Kamis, 31 Januari 2013

Manajemen Pertanahan Perspektif Otda



MANAJEMEN PERTANAHAN
PERSPEKTIF OTODA[1]

Oleh: Sutaryono

          Sebagai warga Ngayogyakarta Hadiningrat, kita patut berbangga bahwa hasil Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) Seluruh Indonesia yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri telah menempatkan 3 dari 5 kab/kota di DIY pada peringkat 10 besar. Bahkan Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta menduduki peringkat terbaik nasional untuk tingkat kabupaten dan kota, sementara itu Kabupaten Kulon Progo berada pada peringkat ke-7 (KR, 26 April 2012). Prestasi tersebut bukanlah kebetulan, tetapi dicapai melalui kerja keras, kerja cerdas dan kerjasama segenap SKPD dan seluruh anggota masyarakat. Prestasi ini juga mengukuhkan keistimewaan DIY dari sisi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pertanyaan yang kemudian patut diajukan berkenaan dengan prestasi di atas adalah apakah kewenangan dalam manajemen pertanahan (land management) telah menjadi bagian penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan prestasi terbaik pula? Hal ini perlu diperhatikan mengingat berbagai persoalan manajemen pertanahan yang telah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota belum dapat dilaksanakan secara optimal, bahkan berbagai persoalan alih fungsi lahan, pelanggaran RTRW, persoalan perumahan permukiman, persoalan perijinan peruntukan tanah (IPT) dan IMB masih banyak yang belum terselesaikan. 
Otonomi daerah atau desentralisasi dalam manajemen pertanahan, dengan pertimbangan demi keutuhan dan masa depan NKRI, tidak dilakukan secara utuh tetapi hanya sebagian kewenangan yang memungkinkan untuk dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Kelahiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai tindak lanjut dari UU No. 32/2004 semakin memperjelas berbagai kewenangan manajemen pertanahan bagi daerah otonom. Delapan kewenangan yang bersifat desentralisasi dan 1 kewenangan yang bersifat medebewind berdasarkan PP 38/2007 (pemberian izin lokasi; penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan; penyelesaian sengketa tanah garapan; penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan; penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah, serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee; penetapan dan penyelesaian masalah tanah ulayat; pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong; pemberian izin membuka tanah; dan perencanaan penggunaan tanah), perlu segera mendapatkan respon yang memadai oleh pemerintah daerah guna peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah masing-masing daerah otonom.
Dalam konstelasi otonomi daerah, persoalan manajemen pertanahan daerah yang secara substansial berisi tentang kewenangan pemerintah daerah di bidang pertanahan masih belum mendapatkan pemahaman dan respon penyelenggaraan yang memuaskan. Beberapa problematika masih menggelayuti pemerintah kabupaten/kota sebagai pemegang kewenangan, maupun Departemen Dalam Negeri, khususnya Direktorat Jenderal Otonomi Daerah sebagai institusi pembina. Problematika regulasi, kelembagaan, sumberdaya manusia, pembiayaan, sarana prasarana dan berbagai persoalan koordinasi dan sinkronisasi dengan lembaga pertanahan yang sudah ada masih belum mendapatkan arah penyelesaian yang tepat.
Kondisi di atas tidak perlu terjadi, mengingat dalam konteks manajemen pertanahan telah terjadi perubahan konteks yang sangat produktif menuju manajemen pertanahan yang mampu mendorong peningkatan pelayanan, kesejahteraan dan mampu mereduksi peluang munculnya konflik.Perubahan konteks itu bisa diidentifikasi sebagai berikut: Pertama. Manajemen pertanahan nasional yang selama ini telah diselenggarakan oleh pemerintah telah berhasil mewujudkan berbagai kemajuan dalam berbagai bidang seperti pemberian kepastian dan penguatan hukum hak atas tanah, penyediaan basis data pertanahan, percepatan pendaftaran tanah, penyelesaian sengketa, penyelenggaraan penatagunaan tanah dan lain-lain. Namun demikian, begitu kompleksnya persoalan pertanahan, manajemen pertanahan yang dilakukan masih menyisakan berbagai permasalahan, baik menyangkut aspek yuridis maupun aspek teknis. Kedua. Munculnya kesadaran baru segenap komponen bangsa dan penyelenggara negara mengenai pentingnya berbagi kekuasaan telah melahirkan era baru yang lebih demokratis dan partisipatif, yakni didesentralisasikan sebagian kewenangan dalam manajemen pertanahan ke daerah. Ketiga. Menguatnya kewenangan pemerintah daerah, menuntut kesiapan segenap aparatur pemerintahan daerah untuk melakukan berbagai inisiasi, kreasi dan terobosan baru guna memastikan bahwa kewenangan yang dimiliki diorientasikan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pergeseran kewenangan dalam manajemen pertanahan ini menempatkan pemerintah daerah pada posisi yang strategis dalam merespon dan menentukan  berbagai arah dan kebijakan pertanahan sesuai dengan potensi, karakteristik, dan aspirasi masyarakat serta kewenangan yang dimiliki. Keempat. Perubahan rejim penguasa yang lebih demokratis telah melahirkan kebijakan yang lebih berorientasi pada keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Ditetapkannya prinsip-prinsip pengelolaan pertanahan yang meliputi prinsip: (1) memberikan kontribusi nyata dan melahirkan sumber-sumber baru kemakmuran rakyat; (2) meningkatkan tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan dalam kaitannya dengan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah; (3) menjamin keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan Indonesia dengan memberikan akses seluas-luasnya pada generasi akan datang pada sumber-sumber ekonomi masyarakat dan tanah; (4) berkontribusi nyata dalam menciptakan tatanan kehidupan bersama secara harmonis dengan mengatasi berbagai sengketa dan konflik pertanahan dan menata sistem pengelolaan yang tidak melahirkan sengketa dan konflik di kemudian hari, telah memberikan bingkai dalam manajemen pertanahan, baik manajemen pertanahan nasional maupun manajemen pertanahan daerah.
          Sejalan dengan konteks perubahan tersebut, dalam rangka merespon desentralisasi di bidang pertanahan, Pemkab Sleman dengan langkah sangat progresif membentuk Badan Pengendalian Pertanahan Daerah (BPPD) melalui Perda Nomor 12 Tahun 2003, yang kemudian berubah menjadi Dinas Pengendalian Pertanahan Daerah (DPPD) melalui Perda Nomor 9 Tahun 2009. Lembaga yang dibentuk dalam rangka pengendalian pertanahan tersebut, ternyata mampu memberikan kontribusi dalam peningkatan PAD. Sebelum berlakunya PP 13/2010 tentang PNBP pada BPN, pada tahun 2007 – 2009, melalui BPPD/DPPD dapat dihimpun PAD sebesar 3,3 M, 4,6 M, 6,2 dan 7,2 Milyar. Dalam satu dekade ini pula lembaga bentukan Pemkab Sleman tersebut mampu menjadi lembaga terdepan dalam penyelenggaraan otonomi daerah dalam manajemen pertanahan.
          Berkaca dari pengalaman Sleman di atas, tampaknya manajemen pertanahan dalam perspektif otonomi daerah harus segera mendapat prioritas. Prinsip-prinsip pengelolaan pertanahan, baik dalam manajemen pertanahan nasional maupun manajemen pertanahan daerah apabila diterapkan secara baik akan memberikan kontribusi dalam peningkatan pelayanan pada masyarakat, pencapaian kesejahteraan dan keadilan serta mampu meningkatkan harmoni sosial dalam bingkai NKRI. Semoga.



[1] Dimuat SKH Kedaulatan Rakyat, 18 Mei 2012

43 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Salut dan bangga atas pencapaian yang dilakukan Pemda Kab. Sleman, Kota DIY dan Kab. Kulonprogo.Pencapaian tersebut semoga dapat ditularkan ke seluruh kab/kota di seluruh Indonesia.Sehingga memperkecil kesenjangan antar kab/kota, yang dapat menekan masalah urbanisasi dan permasalahan sosial lain.
    Namun saya berpendapat apabila dalam perkembangannya kesenjangan antar daerah masih tinggi. Bagi daerah tertentu perlu mengefektifkan dan mengefisienkan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri terutama manajemen pertanahan melalui BPN, dengan cara kita kembali dapat membantu menjalankan 8 kewenangan yang saat ini diambil alih oleh Pemda.
    oleh: Taufik Abdullah
    http://topex19.blogspot.com

    BalasHapus
  3. Permasalahan pertanahan tidak akan pernah habis selama masih ada TANAH (yg dipermasalahkan)& MANUSIA (ego kepentingan).Kondisi wilayah, perekonomian, & culture yg berbeda juga mempengaruhi. Dengan manajemen pertanahan yg baik,misalnya perbaikan birokrasi&kinerja BPN -> lebih transparan, berkualitas,& tepat waktu,setidaknya akan mengurangi permasalahan tersebut. BPN memerlukan SDM yg JUJUR, mau belajar,& bertanggungjawab. Adanya SINERGI & KERJASAMA BPN (pusat-daerah, atasan-staf),instansi lain,& Pemda (Bupati/Walikota) sangat diperlukan untuk mencapainya, walaupun jika terjadi pergantian kepemimpinan akan berpengaruh terhadap kebijakan yg diambil(misal: RTRW).Contoh BPPD di Sleman,patut dicontoh di daerah lain, dalam rangka PENGAWASAN DAERAH terhadap BPN dengan tidak mengganggu ruang gerak kinerja BPN,selama tidak menyimpang dari tupoksi dan hukum positif. Walaupun demikian, BPN harus tetap memberikan informasi seluas-luasnya kepada instansi lain, Pemda, dan juga masyarakat mengenai manfaat pensertipikatan tanah,dsb, sehingga semua pihak mau untuk berkontribusi dalam rangka mencapai manajemen pertanahan yang baik.
    oleh:FEBRIANA NINGSIH/NIM.10192521/NO.22/MANAJEMEN/VI
    http://berbagi-ilmu-bee.blogspot.com

    BalasHapus
  4. Agaknya pemahaman terhadap konsep otonomi daerah dalam persepsi manajemen pertanahan yang belum mantap. Sejak berlakunya UU mengenai Otonomi Daerah, banyak orang hanya sering membicarakan aspek positifnya saja sehingga membawa dampak perubahan positif di daerah. Namun ditengah-tengah optimisme tersebut terbersit kekhawatiran yang menimbulkan beberapa persoalan yang apabila tidak segera dicari pemecahannya, akan menyulitkan upaya daerah untuk memajukan rakyatnya. Salah satu contoh dalam menangani persoalan manajemen pertanahan yang telah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota yang belum dilaksanakan secara optimal. Menurut pendapat saya sebaiknya pemerintah merevisi UU yang dipandang dapat menimbulkan masalah Otonomi Daerah tanpa harus mengembalikan kepada sentralisasi dan Melibatkan masyarakat dalam mengawasi terhadap kinerja Pemerintah Daerah.
    -- Agus Andy Hariyanto NIM: 10192474 Manajemen Pertanahan Sem V --

    BalasHapus
  5. Kebijakan otonomi daerah memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri. Kebijakan ini harus diikuti dengan kesiapan pemerintah daerah dalam merespon desentralisasi termasuk juga desentralisasi di bidang pertanahan. Pembentukan Dinas Pengendalian Pertanahan Daerah (DPPD) Kabupaten Sleman dengan tugas melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pertanahan merupakan langkah yang baik dan perlu dicontoh oleh daerah lainnya. Koordinasi yang baik antara DPPD dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman akan menciptakan harmonisasi antara Pemerintah Daerah dengan BPN sehingga pelayanan pertanahan kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik. Pelayanan pertanahan merupakan salah satu sumber bagi Pemerintah untuk meningkatkan PNBP serta salah satu sumber Pemerintah Daerah untuk meningkatkan PAD. Pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah dengan Pemerintahan Daerah akan menghindari tarik-menarik kewenangan pertanahan antara pusat dan daerah. Pelaksanaan manajemen pertanahan yang baik memerlukan kinerja yang baik dari aparatur BPN sebagai pelaksana manajemen pertanahan nasional serta dari pelaksana manajemen pertanahan daerah.
    Esti Purwandari NIM. 10192520

    BalasHapus
  6. Kegiatan yang dilakukan oleh Pemkab. Sleman sudah bagus dalam pengendalian pertanahan dan dapat dijadikan contoh bagi daerah-daerah lain. Peran aktif dari pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah harus ditingkatkan terutama yang berkaitan dengan masalah pertanahan dan manajemen pertanahannya. Pemisahan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus dilaksanakan secara baik dan tentunya kerjasama dengan BPN sebagai instansi di bidang pertanahan. Pemisahan kewenangan tersebut diperlukan agar Pemda dapat melakukan pengelolaan pertanahan secara baik, tidak terjadi penyerobotan kewenangan, dan saling menyalahkan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan BPN sendiri.
    Pengelolaan manajemen pertanahan yang kurang baik dapat mengakibatkan konflik pertanahan baik yturidis dan teknis semakin banyak dan sulit teratasi. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang masing-masing kewenangan harus benar-benar ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh aparatur pemerintah. Tujuan dilakukan manajemen pertanahan yang baik adalah terciptanya masyarakat yang adil dan sejahtera sesuai dengan cita-cita PAsal 33 ayat 3 UUD 1945 dan UU Nomor 5 Tahun 1960.
    --Oleh: Nisa Atriana, NIM: 10192492, Smt.VI Manajemen pertanahan.--

    BalasHapus
  7. williany florance alfons24 Februari 2013 pukul 19.18

    Melihat prestasi yang diperoleh Provinsi Yogyakarta dari 3 Kabupaten/Kota yang masuk 10 besar hasil EKPPD, pelimpahan kewenangan ke daerah menjadi penting, dimana terjadi kemandirian, semangat dan kesadaran pihak-pihak (pemerintah dan masyarakat) untuk membangun daerahnya menjadi lebih baik. Dengan demikian terkait pengelolaan pertanahan, perlu adanya korelasi antara BPN dan pemerintah daerah (Pemda) sebagai pembuat regulasi di daerah sehingga ada kesesuaian antara BPN sebagai instansi yang memiliki kewenangan untuk melakukan proses administrasi di bidang pertanahan (pendaftaran) dan Pemda sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kab/kota yang disesuaiakan dengan peruntukannya
    sehingga arah pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang.

    WILLIANY FLORANCE ALFONS
    NIM : 10192510
    Semester VI, Manajemen Pertanahan

    BalasHapus
  8. Y. Aam Ennita Lidiana24 Februari 2013 pukul 20.01

    Koordinasi lintas sektor memang sangat dibutuhkan untuk dapat membangun pelayanan masyarakat yang maksimal. Dengan adanya saling dukung dan kerjasama semua instansi pemerintah tentu akan banyak menghasilkan sesuatu yang positif yang akan mendorong terciptanya pelayanan yang baik, sehingga dapat berperan dalam mensejahteraan masyarakat.
    Daerah diseluruh Indonesia harus dapat mengikuti jejak Provinsi Yogyakarta dari ke-3 daerahnya yang masuk 10 besar hasil EKPPD, agar dapat memaksimalkan pengabdian kepada masyarakat.

    BalasHapus
  9. Selamat kepda pemkab sleman dalam prestisnya di dalam kinerja penyelenggaraan pemda terbaik nasional, dan tidak lepas dukungan dari upaya desentralisasi di bidang pertanahannya melalui perubahan DPPD dengan peningkatan PADnya. Seiring degan desentralisasi pada otonomi daerah, maka manajemen pertanahan di pemerintahan daerah perlu dilirik demi kontribusi kesejahteraan masyarakat dan menghindari konflik.
    Dari sembilan kewengan di bidang pertanahan berdasarkan PP No.38/2007, maka delapan kewenangan yang bersifat desentralisasi sedangkan satu kewenangan yang perlu memusat. Yang sebenarnya jika dilirik secara kasat mata, satu sifat yang medebewind ini merupakan inti di dalam pelaksanaannya, justru menjadi hal yang sangat complicated di bdang pertanahan. Sehingga BPN di dalam hal meng-handled yang notabenenya yang telah terdapat di dalam tupoksi sepertinya masih membutuhkan kinerja yang lebih baik lagi karena keterbatasan dan kesulitan di dalam malaksanakan kegiatan-kegiatan yang dimaksud, khususnya yang berhubungan dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) yang belum belum optimal.
    Semoga kedepannya di dalam implementasi UU No.38/2007, pemerintah daerah dan BPN di dalam pelaksanaan kewenangannya yang saling berkoordinasi antara pelaksanaan kewenangan yang satu dengan yang lain. Ambil contoh kecil dan sedang terjadi sekarang ini mengenai banyak perencanaan dan pembangunan fasum dan fasos yang kurang memperhatikan planologi sehingga peresapan air yang kurang lancar di kabupaten sleman akibat kegiatan developer yang kurang terkontrol. Dari contoh kecil semacam ini perlu diperhatikan sehingga pelaksanaan manajemen pertanahan yang membutuhkan koordinasi antara pelaksana kegiatan, dengan demikian kegiatan pelaksanaan kewenangan pertanahan yang dilakukan BPN dan pemda dapat dilaksanakan sesuai empat prinsip pengelolaan pertanahan. Amin.

    MARTAN FAJRI
    NIM: 10192534
    Semester VI, Manajemen Pertanahan

    BalasHapus
  10. Dalam rangka merespon desentralisasi di bidang pertanahan,diperlukan kolaborasi yang baik antara Pemerintah Daerah dan BPN dalam pengelolaan pertanahan. Namun fakta di lapangan menunjukkan banyak terjadi kontra antara Bupati/Walikota dan Kepala Kantor Pertanahan karena permasalahan secara personal. Bukan menjadi stake holder yang baik tapi justru menjadi mitra kerja yang tidak akur. Keberhasilan Pemkab Sleman dalam merespon desentralisasi di bidang pertanahan dengan dibentuknya DPPD, hendaknya menjadi inspirasi bagi seluruh daerah di Indonesia untuk menjalin kerja sama yang baik dengan Pemerintah Daerah setempat guna mengatasi berbagai macam persoalan pertanahan yang akan berimplikasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Di sisi lain juga perlu peningkatan kinerja BPN dalam memberikan pelayanan pertanahan yang optimal kepada masyarakat. Sehingga diharapkan kedepannya dapat tercapai suatu manajemen pertanahan yang baik dalam tatanan otonomi daerah.
    SITI NURHAYATI NIM.10192544

    BalasHapus
  11. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
  12. Apresiasi untuk Pemkab. Sleman yang sudah mencapai prestasi gemilang dalam hal melaksanakan desentralisasi, dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia. Ada beberapa daerah di Indonesia yang sudah menjalankan konsep otonomi daerah jauh sebelum UU otonomi daerah terbit, termasuk DIY, hal ini juga yang mungkin merupakan salah satu pendukung suksesnnya pelaksanaan otonomi daerah di DIY yaitu telah melalui proses yang panjang. Dilihat dari sejarahnya UUPA baru berlaku di DIY tahun 1984, dua puluh empat tahun setelah terbitnya. Sejak berlakunya UUPA pun DIY masih tetap istimewa dalam hal tertentu, termasuk pengelolaan pertanahannya. Melihat kesigapan Pemkab Sleman dalam pembentukan Badan Pengendalian Pertanahan Daerah (BPPD) dalam pelaksanaan otonomi daerah, manunjukan bahwa Pemkab Sleman tahu dan berpengalaman, bahwa pengelolaan pertanahan merupakan aspek yang sangat penting dalam pengembangan daerahnya, sehingga hal itu menjadi prioritas. Nah, yang menjadi permasalahan, apakah daerah lain di Indonesia bisa sigap seperti halnya Pemkab Sleman, secara tiba-tiba tanpa melalui proses??? Karena untuk menjadi semakin baik, sesuatu itu harus memalui proses dan butuh waktu, tanpa melalui proses kemungkinan sesuatu untuk menjadi baik sangat kecil.
    --Maria Padjo, NIM: 10192484--

    BalasHapus
  13. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  14. Langkah progresif Pemerintah Kabupaten Sleman membentuk Badan Pengendalian Pertanahan Daerah (BPPD) dan kemudian berubah menjadi Dinas Pengendalian Pertanahan Daerah, menunjukkan peningkatan dalam penerimaan asli Daerah (PAD). Keberhasilan ini merupakan salah satu dari desentralisasi di bidang pertanahan kepada Pemerintah Daerah (dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Sleman). Pencapaian Pemerintah Kabupaten Sleman tentunya tidak hanya peningkatan PAD saja, melainkan juga harus mampu melahirkan kebijakan yang lebih berorientasi pada keadilan dan kesejahteraan masyarakat, dengan melakukan inisiasi, kreasi dan terobosan baru guna memastikan kewenangan dalam manajemen pertanahan (land management) telah menjadi bagian penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Sleman dengan prestasi terbaik.

    Bagi pemerintah daerah lainnya, Pemerintah Kabupaten Sleman merupakan salah satu contoh yang patut ditiru, mengingat tidak semua pemerintah daerah di Indonesia menuai keberhasilan dalam penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah di bidang pertanahan. Meskipun, Pemerintah Kabupaten Sleman belum mencapai prestasi terbaik di seluruh penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah di bidang pertanahan, tetapi setidaknya dengan berkaca dari pengalaman Pemerintah Kabupaten Sleman. Pemerintah Daerah lainnya dapat melakukan studi banding mengenai bagaimana Pemerintah Kabupaten Sleman mengimplementasikan prinsip-prinsip pengeloaan pertanahan dalam manajemen pertanahan daerah secara baik dan optimal.

    Tirta Wijaya
    NIM.10192506
    No. Absen 12

    BalasHapus
  15. Apresiasi Pencapaian kinerja yang telah dilakukan oleh DPPD sebagai salah satu kelembagaan Pemerintah Kabupaten Sleman dan merupakan elemen penting dalam implementasi kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2007 memberikan kemungkinan pada pelaksanaan desentralisasi dalam wujud pelimpahan kewenangan yang medebewind dalam mengatur manajemen pengelolaan pertanahan didaerah . Hal ini menjadi inovasi dan terobosan baru dalam pengelolaan pertanahan yang menjadi pilot project sehingga patut menjadi contoh bagi daerah lainnya.
    Selanjutnya agar tidak terjadi tarik ulur dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya perlunya upaya kerjasama dan koordinasi antara Pemerintah Daerah ( dalam hal ini DPPD) dengan BPN RI sebagai Lembaga dengan tugas melaksanakan pemerintahan di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral. Upaya tersebut dikuatkan dalam Keppres No. 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan Pasal 3, ditegaskan bahwa dalam rangka pelaksanaan 9 kewenangan didaerah yakni delapan kewenangan yang bersifat desentralisasi dan 1 kewenangan yang bersifat medebewind, Badan Pertanahan Nasional menyusun norma-norma dan/atau standarisasi mekanisme ketatalaksanaan kwalitas produk dan kwalifikasi sumber daya manusia yang diperlukan. Maka hal yang penting diperhatikan adalah perlunya ditinjau kebijakan pengelolaan pertanahan tersebut bukan hanya berorientasi pada peningkatan dalam Penerimaan Asli Daerah (PAD), namun juga memastikan berkontribusi secara nyata bagi terciptanya kesejahteraan dan keadilan serta mampu meningkatkan harmoni sosial. serta kemudian apakah sudah menyentuh harapan masyarakat saat ini?
    HARI SULISTYONO
    NIM: 10192523 / No. Absent 12
    Manajemen Pertanahan

    BalasHapus
  16. Apresiasi untuk pemkab Sleman... until daerah Lain semestinya dapat mencontoh pemkab sleman dalam pembagian kewenagan antara pemda dan BPN, agar dapat bersinergi dalam pengelolaan pertanahan Dan tidak terjadi benturan kewenangan... untuk itu aparat BPN dapat memberikan sosialisasi Dan pengetahuan pertanahan agar aparat pemda yang selama ini belum mengerti menjadi paham Dan tau porsi kewenangannya...
    (Basroni Andy / 10192517 smt VI Manajemen Pertanahan

    BalasHapus
  17. Manajemen pertanahan yang baik tentu akan menunjang otonomi daerah,sehingga perlu adanya perhatian Dan prioritas dalam pelaksanaannya. Kebijakan di bidang pertanahan me many bersifat vertikal, namun dalam pelaksanaannya perlu koordiasi antara BPN Dan pemerintah daerah pada khususnya. Kebijakan do bidang pertanahan dapat menunjang otda, misal pemasukan PAD dapat meningkat dengan penggunaan Peta ZNT sebagai acuan hunting penghitungan PBB Dan BPHTB,Dan masih banyak kebijakan lainnya. Bupati/walikota sebagai penguasa wilayah dapat mengajak masyarakat Dan instansi yang Ada dbawahnya until member ikan pengarahan ten tang pertanahan Dan tentunya masyarakat akan lebih meyakininya. Oleh Karena ITU dalam pelaksanaan kebijakan pertanshan diperlukan koordinasi Dan dukungan Dari pemerintah daerah, sebagaimana diuraikan di artikel diatas bahwa kab. Sleman dapat meningkatkan kinerja pemerintah daerahnya.(Vivin ika prasetyana NIM.10192508 semester VI manajemen pertanahan)

    BalasHapus
  18. Empat jempol buat Pemkab Sleman, kalau perlu jempolnya pakai jempol level dewa, menurut pendapat saya, seharusnya Seluruh Pemkab se Indonesia harus mulai di melekan tentang seluk beluk dunia Ke-Agrarian. Pilot Projeknya sudah ada di Sleman kan bearti tinggal pakai pengalaman yang ada di Sleman buat wilayah lain yah kalau kata Tung Desem Waringin " Pengalaman adalah guru terbaik,Kalau gak punya pengalaman kan bisa pakai pengalaman orang lain ". Persoalannya adalah mau apa tidak daerah lain mencopas pengalaman yang ada di sleman??????. Perlu di sadari apapun kebijakan dari pemerintah Daerah muaranya adalah peningkatan APBD, nah langkah yang di lakukan Pemkab Slemana sudah bagus dan real jadi tinggal di tularkan ke daerah lain. BPN sebagai Instansi yang mempunyai tanggung jawab di bidang pertanahan harus lebih giat untuk berkoordinasi dan bersosialisasi dengan Pemkab dan stake holder lainnya dalam rangka menciptakan tanah untuk sebesar-besar kemakmuran tanah

    BalasHapus
  19. Provinsi DIY mampu melaksanakan mandat Peraturan Pemerintah No.38 tahun 2007 dengan membentuk Din as Pengendalian Pertanahan Daerah, bagaimana denagn daerah Latin terutama diluar Jawa, kabupaten-kabupaten yang masih terpencil dan masih belum terlalu berkembang?? Menurut saya perlu dilaksanakan upaya secara nasional tentang langkah lebih lanjut agar pelaksanaan desentralisasi terutama dibidang pertanahan dapat dilaksanakan secara optimal Dan maksimal. Seperti yang terjadi di Provinsi DIY agar semua daerah akan mendapatkan peningkatan PAD. Sehingga kesejahteraan akan dapat terwujud. (WERRY PUSPITASARI NIM. 10192509 Manajemen Pertanahan Semester VI )

    BalasHapus
  20. Sangat disayangkan menurut saya, jika suatu daerah kabupaten/kota menduduki peringkat terbaik nasional dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, namun sementara persoalan manajemen pertanahan yang menjadi kewenangan pemkab/kota belum dilaksanakan secara optimal. Tanah sebagai sarana untuk menjaga keutuhan NKRI, tidak seharusnya dipandang sebelah mata dalam pelaksanaan pengelolaannya. Lahirnya manajemen pertanahan diawali dari kebijakan2 pemerintah di bidang pertanahan yang didasarkan pada cita2 negara, yakni kesejahteraan rakyat. Untuk mewujudkannya tergantung dari pelaksanaan kebijakan2 tsb, sehingga secara bersama-sama semua pihak yang berhubungan dengan tanah Harus terlibat didalamnya, baik itu pemerintah (Pemda, BPN & instansi2 yang terkait) maupun masyarakat. Oleh karena itu, harus ada koordinasi yang baik dalam pelaksanaannya. Misal, Jika Kantor Pertanahan dan Pemda berkolaborasi dengan baik maka akan memberikan hasil yang baik untuk keduanya. Tidak dapat dipungkiri jika penyelenggaraan kewenangan bidang pertanahan dapat dilaksanakan dengan baik akan mendukung dalam peningkatan pendapatan daerah seperti halnya yang dialami oleh Kabupaten Sleman. Selain itu, koordinasi dan kerja sama yang baik akan menunjukkan adanya demokrasi & partisipasi dalam penyelenggaraan kewenangan di bidang pertanahan, sehingga dapat meminimalisir terjadinya benturan kepentingan serta mencegah timbulnya sengketa & konflik pertanahan.
    (RATNA YUSMELA SARIE/NIM.10192499/Smt.VI Manajemen Pertanahan)

    BalasHapus
  21. sejak kemerdekaan Indonesia, negara Indonesia berdiri dan berjalan dengan sistem yang demokratis. seperti yang kita ketahui bersama apa itu pemerintahan yang demokratis, sepertinya aktor pelaku dalam pemerintahan belum berhasil mengkrucutkan demokrasi secara pasti dan bagaimana tujuan yang ingin dicapainya juga tidak jelas.. itu sih yang saya lihat dengan pemeintahan demokrasi, belum berhasil...
    (DICKY ERKASENDA.A/NIM.10192519/Smt.VI Manajemen Pertanahan)

    BalasHapus
  22. Selamat kepada Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta atas pencapaiannya menjadi peringkat terbaik nasional untuk tingkat Kabupaten dan Kota dari hasil Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EKKPD). Tetapi dengan adanya sebagian kewenangan desentralisasi manajemen pertanahan pada masing-masinjg daerah, akan menimbulkan kesenjangan antar daerah. Daerah yang sudah maju atau dengan Pendapatan Asli Daerah yang lumayan tinggi akan berhasil dan mendapatkan pemasukan PAD yang besar seperti Sleman sedangkan bagi daerah yang belum maju atau masih berkembang akan susah menjalankan sebagian desentralisasimanajemen pertanahan. Untuk itu, diperlukan koordinasi dan kerjasama yang baik antar semua instansi yang terkait termasuk BPN dan Pemerintah Daerah untuk bersama-sama menerapkan prinsip pengelolaan pertanahan yang baik.
    (Nugroho Dewangga/ 10192493)

    BalasHapus
  23. Prestasi yang telah diraih oleh pemkab Sleman merupakan prestasi yang menginspirasi bagi pemkab-pemkab lain di seluruh wilayah Indonesia. adanya keberadaan dinas Pengendalian pertanahan daerah sebagai bentuk kebijakan dari pemerintah daerah dalam hal pengelolaan kewenangan pertanahan yang dimiliki oleh pemda, merupakan hal yang bijaksana. hendaknya dinas Pengendalian pertanahan daerah tersebut dapat berbuat tepat sesuai tupoksinya, tidak melakukan perbuatan yang sewenang-wenang. Dan sesuai dengan namanya sebagai pengendalian pertanahan, maka suatu kebijakan hendaknya perlu dipikirkan dengan memperhatikan segala aspek terutama keberlanjutan lingkungan hidup, selain aspek ekonomi, sosial, budaya, politik, ideologi, dll. Sebab melihat pembangunan yang semakin marak terjadi di daerah Sleman, adanya alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian, hal ini turut andil dalam terjadinya degradasi lingkungan. sehingga dalam pemberian izin-izin (sebagai contoh) perlu memperhatikan semua aspek kehidupan, tidak hanya untuk kepentingan ekonomi dan politik semata. Koordinasi dengan BPN dalam pengambilan kebijakan pertanahan juga sangat penting, mengingat BPN adalah Lembaga yang bergerak di bidang Pertanahan, sedang Pemkab hanya sebagai pihak yang menerima desentralisasi kewenangan di bidang pertanahan. tentunya dalam bekerja perlu adanya sinkronisasi dan kerjasama yang baik demi tercapainya tujuan untuk mencapai masyarakat adil dan makmur.
    Diharapkan Pemkab Sleman, walaupun telah mendapat prestasi yang membanggakan, namun hal tersebut harus merupakan cambuk untuk menjadi yang lebih baik lagi.
    (Tri Ida Wijayanti/ 10192548/ Manajemen Smt VI)

    BalasHapus
  24. Respon Pemkab Sleman dalam menyikapi adanya kebijakan otonomi daerah di bidang pertanahan dengan membentuk Dinas Pengendalian Pertanahan Daerah (DPPD) saya rasa sangat baik dan tepat. Terlebih lagi keberadaan lembaga ini telah mampu menyumbang PAD yang cukup besar bagi Pemkab Sleman. Keberhasilan dalam meningkatkan PAD ini hendaknya juga harus sejalan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut, dalam artian kebijakan yang dikeluarkan haruslah kebijakan yang berpihak kepada rakyat, bukan semata-mata sekedar mengejar peningkatan PAD semata. Di dalam pelaksanaan 8 (delapan) kewenangan di bidang pertanahan tersebut, perlu kiranya koordinasi yang baik dengan BPN sebagai lembaga pemerintah non departemen yang mempunyai tugas pemerintahan di bidang pertanahan, baik nasional, regional dan sektoral, agar lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
    Wido Rekno/NIM.10192549/Manajemen Pertanahan Smt.VI

    BalasHapus
  25. Upaya desentralisasi sebagian kewenangan dalam manajemen pertanahan ke daerah merupakan langkah positif demi meningkatkan pelayanan publik. Terobosan Pemerintah Kabupaten Sleman membentuk DPPD patut dicontoh oleh kabupaten-kabupaten lain mengingat persoalan mengenai tanah merupakan persoalan yang sangat penting. Tetapi harus dipikirkan juga perihal kemampuan dan kesanggupan masing-masing daerah agar tidak terjadi penggelembungan organisasi. Perlu kehati-hatian dalam memberikan pelimpahan kewenangan jangan sampai kebablasan karena nantinya bisa mengancam persatuan. Diperlukan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga pertanahan yang sudah ada agar tercipta tatanan kehidupan bersama secara harmonis dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Isabela Candrakirana/NIM.10192525/manajemen pertanahan Smt.VI

    BalasHapus
  26. Patut di ancungi jempol untuk prestasi yang dicapai oleh Pemerintahan Kab. Sleman dengan membentuk lembaga DPPD dalam rangka pengendalian pertanahan, yang mampu memberikan kontribusi besar dalam peningkatan PAD DIY. Dalam pelaksanaan substansi dari PP. No. 38/2007 mengenai sebagian persoalan manajemen pertanahan yang telah menjadi kewenangan Pemerintah Kab/Kota hal ini menjadi PR besar bagi Pemerintah daerah bagaimana mengimplementasikannya, langkah tepat Pem. Kab. Sleman patut ditiru tentunya oleh Pemerintah Kab./Kota lainnya. Tentunya dengan memperhatikan problematika regulasi, kelembagaan, sumberdaya manusia, pembiayaan, sarana prasarana dan berbagai persoalan koordinasi dan sinkronisasi dengan lembaga pertanahan yang hingga kini belum ada  penyelesaian yang tepat. Salah satu langkah penyelesaian masalah koordinasi antara lembaga pertanahan dengan Pemerintah Daerah, maka perlu adanya sosialisasi kebijakan/peraturan yang dikeluarkan pertanahan agar diketahui/dimengerti/dipahami oleh Pemerintahan Daerah agar dalam pelaksanaanya mendapat dukungan dari Pemerintah Daerah sehingga tercapainya manajemen pertanahan yang dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

    NAMA : RAHMATIKA NURDIN
    NIM : 10192498
    MANAJEMEN PERTANAHAN/VI

    BalasHapus
  27. Selamat kepada Kab.Sleman dan Kota Yogyakarta atas pencapaiannya dalam Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EKKPD)
    Melihat dari respon desentralisasi dibidang pertanahan oleh Kab. Sleman melalui DPPD hendaknya BPN tidak hanya melihat dari segi positifnya saja tapi melihat kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi. Perlu langkah kongkrit mengenai koordinasi antar lembaga pemerintah mengenai kewenangan / tupoksi masing-masing lembaga sehingga dapat berjalan beriringgan dalam penyelenggaraan Manjemen Pertanahan / tidak terjadi benturan kepentingan.
    (Meiwan Fadhli/10192535/Manajemen)

    BalasHapus
  28. pertama, saya ucapkan selamat kepada kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta atas pencapaianya.
    salah satu agenda reformasi adalah desentralisasi kekuaaan. dimana saat era orde baru kekuasaan pemerintah pusat sangat kuat. Unadang-Unadang No 32 Tahun 2004 yang merupakan dasar berlakunya otonomi daerah semakin menguatkan eksistensi pemerintah daerah. politik pertanahan sangat berkaitan erat dengan apa yang terjadi dengan dinamika politik negri ini. yah, kita nantikan saja kebijakan apa lagi yang pemerintah lakukan. karena adanya otonomi daerah ternyata belum dapat mengurangi kesenjangan sosial antara pusat dan daerah. sesuai dengan cita-cita reformasi pada saat itu.

    NAMA : TAUFIQUL FAJRI AL MUTAMIMUL ULA
    NIM : 10192545
    MANAJEMEN PERTANAHAN

    BalasHapus
  29. Sebagai Mahasiswa STPN yogyakarta, saya turut merasa bangga atas prestasi yang dicapai oleh Pemkab. Sleman dan Pemkot Yogyakarta dalam hal pelaksanaan otonomi daerah khususnya dalam bidang pertanahan. Semoga apa yang telah dicapai tersebut dapat memberikan inspirasi dan motivasi bagi daerah lain untuk lebih meningkatkan pelayanan dan pelaksanaan tugas otonomi khususnya dalam bidang pertanahan.
    Selanjutnya saya melihat bahwa secara nasional pelaksanaan PP. 38/2007 masih jauh dari yang diharapkan. Sebagian besar daerah kabupaten maupun kota yang baru dimekarkan masih belum menjalankan amanat PP tersebut dengan maksimal. Hal ini diperparah dengan terbatasnya Sumber Daya Manusia di daerah-daerah tersebut.Sebagai contoh di tempat saya bertugas, Provinsi Papua, jangankan melaksanakan tugas pelimpahan wewenang bidang pertanahan, bahkan daerah-daerah kabupaten yang telah dimekarkan masih tergantung pada dana otonomi khusus dalam penyelenggaraan pemerintahannya karena belum dapat menggali potensi asli daerahnya tersebut.
    Akhirnya, saya rasa perjuangan peningkatan kesejahteraan rakyat melalui otonomi daerah khususnya bidang pertanahan masih panjang. Perlu kerjasama yang baik baik secara vertikal maupun horisontal antar Pemerintah Pusat dan Daerah serta antar lembaga dan instansi terkait untuk menyukseskan otonomi daerah. Semoga perjuangan ini tidak berhenti di tengah jalan. Amin.
    ACHMAD TAQWA AZIZ
    NIM. 10192473
    MANAJEMEN/VI

    BalasHapus
  30. Tanah merupakan penyatu NKRI, manajemen pertanahan perlu dilaksanakan dalam Otonomi Daerah.
    Selamat atas prestasi yang diraih Pemkot Yogyakarta dan Pemkab Sleman yang tidak lain atas kerja keras, kerja cerdas dan kerja sama segenap SKPD dan seluruh anggota masyarakat. Adanya desentralisasi dalam manajemen pertanahan perlu direspon positif oleh BPN RI sebagai pelaksana kebijakan pertanahan nasional dan Pemda/Pemkot sebagai penguasa daerah. Prestasi yang diraih ini merupakan suatu contoh keberhasilan dua lembaga ini dalam bersinergi untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan serta mampu meningkatkan harmoni sosial. Seperti yang telah diutarakan dalam artikel ini, semoga dapat menjadi pembelajaran untuk Pemkot/Pemkab lain demi mencapai keberhasilan yang sama atau bahkan lebih.
    Nama : Candra Permana Putra
    NIM : 10192518

    BalasHapus
  31. Pembentukan satuan kerja perangkat daerah yang mendukung penyelenggaraan otonomi daerah perlu dilakukan sepanjang dinilai efektif, tidak mubazir, serta tidak ada tumpang tindih kewenangan. Seperti halnya dengan kehadiran DPPD Kabupaten Sleman, dinas tersebut diperlukan dalam upaya peningkatan pelayanan pertanahan, asalkan diatur dan dipahami secara jelas mengenai pembagian kewenangannya dengan Kantor Pertanahan.

    Kompleknya persoalan pertanahan di Kabupaten Sleman yang saat ini menjadi incaran para pengembang properti perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah agar tidak terjadi alih fungsi lahan secara besar-besaran. Apalagi di sisi lain, Kabupaten Sleman harus mempertahankan swasembada pangan terutama beras. Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemkab adalah memperketat pengawasan alih fungsi lahan pertanian melalui seleksi perijinan IPPT oleh DPPT.
    Koordinasi yang baik antara DPPT dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman yang disertai kesederhanaan dan kejelasan prosedur, serta ketaatan terhadap aturan yang ada akan mewujudkan penggunaan tanah sesuai rencana tata ruang dan pelayanan pertanahan yang baik kepada masyarakat.
    Kebijakan tersebut perlu menjadi contoh untuk daerah lain, namun perlu diingat bahwa apapun prosedurnya jangan sampai membebani dan mempersulit masyarakat..

    BalasHapus
  32. Selamat kepada Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta atas prestasi yang telah diraih dalam hal evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagai Peringkat Terbaik Nasional. Semoga kabupaten lain di DIY dapat mengikuti jejak Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta.

    Menurut pandangan saya, dengan masih adanya permasalahan yang belum terselesaikan, antara lain masalah tentang alih fungsi lahan, pelanggaran RTRW, persoalan perumahan pemukiman, persoalan peruntukan tanah dan IMB, hal ini mengindikasikan bahwa belum tercapai/ terwujudnya bentuk otonomi daerah yang benar-benar sempurna. Karena permasalahan-permasalahan tersebut saling berkaitan. Misalnya, masalah alih fungsi lahan dengan pelangaran RTRW, hal ini pasti berkaitan dan berhubungan langsung. permasalahan-permasalahan ini tentunya timbul karena dorongan kebutuhan dari masyarakat itu sendiri. Apabila hal tersebut tidak menjadi perhatian yang serius, akan dimungkinkan menjadi bom waktu yang sewaktu-waktu bisa meledak.
    Ada baiknya Badan Pengendalian Pertanahan Daerah (BPPD) bersinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN)untuk dapat mengurangi permasalahan-permasalahan tersebut. Karena dari 8 kewenangan yang di serahkan kepada pemerintah daerah, sebelum adanya PP No. 38 tahun 2007 merupakan pekerjaan BPN. Sehingga bisa dibilang BPN mempunyai pengalaman dalam hal tersebut. Memang kewenangannya telah diserahkan, akan tetapi untuk teknis pelaksanaannya bisa saja BPPD bersinergi dengan BPN yang dalam hal ini Kantor Pertanahan Kabupaten/ Kota. Sehingga akan tercipta keharmonisan antar Instansi Pertanahan.

    Muhammad Solichin Ristiarto
    10192488
    VI/ Manajemen Pertanahan

    BalasHapus
  33. Sebelumnya kita patut mengapresiasi atas pencapaian kinerja dari Kab. Sleman, Kota Yogyakarta dan Kab. Kulon Progo..

    Diperlukan pemahaman dan respon yang lebih baik dari pemegang kewenangan, dalam hal ini pemerintah kab./kota agar persoalan manajemen pertanahan daerah berupa 8 kewenangan dapat dijalankan lebih optimal. Kerjasama dan koordinasi antar instansi pemerintah, khususnya BPN harus dimaksimalkan agar 8 kewenangan ini dapat terlaksana dengan baik.

    Pembentukan Badan Pengendalian Pertanahn Daerah (BPPD) seperti halnya di Kab. Sleman hendaknya dapat sebagai pemicu atau embrio pembentukan BPPD di kab/kota yang lain. Sehingga 4 prinsip-prinsip pengelolaan pertanahan dapat terwujud.

    YUNUS SUJARWADI
    NIM. 10192552

    BalasHapus
  34. Pelimpahan 8 kewenangan di bidang pertanahan kepada Pemerintah daerah adalah merupakan wujud nyata dari usaha pemerintah untuk merangsang berbagai pihak berpartisipasi aktif dalam pengelolaan pertanahan. Pengelolaan pertanahan ini bukan monopoli dari BPN saja,peran serta pemda dan masyarakat sangat penting. PP no. 38/2007 memperjelas bagian Pemda dalam pengelolaan pertanahan. Diharapkan dengan adnya Pereturan Pemerintah ini tidak akan ada lagi over lap kewenangan antara BPN dan Pemda. Disamping itu usaha mewujudkan 4 prinsip pertanahan juga akan semakin mudah.
    Dari tulisan bapak Sutaryono,kita dapat jelas mengambil contoh dari keberhasilan kab. Sleman dalam pengelolaan pertanahan. Peningkatan PAD dari tahuh ke tahun tidak lepas dari peran Badan Pengendali Pertanahan Daerah (BPPD) yang kemudian menjadi Dinas Pengendali Pertanahan Daerah (DPPD). Hal ini membuktikan bahwa debgan niat tulus,kerja keras, berpikir cerdas dan usaha jujur dari semua pihak,keberhasilan penerapan 8 kewenagan pertanahan ini dapat berhasil.


    KHABIB SURACHMAN
    NIM 10192527
    VI/MANAJEMEN

    BalasHapus
  35. Slamat banget buat Pemkab sleman atas prestsi yang diraihnya hal ini merupakan contoh positif bagi kabupaten lainnya dalam menjalani desentralisasi dalam era otonomi daerah.Dibentuknya DPPD Kabupaten Sleman merupakan faktor penunjang terciptanya manejemen pertanahan yang lebih baik sesuai dengan yang diharapan dan smoga terbentuknya dinas ini bisa segera diikuti oleh kabupaten lainnya.

    HENI SURYANI
    NIM 10192524

    BalasHapus
    Balasan
    1. Menurut saya; Kabupaten Gunung Mas tempat saya bertugas belum memerlukan Dinas sprti Dinas Pemda Sleman. Malah dengan kerjasama satu atap dan satu asa seperti KTP (Konsolidasi Tanah Perkotaan), Zoning Penilaian Potensi Tanah dan Pajak, Landsape Tata Kota dan batas dllperlu diperbanyak dan dikuatkan, segera.

      Hapus
  36. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  37. Apa yang telah dilakukan oleh Pemda Sleman terkait atas dinamika politik dan tata pemerintahan Republik Indonesia merupakan tindak luar biasa, patut untuk diacungi jempol. Namun perlu analisa yang lebih dalam lagi terhadap apa yang dilakukan oleh Pemda Sleman sebelum dicopypaste-kan ke pemda-pemda lain. Mengutip dari buku Bapak Hadi Sabari Yunus-Untaian Pemikiran Otonomi Daerah Memandu Otonomi Daerah Menjaga Kesatuan Bangsa: " Kebersamaan ini tentu bukan berarti keseragaman, mengingat semua daerah mempunyai sifat yang khas dan perbedaan kultur dalam kehidupannya masing-masing." Kebijakan otonomi daerah tidak hanya muncul atas kehendak pemerintahan pusat atau mencontoh pemerintahan daerah lain, tetapi terbentuk dan terlaksana atas kehendak masyarakat daerah itu sendiri.

    Menurut Bapak Hadi juga, ada 3 argumen dasar yang melandasi argumen otonomi daerah, 2 argumen perlu kita perhatikan secara seksama (1) Otonomi daerah merupakan kebijakan dan pilihan strategis dalam rangka memelihara kebersamaan nasional dimana hakikat khas tiap daerah tetap dipertahankan. (2) Otonomi daerah mampu menguatkan sentra ekonomi yang ada di daerah. Daerah Kabupaten Sleman tentu berbeda dengan daerah Kabupaten Sorong, tentu berbeda juga dengan Kabupaten Aceh Jaya. Apa yang dicapai oleh Pemda Sleman tidak berarti langsung dapat di terapkan di kabupaten lain. Perlu kajian yang mendalam dalam berbagai disiplin ilmu, dan tentu tak boleh dilupakan, adalah kemauan dari masyarakat yang ada di dideerah tersebut, atau tingkat kebutuhan masyarakatnya. Daerah yang padat perkotaan tentu berbeda dengan daerah perintis pedalaman hutan. Namun, juga tidak menutup kemungkinan hal ini merupakan suatu project yang nantinya juga dapat diterapkan di berbagai pemda di Indonesia.

    Pertanahan merupakan suatu garis temu antara Ipoleksosbudhankam (Ideologi, politik, ekomoni, sosial, budaya, pertahanan, dan keamamanan). Simpulnya saling terkait sangat erat tak terpisahkan, seperti bangsa Indonesia sendiri. Masalah pertanahan harus benar-benar mendapat kajian yang dalam serta harus benar-benar sesuai dengan perundangan serta hati nurani dan SWOT SDM yang berada di daerah masing-masing, jadi pertanahan mau dibawa kemana... (LMMY/10192530)

    BalasHapus
  38. Bahwa perkembangan manajemen pertanahan harus didukung sepenuhnya oleh pemerintahan daerah terutama pada permasalahan-permasalahan pertanahan yang saat ini banyak dihadapi, sehingga BPN RI bersama instansi terkait dalam hal ini pemerintahan daerah dapat bekerja sama dengan baik agar tercapai kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat.
    Nama : Mahenggar Paulina P.
    NIM : 10192483
    Jurusan/Semester : MP/ VI

    BalasHapus
  39. Secara konseptual pelaksanaan otonomi daerah memang merupakan sebagian dari proses demokratisasi dari rakyat indonesia yang terjalin antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan otonomi daerah maka dituntut kemandirian pemerintah daerah dalam me-manage sendiri daerahnya. Berangkat dari kebijakan otonomi daerah tersebut maka aspek managerial yang harus dijadikan skala prioritas adalah dalam ranah pertanahan. Hal tersebut dikarenakan masalah pertanahan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu dimungkinkan manajemen pertanahan dikelola tidak oleh hanya satu institusi saja, melainkan peran lintas sektoral.
    Dalam menjawab tantangan desentralisasi dibidang pertanahan, maka pemkab Sleman membuat terobosan dengan membentuk Dinas Pengendalian Pertanahan Daerah (DPPD) yang mendukung kinerja BPN RI sehingga aspek manajemen pertanahannya dapat bersinergi dengan baik. DPPD merupakan format yang ideal dalam menyikapi desentralisasi dibidang pertanahan. Mungkin sebaiknya terobosan tersebut dapat menjadi referensi serta bahan kajian bagi pemerintah daerah yang lain dalam hal desentralisasi manajemen pertanahan berbasis pemerintah daerah. Apresiasi positif patut diberikan kepada pemerintah provinsi DIY dalam hal ini Pemkot Yogyakarta dan Pemkab Sleman atas prestasinya yang menduduki peringkat terbaik nasional dalam hal penyelenggaraan pemerintahan daerah.
    "JOGJA Memang ISTIMEWA", Istimewa orangnya, Istimewa Pemerintahnya.
    (M/10192543)

    BalasHapus
  40. Keberhasilan beberapa kabupaten dan kota di Yogyakarta diatas sebagai bukti perlunya sinergi antara BPN dan pemerintah daerah. Pembentukan lembaga dalam tubuh pemerintah daerah yang juga mengurusi bidang pertanahan tidak jarang menimbulkan konflik kewenangan. Beberapa literatur memandang Keppres 34 Tahun 2003 agak sedikit menyimpang terhadap UU No. 32 Tahun 2004 dan terkesan setengah-setengah di dalam memberikan kewenangan pertanahan kepada pemda. Apakah tidak sebaiknya kita tentukan dulu. kewenangan pertanahan itu diberikan kepada pemda atau tetap ditangan pusat? sebab masalah pertanahan sering kali dihubungkan dengan BPN. perlu ditegaskan pula kewenangan pada pemda itu berbentuk "mandat" atau "delegasi" menurut UU No 32 Tahun 2004. NIM. 11202569

    BalasHapus
  41. meninjau hasil dari kerja keras pemerintah kota maupun kabupaten di DIY saat ini perlu di apresiasi, karena keberhasilannya dalam membuat suatu daerah yang menjadi maju di antara daerah daerah lain di Indonesia. Hal ini di karenakan telah terlihat pembangunan yang semakin pesat di daerah Kabupaten Sleman dan kulon progo.Seiring dengan desentralisasi pada otonomi daerah, maka manajemen pertanahan di pemerintahan daerah perlu dilirik demi kontribusi kesejahteraan masyarakat dan menghindari konflik.
    Namun menurut saya perlu adanya sinkornasi atau hbunganyang baik antara pemerintah pusat maupun pemerintah setempat, dimana permasalahan tanah bukan merupakan masalah yang baru. Mungkin dengan adanya sinkornasi tersebut dapat membantu suatu daerah dalam melakukan otonomi daerah yang baik, sesuai dengan mengoptimalisai Suber daya yang ada di daerah tersebut.
    M.Ramadhanu Arie
    NIM : 09/280639/GE/6566

    BalasHapus