Kamis, 31 Januari 2013

‘Melek’ Agraria



‘MELEK’ AGRARIA[1]
Oleh: Sutaryono

          ‘Melek’ Agraria dalam konteks ini penulis maksudkan sebagai sebuah kesadaran bersama mengenai pentingnya persoalan keagrariaan- termasuk pertanahan- sebagai sumber kemakmuran seluruh bangsa Indonesia. Pada dasarnya, kesadaran bersama pentingnya persoalan keagrariaan, secara konstitusional telah terwujud dalam Pasal 33 (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kesadaran konstitusional tersebut diimplementasikan hingga terbitnya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang lebih dikenal dengan UUPA.

          Kelahiran UUPA membawa misi mulia yang meliputi: (1) perombakan hukum agraria; (2) pelaksanaan land reform; (3) penataan penggunaan tanah; (4) likuidasi hak-hak asing dalam bidang agraria; dan (5) penghapusan sisa-sisa feudal dalam bidang agraria. Kelima misi di atas menunjukkan bahwa ’melek’ agraria sejatinya telah ada pada founding fathers kita, meskipun dalam implementasinya tidak optimal.
          ’Melek’ Agraria kembali ditunjukkan melalui kebijakan politik negara. Tap MPR RI Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam menunjukkan hal itu. Kebijakan ini mestinya menjadi  landasan politik dan kebijakan untuk melakukan pembaruan agraria di negeri ini, sehingga ’melek’ agraria terimplementasi ke dalam strategi dan kebijakan pembangunan nasional.
          Pada awal 2007, negara melalui pemerintah menunjukkan semakin ’melek’ agraria. Kesadaran bahwa dalam rangka mewujudkan tanah untuk keadilan dan kesejahteraan, ditetapkan empat prinsip pengelolaan pertanahan, meliputi: (1) pertanahan berkontribusi secara nyata untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan melahirkan sumber-sumber baru kemakmuran rakyat, (2) pertanahan berkontribusi nyata untuk meningkatkan tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan; (3) pertanahan berkontribusi nyata dalam menjamin keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan Indonesia; dan (4) pertanahan berkontribusi nyata dalam menciptakan tatanan kehidupan bersama secara harmonis dengan mengatasi sengketa dan konflik, menata sistem pengelolaan yang tidak melahirkan sengketa dan konflik baru.
          Dalam konteks nasional, ‘melek’ agraria yang ditunjukkan oleh negara juga diimbangi oleh masyarakat, pegiat agraria, dan kalangan akademisi. Wujudnya adalah munculnya berbagai aksi masyarakat menuntut hak atas tanah, hutan dan sumberdaya agraria lainnya yang kian hari intensitasnya semakin meningkat. Di kalangan pegiat dan akademisi muncul Lingkar Belajar Bersama Reforma Agraria (LiBBRA) yang diinisiasi oleh Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), PKA IPB, SAINS dan KARSA. Lingkar belajar ini mempelajari, mendiskusikan dan memproduksi pengetahuan keagrariaan/pertanahan dalam berbagai bentuk publikasi ilmiah dan buku referensi.
          Dalam konteks lokal, kunjungan Komisi II DPR RI ke Yogyakarta (16-18 Juli 2012) yang ditandai oleh munculnya aksi oleh berbagai elemen masyarakat yang mengatasnamakan Forum Sekolah Bersama (Sekber) menunjukkan gejala ‘melek’ agraria di DIY. Dalam kesempatan tersebut, Forum Sekber di antaranya menuntut untuk dihentikannya perampasan tanah rakyat dan dilaksanakannya UUPA secara menyeluruh. ‘Melek’ Agraria ditunjukkan juga pada forum kunjungan kerja Komisi II, baik dengan jajaran Pemprov, DPRD, ORI dan jajaran Kanwil BPN dan STPN. Dalam kesempatan tersebut tampak jelas bahwa pemaknaan terhadap sumberdaya agraria/tanah di DIY tidak semata-mata mendasarkan pada aspek yuridis formal belaka, tetapi juga mempertimbangkan aspek historis, sosiologis dan faktual yang terjadi dalam masyarakat.  
          ‘Melek’ Agraria pada aras nasional dan lokal, hendaknya diikuti dengan ‘melek’ agraria pada aras mikro (personal). Pemaknaan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial, harus terus didorong. Hal ini dilakukan agar penguasaan atas tanah tetap menjamin pihak lain untuk dapat memanfaatkan secara sosial. Bahkan pendirian bangunan pada setiap bidang tanah tidak dilakukan dengan menghabiskan seluruh luasan bidang, sehingga masih ada ruang yang dapat digunakan untuk fungsi sosial. Dengan demikian tidak akan muncul komplain masyarakat berkenaan dengan tertutupnya akses/jalan, ataupun tidak jelasnya batas-batas kepemilikan.
          Akhirnya, ‘melek’ agraria merupakan keharusan bagi semua stakeholder yang berhubungan dengan sumberdaya agraria/tanah, agar tercapai keseimbangan antara hak dan kewajiban serta munculnya kesadaran bersama bahwa tanah mempunyai fungsi sosial sekaligus menjadi sumber kesejahteraan seluruh masyarakat dan bangsa Indonesia.



[1] Dimuat SKH Kedaulatan Rakyat, 24 Juli 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar