Selasa, 14 November 2017

Konsolidasi Tanah Untuk Penataan Kawasan-Perpetaan

Buatlah Resume Berdasarkan Seminar Internasioanl 'Land Consolidation as an Instrument to Support Sustainable Spatial Planning', 16 November 2017 di STPN Yogyakarta, dengan ketentuan:
1. Tema, Konsolidasi Tanah Untuk Penataan Kawasan.
2. Sub Tema (pilih salah satu): a. Konsolidasi Tanah Untuk Penataan Kawasan Kumuh Perkotaan
                                                 b. Konsolidasi Tanah Untuk Penataan Kawasan Bencana
                                                 c. Konsolidasi Tanah Untuk Penataan Kawasan Pertanian
                                                 d. Konsolidasi Tanah Untuk Penataan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
3. Panjang Naskah 250 - 350 kata
4. Jangan lupa Cantumkan Nama & NIM
5. Input pada laman ini, selambat-lambatnya tanggal 19 November 2017 Pukul 24.00
6. Selamat Mengerjakan

38 komentar:

  1. I PUTU DODY SASTRAWAN
    14232812
    PERPETAAN
    SEMESTER VII

    Penataan Pertanahan untuk Wilayah Khusus
    (Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil)

    Pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan wilayah yang memerlukan perhatian khusus dalam hal penataan pertanahan guna mendukung pemerataan pembangunan. Penataan dilaksanakan melalui penerbitan kebijakan dalam hal pemberian hak atas tanah maupun penataan bidang tanah melalui Konsolidasi Tanah. Hal ini memiliki tujuan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi di sertai pemeliharaan kualitas lingkungan dan sumberdaya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
    Adapun dasar hukum yang dijadikan landasan dalam melaksanakan penataan tersebut, yaitu:
    1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
    2. Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
    4. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
    5. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah
    6. Peraturan Kepala BPN No. 4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi Tanah
    7. Peraturan Menteri ATR/BPN No. 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil.

    Konsolidasi Tanah adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai rencana tata ruang, sekaligus menyediakan tanah untuk kepentingan umum, dalam rangka meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumberdaya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

    Wilayah pesisir di Indonesia memiliki potensi sumberdaya alam yang sangat penting untuk dikembangkan. Disamping itu juga diperkirakan sekitar 50% dari jumlah penduduk Indonesia bermukim di wilayah pesisir. Akibatnya, pemanfaatan sumberdaya alam di wilayah pesisir telah menimbulkan ancaman kelestarian ekosistem yang sangat kritis. Adapun permasalahan yang ditimbulkan, yaitu:
    1. Abrasi dan Erosi
    2. Pemukiman kumuh
    3. Kerusakan ekosistem dan Sumber daya alam
    4. Tingginya angka kemiskinan
    5. Pencemaran dan polusi

    Untuk mengatasi permasalahan diatas, konsolidasi tanah merupakan solusi terbaik yang harus dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
    a. Pelaksanaannya menjunjung tinggi aspek keadilan dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat atau para pemilik tanah melalui musyawarah
    b. Penggunaan tanah ditata secara efisien sesuai dengan RTRW, sekaligus menyediakan tanah untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum yang dibutuhkan oleh masyarakat.

    BalasHapus
  2. Nama : Nikke Octaria C.A
    NIM : 14232820
    Semester VII / Perpetaan

    Sub Tema : Konsolidasi tanah untuk kawasan kumuh perkotaan

    Terbatasnya tanah di daerah kumuh di pinggiran kota dan di daerah perkotaan membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan revitalisasi untuk memperbaiki kualitas lingkungan. Secara umum, rumah petak digunakan untuk mengatasi masalah daerah kumuh. Di sisi lain pembangunan rumah susun tidak mungkin dilakukan di daerah kumuh dengan tanah padat dan lahan sempit. Pengaturan kawasan kumuh harus didukung oleh jaringan jalan yang memadai, saluran air, ruang hijau terbuka, fasilitas umum, ruang publik, dan juga fasilitas sosial.

    Program revitalisasi yang telah dilaksanakan oleh pemerintah adalah relokasi yang bisa dikatakan cukup berhasil dengan menciptakan kualitas lingkungan yang lebih baik. Namun, program ini kurang berhasil untuk memecahkan masalah permukiman kumuh terutama pada aspek budaya, sosial, dan ekonomi karena kurangnya partisipasi masyarakat. Proses pelaksanaan relokasi yang telah dilaksanakan tidak maksimal disebabkan karena kurang memperhatikan hak masyarakat, relokasi yang cukup jauh dari penghidupan masyarakat sebelumnya mengurangi tingkat pendapatan di masyarakat. Tingginya harga sewa apartemen menyebabkan masyarakat tidak mampu membayar. Akibatnya, mereka harus diusir dari tempat tinggal mereka. Dengan adanya revitalisasi tersebut pembangunan dalam segi fisik bisa dikatakan layak namun dari segi sosial dan ekonomi malah terjadi kemunduran. Beberapa program pengembangan flat tidak ditargetkan dengan baik karena kurangnya partisipasi masyarakat dan biaya sewa yang mahal.

    Konsolidasi Tanah Vertikal diharapkan dapat memberikan solusi bagi daerah pemukiman kumuh. Dalam konsolidasi tanah vertikal, partisipasi masyarakat adalah poin penting yang harus dipertimbangkan. Partisipasi masyarakat harus dilibatkan mulai dari perencanaan, implementasi hingga pembangunan fisik. Partisipasi masyarakat juga harus didukung oleh pendekatan sosial ekonomi dengan memperhatikan aspek sosial masyarakat, lapangan pekerjaan, keberlanjutan kehidupan masyarakat setelah adanya konsolidasi tanah. Melalui program ini, pengontrolan permukiman kumuh yang ada dapat diatasi. Mereka bisa tinggal di flat yang tidak jauh dari lokasi mata pencaharian sebelumnya dan tempat tinggal. fasilitas sosial dan fasilitas umum juga dapat dipenuhi dengan adanya kerja sama pemerintah dan swadaya masyarakat.

    Dengan adanya penataan daerah kumuh melalui konsolidasi tanah vertikal dengan melibatkan partisipasi masyarakat diharapkan dapat mendisiplinkan penggunaan dan pemanfaatan lahan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah sehingga mewujudkan lingkungan yang lebih berkualitas, sehat, dan berkelanjutan.

    BalasHapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  4. INDRA HARIYADI
    14232813
    SEMESTER VII
    PERPETAAN

    Sub Tema : Konsolidasi Tanah kawasan kumuh perkotaan

    Keterbatasan tanah di daerah kumuh di pinggiran kota dan di daerah perkotaan merupakan permasalahan yang ada pada saat ini. Daerah kumuh sendiri merupakan daerah yang mempunyai nilai sisi buruk ketidakadilan dan ketidaksetaraan pembangunan. Tingginya permintaan lahan membuat proses kebutuhan akan tanah tersebut meningkat. Oleh karena itu masyarakat terpinggirkan karena nilai harga tanah yang tinggi yang efeknya membuat masyarakat tersebut memilih mempunyai tempat tinggal di daerah kumuh seperti di bantaran sungai, pinggi jalan rel kereta api dan atau di dekat pembuangan sampah.

    Hal ini menyebabkan ketidakkonsistenan pemerintah dalam perencanaan tata ruang. Pemerintah pusat dan daerah harus bijaksana merevitalisasi daerah kumuh tersebut dimana beberapa masyarakat berharap bahwa daerah kumuh dapat dikurangi secara signifikan oleh pemerintah. Akan tetapi kebijakan revitalisasi kawasan kumuh tidak sesuai bagi masyarakat yang berpenghasilan kecil atau masyarakat yang kurang mampu dalam segi ekonominya. Oleh karena itu pemerintah harus mempunyai solusi tepat untuk penanganan dan penataan kawasan kumuh. Program revitalisasi yang telah dilaksanakan oleh pemerintah adalah relokasi dan perkembangan secara merata. Namun, program ini kurang berhasil untuk memecahkan masalah permukiman kumuh terutama pada aspek budaya, sosial, dan ekonomi karena kurangnya penilaian, sosialisasi, dan partisipasi masyarakat.

    Konsolidasi tanah vertikal adalah sebagai kebijakan pengendalian lahan harus sesuai dengan rencana tata ruang yang direncanakan oleh sebab itu nantinya konsolidasi tanah vertikal ini diharapkan dapat memberikan solusi terhadap daerah kumuh. Dengan melalui program ini pengendalian dan pengontrolan permukiman daerah kumuh yang ada dapat diatasi, mereka bisa tinggal di daerah yang tidak jauh dari lokasi mata pencaharian sebelumnya dan tempat tinggalnya. Adapu fasilitas yang deiberikan dari adanya konsolidasi tanah vertikal berupa fasilitas sosial dan fasilitas umum yang dapat diperoleh dari kerja sama pemerintah melalui dana pemerintah dan swadaya masyarakat.

    Dengan adanya program konsolidasi tanah vertikal ini dapat menjawab dari semua permasalahan masyarakat yang ada di daerah kumuh dimana dengan program ini dapat memberikan kesejahteraan bagi kehidupan dan kesejahteraan yang lebih baik.

    BalasHapus
  5. Ajeng Annisa Fauziah
    14232795
    PERPETAAN

    Sub Tema : Konsolidasi Tanah untuk Kawassa Kumuh Perkotaan

    Indonesia adalah Negara yang memiliki perkembangan ekonomi yang cukup tinggi dan juga memiliki populasi penduduk yang sangat banyak . hal ini sangat mempengaruhi dalam pemilikan , penguasaan dan pemanfaatan tanah di indonesia serta tata ruang yang ada di Indonesia .

    Kebutuhan manusia akan tanah mempengaruhi ruang atas dan ruang bawah tanah itu sendiri sehingga harus ada aturan yang lebih jelas mengenai ruang atas tanah dan ruang bawah tanah itu sendiri .pemerinah daerah juga harus mencoba memanfaatkan ruang secara efektif dengan menggunakan lahan atas dan bawah untuk mengatasi keterbatasan lahan .Dan juga perlu adanya kebijakan satu peta untuk menangani masalah ruang atas tanah dan ruang bawah tanah itu sendiri sehingga ada acuan yang tetap dalam pengelolaannya.

    Program-program yang dilakukan oleh pemerintah untuk memfasilitasi masyarakat akan kebutuhan tempat tinggal yang layak memiliki banyak kendala baik itu dari harga tanah yang cukup tinggi maupun lahan yang kurang , maka dari itu konsep konsolidas tanah vertical dapat digunakan untuk mendukung proses pengerjaan program pemerintah itu sendiri . Beberapa konsep / contoh konsolidasi lahan vertikal di lahan pemerintah seperti (1) konsolidasi lahan vertikal sebagai solusi pendudukan, (2) konsep campuran di lahan pemerintah, dan (3) revitalisasi kota dengan menggunakan konsolidasi tanah vertikal. Perumnas, sebagai perusahaan perumahan milik negara, telah mulai menerapkan beberapa konsep tersebut.

    Keterbatasan lahan di daerah kumuh di pinggiran kota dan di daerah perkotaan membuat konsolidasi tanah vertikal dipilih oleh pemerintah untuk meremajakan dan memperbaiki kualitas lingkungan. Dalam konteks konsolidasi tanah, partisipasi masyarakat harus menjadi poin penting untuk dipertimbangkan. Dalam pelaksanaan program Konsolidasi Tanah Vertikal ini harus melibatkan masyarakat secara penuh , mulai dari proses paling awal yaitu sosialisai kantor pertanahan dan pemerintah daerah hingga tahapan selanjutnya adanya persetujuan dari peserta LC yang mencapai 80% dan masyarakat disertaka dalam perencanaan blok ,kesepakatan jumlah TPBP dan persetujuan STUP.

    Kita ketahui bahwa dalam pelaksanaan tersebut kan memakan waktu yang sangat lama akan tetapi jika LC diterapkan dengan melibatkan masyarakat secara penuh maka akan mengurangi konflik masyarakat dan juga terpenuhinya kesejahtraan masyarakat akan hunian yang akan di tempati.

    BalasHapus
  6. Menarik dari pemaparan Sdr. Ganang Prakoso terkait untuk mengurangi jumlah backlog adalah tersedianya lahan terutama di perkotaan dan mengoptimalkan pemanfaatan aset tanah milik pemerintah dan BUMN. Strategis pemecahan masalah yaitu diadakan konsolidasi tanah vertikal dalam mendukung program “One Million House” yang diusung oleh presiden yaitu bpk. Joko Widodo
    Ada Dua Pokok Pembahasan dalam pemaparannya;
    1. Memperkenalkan Konsep Aset Tanah Pemerintah Dan Masalahnya
    Ada beberapa lahan aset tanah pemerintah yang belum disertifikatkan namun terdaftar dalam database Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan database di Pemerintah Daerah sehingga masyarakat diketahui sudah menghuni lahan asset pemerintah yang dimanfaatkan sebagai tempat tinggal secara illegal. Terbukti kurangnya kontrol oleh Pemerintah terhadap asset yang dimilikinya. Pada akhirnya, penggusuran adalah solusi yang dibuat oleh pemerintah tapi itikad baiknya mereka mempersiapkan hunian sementara masyarakat saat pembangunan rusunawa.
    2.Konsep Konsolidasi Tanah Vertikal (KTV)
    Dengan luas wilayah perkotaan yang relatif tetap, pada sisi lain kebutuhan ruangnya (tanah) secara garis lurus terus-menerus meningkat maka peningkatan kebutuhan ruang tersebut menimbulkan ketidakseimbangan antara ketersediaan dan kebutuhan tanah yang diperlukan untuk perluasan ruang kota maka KTV adalah solusi mendukungnya program “One Million House”. Adapun dalam pelaksanaannya tidak semudah dengan keindahan teori yang dipaparkan perlu adanya sinergi masyarakat dengan pemerintah dimana pemerintah nasional, regional dan kotamadya dengan peraturan yang diberikan oleh pemerintah nasional harus mendukung program KTV ini dan masyarakat berperan sebagai pendukung dan pelaksana mulai dari sosialisasi, perencanaan siteplan, besarnya STUP dan TPBP yang kemudian disepakati bersama serta pelaksanaan dimana masyarakat yang tidak dapat memberikan STUP atau TPBP tetap dapat ikut berpatisipasi dan tidak kalah pentingnya menyediakan penilai tanah (Appraisal) yang berkompeten serta prosesnya harus didasarkan pada kerjasama publik-swasta, didukung oleh mayoritas pemilik lahan, dan pemaksaan harus dihindari

    ARFIAN/14232798

    BalasHapus

  7. Nama : Amin Rahmat Sidik
    NIM : 14232833/P
    Konsolidasi Tanah Pertanian Untuk Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

    Konversi lahan pertanian menjadi non pertanian merupakan fenomena yang sulit untuk dibendung sejalan dengan meningkatnya jumlah penduduk. Konversi penggunaan lahan pertanian ke non pertanian menyebabkan penurunan ketahanan pangan. Selain itu konversi lahan menimbulkan berbagai dampak, baik terhadap ekonomi, sosial dan lingkungan. Konsolidasi tanah pertanian merupakan upaya untuk mengurangi konversi lahan pertanian ke non pertanian.
    Konsolidasi tanah lahan pertanian di Daerah Urbanisasi Yogyakarta merupakan tantangan tersendiri. Kawasan urabanisasi merupakan kawasan pengembangan yang terjadi di kota Yogyakarta, sementara di sisi lain keberadaan lahan pertanian perlu dikontrol untuk mendukung kedaulatan pangan daerah. Dibutuhkan komitmen kuat dari para pemangku kepentingan untuk merevisi rencana tata ruang wilayah, kemudian sosialisasi secara intensif dan lestari, dan yang terakhir adalah pelaksanaan program kesejahteraan bagi pemilik lahan pertanian. Susilo Widiantoro menyebutkan ada 2 tantangan dalam upaya Konsolidasi Tanah di wilayah urbanisasi Yogyakarta yaitu rencana wilayah regional yang tidak menyediakan lokasi untuk tanah pertanian, serta bagaimana menghadapi paradigma yang sudah tumbuh dan berkembang di masyarakat bahwa tanah merupakan aset yang dapat yang menguntungkan sehingga berdampak pada lemahnya partisipasi masyarakat untuk mengikuti Konsolidasi Tanah pertanian. Yendi Sufyandi dkk mengatakan bahwa Konversi lahan pertanian ke penggunaan lahan non pertanian di Kabupaten Badung dan Gianyar dipengaruhi oleh kepadatan penduduk. Aditya Mulya dan Novia Dewi Ismawardani menyimpulkan bahwa perubahan iklim akan mempengaruhi penurunan kualitas lahan pertanian, namun demikian untuk menjaga produksi pangan di Indonesia, maka Konsolidasi Tanah Pertanian sangat perlu dilaksanakan. Ismah Puji Rahayu dkk mengenai Konsolidasi Tanah Pertanian Garam di Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menyebutkan bahwa dengan adanya Konsolidasi Tanah diharapkan dapat meningkatkan infrastrutur, sarana dan prasarana agar produktivitas garam semakin meningkat, sehingga jangan terjadi lagi kekurangan garam di Indonesia. I Dewa Gede Agung Diasana Putra menyatakan bahwa ada dampak sosio-ekonomi dan sosio-ekologi dalam setiap perkembangan wilayah, sehingga perlu dilakukan penilaian dampak sosial dalam setiap kegiatan penataan ruang agar lebih dapat diterima oleh masyarakat. Untuk memahami masalah yang dihadapi oleh warga yang terkena dampak, setiap perencanaan dan pengembangan tata ruang memerlukan penilaian dampak sosial untuk meminimalkan dampaknya bagi penghuni.

    BalasHapus
  8. NAMA : ZAINAL ABD. RASYID
    NIM : 14232831
    SEMESTER : VII/PERPETAAN

    Sub Tema : Konsolidasi Tanah untuk Penataan Kawasan Bencana

    Pertumbuhan permukiman alami, karena tidak adanya perencanaan dan pengaturan lahan seringkali menimbulkan masalah dengan pemanfaatan ruang di daerah berpenduduk padat. Kepadatan bangunan yang tinggi tanpa memperhatikan aksesibilitas jalan, ketersediaan ruang terbuka, dan ketersediaan ruang bersama tidak hanya mempengaruhi rendahnya tingkat kesehatan lingkungan tetapi juga mempengaruhi tingkat kerentanan masyarakat jika terjadi bencana. Kondisi jalan yang sempit dan aksesibilitas jalan yang buruk juga menyulitkan warga untuk mengungsi jika terjadi bencana. Pengendalian lahan melalui konsolidasi lahan tentu bisa dijadikan solusi untuk mengatur kawasan hunian dan mengurangi dampak risiko jika terjadi bencana.

    Adapun secara garis besar dapat disimpulkan sebagai berikut :
    1. Penyelesaian yang tidak terkendali dan tidak terjaga dengan baik menyebabkan munculnya pemukiman dengan jumlah penduduk yang padat. Kondisi ini dapat menyebabkan degradasi lingkungan dan kesehatan.
    2. Permukiman yang padat dengan aksesibilitas yang sempit serta keterbatasan ruang terbuka memiliki hubungan yang tinggi terhadap kerentanan fisik dan lingkungan, sehingga wilayah ini memiliki risiko lebih tinggi jika suatu saat terjadi bencana (gempa/ kebakaran).
    3. Kebijakan yang bisa dilakukan untuk penyelesaian yang memiliki ruang namun ditutup oleh dinding dapat dilakukan melalui konsolidasi tanah dengan cara menghancurkan dinding sehingga bisa digunakan untuk melebarkan jalan dan menciptakan ruang terbuka untuk umum.
    4. Konsolidasi tanah untuk pemukiman padat penduduk dan penyelesaian yang diperkirakan akan padat perlu dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik. Penggunaan pemanfaatan lahan yang optimal juga akan menciptakan lingkungan yang berkelanjutan.
    5. Untuk populasi padat yang memiliki ukuran lahan yang kecil yaitu seluas 40 m2 serta tidak memiliki ruang terbuka dengan kondisi rumah tanpa teras dapat diaplikasikan melalui konsolidasi tanah vertikal.

    BalasHapus
  9. IRPAN MUHAMAD ILHAM KOSASIH
    14232814
    PERPETAAN/SEMESTER VII
    SUB TEMA 3 : Konsolidasi Tanah Untuk Penataan Kawasan Pertanian
    (Konsolidasi lahan pertanian untuk mendukung ketahanan pangan nasional)

    Berdasarkan pembahasan yang telah disampaikan oleh ke-5 Tim yang membahas mengenai Konsolidasi lahan pertanian untuk mendukung ketahanan pangan nasional maka saya dapat mengambil kesimpulan bahwa Konsolidasi lahan pertanian sangat di perlukan karena dapat digunakan sebagai Alat untuk pengendalian penggunaan lahan. Perubahan penggunaan lahan sudah banyak terjadi di berbagai wilayah, hal ini harus menjadi perhatian utama Pemerintah untuk mengendalikannya. Apabila lahan pertanian dari waktu ke waktu semakin berkurang, maka sudah dapat di pastikan akan terjadinya penuruan ketahanan pangan. Seperti yang terjadi di daerah Yogyakarta, maka dengan dilaksanakannya konsolidasi tanah maka diharapkan hasil pangan semakin meningkat. Dengan demikian maka untuk daerah Yogyakarta harus dilaksanakan Revisi Tata Ruang Wilayah agar tanaman pangan tetap terjaga, kemudian Pemerintah Daerah harus mempunyai komitmen yang kuat untuk mengendalikan perubahan lahan. Pengendalian lahan pertanian dapat dilakukan dengan cara menetapkan wilayah pertanian dan hal tersebut tidak diperlukan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) melainkan dapat dilakukan langsung dengan Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah setempat ( Bupati/Walikota).

    Perubahan penggunaan lahan dapat disebabkan oleh Kepadatan penduduk dan kesejahteraan sosialnya. Hal ini dapat terjadi karena ketika jumlah penduduk di suatu wilayah semakin banyak maka sudah dapat di pastikan penduduk tersebut membutuhkan lahan, baik untuk tempat tinggal sendiri maupun lahan untuk dimanfaatkan untuk keperluan lainnya (non pertanian).

    Konsolidasi lahan pertanian dapat dilaksanakan untuk mendapatkan hasil pertanian yang maksimal, contohnya dalam sektor pertanian garam. Garam merupakan komoditas yang strategis oleh karena itu sudah seharusnya dicarikan solusi agar hasil dari lahan pertanian garam ini menjadi maksimal, yaitu dengan cara identifikasi lahan-lahan yang dapat digunakan sebagai lahan pertanian dan lahan untuk pengembangannya, seperti yang akan dilaksanakan di daerah Pangkajene Kepulauan (PANGKEP). Identifikasi lahan maupun penelitian lainnya dapat dilaksanakan menggunakan Peta, baik digunakan sebagai analisis maupun sebagai sumber data.


    Perkembangan suatu wilayah sudah pasti terjadi, hal tersebut dapat menyebabkan dampak-dampak terhadap lingkungan maupun terhadap aspek kehidupan manusianya. Pengembangan suatu wilayah harus memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar terjadi kesesuaian penggunaanya. Apabila pengembangan wilayah sesuai dengan RTRW maka dampak-dampak yang ditimbulkan dapat diminimalisir, Perubahan penggunaan lahan juga dapat diminimalisir agar lahan-lahan pertanian dapat terus berkembang sehingga dapat dilaksanakan Konsolidasi lahan pertanian untuk mendukung ketahanan pangan nasional.

    BalasHapus
  10. JULPRIANTO
    14232848
    SEMESTER VII
    PERPETAAN

    Sub Tema : Konsolidasi Tanah Pertanahan Kawasan Kumuh Perkotaan

    Daerah perkotaan merupakan daerah yang pembangunannya sangat cepat dan memiliki perekonomian yang maju, sehingga mengundang banyak orang untuk datang dan menetap. Kepadatan penduduk membuat kebutuhan tanah meningkat, ketersediaan tanah untuk tempat tinggal semakin sedikit dan harga tanah semakin tinggi. Maraknya bangunan ilegal dan pemukiman kumuh di daerah perkotaan disebabkan banyaknya masyarakat yang tidak mampu membeli tanah karena keterbatasan ekonomi. Dengan adanya Konsolidasi Tanah Vertikal diharapkan mampu mengatasi permasalahan tersebut.

    Berdasarkan pemaparan dalam seminar kemarin khususnya mengenai sub tema diatas terdapat beberapa hal yang disampaikan dalam Konsolidasi Tanah Vertikal antara lain :
    (1) Pengoptimalan Ruang Atas dan Ruang Bawah dalam Sistem Pendaftaran Tanah Indonesia.
    Pemerintah telah memanfaatkan ruang bawah dan atas tanah untuk mengatasi keterbatasan lahan seperti parkir, pertokoan, sauran pipa gas dan lain-lain. Situasi ini berpotensi menimbulkan masalah seperti konflik spasial. Konsep kadaster 3D merupakan solusi untuk mengatasi masalah tersebut, ini merupakan tantangan tersendiri unutk BPN kedepannya, karena sampai sekarang BPN masih menggunakan kadaster 2D dan masih banyak bidang-bidang tanah yang belum terpetakan.

    (2) Pengoptimalan Pemanfaatan Aset Milik Pemerintah dan BUMN dalam Konsolidasi Tanah Vertikal.
    Banyak tanah-tanah instansi Pemerintah Daerah dan BUMN baik yang sudah maupun yang belum bersertipikat ada beberapa dintaraya telah di tempati oleh masyarakat secara ilegal. Kejadian tersebut sepenuhnya bukan kesalahan masyarakat namun karena kelalaian pemerintah yang tidak memanfaatkan tanah tersebut. Kebanyakan pemerintah akan melakukan penggusuran. Namun pemaparan ini menawarkan sebaikya pemerintah melakukan konsolidasi tanah vertikal pada sebagian tanahnya sehingga tidak perlu terjadi penggusuran yang secara tidak langsung akan mengurangi munculnya tempat pemukiman ilegal dan pemukiman kumuh yang baru.

    (3) Konsolidasi Tanah Vertikal dengan Partisipasi Masyarakat.
    Dalam Konsolidasi Tanah di Indonesia mewajibkan adanya partisipasi masyarakat didalamnya. Konsolidasi Tanah akan bisa dilakukan apabila 80% masyarakatnya setuju. Khususnya dalam konsolidasi tanah vertikal belum terjadi, yang ada selama ini merupakan rumah susun yang dibangun oleh pemerintah untuk merelokasi warga yang terkena penggusuran sehingga banyak yang tidak setuju dengan pemindahan tersebut. Lain hal apabila sejak awal masyrakat sudah dilibatkan sampai akhir maka konsolidasi tanah vertikal dapat tewujud tanpa adanya kendala dan permasalahan tersebut.

    BalasHapus
  11. Nama : Febsy Niandyti
    NIM : 14232806
    Semester VII/Perpetaan

    Sub Tema : Konsolidasi Tanah untuk Penataan Kawasan Bencana

    Bencana secara langsung memberikan dampak buruk pada kehidupan manusia dan lingkungan. Kurangnya perhatian terhadap penggunaan dan pemanfaatan tanah tanpa melihat kondisi lingkungan merupakan salah satu ancaman terjadinya bencana. Adapun untuk mengatasi terjadinya bencana salah satunya dapat dilakukan dengan Konsolidasi Tanah. Melalui Konsolidasi Tanah untuk penerapannya dapat dilakukan dengan 2 (dua) hal yaitu tindakan antisipasi terjadinya bencana dan penanganan pasca bencana.
    1. Konsolidasi tanah sebagai tindakan antisipasi sebelum terjadinya bencana
    Berdasarkan penelitian Westi Utami, S.Si., M.Sc yang melakukan penelitian berupa tindakan antisipasi sebelum terjadinya bencana yang dilakukan di Kotagede. Kotagede merupakan daerah dengan kondisi permukiman yang cukup padat dengan jarak antar rumah yang hanya berkisar 0,5-2 meter dengan dibatasi dinding penghalang sehingga terbatasnya akses untuk keluar masuk. Selain itu juga mempengaruhi rendahnya tingkat kesehatan lingkungan dan menyebabkan tingkat kerentanan terhadap masyarakat jika terjadi bencana.
    Solusi yang diberikan menurut penelitian tersebut untuk mengatasi hal tersebut dapat dilakukan Konsolidasi Tanah berupa Konsolidasi Tanah Vertikal dan Horisontal.
    a. Konsolidasi Tanah Horisontal dapat dilakukan terhadap bidang tanah yang masih memiliki area terbuka dengan cara meruntuhkan dinding penghalang sehingga akses jalan lebih lebar.
    b. Konsolidasi Tanah Vertikal dapat dilakukan terhadap rumah yang memiliki lahan terbatas dan sempit, sehingga tidak dapat dilakukan Konsolidasi Tanah Horisontal.
    Dengan hal tersebut maka dengan dilakukannya Konsolidasi Tanah diharapkan mampu mengatur kawasan hunian dan mengurangi dampak risiko jika terjadi bencana.
    2. Konsolidasi tanah sebagai penanganan pasca bencana
    Konsolidasi tanah ini seperti yang dipaparkan dalam penelitian Sukmo Pinuji, ST., M.Sc terhadap bencana gempa dan tsunami yang terjadi di Kota Higashi-Matsushima, Jepang. Dengan Konsolidasi Tanah ini Pemerintah Jepang melakukan penataan kembali terhadap permukiman warga yang terkena gempa dan tsunami. Disamping itu dengan menerapkan Konsolidasi Tanah pemerintah melakukan pertimbangan relokasi pembangunan kota ke tempat yang lebih tinggi.
    Konsolidasi Tanah dilakukan pemerintah dengan melibatkan pemerintah daerah dan warga secara aktif selama tahap perencanaan dan pelaksanaan. Dari hal tersebut dapat dilihat bahwa Konsolidasi Tanah sangat berperan untuk menangani program rekonstruksi pasca bencana.

    BalasHapus
  12. Nama : Wahyu Andi Kurniawan
    NIM : 14232869
    Perpetaan

    Konsolidasi Tanah Untuk Penataan Kawasan Pertanian

    Kebutuhan akan lahan pertanian dalam rangka menjaga ketahanan pangan tentu sangat dibutuhkan dalam setiap negara. Seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk maka kebutuhan akan tanah akan semakin meningkat sehingga alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian akan menjadi ancaman yang serius. Namun disatu sisi dengan meningkatnya jumlah penduduk maka kebutuhan akan pangan dan produksi pertanian tentu akan meningkat sehingga apabila alih fungsi lahan pertanian tidak dikendalikan maka akan terjadi ancaman ketahanan pangan.
    Dalam penelitian yang dilakukan oleh Drs. Yendi Sufyandi, M.Sc. dkk diketahui bahwa alih fungsi lahan pertanian akan mengancam ketahanan pangan suatu daerah. Dalam lokasi penelitian yaitu di daerah Badung provinsi Bali telah terjadi alih fungsi lahan pertanian sebesar 7,89 % selama 7 tahun sehingga mengurangi produksi padi sebesar 24 %. Lebih lanjut dalam penelitian tersebut dapat diprediksi bahwa daerah Badung akan mengalami defisit produksi pangan pada tahun 2027.
    Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagai instrumen dalam menjaga lahan pertanian agar alih fungsi lahan pertanian dapat terkontrol sehingga tidak mengancam keberlangsungan lahan pertanian tersebut. Namun urgensi keberlanjutan lahan pertanian tidak hanya sekedar bergantung pada regulasi tersebut diperlukan suatu kegiatan yang realistis seperti konsolidasi tanah pertanian.
    Konsolidasi tanah pertanian diperlukan untuk meningkatkan produksi pangan. Kegiatan ini pertama kali dilakukan di jepang pada tahun 1890 dimana kegiatan tersebut terdiri dari beberapa tahapan, yakni (a) pengaturan kembali letak sawah dengan bentuk dan petak tertentu, disesuaikan dengan sistem irigasi dan drainasenya; (b) perencanaan jalan usaha tani; (c) perencanaan perbaikan lapisan kedap (hard pan) untuk peningkatan daya sanggah (bearing capacity) bagi alat dan mesin pertanian; (d) perencanaan sistem irigasi dengan pembangunan saluran primer hingga kuarter serta pengaturan pemberian air pada pertanaman; dan (e) perencanaan sistem drainase untuk pelepasan air pada petakan hingga saluran pembuangan.
    Namun kegiatan konsolidai tanah seyogyanya bukan sekedar program yang digulirkan oleh pemerintah semata tetapi terdapat partisipasi masyarakat didalamnya. Keberhasilan konsolidasi tanah dapat dilihat dari seberapa besan peran masyarakat didalamnya, sehingga didalam kegiatan ini partisipasi masyarakat secara aktiv sangat dibutuhkan. Dengan adanya peran aktiv masyarakat maka kultur dan proses sosial yang ada di masyarakat tersebut sangat berpengan terhadap program konsolidasi tanah. Mengutip pernyataan Dr. Yayat Supriatna, MSP bahwa konsolidasi tanah tidak hanya pada struktur tetapi merupakan kombinasi antara struktur, kultur dan proses sosial.

    BalasHapus
  13. NAMA : HANANG DEWANTORO
    NIM : 14232845
    KELAS : PERPETAAN/SEMESTER VII
    SUB TEMA 3 : Konsolidasi Tanah Untuk Penataan Kawasan Pertanian
    (Konsolidasi lahan pertanian untuk mendukung ketahanan pangan nasional)

    Sub Tema 3 ini ada 5 peserta yang memaparkan tulisan mereka mengenai konsolidasi tanah kawasan pertanian.

    Pertama, Susilo Widiantoro, ia menulis tentang tantangan konsolidasi lahan pertanian pada kawasan Yogyakarta Urbanized Area. Dalam tulisannya dia membahas bagaimana pemerintah daerah mendapatkan tantangan untuk mempertahankan lahan pertanian di tengah maraknya perubahan penggunaan tanah. Konsolidasi diharapkan bisa mencapai efisiensi pengelolaan usaha tani, meningkatkan produksi pangan, pendapatan rumah tangga petani, penciptaan lapangan kerja, juga sebagai pengendalian penggunaan lahan.

    Kedua, Aditya Mulya dan Novia Dewi Ismawardani, mereka meneliti bagaimana kesesusaian lahan pada tanaman padi di Kabupaten Bojonegoro, data pengamatan yang digunakan adalah suhu udara, curah hujan, tipe iklim dan data ketinggian. Hasilnya diperkirakan sampai tahun 2040 Kaupaten Bojonegoro masih sesuai untuk tanaman padi.

    Ketiga, Ismah Pudji Rahayu dkk. Dalam paparannya ia menjelaskan mengenai bagaimana mengidentifikasi potensi lahan untuk pengembangan garam lahan pertanian di Kabupaten Pangkep, dan bagimana memberikan petunjuk konsolidasi lahan pertanian garam untuk menciptakan swasembada garam nasional di Pangkep. Hasil dari penelitiannya berupa peta tanah potensial untuk pengembangan garam pertanian dan peta arah swasembada garam nasional di Kabupaten Pangkep.
    Keempat, Yendi Sufyandi dkk, dalam paparannya di Kabupaten Badung dan Gianyar Provinsi Bali banyak terjadi konversi lahan sehigga diperkirakan dalam 12 tahun kedepan atau tahun 2027 swadaya pangan di Kabupaten Badung mencapai batasnya.

    Kelima, I Dewa Agung Diasana Putra dalam paparannya mengatakan ada dampak sosio-ekonomi dan sosio-ekologi dalam setiap perkembangan wilayah, sehingga saran yang diberikan perlu adanya penilaian mengenai dampak sosial agar dapat diterima masyarakat.


    Dalam diskusi setiap peneiliti dalam tulisannya memerlukan data berupa peta untuk melakukan analisa tulisannya, kemudian Susilo Widiantoro mengutip pernyataan dari Bapak Yayat Supriatna, bahwa konsolidasi tanah tidak hanya terkait dengan struktur, tapi juga kultur dan proses sosial dalam masyarakat.


    BalasHapus
  14. Nama : Marwati
    NIM : 14232850
    Semester VII/Manajemen

    Sub Tema : Konsolidasi Tanah Untuk Penataan Kawasan Kumuh Perkotaan

    Laju pertumbuhan ekonomi yang diikuti oleh tingginya laju pertumbuhan penduduk di kota-kota besar telah menyebabkan masalah yang cukup kompleks seperti banyaknya pemukiman kumuh, menurunnya kualitas lingkungan, banyak orang yang tidak memiliki tempat tinggal karena keterbatasan lahan. Keterbatasan lahan ini disebabkan oleh jumlah penduduk yang tinggi dan permintaan akan lahan/tanah tinggi sedangkan jumlah bidang tanah tetap/tidak bertambah sehingga nilai tanah pun melembung tinggi. Keterbatasan lahan dan tingginya harga tanah menjadi kendala dalam peremajaan dan perbaikan kualitas lingkungan di daerah kumuh, di pinggiran kota dan di daerah perkotaan sehingga konsolidasi tanah vertikal merupakan solusi dalam pemasalahan tersebut. Konsolidasi tanah secara vertikal dapat dilakukan melalui pengembangan rumah susun. Untuk menanggulangi keterbatasan lahan, rumah susun dapat dibangun dengan pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 106 menyatakan bahwa penyediaan lahan untuk pembangunan perumahan dapat memanfaatkan lahan pemerintah. Peraturan lain yang terkait dengan masalah ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Pasal 18 undang-undang ini menyebutkan bahwa rumah susun dapat dibangun dengan memanfaatkan lahan pemerintah. Pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa tanah untuk pembangunan rumah susun dilakukan dengan cara sewa atau kerja sama pemanfaatan.
    Dalam konteks konsolidasi tanah, hal penting yang harus dipertimbangkan adalah partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat harus dilakukan mulai dari perencanaan, implementasi hingga pembangunan fisik.
    Dalam konsolidasi tanah secara vertikal, aspek partisipasi masyarakat juga harus didukung oleh pendekatan sosio-ekonomi. Konsolidasi tanah secara vertikal tidak hanya mengatur aspek fisik, namun juga memperhatikan aspek sosial masyarakat, lapangan kerja, dan penghidupan masyarakat setelah dipindahkan ke perumahan vertikal. Konsolidasi tanah yang telah dilakukan melalui pengembangan rumah susun sering terjadi kendala dimana orang memiliki rumah yang layak dari segi fisik, namun dari segi sosial dan ekonomi mereka mengalami tingkat kemunduran. Beberapa program pengembangan rumah susun/flat tidak berjalan dengan baik sesuai target karena kurangnya partisipasi masyarakat dan biaya sewa yang mahal.

    BalasHapus
  15. Irsal Marsudi Sam
    14232815

    Land and Spatial Planning For Specific Area

    Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan garis pantai yang sangat panjang. Selain itu, indonesia terdiri dari beberapa pulau yang mana terdapat suku, adat istiadat dan sistem penguasaan tanah yang berbeda. Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014, akan tetapi masih terdapat ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah di area pesisir dan pulau pulau kecil. Timbulnya perbedaan pandangan tentang batas penguasaan tanah oleh masyarakat di area pantai (sempadan pantai) serta regulasi yang tumpang tindih mengakibatkan polemik yang berkepanjangan. Selain itu, tingkat perekonomian didaerah pesisir cukup rendah dikarenakan kurangnya infrastruktur serta akses. Salah satu solusi yang ditawarkan untuk mengatasi hal tersebut dalah konsolidasi tanah. Konsolidasi diharapkan mampu mengatur penguasaan dan pemilikan tanah serta menyediakan sarana dan prasarana guna mengoptimalkan pemanfaatan tanah diwilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
    Wilayah pesisir jakarta merupakan salah satu permasalahan penguasaan dan pemilikan tanah di area pesisir. Dimana terdapat ketidak jelasan tentang penggunaan dan pemanfaatan tanah baik dari segi regulasi dan tata ruang yang dapat berakibat pada ekosistem disekitarnya. Peranan pemerintah sebagai pengambil kebijakan sangatlah penting dalam penyelesaiaan konflik tersebut. Dalam penyelesaian masalah harus dilaksanakan secara bertahap dengan melihat urgensi permasalahan. Penggunaan dan pemanfaatan tanah diwilayah pesisir harus sesuai dengan rencana tata ruang agar memiliki dampak positif bagi sosial, ekonomi dan lingkungan. Konsolidasi tanah merupakan salah satu solusi yang tepat dalam mengatasi masalah tersebut.

    BalasHapus
  16. HERMAWAN DWI ASTANTO
    14232811
    PERPETAAN
    SEMESTER VII

    Sub Tema :
    Konsolidasi Tanah Kawasan Perkotaan

    Pada Pinggiran Perkotaan terdapat berbagai macam daerah kumuh yang sangat mengganggu pemandangan dan dapat menyebabkan daya dukung lingkungan berkurang. Kawasan daerah kumuh yang terdapat di berbagai tempat misalnya bantaran sungai dan di tengah-tengah kota tidak sesuai dengan Detail tata ruang wilayah. Hal semacam ini merupakan permasalahan serius yang dihadapi pemerintah maupun masyarakat itu sendiri. Daerah kumuh sangat buruk bagi masyarakat, terutama segi kesehatan. Jika tempat kumuh tersebut terdapat genangan air hujan atau air limbah dapur yang tidak bias terbuang dengan sempurna maka akan timbul jentik-jentik nyamuk. Dilain sisi kawasan kumuh menimbulkan ketidakadilan dalam penyetaraan pembangunan di perkotaan.
    Khusus di kawasan Jakarta sendiri sangat banyak permintaan akan tanah yang tidak bisa dikendalikan, dan terus meningkat secara terus menerus, hal ini mengakibatkan naiknya nilai tanah secara tidak wajar. Lahan yang strategis yang dikuasai oleh masyarakat kini tersingkir karena pemerintah dan sektor swasta memonopoli tanah mereka, sehingga banyak yang tinggal di bantaran sungai dan memungkinkan tinggal di tanah Negara. Selain itu, warga yang dari luar daerah Jakarta banyak yang menempati pinggiran sungai padahal itu bukan tanah mereka.
    Dari keadaan tersebut mengakibatkan tidak seraganm antara penataan Tata Ruang dengan Pemerintah itu sendiri. Pemerintah daerah dan pusat semestinya saling berkoordinasi dan mengabil kebijakan terhadap fenomena tersebut, dengan cara memindahkan kawasan kumuh tersebut ke dalam lokasi yang telah disediakan oleh pemerintah. Walaupun Kebijakan tersebut tidak pasti diterima oleh masyarakat karena mereka telah lama di tempat mereka tinggal dan segi pekerjaan mereka. Pemerintah disini harus mencari solusi yang baik untuk mengatasi kawasan itu, karena berbenturan dengan aspek ekonomi, social, Budaya dan Kesadaran masyarakat itu sendriri.
    Salah satu program yang diterapkan saat ini adalah adanya Konsolidasi Tanah Vertikal yakni kebijakan pengendalian lahan yang harus sesuai dengan rencana tata ruang yang direncanakan. Oleh karena itu, Konsolidasi tanah ini diharapkan mampu mengurangi permasalahan yang terjadi. Dengan adanya program ini, masyarakat tidak akan kawatir dengan hilangnya pekerjaan mereka, dan dijamin akan adanya sarana social dan fasilitas umum yang diberikan oleh pemerintah. Selain itu, keuntungan yang diperoleh pemerintah adalah Rencana tata ruang akan berjalan dengan maksimal dan kawasan kumuh bisa dikurangi secara bertahap.

    BalasHapus
  17. Nama : Ridho Saputra
    NIM : 14232825
    Perpetaan

    Sub Tema : Konsolidasi Tanah Untuk Penataan Kawasan Pertanian

    Konversi lahan pertanian mempunyai implikasi yang serius terhadap produksi pangan, lingkungan fisik, serta kesejahteraan masyarakat pertanian dan pedesaan yang kehidupannya bergantung pada lahannya. Dalam hal ini perlu adanya perlndungan hukum bagi lahan pertanian pangan yang ada, menjadi lahan pertanian abadi dalam kebijakan negara mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
    Konsolidasi lahan pertanian merupakan model pengelolaan lahan yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan usahatani, produksi pangan, pendapatan rumah tangga petani, penciptaan lapangan kerja, serta pengendalian fragmentasi dan konversi lahan pertanian.
    Sebagai tahap awal sebelum melaksanakan konsolidasi pertanian, terlebih dahulu mengidentifikasi dan melakukan pemetaan lahan-lahan yang berpotensi dijadikan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan. Pemetaan ini sangat penting karena bisa dijadikan pedoman apabila lahan yang akan ditetapkan tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah yang telah ada.
    Pemerintah Daerah setempat seharusnya lebih teliti dan mengkaji lebih lanjut sebelum menetapkan peta RTRW. Sebagai contoh permasalahan dilapangan terlihat jelas lahan pertanian tetapi tidak ditampilkan dalam peta RTRW. Peran Pemerintah sangat dibutuhkan dalam mengakomodir atau merevisi peta RTRW untuk menjaga ketahanan pangan berkelanjutan, supaya kemampuan daerah dalam menghasilkan lahan pertanian pangan berkelanjutan tetap terjaga.
    Kunci sukses konsolidasi lahan pertanian adalah dibutuhkannya komitmen yang kuat dari Pemerintah Daerah sesuai Peraturan Menteri yang mengatur pengendalian lahan pertanian pangan berkelanjutan. Serta untuk menetapkan suatu lahan pertanian berketahanan pangan berkelanjutan tidak perlu membutuhkan penetapan lokasi dalam RTRW tetapi cukup dengan SK Pemda.
    Selain itu partisipasi aktif pemilik lahan dan masyarakat juga merupakan kunci sukses konsolidasi lahan pertanian di lokasi yang dipilih. Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan BPN Nomor 4 Tahun 1991 bahwa konsolidasi tanah dapat dilakukan jika mayoritas masyarakat setempat mengumumkan persetujuan mereka dan kemudian mengadakan kesepakatan. Persetujuan ini bisa tercapai jika sosialisasi telah dilakukan oleh pemerintah secara intensif, guna membangun paradigma masyarakat.

    BalasHapus
  18. Nama : Deris Teguh Gumelar
    NIT : 14232841
    Sem/Jur : VII/Perpetaan
    The Optimization of Government’s Land Asset Using Vertical Land Consolidation in Supporting One Million Housing Program by Ganang Prakoso
    Kebutuhan perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Indonesia sangatlah tinggi, apalagi di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dalam Buki I Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) disebutkan kekurangan tempat tinggal berdasarkan perspektif menghuni terdapat kekurangan 7.6 juta rumah tangga. Pada RPJMN juga disebutkan target pada tahun 2019 defisit tempat tinggal menjadi 5 juta. Hal tersebut juga terjadi di Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, maka dari itu untuk mencapai target yang sudah dibuat harus ada strategi yang dilakukan, tentu strategi tersebut harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dalam artikelnya Ganang Prakoso menulis bahwa untuk menunjang pembanguna satu juta rumah untuk MBR bisa menggunakan tanah asset pemerintah atau tanah asset milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal tersebut sesuai dengan amanat dari Undang-undang No 1 tahun 2004 pasal 106 dan Undang-undang No 20 Tahun 2011 bahwa pembanguna perumahan dapat menggunakan tanah pemerintah.
    Dari data pusdatin Agustus 2017 terdapat 192.771 sertipikat terdiri dari 14.829 Sertipikat Hak Milik, 762 Sertipikat Hak Guna Usaha, 12.510 sertipikat hak guna bangunan dan 163.727 hak pakai, dan 883 hak pengelolaan dan selain tanah yang sudah berertipikat ada juga tanah pemerintah yang belum bersertipikat. Ada 3 kajian yang dijabarkan oleh Ganang Prakoso
    1. Vertical Land Consolidation (VLC) / Konsolidasi Vertikal dengan pembuatan rumah susun dalam rangka menyelesaikan masalah penguasaan tanah milik pemerintah oleh masyarakat. Harapannya kedepan jika ada masyarakat yang sudah terlanjur menguasai tanah pemerintah maka sudah tidak perlu lagi ada penggusuran.
    2. Kombinasi penggunaan tanah pemerintah, biasanya pembuatan rumah susun selalu jauh dari tempat bekerja atau pusat perdagangan, Ganang Prakoso dalam artikelnya menawarkan konsep kombinasi penggunaan, missal yang sudah di jalankan adalah Perumnas bekerja sama dengan Pasar Jaya yang mana konsolidasi vertical di atas pasar.
    3. Revitalisasi rumah susun yang sudah ada. Rumah susun yang dibangun oleh pemerintah sudah sangat tua dan banyak yang sudah rusak, banyak dari rumah susun tersebut sudah tidak layak huni, Perumnas dalam hal ini yang banyak mengelola rumah susun sudah mulai melakukan revitalisasi rumah susun, sebagai contoh di Sukaramai dengan meningkatkan daya tampung dari 4 lantai menjadi 20 lantai.

    BalasHapus
  19. RUTHDIAH APRILIA
    14232865/PERPETAAN
    Sub Tema: Konsolidasi Tanah Untuk Penataan Kawasan Kumuh Perkotaan

    Di era globalisasi ini, pertumbuhan penduduk semakin meningkat sementara ketersediaan tanah untuk tempat tinggal tidak bertambah. Lahan yang terbatas dan tingginya nilai lahan di daerah perkotaan mengakibatkan sulitnya penyediaan lahan untuk perumahan sosial. Salah satu langkah pemerintah untuk mengatasi hal tersebut adalah dengan pengoptimalisasian tanah aset milik pemerintah dengan menerapkan kosolidasi tanah vertikal.
    Adanya tanah aset pemerintah yang tidak memiliki sertipikat menimbulkan polemik dimana tanah-tanah tersebut diduduki oleh masyarakat. Kurangnya kontrol pemerintah dalam inventarisasi aset-asetnya menyebabkan terjadinya pendudukan oleh masyarakat. Pada akhirnya penggusuran menjadi solusi yang dilakukan oleh pemerintah.
    Konsolidasi tanah vertikal menjadi salah satu solusi dalam menyelesaikan masalah pengelolaan lahan daerah perkotaan. Optimalisasi Aset Tanah Pemerintah untuk mendukung Program Presiden Joko Widodo yakni Program 1 Juta Perumahan dilakukan pada daerah perkotaan menggunakan konsep konsolidasi tanah vertikal. Konsep yang dibawa oleh Saudara Ganang Prakoso adalah masyarakat yang tinggal di tanah aset pemerintah tidak boleh diusir/digusur degan menerapkan win-win solution. Di saat pemerintah perlu membangun kawasan perkotaan atau melestarikan wilayah sungai, solusi yang ditawarkan yaitu berupa pengaturan tanah dengan konsolidasi tanah vertikal. Pemerintah dapat membangun sebagian lahan untuk flat/rumah susun sementara sisa bidang tanah dapat dibangun sebagai ruang hijau perkotaan. Pelestarian daerah aliran sungai juga dapat menerapkan konsep ini.
    Tanah aset pemerintah lainnya yang berupa pasar juga dapat dilakukan konsolidsai tanah vertikal di atasnya. Dengan pembangunan flat/rumah susun diatas pasar akan menguntungkan penjual. Selain itu juga dapat mengoptimalisasi penggunaan tanah aset pemerintah. Konsep ini sedang dicoba diterapkan di Jakarta oleh Perumnas sebagai perusahaan perumahan milik Negara.
    Revitalisasi kota dengan menggunakan konsolidasi tanah vertikal mulai diterapkan dibeberapa kota besar seperti Medan, Jakarta dan Palembang. Penambahan jumlah lantai rumah susun dari 4 lantai menjadi 20 lantai pada Rumah Susun Sukaramai di medan merupakan salah satu contoh revitalisasi dengan konsep konsolidasi tanah vertikal.
    Ketiga upaya pemerintah diatas merupakan beberapa konsep penerapan konsolidasi tanah vertikal dalam rangka pengoptimalisasian penggunaan tanah aset milik pemerintah untuk mendukung program 1 juta perumahan Presiden Joko Widodo.

    BalasHapus
  20. TRY SAUT MARTUA SIAHAAN
    14232830/PERPETAAN
    Sub Tema: Konsolidasi Tanah Untuk Penataan Kawasan Kumuh Perkotaan

    Tingginya harga tanah di perkotaan menyebabkan banyaknya masyarakat yang memilih untuk tinggal di daerah kumuh seperti bantaran sungai, pinggiran jalur kereta atau atau daerah tempat pembuangan sampah. Munculnya daerah kumuh merupakan cerminan dari tidak sinkronnya penilaian kebutuhan akan perumahan dengan perencanaan tata ruang wilayah. Kebijakan untuk merevitalisasi masyakarat dari daerah kumuh terkadang tidak sesuai dengan keadaan masyarakat. Tujuan dari revitalisasi daerah kumuh adalah menciptakan pemukiman yang lebih berkualitas untuk masyarakat. Pembangunan rumah susun tidak mungkin dilakukan didaerah kumuh dengan tanah padat dan lahan sempit. Daerah untuk relokasi masyakarat harus didukung dengan jaringan jalan yang memadai, saluran air, fasilitas umum serta fasilitas sosial.
    Salah satu bentuk revitalisasi yang dilakukan pemerintah adalah relokasi. Secara umum program ini mengurangi daerah kumuh, akan tetapi program ini kurang berhasil karena tidak melibatkan partisipasi masyarakat. Relokasi yang dilaksanakan tidak memperhatikan hak rakyat, kurangnya sosialisasi serta kurangnya partisipasi masyarakat. Daerah relokasi yang jauh dari tempat masyarakat bekerja mengurangi pendapatan masyarakat kemudian tingginya biaya sewa rumah susun menyebabkan masyarakat tidak mampu membayar. Dalam konteks peremajaan kawasan kumuh Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan untuk menyediakan ketersediaan lahan untuk relokasi dan pengaturan hak atas tanahnya.
    Konsolidasi tanah yang menjalankan konsep “dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat” akan lebih efektif dan bermanfaat bagi masyarakat. Konsolidasi Tanah Vertikal diharapkan dapat menjadi solusi dalam penataan kawasan kumuh. Masyarakat dapat tinggal di rumah susun yang tidak jauh dari lokasi tempat mereka bekerja. Fasilitas umum dan fasilitas sosial dapat dipenuhi dengan kerjasama dari pemerintah dan partisipasi swadaya masyarakat.
    Partisipasi Masyarakat merupakan poin penting dalam Konsolidasi Tanah Vertikal. Masyarakat dilibatkan mulai dari proses sosialisasi, persetujuan pelaksanaan Konsolidasi Tanah, pembuatan rancang blok, kesepakatan jumlah TPBP dan STUP. Partisipasi aktif dari masyarakat akan lebih menghemat biaya pelaksanaan Konsolidasi Tanah Vertikal karena aspirasi dan hak masyarakat diperhatikan. Dengan demikian Konsolidasi Tanah Vertikal yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat mengatasi permasalahan daerah kumuh di beberapa wilayah di Indonesia.

    BalasHapus
  21. Nama Alfian Prasanto Indyarto
    NIM 14232797/2
    Sub Tema : Konsolidasi Tanah untuk Penataan Kawasan Pesisir dan pulau-pulau kecil

    KONFLIK PESISIR DALAM PENGELOLAAN WILAYAH DI JAKARTA UTARA (Rudianto)
    Konsolidasi tanah di kawasan pesisir khususnya Jakarta utara sangat sulit dilakukan karena mengingat banyak sekali aspek yang berpengaruh. faktor utama yang ketersedian tanah yang ada di wilayah jakarta utara. Padatkan penguasaan tanah yang ada kawasan ini tidak memungkinkan untuk mengadakan kegiatan konsolidasi tanah, meski reklamasi pesisir yang dilaksanakan di teluk Jakarta masih kontrofersi. Faktor pemukiman liar atau penduduk liar yang ada di wilayah pesisir jakarta. Masalah penduduk liar ini yang sangat pelik, pemerintah daerah DKI telah mencoba membangun rumah susun, namun masyarakat hanya bertahan beberapa tahun kemudian kembali ke kawasan kumuh dan jatah kamarnya disewakan untuk orang lain.

    RUMPUN BAMBU SEBAGAI MODEL PENCEGAHAN DALAM ERUPSI GUNUNG MERAPI (Azizah Suryaningsih)
    Penyaji menyampaikan gagasannya untuk menjadikan tanaman bambu ditanam diwilayah lereng gunung berapi sebagai instrumen dalam early warning system. Hal ini menurut penulis berdasarkan kepercayaan masyarakat sekitar lereng dan didukung dengan hasil penelitiannya yang menunjukkan pengaruh untuk mengurangi dampak yang ditimbulkanoleh erupsi gunung merapi sebesar 40-50%. Mekanisme rumpu bambu sebagai alarm ialah dengan bunyi yang dikeluarkan oleh tanaman bambu ketika terbakar oleh lahar panas dari kawah merapi yang menganncam pemukiman warga.

    PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN REKONSTRUKSI PASCA BENCANA (Sukmo Pinuji)
    Pada tahun 2011 terjadi bencana gempa di Higashi-Matsushima. Pasca bencana tersebut, Jepang melakukan restorasi dengan 3 cara yakni 1) Pembangunan mandiri 2) Pembangunan bersama pemerintah 3) Pembangunan secara swadaya. Keberhasilan Jepang melaksanakan konsolidasi tanah adalah karena didukung oleh partisipasi masyarakat yang baik melalui fasilitator yang dibiayai oleh pemerintah. Hal yang dilakukan di jepang dapat diadopsi dalam pengembangan masyarakat dalam pengelolaan pasca bencana di Indonesia.

    TANAH KONSOLIDASI SEBAGAI SOLUSI UNTUK DAERAH PADAT (Westi Utami)
    Pertumbuhan Penduduk menyebabkan berbagai dampak negatif, apabila tidak didukung dengan pengelolaan permukiman yang baik. Kotagede sebagai salah satu daerah yang memiliki kerentanan tinggi terhadap gempa di Yogyakarta. Secara fisik, luas bangunan di Kotagede cenderung kecil dan tidak beraturan, akses jalan juga sangat terbatas sehingga rentan jika terjadi bencana. Menurut hasil penelitian penulis Kondisi Kotagede tersebut kemudian digolongkan menjadi 2 kelas yakni : 1) Parah (hanya berluas 40m2) dilaksanakan konsolidasi tanah vertical; 2) Kondisi sedang (Konsolidasi tanah horizontal dengan melebarkan jalan).

    BalasHapus
  22. Nama : Anwar Luthfi
    NIT : 14233835
    Sub Tema: Konsolidasi Tanah Untuk Kawasan Kumuh Perkotan

    Masalah tanah dari waktu ke waktu semakin bertambah rumit dan kompleks, terutama di wilayah perkotaan. Hal ini disebabkan adanya urbanisasi yang cukup tinggi sehingga menimbulkan ketidakseimbangan antara penyediaan tanah dengan jumlah penduduk yang membutuhkan tanah, sedangkan luas tanah itu tetap. Akibatnya penduduk membuat permukiman secara serampangan atau kacau yang disebut sebagai lingkungan kumuh (slum area).
    Meluasnya lingkungan permukiman kumuh diperkotaan membawa banyak konsekuensi pada kehidupan di perkotaan. Secara estetika, konsekuensi nya adalah menimbulkan lingkungan yang rendah kualitasnya. Namun lebih dari itu, pemukiman kumuh ini mengakibatkan konflik ruang, kawasan hunian yang sesak dengan daya dukung rendah, menurunnya tingkat kesehatan masyarakat, menurunnya kualitas pelayanan prasarana dan sarana permukiman. Belum lagi karena kepadatannya, dapat meningkatkan kerawanan dan konflik sosial. Oleh karena itu, permukiman kumuh di perkotaan ini harus segera ditangani agar dampak buruk tidak semakin bertambah.
    Konsolidasi tanah (KT) merupakan alternatif kebijakan yang diupayakan oleh pemerintah untuk melakukan penataan terhadap lingkungan kumuh diperkotaan ini. Melalui KT, status penguasaan tanah akan menjadi berkepastian hukum, karena produk akhir dari konsolidasi tanah perkotaan di Indonesia adalah sertipikat sebagai bukti penguasaan dan pemilikan hak atas tanah yang paling kuat. Dengan konsolidasi tanah perkotaan ini juga akan dilakukan penataan fisik tanah, sehingga setelah pelaksanaan konsolidasi tanah perkotaan, penggunaan tanah permukiman akan semakin efektif dan efisien, dan dengan tanah tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal, seimbang, dan lestari.
    Dalam Konteks kekinian, kesuksesan pelaksanaan KT ditentukan pada kemampuan komunikasi yang baik oleh pelaksana untuk mensosialisaikan program tersebut, pelaksana wajib memahami struktur sosial, kultur dan hubungan sosial masyarakat dilokasi KT. Serta dibutuhkan peran pimpinan daerah dalam mendukung pelaksanaan dan membantu mendorong partisipasi masyarakat.

    BalasHapus
  23. Nama : Muhammad Ridwan
    NIT : 14232819
    Sub Tema: ”pelaksanaan dan peran konsolidasi tanah vertikal dalam perencanaan tata ruang kota"


    Dalam Pembahasan Sub tema 2 ”pelaksanaan dan peran konsolidasi tanah vertikal dalam perencanaan tata ruang kota” banyak hal yang saya pahami dan mengerti bahwa ketersediaan tanah di dalam perkotaan sangat tidak di imbangi dengan banyaknya populasi.Daerah perkotaan memiliki daya tarik tersendiri bagi orang-orang desa untuk datang dan menetap di sana.Peran pemerintah kota sangat penting untuk menampung orang-orang tersebut dan orang-orang asli di sana agar mendapatkan tempat tinggalyang layak.
    Perencananaan tata kota haruslah mengikuti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan (Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) .Menurut saya ini sebagai dasar pemerintah kota untuk tegas dan berani dalam penertiban lahan yang tidak sesuai aturan, selain itu pemerintah kota juga menerapkan konsolidasi tanah bagi tanah – tanah yang semeraut dan mengganggu fasilitas umum , fasilitas sosial bahkan sepadan sungai. Menurut pembicara Arif Suhattanto mengatakan bahwa konsolidasi tanah 2D (Dua di mensi) untuk tanah di perkotaan sangat sulit di sebabkan harga tanah yang tinggi dan terbatasnya ruang di permukaan bumi serta susahnya penyuluhan ke masyrakat ,agar tidak salah paham karena bagi masyrakat luas tanahnya haruslah sama sebelum ataupun sesudah konsolidasi (tidak mau rugi ) untuk itu tantangan pemerintah kota untuk menerapkan konsep kadaster 3D yakni memaksimalkan ruang atas dan ruang bawah tanah.Selain itu Menurut pembicara Ganang Prakoso, Aset Tanah Pemerintah kota dapat menjadi solusi untuk penyediaan lahan dengan Konsolidasi Tanah.Maksudnya adalah penertiban aset tanah pemerintah kota yang di pakai secara Ilegal atau yang sudah habis masa pemakainya untuk di buat tempat tinggal vertical yang dapat menampung banyak populasi tentunya dengan sewa ,namun harga sewanya di bawah rata2. Agar kalangan bawah dapat menikmati fasilitas tersebut.
    Konsolidasi tanah vertical mempunyai manfaat tersendiri yakni dengan mengatur daerah yang kumuh dan kotor, menjadi daerah yang indah di pandang dan bersih. Menurut Pembicara Westi Utami peran masyrakat juga sangat penting untuk pelaksanaan konsolidasi tanah vertical,bukan sebagai obyek yang di atur tetapi sebagai rekanan dalam perecanaan, pelaksanaan serta pembangunan demi mewujudkkan Indonesia yang bersih, indah dan tertata rapi. Terimakasih


    BalasHapus
  24. Nama : Agung Pratama
    NIM : 14232832
    Semester/Jurusan: VII/ Perpetaan
    Konsolidasi Tanah Pertanian Untuk Mendukung Ketahanan Pangan Nasional.

    Aspek manusia, budaya, kehidupan selalu menjadi dampak dari pengembangan Kawasan dan perencanaan dan tata ruang wilayah. Karena ketika terjadi pembangunan keruangan akan berakibat pada kondisi daerah tersebut. Salah satunya adalah bagaimana ketahanan pangan suatu daerah dihasilkan dengan mengatur spasial dari daerah tersebut dengan menggunakan sistem Konsolidasi tanah. Contohnya, Indonesia belum mampu menghasilkan garam yang baik dan bisa menyebarkannya di seluruh Indonesia. Sehingga di Indonesia masih butuh import garam. Padahal Indonesia memiliki potensi untuk menghasilkan garam yang baik dan banyak. Hal ini dikarenakan karena belum adalanya konsolidasi lahan pertanian garam untuk menciptakan swasembada garam nasional.
    Contoh lain, Di Yogyakarta yang merupakan salah satu daerah Urbanisasi perlu dilakukan Sistem konsolidasi lahan pertanian sebagai sara pengendalian penggunaan lahan. Karena dilihat banyaknya tingkat konversi lahan pertanian yang terjadi di daerah Jogja. Karena ketika terjadi konversi lahan dari pertanian ke non pertanian akan berdampak pada degradasi produksi pangan atau bisa menurunnya ketahanan pangan daerah tersebut.
    Manfaat Konsolidasi Bagi Masyarakat dari segi Pertanian
    – Peningkatan kualitas kehidupan dengan lingkungan yang teratur, tertib dan sehat.
    – Peningkatan Ketahanan Pangan
    – Meningkatkan Efisiensi dan Produktifitas Lahan.
    – Memperoleh kepastian akan hak atas tanah, terutama tanah pertanian.
    selain yang disebutkan diatas, Konsolidasi tanah dalam implementasinya selalu menghadapi berbagai hambatan antara lain penolakan dari pemilik tanah untuk menyerahkan ke pemerintah, dan juga kesepakatan harga dengan pemerintah yang sering kali tidak memenuhi kata sepakat.
    Dalam melakukan analisis data, para presenter rata-rata menggunakan peta, hanya 1 yang tidak menggunakan Peta dalam Analisinya yaitu pak I Dewa Gede Agung Diasana Putra. Bapak itu menyatakan “bahwa ada dampak sosio-ekonomi dan sosio-ekologi ketika terjadi perkembangan wilayah, penilaian dampak social sangatlah diperlukan dalam setiap kegiatan penataan ruang agar masyarakat dapat menerimanya dengan baik. Untuk memahami masalah yang dihadapi oleh warga yang terkena dampak, setiap perencanaan dan pengembangan tata ruang memerlukan penilaian dampak sosial untuk meminimalkan dampaknya bagi penghuni.”
    Peta-peta yang digunakan dalam analisis data sangat beragam dan banyak tergantung dari target atau tujuan dari penelitian tersebut. Peta yang sering digunakan adalah peta kesesuaian lahan. Peta tersebut kemudian dianalisis dengan menggunakan Aplikasi GIS sehingga dapat analisis yang bagus sesuai yang diinginkan.





    BalasHapus
  25. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  26. Hepi Ratna W.N.H
    14232810
    Semester VII/Perpetaan
    Sub Tema Konsolidasi Tanah Untuk Penataan Kawasan Pertanian

    Pengembangan kawasan dan perencanaan tata ruang suatu wilayah (RTRW) mempunyai dampak terhadap lingkungan dan aspek kehidupan manusia. Perkembangan dan konstruksi spasial akan mempengaruhi dan mengubah bentang tanah (konversi tanah). Konversi penggunaan tanah pertanian ke non-pertanian marak terjadi akhir-akhir ini. Apabila hal ini tidak segera dikendalikan maka akan mengganggu ketahanan pangan nasional. Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Bapak Rahmat Martanto, dkk bahwa faktor yang menyebabkan konversi ini adalah kepadatan penduduk, produktivitas tanah dan kesejahteraan social.
    Dari paparan yang disampaikan dalam Konferensi Internasional kemarin dapat ditarik kesimpulan bahwa konsolidasi tanah pertanian dapat dijadikan salah satu cara untuk mengatasi masalah tersebut. Konsolidasi tanah pertanian diharapkan dapat mencapai efisiensi pengelolaan usahatani, meningkat produksi pangan dan pendapatan keluarga petani, penciptaan lapangan kerja, dan juga pengendalian penggunaan tanah. Dalam pelaksanaannya kegiatan ini tidak dapat berhasil apabila tidak didukung dengan RTRW dan paradigma masyarakat. Sebagai contoh di Yogyakarta Urbanized Area (YUA), menurut penuturan Susilo Widiyantoro kemarin kegiatan konsolidasi tanah pertanian di YUA tidak memungkinkan dikarenakan seluruh wilayah di YUA ditujukan sebagai kegiatan non pertanian dalam RTRW dan paradigma masyarakat bahwa tanah sebagai asset ekonomi yang berdampak pada lemahnya partisipasi masyarakat untuk mengikuti program konsolidasi tanah tersebut. RTRW hendaknya disusun dengan memperhatikan kemampuan tanah di wilayah tersebut sehingga nantinya RTRW tersebut dapat dijadikan dasar pengambilan kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan. Konsolidasi tanah merupakan kegiatan yang melibatkan peran aktif masyarakat (Perkaban 4/1991), sehingga paradigma masyarakat perlu dibangun untuk mendukung kegiatan ini. Paradigma masyarakat dapat dibangun dengan adanya sosialisasi yang intensif tentang manfaat dan nilai positif apa saja dalam pelaksanaan program konsolidasi ini sehingga dapat meningkatkan partisipasi aktif masyarakat. Untuk itu pemerintah dan masyarakat perlu bekerjasama dalam mensukseskan konsolidasi tanah.

    BalasHapus
  27. Danang Arief Widianto
    14232801
    Semester VII / Perpetaan

    Subtema : Konsolidasi Tanah Untuk Penataan Kawasan Pertanian

    Dalam Penelitian yang dilakukan oleh bapak Drs. Yendi Sufyandi, M.Sc., dkk bahwa alih fungsi lahan pertanian secara terus menerus akan berdampak serius terhadap penyediaan pangan. Alih fungsi lahan ini terjadi diakibatkan oleh beberapa faktor diantaranya : Pertumbuhan ekonomi, kepadatan penduduk, dan menurunnya jumlah petani yang mempengaruhi akan kesejahteraan sosial. Dari beberapa faktor tersebut sangat erat kaitannya dengan konversi penggunaan lahan guna meningkatkan serta menjaga ketahanan pangan. Adapun penelitian yang dilakukan di daerah Badung dan Gianyar, Provinsi Bali.
    Dalam hasil penelitian tersebut dengan menggunakan analisis korelasional parsial, relasi antara faktor penggunaan lahan pertanian dengan kepadatan penduduk yang hasilnya sebagai bentuk perwujudan pemodelan konsolidasi lahan pertanian untuk ketahanan pangan. Hasil analisis produksi pangan melalui peningkatan ketahanan pangan ini dapat diupayakan untuk meningkatan produksi padi yang terutama dihasilkan dari lahan pertanian (padi) dengan memperhatikan kebijakan publik berupa diversifikasi, dan arah pembangunan oleh potensi kawasan sebagai strategi atas ketahanan pangan.
    Selain itu terdapat faktor penunjang guna meningkatkan ketahanan pangan dengan memperhatikan kultur masyarakat adat di wilayah tersebut, didalam kehidupan bermasyarakat di Bali terdapat desa adat yang menjunjung hukum adat serta terdapat kelompok-kelompok kecil masyarakat yang menjaga lahan pertanian. Kelompok-Kelompok kecil inilah menerapkan konsep Pertanian Berkelanjutan. Keberhasilan atas pembangunan pertanian berkelanjutan sangat ditentukan oleh pengelolaan sumberdaya pertanian dan intervensi pemerintah. Indikator pertanian berkelanjutan juga dikelompokkan dengan berbagai tingkatan, yaitu tingkat usaha tani/ rumah-tangga, tingkat masyarakat, dan tingkat nasional.
    Kedaulatan pangan ini telah diatur dalam UU No. 41/2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Akan tetapai dalam prakteknya sangat sulit untuk diikuti/dipatuhi khususnya oleh Pemerintah Daerah karena masih lemahnya dalam penegakan hukum serta tidak tersedianya peraturan yang memadai, kurang kompetennya pejabat yang berwenang dan miskinnya koordinasi pengendalian yang turut berkontribusi maraknya alih fungsi lahan dan semakin menyempitnya lahan pertanian di berbagai wilayah di Indonesia.

    BalasHapus
  28. NAMA : SANDHI PRISETIYO
    NIM : 14238282
    SMT/JUR :VII / PERPETAAN


    Sub Tema : Konsolidasi Tanah untuk Penataan Kawasan Bencana

    Perkembangan penduduk yang dirasakan semakin pesat dan tumu secara alami dengan tidak adanya perencanaan penataan dan pengaturan lahan seringkali meimbulkan masalah dalam hal pemanfaatan ruang yang seharusnya dapat ditata sedemikian rupa. Bangunan yang tidak terkontrol, aksesbilitas jalan yang dirasa kurang memadahi tentunya akan fatal akibatnya jika dihadapkan dalam situasi yang tidak menguntungkan jika terjadi bencana dan diharuskan untuk evakuasi dan mencari perlindungan,Tentunya pengendalian lahan melalui konsolidasi lahan ini merupakan solusi yang tepat untuk mengatur kawasan hunian dan mengurangi dampak terjadinya bencana.
    Kesimpulan yang di dapatkan dalam konsolidasi lahan ini yaitu penyelesaian yang tidak terkendali dan tidak terjaga dengan baik menyebabkan munculnya pemukiman dengan jumlah penduduk yang padat. Kondisi ini dapat menyebabkan degradasi lingkungan dan kesehatan. Dalam hal ini permukiman yang padat dengan aksesibilitas yang sempit serta keterbatasan ruang terbuka memiliki hubungan yang tinggi terhadap kerentanan fisik dan lingkungan, sehingga wilayah ini memiliki risiko lebih tinggi jika suatu saat terjadi bencana (gempa/ kebakaran).
    .Konsolidasi tanah untuk pemukiman padat penduduk dan penyelesaian yang diperkirakan akan padat perlu dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik. Penggunaan pemanfaatan lahan yang optimal juga akan menciptakan lingkungan yang berkelanjutan.
    Pertimbangan daripda hal pemanfaatan lahan untuk antisipasi dlam hal bencana perlunya juga difikirkan keuntungan taupun kelebihan pasca trjadinya bencana. Konsolidasi tanah ini tidak hanya memperlihatkan kebali batas-batas bidang tanah yang hilang; tetapi juga menata kembali penguasaan dan penggunaan tanah serta meingkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam, sehingga pemanfaatan lahan dapat maksimal. Dan antara peserta konsolidasi tanah juga tidak akan timbul konflik, karena dierikan kepastian hukum bagi pemilik hak atas tanah berupa sertipikat atas tanah mereka masing-masing.

    BalasHapus
  29. Nama : Budi Prasetyo
    NIM : 14232838
    Semester : VII
    Konsentrasi : Perpetaan

    Subtema 2 : Konsolidasi Tanah Untuk Penataan Kawasan Kumuh Perkotaan
    Ketersediaan tanah yang terbatas dan tingginya nilai tanah di daerah perkotaan mengakibatkan ketersediaan tanah untuk perumahan lebih sulit. Berbagai fenomena daerah kumuh di wilayah ibu kota dan provinsi utama lainnya merupakan cerminan tersebut, yaitu ketidakcocokan antara penilaian kebutuhan perumahan dan perencanaan daerah. Pemerintah berusaha mengatasi masalah ketersediaan tanah dengan mengoptimalkan penggunaan tanah aset pemerintah/BUMN dengan menerapkan konsolidasi tanah. Usulan mengenai pemanfaatan tanah aset pemerintah untuk pembangunan perumahan merupakan suatu usulan menarik, namun disamping itu masih banyak tanah aset pemerintah ini masih belum jelas administrasi pertanahannya, dan secara fisik pun banyak dikuasai dan diduduki oleh masyarakat. Optimalisasi tanah aset pemerintah dapat menggunakan konsep seperti konsolidasi tanah vertikal, konsep campuran di tanah pemerintah, dan revitalisasi kota dengan konsolidasi tanah vertikal.
    Dalam konsolidasi tanah vertikal, aspek partisipasi aktif masyarakat juga harus didukung oleh pendekatan sosio-ekonomi. Konsolidasi tanah secara vertikal tidak hanya mengatur aspek fisik, namun juga memperhatikan aspek sosial masyarakat karena menyangkut hak-hak dari masyarakat itu sendiri. Penginderaan jarak jauh mampu memetakan jumlah daerah kumuh atau kondisi lingkungan secara umum yang dapat menjadi lokasi Konsolidasi Tanah agar sesuai dan selaras dengan Tata Ruang yang berlaku. Daerah kumuh adalah satu sisi terburuk ketidakadilan dan ketidaksetaraan pembangunan serta carut marutnya pemanfaatan tata ruang. Pemerintah pusat dan daerah harus bijaksana untuk merevitalisasi daerah kumuh. Analisis data visual dan spasial yang dikumpulkan dengan menggunakan berbagai metode dan untuk berbagai keperluan dalam penginderaan jauh dan data spasial merupakan pilihan potensial untuk perencanaan dan pelaksanaan survei konsolidasi tanah vertikal dalam penataan kawasan kumuh perkotaan. Dalam kegiatan konsolidasi tanah vertikal ini akan berhubungan erat dengan konsep kadaster 3D untuk menjawab kadaster dalam perspektif ruang, baik ruang keatas maupun ruang bawah tanah. Kadaster 3D perlu dipertimbangkan dalam perancangan ulang sistem kadaster Indonesia yang merupakan sebuah konsep yang diciptakan untuk memenuhi kepentingan masyarakat yang membutuhkan informasi tanah yang lengkap, akurat, untuk menunjang kegiatan yang berkaitan dengan tanah yang termasuk didalamnya konsolidasi tanah vertikal.

    BalasHapus
  30. HASNIM KAULANI
    14232808
    SEMESTER VII
    PERPETAAN

    Sub Tema : Konsolidasi Tanah Kawasan Kumuh Perkotaan

    Dari pemaparan ibu Westi Utami mengenai Peran Partisipasi Masyarakat dan Data Spasial pada Program Konsolidasi Tanah Secara Vertikal dalam Mengelola Wilayah Kumuh. Kementerian Agraria dan Tata Ruang bertanggung jawab untuk menerbitkan sertifikat tanah, mengatur, mengelola, mengendalikan dan perencanaan tata ruang. Dalam konteks peremajaan wilayah kumuh, kementerian memiliki kewenangan untuk menyediakan ketersediaan lahan untuk pemukiman relokasi dan pengaturan hak atas tanah / permukiman yang diduduki.
    Program revitalisasi yang telah dilaksanakan oleh pemerintah adalah relokasi dan pembangunan rumah susun. Secara gamblang, program ini cukup berhasil hingga menciptakan kualitas lingkungan yang lebih baik. Namun, program ini kurang berhasil untuk memecahkan masalah permukiman kumuh terutama pada aspek budaya, sosial, dan ekonomi karena kurangnya penilaian, sosialisasi, dan partisipasi masyarakat.
    Konsolidasi Tanah sebagai kebijakan pertanahan sehubungan dengan penataan kembali, pengendalian dan penggunaan tanah dan pengadaan lahan untuk tujuan pembangunan. Konsolidasi Tanah akan memperbaiki kualitas lingkungan dan menjaga sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat diharapkan menjadi salah satu solusi masalah daerah kumuh. Program yang dilakukan yaitu berupa konsolidasi tanah vertikal. Hal ini disebabkan karena Keterbatasan lahan di daerah kumuh kawasan perkotaan membuat konsolidasi tanah vertikal dipilih oleh pemerintah untuk meremajakan dan memperbaiki kualitas lingkungan.
    Adapun kekurangan yang terjadi dalam melaksanakan konsolidasi tanah vertikal dengan melibatkan partisipasi masyarakat pada saat ini yaitu dari segi waktu. melibatkan partisipasi masyarakat akan membutuhkan waktu yang cukup lama hal ini disebabkan harus memberikan win win solution antara kedua belah pihak, baik dari pemerintah dalam mengatur, mengelola, mengendalikan dan penataan ruang yang lebih baik maupun masyarakat disekitar kawasan kumuh untuk kehidupan yang layak dan aman.

    BalasHapus
  31. Muhammad Arief Setiawan
    14232854
    Semester VII/Perpetaan
    Sub Tema Konsolidasi Tanah Untuk Penataan Kawasan Pertanian

    Yogyakarta Urbanized Area (YUA) merupakan daerah Yogyakarta yang tinggi terjadinya perubahan penggunaan tanah pertanian menjadi non pertanian. Perubahan penggunaan lahan ini menyebabkan semakin menurunnya produksi pangan sedangkan kebutuhan pangan semakin meningkat seiring dengan pertambahan penduduk. Mengatasi masalah tersebut perlu adanya Konsolidasi tanah pertanian. Dibuatnya RTRW di YUA sebagai daerah non pertanian membuat YUA tidak dapat dilakukan konsolidasi tanah pertanian. Masyarakat akan memilih tanah dijadikan aset ekonomi dibanding menjadikan tanah pertanian. Sehingga perlu adanya dukungan pemangku kebijakan untuk merevisi RTRW untuk tanah pertanian untuk bisa dilakukan konsolidasi tanah pertanian.

    Konsolidasi Tanah pertanian dipengaruhi faktor iklim seperti suhu dan curah hujan. Seiring berjalannya waktu, iklim seperti suhu dan curah hujan akan berubah. Perubahan tersebut tentunya mempengaruhi konsolidasi tanah pertanian ke depannya. Pemodelan Skenario Representative Concentration Pathways (RCP) 4.5 dengan skala MIROC5 20 km dapat memperkirakan iklim 15-25 tahun ke depan. Iklim hasil pemodelan ini dapat dilihat kesesuaian konsolidasi tanah pertanian 15-25 tahun ke depan apakah sesuai dengan kategori tertentu.

    Dalam pengembangan suatu kawasan, misalnya wilayah pertanian berubah penggunaan non pertanian. Itu mempengaruhi dampak lingkungan dan aspek kehidupan manusia seperti tradisi, permukiman, dan mata pencaharian. Perlunya mengantisipasi dampak tersebut ketika terjadi perubahan penggunaan tanah agar terjaga lingkungan dan budaya manusia tersebut. Dapat disimpulkan Dalam penyusunan RTRW perlunya pertimbangan dampak sosial manusia ketika terjadi perubahan penggunaan tanah.

    Konsolidasi tanah pertanian tidak hanya padi. Konsolidasi tanah pertanian garam perlu dilakukan seiring krisis garam di Indonesia. Dalam penentuan kriteria lokasi pertanian garam melihat beberapa kriteria yaitu topografi, hidrologi, tanah, kualitas air, iklim, dan data tutupan lahan yang ada. Penentuan dibantu dengan citra satelit dan studi literatur. Gabungan dari komposisi kriteria tersebut dilihat kesesuaian kelas tanahnya, di wilayah mana saja yang sesuai untuk konsolidasi lahan pertanian garam.

    Penelitian di kabupaten Badung dan Gianyar Bali dengan metode korelasi yang menggunakan analisis multiply regresi bahwa kepadatan penduduk dan kesejahteraan sosial mempengaruhi konversi lahan pertanian menjadi non pertanian. Sehingga dapat dianalisa batas ketahanan pangan digunakan variabel kenaikan populasi, dan konversi menggunakan persamaan eksponensial. Hasil penelitian ini dapat digunakan sebagai pemodelan konsolidasi tanah pertanian untuk ketahanan pangan di daerah lain.

    BalasHapus
  32. NAMA : AMRAN AS WAHIDIN
    NM : 14232834

    Sub Tema: Kosolda Tanah Kawasan Kumuh Perkotaan
    Tema Yang di rangkum :
    Land Consolidation as a Solution for Densely Populated Area (Case study in Kotagede Yogyakarta)

    Pertumbuhan Pemukiman yang terjadi di Lingkungan Masyarakat apabila tanpa perencanaan maka akan menimbulkan pertumbuhan secara alami yang menyebabkan terjadiya kesemrawutan Pembangunan. Hal ini berakibat tidak tertatanya pemukiman warga yang harus menyediakan aspek Fasilias umum, maupun fasilitas sosial. Salah satu yang menjadi permasalahan adalah sempitnya fasilitas jalan umum yang terdapat pada kawasa Kumuh Perkotaan, Rata-rata Kawasan Kumuh perkotan hanya memiliki lebar jalan 1 sampai dengan 1.5 Meter, hal ini menyebakan masalah apabila terjadi bencana berupa gempa bumi atau Kebakaran karena jalur untuk evakuasi yang terbatas sehinga rawan menmbulkan korban jiwa.

    Keadaan pemukiman padat penduduk seperti yang diterangkan diatas harus segera dicarikan solusi, baik itu dari Pemerintah Daerah, Maupun Kementrian ATR/BPN yang memiliki
    Tupoksi tugas dibidang pertanahan. Salah satu solusi yang dapat ditawarkan adalah dengan Konsolidasi Tanah. Knsolidasi Tanah ini data dlakuan dengan : pemotongan, peralihan, pemecah, pertukaran, penggabungan, dan penghapusan. Cara yang lebih mudah dilakukan adalah dengan membongkar dinding penghalang dan bisa digunakan untuk memperluas lahan dan membuka lahan baru.

    Kegiatan Konsoidasi tanah dapat sukses dilaksanankan dengan diawali sosialisasi kepada masyarakat agar mengerti terhadap pentingnya penataan pertanahan. Dukngan dari pemerintah juga sangat dibutuhkan sebagai pelaksana sekaligus dalam pembiayaan baik menggunakan dana APBD/APBN, dukungan dana masyarakat juga dapat dilaksaakan dengan kontribusi lahan untuk pembangunan / Sumbangan Tanah Untuk Pembangunan (STUP) dan skema penggantian biaya pengembangan / Tanah Pengganti Biaya Pembangunan (TPBP). Bagi peserta Konsolidasi Tanah yang tidak memiliki lahan untuk STUP dan TPBP dapat mengganti dengan uang berdasarkan kesepakatan.

    Kegiata Konsolidasi tanah ini dilaksanakan dengan tahapan sosialisasi, kesepakatan peserta konsolidasi masyarakat / tanah, pengukuran dan pemetaan, penetapan lokasi, objek dan identifikasi subjek, pengukuran topografi dan pemetaan penggunaan lahan, pembuatan rencana blok atau pra desain. spasial, diskusi tentang penyelesaian pemukiman baru, pelepasan klaim tanah dari peserta, penegasan tanah sebagai objek konsolidasi tanah, relokasi / susun / disain gerakan ke lapangan, konstruksi / pembentukan badan jalan, redistribusi / publikasi hak atas tanah dan keputusan sertifikasi.

    Dari rangkuman diatas dapat kita tarik benang merah. Bahwa Kosoldasi Tanah adalah Solusi untuk Kawasan Kumuh perkotaan yang terbangun secara tidak tertata dan mengesampingkan fasilitas umum dan fasilitas sosial. Namun kegiatan ini harus mendapatkan dukungan dari Pemda, Kantor Badan Pertanahan, aupn dari masyarakat itu sendiri, tanpa ada sinergi maka kegiatan ini hanaya akan menjadi sekedar wacana.

    BalasHapus
  33. Nama : Raden Dani Fauzan
    NIM : 14232824
    SMT : VII/Perpetaan

    Sub Tema : Konsolidasi Tanah Untuk Penataan Kawasan Bencana

    Konsolidasi lahan merupakan salah satu bentuk kegiatan pengelolaan tata guna lahan melalui pengaturan kembali penggunaan lahan dan penguasaan bidang-bidang tanah. Seperti yang dipaparkan oleh Bapak Rudianto dalam acara Internasional Conference on Land and Spatial Planning, Saat ini, pantai utara Jakarta menghadapi permasalahan dari proses antropogenik dan proses alam yang intensif, pemerintah DKI seharusnya menyelesaikan masalah lahan pesisir Jakarta Utara secara bertahap. Hal ini dilakukan karena Pemerintah DKI mengalami keterbatasan, baik keterbatasan pembiayaan maupun keterbatasan aparat keamanan dan ketertiban. Oleh karena itu, disarankan agar Pemerintah DKI menyiapkan rencana induk wilayah pesisir Jakarta Utara untuk menentukan prioritas penanganan kawasan yang perlu ditangani terlebih dahulu. Untuk itu kriteria yang dapat digunakan adalah tingkat kompleksitas permasalahan baik dari sisi konflik tanah dan aspek bencana.
    Pengelolaan tata ruang dan pemanfaatan wilayah pesisir dapat berdampak positif baik secara sosial, ekonomi dan lingkungan. Namun, dampak negatifnya adalah jika perencanaannya tidak sesuai dengan realisasi di lapangan sehingga menimbulkan kerugian ekonomi, gejolak sosial di masyarakat, dan kerusakan lingkungan.

    Dalam pemaparan lain yang disampaikan oleh Ibu Sukmo Pinuji, ST., M.Sc, yang mengambil penelitian di di Kota Higashi-Matsushima, Jepang. Konsolidasi Tanah yang dilakukan pasca bencana dapat dilaksanakan dengan baik dikarenakan peran aktif dari masyarakat daerah yang dilakukan konsolidasi.

    Pengendalian lahan melalui konsolidasi lahan tentu bisa dijadikan solusi untuk mengatur kawasan hunian dan mengurangi dampak risiko jika terjadi bencana. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Ibu Westi Utami, S.Si., M.Sc dalam penelitian yang salah satu kesimpulannya adalah Permukiman yang padat dengan aksesibilitas yang sempit dan juga keterbatasan ruang terbuka memiliki korelasi tinggi terhadap kerentanan fisik dan lingkungan sehingga jika terjadi bencana (gempa / api), wilayah ini memiliki risiko lebih tinggi.

    BalasHapus
  34. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  35. Nama : Florentinus Naceaji
    NIT : 14232844
    Sub Tema: Konsolidasi Tanah Untuk Kawasan Kumuh Perkotan

    Ketidaktersedian pekerjaan di pedesaan menyebabkan laju urbanisasi meningkat. Keinginan untuk mendapatkan kehidupan yang layak mendorong para urban menuju kawasan perkotaan. Namun hal ini semakin lama menimbulkan masalah oleh karena tanah yang tersedia tetap sedangkan jumlah penduduk semakin bertambah. Harga tanah yang mahal tidak sebanding dengan daya beli masyarakat. Hal ini berakibat penduduk membuat pemukiman secara sembarangan baik di pinggiran kota maupun di perkotaan sehingga membuat lingkungan menjadi kumuh.
    Konsolidasi tanah vertikal menjadi solusi yang dapat dipilih pemerintah untuk daerah pinggiran kota dan perkotaan dalam memperbaiki kualitas lingkungan. Dalam konsolidasi tanah peran partisipasi masyarakat sangatlah penting. Partisipasi masyarakat ini dimulai dari perencanaan hingga tahap pembangunan fisik. Konsolidasi tanah vertikal tidak hanya membangun gedung saja melainkan harus memperhatikan aspek sosial, lapangan kerja dan penghidupan masyarakat. Konsolidasi pertanahan vertikal berbeda dengan relokasi ke rumah susun. Relokasi ke rumah susun merupakan solusi jangka pendek dan tidak melibatkan partisipasi dari masyarakat. Pemindahan penduduk ke rumah susun seringkali tidak memperhatikan aspek sosial dan penghidupan masyarakat. Setelah terjadi relokasi ke rumah susun, tempat tinggal masyarakat menjadi bertambah jauh jaraknya dengan tempat kerjanya sehingga mereka seringkali masyarakat tidak lagi bekerja dan ditambah lagi harus membayar biaya perawatan rusun. Terjadilah kemunduran dari segi sosial dan ekonomi. Kehidupan masyarakat menjadi semakin sulit dan tak jarang akhirnya mereka kembali ke tempat semula untuk membuat pemukiman kumuh. Konsolidasi tanah vertikal adalah solusi lain selain relokasi ke rumah susun. Dengan konsolidasi tanah vertikal masyarakat tidak lagi jauh dari lokasi kerjanya dan anak-anak mereka tidak perlu berpindah sekolah. Konsolidasi tanah vertikal lebih memerlukan proses yang lebih lama dibandingkan dengan relokasi ke rumah susun. Pemerintah setempat sebagai pengambil kebijakan yang nantinya memilih dalam memberikan solusi dan penghidupan yang layak bagi masyarakat.

    BalasHapus
  36. Nama : Hanggas Wirapradeksa
    NIT : 14232846
    Kelas : Perpetaan/Sem VII

    Sub Tema 3 : Konsolidasi Tanah Untuk Penataan Kawasan Pertanian
    (Konsolidasi Lahan Pertanian untuk Mendukung Ketahanan Pangan Nasional)

    Perubahan alih fungsi lahan dari lahan pertanian menjadi non pertanian terus terjadi di tiap daerah terutama di kawasan perkotaan atau kawasan urbanisasi. Hal ini disebabkan karena semakin bertambahnya jumlah penduduk sehingga semakin meningkat pula kebutuhan lahan sebagai tempat pemukiman. Alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian ini memberikan dampak menurunnya produksi pangan nasional. Di Badung Provinsi Bali tercatat dalam jangka waktu 7 tahun (1992-1999) terjadi alih fungsi sebesar 7,89% atau 15.280 Ha yang menyebabkan penurunan produksi beras sebesar 194.196 ton. Pada tahun 2015 tercatat bahwa Indonesia mengalami deficit beras sebesar 90 juta ton. Apabila tidak segera dilakukan pengaturan terhadap alih fungsi lahan ini maka dapat diperkirakan pada tahun 2029 lahan pertanian di daerah Badung dan Gianyar hanya tersisa 15.289,41 ha ( Rachmat Martanto, dkk).
    Di Provinsi Yogyakarta, Kabupaten Sleman dan Bantul telah ditetapkan sebagai Kawasan Urbanisasi Yogyakarta dalam Perda DIY No. 10 taun 2010. Hal tersebut menyebabkan pada daerah urban tersebut tidak ada kawasan yang diperuntukkan khusus sebagai kawasan pertanian dan peruntukkan kegiatan ekonomi. Penetapan tersebut membuat sulit dilakukannya kegiatan konsolidasi tanah untuk meningkatkan efisiensi manajemen pertanian, produksi pangan, dan pendapatan hidup para petani karena dengan penetapan tersebut secara tidak langsung menyatakan bahwa daerah tersebut lebih bernilai ekonomi apabila digunakan untuk kegiatan ekonomi bukan pertanian. hal ini menjadi tantangan besar untuk dapat dilakukan konsolidasi tanah sebagai sarana pendukung meningkatkan ketahanan pangan. Salah satu solusi adalah dirubahnya RTRW pada YUA dengan mencantumkan daerah yang berpotensi besar untuk memproduksi hasil pangan, bila perlu dibuat zona-zona yang berpotensi untuk dilaksanakan konsolidasi lahan pertanian.
    Paparan oleh pembahas Aditya Mulya dkk, mengenai analisis kesesuaian lahan untuk lahan pertanian padi di Bojonegoro dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam menetapkan kawasan pertanian khusus pada Rencana Tata Ruang Wilayah. Aditya melakukan anailisis kesesuaian lahan pertanian padi berdasarkan unsur-unsur penting yang dapat meningkatkan produksi padi. Hal yang lebih menarik adalah Aditya juga dapat menampilkan peta kesesuaian lahan untuk beberapa tahun kedepan dengan menyesuaikan terhadap data perkiraan data cuaca dan curah hujan dari BMKG.
    Selain Aditya yang membahas mengenai analisis kesesuaian lahan pertanian padi, Ismah sebagai salah satu pembahas juga membahas pengenai potensi lahan pertanian. potensi lahan pertanian yang dibahas ileh saudara Ismah adalah potensi kesesuaian untuk lahan pertanian garam di Pangkep kepulauan Pangkajene Sulawesi Selatan. Seperti kita ketahui Indonesia adalah negara Kepulauan dengan kawasan pesisir yang membentang panjang akan tetapi masih saja mengimpor garam dari negara lain. Gagasan Ismah dkk ini dapat digunakan sebagai bahan rujukan dalam menentukan daerah-daerah yang berpotensi untuk pertanian garam dan sebagai rujukan lokasi dilakukan konsolidasi lahan untuk meningkatakan ketahan pangan garam di Indonesia.

    BalasHapus
  37. RIZKA FAKHRIZATULLAH
    NIM. 14232864
    PERPETAAN

    Ada 3 pembahas yang membahas mengenai tema Konsolidasi Tanah Untuk Penataan Kawasan Kumuh Perkotaan ini, salah satunya yaitu ibu Westi utami. Beliau membahas mengenai Peran Partisipasi Masyarakat Dan Data Spasial Pada Program Konsolidasi Tanah Vertikal Dalam Mengelola Daerah Kumuh (The Role Of Community Participation And Spatial Data On Vertical Land Consolidation Program In Managing Slum Area). Daerah kumuh merupakan daerah yang terbentuk dari ketidakadilan dan ketidaksetaraan dari pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah. Pembangunan tersebut biasanya mengakibatkan tergusurnya masyarakat perkotaan hingga ke daerah-daerah yang bisa dikatakan tidak layak untuk ditinggali dikarenakan kurangnya pemerintah dalam mengikutsertakan masyarakat ke dalam pembangunan tersebut. Pemerintah lebih banyak melakukan pembangunan dengan menggusur lingkungan masyarakat sehingga masyarakat pun menjadi terpojok ke daerah-daerah kumuh tersebut. Daerah-daerah kumuh ini biasanya banyak sekali memicu datangnya bencana, seperti banjir, penyakit endemik dan menjadi spot area daerah yang rawan kebakaran. Hal tersebut dikarenakan daerah-daerah kumuh tersebut berada di daerah yang sangat rentan.
    Berdasarkan dampak dari daerah kumuh yang sangat merugikan bagi masyarakat perkotaan tersebut, maka diadakan metode penelitian secara deskriptif. Metode ini dimulai dengan mempelajari kebijakan revitalisasi daerah kumuh, kemudian analisis kebijakan terhadapan keutungan dan kerugiannya, dan konsolidasi tanah vertikal sebagai solusinya. Kesuksesan dari konsolidasi tanah vertikal untuk masyarakat perkotaan di daerah kumuh ini dimulai dengan suatu hal yang sangat penting yaitu dengan melakukan partisipasi masyarakat, sehingga metode yang digunakan bukanlah secara top down, tetapi lebih dilakukan secara bottom up yang dimulai dengan pendekatan dan partisipasi masyarakat tersebut. Partisipasi masyarakat tersebut tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada masyarakat secara utuh. Peran penting pemerintah sangat penting dalam membantu partisipasi masyarakat tersebut. Pada diskusi yang terjadi selama seminar disebutkan akan ada kekurangan yang terjadi dalam partisipasi masyarakat tersebut, yaitu perlunya proses yang lama dalam mewujudkan konsolidasi tanah vertikal tersebut. Berbeda hal nya dengan konsolidasi tanah dengan memindahkan masyarakat tersebut ke daerah yang layak tinggal yang telah disediakan pemerintah, pada konsolidasi tanah vertikal ini perlu dilakukan pemahaman masyarakat dalam membangun pola pikir mengenai pentingnya konsolidasi tanah vertikal di daerah kumuh tersebut. Sehingga di masa depan akan dicapai tujuan yang akan selaras dan sejalan dalam mencapai kesejahteraan masyarakat perkotaan yang bertempat tinggal di daerah kumuh tersebut.

    BalasHapus
  38. Luar Biasa.....terimakasih teman2, ulasan, resume, evaluasi dan pemikiran yang tertuang sangat bagus. Paling tidak anda semua mempunyai kapasitas yang baik untuk menulis. Yang dibutuhkan hanyalah keberanian dan rasa percaya diri untuk mengartikulasikan gagasan dalam bentuk tulisan....
    Oya, mohon info....an. Dita Ika dan Latifah Candra kok tidak muncul ya?

    BalasHapus