Rabu, 30 Januari 2013

Banjir & Pembangunan Perumahan



BANJIR & PEMBANGUNAN PERUMAHAN[1]

Oleh: Sutaryono

 Beberapa pekan ini hampir semua media memberitakan bencana banjir, tanah longsor, angin puting beliung dan terganggunya berbagai aktivitas penduduk akibat adanya cuaca buruk. Bahkan pekan terakhir ini kita dikejutkan oleh adanya berita bahwa halaman Istana Negara kebanjiran, yang kemudian dirindaklanjuti dengan penetapan Tanggap Darurat Banjir di Jakarta, padahal intensitas curah hujan dan banjir belum sampai titik puncak. 
Pada dasarnya semua orang dewasa yang waras, sangat memahami faktor-faktor penyebab banjir dan cara mengantisipasinya, meskipun sebagian di antaranya abai demi hasrat diri yang menafikan kepentingan orang lain dan keberlanjutan lingkungan. Curah hujan yang tinggi, semakin berkurangnya zona resapan air dan terbatasnya saluran drainase sering disebutkan sebagai faktor utama penyebab banjir. Tetapi persoalan utamanya terletak pada semakin meningkatnya jumlah penduduk yang membutuhkan semakin banyak ruang, baik untuk hunian maupun untuk aktivitas penghidupan.
Bukan bermaksud mengabaikan persoalan penggundulan hutan, meningkatnya kawasan industri dan terbangunnya kawasan resapan air, tetapi pembangunan perumahan merupakan faktor penting penyebab banjir. Pembangunan perumahan yang semakin ekspansif ke arah pinggiran, bahkan ke arah zona resapan air telah menggejala di semua wilayah. Model pembangunan perumahan ke arah horisontal (horizontal housing) yang banyak memakan ruang dan tidak sesuai dengan regulasi yang mengatur, merupakan realitas yang harus disadari bersama. Realitas ini menjadi salah satu penyebab hilangnya zona resapan air dan semakin tingginya limpasan air hujan.
Dalam konteks lokal, jangan sampai terjadi Kota Yogyakarta dan Bantul terendam air karena semakin menipisnya zona resapan air di wilayah Kabupaten Sleman. Hal ini patut dicermati mengingat permasalahan pembangunan perumahan di wilayah Kabupaten Sleman sudah pada tahapan mengkhawatirkan. Survey  yang dilakukan oleh Dinas Pengendalian Pertanahan (DPPD) Kabupaten Sleman menunjukkan bahwa terdapat 55 (39%) lokasi perumahan bermasalah dari sejumlah 142 lokasi yang disurvey. Permasalahan perumahan tersebut berkisar pada: (a) ijin perubahan penggunaan dan pemanfaatan tanah; (b) perolehan tanah; (c) ijin site plan dan IMB; serta (d) ketidaksesuaian dengan mekanisme perijinan.
Keempat permasalahan perumahan di atas, semua berhubungan dengan persoalan ruang yang notabene sangat berperan dalam pengendalian banjir. Tampak jelas bahwa pelanggaran dilakukan terhadap kebijakan penataan ruang, dimana banyak pembangunan perumahan dilakukan pada zona resapan air dan kawasan pertanian produktif yang seharusnya mendapatkan perlindungan. Pelanggaran dan permasalahan perumahan di atas, entah sengaja atau tidak, sebagian besar dilakukan oleh pengembang perumahan. Permasalahan perumahan yang disebabkan oleh pengembang mencapai 34.5%, kemudian disusul permasalahan ketersediaan fasum-fasos 27.5%, permasalahan berkenaan dengan PBB sebesar 7.7%, permasalahan sosial 2.8% dan 27,5% tidak diketahui (DPPD Sleman, 2012). Apabila diklasifikasikan lebih jauh, ternyata permasalahan yang disebabkan pengembang dan permasalahan fasum-fasos merupakan satu permasalahan yang ditimbulkan oleh pengembang, karena ketersediaan fasum-fasos adalah kewajiban pengembang. Hal ini dapat dimaknai bahwa permasalahan perumahan yang terbesar (62%) disebabkan karena ulah pengembang.
Mensikapi hal di atas maka, perlu kesadaran bersama bahwa pembangunan perumahan merupakan salah satu penyebab utama banjir, apabila dilakukan dengan melanggar aturan yang sudah ditetapkan, dibangun pada zona resapan air maupun pada lahan pertanian produktif. Pengendalian diri dari perusahaan pengembang, ketegasan pemerintah dalam menegakkan regulasi dan kecerdasan masyarakat sebagai konsumen perlu ditingkatkan agar pembangunan perumahan tidak lagi berkontribusi pada terjadinya banjir. Hal ini penting dilakukan karena pembangunan perumahan untuk memenuhi kebutuhan penduduk yang selalu bertambah adalah sebuah keniscayaan, mengingat perumahan untuk hunian merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi penduduk di suatu wilayah. Bahkan dalam konsideran UU No. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman secara tegas disebutkan bahwa negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia- tanpa khawatir akan kebanjiran.



[1] Dimuat di SKH KR, 22 Januari 2013


87 komentar:

  1. Saya setuju dengan Pak Sutaryono yang menyebutkan bahwa banjir erat kaitannya dengan pembangunan perumahan. Terlebih pembangunan perumahan yang merajalela di banyak wilayah akhir-akhir ini karena semakin bertambahnya jumlah penduduk, maka kebutuhan akan tempat tinggal juga akan meningkat. Oleh karena itu bisnis property perumahan semakin diminati, namun perlu diketahui bahwa sebagian besar dari perumahan tersebut yang mengalami banyak masalah seperti: a) setengah ilegal di mana tanah tersebut telah bersertifikat tetapi bangunan yang ada di atasnya belum memperoleh ijin untuk didirikan; b) belum atau tidak memenuhi koefisien dasar bangunan (KDB); dan c) ketersediaan fasum-fasos yang tidak dipenuhi oleh pengembang. Belajar dari pengalaman yang ada, sebaiknya pemerintah mengambil langkah tegas untuk mengendalikan pengembang yang kurang taat pada regulasi yang telah diterapkan. Harus sudah dipastikan pihak pengembang bekerja secara transparan dan taat peraturan sehingga, nantinya perumahan tersebut dapat memiliki sertifikat lengkap (SHM dan IMB), dan dualisme perumahan dapat dihindari. Selain itu, komponen penataan perumahan seperti KDB harus diperhatikan karena bangunan yang dibangun di atasnya harus menyediakan ruang terbuka tanah untuk dapat dijadikan resapan air maupun ruang terbuka hijau pribadi.
    Inti dari tanggapan tersebut ialah pembangunan perumahan sangat memberikan dampak terhadap bencana banjir, di mana banyak pengembang yang masa bodoh terhadap pemilihan lokasi sehingga sulit untuk mendapatkan IMB dan site plan (misalnya di lahan yang masih produktif dan resapan air). Perumahan seharusnya memiliki fasos-fasum serta memperhatikan aspek lingkungan yang menjadi tanggung jawab pengembang. Untuk itu, regulasi yang telah ada harus lebih diperketat serta diperlukan ketegasan pemerintah untuk menindaklanjuti permasalahan ini agar pihak yang dirugikan tidak semakin bertambah, dan pada akhirnya bencana banjir dapat diminimalisir meskipun pembangunan perumahan tetap berjalan.

    ANINDYAKUSUMA HAPSARI
    11/316478/GE/07057

    BalasHapus
  2. Saya setuju dengan artikel tersebut, bahwa banjir berkaitan erat dengan pembangunan perumahan. Meningkatnya kebutuhan akan permukiman di berbagai kota telah mengubah lahan pertanian menjadi deretan bangunan yang padat. Hal ini merupakan indikasi perkembangan kemajuan perekonomian perkotaan, sehingga hal ini dinilai sebagai kemajuan yang bersifat positif. Namun jika proses pembangunan tersebut tanpa diawali dengan analisis mengenai dampak lingkungan, maka akan berakibat pada kerusakan lingkungan. Dimana akibat dari kerusakan ini tidak hanya berpengaruh pada aspek ekosistem, tetapi juga merusak aspek sosial.
    Dewasa ini, permintaan konsumen akan kebutuhan hunian semakin tinggi. Sehingga menyebabkan penyempitan lahan yang semula menjadi daerah limpasan air. Setiap hujan beberapa lokasi di perumahan akan tergenang air. Akibat tidak ada saluran pembuangan air, maka setiap rumah membuat sendiri saluran airnya dan tidak tertata dengan baik. Hal ini berakibat pada kemunculan permasalahan yang mendasari suatu pembangunan perumahan. Dimana persoalan yang sebenarnya berawal dari ketidakbecusan developer dalam melaksanakan pembangunan. Sehingga untuk mengantisipasi hal tersebut harus dilakukan pembangunan yang mempertimbangkan aspek keselamatan penghuni serta pembangunan tata kota dengan segala perhitungan dampak sosial dan lingkungan yang mengikutinya.

    11/313649/GE/07032

    BalasHapus
  3. Menurut saya, hubungan banjir dan pembangunan perumahan yang terjadi di kabupaten Sleman utamanya banyak terletak pada terjadinya pelanggaran oleh pihak pengembang seperti pada artikel dualisme pembangunan perumahan. Dimana lokasi yang digunakan untuk perumahan berada dikawasan terlarang yang tidak sesuai dengan prinsip penggunaan lahan seperti daerah resapan air dan lahan produktif. Ketidak sesuaian penggunaan lahan untuk bangunan akan berdampak pada potensi banjir. Meskipun demikian,pengembang nekat melanggar demi keuntungan dan kepentingannya sendiri dengan tidak memenuhi salah satu dari prosedur pembangunan perumahan yang benar mulai dari ijin perubahan penggunaan dan pemanfaatan tanah, perolehan tanah, ijin site plan dan IMB, mekanisme perijinan serta ketersediaan fasum dan fasos. Untuk itu seharusnya pemerintah daerah memiliki andil besar dalam melakukan kontrol yang tegas terhadap perizinan atau regulasi dalam pembangunan perumahan oleh pengembang dengan melihat kesesuaian kondisi penggunaan lahan dilapangan dan tata ruang wilayah. Selain itu juga antar lembaga pemerintah yang mengatur tentang perizinan tanah dan pembangunan terdapat koordinasi satu sama lain agar tidak terjadi tahapan yang dilewati dalam prosedur perizinan tersebut yang nantinya akan merugikan konsumen perumahan. Kecerdasan konsumen juga penting ditingkatkan dalam mengenali perumahan yang akan dibeli karena selama ini tidak ada undang-undang yang mengatur perlindungan konsumen. Sehingga mengakibatkan kerugian bagi konsumen itu sendiri serta negara karena ulah pengembang yang juga berkontribusi terhadap bencana banjir. Maka dari itu, untuk mencegah maraknya kasus seperti ini diperlukan komunikasi dan pengetahuan tentang tata guna lahan antara pemerintah, masyarakat dan pengembang.
    Isro’atin Nasikhah
    10/305503/GE/06971

    BalasHapus
  4. Saya sependapat dengan artikel ini, agar permukiman tersebut layak untuk ditinggali dan layak untuk dibangun, maka permukiman sebaiknya tidak membangun pada zona zona resapan air. Yang dapat mencegah pembangunan yang berlebihan di zona resapan air ini tidak lain adalah pemerintah setempat. Hal ini perlu diperhatikan lebih dalam oleh pemerintah, karena jika pada zona tersebut didirikan banyak bangunan, maka akan mempengaruhi daerah dibawahnya. Untuk itu apa bila ada developer developer yang masih mendirikan bangunan khususnya permukiman ini sebaiknya pemerintah mengambil tindakan yang tegas, apa bila dirasa masih banyak ulah seperti itu, maka diharapkan pemerintah setempat melakukan survey langsung pada tempat tempat permukiman pada zona resapan air yang tidak mempunyai surat izin bangunan, lalu pemerintah diharapkan dapat langsung mengambil tindakan sesuai kesalahan pengembang yang tidak bertanggung jawab tersebut. Tindakan selanjutan yaitu dengan membangun fasos dan fasum yang memadai di wilayah bawah zona resapan air. Sehingga apabila telah terbangun banyak fasos fasum yang lengkap dan bagus diwilayah bawah zona resapan, maka dengan sendirinya banyak permukiman yang mendirikan diwilayah tersebut, sehingga akan banyak mengundang developer untuk membangun pada wilayah tersebut, sehingga tidak lagi mengganggu pada zona resapan air, karena sebagian besar akan tertarik pada wilayah bawah yang sudah berkembang tersebut.

    Dapat dimisalkan saja zona resapan air yaitu pada daerah kabupaten sleman, dan pada zona bawahnya yaitu Yogyakarta dan bantul. Agar zona resapan air pada sleman tidak hilang, maka dilakukan pembatasan permukiman diwilayah tersebut. Lalu untuk menarik penduduk agar tertarik untuk tinggal di wilayah bawah zona resapan, yaitu Yogyakarta dan bantul, maka dapat dilakukan pembangunan fasos dan fasum yang memadai dan lengkap diwilayah itu. Namun, karena Yogyakarta sudah cukup padat, dan agar tidak terjadi kemacetan yang berlebih pada kota, maka fasos dan fasum tersebut dapat diusulkan dibangun di daerah bantul. Sehingga dengan meningkatnya fasos dan fasum yang menarik, lengkap dan memadai, maka dapat menarik minat penduduk untuk bermukim kewilayah tersebut. Sehingga yang penting pula dari hal ini ialah mengubah Mindset orang yang sebelumnya tidak mau bermukim ditempat tersebut, namun justru malah menginginkan tinggal diwilayah tersebut, dengan berbagai tawaran tawaran yang menarik yang disediakan pemerintah setempat. Namun untuk mendirikan bangunan di wilayah ini pun juga harus sesuai dengan aturan dan hukum yang ada, misalnya saja diwilayah ini harus dibagi sesuai fungsinya seperti pembagian kawasan permukiman dan kawasan pertanian tidak boleh dicampur, sehingga kawasan pertanian memang perlu disendirikan agar tidak habis dibanguni bangunan. Sehingga semua nya saling terkait, dan pembangunan pun akan berjalan secara berkelanjutan tanpa merusak lingkungan yang ada. Dan memang diperlukan kerjasama antar pemda seperti yang dimisalkan pada daerah sleman, Yogyakarta dan bantul ini. Ketiganya harus saling membantu dan saling melengkapi demi tercapainya pembangunan yang berkelanjutan sehingga paling setidaknya dapat mencegah bencana bencana yang tidak diinginkan.

    Mentari
    11/316611/GE/07178

    BalasHapus
  5. Banyaknya pembangunan perumahan yang terjadi baik itu di wilayah Sleman maupun wilayah Bantul akhir – akhir ini akibat banyaknya masyarakat yang mengetahui bahwa banjir di sebabbkan oleh “CUACA BURUK”atau mereka malah mengenal dengan perubahan iklim yang mengakibatkan cuaca tidak menentu sehingga banyak terjadi banjir akibat kurangnya deteksi dini. Selain itu juga masyarakat awam hanya mengetahi bahwa banjir itu disebabkan oleh sampah yang menumpuk pada saluran pembuangan air ataupun “DAERAH TANGKAPAN AIR” yang dialih fungsikan. Mereka tidak mengetahui bahwa kontribusi daerah setelah daerah tangkapan air juga memberikan pengaruh terhadap kerjadinya banjir. Contoh nyatanya adalah perumahan. Jarang sekali perumahan memberikan daerah atau zona bebas dari bangunan untuk resapan air. Shakeholder hanya berkepentingan terhadap pembangunan fisik bangunan tanpa ada tahapan evaluasi lingkungan.
    Selain itu adalah kesalahan pengemabng yang memang sudah ketahui oleh banyak pihak yang berkompoten dalam hal tersebut tetapi tetap tidak ada reaksi. Sehingga pembangunan terus berkembang di lokasi lain. Di tambah lagi hunian tersbut erupakan alternatif masyarakat di Bnatul pada khususnya kerana dirasa murah. Kebanyakan perumahan yang dibangun di Bantul bukanlah perumahan mewah sehingga adapat di jangkau oleh masyarakat bantul. Keinginan masyarakat untuk memiliki rumah tanpa harus bingung – bingung dengan tahap demi tahap membuat rumah adalah alasan utama mereka memilih perumahan. Tanpa ada kecerdasan masyarakat mengenai ijin – ijin pembangunan suatu perumahan seperti mulai dari ijin perubahan penggunaan dan pemanfaatan tanah, perolehan tanah, ijin site plan dan IMB, mekanisme perijinan serta ketersediaan fasum dan fasos.
    Alih fungsi lahan yang awalnya difungsikan sebagai sebuah zona resapan air menjadi sebuah kawasan hunian lebih disebabkan oleh kurang tegasnya pemerintah terhadap pembangunan tersebut. Banyak pembangunan yang dilakukan pada zona resapan air lebih dilakukan oleh orang yang memang mempunyai kedudukan dalam kursi kepemerintahan. Dalam kaitan tersebut, aparat lebih tunduk pada ancamaman penguasa dari pada tunduk terhadap hukum yang ada.
    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (“UU No. 1/2011”), dapat diketahui bahwa hasil perencanaan dan perancangan rumah harus memenuhi persyaratan teknis, administratif, tata ruang dan ekologis. Persyaratan-persyaratan tersebut merupakan syarat untuk diterbitkannya izin mendirikan bangunan. Adapun, sehubungan dengan permasalahan Anda, maka Anda dapat pula memperhatikan apakah perencanaan dan perancangan rumah tersebut telah memperhatikan aspek keserasian dan keseimbangan fungsi lingkungan, baik antara lingkungan buatan dengan lingkungan alam. Yang termasuk sebagai persyaratan ekologis sebagaimana dimaksud dalam UU No. 1/2011 adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dalam pembangunan perumahan.
    Namun demikian, pada praktik dan berdasarkan beberapa doktrin hukum, dapat diketahui bahwa peristiwa banjir juga dikategorikan sebagai suatu peristiwa alam, sehingga akan terdapat suatu argumentasi bahwa peristiwa banjir dalam komplek perumahan tersebut merupakan peristiwa alam dan membebaskan pengembang dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan pembangunan yang dilaksanakannya. Untuk itu, dalam hal ingin melakukan suatu upaya hukum terhadap pengembang untuk mempertanggungjawabkan peristiwa banjir tersebut, maka terlebih dahulu mempelajari dan mengkaji dokumen maupun fakta yang ada di lapangan untuk mendapatkan suatu fakta hukum apakah banjir dalam perumahan tersebut adalah murni karena peristiwa alam atau karena terdapatnya kesalahan pengembang dalam pelaksanaan pembangunan perumahan tersebut.

    FADCHULI JANAH (11/313188/GE/06998)

    BalasHapus
  6. Apa yang dikatakan oleh Pak Sutaryono dalam artikel ini sangat lah benar. Saat ini, fenomena banjir yang terjadi menjadi masalah yang sangat darurat untuk langsung ditindaklanjuti. Fenomena banjir tersebut bukan lagi hanya disebabkan oleh masalah sampah, tata ruang yang salah, penggundulan hutan dan masalah-masalah lain yang dikaitkan disebabkan oleh masyarakat umumnya. Pada kenyataannya, pembangunan perumahan oleh para pengembang di beberapa kota-kota besar misalnya, sudah mengambil porsi besar dalam mempengaruhi terjadinya banjir akhir-akhir ini.
    Pembangunan perumahan yang sangat tinggi dalam suatu wilayah pada dasarnya tidak dapat dipungkiri atau dielakkan, karena merupakan bukti nyata dari suatu proses pembangunan. Kita tidak dapat menghindari pesatnya pembangunan perumahan saat ini yang dibuat oleh para pengembang-pengembang yang ada. Ditambah lagi dengan promosi dan kelebihan-kelebihan masing-masing pengembang tawarkan kepada masyarakat yang membuat masyarakat sebagai konsumen memiliki ketertarikan yang sangat tinggi. Mayarakat berpikir bahwa rumah merupakan salah satu asset yang dapat dijadikan investasi tinggi untuk kedepannya. Mereka tidak memikirkan bagaimana perizinan dan resmi atau tidaknya (legal/illegal), apakah sudah sesuai dibangun ditempat tersebut, atau pemikiran-pemikiran lainnya. Ditambah lagi bahwa, seluruh lapisan masyarakat mengetahui bahwa beberapa harga tanah di beberapa wilayah memiliki harga jual atau investasi yang tinggi, yaitu Bali, Yogyakarta, dan Jakarta. Hal tersebut membuat beberapa masyakat yang dalam hal ini memiliki uang untuk membeli perumahan tersebut, semakin menguatkan untuk dapat memilikinya.
    Dalam hal ini, kita tidak dapat hanya menyalahkan pihak masyarakat saja sebagai konsumen yang kebanyakan kurang memiliki pengetahuan akan regulasi dan hukum yang berlaku. Disini peran Pemerintah yang tegas sangat diperlukan untuk mensosialisasikan terkait pemahaman-pemahan tentang pembangunan perumahan ini. Dan untuk pihak pengembang, haruslah melakukan pengembangaan yang sesuai dengan AMDAL sehingga akan tetap menjaga keadaan ekosistem lingkungan yang ada.
    Nadhila Shabrina
    (11/319923/GE/07221)

    BalasHapus
  7. menurut pandangan saya penyebab terjadinya banjir di sebabkan oleh banyak hal, terutama permasalahan penggunaan lahan yaitu tanah yang semakin berkemang, sehingga menyebabkan menipisnya daerah resapan hujan. dari artikel ini saya meelihat bahwa permasalahan banjir merupakan masalah klasik. Dalam hal ini daerha jogja di takutkan menjadi daerah yang rawan banjir seperti jakarta karena kurangnya lahan kosong sebagai resapan air. Namun hal yang menyebabkan terjadinya banjir yaitu akibat terbangunnya perumahan atau infrakstruktur lain yang di bangun di atas tanah. Selain itu, pihak masyarakat yang membangun perumahan di daerah lahan kosong perlu di beri pengertian akan dampak dai pembangunan tersebut.
    Dalam hal ini, yang perlu di pertimbangkan adalaj bagaimana caranya pemerintah daerah memberikan pengertian terhadap masyarakat, dan juga memberi pengarahan terhadap developer yang ingin membangun perumahan di daerah DIY. Selain itu Pemerintah haurs memberikan pengarahan terhadap pengembang tentang pentingnya AMDAL bagi kondisi lingkungan.
    NAMA : M.Ramadhanu Arie
    NIM: 09/280639/ge/6566

    BalasHapus
  8. Saya setuju dengan artikel Banjir dan Pembangunan Perumahan ini bahwa pembangunan perumahan merupakan salah satu faktor penyebab banjir. Berkembangnya pembangunan perumahan seiring dengan pertumbuhan penduduk yang juga semakin banyak karena rumah atau perumahan itu sendiri merupakan kebutuhan dasar manusia. Terbatasnya lahan sedangkan pertumbuhan penduduk yang semakin bertambah membuat pembangunan perumahan kini mulai meluas ke daerah pinggiran.
    Permasalahan banjir karena pembangunan perumahan seperti kasus pembangunan perumahan di Kabupaten Sleman di mana terdapat 4 (empat) permasalahan yaitu ijin perubahan penggunaan dan pemanfaatan lahan, perolehan tanah, ijin site plan dan IMB, serta ketidaksesuaian dengan mekanisme perijinan. Menanggapai permasalahan tersebut sebaiknya segala perijinan tersebut dikaji lebih dalam lagi sesuai dengan regulasi yang sudah ada, tetapi juga dilakukan pengawasan dari pemerintah. Dalam UU RI nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman menyebutkan pengawasan yang dilakukan meliputi pemantauan, evaluasi, dan koreksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketika terjadi ketidaksesuaian maka perlu ditanyakan kepada pengembang karena apabila penyalahgunaan semacam itu dapat merugikan konsumen dan masyarakat. Dalam pembangunan perumahan selain pada lokasi yang tepat, sesuai, dan ada ijin, juga perlu memperhatikan ketersediaan fasilitas sosial maupun fasilitas umum. Mengurangi akibat banjir karena pembangunan perumahan, ada baiknya memperhatikan ruang terbuka hijau yang cukup atau setiap rumah juga memiliki ruang terbuka hijau pribadi.

    Marcelina Dian C
    11/316586/GE/07159

    BalasHapus
  9. SAFRIADY SITOMPUL
    09/284705/GE/6632

    Regulasi mengenai pembangunan perumahan yang terdapat didalam Undang-Undang Nomor.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman memiliki konsideran dimana disebutkan bahwa ”Negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau didalam perumahan yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan diseluruh wilayah Indonesia tanpa khawatir akan kebanjiran” seperti yang telah Bapak kutip, tentu saja merupakan suatu payung hukum bagi masyarakat Indonesia untuk mendapatkan hak-haknya bermukim di perumahan tanpa ada kekhawatiran terhadap banjir.
    Melihat dari konsideran Undang-Undang tersebut, sangatlah jelas bahwa para pembuat Undang-Undang yang tidak lain adalah perangkat Negara menginginkan tercapainya kemakmuran masyarakat Indonesia dalam hal memiliki tempat tinggal sehat bebas dari banjir.
    Menurut saya, tokoh sentral yang bertanggung dalam pembangunan perumahan dan keberlangsungan kelayakan perumahan tersebut bukan hanya perusahaan pengembang baik Swasta maupun Negara, malainkan juga pemerintah dan masyarakat. Baik itu perusahaan pengembang maupun pemerintah harus dapat berjalan beriringan agar masing-masing pihak mendapatkan apa yang mejadi tujuan mereka, sudah jelas bahwa perusahaan pengembang memiliki orientasi terhadap keuntungan semata, sedangkan pemerintah seharusnya berorientasi untuk memakmurkan masyarakat. Perusahaan pengembang harus mengadakan riset mengenai kondisi ekologis suatu lingkungan yang kelak akan dibangun perumahan. pemerintah juga harus memperhatikan tata ruang suatu wilayah yang dimintakan izin membangun perumahan, selain itu pemerintah juga harus mengawasi berlangsungnya pembangunan agar tetap sesuai dengan isi perjanjian serta mengontrol para perusahaan pengembang nakal yang hanya ingin meraup keuntungan besar, akan tetapi tidak menjaga kondisi ekologis lingkungan tersebut. Selain itu, masyarakat yang menghuni perumahan juga harus memiliki kesadaran yang besar untuk menjaga kesehatan lingkungannya. Hal-hal tersebut harus dilakukan agar permasalahan pembangunan perumahan yang terkait erat dengan banjir tidak terjadi lagi dimasa depan, sehingga konsideran Undang-Undang Nomor.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman bukan hanya sekumpulan kata-kata yang mengawali sebuah Undang-Undang, akan tetapi benar-benar terlaksana.

    BalasHapus
  10. Memang benar adanya bahwa semakin meningkatnya jumlah penduduk maka semakin banyak pula ruang yang dibutuhkan, baik untuk hunian maupun untuk aktivitas penghidupan. Karena, tak bisa dipungkiri bahwa masalah ekonomi dan sosial selalu mengikuti dinamika kota seiring pertumbuhan ekonomi daerah tersebut. Selain mengalami masalah kependudukan dan dampak lingkungan juga selalu mengalami kekurangan pasokan properti tiap tahunnya. Hal ini menyebabkan alih fungsi lahan dari resapan menjadi bangunan, baik itu digunakan sebagai rumah, apartemen, kawasan industri pusat perbelanjaan dan/ atau hotel sehingga mengurangi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dari tahun ke tahun dan jangan sampai kondisi yang ada di Sleman ini lama kelamaan akan menjadi seperti Jakarta karena terlalu menjamurnya properti-properti baru yang berada pada kawasan yang strategis, karena tak bisa dipungkiri bahwa orang akan memilih tinggal di tempat yang nyaman dan mempunyai akses yang mudah untuk dijangkau.
    Sebenarnya tata wilayah memang sudah diatur dalam RTRW, namun pengawasan di lapangan ternyata masih sangat lemah. Akibatnya banyak pengembang perumahan dalam praktiknya yang menyalahi izin. Ketidaktegasan Pemerintah Kota di sini sangat disayangkan, karena pembiaran praktik penyimpangan seperti ini berpotensi merugikan. Selain itu pertimbangan bisnis seharusnya juga lebih ditekankan untuk menimbang faktor lingkungan dan sosial. Pembangunan perumahan perlu memperhatikan apakah keberadaan perumahan akan menyebabkan gangguan pada lingkungan. Pengembang juga harus menimbang dampak, di samping pertimbangan perolehan keuntungan. Praktiknya lewat pembangunan drainase wilayah perumahan yang memadai hingga mematuhi peraturan-peraturan membangun agar tidak menghilangkan kawasan resapan dan menimbulkan efek banjir di kemudian hari.
    Menurut saya persoalan ini membutuhkan pendekatan simultan terkait dengan tiga hal pokok, yakni regulasi, implementasi, dan pengawasan. Dengan banyaknya permasalahan pengatasan banjir yang saling berhubungan, ketiganya harus dijalankan secara berbarengan. Kelemahan dalam salah satu hal akan berpotensi menimbulkan penyimpangan. Mengingat kelemahan persoalan ini ada pada tahap pengawasan, maka Pemkot dituntut untuk lebih tegas dalam mengawasi di lapangan, serta menertibkan pembangunan. Dengan mengacu pada perundang-undangan dan peraturan mengenai lingkungan hidup serta memperhatikan masalah utama dalam pembangunan perumahan, maka upaya mewujudkan pembangunan kawasan perumahan yang berwawasan lingkungan adalah melaksanakan pembangunan yang terpadu dan terencana yang dapat mengatasi masalah tersebut dan menghasilkan pembangunan yang memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengurangi kemungkinan generasi mendatang dalam memenuhi kebutuhannya.
    Selain masalah perumahan yang banyak meghilangkan kawasan resapan air, masalah lain yang perlu disoroti adalah, banyaknya bangunan yang belum memiliki IMB. Ironis memang apabila proses pembuatan perumahan tersebut mengabaikan aturan pemerintah. Karena seharusnya bagi orang yang ingin membangun perumahan idealnya saat mau mengajukan lahan diserahkan dulu pada negara. Setelah itu negara baru menyerahkan dalam wujud Hak Guna Bangunan (HGB) untuk selanjutnya dipecah-pecah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sayangnya adanya sertifikat hak milik justru menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat yang ingin membeli perumahan tanpa memikirkan HGB. Sementara saat ditanya tentang persyaratan perizinan, pengembang selalu menjawab masih dalam proses. Inilah permasalahan yang paling sering dihadapai oleh para pembeli yang berujung pada ketidak jelasan penanganan dari para pengembang karena biasanya pengembang juga akan membubarkan kelompok/organisasinya seiring setelah properti mereka terjual habis dan setelah itu lepas dari tanggung jawab.
    Bunga Hendra Asmara
    (11/316576/GE/07149)

    BalasHapus
  11. wuih....mantap kawan2, komen dan reviewnya...sangat tajam, kritis dan berprespektif....saya tunggu yang lain!

    BalasHapus
  12. Saya setuju dengan artikel yang Bapak Sutaryono tulis mengenai Banjir dan Pembangunan Perumahan. Bila berbicara mengenai banjir, kita hanya terfokus pada kerusakan alam yang berada di tempat yang memiliki ketinggian lebih diantara tempat yang lain seperti lahan gundul. Tanpa kita sadari bahwa faktor – faktor yang menyebabkan banjir termasuk salah satunya pembangunan perumahan. Ya, baru saya sadari juga bahwa perumahan juga menjadi faktor penentu terjadinya banjir. Bagaimana tidak, bila mencermati kondisi di lapangan khususnya di kabupaten sleman yang saat ini menjadi incaran para pengembang terkait dengan lokasinya yang dekat dengan ibukota Provinsi DIY yaitu kota Yogyakarta dengan segala fasilitas dan pelayanannya, apakah perumahan yang akan, sedang, dan sudah dibangun telah memenuhi syarat pembangunan perumahan? Hal ini karena terkait dengan kepentingan bersama dimana daerah yang memiliki ketinggian lebih rendah dibanding sleman seperti kota Yogyakarta dan bantul menjadi dampak, apabila sleman yang berketinggian lebih sebagai resapan air malah mengalami kerusakan ataupun perubahan penggunaan lahan.

    Untuk menghindari hal- hal negative itu terjadi, maka sebaiknya pemerintah kota bekerjasama dengan dinas- dinas terkait untuk mempertegas syarat izin. Seperti sebelum dilakukan pembangunan, pengembang memberikan siteplan atau rencana tata letak perumahan yang didalamnya tergambar dibangunnya peil banjir atau tata aliran air pencegah banjir disertai sistem pengalirannya menuju kemana, dan digambarnya ruang terbuka hijau untuk mempercepat resapan air. Apabila syarat dipenuhi maka barulah BPPT memberikan rekomendasi kepada dinas terkait salah satunya dinas marga dan sumber daya air, selanjutnya surat izin bisa dikeluarkan dan pembangunan bisa dilaksanakan. Untuk mendapatkan bukti yang real atau nyata di lapangan maka sebaiknya terdapat tim sendiri (tim teknis) yang melakukan cek lokasi/ lapangan apakah sesuai dengan siteplan atau tidak.

    Apabila para pengembang masih juga menyalahi aturan maka cara tak lain adalah Kebijaksanaan Pemerintah Kota itu sendiri. hal yang dapat dilakukan diantaranya mengawasi, menegur, bahkan bila perlu dengan gertakan membongkar apabila menyalahi aturan. Namun bila melihat yang sudah terjadi di Sleman (perumahan sudah dibangun) maka cara lain yang dapat dilakukan adalah melakukan pembatasan pendirian bangunan untuk sementara waktu.

    Sumartini
    11/313749/GE/07040

    BalasHapus
  13. Tidaklah mudah untuk dapat mengatasi suatu permasalahan tanpa mengetahui sumber permasalahannya. Contoh permasalahan yang kini terjadi yakni banjir. Dalam artikel Banjir dan Pembangunan Perumahan disebutkan bahwasannya banjir tersebut disebabkan oleh adanya pembangunan perumahan secara besar-besaran. Kasus ini dapat dilihat dalam konteks lokal yakni area Bantul yang semakin sering terendam air. Salah satu penyebabnya yakni pembangunan perumahan di wilayah Kabupaten Sleman sedang dalam tahap menghawatirkan. Pembangunan perumahan di Sleman terjadi secara besar-besaran yang menyebabkan semakin menipisnya zona resapan air di daerah tersebut. Selain menyebabkan dampak negatif bagi wilayah dibawahnya, pembangunan perumahan ini ternyata memiliki banyak permasalahan. Mulai dari ijin perubahan penggunaan dan pemanfaatan tanah, perolehan tanah, ijin site plan dan IMB, dan ketidaksesuaian dengan mekanisme perijinannya. Naifnya, segala permasalahan tersebut 62% disebabkan oleh pengembang perumahan.
    Sangat benar, untuk menyikapi hal tersebut diperlukan kesadaran dan pengendalian diri para pengembang agar tidak membangun perumahan di zona resapan air maupun pada lahan pertanian produktif. Selain itu juga diperlukan ketegasan pemerintah dalam menegakkan regulasi. Dengan demikian saya memiliki sebuah pertanyaan. Mengapa para developer (pengembang) tersebut tidak berfikir untuk membangun Rusun (rumah susun)? Menurut saya, membangun Rusun ini akan sangat efektif untuk dijadikan lahan bisnis mereka selain membangun perumahan. Pengembang dapat mempertimbangkan matang-matang rencana pembangunan mereka yang akan didirikan diatas tanah tersebut. Karena dalam membangun rusun tidak memerlukan tanah yang luas seluas perumahan. Mereka dapat membangun rusun bertipe seperti perumahan –selayaknya apartemen. Regulasi kepemilikan atas rusun sendiri sudah terangkum dalam UU No. 20 tahun 2011 dan juga UU no. 16 tahun 1985. Dan saya rasa adanya rusun ini memiliki nilai yang lebih menjangkau untuk konsumen semua kalangan. Meskipun nantinya, suatu pembangunan pasti memiliki dampak yang positif dan negative. Akan tetapi, seorang pengembang tentunya harus bisa meminimalkan dampak negative yang akan datang dengan memperhatikan setiap aspek pembangunan yang ada.
    Hani Hidayah
    11/312768/GE/06984

    BalasHapus
  14. Saya sependapat dengan artikel Bapak diatas. Masyarakat sekarang ini berpendapat bahwa penyebab banjir memang selalu dikaitkan dengan masalah alam seperti Curah hujan yang tinggi, iklim yang selalu berubah tak menentu, semakin berkurangnya zona resapan air dan terbatasnya saluran drainase. Namun tanpa mereka sadari salah satu penyebab utama banjir juga dikarenakan ulah manusia. Salah satunya yaitu pembangunan perumahan. Pembangunan perumahan sekarang ini sedang marak-maraknya. Karena dengan bisnis jual-beli rumah akan menghasilkan keuntungan yang besar. Investor yang datang juga tidak hanya dari lokal tapi juga luar daerah (kota ataupun pulau). Tapi sangat disayangkan Developer yang menangani pembangunan perumahan ini kurang memperhatikan faktor lingkungan. Karena kurangnya perhatian terhadap lingkungan sekitar sapa sangka justru menjadi salah satu faktor penyebab banjir. Perhatian yang kurang terhadap lingkungan ini dapat dilihat dengan adanya pembangunan perumahan yang dibangun diatas zona daerah resapan dan lahan produktif. Yang tadinya zona daerah resapan itu berfungsi untuk menahan air dari atas tapi justru malah dihambat oleh pembangunan perumahan. Kemudian yang tadinya zona tersebut sebagai lahan produktif tapi justru malah disalahgunakan. Perilaku developer yang beginilah yang nantinya akan membuat pemerintah kerepotan meskipun peraturan telah ditetapkan. Seperti kasus yang terjadi di Yogyakarta ini. Harga rumah di Sleman dijual dengan harga yang cukup fantastis dengan fasilitas yang dapat dikatakan tercukupi namun pembangunan yang terjadi kurang memperhatikan aspek lingkungan. Daerah resapan air yang merupakan kawasan lindung yang seharusnya tidak diperbolehkan untuk menjadi kawasan budidaya (perumahan) justru digunakan oleh developer dengan iming-iming dekat dengan pusat kota. Lahan produktif yang berguna untuk keberlangsungan hidup di masa yang mendatang juga digunakan sebagai sasaran empuk developer. Masalah lain yang mungkin ditimbulkan adalah masalah terkait sanitasi perumahan itu sendiri yang kurang diperhatikan oleh developer. Sanitasi mungkin akan menjadi penyebab berikutnya yang akan menyebabkan banjir. Sehingga tidak heran jika lambat laun “mungkin” Bantul akan langganan banjir. Sudah sepantasnya sebagai developer yang baik yang cinta akan lingkungan seharusnya tetap mengindahkan aspek lingkungan, mengindahkan hukum yang sudah berlaku seperti AMDAL salah satunya. Dan juga sebagai konsumen (masyarakat) juga demikian, jangan hanya karena harga murah saja yang dicari tetapi tetap memperhatikan bagaimana kedepannya. Untuk terkait solusi, saya sependapat dengan Saudara Hani mungkin rusun (selayaknya apartemen) menjadi salah satu solusi yang memungkinkan untuk mengatasi permasalahan perumahan ini. Pemerintah harus tegas setegasnya dalam menghadapi developer dan tentunya ada sadar diri dari masyarakat sebagai konsumen dan sebagai developer untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
    Umi Alfiah Istiqomah
    11/316507/GE/07082

    BalasHapus
  15. Niki Anneke R. Nasution
    11/316569/GE/07142

    Saya juga sangat setuju dengan apa yang dikemukakan oleh Bapak Sutaryono bahwa adanya keterkaitan yang erat dan tidak dapat dipisahkan antara pembangunan perumahan dan dampaknya yaitu banjir. Sejatinya perumahan merupakan kebutuhan mutlak yang harus dimiliki masyarakat untuk bernaung, namun melihat dari kenyataan bahwa ruang di muka bumi ini tidak bertambah, sementara itu jumlah penduduk terus meningkat secara signifikan setiap tahunnya bahkan setiap harinya juga. Dengan pertambahan penduduk yang terus-menerus terjadi tentu mendesak ketersediaan ruang yang lebih banyak untuk perumahan mereka, tapi kenyataan jumlah ruang yang tersedia tersebut tidak bertambah. Menurut saya permasalahan tersebutlah yang mendasari pembangunan yang tidak sesuai atau melanggar konteks dari tata ruang, seperti yang dijelaskan oleh Bapak Sutaryono bahwa pelanggaran tersebut telah sampai pada pembangunan perumahan ke arah zona resapan air. Zona resapan air yang seharusnya merupakan area yang dilindungi dari kegiatan pembangunan permukiman disana malah kesannya diacak-acak. Tiga oknum atau stakeholders yang sangat berperan yang saya garis besarin dari artikel diatas adalah perusahaan pengembang, pemerintah dan masyarakat.
    Pihak pengembang tentunya harus mengetahui tentang tata ruang yang mendasari pembangunan permukiman agar dapat meminimalkan dampak yang akan ditimbulkan, namun pada konteks pembanguanan permukiman yang berdampak banjir menurut saya ada dua hal menjadi penyebabnya yaitu bisa jadi pihak pengembang memang tidak mengetahui dan bisa jadi juga mereka tau dan paham betul namun seolah-olah lupa atau acuh tak acuh atas peraturan yang tertuang dalam UU Tata Ruang tersebut. Namun alasan bahwa mereka tidak mengetahui tentang peraturan pembangunan permukiman pada area atau daerah mana yang bisa dan tidak tidak bisa tersebut merupakan alasan yang klise, karena seharusnya pihak pengembang adalah pihak yang cerdas dalam hal ini, yang tau dan paham daerah mana yang benar-benar memiliki potensi untuk permukiman dan sekaligus tidak berdampak dikemudian harinya. Namun mungkin lagi-lagi alasan memaksimalkan keuntungan material lah yang mereka cari.
    Pihak kedua adalah pemerintah. Pemerintah juga memiliki andil yang sangat besar dalam kesalahan pembangunan permukiman yang telah terjadi. Kesalahan mereka terletak pada prinsip pembanguanan kedua yaitu boleh dan tidak boleh. Mengapa demikian ? Semua rencana yang telah disusun oleh pengembang tentunya harus mendapati izin dari pemerintah terlebih dahulu. Disini lah peran pemerintah di uji. Apabila pembangunan yang salah tetap berjalan pastilah didalamnya telah terjadi mekanisme proses yang tidak benar. Dalam hal ini sangat diperlukan pemerintah yang mampu bersikap tegas.
    Masyarakat adalah pihak yang pada akhirnya menanggung secara langsung maupun tidak langsung dari dampak pembangunan yang salah tersebut. Banjir juga sedikit banyaknya dapat disebabkan oleh kebiasaan bertingkah laku yang salah misalnya dengan membuang sampah pada bantaran sungai. Pola kebiasaan seperti inilah yang harusnya dirubah namun hal tersebut kembali lagi pada sifat dan sikap masing-masing individu yang perduli terhadap lingkungannya.
    Mungkin untuk kedepannya harus adanya ketegasan dari pihak pemerintah dalam pemberian izin pembangunan yang akan dilaksanakan, karena pada dasarnya pemerintah memiliki pengaruh yang besar dan sensitif terhadap dampak pembangunan yang akan dihasilkan dikemudian hari.

    BalasHapus
  16. Banjir disebabkan oleh lambatnya infiltrasi yang mengakibatkan aliran permukaan yang tinggi. Aliran permukaan yang lebih tinggi dibanding dengan laju infiltrasi terutama di lereng akan mengakibatkan limpasan yang berlebih dan pada akhirnya "mengirimkan" air ke wilayah bawah. Inti permasalahan menurut saya adalah di sini. Jelas sekali berdasarkan kasus yang sudah-sudah, pengembang kurang memahami akan fenomena tersebut. Pendekatan yang digunakan dalam mengkaji wilayah yang akan dibangun sebagai permukiman bukan merupakan pendekatan yang bersifat geografis, kalaupun ada mungkin hanya berkaitan dengan lokasi strategis atau tidak strategis. Sudah jelas bahwa wilayah lereng merupakan wilayah yang sebaiknya dijadikan zona konservasi dimana tidak boleh ada atau harus dikurangi aktivitas-aktivitas manusia terutama yang bersifat komersil. Wilayah atas, lereng dan bawah merupakan suatu sistem wilayah yang harus diperhatikan dalam pengembangan permukiman, maksudnya bahwa satu perubahan pada komponen wilayah tersebut akan mempengaruhi bagaimana kondisi komponen lain. Pengenmbang harusnya berpikir kritis akan apa yang dia rencanakan dan kembangkan. Bagaimana dampaknya? Apa keuntungan dan resikonya? bisa tidaknya? boleh tidaknya? Semua harus diperhatikan secara menyeluruh untuk mendapat hasil yang baik. Kalau sudah terlanjur begini untuk memperbaiki saja sudah pasti sangat sulit. Wilayah lereng banyak digunakan untuk aktivitas-aktivitas domestik dan komersil. Akibatnya perkembangan tanah akan terganggu, perkembangan tanah yang terganggu tentu akan mempengaruhi proses infiltrasi serta sistem air tanah yang ada di dalamnya. Hujan sedikit, air yang mestinya masuk melalui rekahan akhirnya malah mengalir menuruni lereng karena semen-semen yang menutupi rekahan tersebut. Pada akhirnya banjir tidak dapat dihindarkan karena hal tersebut. Setelah banjir terjadi kemudian masyarakat akan menyalahkan pemerintah dengan tuduhan tidak sanggup membangun dengan baik. Padahal ini semua juga salah masyarakat sendiri yang kurang memahami karaktersitik wilayah dan asal muasal banjir.
    Solusi dari saya adalah evaluasi bersama atas masalah yang ada bersama pengembang perumahan, pemerintah, masyarakat dan ahli bidang geografi atau setaranya. Dengan upaya ini mungkin dapat tercipta suatu kesepakatan yang terbentuk dari aspirasi semua pihak dengan dasar pemahaman akan karakteristik wilayah yang ada, sehingga dapat meminimalisir kejadian serupa. Solusi ke dua ialah dengan membangun permukiman dengan penataan dan sistem sanitasi yang baik agar ada "jalur" untuk air tersendiri atau malah dapat memungkinkan air tersebut masuk sistem air taanah, sehingga limpasan berkurang dan potensi banjirpun juga dapat berkurang.
    Adam Abraham Wiwaha
    11/316614/GE/07180

    BalasHapus
  17. Menurut saya permasalahan banjir yang selama ini terjadi memang benar bagi sebagian besar orang-orang menganggapnya hanya karena intensitas curah hujan yang tinggi, semakin berkurangnya zona resapan air dan terbatasnya saluran drainase. Tetapi bila kita kaji lebih dalam permasalahan banjir bukan hanya diakibatkan oleh hal-hal tersebut namun ada hal yang lebih penting dalam terjadinya banjir yaitu adanya pengaruh dari pembangunan perumahan. Pembangunan perumahan ini terjadi akibat semakin tingginya jumlah pertumbuhan penduduk yang ada di indonesia sehingga dengan semakin banyaknya jumlah penduduk ini tentunya menginginkan hunian yang layak demi meneruskan kehidupan mereka. Hal ini menuntut para pengembang ataupun developer untuk membangun kawasan hunian yang layak atau bisa disebut dengan perumahan.
    Tuntutan untuk menciptakan hunian yang layak ini membuat para pengembang tidak memperhatikan banyak hal yang penting dalam suatu bangunan seperti ijin perubahan penggunaan dan pemanfaatan tanah, perolehan tanah, ijin site plan dan IMB serta ketidaksesuaian dengan mekanisme perijinan. Karena sebagian besar dari para pengembang saat ini hanya menginginkan benefit untuk masuk kekantong mereka sehingga mereka tidak memikirkan apa dampak yang akan terjadi karena ulah mereka. Seharusnya sebelum melakukan pendirian atau pembangunan suatu perumahan , para pengembang terlebih dahulu harus menganalisis dampak lingkungan selain itu bila melakukan pembangunan pada suatu lahan yang masih produktif ditambah lagi lahan itu sebagai resapan air maka para pengembang terlebih dahulu harus memikirkan nya dengan baik dan matang.lebih baik lagi bila melakukan pembangunan pada lahan yang tidak produktif lagi sehingga nantinya tidak akan menggangu aktifitas tanah dimana selama ini yang kita tahu tanah berfungsi sebagai resapan air baik air tanah ataupun air permukaan namun bila diatas nya kita mendirikan sebuah bangunan maka fungsi yang sebelumnya sebagai resapan air tentunya akan berubah sehingga hal ini menjadi salah satu faktor penyebab utama terjadinya banjir. Oleh karena itu perlu kesadaran besar bagi para developer, masyarakat maupun pemerintah untuk mengatasi hal hal itu tersebut agar nantinya tidak merugikan banyak pihak.
    SRI AYU WULANDARI
    11/313491/GE/07023

    BalasHapus
  18. Secara analisis masalahnya, saya setuju dengan artikel tersebut. Permasalahan ekosistem yang dalam hal ini adalah terganggunya resapan air di hulu (Sleman) memang akan berdampak pada hilirnya (Yogyakarta dan Bantul). Namun, dalam artikel tersebut dikemukakan bahwa permasalahan utamanya adalah “semakin meningkatnya jumlah penduduk yang membutuhkan semakin banyak ruang, baik untuk hunian maupun untuk aktivitas penghidupan”. Jadi, menurut saya sebenarnya akar permasalahan di sini adalah meningkatnya jumlah penduduk, barulah setelah itu penduduk yang banyak menyebabkan munculnya permukiman-permukiman. Oleh karena papan atau permukiman atau rumah merupakan kebutuhan primer bagi setiap manusia, maka dengan berbagai cara manusia akan berusaha mendapatkan rumah atau permukiman. Dari sinilah permasalahan-permasalahan baru akan muncul, salah satunya pembangunan permukiman di daerah resapan air.
    Menurut saya untuk menangani atau paling tidak memperkecil dampak permasalahan diperlukan suatu rencana strategis yang berkelanjutan, dimana pemecahan masalah dimulai dari akar-akarnya. Dalam hal ini peran serta seluruh stakeholder, baik itu pemerintah, pengembang, maupun masyarakat adalah penting.
    Laju pertumbuhan penduduk yang tinggi dikatakan dalam artikel ini adalah menjadi masalah utama. Oleh sebab itu, penggencaran program KB, transmigrasi, dan sosisalisai-sosialisasi lainnya perlu ditingkatkan intensitasnya. Kemudian mengenai pembangunan permukiman di daerah resapan air, dalam hal ini pemerintah memiliki kewenangan yang sangat penting sebagai pembuat kebijakan. Selain memberikan sosialisasi dampak pembangunan permukiman di daerah resapan air, pemberian sanksi yang tegas kepada para pengembang ‘nakal’ juga harus dilakukan. Selain itu, pemerintah juga harus memperketat perizinan dalam pembangunan, lebih teliti dan cermat sebelum meng’iya’kan suatu proyek. Menurut saya pembangunan permukiman di daerah resapan air ini dapat dikatakan BISA, akan tetapi TIDAK BOLEH.

    Indiarto
    11/316546/GE/7120

    BalasHapus
  19. saya sependapat dengan artikel tersebut mengenai penyebab banjir bukan dari faktor cuaca saja melainkan dari beberapa faktor yang misalnya terdapatnya pembangunan yang menyebabkan tertutupnya resapan air. Pada dasarnya pembangunan perumahan tersebut diakibatkan oleh semakin bertambahnya jumlah penduduk yang membutuhkan ruang untuk tempat tinggal, tanpa melihat bahaya apa yang ditimbulkan. Dapat dilihat contoh perumahan yang ada di Sleman yang sangat berdampak untuk daerah Yogyakarta dan Bantul karena kondisi Sleman itu sendiri berada di atas (daerah dekat pegunungan) yang sangat berpengaruh pada daerah dibawahnya yang misalnya terganggunya resapan air tersebut.
    Maka dari itu menurut saya bagaimana cara untuk mengatasi permasalahan banjir yang diakibatkan banyaknya perumahan sehingga terganggunya resapan air adalah membatasi berdirinya perumahan-perumahan terutama di daerah pegunungan, membuat suatu rencana pembangunan yang strategis dan kebijakan yang melibatkan peran pemerintah dan masyarakat sehingga mampu mengetahui bagaimana dampak pembangunan yang ditimbulkan serta pemerintah mampu mengatasi dampak kelajuan jumlah penduduk yang pesat yang dimana pasti membutuhkan tempat tinggal yang apabila membnagun tempat tinggal harus memperhatikan resapan air agar ridak menimbulkan banjir. Selain itu pemerintah juga harus memperhatikan tata ruang yang baik dan benar dalam menjalankan pembangunan serta memberikan ketegasan maupun ketelitian dalam memberikan perijinan pembangunan oleh masyarakat yang ingin membangun tempat tinggal.

    Sellyta Novitasari
    11/313253/GE/07005

    BalasHapus
  20. Memang benar bahwasanya pembangunan perumahan merupakan salah satu faktor penting penyebab terjadinya banjir yang tidak bisa dipungkiri lagi. Pembangunan perumahan yang ada akan berbanding lurus dengan pertambahan jumlah penduduk sementara lahan yang ada tidak akan bertambah. Setelah membaca artikel mengenai banjir dan perumahan kali ini saya merasa pembangunan perumahan yang ada kurang dilakukan secara komprehensif atau secara keseluruhan menurut saya pengembangan peembangunan wilayah yang ada saat ini baru dilakukan secara parsial sehingga efek atau dampak lingkungan yang ada kurang diperhatikan.
    Pembangunan perumahan yang dilakukan pada dasarnya perlu diikuti juga dengan melakukan pengembangan pembangunan infrastruktur wilayah sehingga pembangunan perumahan tersebut dapat dilakukan secara komperensif. Merujuk pada permasalahan pada artikel diatas bahwa pembangunan perumahan menjadi semakin tidak terkendali sehingga menyebabkan semakin berkurangnya zona resapan air dan terjadinya banjir. Saya merasa hal itu masih dapat dikendalikan melalui pembangunan perumahan yang sesuai dengan permintaan kebutuhan. Karena dalam kenyataannya saat ini maraknya pembangunan perumahan disebabkan karena para pengembang dan para pelaku bisnis property semakin giat dalam melakukan pembangunan perumahan yang dapat digunakan sebagai sarana investasi yang menggiurkan. Dari data yang diperoleh dari DPPD Sleman tahun 2012 terdapat 27,5% penyebab permasalahan pembangunan perumahan tidak diketahui, angka tersebut dapat ditekan dengan cara melakuakan pengembangan pembangunan perumahan yang komprehensif dan berkelanjutan, yang sesuai dengan permintaan kebutuhan tanpa adanya pembangunan yang berlebihan dalam rangka menjaga keberadaan zona resapan air sehingga limpasan air hujan tidak terlalu tinggi dan dapat menekan dampak yang diakibatkan oleh bencana banjir.
    Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh para regulator (pemerintah) juga harus dapat mendorong pembangunan perumahan yang komprehensif dan berkelanjuatan sehingga apabila hal-hal tersebut dapat dilakukan dengan baik, menurut saya seperti yang tercantum dalam UU No1/2011 tentang tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman maka pemerintah atau negara dapat menyelenggaran pembangunan perumahan yang sesuai, aman dan harmonis bagi seluruh rakyat dan juga dapat mengurangi dampak bencana banjir yang diakibatkan karena pembangunan perumahan tersebut.

    Diwya Safitri
    11/319889/GE/07219

    BalasHapus
  21. Saya setuju dan bersependapat dengan artikel tersebut bahwa masalah pembangunan perumahan yang kini sangat berkembang dengan pesat merupakan faktor utama penyebab banjir. Peningkatan pembangunan perumahan tersebut dapat terjadi karena semakin lama pertumbuhan penduduk kian pesat dan kebutuhan serta permintaan akan perumahan juga kian meningkat. Hal ini memicu para developer perumahan sebagai kesempatan baik untuk mendapatkan keuntungan dengan membangun perumahan-perumahan baru walau perumahan itu dibangun diatas tanah pertanian ataupun tanah yang dimanfaatkan sebagai daerah resapan air hujan. Belum lagi masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh para developer perumahan, seperti masalah peizinan seperti izin perubahan penggunaan tanah, perolehan tanah, IMB, dan lain-lain.
    Pembangunan perumahan tersebut juga banyak yang tidak memperhatikan aspek tata ruang dan lingkungan sehingga lingkunganlah yang akan mendapatkan dampak negatif dari pembangunan tersebut, walau tidak dirasakan secara langsung, seperti banjir yang akan dirasakan ketika musim penghujan datang.
    Selain itu juga banyak developer perumahan yang tidak melengkapi perumahan mereka dengan infrastruktur dan fasilitas-fasilitas yang memadai. Aspek kebutuhan akan ruang hijau juga kurang mereka perhatikan. Hampir sebagian besar kawasan perumahan mereka hanya terdiri dari bangunan-bangunan yang rapat dan jalan yang beraspal dengan daerah resapan air yang sangat terbatas.
    Melihat permasalahan ini, seharusnya pemerintah daerah dan lembaga terkait perlu membuka mata dan menindak tegas. Apabila dibiarkan terus menerus tentunya akan berdampak tidak baik terhadap lingkungan. Perlu adanya keketatan regulasi dan penyusunan kebijakan yang tegas dalam pemberian izin untuk pembangunan perumahan tersebut. Namun di sisi lain ternyata juga masih banyak terjadi kongkalikong antara pemerintah daerah setempat dengan pihak developer perumahan yang hanya mementingkan keuntungan pribadi sehingga pemberian izin mendirikan perumahan tersebut sangatlah mudah. Mereka tidak memikirkan dampak yang akan terjadi kedepannya, seperti masalah banjir yang terjadi belakangan ini. Pemerintah daerah seharusnya sadar akan ketaatan hukum dan tidak mementingkan keuntungan semata. Hal ini tentunya akan memberikan dampak yang tidak baik bagi masyarakat banyak.

    Fakhriah Aqmarina Quinta
    11/321154/GE/07237

    BalasHapus
  22. saya setuju dengan berbagai pendapat yang di ungkapkan di artikel tersebut, permasalahan banjir bukan saja permasalahan yang di sebabkan oleh satu aspek saja melainkan terdiri berbagai macam aspek yang mampu mempengaruhi terjadinya banjir salah satunya pembangunan perumahan yang membuka lahan seluas-luasnya tanpa melihat aspek orientasi permasalahan yang muncul akibat pengembangan yang luas seperti bencana alam. pengembang dan masyarakat seharusnya patuh dan sadar akan pentingnyaa keberlanjutan suatu pembangunan utamanya pembangunan fisik wilayah yang memakan biaya banyak. maka dengan itu pembangunan tidak hanya menyentuh orientasi keuntungan ekonomis saja yang sifatnya sesaat akan tetapi perlu pendampingan kenyamanan kehidupan hak bersama melalui kelestarian lingkungan yang perlu ditanam oleh masyarakat saat ini. tugas pengembang perlu befikir memberikan hunian bagi warga senyaman mungkin tanpa harus memberikan/mengelabui konsumen untuk memperoleh keuntungan secepatnya.
    keterlebitan pemerintah perlu selalu dalam hal mengikuti, mengontrol, mengendalikan perkembangan fisik wilayah, bukan hanya memberikan kebebasan bagi pengembang untuk leluasa mengembangkan tujuan mereka yang belum tentu sama dengan kepentingan umum. aspek hukum menjadi penting dalam kontrol dan pengendalian pembangunan ini utamanya pembangunan perumahan yang genjat berkembang yang memakan ruang yang cukup luas sehingga mempengaruhi zona resapan air yang berdampak pada banjir, kekeringan, dsb.

    10/298034/GE/06791

    BalasHapus
  23. Saya sependapat dengan artikel tersebut yangmana banjir menjadi fenomena di Jakarta awal tahun 2013. Kondisi banjir di Jakarta diperburuk dengan meningkatnya debit air Kali Ciliwung yang naik drastis akibat hujan deras di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Penyebab banjir ini bukan hanya karena hujan kiriman dari Bogor tapi juga diakibatkan oleh pembangunan perumahan yang telah menjamur hampir diseluruh kawasan di ibukota Jakarta. Hal ini mengakibatkan daerah resapan air dan sistem drainase yang kurang sempurna dan menyebabkan kemampuan lahan untuk menampung air menjadi berkurang. Menurut saya, harus ada koordinasi yang baik antara pemerintah Bogor dan Jakarta agar dapat meminimalisir banjir yang terjadi akibat dari kiriman hujan dari Bogor dimana selama ini banjir menjadi agenda tahunan di Jakarta.
    Penduduk yang semakin padat menjadikan ruang yang dibutuhkan menjadi lebih banyak dan berimbas kepada pembangunan rumah untuk memenuhi kebutuhan akan ruang tersebut. Pembangunan rumah yang ada di Ibukota menyebabkan daerah resapan air menjadi berkurang dan menyebabkan terbatasnya sistem drainase. Pembangunan yang terjadi diakibatkan oleh sekelompok orang yang ingin mendapatkan untung untuk kepentingan pribadinya tanpa memikirkan kesesuaian lahan apakah daerah tersebut resapan air atau bukan. Untuk dibangunan sebuah perumahan. Kurangnya kesadaran akan hukum dan keberlanjutan pembangunan menyebabkan hal ini yaitu banjir selalu terjadi.
    Sebagaimana yang telah disebutkan oleh artikel ini pembangunan perumahan di Sleman juga sudah masuk status mengkhawatirkan. Hal ini bisa dilihat pembangunan yang terjadi di sekitar wilayah Pogung. Wilayah ini dulunya merupakan daerah persawahan dan resapan air, namun sekarang sudah banyak kost-kostan dan pembangunan rumah hunian yang dibangun diatas lahan yang seharusnya menjadi zona resapan air dan kawasan pertanian produktif. Sebaiknya pemerintah memberi perhatian lebih terhadap pembangunan perumahan yang tidak sesuai dengan memberlakukan hukum yang tegas. Pembangunan perumahan ini biasanya memiliki permasalahan seperti ijin perubahan penggunaan dan pemanfaatan tanah, perolehan tanah, ijin site plan dan IMB serta ketidaksesuaian dengan mekanisme perijinan. Dan ini dapat berdampak buruk bagi masyarakat yang terbuai akan iming-iming perumahan yang mendapatkan hanya Surat Hak Milik (SHM) saja. Dan juga saya sependapat dengan saudari Diwya dalam UU No1/2011 tentang tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman maka pemerintah atau negara dapat menyelenggaran pembangunan perumahan yang sesuai, aman dan harmonis bagi seluruh rakyat dan juga dapat mengurangi dampak bencana banjir yang diakibatkan karena pembangunan perumahan tersebut.

    R. A. Siti Delima Amanda Putri
    11/316604/GE/07172

    BalasHapus
  24. IIM CHOIRUN NISAK15 April 2013 pukul 16.37

    IIM CHOIRUN NISAK
    11/316640/GE/07204

    Artikel Banjir dan Pembangunan Perumahan memberikan gambaran bahwa bencana banjir yang terjadi di masyarakat saat ini bukan hanya karena penggundulan hutan, tingginya curah hujan, atau buruknya saluran air karena tumpukan sampah. Artikel tersebut menyadarkan kita bahwa terdapat faktor lain yaitu pembangunan perumahan yang juga dapat memberikan dampak terhadap rusaknya lingkungan sehingga menimbulkan banjir. Apalagi jika pembangunan perumahan atau pembangunan bangunan lain yang dilakukan di wilayah resapan air, maka akan mengganggu proses resapan air ke dalam tanah yang lambat laun dapat memicu terjadinya bencana banjir. Selain itu, banyak juga yang membangun rumah-rumah di wilayah tepi sungai yang tidak dialiri air sungai saat musim kemarau. Namun saat musim penghujan tiba, aliran air sungai akan melebar hingga wilayah tersebut sehingga banyak rumah-rumah yang tergenang oleh air, dan menanganggapnya sebagai bencana banjir. Padahal yang sebenarnya terjadi adalah mereka membangun rumah di badan sungai.
    Terdapat tiga pihak yang berkaitan dengan permasalahan ini, diantaranya adalah pengembang, pemerintah, dan masyarakat. Sekarang ini banyak pengembang yang hanya mengejar keuntungan dengan membangun perumahan-perumahan bagus dengan harga murah. Tidak banyak aspek yang dijadikan bahan pertimbangan para pengembang tersebut. Salah satunya, para pengembang kurang memperhatikan aspek lingkungan, sehingga mereka sering melakukan pembangunan di wilayah resapan air atau di lahan yang masih produktif yang dapat berdampak buruk bagi lingkungan. Selain itu, berbagai izin yang seharusnya dipenuhi oleh pengembang banyak yang tidak dilaksanakan, misalnya berkaitan dengan izin site plan dan IMB. Kesalahan lain yang biasanya ditumbulkan oleh pengembang adalah tidak dibangunnya fasum fasos yang memadai. Hal ini dapat terjadi karena kurangnya kesadaran hukum para pengembang tersebut sehingga berani melakukan berbagai kecurangan bahkan berani bekerja sama dengan pemerintah setempat dengan memberikan sejumlah uang.
    Dalam hal ini pemerintah harus dapat bersikap tegas menghadapi para pengembang-pengembang nakal tersebut. Pemerintah dan pihak yang berwenang harus dapat menghentikan pembangunan yang tidak sesuai peraturan yang ada, bukan malah turut campur dalam pembangunan yang tidak sesuai tersebut dengan menerima suap dari pengembang. Pemerintah harus bisa berani mengambil tindakan atau memberikan hukuman kepada pihak-pihak yang menyalahi aturan. Masyarakat sebagai konsumen juga harus bisa selektif memilih perumahan yang sesuai aturan. Masyarakat harus jeli mencari perumahan yang telah memenuhi berbagai izin yang ada dan sesuai dengan AMDAL. Namun sekarang ini belum banyak masyarakat yang mengetahui berbagai peraturan tentang perumahan tersebut. Sehingga dalam hal ini pemerintah memiliki posisi paling penting untuk mengontrol pembangunan perumahan yang ada agar tidak menyalahi aturan. Pengembang juga harus lebih peduli terhadap kelangsungan lingkungan dan berbagai peraturan yang ada sehingga tidak sekedar membangun perumahan untuk mengejar keuntungan pribadi.

    BalasHapus
  25. Setiap penduduk memerlukan tampat bermukim, kecenderungan penduduk Indonesia yang hidup secara horisontal dimanfaatkan pengembang untuk menciptakan permikuman baru. Selain pemerintah harus tegas terhadap pengembang yang melanggar regulasi, masyarakat secara pribadi juga harus meningkatkan kesadaran dengan berpikir kritis terhadap kondisi lingkungan, dan kondisi fisik calon permukimannya. Kesadaran dan kebiasaan masyarakatlah yang perlu dibenahi. Bila tidak ada pangsa pasar, tidak mungkin pengembang akan melanggar regulasi, nyatanya banyak para pembeli yang masa bodoh dengan kondisi tempat tingalnya.
    Pengetahuan masyarakat Indonesia perlu diperbaiki, disinilah peran ilmu gerografi untuk membantu memberi pengetahuan lebih melalui pemetaan lokasi permukiman ideal, sebab informasi visual (melalui peta) lebih mudah diterima oleh masyarakat Indonesia. Tidak perlu jauh-jauh membahas undang-undang, karena pembuatan setiap kata demi kata ayat pada undang-undang mengandung celah untuk dilanggar baik masayarakat hingga golongan yudikatif.
    Solusianya ialah peningkatan pengetahuan lingkungan pada seluruh masyarakat, dan gerak nyata para "pemikir".

    Khusnul Intan Dwi Fajar
    11/316588/GE/07161

    BalasHapus
  26. Berkenaan dengan artikel di atas, menurut saya ketika penulis memunculkan dilematika perumahan terhadap masalah banjir mungkin terbatas sebagai “pengingat” saja bahwa pembangunan perumahan merupakan salah satu penyebab utama banjir karena dapat menghilangkan zona resapan air dan semakin tingginya limpasan air hujan. Dan saya melihat bahwa penulis bersifat kritis terhadap masalah perumahan, yang mungkin sering dilupakan para pengamat banjir. Tetapi bila ditilik dari masalah perumahan, pengembang perumahan yang nakal tentu akan terus bermunculan karena memanfaatkan “kepolosan” konsumen yang termakan iklan atau promo, seperti yang dibahas pada artikel “dualisme pembangunan perumahan”. Namun masalah banjir bila dilihat dari masalah perumahan akan menjadi sangat kompleks, sehingga memunculkan spekulasi seolah-olah penyebab banjir adalah pengembang perumahan, konsumen atau bahkan pemerintah yang tidak dapat mengontrol pembangunan. Mungkin banjir dapat diatasi dengan membatasi atau mengontrol pembangunan perumahan, namun bagaimana mengatasi perumahan yang sudah terlanjur dibangun? Kehidupan para konsumen diperumahan tentu juga akan menjadi masalah, misalnya menimbulkan limbah rumahtangga. Sehingga masalah perumahan masih terbilang sulit untuk diatasi, apalagi kalau dikaitkan terhadap masalah banjir. Jadi menurut saya, bila menghadapi masalah banjir seperti yang terjadi baru-baru ini, ada baiknya lebih fokus pada penyebab lainnya, misalnya penggundulan hutan, meningkatnya kawasan industri dan persoalan kawasan resapan air.
    11/313153/GE/06997

    BalasHapus
  27. Saya setuju dengan artikel ini bahwa pembangunan perumahan berkaitan dengan dampak banjir yang kemungkinan bisa terjadi. banjir bisa disebabkan karena tidak adanya daerah resapan air sehinnga penduduk sehrusnya mempertimbangkan efek efek atau akibat yang bisa terjadi. namun tidak bisa dipungkiri bahwa kebiasaan masyarakat dalam menjaga lingkungan juga perlu dirombak. kesadaran masyarakat saat ini masih sangat minim sehinga terkadang kurang adanya kerjasama atau keterkaitan antara masyarakat dengan pemerintah. namun satu yang sangat penting menurut saya adalah pertimbangan oleh seorang pengembang dimana seharusnya pengembang bisa lebih mempertimbangkan banyak aspek sebeluum mengambil keputusan dalam membangun
    seperti yang telah disebutkan dalam artikel ini bahwa sleman saja sudah dalam wilayah yang pembangunannya memgkhawatirkan. saya rasa masalah ini saja bisa dirasakan oleh orang orang diluar geografi. banjir bisa saja sangat menggenang di sekitar area kos didaerah pogung padahal hujan tidak begitu besar namun dampaknya banjir bisa begitu parah di wilayah ini. hal ini sangat penting diamati karena sangat berpengaruh kedepannya
    solusinya yaitu kerjasama antara pengembang, penduduk dan pemerintah untuk sama sama menjaga lingkungan dan membangun dengan aman dan nyaman

    FERNANDA R
    11/313659/GE/07033

    BalasHapus
  28. saya juga setuju dengan artikel diatas, kita seakan tidak sadar bahwa penyebab utama banjir adalah pembangunan kawasan perumahan di atas lahan yang tidak sesuai. selama ini kita berpendapan bahwa sampah dan pendangkalan sungai lah penyebab utama terjadinya banjir. namun pembangunan perumahan diatas kawasan yang tidak sesuai merupakan salah satu penyebab utama terjadinya banjir. tidak dipungkiri dengan pertumbuhan penduduk yang semakin tinggi dan kebutuhan lahan yang mendesak pula, tejadi ekspansi lahan secara besar-besarn. banyak pembangunan perumahan yang dibangun diatas daerah resapan air dan di lahan produksi pertanian. Seperti contoh kasus banjir di Ibu Kota, sesuai dengan KEPPRES 144 tahun 1999, bahwa fungsi utama kawasan Puncak-Bogor sebagai konservasi air dan tanah kurang sebagaimana mestinya akibat perkembangan pembangunan yang pesat dan kurang terkendali. ditambah lagi pembangunan kawasan terbangun memperburuk keadaan Jakarta dimana air yang berasal dari puncak sudah tidak bisa ditampung di Jakarta karena sistem drainase yang buruk. oleh sebab itu perlu dilakukan pendisiplinan terhadap perturan yang telah dibuat. Pemerintah juga harus bersikap tegas terhadap pengembang perumahan yang "nakal", sehingga tidak ada penyalahan aturan lahan dalam pembangunan perumahan.

    WILDA WIJA BAHANA
    11/316622/GE/07187

    BalasHapus
  29. Komponen utama dalam permasalahan perumahan adalah penduduk, ini tidak dapat dipungkiri karena pada negara berkembang seperti Indonesia tingkat pertumbuhan penduduknya sangat tinggi, hal ini akan berdampak pada kebutuhan akan tempat tinggal yang semakin banyak, sedangkan lahan yang tersedia jumlahnya tetap. pembangunan perumahan tersebut banyak sekali yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada.
    Fenomena tersebut dimanfaatkan oleh para pengembang perumahan untuk memperoleh keuntungan dengna mempromosikan perumahan yg mereka kembangkkan dimana perumahan tersebut banyak yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Padahal sudah ada peraturan yang jelas seperti pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dalam Undang - Undang tersebut sudah sangat jelas bagaimana syarat dan proses pembuatan perumahan. Tetapi, banyak pengembang perumahan yang menyalahi aturan, para pengembang seakan acuh tak acuh dengan lingkungan dmn perumahan tersebut dibangun dan proses pembangunan perumahan. Sikap tersebut yang membuat permasalahan di perumahan, salah satunya adalah pembangunan perumahan di tanah resapan air / pertanian produktif/ area yang dilindungi, sehingga apabila area resapan air itu dibangun untuk perumahan, maka akibatnya adalah bencana banjir. Contohnya saja Jakarta yang awal tahun 2013 mengalami banjir besar, hal ini disebabkan di Jakarta memiliki resapan air yang minim, dan banyak area resapan air digunakan untuk perumahan.
    Dengan fenomena tersebut, seharusnya pemerintah lebih memperhatikan lagi masalah perumahan dan lebih tegas dengna rumah2 yang tidak memiliki ijin resmi. Dengan sikap pemerintah yang tegas, maka diharapkan tidak ada penyalahgunaan lahan, sehingga lahan yang ada dapat berfungsi dengna baik. pemerintah juga perlu memberikan pengertian kepada masyarakat tentang perumahan, sehingga masyarakat dapat memilih tempat tinggal/perumahan yg resmi dan sesuai dengan peraturan yang ada.

    Happy Pramesti Siwi
    11/316490/GE/07069

    BalasHapus
  30. Saya setuju dengan isi dari artikel tersebut. Perumahan merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi masyarakat. Sekarang ini kebutuhan akan perumahan semakin meningkat sejalan dengan meningkatnya jumlah penduduk. Hal ini menyebabkan banyak pengembang yang berlomba-lomba membangun perumahan demi memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun banyak dari para pengembang menyalahi aturan dalam membangun sebuah perumahan demi keuntungan bisnis semata. Dan salah satu akibat kelalaian pengembang tidak menaati aturan adalah pembangunan perumahan yang malah memicu terjadinya banjir, karena beberapa aspek terabaikan. Apalagi munculnya fenomena dimana lokasi perumahan justru terbangun ke daerah pinggiran kota, dimana sebagian wilayahnya merupakan daerah resapan air saat terjadi hujan. Pemerintah perlu menentukan pengalokasian lahan perumahan terhadap pengembang dan juga melakukan upaya pengendalian alih fungsi lahan menjadi lahan perumahan yang dilakukan pengembang. Izin untuk mendirikan bangunan perumahan juga harus memenuhi kriteria-kriteria yang telah ditentukan. Dan kepemilikan izin mendirikan bangunan rumah harus lebih diperketat. Selain ijin yang harus dimiliki untuk mendirikan perumahan, Pengembang harus memliki kesadaran dan kepedulian akan kelestarian lingkungan. Misalnya saja didalam membangun sebuah kawasan perumahan, seorang pengembang juga memikirkan dan merencanakan tentang sistem drainase yang berada dikawasan perumahan tersebut, sehingga pembangunan yang mereka lakukan tidak berdampak buruk. Kawasan perumahan yang baik dengan lingkungan yang baik pula tentunya akan menarik bagi para investor juga calon pembeli rumah, sehingga keuntungan yang diperoleh pengembang juga lebih banyak.

    Winda Hanifah
    11/319817/GE/07215

    BalasHapus
  31. Saya sependapat dengan artikel 'Banjir dan Pembangunan Perumahan' ini. Bahwasannya, banjir bukan lagi suatu bencana yang disebabkan oleh keberadaan volume sampah yang sangat banyak, yang tidak diiringi oleh drainase yang mumpuni, atau akibat dari penggundulan hutan/recharge area, akan tetapi juga dipengaruhi oleh keberadaan masyarakat/penduduk yang semakin banyak dan meningkat jumlahnya. Sehingga, kebutuhan ruang pun akan berbanding lurus dengan tekanan penduduk yang semakin tinggi.
    Rumah merupakan kebutuhan ruang yang dibutuhkan oleh penduduk. Seiring kebutuhan akan rumah yang semakin tinggi, maka banyak developer yang menggunakan kesempatan ini untuk membangun rumah-rumah demi meraup keuntungan. Apalagi, di Kabupaten Sleman, yang notabenenya merupakan kawasan padat penduduk--baik domestik maupun pendatang--, semakin diburu oleh para developer. Dewasa ini, banyak masyarakat yang (semacam) tertipu oleh iklan-iklan yang dipasang di pinggir jalan yang menyebutkan penjualan rumah di lokasi strategis dengan harga yang terjangkau, dan ber-SHM. Padahal, menurut informasi yang saya dapat ketika kuliah (Hukling, Bapak Sutaryono), banyak dari penjualan perumahan tersebut yang ber-SHM namun tidak ber-IMB. Amat sangat disayangkan dengan problema seperti ini. Hal ini berkaitan dengan rendahnya kesadaran masyarakat mengenai hukum pertanahan dan bangunan, padahal hal tersebut merupakan hal krusial ketika hendak membeli rumah.

    Pembangunan perumahan secara besar-besaran di Kabupaten Sleman telah dan akan mengakibatkan masalah, salah satunya banjir, di daerah yang berada di bawahnya. Hal ini diakibatkan pembangunan dilakukan di kawasan resapan air dan merupakan lahan produktif. Secara argumentatif, hal tersebut bisa dilakukan, namun secara teoritis dan analisis hal tersebut tidak boleh dilakukan. Karena, akan mengurangi kawasan resapan air dan mengurangi lahan produktif yang akan merugikan daerah setempat. Selain itu, seperti yang telah dijelaskan di atas, adalah mengenai SHM (Surat Hak Milik) dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)yang tidak sesuai mekanisme peizinannnya dengan peraturan yang berlaku, sebagian besar dan cukup besar disebabkan oleh developer.

    Disinilah peran Masyarakat yang perlu kritis dalam menanggapi isu ini dan Pemerintah yang harus tegas dalam menegakkan peraturan yang telah dibuat, yang mana tercantum dalam Undang-Undang. Kekuatan hukum menjadi ultimatum yang harus diwaspadai oleh berbagai pihak, khususnya developer, dalam menyediakan ruang.

    Sependapat dengan argumen Hani Hidayah, bahwa, mengapa tidak dibangun rumah susun (Rusun) saja? menciptakan ruang secara vertikal? Karena, menurut saya dengan membagun Rusun dapat mengefesiensikan lahan dengan tetap mengutamakan keefektifannya bagi penduduk/masyarakat. Developer dapat membantu pemerintah yang mengedepankan kesejahteraan masyarakatnya, tanpa meninggalkan keuntungan yang bisa didapat. Meskipun akan tetap ada kelebihan dan kekurangan yang ditimbulkan.. Akan tetapi, sepertinya bisa dipikirkan lebih matang perencanaannya, effect, dan impactnya di berbagai skala waktu (jangka pendek, menengah, dan panjang).
    Terima Kasih.

    Nita Yunita Ferdiani
    11/316485/GE/07064

    BalasHapus
  32. menurut saya memang benar Pak bahwa pembangunan perumahan merupakan faktor penting yang tidak bisa dihindari dalam kontribusinya pada bencana banjir, terutama yang sedang marak di Jakarta saat itu, yang mana hujan lebat satu malam saja, bisa menyebabkan tergenangnya hampir satu kota dan melumpuhkan berbagai fasilitas umum dan pemerintah, seperti yang bapak contohkan di Istana Negara.
    Menjamurnya pembangunan perumahan di beberapa daerah memang faktor utamanya disebabkan oleh pengembang, yang tak lepas dari tingginya permintaan terhadap tanah pada suatu lokasi, sebagai contoh lokal seperti pada Sleman tersebut. Namun disini saya kok melihat pemerintah belum mempunyai andil yang besar terkait dengan penataan ruang yang ada di suatu daerah. Sebagai contoh saya pernah melihat sebuah papan di pinggir jalan (di kabupaten Sleman) yang intinya tertulis bahwa wilayah tersebut adalah wilayah resapan air dan dilarang ada pembangunan di sekitarnya (yang saya tangkap disini mungkin di sekitar papan itu) .
    Namun pada kenyataannya, banyak sekali bangunan ‘mewah’ yang sedang dibangun maupun akan dibangun di kawasan papan pengumuman tersebut. Dari hal tersebut saya kok melihat bahwa pemerintah sendiri terkesan kurang tegas (karena hanya dapat memberi peringatan saja) dan kurang memberikan sosialisasi serta pengetahuan kepada masyarakat terkait upaya kesadaran pentingnya zona resapan air bagi suatu wilayah, sehingga banyak masyarakat yang dengan seenaknya sendiri membangun rumah di kawasan itu. Kalau ditelisik lebih jauh mungkin masyarakat sekitar ataupun para pengembang memang banyak yang tidak mengetahui tentang arti pentingnya zona resapan air bagi suatu wilayah.
    Sehingga menurut saya saat ini sudah seharusnyalah pemerintah bertindak tegas baik itu kepada masyarakat umum ataupun kepada pengembang agar melek hukum terkait dengan zonasi pemanfaatan ruang supaya tidak terjadi peristiwa musibah banjir besar seperti yang melanda DKI Jakarta beberapa waktu yang lalu 
    Terimakasih.

    AFWAN ANANTYA
    11/312674/GE/06981

    BalasHapus
  33. Saya setuju dengan artikel ini bahwa memang pembangunan perumahan merupakan salah satu penyebab banjir . jika dilihat dari data menunjukan bahwa pembangunan perumahan di sleman 39% lokasi bermasalah dan masalah ini 62 % disebabkan oleh pengembang. sangat terlihat bahwa pihak developer banyak yg tidak peduli terhadap dampak yg akan ditimbulkan dan hanya memikirkan keuntungan semata.
    Disinilah sebenarnya ilmu geograf dapat berperan . Kita bisa saja membantu pihak developer dalam menentukan lokasi perumahan yg strategis dan tidak mengganggu lingkungan dengan memetakanya. Namun saya rasa pihak developer sudah tidak memperdulikan hal tersebut karena pihak konsumen juga tidak tahu bahkan juga tidak peduli, yg penting bagus ,murah ,dan lokasinya strategis. Mungkin solusi yg dapat dilakukan adalah mempertegas peraturan dan pengawasan serta pemberian sanksi yg tegas kepada developer yg nakal. Selain itu juga adanya penyuluhan kepada masyarakat agar hati-hati dalam memilih perumahan.

    Dimas P.D.S
    11/316551/GE/07125

    BalasHapus
  34. Saya setuju dengan artikel yang bapak sampaikan, kebanyakan orang memandang permasalahan banjir disebabkan oleh faktor cuaca atau saluran drainase yang rusak karena banyaknya sampah yang tertimbun seperti halnya permasalahan banjir di Jakarta. Padahal jika kita teliti kembali permasalahan tata ruang dalam hal banyaknya pemukiman yang mengambil daerah yang seharusnya menjadi daerah resapan atau ruang terbuka hijau. Pemerintah seharusnya lebih jeli lagi mengamati persoalan pemukiman yang semakin parah karena banyak pengembang-pengembang nakal yang membuka perumahan tanpa adanya ijin yang sesuai dengan prosedur dengan seenaknya mengambil daerah resapan atau daerah yang dikhususkan untuk ruang terbuka hijau. Permasalahan ini sangat fatal dan kompleks apabila tidak segera diselesaikan mengingat seperti di Kota Yogya, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul yang semakin hari populasi penduduknya berkembang pesat. Disamping itu banyaknya para pendatang yang telah melihat peluang berwirausaha atau sekedar untuk bertempat tinggal di kota-kota tersebut.
    Pemerintah daerah harus dapat mempertegas sanksi yang diberikan kepada para pengembang-pengembang nakal jika tidak ingin Kota Yogyakarta, Bantul dan Sleman terendam banjir seperti yang sering dialami Ibu Kota Jakarta. Sistem tata ruang juga perlu dikaji ulang dan dievaluasi secara berkala, sehingga sistem tersebut dapat relevan menghadapi segala permasalahan yang akan datang. Selain melakukan penindakan yang lebih tegas pada para pengembang yang nakal, pemerintah juga dapat membuat suatu kebijakan dengan merencanakan model perumahan yang memiliki konsep bertingkat seperti rumah susun dengan batas ketinggian gedung yang telah ditentukan sehingga dapat menghemat lahan dan berusaha tidak menghilangkan ruang terbuka hijau yang ada agar tetap ada daerah resapan untuk aliran air kedalam tanah. Kesadaran dari semua pihak tentang pentingnya daerah resapan air , ruang terbuka hijau kaitannya dengan pola perumahan guna menghindarkan dari bencana yang sewaktu-waktu dapat datang kapan saja juga harus diperhatikan agar tidak merugikan banyak pihak.

    Defi Kusuma Octafira
    11/319949/GE/07222

    BalasHapus
  35. Happy Okysari
    11/316598/GE/07168

    Saya setuju dengan artikel yang Bapak Sutaryono tuliskan mengenai Banjir dan Pembangunan Perumahan tersebut diatas bahwa pembangunan perumahan dapat berdampak pada banjir. Pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat baik penduduk asli maupun migran seiring dengan perkembangan wilayah yang semakin meningkat pula menuntut pembangunan perumahan (rumah) sebagai tempat tinggal menjadi semakin tinggi. Pembangunan perumahan ke arah horisontal ini membutuhkan ruang yang lebih banyak melihat semakin padatnya penduduk. Peluang ini juga dimanfaatkan oleh berbagai pengembang perumahan elit. Namun dalam pembangunannya baik oleh perseorangan maupun pengembang, pembangunan perumahan ini kadang tidak sesuai dengan regulasi yang mengatur, perijinan, kesesuaian lahan, dan kebijakan penataan ruang. Banyak perumahan yang dibangun pada lahan yang tidak semestinya diperuntukkan sebagai permukiman seperti pada zona resapan air, kawasan lindung, atau bantaran sungai seperti pada kasus Hotel Tentrem yang berada pada bantaran sungai yang tidak semestinya dibangun sebuah hotel disana. Hal ini berkaitan dengan masalah perijinan pembangunan yang kadang kala tidak transparan sehingga di kawasan yang semestinya dalam kebijakan penataan ruang tidak diperuntukkan untuk permukiman atau bangunan tetap saja dilakukan pembangunan. Selain berdampak pada degradasi lingkungan juga berkurangnya zona resapan air karena banyaknya bangunan diatas lahan tersebut. Terlebih lagi di daerah Sleman yang merupakan dataran tinggi, apabila zona resapan airnya semakin sedikit karena banyaknya pembangunan perumahan ini maka dapat membahayakan daerah di bawahnya seperti Kota Yogyakarta dan Bantul menjadi terendam air. Sehingga perlu kesadaran bagi masyarakat, pemerintah maupun pengembang bahwa banyaknya pembangunan perumahan yang tidak sesuai dengan kebijakan penataan ruang seperti pada zona resapan air dan lahan pertanian produktif dapat menyebabkan banjir. Perlu adanya pengendalian pembangunan perumahan dan penegakan regulasi terkait perijinan oleh pemerintah. Dan juga pembangunan perumahan perlu memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan.

    BalasHapus
  36. saya setuju dengan argument-argument sebelumnya, karena perkembangan perkotaan menuju ke daerah-daerah di pingggirannya tidak mungkin dapat dicegah, dan juga tidak mungkin dilakukan menghilangkan bangunan-bangunan yang telah didirikan. menurut saya salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi hal-hal buruk yang dapat terjadi akibat dari dampak-dampak urban sprawl tersebut yaitu memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran tata ruang. selain itu cara lain yang dapat dilakukan untuk mengatasi banjir yang diakibatkan oleh adanya pembangunan-pembangunan tersebut yaitu dengan membuat sistem biopori yaitu salah satu metode resapan air yang ditujukan untuk mengatasi banjir dengan cara meningkatkan daya resap air pada tanah. adapun yang mencetuskan metode yaitu Dr. Kamir R Brata, yang merupakan salah satu peneliti dari Institut Pertanian Bogor. namun banyak masyarakat yang masih awam mengenai hal tersebut, sehingga perlu adanya sosialisasi dari pihak-pihak terkait mengenai hal tersebut.

    Tria Febrina Seli
    11/313691/GE/07035

    BalasHapus
  37. Verry Octa K.
    11/316625/GE/07190

    menurut saya, peran aktif pemerintah dalam penanganan permasalahan perumahan ini harus memiliki dampak nyata dalam penataan ruang perumahan yang ada. dengan regulasi yang jelas seharusnya pemerintah dapat dengan tegas menertibkan perumahan-perumahan yang akan dikembangkan oleh pengembang, serta sistem pemberian ijin yang jelas sehingga meminimalisir pengembang-pengembang "nakal" yang justru bermain dengan regulasi untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyak tetapi merugikan konsumen, tidak hanya konsumen tetapi juga pada masyarakat sekitar dan lingkungan yang dimana perumahan mulai melebar pada zona resapan air yang menyebabkan drainase menjadi tidak baik dan dapat meningkatkan resiko terjadi banjir selain itu melebarnya perumahan yang dibangun pada area pertanian produktif juga akan semakin mengurangi mata pencaharian masyarakat sekitar serta produktifitas hasil pertanian.
    pemerintah harus bertindak tegas terhadap regulasi yang ada, penyediaan fasum-fasos pun tidak boleh dikesampingkan dan merupakan keharusan bagi pengembang perumahan, serta tata letak perumahan yang diijinkan pun harus jelas tidak pada zona resapan maupun pertanian produktif. dengan adanya zonasi yang jelas dimana perumahan diijinkan untuk dibangun maka akan memperjelas hukum bagi yang tidak sesuai bagi zonasi tersebut.
    walaupun pemerintah telah berperan aktif dalam penanganan perumahan dalam meminimalisir banjir, tetapi tetap dibutuhkan peran serta masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pembangunan perumahan yang ada, perlunya sosialisasi terhadap masyarakat akan regulasi tersebut agar masyarakat dapat dengan jelas mengetahuinya dan dapat melakukan pengawasan terhadap pembangunan perumahan jika dirasa ada yang melanggar regulasi tersebut dapat ditindak dengan cepat dengan melaporkan ke stakeholder yang ada dan masyarakat tidak hanya diam saja. intinya harmonisasi antara pemerintah, masyarakat, serta pengembang perumahan yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan ini sangat penting untuk ada karena akan berdampak positif terhadap pembangunan perumahan yang ramah terhadap sekitar serta tidak mempengaruhi drainase sehingga meminimalisir ataupun dapat meniadakan banjir yang menjadi ancaman. Terimakasih.

    BalasHapus
  38. Ahmad Nur Alam S.P.
    11/316587/GE/07160
    Curah hujan yang tinggi di suatu wilayah memang dapat menyebabkan banjir bila tidak dibarengi dengan kemampuan resapan air pada wilayah tersebut. Resapan air yang baik itu dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satunya adalah luasan tanah resapan air itu sendiri. Seiring dengan perkembangan peradaban zaman yang mengharuskan untuk memanfaatkan tanah dengan sebaik-baiknya berubah menjadi exploitasi tanah yang tidak bertanggung jawab dan mementingkan oknum-oknum tertentu saja tanpa mengacu pada peraturan yang berlaku. Bentuk pemanfaatan tanah yang sering terjadi adalah pemanfaatan tanah untuk tempat tinggal. Jelas telah diatur secara baik di undang-undang tentang syarat pemberian ijin mendirikan bangunan dan pemanfaatan tanah apa saja tetapi tetap saja ada celah untuk dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Kenapa hal ini dapat terjadi?kalau menurut saya karena mental pelaku dan pengawas dalam pertanahan masih ada yang belum kuat akan godaan KKN (korupsi kolusi nepotisme) dan godaan suap. Pada dasarnya peraturan yang dibuat oleh pemerintah itu sudah baik dan bertujuan kearah yang lebih baik tetapi bila pelaksana dan pengawas belum sebaik peraturannya itu akan percuma. Bila usaha untuk memperbaiki mereka yang masih mempunyai mental KKN belum bisa berhasil,maka lebih baik kita perbaiki bersama mental kita sebagai generasi penerus mereka-mereka yang sekarang menjadi pelaksana dan pengawas pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Jika kita dapat memiliki mental yang kuat dan bebas dari KKN maka Indonesia akan memiliki masa depan yang cerah.

    BalasHapus
  39. Saya setuju dengan artikel ini karena pada dasarnya banjir yang terjadi pada ibu kota jakarta sangat erat kaitannya dengan kegiatan manusia itu sendiri . Pembangunan perumahan yang semakin marak memaksa lahan yang awalnya sebagai daerah resapan air kini menjadi lahan yang penuh pondasi rumah . Sehingga saat hujan turun tak ada lagi yang mampu menyerap air bahkan sungai -sungai yang ada di pinggirian ibu kotapun sudah tidak mampu menampung air hujan .
    Banjir sangat akrab sekali dengan ibu kota jakarta namun tetap saja masyarakat ibu kota mengabaikan faktor yang menyebabkan banjir tersebut , bagi mereka banjir adalah hal biasa yang sudah sering terjadi . Tampa ada niat untuk mengurangi intensitas banjir tersebut . Seharusnya perumahan yang ada di jakarta dapat di batasi mengingat banyak sekali investor yang berkecimpung dalam bisnis perumahan yang tidak memperhatikan aspek lingkungan yang ada di sekitarnya . Selain itu di perlukan tindakan tegas dari pemerintah untuk membuat kebijakan tentang bisnis perumahan ini , agar tidak semakin merajalelanya pembangunan perumahan yang dapat merugikan lingkungan setiap terjadinya banjir karena banyak hal yang di rugikan saat terjadinya banjir seperti harta benda , keselamatan ( kesehatan ) dan masih banyak lainnya .


    PUTU SRIASTUTI
    11/312846/GE/06986

    BalasHapus
  40. Antara banjir dan pembangunan perumahan sebenarnya memiliki keterkaitan yang erat. Permasalahan banjir yang ada saat ini sering terjadi karena daerah resapan yang seharusnya di peruntukkan untuk menyerap air permukaan atau run off, dialihfungsikan menjadi lahan terbangun (real estate, perumahan, dan sebagainya). Hal ini terjadi di Jakarta, karena banyaknya lahan terbangun yang ada disana tidak sebanding dengan ketersediaan daerah resapan, bahkan tak ayal, lahan terbangun ada pada daerah resapan yang disediakan untuk RTH.

    Seperti yang Bapak Sutaryono kemukakan melalui artikel ini, banyaknya areal perumahan yang saat ini marak terjadi di Sleman tentunya akan mengancam daerah ini dari permasalahan banjir. Hal yang ditakutkan adalah pengembang akan semakin meningkatkan proyek pembangunan perumahan dan real estate seiring dengan dikeluarkannya Izin Pemanfaatan Tanah (IPT) oleh Bupati untuk kegiatan perumahan setiap tahunnya.

    Sependapat dengan pernyataan pak Sutaryono bahwa banyaknya perumahan yang dibuat oleh pengembang di Sleman saat ini sudah tidak rasional lagi, lahan yang menjadi daerah resapan atau ruang terbuka hijau dipaksakan untuk menjadi lahan terbangun, sehingga aturan mengenai ruang terbuka hijau bagi pengembang perumahan di Sleman perlu ditegaskan. Bahkan, bila perlu diperkuat dengan aturan lain yang memiliki sanksi hukum yang jelas. Perlunya sebuah ketegasan dari Bupati dan Pemerintah Daerah tentang pentingnya daerah resapan atau RTH, sangat dibutuhkan, bukan hanya untuk mengatasi permasalahan jangka pendek saja melainkan untuk keberlanjutan kehidupan (manusia, hewan, lingkungan dan makhluk hidup lainnya) di daerah Sleman kedepannya. Jika tidak dilakukan seperti itu, para pengembang akan semakin banyak melakukan proyek pembangunan perumahan tanpa memperhatikan faktor ekologi disekitarnya dan hal tersebut tentunya akan memicu terjadinya land subsidence, menurunnya muka air tanah, serta banjir.
    Imam Prasetyo
    11/316500/GE/07076

    BalasHapus
  41. Saya setuju dengan artikel diatas bahwa pembangunan perumahan merupakan salah satu penyebab terjadinya banjir. Tumbuh dan berkembangnya perumahan di Sleman yang tidak diimbangi dengan keinginan developer untuk memperhatikan masalah lingkungan akan mengakibatkan berbagai masalah. Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah memberikan landasan bagi pembangunan perumahan dan permukiman yang pada hakikatnya sangat kompleks dan bersifat multi dimensional serta multisektoral, perlu ditangani secara terpadu melalui koordinasi yang berjenjang di setiap tingkat pemerintah serta harus sesuai dengan tata ruang. Pembangunan perumahan dan permukiman merupakan kegiatan yang menerus atau berkelanjutan sehingga memerlukan dukungan sumber daya pendukung, baik ruang dan lingkungan, alam, kelembagaan dan finansial maupun sumber daya lainnya secara memadai. Untuk itu pembangunan yang dilakukan perlu mempertimbangkan kelestarian dan keserasian lingkungan dan keseimbangan pemanfaatan sumberdaya yang ada maupun daya dukungnya sejak tahap perencanaan, pengelolaan dan pengembangan. Hal ini dimaksudkan agar arah perkembangannya tumbuh selaras dan serasi sesuai prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan baik secara ekonomi, lingkungan, maupun sosial dan budaya. Kebijakan pembangunan perumahan sangat berpengaruh pada kualitas lingkungan. Untuk memperbaiki kualitas lingkungan, sebaiknya pembangunan perumahan satu lantai dibatasi dan dianjurkan menggunakan rusun. Selain itu kebijakan pembangunan perumahan dapat dilengkapi dengan kebijakan penggunaan bahan bangunan, pembatasan luas jalan dan penataan ruang.
    Ika Wulandari 11/316610/GE/07177

    BalasHapus
  42. Saya setuju dengan isi artikel dari Bapak Sutaryono ini, bahwa banjir tidak hanya disebabkan oleh curah hujan yang tinggi, semakin berkurangnya zona resapan air dan terbatasnya saluran drainase, namun juga disebabkan oleh semakin banyaknya pembangunan perumahan. Semakin banyaknya pembangunan perumahan tidak lain karena rumah merupakan suatu kebutuhan primer yang diperlukan oleh masyarakat. Dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk maka semakin banyak pula tempat hunian yang dibutuhkan, sehingga semakin banyak pula lahan yang dijadikan sebagai perumahan dan atau permukiman. Pembangunan perumahan yang semakin pesat ini juga dipengaruhi oleh adanya sikap konsumtif setiap orang untuk memenuhi kebutuhan ekonominya dan rasa ingin mendapatkan prestise dari orang lain, serta adanya dorongan dari pihak lain yaitu kepentingan industrial. Sikap dari pengembang yang tidak mau tahu dengan prosedur pengajuan IMB yang ada, membuat pembangunan perumahan menjadi mudah dan tidak sesuai dengan rencana tata ruang tersebut semakin meningkat. Perlunya regulasi tentang penanganan alih fungsi lahan dan regulasi mengenai pembangunan perumahan dan permukiman serta partisipasi dari para stakeholder sangat dibutuhkan. Hal tersebut dilakukan agar tetap tersedianya hunian bagi masyarakat namun tetap tidak mengesampingkan aspek-aspek lingkungan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tanggapan di atas dibuat oleh:
      TRI NOFITASARI
      11/313747/GE/07038

      Hapus
  43. Saya tidak setuju dengan pembangunan perumahan yang semakin ekspansif dalam jumlah yang besar karena hal tersebut dapat memicu terjadinya bencana alam beaccana alam yang dapat meruggikan asset dan akses masyarakat. Banjir merupakan salah satu permasalahan lingkungan yang disebabkan oleh adanya pembangunan perumahan secara bessar besaran yang tidak diiringi dengan pelestarian lingkungan yang berkelanjatun. Pada umumnya di Indonesia sudah mulai terjadi hal tersebut dimana pemukiman padat terkena banjir dikarenakan minimnya zona resapan air dan terbatasanya saluran drainase. pertumbuhan penduduk dilansir menjadi pemicu tumbuhnya perumahan-perumahan.

    Pengembang-pengembang yang "nakal" pun turut berkontribusi dalam pembangunan perumahan yang tidak mematuh mekanisme yang berlaku sehingga pembangunan perumahan tidak teratur dan hal tersebut mengakibatkan kerusakan pada bagian zona resapan air.

    Pembangunan Perumahan di Sleman yang pesat akhir-akhir ini harus di imbangi dengan regulasi yang berlaku yaitu UU No.1 Tahun 2011 mengenai Perumahan dan kawasan permukiman dimana pengembang berkewajiban menyerahkan prasaran, sarana & Utilitas perumahan dan permukiman kepada pemda .Apa bila tidak di atur dengan regulasi yang berlaku maka bukan tidak mungkin Kejadian yang terjadi di Ibukota Jakarta akan terjadi di Sleman.

    Berdasarkan regulasi yang ada pemerintah pun berkewajiban untuk merencanakan , mengatur ,mengendalikan dan megawasi penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang ada, bila perlu pemerintah bertindak tegas dan mengeluarkan tindakan preventif untuk mencegah terjadinya pembangunan perumahan dan permukiman yang semakin berkembang .

    Fauzan Maulana S
    11/319893/GE/07220

    BalasHapus
  44. Apabila salah satu faktor terbesar terjadinya banjir adalah karena semakin banyaknya perumahan yang terbangun, maka yang menjadi pelaku di sini adalah pengembang perumahan tersebut dan juga pemerintah. menurut saya kurang tepatnya dari pihak pengembang adalah karena mereka membangun perumahan tidak memperhatikan faktor lingkungan yang menyebabkan rusaknya lingkungan yang berdampak terjadinya banjir. Selain itu juga banyak para pengembang yang tidak mempunyai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal tersebut bisa terjadi karena kurang tegasnya pemerintah dalam mengatur tentang mendirikan bangunan. Hal ini yang menjadi kurang tepatnya peran pemerintah.

    Menurut saya seharusnya pemerintah bisa lebih tegas lagi, apabila pihak pengembang meskipun sudah memiliki tanah tersebut akan tetapi tidak mempunyai IMB maka seharusnya pembangunan perumahan pun tidak terjadi. Selain itu juga, dalam memberikan IMB, pemerintah harus memperhatikan faktor lingkungan, apakah nanti pengembangan ini merusak lingkungan yang menyebabkan banjir dan bencana lain atau tidak. Sehingga pemberian IMB ini ke Pengembang dapat meminimalisir terjadinya banjir yang datang. Untuk kasus di atas yang telah terjadi di Kabupaten Sleman, Untuk mencegah bencana banjir yang datang, kita tidak mungkin merobohkan semua bangunan dari pengembang yang tidak memiliki IMB yang mencapai 62% tersebut, akan tetapi dapat melalui cara lain seperti pembuatan drainase, penanaman pohon-pohon, ataupun kesadaran masyarakat tentang lingkungan untuk mencegah banjir. Apabila seluruh masyarakat mendukung kegiatan tersebut bukan tidak mungkin bencana banjir bisa teratasi.

    Mukmin Al Kahfi
    11/316514/GE/07089

    BalasHapus
  45. saya setuju dengan artikel yang bapak paparkan bahwasan terjadi saling keterkaitan yang erat arat antara banjir dengan pembangunan perumahan. dimana bencara banjir terjadi juga disebabkan karena maraknya pembangunan perumahan baru yang menyebabkan zona resapan menjadi tidak ada atau berkurang. karena zona resapan yang ada didaerah tersebut sudah berubah menjadi bangunan-bangunan perumahan sehingga yang tadinya menjadi zona resapan menjadi tidak bisa menyerap lagi luapan air sehingga terjadilah banjir.
    namun hal tersebut bukanlah masalah utama dari pembangunan perumahan yang menyebabkan banjir. apabila pembangunan perumahanya sesuai dengan lahan yang diperuntukan sebagai permukiman sesuai dengan PTRTW yang berlaku didaerah tersebut maka tidak akan terjadi banjir karena tidak membangun di zona yang diperuntukan sebagai zona resapan. banyak para pengembang tidak melakukan pembangunan perumahan sesuai dengan regulasi yang berlaku. sehingga banyak perumahan yang menjadi ilegal karena tidak ada surat kepemilikan rumah karena tahap-tahap pembangunan perumahan tidak semua terpenuhi. terkadang ijin belum keluar para pengembang sudah mulai membangun perumahan sehingga apabila tidak di ijinkan perumahan sudah terbangun dampaknya perumahan itu menjadi ilegal. ijin tidak keluar biasanya disebabkan karena pembangunan perumahan yang tidak sesuai dengan PTRTW yang berlaku didaerah tersebut, membangunanya di zona yang tidak boleh untuk dibangun perumahan. namun karena sudah terlanjur terbangun perumahan jadi mau tidak mau tetap menjual perumahan tersebut.
    sebenarnya dalam kasus ini yang salah bukan pada pembangunan perumahan yang menyebabkan banjir namun pada para pengembang yang tidak mengikuti regulasimengenai pembangunan perumahan dengan baik sehingga kebanyakan mereka membangun pada zona yang sebenarnya bukan diperuntukan menjadi permikiman . hal tersebut lah yang menjadi faktor utama penyebab banjir.

    Dwi Riyanto
    10/304385/GE/06939

    BalasHapus
  46. Dengan adanya intrumen pengendalian pemanfaatan lahan dalam hal ini adalah RTRW yang salah satunya diwujudkan dengan Dokumen "IMB" seharusnya pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukan baik itu untuk permukiman, industri maupun yang lainnya dapat diminimalisir..

    Jika RTRW sebagai regulasi yang komperhensif mengatur tentang ruang, yang didalamnya memperhatikan fungsi ekologi, ekonomi, aspek strategis wilayah dll benar-benar dijalankan dan dipatuhi, permasalahan ekologis suatu wilayah seperti misalnya banjir, longsor, kekurangan air dsb seharusnya bisa diantisipasi..

    tapi permasalahannya dalam implementasi regulasi TATA RUANG, banyak jual beli huruf R, sehingga TATA RUANG akhirnya menjadi TATA UANG.. akhirnya terjadilah banjir, longsor, dsb

    Samsul Ma'arif
    09/288473/GE/6743

    BalasHapus
  47. Saya setuju dengan artikel bapak, dimana pembangunan permukiman memberikan faktor yang begitu besar terhadap terjadinya bencana banjir. Minimnya pohon dan zona resapan air merupakan dampak yang diakibatkan dari pembangunan permukiman yang semakin menumpuk tersebut, yang dilakukan tanpa mementingkan aspek lingkungan dan berkelanjutan, sehingga air hujan yang turun pun sulit meresap dan mengakibatkan banjir.

    Seharusnya, dalam hal ini semua pihak harus berperan sehingga permasalahan ini dapat teratasi. Pemerintah seharusnya lebih memperjelas peraturan yang ada beserta sanksi-sanksi yang harus diberikan kepada pihak yang melanggar tersebut. Selain itu, pihak penegak hukum pun harus lebih tegas dalam hal ini, sehingga tidak disepehkan oleh pihak pealnggar. Pihak pembangun permukiman/perumahan juga harus lebih memperhatikan peraturan-peratuan pendirian permukiman yang ada, dan jangan mementingkan pihaknya sendiri dengan merugikan masyarakat lainnya. Masyarakat, dimana sebagai yang menempati rumah tersebut juga seharusnya dalam membeli rumah harus diteliti juga apakah wilayah tersebut merupakan wilayah rawan banjir atau tidak. Apabila rawan banjir, dapat dikatakan bahwa pembanguna permukiman tersebut merupakan penyebab terjadinya banjir, dan seharusnya jangan pernah membeli dan menempati rumah tersebut.

    Rifki Muhammad Audy
    11/320054/GE/07225

    BalasHapus
  48. Pembangunan perumahan seharusnya tidak akan menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya banjir jika telah mengikuti dan memenuhi persyaratan teknis, administratif, tata ruang, dan ekologis, sebagaimana yang tertulis pada Pasal 26 UU No.1 Tahun 2011. Penyelewengan peraturan dalam konteks pembangunan perumahan -seperti yang telah Bapak sebutkan- merupakan bentuk inkonsistensi penegakan hukum.

    Pertumbuhan penduduk semakin tinggi, kebutuhan rumah berarti semakin besar pula. Negara juga telah menjamin proses penyelenggaraan perumahan untuk kesejahteraan masyarakat. Kultur masyarakat Indonesia yang lebih memiliki model horisontal housing memperparah kebutuhan lahan. Ujung-ujungnya sama, penegakan hukum penataan ruang di bawah payung PP No. 15 Tahun 2010 yang masih compang-camping dimanfaatkan para investor nakal dalam hal pengadaan tanah hingga ke kawasan penyangga alih-alih untuk memenuhi permintaan pasar (masyarakat).

    Menurut saya yang perlu diperhatikan juga dalam pembangunan, baik itu pembangunan perumahan ataupun yang lain, yang perlu diperhatikan tidak hanya melulu bergantung pada natural capital stocks-nya saja. Melainkan harus diperkuat pengadaan dan pemanfaatan human dan human-made capital stocks. Sehingga bisa dikatakan bencana banjir dewasa ini lebih karena kompleksitas permasalahan alam dan manusia.

    ARI NOVA FIRNANDA
    10/300882/GE/6808

    BalasHapus
  49. Banjir saat ini memang bukan hanya semata-mata disebabkan oleh tingginya curah hujan, namun terjadinya banjir juga dipicu oleh berkurangnya daerah resapan air, karena tanah-tanah kini sudah berubah menjadi beton (bangunan) yang tanpa memperhatikan drainase, tanah yang seharusnya menjadi daerah resapan tidak berfungsi semestinya sehingga aliran airpun berada di permukaan yang lama-kelamaan apabila kondisi tersebut berlangsung terus-menerus akan mengakibatkan banjir. Pada intinya banjir mempunyai kaitan erat dengan pembangunan yang liar. Pembangunan yang dimaksud dalam artikel ini terutama adalah pembangunan perumahan. Perumahan memang kebutuhan yang harus dipenuhi seiring dengan terus meningkatnya jumlah penduduk yang tentunya sangat membutuhkan tempat tinggal. Namun kondisi pembangunan perumahan saat ini sudah sangat mengkhawatirkan sebagaimana yang telah disebutkan dalam artikel diatas. Pihak-pihak terkait yang mempunyai peran terhadap pembangunan perumahan diantaranya adalah pengembang, pemerintah dan masyarakat. Pihak pengembang seharusnya benar-benar memperhatikan perijinan yang menjadi kewajiban dan harus ditaati, bukan hanya semata-mata mencari keuntungan materiil, namun sulit kiranya mendapatkan pengembang yang benar-benar taat hukum dijaman yang seperti ini, dimana mereka hanya berpikir semuanya dapat terselesaikan dengan uang. Pihak Pemerintah, ini merupakan pihak yang sangat menentukan tertibnya pembangunan, kebijakan yang dibuat oleh pemerintah mungkin sebenarnya sudah mempertimbangkan hal-hal mendasar namun ulah “oknum-oknum” pemerintah yang nakal dan menyimpang ini yang sungguh akan menjadikan pembangunan liar semakin marak. Pihak masyarakat merupakan pihak yang nantinya berlaku sebagai konsumen, belum banyak masyarakat awam yang mengetahui perijinan dan kepemilikan perumahan, yang mereka ketahui hanyalah “iming-iming” iklan yang begitu menggiurkan, maka kiranya perlu sosialisasi dari pemerintah untuk menambah pengetahuan masyarakat sehingga mereka dapat cerdas dalam menentukan perumahan. Pada akhirnya inti solusi untuk menertibkan pembangunan perumahan agar tercipta ketertiban tata ruang wilayah untuk masa yang akan datang bukan hanya terkait masalah banjir, namun masalah-masalah lain yang nantinya timbul, sangatlah diperlukan ketegasan dari pemerintah terkait dengan perijinan dan memproses oknum-oknum nakal yang merugikan, pihak pengembang yang benar-benar taat hukum, dan kecerdasan masyarakat dalam menentukan pilihan perumahan bukan hanya saja soal kenyamanan namun yang perijinannya sesuai.

    Putri N P
    11/316607/GE/07175

    BalasHapus
  50. Menurut saya salah satu penyebab banjir adalah kelebihan kapasitas dalam pembangunan perumahan. pembangunan perumahan yang berlebihan memiliki impact yang cukup kompleks seperti banjir. Banyak pemicu yang ditimbulkan dari pembangunan yang berlebihan tersebut seperti yang pertama, pembangunan perumahan yang berlebihan pasti melakukan alih fungsi lahan yang tidak sesuai contohnya yang seharusnya merupakan tempat saluran drainase, oleh pengembang diubah menjadi suatu perumahan. kemudian efek pembangunan yang berlebihan yaitu mengurangi ruang terbuka hijau dimana akan mengurangi dan bahkan menghilangkan tingkat daya serap air ke dalam tanah sehingga dapat memicu akumulasi run off yang bertambah tinggi yang dapat menyebabkan banjir. Kemudian perumahan yang terdapat di bantaran kali sangat rentan meningkatkan resiko terjadinya banjir oleh karena sampah yang mereka ciptakan ke dalam kali sehingga terjadinya penyumbatan, tidak hanya itu dengan adanya perumahan yang berada di bantaran kali akan menyebabkan kali akan semakin menyempit sehingga menyebabkan daya tamping air terhadap kali tersebut akan semakin kecil dan nantinya akan memicu terjadinya banjir. Jika berbicara masalah pengembang, saya berharap adanya pengawasan yang lebih intensif terhadap pengembang baik dalam pemberian ijin dalam pengelolaannya maupun dalam surat surat administrative lainnya. Pengembang sebenarnya sudah tau bahwa apa yang menjadi dampak negative seperti contoh dalam pembangunan proyek perumahan di suatu kawasan yang seharusnya tidak boleh menjadi suatu kawasan permukiman, tetapi karena adanya surat hak milik yang diperoleh oleh badan pengawas tanpa mendapatkan IMB dari suatu proses procedural maka pengembang membuat suatu daya tarik terhadap pembeli dengan cara memberi harga murah untuk perumahannya. Jika hal ini semakin lama dibiarkan maka ketersediaan ruang akan semakin sempit. Hal ini akan memancing meningkatnya pembangunan permukiman di suatu daerah yang dapat menjadi factor utama pemicu terjadinya banjir oleh karena overload terhadap pembangunan permukiman.

    Stenfri Loy Pandia
    11/316497/GE/07074

    BalasHapus
  51. Saya setuju dengan artikel diatas. Pada dasarnya pembangunan perumahan mempunyai dampak positif yang khususnya ditujukan bagi masayarakat sebagai tempat tinggal yang layak. Namun pembangunan perumahan saat ini justru menimbulkan dampak negatif khususnya berperan banyak dalam terjadinya bencana banjir. Hal ini dapat terjadi karena ulah para pengembang perumahan yang seenaknya membangun tanpa memperhatikan aturan yang berlaku. Wilayah yang seharusnya difungsikan sebagai zona resapan air dan zona produktif pertanian justru dibangun secara besar-besaran oleh para "pengembang nakal". Dengan demikian air yang seharusnya dapat meresap pada zona resapan air akan menjadi limpasan permukaan, sehingga apabila hujan dengan intensitas yang tinggi akan rawan terjadi banjir.
    Menurut saya, kenakalan dari para pengembang ini juga pasti didukung atau mendapat kemudahan dari oknum pemerintahan, khususnya pemerintah daerah dalam hal ini, karena dalam hal perijinan pembangunan perumahan pasti melibatkan pemerintah daerah yang memang mempunyai hak untuk memberikan ijin. Disinyalir terdapat praktik suap dalam praktik pemberian ijin mengenai pembangunan perumahan yang tidak sesuai dengan aturan ini, atau bisa jadi ada motif politik dalam pemberian ijin ini.
    Pada kasus ini, perlu kejujuran dan ketegasan dari pihak-pihak terkait khususnya pada pemerintah daerah ataupun dari pihak pengembang agar pembangunan perumahan dapat bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan dan terlaksana tanpa merugikan pihak manapun baik lingkungan sosial maupun lingkungan fisik di sekitarnya. Peran aktif masyarakat dalam ikut serta menjaga kelestarian lingkungan sekitar juga sangat diperlukan agar permasalahan lingkungan dalam hal ini bencana banjir dapat teratasi.

    Yoga Noor Setiawan
    11/316548/GE/07122

    BalasHapus
  52. Saya sependapat dengan artikel "Banjir dan Pembangunan Perumahan" oleh Bapak Sutaryono. Banjir dan pembangunan perumahan memiliki keterkaitan yang erat. Maraknya pembangunan perumahan di Sleman oleh para developer atau pengembang memberikan dampak positif yaitu penyediaan perumahan bagi masyarakat sesuai dengan UU No. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
    Namun, pembangunan perumahan juga memiliki dampak negatif yang lebih besar yaitu dalam aspek lingkungan. Pembangunan perumahan di Sleman yang mana merupakan daerah resapan dapat menyebabkan banjir di daerah tersebut, dan daerah-daerah di bawahnya.

    Ketegasan pemerintah dalam memberlakukan RTRW sangat diperlukan dalam penyelasaian masalah ini. Mengingat para developer akan membangun perumahan untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya sehingga kurang memperhatikan aspek lingkungan. Ditambah dengan harga lahan yang sangat tinggi dan bisnis properti yang menjanjikan di Sleman, para developer berlomba-lomba untuk melakukan pembangunan.

    Oleh karena itu, pemerintah setempat perlu tegas dalam menangani permasalah ini. Pemerintah perlu melakukan scanning terhadap lahan-lahan yang akan dibangun, apakah pembangunan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku atai tidak. Para developer yang tidak mengikuti kaidah yang berlaku perlu diberi sanksi tegas agar aturan yang ada dan hukum dapat ditegakkan dan berjalan semestinya.
    Selain itu, kesadaran masyarakat khususnya para pengembang akan lingkungan, juga sangat penting dalam konteks banjir dan pembangunan perumahan di Sleman.

    Hillary Kristarani
    11/316590/GE/07163

    BalasHapus
  53. dari sudut pandang lain saya melihat bahwa sejauh ini "media" hanya bisa menyalahkan alam ketika terjadi bencana seperti banjir, dan yang paling aneh adalah ketika menyebutkan "banjir Jakarta adalah kiriman dari Bogor", padahal sudah hukum alam bahwa air mengalir dari tempat yeng tinggi ke tempat yang rendah, secara geografis sudah tentu daerah Bogor memiliki ketinggian lebih tinggi daripada Jakarta. padahal banyak faktor lain yang menyebabkan banjir yang sringkali diabaikan, salah satunya adalah pesatnya pembangunan perumahan seperti yang dijelaskan diatas yang dapat menimbulkan berkurangnya kawasan resapan air.
    secara umum saya setuju dengan tulisan ini

    Devki Firmansyah (06802)

    BalasHapus
  54. Aruni Rizka Aninda
    11/316495/GE/07073

    Saya setuju jika salah satu penyebab terjadinya banjir memang dikarenakan adanya lahan-lahan yang sebenarnya digunakan sebagai zona resapan dibangun menjadi tempat permukiman yang berbentuk perumahan. Saat ini perumahan memang banyak diminati oleh developer sebagai bentuk investasi yang menguntungkan sehingga mereka akan menghalalkan segala cara untuk membangun perumahan yang menguntungkan bagi para pengembang perumahan seperti tidak adanya IMB yang sah. Jika pendirian suatu bangunan mematuhi peraturan tentang tata ruangnya juga, maka tidak akan terjadi bencana banjir karena tata ruang pada RTRW sudah mengatur dengan baik tentang penggunaan lahan yang pas untuk dijadikan daerah permukiman, daerah resapan, maupun RTH.
    Pemerintah harus lebih jeli lagi untuk melihat adanya kecurangan yang dilakukan oleh para pengembang perumahan yang saat ini sedang booming. Seperti yang terlihat bahwa perumahan di masa sekarang ini jarak antar rumah hampir tidak ada atau saling berdempetan dan RTH juga tidak ada sehingga tidak diragukan lagi bahwa lahan untuk daerah resapan juga sudah digunakan untuk bangunan.
    Selain pemerintah, masyarakat juga diharapkan menjadi lebih kritis dalam melihat pembangunan perumahan yang ada di sekitar mereka, masyarakat perlu adanya pengetahuan tentang dampak buruk apabila dilakukan pembangunan perumahan yang berlebihan.

    BalasHapus
  55. Rohmah Noor Rosyidah
    11 / 316613 / GE / 07179

    Saya setuju dengan pendapat teman teman semua di atas bahwa dalam pengembangan permukiman perlu adanya campur tangan pemerintah terkait yaitu Pemerintah Kab Sleman berupa adanya suatu regulasi tegas serta mengikat guna mengatur 'gerak' pengembang atau developer permukiman di Sleman, misalnya dalam hal perizinan pendirian bangunan, hak milik tanah, serta berbagai aturan terkait lainnya. Karena seperti yang kita ketahui bahwa seringkali pengembangan permukiman oleh suatu developer lebih berorientasi pada profit daripada aspek lingkungan sendiri.

    Menurut pendapat saya, selain adanya regulasi atau aturan yang tegas bagi para pengembang, pemerintah juga perlu selektif dalam melakukan penindakan bagi para pemilik modal besar yang seringkali membeli lahan pertanian dari para petani untuk kemudian dialih fungsikan menjadi villa villa mewah. Adanya trend semacam ini cukup mengkhawatirkan sebab menyebabkan harga lahan meningkat drastis di Sleman, akibat peningkatan tsb pajak yang harus di tanggung petani juga semakin besar sehingga tidak sebanding dengan penghasilan yang didapat dari bertani, akibatnya seringkali petani tidak memiliki pilihan lain kecuali menjual lahan pertanian miliknya bagi para pengembang maupun dialih fungsikan menjadi tempat usaha non pertanian.

    BalasHapus
  56. Berkenaan dengan artikel yang telah dikemukakan oleh Bapak Sutaryono di atas maka saya menangkap ada polemik klasik yang sering terjadi namun sulit ditemukan titik terang sebagai solusinya, yaitu permasalahan kepentingan ekonomi yang berbenturan dengan kelestarian lingkungan.Para pengembang perumahan mayoritas hanya mengejar kepentingan materi semata dan itu dibuktikan dengan seringnyakasus pelanggaran penyalahgunaan tata ruang daerah, sementara pembangunan fisik perumahan yang ada biasanya justru telah selesai dan telah terjual kepada konsumen.Masalah ini kerap terjadi di daerah atau wilayah yang terkenal strategis baik secara geografis maupun secara ekonomis untuk berinvestasi di bisnis properti, seperti di daerah Jakarta dan sekitarnya, Sleman (Yogyakarta), dan Bali.Ini yang patut untuk kita kritisi mengingat semakin terbatasnya ruang untuk dimanfaatkan namun semakin banyak pula populasi manusia akibat ledakan jumlah penduduk yang memperebutkan ruang untuk penghidupan.

    Berdasarkan aspek hukum yang ada sudah jelas ditetapkan bahwa suatu pembangunan fisik yang baik harus mendukung kesejahterakan masyarakat serta berkelanjutan dengan segala teknis dan peraturannya, seperti yang telah dipaparkan dalam UU No. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, UU.No.26/2007 tentang Penataan Ruang, serta aturan perundang-undangan lainnya.Pembangunan pun harus mengikuti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.Jika dilihat dari segi aspek hukum seharusnya sudah tidak ada lagi pelanggaran hukum yang terkait dengan penyalahgunaan tata ruang untuk pembangunan fisik seperti perumahan.Namun masalahnya mengapa kasus pelanggaran masih saja terjadi, padahal hukumnya sendiri sudah ada?Hal ini dapat dijawab dengan sebab lemahnya penegakan hukum khususnya yang berkaitan dengan pembangunan fisik, sehingga pengembang perumahan menjadi lebih leluasa bergerak tanpa terkontrol oleh pemerintah dengan baik. Akibat yang timbul ialah munculnya berbagai permasalahan pada perumahan tersebut seperti masalah izin perubahan penggunaan dan pemanfaatan tanah (Izin Peruntukan Penggunaan Lahan/IPPT), izin perolehan tanah, izin site plan dan IMB serta ketidaksesuaiannya mekanisme perizinan seperti yang telah dipaparkan pada artikel di atas.Dampak ikutan yang selanjutnya terjadi ialah munculnya bencana alam, seperti banjir (yang terkadang juga melanda wilayah sekitarnya).Sehingga menurut saya hukum pertanahan yang sudah ada harus ditegakkan kembali dan pihak-pihak terkaitseperti pemerintah dan para pengembangjuga harus bertanggungjawab atas munculnya bencana seperti banjir akibat lemahnya penegakan hukum namun tetap memberikan perlindungan kepada konsumen.

    Radifan Dwisandhyoko H.
    11/316270/GE/07046

    BalasHapus
  57. Pembangunan perumahan seharusnya tidak dijadikan kambing hitam terhadap bencana banjir yang muncul. Namun pembangunan perumahan di Indonesia akhir-akhir ini memamang tidak karuan. Adanya pembangunan perumahan di recharge area, pembangunan rumah di bantalan sungai utama, serta pembangunan perumahan yang tidak memperhatikan drainase memang menjadi salah satu faktor penyebab banjir itu sendiri.
    Regulasi tentang pembangunan perumahan di Indonesia sebenarnya sudah baik. Namun kenyataannya banyak perumahan yang mempunyai permasalahan dalam (a) ijin perubahan penggunaan dan pemanfaatan tanah; (b) perolehan tanah; (c) ijin site plan dan IMB; serta (d) ketidaksesuaian dengan mekanisme perijinan. Ini dapat dikatakan banyak institusi yang mendirikan perumahan melakukan bypass terhadap prosedur pembangunan perumahan. Dengan demikian banyak perumahan-perumahan bermasalah dalam hal-hal di atas.
    Peran pemerintah seharusnya tidak terhenti dengan membuat regulasi saja namun harus ada pengawalan ketat terhadap institusi-institusi yang membangun perumahan supaya tetap sesuai dengan kebutuhan manusia dan kebutuhan lingkungan.
    Jika perumahan didirikan berdasarkan ketentuan hukum dan berpihak pada lingkungan, saya yakin perumahan bukan manjadi faktor penyebab lagi.


    Miftachul Hadi
    10/301408/GE/06858

    BalasHapus
  58. ATIKA PERWITA SARI PUTRI
    11/316503/GE/07078

    Tidak dapat dipungkiri bahwa semakin bertambahnya penduduk maka kebutuhan akan ruang akan semakin meningkat. Jika banjir dikaitkan dengan pembangunan perumahan, maka pertanyaan yang muncul yaitu bagaimana perumahan tersebut dapat terbangun, bagaimana perizinan yang menyetujui berdirinya perumahan dan bagaimana pihak pengembang dan pemerintah dapat menyetujui terealisasinya pembangunan perumahan serta alasan mengapa pihak pembeli atau penghuni memilih loaksi tersebut sebagai tempat untuk bermukim yang tepatnya berada di daerah yang berfungsi sebagai resapan air yang seharusnya tidak layak untuk dibangun perumahan seperti kasus yang terjadi di Sleman ini. Apabila dilihat dari kebutuhan akan ruang untuk bertempat tinggal dengan kondisi sekarang yang jumlah penduduk yang semakin meninggi maka pembangunan perumahan jika memang tempat tersebut memang benar-benar sudah tidak mampu menyediakan ruang untuk menopang akan kebutuhan permukiman maka jangan menyalahkan pembangun atau pengembang yang mendirikan bangunan perumahan di daerah ini, namun kasus yang terjadi saat ini yaitu mengacu pada pihak developer pembangunan perumahan yang lebih mementingkan pada aspek finansial dan kurang atau bahkan tidak memerhatikan akan dampak lingkungan di masa sekarang dan yang akan datang maka pembangunan perumahan terutama di daerah yang berfungsi sebagai daerah resapan air yang sangat berdampak pada daerah-daerah di sekitarnya, maka pihak developer dan pihak yang menyetujui atau mengesahkan pembangunan serta calon/pihak pembeli rumah di daerah resapan air ini harus mampu bertanggung jawab akan dampak lingkungan yang pada jangka pendek mungkin akan belum terasa akibatnya namun dampak buruk lingkungan tersebut akan sangat terasa ketika sudah berjalan pada periode waktu yang cukup lama. Seiring berjalannya waktu, penduduk yang menghuni di daerah perkotaan menginginkan tempat tinggal yang nyaman, aman dan kualitas lingkungan yang baik, maka ini merupakan suatu celah emas bagi pihak pengembang pembangunan perumahan untuk dapat menjawab permintaan para penghuni perkotaan ini dengan menawarkan hunian nyaman yang berada di daerah yang lingkungannya masih terbilang sejuk yang pada kasus ini berada di Sleman. Keketatan dan ketegasan implementasi peraturan dan hukum mengenai kawasan yang tepat dan tidak tepat untuk dibangun permukiman merupakan salah satu cara yang mampu untuk mengendalikan semakin bertambahnya pembangunan perumahan yang tidak sesuai bahkan melanggar peraturan yang telah dibuat pemerintah. Dari kasus ini maka diperlukan suatu upaya adanya pengawasan terhadap implementasi perundang-undangan yang berlaku serta “Memintarkan” masyarakat agar dapat memilih dan memilah bangunan permukiman yang memang sesuai untuk dihuni.

    BalasHapus
  59. Berbagai faktor menjadi penyebab banjir, seperti yang dijelaskan pada artikel dan pendapat kawan-kawan yang lain. Curah hujan tinggi, zona resapan air, drainase buruk, dan salah satu penyebab lainnya yakni pembangunan perumahan. Hakikatnya perumahan/rumah, sangat dibutuhkan oleh masyarakat/orang yang menempatinya sesuai dengan fungsinya (tempat tinggal, usaha, dll). Pertumbuhan penduduk yang drstis membuat kebutuhan akan rumah (housing) juga meningkat. Wilayah perkotaan yang telah padat lambat laun akan berkembang, beraglomerasi ke wilayah sekitarnya. Begitu pula dengan perumahan. Secara teori, pada awal perkembangan perumahan, perumahan dibangun di wilayah perkotaan, kemudian ke wilayah peralihan (desa-kota), dan selanjutnya ke perdesaan. Contohnya, Jakarta yang sudah semakin padat membuat masyarakat maupun pengembang mencari wilayah lain yang dapat dijadikan perumahan yakni di wilayah puncak (Bogor). Kita tahu bahwa wilayah puncak tersebut merupakan kawasan konservasi. Tapi apa daya? Hasrat untuk memiliki rumah jelas ada oleh masyarakat. Yogyakarta, perumahan mulai dibangun di daerah Sleman dan Bantul yang notabene memiliki fungsi dan nilai yang tinggi di bidang pertanian, akhirnya beralih menjadi bangunan hunian. Semarang, perumahan dibangun besar-besaran, di wilayah lereng ungaran dan lainnya yang menyebabkan zona resapan berkurang, longsor, dan tentu banjir di wilayah yang lebih rendah.
    Pembangunan perumahan tidaklah salah. Yang salah (tidak tepat) adalah pemilihan lokasi pembangunan yang sebenarnya adalah zona resapan air. Hal ini mengakibatkan limpasan air dalam jumlah besar, menciptakan potensi banjir. Selain itu pengembang, karena hanya memikirkan keuntungan, banyak hal yang kemudian dilanggar. Seperti yang telah dijelaskan oleh yang lain bahwa dalam pengadaan tanah untuk dijadikan perumahan saja banyak permainan yang dimainkan. Belum lagi fasilitas-fasilitas yang diabaikan, dan perumahan padat yang mengurangi luasan zona resapan air.
    Kenapa pengembang mudah melakukan pengembang tersebut? Pembangunan perumahan sama dengan pembangunan yang lain yang memperhatikan prinsip : 1) bisa/tidak bisa; 2) boleh/tidak boleh. Prinsip boleh/tidak boleh lebih mengacu pada aspek hukum. Bolehkah pembangunan dilakukan di kawasan A? Atau B? Wilayah C? Atau D? Tentu dalam pengadaan tanah untuk dibuat perumahan terdapat ijin-ijin yang seharusnya memperhatikan aspek hukum, yang paling mudah saja, paling tidak menyesuaikan dengan RTRW yang berlaku. Itu-pun jarang diperhatikan oleh pengembang. Sebaiknya dan seharusnya, hal-hal seperti ini dalam pelaksanaannya diatur secara tegas. Peraturan, per-UU, dan lainnya sudah ada, namun realisasi dalam pelaksanaanya yang masih kurang. Ketegasan tersebut sangat diperlukan.
    Namun, akan muncul lagi masalah ketersediaan perumahan, jika pengembangan tidak dilakukan (mengingat wilayah perkotaan semakin padat, dan perlindungan terhadap zona resapan air dan kawasan konservasi). Setuju dengan pendapat Saudara Hani dan Nita, yang berpendapat mengenai Rumah Susun (pembangunan vertikal). Ada baiknya dari Rusun yakni pembangunan pada zona resapan air dapat diminimalisir. Namun, saya fikir, dalam penerapannya, masyarakat belum dapat menerima sepenuhnya kebaikan dari pembangunan vertikal ini. Banyak pertimbangan. Kalau dibangun, bisa jadi target pengembang adalah kalangan menengah keatas (yang mampu membeli), sedangkan kalangan menengah ke bawah tak ada pilihan lain selain membangun rumah di bantaran sungai atau tebing. Meskipun begitu Rusun ini juga dapat dirasakan oleh mereka yang sangat sangat membutuhkan rumah, misalnya pada program rumah susun di Jakarta oleh pemerintah setempat.
    Apa yang salah dan yang terbaik sebenarnya telah kita ketahui bersama. Namun realita, terkadang kita melupakan hal yang seharusnya terwujud menjadi tidak terwujud. Ketidaktepataan itu yang membuat kita dalam masalah. Sejak dinilah usaha untuk mewujudkan yang terbaik ditanamkan.

    Trafika Anggini
    11/316487/GE/07066

    BalasHapus
  60. Prakoso Adisaputra
    11/316540/GE/07114

    Berkaitan dengan tema diskusi "Banjir dan Pembangunan Perumahan" saya ingin memberikan tanggapan bahwa bencana banjir bukan hanya di sebabkan oleh pembangunan perumahan saja, melainkan banyak hal lain seperti penggundulan hutan, pembungan sampah di sungai, pendangkalan sungai kali atau solokan, dan lainnya tapi bukan berarti saya tidak sependapat dengan pembangunan perumahan yang tidak sesuai dengan ijin perubahan penggunaan dan pemanfaatan tanah, perolehan tanah, ijin site plan dan IMB, dan ketidaksesuaian dengan mekanisme perijinan. Diskusi ini mengkerucutkan permasalahan pada pembangunan perumahan yang tidak sesuai maka mengakibatkan banjir khususnya Kabupaten Sleman DIY. Pihak pengembang bukanlah satu-satunya pihak yang bertanggung jawab atas penyalahgunaan pengalihan lahan dan pelanggaran pembangunan, ada juga oknum-oknum nakal yang tidak amanah terhadap jabatan dan tanggung jawabnya, serta kita selaku masyarakat yang masih kurang peka terhadap hal tersebut. Pembangunan perumahan yang menyebabkan bajir, jelas dibangun di atas lahan yang seharusnya tidak boleh (menurut hukum) di jadikan perumahan. Hal tersebut disebabkan lahan yang dilarang untuk dijadikan pembangunan perumahan biasanya merupakan daerah resapan air yang fungsinya sebagai penyeimbang suatu daerah dalam menghadapi cuaca penghujan yang seringkali menyebabkan banjir, apabila daerah resapan air telah dialih fungsikan maka wajarlah apabila musim penghujan datang dan banjirpun terjadi di daerah tersebut. Harapannya dengan dengan mempelajari ilmu hukum dan lingkungan ini, kita sebagai kaum intelektual dapat lebih peka terhadap hal-hal tersebut dan nantinya mampu mengamalkan ilmu yang kita peroleh bagi masyarakat.

    BalasHapus
  61. Saya setuju mengenai gagasan dalam artikel Banjir dan Pembangunan Perumahan yaitu Pengendalian diri dari perusahaan pengembang, ketegasan pemerintah dalam menegakkan regulasi dan kecerdasan masyarakat sebagai konsumen perlu ditingkatkan agar pembangunan perumahan tidak lagi berkontribusi pada terjadinya banjir.
    Hal ini jika dilihat kasus ibukota negara yang tidak bisa terhindar dari datangnya banjir. Dataran rendah sangat berpotensi akan terjadinya banjir, apalagi dataran rendah dipenuhi oleh permukiman sehingga banjir dan lingkungan kumuh pun tidak akan bisa dihindari lagi. Perlu adanya penegasan pihak pemerintah untuk mengatur bertambahnya perumahan. Semakin banyaknya perumahan maka akan semakin sedikitnya daerah resapan air. Jika pemerintah benar tidak menginginkan adanya banjir lagi maka pemerintah seharusnya tidak berorientasi melakukan pembangunan ekonomi dan sosial saja, tetapi tidak kalah pentingnya harus melakukan pembangunan lingkungan sehingga akan tercipta pembangunan yang berkelanjutan. Pembangunan lingkungan dimaksudkan agar tetap terjalin keharmonisan antara interaksi manusia dengan lingkungan hidup tumbuhan sehingga terjadi keselarasan. Adanya kepedulian penduduk terhadap pentingnya lingkungan hijau maka tanpa kita sadari lingkungan hijau akan sangat peduli dan tanggap membantu manusia menghilangkan adanya kebanjiran, hal ini disebabkan terdapat banyaknya tempat resapan air disetiap rumah penduduk.

    10/296747/GE/06772

    BalasHapus
  62. Pada dasarnya, pembangunan perumahan merupakan sebuah hal yang tidak sekadar wajib namun juga sangat dibutuhkan oleh manusia. Hal ini dikarenakan kebutuhan manusia secara mendasar terdiri dari tiga hal, sandang, pangan, dan papan. Papan-dalam hal ini perumahan (housing)-dibutuhkan manusia sebagai tempat berkumpul, tempat berlindung, dan tempat untuk beristirahat sehingga keberadaannya mutlak untuk ada.
    Permasalahannya, seperti yang sudah penulis ungkapkan pada artikel tersebut, adalah bahwa jumlah penduduk yang semakin meningkat dan tentunya tidak akan diimbangi dengan perluasan wilayah sebagai ruang manusia untuk hidup akan semakin mendesak kebutuhan akan perumahan. Hal ini tidak bisa dihindari apalagi ditolak namun tidak juga diperbolehkan untuk diterima begitu saja.
    Ada sebuah konsep yang menarik pada buku Tata Guna Tanah dalam Perencanaan Perdesaan, Perkotaan, dan Wilayah yang ditulis oleh Johara T. Jayadinata yang ditawarkan untuk mengatur tata guna tanah di wilayah perkotaan, yaitu metode Konsolidasi Tanah. Konsolidasi Tanah merupakan salah satu model pembangunan di bidang pertanahan yang mencakup wilayah perkotaan dan wilayah pertanian, yang bertujuan mengoptimasikan penggunaan tanah dalam hubungan dengan pemanfaatan, peningkatan produktivitas, dan konservasi bagi kelestarian lingkungan. Pembahasan utamanya adalah berupa mengusahakan peningkatan kualitas lingkungan dan pencapaian efisiensi melalui pemetakan dan pengaturan kembali tanah yang tersebar dan tidak teratur, kemudian membagikannya dalam bentuk yang teratur dan dilengkapi prasarana. Tujuan konsolidasi tanah adalah untuk mengembangkan kota secara lebih terkontrol dan mengingkatkan cara pengembangan kota secara lebih adil dan bernilai sosial.
    Pemetakan kembali secara wajib adalah pembagian tanah dalam petak-petak dengan bentuk yang teratur dan luas petak yang sesuai dengan lokasi. hal ini dilakukan untuk menyesuaikan bentuk dan luas petak dengan rencana lokal dan aturan pembangunan, serta menyediakan tanah untuk prasarana umum (jalan lokal, tempat bermain, sekolah, tempat peribadatan, pola hijau). Lebih dari 50% pengaturan tanah di kota besar dan kota menengah wajib dipetakan kembali namun tidak demikian dengan di kota kecil.
    Namun, konsolidasi tanah tidak bisa langsung begitu saja diterapkan pada suatu wilayah perkotaan. Dibutuhkan pemerintah yang berpengalaman dan kepandaian lobbying karena tidak semua masyarakat akan dengan mudah menerima proses ini. Proses ini juga dapat dilakukan dengan beberapa tahap, antara lain 1) tahap pengenalan masalah, 2) tahap pemilihan wilayah kota, 3) tahap 'uji coba', dan 4) tajap perencanaan dalam penerapan konsolidasi tanah di kota.

    Dita Wulandari
    11/316430/GE/07049

    BalasHapus
  63. Dalam artikel ini menjelaskan bahwa salah satu faktor terbesar yang menyebabkan banjir adalah pembangunan perumahan. Hal ini tidak dapat dipungkiri bahwa pembangunan perumahan adalah salah satu kegiatan yang pasti dilakukan guna memenuhi/menampung jumlah penduduk yang selalu meningkat.
    Adanya pembangunan perumahan tentunya mengakibatkan berkurangnya daerah resapan air sehingga memicu terjadinya banjir. Jika pembangunan perumahan dan pertambahan penduduk yang selalu meningkaat ini merupakan salah satu alasan terjadinya banjir maka hal ini dapat diatasi dengan Pengendalian Jumlah Penduduk dengan Progam KB misalnya. Selain itu perlu adanya ketegasan pemerintah tentang RTRW dimana daerah yang seharusnya dijadikaan resapan air tidak didirikan bangunan diatasnya. Namun hal ini kadang disalahgunakan oleh pihak developer maupun pemerintah karena tergiur oleh uang dari proyek pembangunan perumahan tersebut. sehinnga mereka tidak berpikir panjang mengenai dampak lingkungan yang terjadi setelah pembangunan perumahan tersebut. Hal ini dapat dihindari apabila kesadaran dari semua stakeholder , baik itu developer, pemerintah, atau masyarakat mengerti tentang bagaimana pemanfaatan ruang yang berorintasi pada AMDAL maupun KLHS (Kajian Lingkungam Hidup Strategis)
    ULILUL R.P.S (11/312795/GE/06985)

    BalasHapus
  64. hmm, setelah saya diam sejenak, saya teringat sebelum mengikuti mata perkuliahan bapak, saya juga masih belum faham mengenai aturan dalam pembangunan permahan/rumah. yang saya pikirkan sebelumnya, ketika kita memiliki sebidang tanah, kita bebas memanfaatkannya. namun ternyata ada undang-undang yang mengaturnya.
    sekarang yang menjadi topik adalah kemungkinan banjir yang disebabkan banyaknya pembangunan perumahan. berbicara tentang banjir, pembangunan perumahan adalah salah satu faktor yang menyebabkan banjir tersebut. namun, para pengembang mungkin belum memikirkan dampak yang paling komplek, akibat pembangunan perumahan tersebut. para pengembang mungkin berfikir bahwa di daerah sleman adalah daerah yang cukup tinggi daripada daerah-daerah lain di DIY. sehingga ancaman banjir tidak dihiraukan. maka dari itu, daerah sleman menjadi tempat yang bagus untuk pembangunan perumahan. karena daerah sleman pembangunannya cepat. akibatnya, perumahan banyak dibangun diderah tersebut. nah, permasalahannya adalah ijin2 yang ada sebagian ada yang tidak lengkap, sebelum menyalahkan permasalahan terssebut, itu semua tidak murni karna kesalahan pengembangnya. tapi juga kesalahan pemerintah yang tidak becus mengurusi penataan ruang. dan itu malah menjerumus ke bidang kita. sebagai seorang pekerja geograf kan bisa kita pantai perubahan penggunaan lahan melalui penginderaan jauh. namun hal tersebut mungkin tidak dimanfaatkan. dan ketika sudah ada isu2 banjir baru dikaji permasalahan tersebut.

    Hibatul Haqqi
    11/318050/GE/07211

    BalasHapus
  65. Saya setuju dengan artikel diatas bahwa banjir yang selama ini terjadi penyebab dominannya adalah bahwa banjir itu muncul karena banyaknya sampah yang menumpuk di sungai yang dibuang oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab yang membuang sampah sembarangan ke sungai sehinggai aliran sungai tersumbat dan mengakibatkan meluapnya air sungai ke permukiman warga. Namun pada dasarnya sikap masyarakat yang demikian ini muncul karena tidak tersedianya fasilitas kebersihan masyarakat berupa tempat pembuangan sampah di area permukiman mereka atau sudah tersedia namun biaya yang harus dikeluarkan sangat mahal. Hal inilah yang menyebabkan masyarakat memilih membuang sampah di sungai karena lebih ekonomis. selain itu sekarang ini mulai muncul permukiman di bantaran sungai, penduduk yang tinggal dibantaran sungai cenderung menjadikan sungai sebagai tempat pembuangan sampah dan sanitasi sehingga sungai tercemar. Padahal, sungai sangat berperan penting dalam menampung aliran air dan curah hujan. Selain itu bangunan yang dibangun di bantaran sungai akan mempersempit lebar sungai yang berdampak pada menurunnya kemampuan sungai untuk menampung dan mengalirkan air sehingga mengakibatkan sungai meluap dan menjadikan banjir. RTRW yang tidak terencana dengan baik juga berpotensi sebagai penyebab banjir, permukiman yang didirikan hanya untuk kepentingan ekonomi tanpa memperhatikan lingkungan maka banjir akan sulit untuk diatasi. Ruang terbuka hijau, saluran air bawah tanah yang baik , dan pengelolaan wilayah yang bersih dan sehat sangat mutlak dibutuhkan. Kenyataan yang saat ini ada adalah ruang terbuka hijau sangat sedikit di kota-kota besar termasuk Yogyakarta yang dialihfungsikan untuk bangunan-bangunan. Sedikitnya Ruang terbuka hijau ini menyebabkan kawasan resapan air terbatas sehingga dapat menyebabkan banjir. Berdasarkan hal tersebut saya menyimpulkan bahwa penyebab banjir berpusat pada masyarakat dan perilakunya. Masyarakat yang berkepentingan untuk tinggal dipermukiman sebagai tempat untuk menjalani segala akitivitasnya dan apapun peran mereka harus memperhatikan dan peduli terhadap lingkungan.

    Marco Darmansyah
    11/316492/GE/07071

    BalasHapus
  66. Marco Darmansyah
    11/316492/GE/07071

    Saya setuju dengan artikel diatas bahwa banjir yang selama ini terjadi penyebab adalah permukiman. Kita sering beranggapan bahwa banjir itu muncul karena banyaknya sampah yang menumpuk di sungai yang dibuang oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab yang membuang sampah sembarangan ke sungai sehinggai aliran sungai tersumbat dan mengakibatkan meluapnya air sungai ke permukiman warga. Namun pada dasarnya sikap masyarakat yang demikian ini muncul karena tidak tersedianya fasilitas kebersihan masyarakat berupa tempat pembuangan sampah di area permukiman mereka atau sudah tersedia namun biaya yang harus dikeluarkan sangat mahal. Hal inilah yang menyebabkan masyarakat memilih membuang sampah di sungai karena lebih ekonomis. selain itu sekarang ini mulai muncul permukiman di bantaran sungai, penduduk yang tinggal dibantaran sungai cenderung menjadikan sungai sebagai tempat pembuangan sampah dan sanitasi sehingga sungai tercemar. Padahal, sungai sangat berperan penting dalam menampung aliran air dan curah hujan. Selain itu bangunan yang dibangun di bantaran sungai akan mempersempit lebar sungai yang berdampak pada menurunnya kemampuan sungai untuk menampung dan mengalirkan air sehingga mengakibatkan sungai meluap dan menjadikan banjir. RTRW yang tidak terencana dengan baik juga berpotensi sebagai penyebab banjir, permukiman yang didirikan hanya untuk kepentingan ekonomi tanpa memperhatikan lingkungan maka banjir akan sulit untuk diatasi. Ruang terbuka hijau, saluran air bawah tanah yang baik , dan pengelolaan wilayah yang bersih dan sehat sangat mutlak dibutuhkan. Kenyataan yang saat ini ada adalah ruang terbuka hijau sangat sedikit di kota-kota besar termasuk Yogyakarta yang dialihfungsikan untuk bangunan-bangunan. Sedikitnya Ruang terbuka hijau ini menyebabkan kawasan resapan air terbatas sehingga dapat menyebabkan banjir. Berdasarkan hal tersebut saya menyimpulkan bahwa penyebab banjir berpusat pada masyarakat dan perilakunya. Masyarakat yang berkepentingan untuk tinggal dipermukiman sebagai tempat untuk menjalani segala akitivitasnya dan apapun peran mereka harus memperhatikan dan peduli terhadap lingkungan.

    BalasHapus
  67. Banjir merupakan bencana alam yang terjadi akibata ulah manusia. Ulah pembangunan yang tak lagi adil terhadap alam.Tata perencanaan kota yang amburadul akibat hanya mementingkan kebutuhan ekonomis dan sesaat. Kesadaran pun baru muncul ketika semua sudah musnah. Saat kejadian menimpa dan korban materi-jiwa sudah tak terhitung.Para perencana kota dan pejabatnya saling menyalahkan satu sama lain. Permasalahan pembangunan perumahan didaerah perkotaan ini erat kaitannya dengan ketersediaan lahan terbuka hijau, dan berubahnya lahan terbuka hijau untuk pembangunan permukiman dan sebagainya. Sistem drainase yang buruk . untuk itu perlu diterapkan sistem eco-drainase. Namun pada kenyataan yang ada dilapangan, meskipun telah banyak dilakukan berbagai hal teknis untuk atasi permasalahan banjir ini, hal yang perlu dilakukan adalah melakukan rekayasa sosial dan mengubah pola pikir masyarakat.

    11/312655/GE/06979

    masyarakat .

    BalasHapus
  68. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa manusia sangat membutuhkan tempat tinggal yaitu perumahan. Namun karena terbatasnya ruang, banyak pengembang yang membangun perumahan pada lahan yang seharusnya tidak layak untuk dibangun perumahan, seperti pada zona resapan air seperti di Kabupaten Sleman. Hal tersebut sangat berpotensi “mengundang” banjir ke DIY.
    Kabupaten Sleman yang merupakan daerah yang sangat nyaman untuk ditinggali, membuat para developer sangat tertarik membuat perumahan untuk merauk keuntungan yang sebesar-besarnya. Padahal untuk dapat mengembangkan perumahan, memerlukan proses perizinan yang rumit, namun banyak developer yang mendirikan perumahan dahulu sebelum izin mendirikan bangunan di keluarkan, hal tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan antara konsumen dan produsen. Jika kasusnya sudah seperti itu, pemerintah juga tidak dapat berbuat apa-apa, karena bangunan sudah berdiri dan tidak mungkin menggusurnya, dan akhirnya mengeluarkan izin padahal zona tersebut tidak cocok untuk dibangun sebuah perumahan.
    Ketegasan pemerintah sangat berperan penting terhadap perumahan yang menjamur di Kabupaten Sleman dan salah satu kebijakan yang diambil yaitu diberlakukannya lahan pertanian abadi yang dimana lahan tersebut dilindungi hukum dan tidak dapat dieksploitasi sebagai lahan terbangun. Selain itu bila memungkinkan, pemerintah dapat juga memberlakukan pembangunan perumahan secara vertikal, karena pembangunan perumahan secara vertikal membutuhkan lahan yang lebih sempit dibanding dengan pembangunan perumahan secara horizontal. Dengan demikian dapat meminimalisir terjadinya bencana yang tidak diharapkan terjadi, mengusik kenyamanan yang sudah ada di Daerah Istimewa Yogyakarta ini.

    09/286441/GE/6736

    BalasHapus
  69. Pembangunan permukiman di daerah perkotaan erat kaitannya dengan permasalahan lingkungan, dalam hal ini disebutkan adalah banjir. Banyak pengalihan penggunaan lahan yang semula merupakan lahan pertanian atau zona resapan air, kini dialih fungsikan menjadi lahan terbangun. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa pembangunan ini memberikan efek positif bagi perkembangan perekonomian di daerah perkotaan. Hingga saat ini banyak pembangunaan yang hanya mementingkan nilai investasi jangka pendek tanpa diawali dengan kesadaran permasalahan lingkungan yang akan terjadi dikemudian hari, yang berakibat pada banjir atau permasalahan lingkungan lainnya. Berdasarkan hukum tertulis yang telah disebutkan pada artikel diatas yakni, UU No. 1/2011 secara jelas diterangkan bahwa dalam hal ini negara sudah seharusnya melindungi segenap bangsa Indonesia dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal tanpa khawatir akan kebanjiran, tentunya hal ini juga musti dibarengi oleh kesadaran masyarakat terhadap lingkungan disekitarnya.

    Jalil Firmansyah
    11/311428/GE/06976


    BalasHapus
  70. Setelah membaca beberapa opini diatas sepertinya yang paling bersalah terhadap bencana banjir yang menggenangi wilayah Jakarta adalah pembangunan permukiman yang kian marak di Ibukota. Namun sadarkah kita bahwa permukiman merupakan benda mati, yang itu semua muncul dan terjadi karena ulah manusia. Kita semua tentunya tahu dan mengerti, bahwa manusia sebenarnya dapat hidup secara harmonis dengan alam, seandainya manusia memperlakukan alam dengan baik, dan tidak memanfaatkan sumber daya alam yang dikandung tidak berlebihan, mungkin bencana banjir tidak akan melanda di Ibukota. Di dalam Al-Qur'an pun telah di jelaskan bahwa segala kerusakan yang terjadi dimuka bumi ini adalah akibat dari perbuatan manusia, bukan yang lainnya. Lalu masihkah kita akan menyalahkan permukiman sebagai penyebab utama banjir di Jakarta?
    Solusi yang mungkin bisa membantu terhadap permasalahan banjir di atas antara lain:
    1. Memindahkan masyarakat dan memberikan tempat tinggal baru bagi warga yang permukimannya terletak pada zona resapan air dan lahan pertanian produktif.
    2. rehabilitasi dan peningkatan fungsi hidrologis lahan melalui penghijauan dan reboisasi.
    3. Penegasan pengaturan pola penggunaan lahan menurut Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
    4. Perbaikan sistem drainase lahan yang ada.
    5. Pembuatan dam/bendungan.

    BalasHapus
  71. saya setuju dengan artikel diatas mengenai "banjir dan Pembangunan Perumahan" salah satu penyebab utama banjir adalah pembangunan perumahan yang tidak memperhatikan faktor lingkungan dalam pembangunannya. banjir merupakan permasalahan yang sudah tidak asing lagi dialami oleh wilayah perkotaan. Fenomena perkotaan terjadi akibat adanya aglomerasi penduduk pada tempat/ruang tertentu. dengan semakin meningkatnya jumlah penduduk di suatu tempat, maka kebutuhan akan ruang sebagai tempat untuk bertempat tinggal dan melakukan aktivitas akan semakin tinggi. Hal ini lah yang merangsang pertumbuhan pembangunan perumahan yang dibarengi pula dengan peningkatan jumlah fasilitas umum dan fasilitas sosial sebagai penunjang aktivitas kehidupan di perkotaan. permasalahan yang umumnya terjadi pada wilayah perkotaan sebenarnya telah diatur dalam berbagai regulasi yang dikeluarkan pemerintah kota maupun pemerintah pusat untuk mengatasinya. yang perlu dipertanyakan ketika terjadi dampak lingkungan yang besar seperti banjir yang diakibatkan oleh pembangunan perumahan adalah bagaimana proses pembangunan berjalan. bagaimana proses perizinannya? apakah sesuai prosedur atau tidak?
    seperti yang pernah disampaikan, bahwa masalah dalam pengambilan keputusan, khususnya mengenai pembangunan terletak pada apakah suatu pembangunan bisa atau tidak bisa untuk dijalankan? dan, apakah suatu pembangunan boleh atau tidak boleh dijalankan?
    ketika pertimbangannya mengenai bisa atau tidak bisa, maka pengambil keputusan (dalam hal ini pemerintah) tentu harus mempertimbangkan berbagai faktor, dalam kaitannya dengan faktor lingkungan misalnya, apakah pembangunan telah memiliki analisis mengenai dampak lingkungan yang akan terjadi akibat pembangunan, pada saat proses pembangunan maupun pasca pembangunan? apabila tidak bisa, maka selayaknya pembangunan tidak boleh dilaksanakan. namun yang banyak terjadi tidak demikian, pembangunan perumahan yang terjadi di banyak wilayah perkotaan, baik pusat kota maupun wilayah peri-peri perkotaan bahkan sampai pada kawasan lindung bawahan yang menyangga kawasan perkotaan dibawahnya banyak yang mengesampingkan AMDAL. Hal ini tidak bisa hanya kita limpahkan kesalahan pada pihak pengembang, akan tetapi juga seluruh pihak terkait dalam pembangunan perumahan.

    Ketut Joshua Heningpraja
    09/284354/GE/6595

    BalasHapus
  72. memang benar apa yang Bapak Sutaryono sampaikan dalam artikel tersebut, bahwa pembangunan perumahan menjadi faktor penting dalam penyebab banjir. Pun sependapat dengan saudara Anindyakusuma Hapsari yang menyampaikan bahwa bisnis perumahan semakin diminati mengingat jumlah penduduk yang terus bertambah dari waktu ke waktu. Ketika pusat kota sudah tidak tersedia lahan lagi untuk perumahan maka daerah pinggiran menjadi pilihan untuk mengembangkan perumahan-perumahan sekalipun masuk dalam zona resapan air. Pinggiran kota banyak dikembangkan perumahan yang sasaran penghuninya adalah mereka yang memiliki tingkat ekonomi menengah keatas, karena seperti yang didapat dari mata kuliah teori keruangan bahwa golongan ekonomi menengah ketas cenderung memilih lokasi tempat tinggal yang jauh dari pusat kota dengan lingkungan yang nyaman dan terbebas dari polusi.
    Memang bukan suatu hal yang salah berbisnis bidang perumahan, yang jadi persoalan yaitu terletak pada para pengembang perumahan tersebut yang hanya sekadar mementingkan profit semata dan mengabaikan aspek keberlanjutan lingkungan. Seperti pembangunan perumahan tanpa memperhatikan drainase yang baik yang pada akhirnya membuat banjir sekalipun belum sampai hujan puncak. Diperparah dengan mudahnya izin dan lemahnya pengawasan dari pemerintah menjadikan bisnis perumahan yang tidak ramah lingkungan berkembang dengan cepat.
    Apa yang di khawatirkan bapak Sutaryono terkait kerawanan banjir di Kota Yogyakarta dan Kabupaten bantul akibat dari terus berkurangnya zona resapan di daerah Sleman tentu juga menjadi kekhawatiran bersama. Bagaimana nasib Yogyakarta sepuluh sampai dua puluh tahun mendatang jika hal ini terus dibiarkan. Data-data yang Bapak Sutaryono sampaikan bahwa Survey yang dilakukan oleh Dinas Pengendalian Pertanahan (DPPD) Kabupaten Sleman menunjukkan bahwa terdapat 55 (39%) lokasi perumahan bermasalah dari sejumlah 142 lokasi yang disurvey. Ini menunjukkan belum adanya ketegasan dari pemerintah. Oleh karena itu dibutuhkan sikap tegas dan pengawasan dari pemerintah untuk meminimalisir masalah banjir yang disebabkan oleh pengembang nakal karena tidak cukup sekadar mengandalkan kesadaran dari mereka(para pengembang).

    Fridayanti
    11/316577/GE/07150

    BalasHapus
  73. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
  74. Chaidir Arsyan Adlan
    10/300703/GE/06803

    Sangat menarik, mencermati tulisan ini memang benar demikian. Namun jika kita merunut kronologisnya, fenomena banjir dengan sebab pembangunan hanya salah satu bagian dari tindakan di ranah hilir. Saya meyakini kejadian ini (banjir) merupakan akibat dari dua (2) kegagalan utama di ranah hulu yaitu dari aspek kegagalan kebijakan (policy failure) dan aspek kegagalan implementasi (implementation failure). Yang dimaksud kegagalan kebijakan (policy failure) disini adalah belum terpenuhinya delapan (8) elemen utama kebijakan, dua (2) yang paling menonjol tidak terpenuhi adalah a) akses publik terhadap informasi b) daya penerapan dan penegakkan.

    Kita sama-sama mengetahui bahwa dalam RTRW (rencana tata ruang wilayah) telah dilakukan zonasi penggunaan lahan tergantung peruntukkanya. Namun penerapannya pun tidak sesuai dengan ”teori-teori” tersebut, keadaan di lapangan saat ini berbeda jauh. Kondisi ini merupakan kesalahan dua arah dimana pengambil kebijakan dan masyarakat sama-sama tidak kooperatif menjalankan hukum yang telah disepakati.

    Selain itu, akses publik terhadap informasi juga dapat dikatakan sangat kurang, sebagai warga negara seharusnya masyarakat tahu sepenuhnya rencana wilayah dimana tanah mereka berada. Pemerintah harusnya melakukan sosialisasi masif kepada publik akan pentingnya zonasi wilayah yang sudah dilakukan, sehingga kesadaran masyarakat akan terbangun untuk tidak melakukan pembangunan atau tindakan lain yang bersebrangan dengan RTRW. Intinya, kesiapan sumber daya manusia terhadap fenomena pembangunan juga dianggap penting dalam terlaksananya kebijakan.

    Kedua, terkait kegagalan implementasi (implementation failure). Proses terbangunnya bangunan di suatu wilayah tentunya melewati beberapa prosedur, namun di banyak kasus banyak terjadi lompat langkah. Kejadian paling dominan adalah penerbitan IMB seringkali mendahului surat AMDAL, secara teknis seharusnya kelayakan secara lingkungan (AMDAL) yang terlebih dahulu keluar lalu disusul IMB. Gagasan solusi saya atas permasalahan yang ada adalah idealnya terdapat lembaga pengawas eksternal yang independen terkait kesalahan prosedur ini. Sehingga angka kesalahan ini dapat ditekan secara maksimal dengan dilakukannya penyelesaian masalah, dengan instrumen administrasi misalnya surat izin blokir pembangunan.

    Selain itu kajian-kajian ilmiah detil terkait pemgembangan wilayah harus juga digiatkan, pemerintah seakan puas dengan zonasi deskriptif yang hanya menggunakan sedikit variabel dalam pertimbangan penetuan zonasi. Butuh instrumen yang detil (misalnya indeks daya dukung lingkungan, batas ambang, dll) yang dapat menguatkan status zonasi secara hukum pada wilayah tersebut.

    Terakhir, sekali lagi kesiapan sumber daya manusia terhadap fenomena pembangunan juga dianggap penting dalam terlaksananya kebijakan. Ketegasan pengambil kebijakan, pengawasan independen, atau sikap kooperatif masyarakat terhadap peraturan yang ada

    BalasHapus
  75. Saya setuju dengan artikel di atas. Berbicara tentang penyebab banjir, tentu saja curah hujan menjadi salah satu faktor utama penyebab banjir. Namun tidak bisa dipungkiri banjir yang kerap terjadi di beberapa kawasan di Indonesia juga terjadi karena ulah dan ketidak perdulian manusia itu sendiri, Seperti berkurangnya daerah resapan air akibat banyak munculnya proyek-proyek perumahan padahal seharusnya daerah resapan air dirawat dan dijaga. Kebutuhan akan tempat tinggal memang semakin meningkat seiring dengan meningkatnya jumah penduduk padahal ruang yang tersedia sangat terbatas, hal itu yang memancing beberapa pengembang untuk membangun perumahan sebagai tempat tinggal .Namun permasalahannya banyaknya daerah resapan air yang berubah menjadi perumahan dilakukan oleh beberapa pengembang nakal .Menurut saya, sebagai seorang pengembang tentu mereka paham betul dampak-dampak apa yang akan terjadi nantinya namun mereka memilih untuk “pura-pura tidak tahu” dengan tujuan memperoleh keuntungan besar dengan modal yang sedikit. Pemerintah harus tegas terhadap pembangunan perumahan di daerah resapan air, hal itu dilakukan untuk kepentingan dan keselamatan masyarakat sendiri karena jika banjir sudah terjadi masyarakat sering kali menyalahkan pemerintah. Untuk itu, dalam bencana banjir masalah resapan air juga harus menjadi perhatian untuk diperbaiki dan adanya hukum yang tegas mengenai pembangunan yang tidak sesuai dengan tata ruang sehingga diharapkan untuk kedepannya tidak ada lagi pemanfaatan tanah yang tidak sesuai dengan tata ruang.

    11/316549/GE/07123

    BalasHapus
  76. Dita Asiatu Khasanah17 April 2013 pukul 07.09

    Membaca artikel ini lebih memberikan pemahaman saya mengenai pentingnya aspek hukum dalam pembangunan. Memang benar bahwa pada dasarnya terdapat dua prinsip penting ketika bicara tentang pembangunan, yaitu bisa/tidak bisa dan boleh /tidak boleh.

    Bisa/tidak bisa ini berhubungan dengan potensi lahan. Tentunya jika dikaitkan dengan pendekatan geografi, maka potensi lahan ini dilihat dari pendekatan umum geografi yaitu pendekatan spasial, ekological dan kompleks wilayah.

    Berdasarkan artikel tersebut dan telah dipaparkan dimanapun oleh siapapun,bahwa penyebab banjir yang salah satunya adalah pembangunan perumahan inilah tidak mengindahkan adanya pendekatan umum geografi.

    Namun demikian prinsip pembangunan yang kedua yaitu boleh/tidak boleh yang notabene bersangkutan dengan aspek hukum/yuridis juga tidak tegas dalam mengelola pembangunan perumahan, secara tidak langsung sebagai salah satu pemicu utama terjadinya banjir.

    Sehingga, dalam pembangunan tidak hanya membutuhkan pendekatan spasial, ekological dan kompleks wilayah saja atau dengan pendekatan Pembangunan Wilayah yang berupa ekonomi, sosial dan ekologi, akan tetapi harus dilengkapi dengan Aspek Hukum yang berlaku secara tegas.

    Saya juga setuju dengan artikel diatas yang menyebutkan bahwa "pengendalian diri dari perusahaan pengembang, ketegasan pemerintah dalam menegakkan regulasi dan kecerdasan masyarakat sebagai konsumen perlu ditingkatkan agar pembangunan perumahan tidak lagi berkontribusi pada terjadinya banjir." Melalui kalimat itu sudah mencakup aspek hukum yang memang harus ditegakkan dalam pembangunan agar tidak menimbulkan dampak bagi kenyamanan, keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

    Dita Asiatu Khasanah
    11/313554/GE/07031

    BalasHapus
  77. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  78. Kebutuhan yang mendasar dari manusia salah satunya adalah kebutuhan akan papan. Permukiman tidak lagi dapat dikesampingkan dalam pembangunan karena permukinan merupakan wujud dari pemenuhan kebutuhan papan tersebut. Jumlah penduduk di dunia khususnya Indonesia yang semakin meningkat menyebabkan meningkat pula hal yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan, termasuk kebutuhan akan papan yaitu tempat tinggal (permukiman). Sampai kapanpun juga, pembangunan permukiman akan terus ada dan kemungkinan masalah-masalah yang diakibatkanpun juga akan terus terjadi. Oleh sebab itu untuk mengatasi berbagai permasalahan tersebut (termasuk permasalahan banjir) kita harus menggunakan pendekatan akar masalah. Banjir merupakan bencana alam yang dapat disebabkan oleh faktor alam dan faktor manusia. Dengan tekanan penduduk yang sangat tinggi, perilaku manusia yang mempengaruhi banjir akan terus meningkat seperti yang telah disampaikan dalam artikel diatas. Berbicara mengenai banjir dan pembangunan permukiman, saya sangat setuju dengan pendapat Sdr. Adlan. Banjir yang terjadi tersebut merupakan wujud dari gagalnya kebijakan dan implementasi. Ibarat kata peraturan dibuat untuk dilanggar. Entah yang melanggar itu tau telah melanggar atau memang dia tidak tau. Dalam dokumen RTRW jelas telah dicantumkan mengenai alokasi pemanfaatan ruang dan terkait dengan fungsinya demi menjaga keseimbangan ruang. Namun kenyataan dilapangan apa yang telah diatur tersebut hanya menjadi teori belaka dan tidak diterapkan dengan baik. Kenapa bisa demikian?
    Seperti yang telah kita pelajari bersama , terdapat prosedur Pembangunan Perumahan. Ketika permasalahan perizinan yang disebutkan diartikel diatas terjadi, berarti ada yang salah dari pelaksanan prosedur pembangunan perumahan. Bukan prosedurnya yang salah, tetapi pelaksanaannya yang kurang sempurna. Kekurangan sempuranaan tersebut bisa diruntut dari prosedur awal yaitu mulai dari pemberian rekomendasi oleh pihak berwenang (Bupati/walikota). Pihak yang berwenang tersebut harus memberikan rekomendasi sesuai dengan keadaan dan aturan yang ada. Serta pihak yang berwenang tersebut harus netral dari tunggangan politik dan kepentingan yang membersamainya. Begitu pula dengan langkah selanjutnya, harus dilakukan sesuai dengan keadaaan yang ada.
    Menurut saya, untuk menyelesaikan permasalahan ini diperlukan penerapan dari asas-asas pemerintahan yang baik (Good Goverment). Pemerintah dan pihak berwenang diharuskan taat terhadap aturan maupun kebijakan yang telah dibuat. Pihak yang berwenangpun wajib mengkesampingkan kepentingan yang membackingnya. Selain itu, satu hal yang harus dilaksanakan untuk mengatasi permasalah ini adalah konsistensi dan ketegasan. Dengan tidak adanya ketegasan terhadap penanganan permasalahan ini, maka masalah ini akan terus terjadi dan semakin bertambah. Ibarat kata lebih baik mencegah dari pada mengobati. Buktinya sekarang ketika sudah menjamur, penangganan menjadi lebih sulit, kan? Untuk kejadian yang sudah terlanjur terjadi, perlu diselesaikan secara komprehensif dan melibatkan masyarakat yang terlibat. Alternatif seperti relokasi maupun pemecahan kepadatan penduduk dengan pendirian pusat perkembangan baru dapat dilakukan.
    Sementara disisi lain pemerintah juga harus konsisten dengan aturan yang ada. Konsisten yang saya maksutkan disini adalah pihak yang berwenang tidak boleh “pilih kasih” , harus konsisten menerapkan aturan yang telah ada kepada siapapun dan kapanpun tidak peduli dari siapa pemohon. Partisipasi masyarakat adalah hal yang tidak dapat diabaikan. Masyarakat terkadang menjadi korban karena ketidaktahuan. Implementasi yang partisipatif wajib dilaksanakan untuk menyelesaikan masalah berbasis masyarakat.
    Ifa Meilyana Sari
    11/316482/GE/07061




    BalasHapus
  79. Jika diizinkan berpendapat, saya merasa bahwa sebelum membaca artikel saya juga adalah golongan orang-orang yang masih berpikiran mainstream bahwa penyebab terjadinya banjir selalu berkutat pada Curah hujan yang tinggi, semakin berkurangnya zona resapan air dan terbatasnya saluran drainase, dsb.
    Masyarakat pun secara luas juga berpikir mainstream bahwa banjir disebabkan oleh sungai yang meluap,banyaknya sampah yang menumpuk di selokan, dsb..
    Tetapi setelah ditilik lebih jauh lagi maka penyebab -penyebab diatas hanyalah sebagian kecil dari 'akibat' terjadinya banjir, setelah membaca artikel ini barulah saya terpikir bahwa justru pembangunan permukiman yang berlebihan dan 'salah lokasi' lah yang menjadi akara permasalahan dari banjir ini.
    Permukiman perlu memerlukan lokasi yang strategis dalam artian memilki ruangnya tersendiri dalam pembangunannya. Dalam kasus ini saya merasa bahwa 'Hukum' sudah menjadi barang yang sangat mudah untuk diperjual belikan dalam hal ini hukum tentang status kepemilikkan tanah, dimana hanya bermodalkan orang dalam pun para investor (pengembang) sudah bisa mendapatkan izin dalam pembangunannya, hal ini dikarenakan para stakeholder yang tidak tegas, bahkan seringkali menerima suapan dana dari para investor agar proyek yang dikembangkan dapat berjalan tanpa hambatan yang berarti.

    Sehingga perlu adanya keterpaduan dan keselaran dalam menjalankan hukum yang berlaku, mulai dari ketegasan para stakeholder, kemudian para investor yang perlu menahan diri untuk proyek-proyek mereka, serta penanaman pengetahuan yang perlu ditanamkan kepada masyrakat agar mengerti prosedur mengenai status kepemilikkan dan hukum tanah.

    Terima Kasih

    Febriani Sibi
    (11/313401/GE/07014)

    BalasHapus
  80. semua itu kembali kepada pemerintah sendiri selaku pengendali roda pembangunan kawasan permukiman di Indonesia. sudah jelas dijabarkan dalam UU No. 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang secara tegas menyebutkan bahwa negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia- tanpa khawatir akan kebanjiran. dari penjabaran tersebut pemerintah wajib bertindak tegas terhadap pihak pengembang yang akan mengajukan izin dalam membangun suatu proyek bangunan apakah sesuai dengan undang-undang tersebut atau tidak. pihak pengembang sendiri juga harus tahu diri lahan mana saja yang boleh dan tidak boleh untuk dijadikan sebagai lahan permukiman, jangan seenaknya sendiri dalam menentukan lokasi lahan mana yang akan di bangun. kesemuanya itu terlebih dahulu harus lolos uji AMDAL. dampak apa saja yang akan diberikan ke lingkungan sekitar sebagai akibat dari pembangunan proyek bangunan tersebut. sudah saatnya para stakeholder dan masyarakat di negeri ini peduli akan keberlangsungan lingkungan tempat tinggalnya, jangan hanya memikirkan masalah perutnya masing-masing. jangan salahkan alam apabila bencana banjir datang karena manusia-manusianya menutup mata dan telinganya terhadap jeritan alam yang selama ini tersiksa oleh kegitan manusia-manusianya

    11/316515/GE/07090

    BalasHapus
  81. proses pembangunan selalu akan timbul permasalahan bila tidak melihat dari seluruh aspek yang ada, permasalahan yang timbul sekarang ini pembangunan perumahan yang dibangun di zona resapan air sehingga mengakibatkan permasalahan banjir di kota-kota yang sedang berkembang. Sehingga perlu ada ketegasan dari pemerintah dalam mengkaji regulasi dan penerapannya di lapangan, tidak sekedar membuat dan menentukan regulasi tersebut, akan tetapi penerapannya di lapangan juga harus memiliki ketegasan sehingga tidak kecolongan lagi timbulnya kasus-kasus baru akibat pembangunan perumahan. Perlu komitmen yang tinggi baik dari pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

    Bethawan Danny
    11/316563/GE/7137

    BalasHapus
  82. Perumahan merupakan kebutuhan utama yg harus dipenuhi seperti halnya sandang dan pangan. Namun permasalahan yg terjadi adalah pembangunan perumahan pada tempat yg tidak sesuai yg menjadikan faktor penyebab banjir. Tren yg ada saat ini adalah pengembang membuat perumahan pada daerah di sekitar Jakarta karena sudah sangat sedikit dan mungkin tidak ada lagi ruang kosong di sana. Sebagai contoh daerah Bogor yg mulai dilirik oleh banyak pengembang sebagai lokasi yg sesuai dibangunnya perumahan. Alasannya adalah akses yg mudah ke Jakarta. Selain itu nilai tambah yg ditawarkan kepada konsumen adalah suasana yg sejuk dan pemandangan yg indah. Sehingga banyak orang yg tertarik untuk membangun rumah di sana.
    Hal tersebut akan menjadi masalah di kemudian hari. Seperti yg diketahui Bogor merupakan kawasan penyerapan air. Ketika penutupan lahan diubah dari yg semula hutan dan pepohonan menjadi perumahan yg terjadi adalah banjir yg melanda Jakarta. Itu adalah sebuat contoh dampak pembangunan perumahan terhadap terjadinya banjir. Banjir seharusnya tidak terjadi jika peraturan mengenai tata ruang dan peraturan mengenai pembangunan perumahan dilaksanakan secara tegas. Keuntungan ekonomi yg terbilang besar membutakan kepedulian terhadap lingkungan. Akibatnya adalah tersandungnya para pemimpin daerah dalam kasus korupsi terkait pemberian ijin pendirian perumahan di lokasi yg seharusnya menjadi kawasan lindung.
    Kurang peduli terhadap lingkungan juga dilakukan oleh poengembang perumahan yg nakal. Ketiadaan fasilitas umum dan fasilitas sosial seperti area terbuka seringkali tidak dibangun. Area yg idealnya menjadi ruang terbuka untuk penyerapan air saat hujan dijadikan kapling perumahan baru. Selain itu pengairan dan selokan tempat pembuangan air yg kurang tertata dengan baik menjadikan akumulasi terjadinya banjir di kemudian hari
    Banjir karena pembangunan perumahan seharusnya tidak terjadi jika semua pihak mematuhi peraturan mengenai tata ruang dan peraturan mengenai perumahan. Jika ingin mendirikan perumahan sebaiknya di lahan kosong dan bukan dilahan produktif ataupun di kawasan lindung. Selain itu, ketika kebutuhan akan perumahan sangat mendesak pada lokasi tertentu seperti di Jakarta dapat ditangani dengan perumahan bersusun ke atas, rumah susun atau apartemen

    Muhammad Fauzi
    11/316475/GE/07055

    BalasHapus
  83. Berkaitan dengan artikel ini, saya ingin memberikan pendapat terkait bagaimana peran pemerintah dalam pengadaan perumaahan atau tempat tinggal dan yang terpenting bagaimana nantinya permukiman yang terbentuk tidak malah menjadi penyebab dari bencana banjir. Pada dasarnya memang pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan perumahan dan kawasan perumahan seperti apa yang telah di jelaskan dalam artikel ini. Sesuai dengan UU No 1/2011 peran pemerintah daerah seharusnya meliputi perencanaan, pengaturan, pengendalian, dan sekaligus pengawasan. Namun terkadang hal-hal ini tidak dijalankan sebagaimana mestinya oleh pemerintah daerah, dan alhasil banyak pengembang yang mengambil alih dengan tidak memperhatikan aturan-aturan yang berlaku. Terlebih lagi bila melihat prosedur pembangunan perumahan, di mana pemberian izin akan tanah untuk dilakukan pembangunan perumahan berada di tangan bupati/walikota. Oleh karenanya perlu dilakukan pengamatan dan penilaian secara detail terkait bagaimana rancangan atau rencana pengembang di dalam membangun perumahan.. sehingga dapat menolak dengan tegas bilamana pembangunan perumahan tidak sesuai dengan aturan, atau tidak sesuai dengan RTRW. Pembebasan tanah oleh pengembang, penerbitan sertifikat tanah induk oleh BPN, pengesahan site plan dan penerbitan IMB oleh Kimpraswil, dan pembangunan rumah oleh pengembang tidak akan dilakukan bilamana pengambil kebijakan dalam pemberian izin menyatakan tidak/menolak atas dasar ketidak sesuaian rancangan yang ada dengan peraturan yang berlaku. Tentunya ini akan mencegah bagaimana pembangunan perumahan/permukiman dapat menjadi penyebab terjadinya banjir.

    Gerry Kristian
    10/300873/GE/06806

    BalasHapus
  84. Mantap semua masukan. komentar dan critical review yang sudah dituang...terimakasih, masih saya tunggu sampai minggu ini bagi yg belum....

    BalasHapus