Kamis, 31 Januari 2013

Urgensi Reforma Agraria



URGENSI REFORMA AGRARIA[1]
Oleh: Sutaryono

Reforma Agraria adalah suatu penataan ulang atau restrukturisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumberdaya agraria, terutama tanah untuk kepentingan petani, buruh tani dan rakyat kecil pada umumnya ketika terdapat ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber – sumber agraria di negeri yang konon disebut agraris ini. Reforma agraria ini juga diorientasikan untuk menciptakan lapangan kerja baru dan terjaminnya ketahanan pangan. Dalam konteks ini dapat dimaknai bahwa reforma agraria adalah upaya penataan kembali penguasaan, kepemilikan, dan pemanfaatan sumberdaya agraria untuk menyelesaikan persoalan ketimpangan struktur dan distribusi penguasaan sumberdaya  agraria termasuk di dalamnya adalah sumberdaya lahan. Namun demikian reforma agraria tidak cukup diletakkan pada konteks keterbatasan akses masyarakat atas sumberdaya agraria tetapi lebih luas lagi pada persoalan kelangsungan dan keberlanjutan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya agraria untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Terbukanya akses masyarakat terhadap sumberdaya agraria sama sekali belum bisa menjamin terjadinya perubahan menuju kesejahteraan apabila kebijakan pembangunan tidak memberikan peluang bagi keberlanjutan usaha masyarakat atas sumberdaya agraria.    
Reforma Agraria yang disebut pula sebagai pembaruan agraria ini perlu segera diformulasikan menjadi sebuah agenda aksi yang dapat diimplementasikan. Dalam konteks ini pemerintah tidak perlu ragu lagi untuk mengagendakan pembaruan agraria menjadi sebuah program  dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan kesempatan kerja yang lebih luas. Landasan legal bagi pemerintah untuk segera melaksanakan pembaruan agraria sudah ada sejak diterbitkannya Ketetapan MPR RI Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Dalam ketetapan tersebut diamanahkan bahwa pembaruan agraria  mencakup suatu proses berkesinambungan berkenaan dengan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria. Hal tersebut dimaksudkan bahwa pembaruan agraria harus diarahkan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.  Amanah tersebut mensyaratkan kepada penyelenggara negara untuk menjabarkannya ke dalam berbagai kebijakan yang memungkinkan untuk dioperasionalisasikan oleh segenap pemangku kepentingan di bidang keagrariaan.
Pada akhir tahun 2006 ini, beberapa komponen bangsa Indonesia tengah disibukkan dengan upaya-upaya mewujudkan Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN).  Bahkan Presiden Susilo Bambang Yudoyono telah memberikan komitmen seluas 8,15 juta hektar lahan untuk diorientasikan pada PPAN. Momentum ini menjadikan program pembaruan agraria menjadi satu program bersama bangsa ini yang harus diperjuangkan dan didesakkan pada pengambil kebijakan untuk segera diimplementasikan.  Berkaitan dengan hal ini pertanyaan yang mengedepan adalah apa urgensinya reforma agraria ditengah begitu pesatnya perkembangan dunia global dengan teknologi informasinya?  
Data terakhir yang dihimpun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Susenas, menunjukkan bahwa jumlah penduduk miskin di Indonesia pada tahun 2006 mencapai 39,30 juta jiwa yang tersebar di wilayah perdesaan mencapai 24,81 juta jiwa dan di daerah perkotaan mencapai 14,49 juta jiwa (Heriawan, 2006). Apabila dihitung berdasarkan jumlah Rumah Tangga Miskin, terdapat 19,1 juta Rumah Tangga Miskin di negeri yang kaya ini. Ironis memang. Berdasarkan data tersebut, 63,1% penduduk miskin berada di wilayah perdesaan. Lebih dari itu, 72% dari jumlah penduduk miskin di wilayah perdesaan menggantungkan hidupnya di sektor pertanian. Ini adalah data yang berhubungan dengan jumlah penduduk miskin perdesaan yang gantungan hidupnya dari sektor pertanian.
Berdasarkan data terbaru BPS, di seluruh Indonesia terdapat 13,253 juta Rumah Tangga Pertanian yang hanya menguasai  (belum tentu memiliki) luas bidang tanah kurang dari 0,5 hektar (Heriawan, 2006). Hal ini menunjukkan bahwa penguasaan tanah oleh rumah tangga petani sangat memprihatinkan, karena sebagian besar petani kita adalah petani gurem.   Kondisi ini tidak hanya dialami oleh petani di Pulau Jawa, tetapi juga petani di luar Pulau Jawa. Sebagai contoh 74 dari 100 rumah tangga petani di Jawa adalah petani gurem, di Kalimantan petani gurem mencapai 28%, dan di Sulawesi mencapi 31,05% dari seluruh rumah tangga petani (Heriawan, 2006). Data ini menunjukkan bahwa sebagian besar petani di negeri ini dapat dikatakan ‘lapar tanah’.


Berdasarkan data jumlah penduduk miskin dan struktur penguasaan tanah bagi petani di wilayah perdesaan di atas maka selayaknyalah pemerintah segera mempercepat terwujudnya Program Pembaruan Agraria Nasional.  Artinya komitmen Presiden menyediakan 8,15 juta hektar dalam PPAN tersebut harus segera dijabarkan oleh semua pemangku kepentingan di bidang keagrariaan. Kerjasama dan kolaborasi lintas sektoral harus segera dibangun untuk memformulasikan program nasional ini. Egosektoral yang sering ditunjukkan dan dilakukan oleh berbagai institusi/departemen yang mengelola sumberdaya agraria perlu dieleminasi mengingat  keberhasilan PPAN memberikan implikasi pada terciptanya ketahanan pangan, terciptanya lapangan kerja secara luas, meningkatnya kesejahteraan masyarakat, dan terjaminnya ketahanan nasional yang mantap dan tereduksinya konflik sumberdaya agraria yang selama ini menjadi persoalan yang krusial.  Beberapa elemen/institusi yang dapat disebutkan  untuk ikut bertanggungjawab dalam program reforma agraria ini antara lain institusi pemerintah (departemen Kehutanan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan, Pekerjaan Umum, Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, BAPPENAS, BPN, BPS, Pemerintah Daerah, dll.), kalangan NGO/LSM, akademisi dan masyarakat petani dengan organisasi taninya. Beberapa elemen ini apabila mampu bekerjasama untuk memformulasikan dan mendukung program ini maka terwujudnya Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN) secara berkelanjutan adalah sebuah keniscayaan. Semoga.



[1] Dimuat di SKH Kedaulatan Rakyat, 20 Desember 2006

Tidak ada komentar:

Posting Komentar