Rabu, 07 Maret 2018

Prona Jaman Now



PRONA Jaman ‘Now’[1]

Oleh:
Dr. Sutaryono[2]

Proyek Operasi Nasional Agraria atau yang lebih dikenal dengan Prona dimaknai sebagai pensertipikatan tanah yang sederhana, mudah, cepat, dan murah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah. Setiap ada program percepatan pendaftaran tanah, maka masyarakat menganggapnya sebagai prona, meskipun sejatinya tidak demikian. Istilah Prona sendiri muncul melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 189 Tahun 1981 Tentang Proyek Operasi Nasional Agraria. Prona diorientasikan untuk: (a) memproses pensertipikatan tanah secara masal yang pelaksanaannya dilakukan secara terpadu dan ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat terutama bagi golongan ekonomi lemah; (b) menyelesaikan secara tuntas terhadap sengketa-sengketa tanah yang bersifat strategis; (c) lokasi proyek ditetapkan secara berkelompok; (d) dilaksanakan dengan melibatkan gubernur, bupati/walikota, camat, Kepala Desa dan mengikutsertakan tokoh-tokoh Masyarakat/Agama setempat; dan (e) dibiayai negara.
Lebih dari 35 tahun, prona belum mampu menyelesaikan pendaftaran tanah di Indonesia. Pada tahun 2016 baru tercatat 46 juta bidang tanah yang bersertifikat, dari sekitar 110 juta bidang tanah. Apabila tidak ada percepatan, dibutuhkan waktu 100 tahun agar semua bidang tanah bersertifikat. Menyadari hal itu, pemerintah berkomitmen melakukan percepatan sertifikasi tanah dengan menerbitkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Percepatan Program Nasional Agraria Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis, yang telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Mengingat begitu pentingnya pendaftaran tanah ini, Presiden memperkuat melalui Inpres Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan PTSL, yang baru saja ditandatangani pada tanggal 13 Februari 2018. PTSL inilah yang dimaksud dengan prona jaman ‘now’.
PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah pertama kali yang dilakukan secara serentak, meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Sedikit berbeda dengan Prona, PTSL dilakukan terhadap semua bidang tanah di wilayah desa/kelurahan. Prona dikhususkan pada bidang-bidang tanah milik masyarakat berpenghasilan rendah, PTSL diorientasikan untuk seluruh bidang tanah, baik yang sudah terdaftar ataupun belum.  Berkenaan dengan hasil, produk Prona adalah sertipikat, sedang produk PTSL terdiri dari 3 kluster, yakni: (a)  Kluster 1, yakni bidang tanah yang memenuhi syarat untuk diterbitkan sertipikat: (b) Kluster 2, yakni bidang tanah yang hanya dicatat dalam buku tanah karena dalam keadaan sengketa atau berperkara; (c) Kluster 3, yakni bidang tanah yang hanya didaftarkan dalam daftar tanah, karena subyek atau obyeknya tidak memenuhi syarat untuk diberikan hak.
Melalui PTSL, pada tahun 2017 berhasil diukur dan dipetakan lebih dari 5,2 juta bidang tanah dan diterbitkan lebih dari 4,2 juta sertipikat. Padahal selama ini BPN hanya mampu menerbitkan sertipikat tanah antara 500 ribu – 800 ribu bidang pertahun. PTSL memberikan lompatan kinerja pensertipikatan tanah. Oleh karena itu pada tahun 2018 dan 2019, Presiden mentargetkan 7 juta 9 juta bidang tanah tersertipikat .
Disamping untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum prona jaman ‘now’ ini juga memberikan berbagai perspektif positif seperti: (a) meminimalkan jumlah sengketa/perkara; (b)  memetakan seluruh bidang tanah baik terdaftar maupun belum; (c) membangun peta kadaster dalam satu hamparan untuk mendukung kebijakan one map policy; (d) mengatasi permasalahan batas administrasi desa/kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten; (e) mendukung program strategis nasional seperti pengadaan tanah untuk kepentingan umum maupun tata ruang wilayah; (f) memfasilitasi penerimaan pajak yang lebih efektif seperti PBB, PPh, BPHTB sebagai sumber dana pembangunan.
Secara faktual agenda PTSL adalah agenda besar, agenda bersama, melibatkan multipihak dan tidak dapat dilakukan sendiri oleh pemerintah. Oleh karena itu kerja kolaboratif multipihak seperti pemerintah daerah, pemerintah desa, aparat penegak hukum, kalangan swasta, masyarakat, media maupun kalangan akademisi perlu dilakukan agar prona jaman ‘now’ ini dapat berkontribusi dalam penguatan hak dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.


[1] Dimuat dalam Analisis, SKH Kedaulatan Rakyat, 07-03-2018 hal 1
[2] Dr. Sutaryono, Dosen pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional & Prodi Pembangunan Wilayah Fakultas Geografi UGM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar