Kamis, 07 Januari 2016

Urgensi Pengendalian Pemanfaatan Ruang



URGENSI PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG[1]
Oleh:
Sutaryono[2]

Berbagai kritik netizen yang berkunjung ke Yogyakarta pada liburan akhir tahun yang berhimpit dengan liburan sekolah, berkaitan dengan ketidaknyamanan selama berlibur, ‘sepedas apapun’ merupakan bentuk kritik yang konstruktif dan perlu direspon secara proporsional. Seluruh warga DIY telah sadar betul bahwa kritik tersebut merupakan manifest adanya ‘Jogja Berhenti Nyaman’, yang merupakan realitas ketidaknyamanan warga akibat proses pembangunan yang uncontrol. Apabila ditilik lebih jauh, hal di atas menunjukkan adanya permasalahan dalam pemanfaatan ruang, baik berkenaan dengan pola ruang yang berhubungan dengan fungsi ruang maupun struktur ruang yang berhubungan dengan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana wilayah termasuk jaringan transportasi.
Permasalahan dalam pemanfaatan ruang di DIY tidak terlepas dari permasalahan penataan ruang, yang meliputi: (a) adanya disparitas kebutuhan pengaturan penataan ruang dengan ketersediaan regulasi; (b) tata ruang belum menjadi mainstream pengambil kebijakan; (c) kelembagaan tata ruang belum efektif; (d) belum tersedianya instrumen pengendalian pemanfaatan ruang secara memadai; (e) terbatasnya ketersediaan ruang terbuka hijau (KR, 12-12-2014); dan (f) belum optimalnya agenda pengendalian pemanfaatan ruang. Terabaikannya agenda pengendalian pemanfaatan ruang, tidak hanya terjadi di DIY, tetapi juga terjadi di wilayah-wilayah lain di Indonesia. Mensikapi hal ini, Pemerintah melalui Ditjend Penataan Ruang, Kementerian PU pada tahun 2014 telah mencanangkan Program Peningkatan Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang (P5R). Program ini dikedepankan, mengingat sudah saatnya mengalihkan fokus utama pelaksanaan penataan ruang dari perencanaan ke pengendalian pemanfaatan ruang.

Saatnya Utamakan Pengendalian

Apresiasi yang tinggi perlu disampaikan kepada Pemda DIY terkait terbentuknya Dinas Pertanahan dan Tata Ruang melalui Perdais Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Pemerintah Daerah DIY. Lembaga yang mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintah Daerah di bidang pertanahan dan tata ruang ini, inline dengan terbentuknya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Dengan kelembagaan baru ini dimungkinkan untuk mengintegrasikan urusan tata ruang dan pertanahan, sehingga pengendalian pemanfaatan ruang dapat dilakukan sekaligus dengan pengendalian penguasaan tanah.
Sebagai bagian dari penyelenggaraan penataan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang meliputi penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif-disinsentif dan pengenaan sanksi. Persoalannya, selama ini yang menjadi fokus adalah agenda-agenda perencanaan dan pemanfaatan ruang. Agenda pengendalian pemanfaatan ruang jauh tertinggal di belakang. Disamping keterbatasan kualitas dan kuantitas SDM, peraturan zonasi belum direalisasikan, perijinan belum menjadi mekanisme pengendalian, sistem insentif-disinsentif dan sanksi belum disiapkan sistem dan mekanisme penerapannya. Akibatnya sudah dapat diduga, pemanfaatan ruang abai terhadap kaidah-kaidah pengendalian pemanfaatan ruang. Bahkan berbagai pembangunan perumahan permukiman, pusat-pusat perbelanjaan, hotel, apartemen diduga melanggar berbagai peraturan, baik peraturan terkait pertanahan, tata ruang, lingkungan maupun perijinan.
Untuk menanggulangi sekaligus mengantisipasi munculnya berbagai permasalahan ketidaknyamanan wilayah, maka pengendalian pemanfaatan ruang perlu mendapatkan prioritas. Pengendalian pemanfaatan ruang ini diorientasikan untuk mewujudkan tertib ruang sekaligus memberikan jaminan keberlanjutan pembangunan serta memberikan kenyamanan bagi warga masyarakat.

Perlunya Road Map Pengendalian

      Agar agenda pengendalian pemanfaatan ruang dapat dilakukan secara sistemik, terintegrasi dan berorientasi pada keberlanjutan maka perlu diformulasikan dalam bentuk road map pengendalian pemanfaatan ruang. Road map ini diperlukan sebagai guidence bagi Pemda DIY maupun Pemkab/Pemkot agar agenda pengendalian pemanfaatan ruang dapat dijalankan secara bersama-sama oleh seluruh stake holder. Agenda pengendalian pemanfaatan ruang ini berisikan penguatan kelembagaan dan SDM, pembentukan regulasi, penyusunan instrumen dan pelaksanaan kebijakan yang berhubungan dengan pengendalian pemanfaatan ruang.
       Dalam hal ini, pada tahun 2015 Bidang Penataan Ruang Dinas PUP-ESDM DIY telah menginisiasi regulasi berkenaan dengan Road Map Pengendalian Pemanfaatan Ruang dalam bentuk Rapergub. Apabila rancangan regulasi tersebut dapat diwujudkan, maka penyelenggaraan pengendalian pemanfaatan ruang, baik oleh Pemda DIY, pemerintah kabupaten/kota maupun anggota masyarakat akan dapat direalisasikan. Apabila agenda pengendalian pemanfaatan ruang sudah direalisasikan maka agenda keistimewaan-khususnya keistimewaan tata ruang- dapat berproses secara produktif, konstruktif & semakin mengukuhkan Keistimewaan Ngayogyakarta Hadiningrat.


[1] Dimuat di SKH Kedaulatan Rakyat, 06-01-2106 hal 12
[2] Dr. Sutaryono, Dosen pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) dan Pembangunan Wilayah Fakultas Geografi UGM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar