Hapus
    8. ide yang bagus mas pendi, tapi untuk mewujudkan regulasi tersebut tidak gampang lho. misalnya penyediaan tanah untuk membuat perumahan murah bagi MBR, apakah gakti rugi tanahnya "layak" diganti dengan system saham. sementara pemerintah harus menyediakan pemukiman bagi MBR dengan harga subsidi.

      Hapus
    9. nah ini yang saya suka, saya tetap bersikuuh dengan pandangan saya pak Ato he..he...boleh to, kalau buat perumahan murah bagi MBPR bisa di ganti dengan sistem yang kesepakatan kompensasi seperti yang saya utarakan di atas, misal yang namanya perumahan kan pasti membutuhkan barang dan jasa mencukupi kebutuhan hidap masyarakatnya, misal pedagang beras dan sembako, jasa ojek, laundry, jasa pangkas rambut, jasa reparasi perangkat elektronik, jasa perbengkelan, dll. nah potensi ekonomi ini yang kita berikan kepada pemilik tanah awal pakde ato jadi pemilik tanah tetap mendapatkan akses kesejahteraan, MPBR yang ada di dalam kawasan perumahan diuntungkan karena kalau segara kebutuhan ada di dekat mereka akan menghemat biaya transportasi dan waktu, program pemerintah bisa terus jalan, bisa di katakan simbiosis mutualisme, kan gitu.....

      Hapus
    10. nah, kalo misalnya program ini benar-benar berjalan, lokasi untuk para pemilik tanah melakukan "usaha" untuk mendapatkan akses kesejahteraan ini kan memerlukan tanah juga. padahal tanah mereka sudah mereka serahkan untuk pembangunan perumahan bagi MBR...

      Hapus
  30. Maria padjo/10192484/ Manajemen Pertanahan
    Saya setuju dengan pembentukan bank tanah. Dewasa ini harga tanah terus melambung, transaksi jual beli tanah dengan harga pasar terkadang jauh lebih tinggi dari nilai jual objek pajak NJOP, apalagi NJOP tidak di update. Hal ini sebenanya merupakan hal yang wajar terjadi dalam pandangan umum, karena tanah merupakan sumber daya yang terbatas, sedangkan kebutuhan akan tanah terus meningkat, namun hal ini tidak menjadi sesuatu yang wajar dalam pandangan kacamata UUPA yang merupakan implementasi ketentuan Pasal 33 UUD 1945 ayat 3, dimana tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sedangkan rakyat kebanyakan belum tentu dapat menjangkau harga tanah tersebut, apalagi ada spekulan tanah yang bergerak di situ. Di sinilah peran pemerintah di perlukan dalam pembentukan bank tanah. Sebenarnya ada dua bank tanah yaitu konvensional (pembebasan lahan oleh pemerintah untuk pembangunan kepentingan umum di masa yang akan datang termasuk untuk mengendalikan harga tanah di masa yang akan datang) dan non-konvensional (pengembangan konsep land sharing, yaitu tanah yang dikuasai oleh suatu badan hukum tertentu dalam jumlah kemudian menyerahkan penggunaannya pada pihak lain dengan hak-hak lain di atasnya untuk digunakan dan penghasilan yang diperoleh oleh satuan-satuan penguasaan di atasnya tersebut dibagi dengan pengelola lahan sebenarnya), kedua konsep tersebut mempunyai tujuannya masing-masing, namun yang terpenting tujuan dan fungsi bank tanah adalah untuk mengendalikan harga tanah agar terjangkau golongan masyarakat ekonomi menengah kebawah, dan menyediakan tanah untuk kebutuhan di masa yang akan datang.

    BalasHapus
  31. Mahenggar Paulina P/1092483/M
    Saya setuju dengan teman-teman yang kurang sependapat dengan adanya bank tanah.....
    memang pd dasarnya pembentukkan bank tanah sebagai salah satu sarana pengadaan tanah yang merupakan upaya dalam mengatasi permasalahan keterbatasan tanah bagi pembangunan perumahan dan permukiman yang berkelanjutan, dalam rangka mencapai tujuan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. berdasarkan hal tersebut, saat ini sudah ada regulasi yang mengatur tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum yaitu UU No. 2 Tahun 2012, jadi untuk masalah penyediaan tanah untuk pembangunan tinggal mengoptimalkan regulasi terebut.
    selain itu, sebagai salah satu instansi yang bergelut dibidang pertanahan maka sudah sepatutnya berusaha semaksimal mungkin untuk membantu mengatasi permasalahan-permasalahan yang terkait dengan ketersediaan tanah misalnya mengontrol pihak-pihak swasta yang ingin menguasai tanah dengan skala besar yaitu dengan cara adanya pengendalian pada saat pengajuan pemberian hak.

    BalasHapus
    Balasan
    1. memang benar untuk pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum sudah diatur dalam UU No. 2 tahun 2012. akan tetapi pelaksanaannya akan lebih teratur dan terarah apabila di bentuk lagi lembaga bank tanah. tujuannya agar lebih fokus mengurusi masalah pengadaan tanahnya.

      Hapus
  32. Ternyata...gagasan & analisisnya sudah pada mantap...tampaknya ini buah dari penerapan Boarding School ya....jadi banyak baca dan diskusi. ayo lanjutkan...yang lain pada kemana nih?

    BalasHapus
    Balasan
    1. terima kasih pak atas pujiannya...kalau menurut saya yang berpengaruh secara umum adalah pendidikan yang sudah kami jalani hampir empat tahun ini, kalau buah dari penerapan Boarding School saya rasa belum terlalu berpengaruh, karena kami baru menjalani boarding school dua minggu ini...semoga ke depannya kami bisa lebih baik...

      Hapus
    2. ada benarnya juga pak, ini akibat dari penerapan boarding school... karena semenjak diberlakukannya boarding school waktu saya untuk belajar semakin banyak, walaupun saya mengorbankan waktu untuk keluarga... hehehehehe...
      tapi semua proses itu kan butuh pengorbanan, bukan begitu pak?

      Hapus
  33. Nama : Nensi Margaret Juliana
    Nim : 10192491
    Jurusan : Manajemen

    Urgensi bank tanah adalah topik yang menarik untuk mengundang berbagai pendapat yang intinya setuju atau tidak setuju. Mengamati keadaan kondisi Negara, saya lebih cenderung kepada pendapat teman-teman yang tidak setuju. pendapat mas Agus Andi adalah yang paling relevan untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan pembentukan bank tanah, yaitu keterkaitannya dengan tanah adat. Berikut adalah beberapa uraian mengapa saya tidak setuju:
    Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven membagi Indonesia menjadi 19 lingkungan hukum adat (rechtsringen). Wilayah adat ini tersebar di seluruh penjuru negara kesatuan RI, salah satunya adalah Papua, sebagaimana yang dicontohkan oleh Agus Andi. Oleh karena itulah para pendiri Negara dan pembentuk UUPA melandaskan pembentukan UUPA dengan melihat kondisi masyarakat saat itu. Dalam hal ini korelasi antara kehadiran bank tanah dengan wilayah adat yang telah ada jauh sebelum adanya UUPA harus menjadi pertimbangan pokok, ketika ada usulan untuk membentuk bank tanah. Meskipun kedudukan masyarakat adat belum diatur oleh UU tersendiri, namun pengakuan dalan UUD’45 Pasal 18 adalah jelas yang kemudian ditindakanjuti dengan UU pemerintah daerah No 32 tahun 2004 jo UU 2 tahun 1999 yang memerintahkan adanya peraturan daerah terkait masyarakat adat.
    Pasal 33 ayat (3) tidak dapat dijadikan sebagai tameng untuk bank tanah, karena dalam UUPA jelas mengatakan bahwa Negara hanya menguasai dan mengatur hubungan hukum. Dari berbagai tulisan para ahli, salah satunya Prof.Boedi Harsono mengatakan bahwa hak menguasai oleh Negara tidak sama dengan memiliki. Oleh sebab itulah kemudian ada banyak pengaturan terkait penggunaan, pemanfaatan dan perolehan tanah, baik dengan legislasi maupun regulasi seperti disebutkan oleh Mas tirta wijaya.
    Bank tanah adalah konsep yang berasal dari Negara-negara eropa, termasuk Amerika, Swedia, Belanda, dll. Yang perlu dicermati adalah konsep Bank Tanah di Negara Eropa tidak hadir dalam kondisi masyarakat yang sudah padat penduduknya, sebaliknya konsep Bank Tanah didengungkan pada saat jumlah penduduknya masih sedikit. Regulasi terkait dengan bank tanah juga dibentuk mendahului pertumbuhan penduduknya. Tahun 1803-1867, jumlah tanah Negara di Amerika Serikat adalah 79 %. Pada saat itu, jumlah penduduknya masih sangat sedikit, selain itu pengadaan tanah dilakukan oleh pemerintah federal. Pengalokasian tanah juga untuk pembangunan karena pada masa itu masih dalam tahap membangun. Skala ketersediaan tanah masih sangat besar dan penduduk asli relative sedikit, yang dikenal salah satunya adalah suku Indian dengan pola penguasaan berada di wilayah tertentu. Jadi adalah wajar ketika ide Bank tanah ini diciptakan.

    bersambung.....

    BalasHapus
    Balasan
    1. lanjutan :

      Dengan melihat kenyataan itu, mari bandingkan dengan Indonesia. Indonesia telah banyak berdiri bangunan industry, perumahan, perusahaan asing melalui pertambangan dan ditambah lagi tingkat pertumbuhan penduduk yang tinggi. Kenyataan mematahkan kehadiran bank tanah untuk mempersiapkan lahan bagi kepentingan umum dan swasta. UU Nomor 2 Tahun 2012 telah mengamodir kebutuhan tanah untuk pembangunan umum, yang dalam hal ini sama tugasnya dengan lembaga bank tanah umum (general land banking)
      Pertimbangan lain mengapa saya tidak setuju dengan bank tanah adalah dari sisi sumber anggaran. Bank tanah membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Jika bank tanah ini didefinitifkan maka jumlah hutang Negara akan semakin bertambah. Memang ini masih estimasi pribadi, namun ini dapat dilihat dari kenyataan yang ada. Berdasarkan laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Desember 2012, utang negara saat itu Rp 1.850 triliun. Sedangkan untuk data terbaru yang diperoleh dari Sekretariat Nasional (Seknas) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mengungkapkan utang Indonesia berdasarkan data yang didapat Fitra dari Kementerian Keuangan per bulan Mei 2013 telah mencapai Rp 2.036 triliun. Artinya dalam kurun waktu enam bulan, utang Indonesia sudah bertambah 186 triliun. Jumlah ini tentu tidak sedikit dan jika dibandingkan dengan asset Negara yang ada, kemungkinan mengarah kepada kebangkrutan. Logikanya adalah, APBN harus mengalokasikan dana dalam jumlah besar untuk Bank Tanah. Jika dana yang diperoleh untuk bank tanah diambil dari pinjaman luar negeri jangka panjang dengan bunga lunak, tetap saja akan menambah kemelut ekonomi yang sedang melanda bangsa. Oleh sebab itu harusnya pemerintah lebih mengutamakan pengamanan asset dengan cara yang sudah ada. Konsisten dengan peraturan yang sudah ada adalah salah satu cara membantu Negara dalam hal anggaran untuk tidak menambah beban anggaran dari APBN. Pemerintah harus dapat mengambil kembali asset yang telah banyak dikuasai oleh perusahaan-perusahaan dan meninjau lagi kebijakan-kebijakan di daerah yang memberikan kelonggaran kepada perusahaan untuk memperoleh tanah dengan mudah.
      Selain itu, jika Indonesia ingin mengadopsi bank tanah, maka harus dibandingkan antara Indonesia dengan Negara eropa. Negara eropa seperti Amerika Serikat mengadakan tanah dari dana pemerintah federal, jika Indonesia juga menganut cara ini berarti harusnya pengadaan tanah dilakukan oleh pemerintah daerah melalui APBD. Kenyataan yang ada APBD Daerah masih menerima suntikan dana dari pemerintah pusat melalui dana alokasi Umum (DAU). Artinya kesiapan dari daerah juga belum menunjang untuk bank tanah.
      Mental para negarawan juga semakin merosot. Benar bahwa kita tidak bisa menarik garis lurus bahwa semua mental negarawan ataupun pejabat yang duduk di pemerintahan itu sama merosotnya, namun untuk saat ini butuh pembuktian bahwa ada orang-orang (pejabat) yang benar mau loyal terhadap bangsa dan Negara dengan mengedepankan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakatnya. Bukti bahwa korupsi lebih rentan terjadi di tingkat pemerintahan berdampak pada ketidakpercayaan public kepada pemerintah. Maksud saya disini adalah, pembuktian ini dapat ditunjukkan jika temuan jumlah koruptor dan pelaku KKN itu semakin sedikit. Tanah sangat rentan. Bank Tanah dilakukan untuk mencegah spekulan, namun siapa yang dapat membuktikan bahwa setelah bank tanah itu dibentuk akan mengurangi spekulan, meskipun ada peraturan yang mengatur. Pada poin ini saya ingin menekankan tentang lembaga pengadaan tanah dan penertiban tanah terlantar. Untuk saat ini, kedua cara ini adalah cara yang paling dapat ditempuh, asalkan komitmen dari Negara melalui pelaksana dan penegak hukumnya sejalan dengan aturan yang ada.

      bersambung

      Hapus
    2. Lanjutan :

      Peliknya nilai tanah yang juga masih belum selesai menjadi alasan yang lain ketidaksetujuan saya. UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah juga masih mengganjal dan belum menampakkan titik terang. Jika Bank tanah diadakan dengan cara jual beli, pelepasan atau pencabutan hak sebagai jalan terakhir, maka nilai tanah harus sudah mempunyai angka yang bisa dijadikan standar/ patokan. Kenyataannya patokan penetapan NJOP sampai saat ini masih menuai kontroversi yang belum ada titik temunya.
      Hal yang lain adalah karena sistem pendaftaran yang dianut di Indonesia adalah negative. Meskipun beberapa ahli di bidang pertanahan mengemukakan bahwa sistem yang dianut bertendensi positif. Jika jual beli itu dilakukan oleh Negara sebagai badan hukum public, yang artinya setelah dilakukan jual beli tanah harus dilepaskan maka oleh pemiliknya dan menjadi tanah Negara, maka siapa yang dapat menjamin bahwa di kemudian hari tanah tersebut tidak akan diklaim oleh pihak lain, yang diawal tidak bertindak sebagai penjual. Hal ini bisa terjadi mengingat sistem kita adalah negative tendensi positif, yakni memungkinkan terjadinya penuntutan oleh pihak yang paling berhak. Mengingat administrasi pertanahan sampai saat ini belum memadai maka kedepan akan berpotensi memunculkan masalah bagi bank tanah.
      Oleh sebab itu kompleksnya konsep bank tanah membutuhkan pemikiran yang komprehensif dengan pertimbangan-pertimbangan yang luas. Menurut saya, yang seharusnya diseriusi adalah terkait tanah terlantar. Perkaban Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pendayagunaan Tanah Terlantar telah memberikan peluang untuk ketersediaan tanah cadangan umum Negara. Cadangan tanah inilah yang semestinya digunakan untuk pengadaan tanah, selain dari cara-cara lain. Namun, oleh karena banyak pihak pengusaha yang tidak mematuhi PP Nomor 11 Tahun 2010 tersebut, dikarenakan hirarki perundang-undangannya masih dibawah UU dan peraturan pelaksananya hanya peraturan kepala BPN, maka seharusnya pemerintah meninggikan kedudukan PP tersebut dengan mengusulkan UU khusus untuk tanah terlantar. Ini mengingat kepemilikan terkait dengan hak seseorang. Hal-hal yang substansinya menyangkut hak dan kewajiban mestinya diatur oleh UU, sehingga untuk mencabut tanah yang ditelantarkan harus juga dengan UU, meskipun sebenarnya UUPA telah mengatur tentang konsekuensi tersebut walau hanya terbatas untuk HGU. Lebih daripada itu, berbagai peraturan yang ada harus ditegakkan, jika memang pemerintah ingin melindungi tanah dari monopoli para spekulan. Pembatasan kepemilikan harus dibatasi dengan pengawasan yang ketat.
      Demikian pendapat saya, akhirnya marilah kita terus belajar mulai dari hal-hal kecil yang bisa kita lakukan untuk memberikan kontribusi kepada institusi tercinta.

      Terimakasih

      Hapus
  34. Nama: Williany F. Alfons/10192510/Manajemen Pertanahan
    Saya setuju dibentuknya bank tanah. Dewasa ini harga tanah bergerak dengan sangat cepat dan tidak terkontrol. Nilai pasar jauh di atas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Hal ini tidak dapat dikendalikan pemerintah karena banyaknya spekulan tanah. Para spekulan tanah bergerak lebih lincah dari pemerintah, sebagi contoh ketika ada isu pembangunan di suatu tempat, walaupun belum ada penetapan lokasi secara pasti dari pemerintah, harga jual tanah di daerah tersebut langsung melambung tinggi. Sebagai contoh rencana pembangunan bandara di Kulonprogo, lokasi pasti dibangunya bendara secara resmi belum diumumkan oleh pemerintah, namun yang sekarang nilai jual tanah di sana sudah melambung tinggi. Seandainya jauh sebelum issu itu ada, pemerintah sudah ada bank tanah di sana, belum tentu hal itu terjadi. Karena inilah letak penting tersedianya bak tanah. Pemerintah dapat mengendalikan harga tanah untuk pembanguna di masa yang akan datang. Di samping itu apabila tersedia bank tanah, dapat mengelolanya untuk hunian masyarakat menengah ke bawah, dengan harga tanah terjangkau.

    BalasHapus
  35. Taufiqul fajri ( nin 10192545/ MP)

    Pada prinsipnya saya setuju dengan pendapat tin dkk yang setuju dengan pembentukan bank tanah. Hanya saja pelaksanaanya sepertinya sudah cukup terlambat. Seharusnya konsep pembentukan bank tanah sudah di kemukakan sejak awal awal pembentukan UUPA. Tetapi lagi lagi masalah politik negri ini yang lebih dominan terhadap liberalisme saat itu maka seolah olah semua konsep tanah untuk rakyat menjadi tidak laku. Yang ada pada saat itu adalah bagaimana mendapatkan modal guna kemajuan ekonomi. Nah sekarang mulai terasa begitu mahalnya tanah guna kepentingan umum. Keluarnya kebijakan UU No.2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum inilah yang saya rasa menjadi alasan pemerintah kembali mengumandangkan perlunya bank tanah. Kalo menurut saya bank tanah bukan hanya perlu, tetapi secepatnya di berlakukan. Hanya saja, apakah bisa dilakukan? Saya sanksi dapat di lakukan. Seperti teman teman sebelumnya, hal yang paling penting saat ini adalah pembenahan pelaksanaanya. Terlalu muluk muluk atas kebijakan yang ternyata hanya sekedar kebijakan tanpa pelaksanaan sama saja tidak ada kebijakan. Contoh paling kongkrit saat ini ya seperti teman teman sebelumnya yaitu masalah pernertiban tanah terlantar. Apakah hal tersebut dapat dilakukan? Ternyata sekarang gugatan dari pemilik tanah yang di anggap terlantar selalu menang. Seperti itulah yang mungkin membuat banyak teman temen berpikiran sama. Hanya sebuah kebijakan guna memperoleh simpati rakyat yang hanya semu. Kalo menurut saya mending kita segera melaksanakanya saja dengan perhitungan yang tepat agat tanah yang dijadikan cadangan itu segera terkumpul dengan regulasi yang jelas tepat dan sulit di gugat lagi di kemudian hari. Agar cita cita BPN sendiri dapat terwujud " tanah untuk sebesar besar kamakmuran rakyat ". Karna kalau hanya dengan memikirkanya saja maka waktu akan menggerus tanah menjadi milik mereka yang rakus akan tanah.

    BalasHapus
  36. Basroni Ahdy (10192517)

    untuk saat ini saya kok kurang setuju ya dengan adanya bank tanah...
    memang secara konseptual itu baik untuk masyarakat MBR dan pembangunan yang akan dilakukan pemerintah, seperti yang sudah dipaparkan teman-teman diatas... tapi perlu kita cermati kenyataan dilapangan sekarang, tanahnya siapa yang akan dibeli untuk dicadangkan?? tanah mana yang akan di ganti rugi untuk dicadangkan?? adakah dana yang dapat digunakan untuk itu??
    sekarang untuk program redistribusi saja terkadang masih kebingungan untuk mencari tanah yang akan diredistribusikan... bagaimana bisa kita mau mengumpulkan tanah... banyak tanah terlantar tapi hanya sedikit yang bisa dieksekusi...
    pemerintah pun dalam pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum terkadang masih melakukan tender dengan pihak ketiga, apakah pengadaan tanah dalam rangka membentuk bank tanah juga diberikan pada pihak ketiga?? dengan perjanjian-perjanjian tertentu??
    seperti pengadaan tanah untuk jalan tol misalnya, yang di tenderkan dengan pihak ketiga dengan beberapa naskah perjanjian, apakah akan seperti itu pelaksanaan bank tanah nantinya??
    oleh karena itu, menurut saya lembaga bank tanah untuk saat ini belum diperlukan dan kalau pun diperlukan akan sangat sulit untuk melaksanakannya... dibutuhkan persiapan dan kesiapan segala aspek yang tidak mudah dan tidak sebentar..
    yang perlu dilakukan sekarang adalah pengaturan kembali pembatasan waktu hak guna usaha, bila perlu dihapuskan saja hak guna usaha tersebut, kembalikan tanah-tanah hak guna usaha tersebut kepada negara, dengan demikian negara mempunyai cadangan tanah yang banyak dan luas dari bekas hak guna usaha tersebut dan untuk selanjutnya mungkin dapat dibentuk bank tanah untuk menjamin tetap tersedianya tanah-tanah tersebut untuk sebesar besar kemakmuran rakyat...

    BalasHapus
    Balasan
    1. agak kurang setuju dengan komentas mas basroni evo...hehehehehe... boleh to mas bas saya gak setuju...
      kalau menurut saya tetap di buat saja lembaga bank tanah, kalo pemerintah takut untuk mewujudkan lembaga bank tanah ini terus, sampai kapanpun gak bakalan terwujud. saran saya pemerintah mulai merumuskan pelan-pelan dan mulai melaksanakan pembentukan lembaga bank tanah ini agar jangan jadi wacana saja.
      untuk penghapusan hak guna usaha menurut saya masih perlu di kaji lagi, karena ini menyangkut kepentingan banyak pihak. memang efek jangka panjang dari penghapusan HGU ini bagus, tetapi harus dipikirkan juga akibat-akibat yang ditimbulkan, misalnya hilangnya investasi di indonesia secara besar-besaran.

      Hapus
    2. basroni membalas...
      iya gk papa mas atok...
      kalau begitu lebih tepatnya pembentukan bank tanah dan penghapusan atau pembatasan waktu hak guna usaha dilaksanakan secara perlahan-lahan...
      lebih baik lagi kalau keduanya bisa berjalan beriringan... saya rasa bisa saling mendukung... tapi tetap saja, untuk saat ini pelaksanaan bank tanah masih sulit dilakukan...
      terima kasih pakde atok...hehehehe

      Hapus
    3. nah...iya...
      kita akan tau sulit atau tidaknya kan kalau pemerintah sudah mencoba.
      kalau pemerintah belum mencoba dan ternyata memang sulit, pasti ada jalan keluar...
      hehehehehehe
      pemerintah kita kan punya SDM yang handal, pemikir-pemikir yang siao menyumbangkan buah fikirannya untuk kemajuan bangsa...

      Hapus
    4. oke pakde atok...
      seperti yang saya bilang, saat ini yang perlu dilakukan adalah kesiapan dan ketersediaan segala aspek pendukung pembentukan bank tanah yang kita benahi dulu... baru nanti kita laksanakan pembentukan bank tanah... supaya tidak "mubadzir" dan terkesan kebijakan yang mentah...
      trims pakde atok... hehehe

      Hapus
    5. oke...mantab mas bas evo...
      yang penting kita dukung program pemerintah yang berpihak kepada rakyat.

      Hapus
  37. Nama : Nugroho Dewangga
    Nim : 10192493
    Jurusan : Manajemen Pertanahan

    Menurut pendapat saya, kurang sependapat dengan adanya bank tanah sama halnya dengan pendapat Ady Rustam Efendi, Achmad Takwa Aziz, Tirta Wijaya dan teman-teman yang lain. Dari sisi pemerintah, lembaga bank tanah itu nantinya tergabung dalam BPN atau ada lembaga tersendiri yang dibentuk oleh peraturan? Apakah dari pemerintah sendiri sudah berkoordinasi antar instansi karena mengingat ego sektoral yang tinggi antar instansi. Pada kenyataannya, koordinasi antar instansi di pemerintahan negara kita tidak bisa berjalan dengan baik, dengan adanya tumpang tindihnya peraturan yang ada serta pelaksanaan di lapangan yang tidak bisa dijalankan dengan baik.
    Menurut pendapat Prof. Maria S.W. Sumardjono, penyelenggara lembaga bank tanah seharusnya berbentuk badan hukum publik, karena kegiatan lembaga bank tanah termasuk dalam kebijakan yang didasarkan pada Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Dalam impelentasinya, perlu dipikirkan tentang bentuk badan hukum tersebut, kewenangannya, mekanisme kinerja, personalianya/instansi terkait, serta koordinasi dengan berbagai instansi/ badan lain. Semuanya ini bergantung pada karakterisrik lembaga bank tanah yang akan dibentuk, apakah akan dibentuk lembaga bank tanah umum dan disamping itu ada lembaga bank tanah khusus, ataukah dibentuk lembaga bank tanah umum yang didalamnya juga meliputi lembaga bank tanah khusus.

    BalasHapus
    Balasan
    1. mohon ijin mengomentari pak nugie... hehehehehe...
      kalo menurut saya lembaga bank tanah ini berdiri sendiri, tidak tergabung dalam BPN. karna BPN sendiri tupoksinya sudah "banyak", sehingga apabila di bebani dengan tugas ini saya pikir tidak akan maksimal hasilnya. sehingga harus di bentuk lembaga khusus yang mengurusi masalah ini, sehingga hasilnya bisa maksimal.

      Hapus
  38. Nama : Candra Permana Putra
    NIM : 10192518
    Jurusan : Manajemen Pertanahan

    Saya setuju atas dibentuknya Land Banking (Bank Tanah). Sebelumnya sedikit menjawab pertanyaan dari basrony, tanah-tanah objek land banking bisa saja salah satunya dari tanah-tanah yang diklaim oleh kehutanan yang telah dikuasai oleh masyarakat adat lebih dulu. Hehe.. Itu menurut saya saja..
    Sedikit bercerita dari pengalaman melaksanakan proyek redistisbusi tanah, beberapa kali saya temui di lapangan sebuah dusun kecil yang telah lama ada yang dikalim masuk tapal batas tanah kehutanan. Sesampai di dusun tersebut, pengukuran bidang tanah tidak dapat dilaksanakan. Keberadaan dusun tersebut lebih lama ada sejak nenek moyang masyarakat setempat, daripada pemasangan tapal batas tanah kehutanan. Kemungkinan besar pada saat pembuatan peta kawasan hutan tidak dilaksanakan survey lapangan secara teliti apakah terdapat sekelompok masyarakat yang telah tinggal dalam wilayah yang telah diklaim ini. Seharusnya pemerintah lebih mengutamakan tanah untuk rakyat (terutama Masyarakat Berpenghasilan Rendah) daripada tanah untuk diklaim sebagai kawasan hutan.
    Kembali pada pokok bahasan, adanya land banking perlu segera di bentuk dengan regulasi Undang-Undang agar lebih kuat keberadaannya. Kalaupun akan masuk dalam kelembagaan pertanahan, Badan Pertaahan Nasional perlu dinaikkan setingkat kementrian atau departemen yang bersifat vertikal atau kebijakan pusat. Mengingat beberapa tahun yang lalu terjadi kasus indikasi bank tanah sebagai modus operandi baru tindak pidana korupsi yaitu dengan cara penggelembungan harga pada pengadaan tanah di Provinsi Kalimantan Timur. Tanah yang semula di bebaskan untuk kepentingan pembangunan daerah, sebagian disalahgunakan sebagai tanah investasi pemkot Samarinda karena ratusan hektar tanah belum jelas untuk apa. Pemkot mengklaim nilai asetnya mencapai 2 trilyun. Hal ini tentunya menyimpang dari rencana awal yaitu pemkot melaksanakan pengadaan tanah yang sesuai dengan master plan. Maka kelembagaan bank tanah harus di bawah kewenangan instansi vertikal/pusat untuk menghindari adanya penyalahgunaan kewenangan pencadangan tanah sebagai aset pemda/pemkot.
    Mohon pencerahannya, hehehe...

    BalasHapus
    Balasan
    1. terima kasih tanggapannya mas candra...
      ya itu tadi kan, untuk sebuah proyek redistribusi tanah saja masih sulit kita lakukan... entah itu tidak ada tanah untuk diredistribusikan ataupun terbentur dengan instansi lain... makanya menurut saya, kita perbaiki dulu sistem, lembaga dan segala aspek yang diperlukan untuk bank tanah... baru lah kita mulai membentuk bank tanah itu... jadi sudah benar-benar matang dari segala aspek, yah walaupun tidak sempurna, tetapi setidaknya tidak "mubadzir" yang pada akhirnya hanya sebuah kebijakan tanpa pelaksanaan yang jelas... kasihan rakyat kalau terus di kasih harapan palsu... hehehehe
      trims mas candra... (basroni bukan basrony)

      Hapus
  39. sy stuju dengan pembentukan bank tanah seperti yang saudarai wili kemukakan memang pemerintah harus memegang kendali dalam urusan haraga tanah agar tidak dpermainkn oleh spekulan yang mengakbatkan hargatanah jadi mengila trutama untuk daerah perkotaan dan wisata,hal ini akan mengakibatkan masyarakat golongan ekonomilemah akan tersingkirkan karna tidak mampu membeli tanah di daerah2 yang potnsial untuk meningkatkan tarap hidupx serta banyak masyarakat yang akan menjual tanah mereka karena tergiur dengan haraga yang tinggi yang mengakiBatkan monopoli tanah oleh suasta.Pembentukan bank tanah dengan tujuan untuk penyedia. perumaha untuk masyarakat berpenghasilan rendah merupakan konsep yang baik dimana sekarang ini kebijakakan pemerintah dalam pengaturan perumahan nasional telah menyimpang jauh karena dikelola dengan mencampuradukkan antara kepentingan bisnis dan pelayanan masyarakat komersilisasi bahkan diiterapkan pada perumahan bersubsidi ,sebagian besar tangung jawab pemerintah dalam menyediakan rumah bagiMBR disrahkan pada pengbang sehinga relatif motif komersialnya lebih kental,dengan adnya bank tanah ini penyimpangan kebijkn tersbut tidak terjadi lg dan penyedian perumahan bagi MBR tidak lagi di serahkan pada pengemban,untuk penyedian tanah bisa memanfaatkan ase-aset pemerintah dan BUMN/BUMD.

    BalasHapus
  40. sy stuju dengan pembentukan bank tanah seperti yang saudarai wili kemukakan memang pemerintah harus memegang kendali dalam urusan haraga tanah agar tidak dpermainkn oleh spekulan yang mengakbatkan hargatanah jadi mengila trutama untuk daerah perkotaan dan wisata,hal ini akan mengakibatkan masyarakat golongan ekonomilemah akan tersingkirkan karna tidak mampu membeli tanah di daerah2 yang potnsial untuk meningkatkan tarap hidupx serta banyak masyarakat yang akan menjual tanah mereka karena tergiur dengan haraga yang tinggi yang mengakiBatkan monopoli tanah oleh suasta.Pembentukan bank tanah dengan tujuan untuk penyedia. perumaha untuk masyarakat berpenghasilan rendah merupakan konsep yang baik dimana sekarang ini kebijakakan pemerintah dalam pengaturan perumahan nasional telah menyimpang jauh karena dikelola dengan mencampuradukkan antara kepentingan bisnis dan pelayanan masyarakat komersilisasi bahkan diiterapkan pada perumahan bersubsidi ,sebagian besar tangung jawab pemerintah dalam menyediakan rumah bagiMBR disrahkan pada pengbang sehinga relatif motif komersialnya lebih kental,dengan adnya bank tanah ini penyimpangan kebijkn tersbut tidak terjadi lg dan penyedian perumahan bagi MBR tidak lagi di serahkan pada pengemban,untuk penyedian tanah bisa memanfaatkan ase-aset pemerintah dan BUMN/BUMD.(heni suyanani)
    i

    BalasHapus
  41. Sawal Dakhriawan/10192543/Manajemen Pertanahan

    Mungkin telah dijelaskan mengenai beberapa latar belakang, tujuan, manfaat, serta tahapan-tahapan dari kelembagaan Bank Tanah dalam artikel maupun komentar rekan-rekan di atas. Pada dasarnya konsep kelembagaan Bank Tanah mengandung unsur 'niat baik', jadi patut kita hargai. Secara konseptual, kelembagaan Bank Tanah memang terdengar enak di telinga. Akan tetapi pada tataran praktis, saya masih merasa pesimis terhadap pelaksanaannya mengingat kebijakan Bank Tanah sangat erat kaitannya dengan kegiatan pengadaan tanah yang seringkali menyulut konflik. Apalagi dari segi finansial, kesiapan aparat, regulasi, pemahaman masyarakat, inventarisasi status penguasaan dan pemilikan tanah belum memadai. Mungkin akan sebaiknya dibenahi terlebih dahulu hal-hal tersebut sehingga dapat dilaksanakan dan berjalan walaupun secara perlahan-lahan menurut mas basrony dan mas atok kemukakan di atas. Dalam Bank Tanah dikenal juga istilah 'pencadangan tanah', apakah dalam istilah tersebut sudah menjamin tidak ada lagi penerlantaran tanah???

    BalasHapus
  42. Nama : Yunus Sujarwadi
    NIM : 10192552 / MP

    mohon ijin ikut nimbrung coment..
    saya setuju dan sependapat dengan rekan-rekan yang setuju atau pro dengan adanya Lembaga Bank Tanah..
    Dalam konteks Indonesia, kelembagaan Bank Tanah wajib disandarkan pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Penyelenggara Bank Tanah harus berbentuk badan hukum publik, dalam hal ini BUMN dan/atau BUMD serta pembentukannya diatur dengan Peraturan Pemerintah. Tak hanya itu, dikarenakan lembaga ini mempunyai lingkup wewenang dan tanggung jawab sedemikian besar menyangkut kepentingan masyarakat banyak, maka pemerintah memegang peran penuh dalam setiap prosesnya.
    Selain itu, pembiayaan seluruh komponen dari Bank Tanah tidak boleh berasal dari utang dan atau bantuan pendanaan lain yang mengikat dan dapat menyebabkan tujuan awal untuk mensejahterakan rakyat menjadi tidak tercapai.
    Sebagai obyek dari Bank Tanah ini adalah tanah negara atau tanah hak. Tanah negara tersebut antara lain dapat berasal dari bekas hak erfpacht, bekas tanah partikelir, tanah HGU yang tidak diperpanjang lagi, tanah terlantar dan lainnya. Sementara, mengenai cara perolehan tanah untuk kegiatan lembaga Bank Tanah Khusus, dapat dilaksanakan melalui dua cara, yaitu pengadaan tanah/pencabutan hak atas tanah dan jual beli.
    Dr. Sri Susyanti Nur, S.H., M.H. dalam bukunya yang berjudul : “ BANK TANAH Alternatif Penyelesaian Masalah Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Kota Berkelanjutan”.
    Dalam buku termaksud penulisnya telah membahas dan menganalisis setiap persoalan yang telah terjadi maupun yang akan timbul apabila masalah pertanahan ini tidak ditangani dengan baik dan benar sebagai akibat dari adanya ledakan pertambahan penduduk dan cepatnya laju pembangunan sedangkan disatu sisi persediaan dan ketersediaan tanah semakin terbatas.
    Berdasarkan faktor dan kondisi inilah seorang ilmuan (Dr. Sri Susyanti Nur, S.H., M.H.) melakukan pergulatan pemikiran didalam dirinya bagaimana caranya mengatasi problema-problema sosial sebagai salah satu akses atau sebagai akibat dari adanya kegiatan atau aktifitas masyarakat untuk membangun supaya tidak menimbulkan problema-problema hukum dengan memberikan solusi pemikiran yang terarah dan terukur dalam bentuk tulisan yang tentunya didahului dengan melakukan penelitian yang cermat dan akurat yaitu Bank Tanah.

    #ikut nimbrung coment mas ocid...
    Om bakRi aja bisa masa’ Negara g bisa..

    BalasHapus
  43. Bank Tanah....
    Terdengar sangat menarik, karena pada dasarnya Bank tanah merupakan sebuah lembaga yang mengorganisasikan pemanfaatan dan pengendalian tanah. Bank tanah merupakan solusi efektif untuk mengatasi berbagai masalah pertanahan di Indonesia seperti sengketa tanah dan menjamin ketersediaan tanah untuk pembangunan. bank tanah dapat menghindarkan terjadinya sengketa tanah akibat tidak sesuainya nilai ganti rugi tanah yang dibebaskan oleh pemerintah karena sebelum melakukan pembebasan tanah, akan dilakukan penilaian harga tanah oleh penilai profesional.
    Namun untuk saat ini tantangan untuk mewujudkan Bank Tanah tidaklah mudah, Mulai dari masalah anggaran sampai potensi penelantaran tanah seperti yang ditakutkan oleh saudara kita Makassar Sawal Dahkriawan. Hal itu memang suatu realita yang harus dihadapi dan diatasi, pencadangan tanah akan memperbesar potensi penelantaran tanah yang akan semakin memperbesar peluang menjamurnya praktek okupasi..
    Yang jadi masalah lagi adalah jumlah penilai profesional yang ada di Indonesia masih sangat kurang. sekarang ini baru STAN dan Universitas Indonesia yang baru menyelenggarakan pendidikan sebagai penilai profesional. sedangkan apabila diserahkan kepada pihak yang tidak mengerti penilaian maka harga dari tanah yang dihasilkan akan tidak sesuai dengan harga wajarnya. selain itu sepertinya pendirian bank tanah akan menimbulkan berbagai masalah di dalam pelaksanaannya karena bank tanah merupakan lembaga yang berpotensi besar sebagai tempat subur berkembangnya korupsi seperti mark-up dana pembebasan tanah.
    Jadi Bank Tanah adalah wujud INVESTASI pemerintah dalam rangka mensejahterakan rakyatnya sesuai amanah UUD '45 pasal 33 ayat 3 yaitu “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”
    Mungkin koment ini masih perlu tanggapan....silahkan ditanggapi kawan
    KHABIB SURACHMAN/10192527

    BalasHapus
  44. Nama: Lutfi Maulana
    NIM: 10192530/MP.

    Saya sependapat dengan saudara Adi Rustam, Aziz, dkk bahwa Lembaga Bank Tanah belum begitu penting untuk diadakan. secara hukumnya, Mbak Nensi sdh sangat panjang menguraikan dan hal itu menjadi sangat sulit untuk mendirikannya. Pemerintah harus benar-benar ekstra keras untuk mewujudkannya. Belum lagi nanti malah menimbulkan masalah baru dikemudian hari seperti menjadi terlantar, ruwet sperti HPL maupun konflik sosial di masyarakat. Daripada melihat ke barat mengapa tidak malah melihat ke Jepang, Taiwan atau Filipina yaa.... dengan penyelesaian masalah lewat konsolidasi,penguatan Reforma Agraria sampai pada melegitimasi hak-hak adat asli. Semua bidang tanah harus bisa terdaftarkan dahulu.

    BalasHapus
  45. Luar Biasa......dengan sepenuh hati saya sampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi2nya kepada kawan2 semua, yg secara cermat & cerdas terlibat dalam diskusi ini. Sangat substantif, konseptual, progresif dan argumentatif........terimakasih secara khusus pada Nensi Margaret atas pencerahan ilmunya....mantap! Solichin, Basrony atas berkali-kali masuk-nya...he..he..
    Sukses untuk Semuanya!

    BalasHapus
    Balasan
    1. salam perubahan!!!
      hehehehehe

      iya pak, diskusinya rame sekali pak...

      Hapus
  46. PENAWARAN PINJAMAN YANG MENDAFTAR Berlaku sekarang.


    Pencari Pinjaman yang Terhormat,


    Salam dari PERUSAHAAN PINJAMAN REBACCA.


    Kami adalah Pemberi Pinjaman pinjaman bersertifikat yang menawarkan pinjaman kepada orang-orang yang membutuhkan pinjaman. Kami memberikan pinjaman untuk proyek, bisnis, pajak, Hutang, tagihan, dan banyak alasan lainnya. Kami beroperasi dengan tingkat bunga 2%. Masih ada banyak keuntungan dengan mendapatkan pinjaman dari perusahaan ini, jadi Apakah Anda memerlukan pinjaman? Apakah Anda berhutang? Apakah Anda ingin memulai bisnis dan membutuhkan modal? Apakah Anda memerlukan pinjaman atau dana untuk alasan apa pun? Bantuan Anda akhirnya ada di sini, karena kami memberikan pinjaman kepada semua orang dengan tingkat bunga yang lebih murah dan terjangkau hanya 2%, jika tertarik silakan hubungi kami hari ini di: (rebaccaalmaloancompany@gmail.com) dan dapatkan pinjaman Anda hari ini.


    kami memberikan yang berikut;

    *Perbaikan rumah

    * Pinjaman Inventor

    * Kredit Mobil

    * Pinjaman Konsolidasi Utang

    * Jalur Kredit

    * Pinjaman Kedua

    * Pinjaman Bisnis

    *Pinjaman pribadi

    * Pinjaman Internasional.


    Kami bersertifikat, dapat dipercaya, dapat diandalkan, efisien, Cepat dan dinamis. Jika Anda tertarik, silakan hubungi kami melalui WhatsApp Number +14052595662


    Semoga berhasil,

    PERUSAHAAN PINJAMAN REBACCA.

    BalasHapus