MENENTUKAN HARGA
TANAH[1]
Harga tanah dalam
hubungannya dengan rencana pembangunan bandara di Kulon Progo, menjadi polemik
pada beberapa hari terakhir. Lebih-lebih munculnya pemberitaan di berbagai
media yang menyatakan bahwa Gubernur DIY menetapkan harga maksimal tanah untuk
proyek bandara Rp. 50.000/meter persegi. Gubernur mengatakan bahwa jika lebih
besar dari itu terlalu mahal, dan dimungkinkan lokasi bandara dipindah.
Tampak sekali
bahwa harga tanah yang ditetapkan mendasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
untuk PBB. Dalam hal ini, riset yang penulis pernah
lakukan menunjukkan bahwa harga tanah berdasarkan NJOP hanya berkisar 20-40%
dari harga pasar. Artinya harga tanah yang didasarkan pada NJOP jauh lebih
kecil dari pada harga pasar. Kondisi ini menguntungkan pemilik tanah dalam hal
kewajiban pajak, karena pajaknya menjadi kecil. Pada kondisi yang berbeda,
pemilik tanah merasa dirugikan apabila NJOP dijadikan dasar dalam pemberian
ganti rugi.
Untuk
mendapatkan harga tanah yang relatif lebih fair,
dapat digunakan nilai yang terdapat dalam Zona Nilai Tanah (ZNT) produk BPN. ZNT ini dimaknai sebagai area
yang menggambarkan nilai tanah yang relatif
sama dari sekumpulan bidang tanah di dalamnya, yang batasannya bersifat
imajiner ataupun nyata sesuai dengan penggunaan tanah dan mempunyai perbedaan
nilai antara satu dengan yang lainnya berdasarkan analisis perbandingan harga
pasar dan biaya. Mengingat ZNT berbasis nilai pasar, maka ZNT dapat dimanfaatkan
untuk: (1) penentuan tarif dalam pelayanan pertanahan; (2) referensi masyarakat
dalam transaksi; (3) penentuan ganti rugi;
(4) inventori nilai asset publik
maupun asset masyarakat; (5) monitoring nilai tanah dan pasar tanah; dan (6)
referensi penetapan NJOP untuk PBB, agar lebih adil dan transparan.
Meskipun masih terdapat beberapa kelemahan, ZNT produk BPN dapat digunakan dalam penentuan besarnya ganti rugi dalam pengadaan tanah
untuk pembangunan. Penggunaan ZNT sebagai acuan dimungkinkan memberikan rasa
keadilan bagi pemilik tanah, mengingat harga yang ditetapkan berdasarkan ZNT
jauh lebih besar dibanding dengan harga yang tertuang pada NJOP.
Beberapa hal yang
perlu dicermati, apabila penetapan harga tanah menggunakan ZNT antara lain: 1)
perbedaan nilai bidang-bidang tanah pada satu area ZNT tidak ada meskipun lokasi
& eksesibilitasnya berbeda; 2) penetapan ZNT berdasar nilai pasar dapat terganggu
akibat ulah spekulan; 3) metode sampling yang minimalis sangat berpengaruh
terhadap generalisasi penetapan range nilai tanah; 4) Peta ZNT yang diturunkan
dari citra Quickbird ataupun Ikonos skalanya terlalu kecil untuk digunakan
dalam penentuan zoning; 5) pemberlakuan ZNT pada saat NJOP masih digunakan
menjadikan ketidakpastian instrumen yang digunakan sebagai dasar penentuan
pajak. Beberapa persoalan diatas apabila tidak diperhatikan justru akan
memunculkan ketidakpastian nilai, kegelisahan masyarakat dan terhambatnya
berbagai proses yang berhubungan dengan peralihan hak atas tanah, termasuk
dalam pengadaan tanah untuk bandara di Kulon Progo.
Beberapa
hal yang dapat dilakukan untuk mengatasi hal tersebut adalah: 1) pemetaan zona
nilai tanah sebaiknya menggunakan data persil (peta pendaftaran tanah), bukan
citra satelit; 2) metode penilaian yang digunakan perlu ditinjau kembali, agar
hasilnya lebih fair & betul-betul mencerminkan nilai tanah sebenarnya; 3)
ZNT perlu segera ditetapkan sebagai dasar dalam penentuan PBB;
4) penerapan ZNT perlu dibarengi dengan penerapan kebijakan insentif & disinsentif
dalam penetapan pajak. Agenda ini perlu segera dilakukan agar proyek bandara
yang sudah cukup lama diperbincangkan dapat dilaksanakan dengan baik dan
berkontribusi positif dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Penetapan
harga tanah secara sepihak yang mendasarkan pada NJOP perlu dipertimbangkan
kembali, mengingat sudah ada instrumen baru yang dapat digunakan untuk
menentukan harga tanah pada suatu wilayah. Disamping itu berdasarkan UU 2/2012
tentang Pengadaan Tanah, penilaian ganti rugi dilakukan oleh penilai yang
ditunjuk oleh Lembaga Pertanahan. Dalam hal ini Ganti Kerugian
adalah penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses
pengadaan tanah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar