Senin, 16 Mei 2016

Seabad Sleman



Seabad Sleman[1]
Oleh: Sutaryono[2]

Tepat pada tanggal 15 Mei 2016 ini Kabupaten Sleman berusia 100 tahun atau Satu Abad (1916 – 2016). Mengangkat tema “Dengan Hari Jadi Ke-100 Kabupaten Sleman Kita Kedepankan Nilai-Nilai Budaya Dalam Mewujudkan Masyarakat Sleman Sembada”, menunjukkan bahwa Sleman berkehendak mengedepankan nilai-nilai budaya dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Tema ini sangat relevan dengan spirit keistimewaan DIY, maupun Visi Kabupaten Sleman yakni “Terwujudnya masyarakat Kabupaten Sleman yang sejahtera, demokratis dan berdaya saing”. Persoalannya, apakah tema dan visi yang telah ditetapkan telah sesuai dengan kondisi nyata pemerintahan dan pembangunan wilayah di Kabupaten Sleman?

Sebagai daerah otonom, Kabupaten Sleman meskipun meraih banyak penghargaan dalam berbagai bidang, tetapi masih memiliki berbagai permasalahan, utamanya berkenaan dengan pemerintahan, pembangunan wilayah dan kesejahteraan masyarakat. Permasalahan terkait pemerintahan seperti: (1) potensi keuangan daerah belum tergali secara optimal; (2) kompetensi sebagian pegawai belum sesuai dengan kebutuhan riil; (3) penegakan hukum belum efektif; (4) produk hukum daerah masih banyak yang tidak sesuai dengan perkembangan keadaan; (5) SKPD belum semua memiliki Standar Pelayanan Minimal danProsedurStandar Operasional; (6) pelayanan perijinan belum optimal; (7) pelimpahan kewenangan kepada kecamatan belum optimal; (8) hasil-hasil pengawasan belum sepenuhnya menjadi input perencanaan pembangunan.

Permasalahan yang terkait dengan pembangunan wilayah antara lain: (1) tingginya alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian; (2) tidak terkendalinya pembangunan perumahan permukiman, apartemen, hotel dan pusat perbelanjaan, yang banyak mendapatkan penolakan dari warga; (4) regulasi pengendalian pertanahan dan pemanfaatan ruang yang belum memadai; (5) belum adanya upaya penindakan dan penertiban terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang; (6) intensitas banjir akibat limpasan air hujan yang semakin meningkat; dan (6) semakin berkurangnya zona resapan air yang berdampak pada semakin turunnya muka air tanah di wilayah Sleman dan Kota Yogyakarta.

Terkait dengan kesejahteraan masyarakat, berbagai permasalahan yang harus mendapatkan perhatian sebagaimana tertuang dalam RKPD Kabupaten Sleman Tahun 2016 adalah: (1) masih tingginya angka kemiskinan, mencapai 43.798 KK, atau setara dengan 11,85% jumlah penduduk; (2) angka pengangguran juga masih tergolong tinggi, yakni sebesar 25.943 orang atau sebesar 6,17%; (3) Ketimpangan pendapatan yang ditunjukkan dengan Indeks GINI juga masih terhitung tinggi, yakni mencapai 0,41; (4) Berkenaan dengan hunian, saat ini diperkirakan masih terdapat backlog (kekurangan) rumah sekitar 17.466 rumah. Disamping hal-hal yang bersifat kuantitatif di atas, permasalahan yang tidak kalah pentingnya adalah masih adanya praktik-praktik intoleran, menurunnya kohesifitas sosial, meningkatnya rasa individual dan egosentrisme serta menurunnya semangat kegotongroyongan.

Agenda peringatan Seabad Sleman yang dirayakan dengan meriah ini perlu dijadikan momentum untuk melakukan berbagai langkah perubahan untuk mengurangi atau bahkan mengatasi berbagai permasalahan yang ada. Semangat Keistimewaan DIY yang mengedepankan nilai-nilai hamemayu hayuning bawana perlu dijadikan fondasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sebagai filosofi perikehidupan masyarakat Ngayogyakarta Hadiningrat, dimana masyarakat Sleman adalah bagiannya, maka hamemayu hayuning bawana adalah hak dan kewajiban untuk melindungi, memelihara, serta membina keselamatan alam dan lebih mementingkan berkarya untuk masyarakat daripada memenuhi ambisi pribadi/golongan.

Beberapa agenda yang dapat dilakukan untuk melakukan perubahan yang produktif di usia seabad ini antara lain: (a) meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan pada masyarakat secara partisipatif, transparan, responsif dan akuntabel; (b) meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan-kebijakan yang pro poor dengan tetap memperhatikan pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan iklim investasi yang kondusif; (c) menjaga keberlanjutan lingkungan melalui pengendalian alih fungsi lahan pertanian secara ketat, mempertahankan zona-zona resapan air dan menata kawasan sempadan sungai sebagai kawasan konservasi; (d) mempertahankan atau menguatkan Peraturan Bupati 6/2016 tentang Penghentian Sementara Usaha Hotel, Apartemen dan Kondotel, sampai dengan 31 Desember 2021; (d) menumbuhkan kembali semangat gotong-royong, toleransi dan kohesifitas sosial; dan (e) mengembalikan Sleman sebagai wilayah yang gemah ripah loh jinawi tata titi tentrem kartaraharja.


[1] Dimuat di SKH Kedaulatan Rakyat, Senin 16-05-2016
[2] Dr. Sutaryono, Pengajar pada STPN Yogyakarta dan Prodi Pembangunan Wilayah Fak. Geografi UGM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar